KLIK gambar untuk menutup Iklan

Showing posts with label AUDITING. Show all posts
Showing posts with label AUDITING. Show all posts

Friday, May 12, 2017

Memahami Jasa Assurance

Memahami Jasa Assurance

14.1 ASSURANCE SERVICE

            Assurance service atau jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai basis untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu mereka mencari jasa assurance untuk meningkatkan kualitas informasi yang akan dijadikan basis pengambilan keputusan.
            Jasa Assurance dapat disediakan oleh profesi akuntan publik atau berbagai profesi lain. Contoh jasa assurance yang disediakan oleh profesi lain adalah jasa pengujian berbagai produk oleh organisasi konsumen (Non profit organization), jasa pemeringkatan televisi (television rating), dan lain-lain.
            Profesi Akuntan Publik menyediakan jasa assurance mengenai informasi Laporan Keuangan historis kepada masyarakat. Jasa ini dikenal dengan jasa Audit. Di Amerika jasa assurance yang juga disediakan oleh profesi akuntan publik adalah jasa undian dan jasa kontes, meliputi prakiraan keuangan. Dewasa ini kebutuhan masyarakat akan jasa assurance tentang pengendalian web site semakin meningkat, dan profesi akuntan publik dapat memenuhi kebutuhan ini.

14.1.1 JASA ATESTASI

            Salah satu tipe jasa assurance yang disediakan profesi akuntan publik adalah jasa atestasi. Jasa Atestasi adalah jasa yang diberikan oleh profesi akuntan publik dimana profesi akuntan publik akan mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan atas keandalan asersi tertulis yang dibuat dan ditanggungjawabi pihak lain.
Sedangkan asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain. Laporan Keuangan (LK) historis adalah asersi manajemen. Manajemen menyatakan bahwa LK sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum (PABU).


Ada Tiga jenis jasa atestasi:
·         Audit atas Laporan Keuangan historis
            Yaitu bentuk jasa atestasi dimana auditor menerbitkan suatu laporan tertulis yang berisi pendapat apakah Laporan Keuangan (LK) dalam semua hal yang material sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum di Indonesia.
·         Review atas Laporan Keuangan historis
            Banyak perusahaan non publik yang menerbitkan LK kepada berbagai pemakai, tetapi tidak bersedia membiayai audit atas LK tsb. Dalam kondisi seperti ini akuntan publik dapat membantu menyediakan jasa review. Audit dan review berbeda dalam hal luasnya pemeriksaan dan jaminan keakuratan. Audit dilaksanakan dengan pemeriksaan skala luas untuk mengumpulkan bahan bukti memadai dalam rangka memberikan jaminan yang tinggi atas keakuratan LK.
·         Jasa Atestasi Lainnya
           KAP, dewasa ini, mengembangkan jasa-jasa baru, misalnya atestasi atas LK prospektif (prakiraan dan proyeksi), data statistik atas hasil-hasil investasi untuk organisasi seperti reksa dana, karakteristik perangkat lunak komputer.

14.1.2 Jasa Assurance Lainnya

Jasa Assurance Lainnya
Aktivitas Jasa
Pengendalian atas risiko yang berhubungan dengan investasi, mencakup kebijakan yang terkait dengan derivative
Menilai proses dalam praktik investasi perusahaan untuk mengidentifikasi dan menentukan efektivitas proses tersebut.
Mystery shopping
Melakukan pembelian secara anonim untuk menilai upaya tenaga penjualan yang berhadapan dengan pelanggan dan prosedur yang mereka ikuti.
Penilaian risiko pengumpulan, pendistribusian, dan penyimpanan informasi digital
Menilai risiko keamanan dan pengendalian yang berkaitan dengan data elektronik, mencakup memadainya peyimpanan pendukung dan di luar lokasi.
Penilaian risiko kecurangan dan dindakan ilegal
Membuat profil risiko kecurangan dan menilai kecukupan sistem dan kebijakan perusahaan dalam mencegah serta mendeteksi kecurangan dan tindakan ilegal.
Kepatuhan pada kebijakan dan prosedur perdagangan
Menelaah transaksi antara rekanan dagang untuk menyakinkan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan perjanjian; mengidentifikasi risiko dalam perjanjian.
Kepatuhan pada perjanjian royalti hiburan
Menilai apakah royalti yang dibayarkan kepada seniman, pengarang, dan lainnya sesuai dengan perjanjian royalti.
Sertifikasi ISO 9000
Membuat sertifikasi yang menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi standar pengendalian mutu ISO 9000, yang membantu menyakinkan produk perusahaan bermutu tinggi.
Audit lingkungan
Menilai apakah kebijakan dan praktik perusahaan memastikan bahwa perusahaan tersebut memenuhi standar dan hukum lingkungan.
     Sumber : Diadaptasi dari AICPA Special Committee on Assurance Services.

14.1.3 Jasa Assurance Dalam Teknologi Informasi

            Satu faktor kuat yang berpengaruh terhadap permintaan untuk jasa assurance lain adalah perkembangan internet dan E-Commerce (jasa keuangan elektronik). Beberapa jasa assurance dalam Teknologi Informasi (TI) :
·         Web Trust Services.
            Untuk menghadapi peningkatan kebutuhan akan jaminan/keyakinan yang berkaitan dengan transaksi usaha/bisnis melalui internet, AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) dan CICA (Canadian Institute of Chartered Accountants) bergabung membentuk Jasa Assurance Web Trust. CPA’s Firm yang telah memperoleh ijin untuk menjalankan jasa ini menyediakan jaminan/keyakinan yang memadai bagi pengguna/pemakai Web Sites, dimana CPA’s electronics Web Trust melampirkan tanda (segel) pada web sites. Segel ini memberikan keyakinan bagi para pengguna bahwa pemilik web site dalam praktik usahanya, integritas transaksi, dan pemrosesan informasinya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Web Trust adalah jasa atestasi dan Web Trust Seal adalah tanda/segel yang mewakili laporan profesi akuntan public (CPA) atas asersi manajemen mengenai pengungkapan praktik E-Commerce.
·         Sys Trust Services
            AICPA dan CICA bergabung membentuk Sys Trust Services untuk menyediakan jasa assurance mengenai keandalan sistem informasi. Sys Trust adalah salah satu jenis atestasi untuk menilai dan menguji keandalan system dalam suatu area, seperti keamanan dan integritas data. Sys Trust dijalankan CPA untuk memberikan keyakinan memadai kepada manajemen, Dewan Direksi, atau pihak ketiga mengenai keandalan sistem informasi yang digunakan dalam menghasilkan informasi aktual (real-time).
·         CPA Performance View
            Perusahaan membutuhkan faktor-faktor sukses selain informasi keuangan dalam mengelola usahanya. Contoh: Kepuasan pelanggan dan kualitas produk. CPA membantu manajemen mengidentifikasi dan mengukur faktor-faktor kesuksesan yang kritis.
·         CPA Elder Care Servies
            CPA menyediakan jasa assurance kepada para manula/lansia yang membutuhkan jaminan bahwa mereka mendapatkan perawatan yang baik.
·         CPA Risk Advisory Services
            Keberhasilan dalam dunia usaha dapat ditunjukkan dengan keberhasilan perusahaan dalam mengambil risiko dan me-manage/mengendalikan risiko. Contoh : ketika perusahaan memperluas usahanya, mungkin menghadapi risiko atas perubahan nilai tukar uang, kericuhan politik negara lain. CPA menyediakan jasa untuk membantu mereka mengidentifikasi dan mengendalikan risiko.

14.2 NON ASSURANCE SERVICE

            Non Assurance Service atau Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh AP (Akuntan Publik) yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan atau bentuk lain dari keyakinan. Ada Tiga jasa yang sering disediakan profesi Akuntan Publik:

            KAP (Kantor Akuntan Publik) membantu klien menyusun Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) untuk PPh, Pajak  Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dll.
KAP membantu klien meningkatkan efektifitas operasinya, meliputi pemberian rekomendasi dan sejumlah saran mengenai pembenahan system skuntansi, pemanfaatan instalasi computer, ikut serta menyusun strategi pemasaran, dll.

            Banyak perusahaan kecil dengan staf akuntansi terbatas menyerahkan pembuatan laporan keuangannya kepada KAP, atau melakukan tugas-tugas pembukuan.

Thursday, May 19, 2016

AUDITING : Peristiwa kemudian



a.       Peristiwa kemudian meliputi peristiwa – peristiwa yang terjadi antara tanggal neraca hingga tanggal penerbitan laporan keuangan.
SA 560.03 dan 560.05 menyatakan bahwa ada dua tipe peristiwa kemudian :
-          Peristiwa kemudian tipe 1 meliputi  peristiwa yang memberikan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang ada pada tanggal neraca dan berdampak terhadap taksiran yang melekat dalam proses penyusunan laporan keuangan
-          Peristiwa kemudian tipe 2 meliputi peritiwa-peristiwa yang menyediakan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal neraca dilaporkan, namun kondisi tersebut ada sesudah tanggal neraca
Peristiwa tipe 1 memerlukan penyesuaian atas laopran keuangan, sedangkan tipe 2 memerlukan pengungkapan dalam laporan keuangan, atau bila peristiwa tersebut sangat material perlu dilampirkan data pro-forma pada laporan keuangan.
b.      Prosedur pengauditan untuk memperoleh bukti tambahan :
(1)   Pada saat melaksanakan pengujian substantif akhir tahun, seperti melakukan pengujian pisah batas dan mencari utang yang tidak dicatat, auditor harus waspada terhadap kemungkinan adanya peristiwa kemudian
(2)   Dengan melaksanakan prosedur pengauditan seperti dinyatakan dalam SA 560.12 pada tanggal akhir pemeriksaan lapangan atau menjelang berkahirnya pekerjaan lapangan:
-          Membaca laporan keuangan interim yang terakhir, membandingkan laporan keuangan interim dengan laporan keuangan yang akan dilaporkan, membuat berbagai perbandingan lainnya yang dipertimbangkan cukup memadai sesuai dengan kondisi yang ada
-          Mengajukan pertanyaan dan membicarakan dengan pejabat atau eksekutif yang bertanggung jawab atas masalah keuangan dan akuntansi
-          Membaca notulen rapat para pemegang saham, direktur, komite resmi lainnya, apabila notulen rapat tidak tersedia auditor mengajukan pertanyaan mengenai masalah yang dibicarakan pada rapat tersebut
-          Mengajukan pertanyaan pada konsultan hukum klien tentang adanya tuntutan hukum, klaim, dan keputusan pengadilan
-          Mendapatkan surta pernyaatan dari pejabat yang berwenang, yang bertanggal sama dengan tanggal laporan audit, tentang apakah setiap peristiwa yang telah terjadi setelah tanggal laporan keuangan yang dilaporkan oleh auditor independen menurut pandangan eksekutif tersbut memerlukan penyesuaia atau pengungkapan

Wednesday, January 27, 2016

VALUE FOR MONEY AUDIT

VALUE FOR MONEY AUDIT


Untuk menjamin dilakukannya pertanggungjawaban public oleh lembaga pemerintah diperlukan perluasan system pemeriksaan, tidak sekedar conventional audit, tapi perlu dilakukan value for money audit. Dalam pemeriksaan yang konvensional  lingkup pemeriksaan hanya sebatas audit terhadap keuangan dan kepatuhan, dalam pemdekatan baru ini selain audit keuangan dan kepatuhan perlu dilakukan audit kinerja yang meliputi; audit ekonomi, efisiensi, efektivitas.

Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit.Audit kinerja merupakan proses sistematik untuk memproleh dan mengevaluasi bukti secara objek, agar dapat melakukan penilaian secara independent atas ekonomi dan efisiensi operasi,efektivitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap kebijakan.


Ø  AUDIT EKONOMI DAN EFISIENSI
       Ekonomi mempunyai arti biaya terendah,sedangkan efisiensi mengacu pada rasio terbaik antara output dengan biaya (input).
       Audit ekonomi  dan efisiensi bertujuan:
  1. Menentukan apakah suatu entitas telah memproleh, melindungi, dan menggunakan sumber dayanya secara ekonomis dan efisiensi
  2. Untuk mengetahui penyebab terjadinya praktik yang tidak ekonomis atau tidak efisien, termasuk ketidakmampuan organisasi dalam mengelola system informasi, prosedur administrasi, dan struktur organisasi.
Secara lebih spesifik, The General Accounting Office Standards (1994)menegaskan bahwa audit ekonomi dan efisiensi dilakukan dengan mempertimbangkan apakah entitas yang diaudit telah:
  1. Mengikuti ketentuan pelaksanaan pengadaan yang sehat;
  2. Melakukan pengadaan sumber daya (jenis, mutu, dan jumlah) sesuai dengan kebutuhan  pada biaya terendah;
  3. Melindungi dan memelihra semua sumber daya yang ada secara memadai;
  4. Menghindari duplikasi pekerjaan atau kegiatan yang tanpa tujuan ;
  5. Menghindari adanya pengangguran sumberdaya;
  6. Menggunakan prosedur kerja yang efisian;
  7. Menggunakan sumber daya (staf, peralatan, dan fasilitas) yang minimumdalam menghasilkan atau menyerahkan barang/jasa dengan kuantitas yang tepat;
  8. Mengetahai persyaratan peraturan perundang-undangan yang berkaiatn dengan perolehan, pemeliharaan dan penggunaan sumber daya Negara;
  9. Melaporkan ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai kehematan dan efisiensi.
Untuk dapat mengetahui apakah organisasi telah menghasilkan output yang optimal dengan sumber daya yang dimilikinya, auditor dapat membandingkan outputyang telah dicapai pada periode yang bersangkutan dengan:
Ø  Standar yang telah ditetapkan sebelumnya
Ø  Kinerja tahun-tahun sebelumnya
Ø  Unit lain pada organisasi yang sama atau pada organisasi yang berbeda

Prosedur untuk melakukan audit ekonomi dan efisiensi sama dengan jenis audityang lainnya. Secara umum, tahapan-tahapan audit yang dilakukan meliputi:
1.     Perencanaan audit
2.     Me review system akuntansi dan pengendalian intern
3.     Menguji system akuntansi dan pengendalian intern
4.     Melaksanakan audit
5.     Menyampaikan laporan.


Ø  AUDIT EFEKTIVITAS
Efektivitas berkaitan dengan pencapaian tujuan. Menurut Audit Commission (1986), efektivitas berarti menyediakan jasa-jasa yang benar sehingga memungkinkan pihak yang berwenang untuk mengimplementasikan kebijakan dan tujuannya.
Audit efektivitas bertujuan untuk:
  1. Menentukan tingkat pencapaian hasil atau manfaat yang diinginkan ;
  2. Menentukan kesesuaian hasil dengan tujuan yang ditetapkan sebelumnya;
  3. Menentukan apakah entitas yang diaudit telah mempertimbangkan alternatif lain yang memberikan hasil yang sama dengan biaya yang paling rendah.
Secara lebih rinci, tujuan pelaksanaan audit efektivitas atau audit program adalah untuk:
  1. Menilai tujuan program, baik yang baru maupun yang sudah berjalan,apakah sudah memadai dan tepat;
  2. Menentukan tingkat pencapaian hasil suatu program yang diinginkan;
  3. Menilai efektivitas program dan atau unsure-unsur program secara terpisah;
  4. Mengidentifikasikan faktor yang  menghambat pelaksanaan kinerja yang baik dan memuaskan;
  5. Menentukan apakah manajemen telah mempertimbangkan alternative untuk; melaksanakan program yang mungkin dapat memberikan hasil yang yang lebih baik dengan biaya yang lebih rendah;
  6. Menentukan apakah program tersebut saling melengkap,tumpang tindih atau bertentangan dengan program lain yang terkait;
  7. mengidentifikasi cara untuk dapat melaksanakan program tersebut dengan lebih baik;
  8. Menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk program tersebut;
  9. menilai apakah system pengendalian manajeme sudah cukup memadai untuk mengukur, melaporkan, dan memantau tingkat efektivitas program;
  10. Menentukan apakah manajemen telah melaporkan ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai efektivitas program.
Untuk mengukur efektivitas suatu kegiatan harus didasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.Jika hal ini belum tersedia, auditor bekerjasama dengan Top manajemen dan badan pembuat keputusan untuk menghasilkan kriteria tersebut dengan berpedoman pada pelaksanaan suatu program.Beberapa alternatif yang dapat digunakan untuk mengevaluasi pelaksanaan suatu program yaitu:
a). Proksi untuk mengukur dampak/pengaruhj;
b). Evaluasi oleh konsumen;
c). Evaluasi yang menitik beratkan pada proses bukan pada hasil.

Hal yang perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan evaluasi suatu program:
Ø  Apakah ada pengaruh dari program tersebut;
Ø  Apakah program tersebut relevan atau realistic;
Ø  Apakah program telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
Ø  Dan apakah ada cara-cara yang lebih baik dalam mencapai hasil.

Value for money auditsecara umum mempunyai tiga kategori kegiatan yaitu: 1) “by product”VFM work, 2) An”Arrangement Review” 3)Performance Review.

Prasyarat yang harus dipenuhi dalam audit kinerja yatu:
  1. Auditor (orang/lembaga yang melakukan audit), auditee (pihak yang diaudit), recipem (pihak yang menerima hasil audit)
  2. Hubungan akuntabilitas antara auditee dan audit recipen
  3. Independensi antara auditor dan audirtee
  4. Pengujian dan evaluasi tertentu atas aktifitas yang menjadi tanggung jawab auditee oleh auditor untuk audit recipient.

Auditor sering disebut sebagai pihak pertama dan pemegang peran utama dalam pelaksanan audit kinerja karena auditor dapat mengakses informasi keuangan dan informasi manajemen dari organisasi yang diaudit,memiliki kemampuan professional dan bersifat independent.Pihak auditee biasanya terdiri dari manajemen atau pekerja suatu organisasi yang bertanggung jawab kepada recipient dan biasa disebut pihak ke dua.Recipent merupakan pihak-pihak yang menerima laporan dan biasa disebut pihak ke tiga yang terdiri dari beberapa kelompok yaitu: tingkatan yang lebih tinggi dalam organisasi yang sama, dewan komisaris, stockholder, masyarakat, dan investor.

Syarat untuk menjadi seorang auditor sektor publik :
1.     Seorang auditor harus telah diakui dapat melakukan pemeriksaan (harus             mempunyai pengalaman tentang akun-akun yang ada, )
2.     Seorang auditor Hrus mematuhi kode etik yang berlaku
3.     Seorang auditor harus dapat melakukan audit dengan bertanggungjawab.






Ø  STANDAR AUDIT PEMERINTAHAN (SAP) TAHUN 1995
Sejauh ini, audit kinerja terhadap lembaga pemerintah di Indonesia di lakukan dengan berpedoman pada SAP yang dikeluarkan oleh badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 1995 dan merupakan buku standar untuk melakukan audit atas semua kegiatan pemerintah meliputi peleksanaan APBN, APBD, pelaksanaan anggaran tahunan BUMN dan BUMD,serta kegiatan yayasan yang didirikan oleh pemerintah.

Sandar-standar yang menjadi pedoman dalam audit kinerja terhadap lembaga pemerintah menurut SAP yaitu:
1.     Standar Umum
2.     Standar Pekerjaan lapangan audit kinerja meliputi:
a). Perencanaan
 b). Supervisi
 c). Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
 d). Pengendalian manajemen
3.   Standar pelaporan audit kinerja berisi lima hal antara lain:
a). Bentuk
b). Ketepatan waktu
c). Isi laporan
d). Penyajian laporan
e). Distribusi laporan



Ø  AUDIT KINERJA PEMERINTAH DAERAH DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH
Terdapat tiga aspek utama yang mendukung terciptanya kepemerintahan yang baik (goo governance), yaitu pengawasan, pengendalian, dan pemeriksaan.Pengawasan mengacu pada tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh pihak diluar eksekutif (yaitu masyarakatdan DPR/DPRD) untuk turut mengawasi kinerja pemerintah.Pengendalian (control) adalah mekanisme yang dilakukan oleh eksekutif (pemerintah) untuk menjamin dilaksanakannya sistem dan kebijakan manajemen sehingga tujuan organisasi tercapai.Pemeriksaan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki independensi dan memiliki kompetensi professional untuk memeriksa apakah hasil kinerja pemerintah telah sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan.

Pengawasan oleh DPR/DPRD dilakukan pada tahap awal. Pengendalian dilakukan terutama pada tahap menengah (operasionalisasi angaran), yaitu level pengen dalian manajemen (management control) dan pengendalian tugas (task control), sedangkan pemeriksaan dilakukan pada tahap akhir. Objek yang diperiksa berupa kinerja anggaran (anggaran police), dan laporan pertanggung jawaban terdiri atas laporan dan nota perhitungan APBN/APBD, neraca, dan laporan aliran kas.



Agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan yang disebabkan oleh adanya penyalahgunaan wewenang oleh eksekutif, maka pemberi wewenang tersebut diikuti dengan pengawasan dan pengendalian yang kuat. Penguatan fungsi pengawasan dapat dilakukan melalui optimasi peran DPR/DPRD sebagai kekuatan penyeimbang (balance of power) bagi eksekutip, dan partisipasi masyarakat secara langsung maupun tidak langsung melalui LSM dan organisasi kemasyarakatan sebagai bentuk social control.  


Ø  PERMASALAHAN  AUDIT KINERJA LEMBAGA PEMERINTAH DI INDONESIA
Pemberi otonomi dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah kabupaten/kota akan membawa konsekuensi perubahan pada pola dan system pengawasan dan pemeriksaan. Perubahan pola pengawasan yang mendasar adalah dengan diberinya keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri diperlukan peningkatan peran DPRD dan masyarakat luas dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. 

Dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi  Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara,dan Ketetapan No.XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme.


Sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka membrantas praktik KKN, pemerintah bersama DPR mengesahkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.UU No. 28 Tahun 1999tersebut kemudian menjadi landasan hokum dibentuknya Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).


REPOSISI LEMBAGA PEMERIKSA

Otonomi dan desentralisasi fiscal memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan. Hal yang harus diantisipasi adalah kemungkinan terjadinya perpindahan penyelewengan dan KKN dari pemerintah pusat ke daerah. Kasus didi beberapa Negara berkembang menunjukkan bahwa pemberian otonomi daerah dan desentralisasi yang terlalu cepat tanpa pengawasan yang cukup justru meningkatkan korupsi di daerh, salah satu cara untuk mengatasi masalah tersebut adalah dangan mengoptimalkan fungsi pengawasan oleh DPRD.





Saat ini masih ada kelemahan dalam melakukan audit pemerintahan di Indonesia yaitu:
Ø  Tidak tersedianya indikator kinerja yang memadai sebagai dasar untuk mengukur kinerja pemerintah daerah
Ø  Terkait dengan masalah struktur lembaga pemeriksa pemerintah pusat dan daerah di Indonesia. Permasalahan yang ada adalah banyaknya lembaga pemeriksa fungsionnal yang overlapping satu dengan yang lainnya yang menyebabkan pemeriksaan pengauditan tidak efisien dan tidak efektip.

Untuk menciptakan lembaga audit yang efisien dan efektip, maka di perlukan reposisi terhadap lembaga audit yang ada. Reposisi tersebut berupa pemisahan tugas dan fungsi yang jelas dari lembaga-lembaga pemeriksa pemerintah tersebut, apakah sebagai auditor internal atau auditor eksternal.

Auditor internal adalah audit yang dikakukan oleh unit pemeriksa yang berada di luar organisasi yang di awasi. Sedangkan audit eksternal adalah audit yang dilakukan oleh unit pemeriksa yang berada diluar organisasi yang diperiksa. Reposisi lembaga pemeriksa merupakan salah satu cara untuk memberdeyakan lembaga pemeriksaan Negara yang beberapa waktu yang lalu mengalami distorsi.

               

Wednesday, September 30, 2015

AUDIT - Akuntabilitas dan Konsep-Konsep Audit

Akuntabilitas dan Konsep-Konsep Audit

Akuntabilitas secara umum diartikan sebagai pertanggungjawaban. Berkaitan dengan sektor publik, maka akuntabilitas juga dikaitkan dengan akuntabilitas publik. Menurut Mardiasmo (2005) akuntabilitas publik adalah kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut.
Akuntabilitas publik terdiri atas dua macam, yaitu: (1). Akuntabilitas vertikal (vertical accountability), yaitu pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi. (2). Akuntabilitas horisontal (horizontal accountability) yaitu pertanggungjawaban kepada masyarakat luas. Dalam konteks organisasi pemerintah, akuntabilitas publik adalah pemberian informasi dan disclosure atas aktivitas dan kinerja finansial pemerintah kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan tersebut.
Istilah akuntabilitas juga sering dipersamakan dengan stewardship. Sebenarnya, akuntabilitas merupakan konsep yang lebih luas dari stewardship. Stewardship mengacu pada pengelolaan atas suatu aktifitas secara ekonomis dan efisien tanpa dibebani kewajiban untuk melaporkan, sedangkan akuntabilitas mengacu pada pertanggungjawaban oleh seorang yang diberi amanah kepada pemberi tanggung jawab dengan kewajiban membuat pelaporan dan pengungkapan secara jelas.
Accountability (akuntabilitas) dalam  pengertian secara  luasnya  mengacu pada memberi dan menuntut pertimbangan untuk melakukan sesuatu (Garfinkel, 1967; Silverman, 1975; Harre, 1979;  Roberts & Scapens, 1985 dalam Chowdhury et al., 2005). Rerangka teoretis akuntabilitas ini berfokus pada hubungan antara penyedia informasi dan pengguna informasi dalam pembenaran untuk melakukan sesuatu.
Menurut Gary et al., (1996) hal 10 dalam Chowdhury et al., (2005) menyatakan bahwa rerangka akuntabilitas berguna dalam menganalisa informasi akuntansi yang ditransmisi secara umum.  Parker & Guthrie (1993) hal 71 dalam Chowdhury et al., (2005) menyatakan bahwa harapan publik akan mendominasi dan menentukan arah akuntabilitas sektor publik.
Penerapan rerangka akuntabilitas di sektor publik ini perlu diawasi atau dikendalikan dengan enam konsep audit, yaitu independensi auditor, kompetensi auditor, materialitas audit, bukti audit, pendapat wajar dan audit kinerja (Chowdhury et al., 2005). Konsep audit ini diadaptasi dari audit Comptroller Auditor General’s (CAG)  pada sektor publik. Pada kenyataannya lima konsep audit telah diterapkan di sektor privat, terkecuali audit kinerja.
Independensi auditor dalam sektor publik berhubungan dengan luasnya area sektor publik. Integritas auditor harus dilindungi dari pengaruh kelompok pemerintah pusat/daerah, status sebagai pegawai negeri sipil dan politisi. Sedangkan kompetensi auditor baik di sektor publik maupun di sektor privat adalah sama yang berbeda hanya pada audit kinerja (performance audit).
Menurut Jones & Bates (1990) materialitas audit berhubungan dengan kebutuhan audit untuk mempertimbangkan tingkat jaminan yang disyaratkan oleh kelompok pengguna yang diaudit dan reaksi yang diharapkan dari pembaca laporan audit. Sedangkan bukti audit berhubungan dengan waktu dan biaya dalam proses audit, lingkup audit dan kebutuhan informasi yang dirasakan pengguna mempengaruhi proses pengumpulan bukti.

Pendapat wajar dalam audit sektor publik mempunyai makna yang sama dalam audit sektor privat (Chowdhury et al., 2005). Pendapat wajar  dalam laporan audit di Indonesia mengimplikasi bahwa laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Sedangkan audit kinerja, hanya berlaku pada sektor publik dimana menekankan pada efisiensi dan efektifitas dari operasi dan keefektifan hasil yang dicapai.