VALUE FOR
MONEY AUDIT
Untuk menjamin dilakukannya
pertanggungjawaban public oleh lembaga pemerintah diperlukan perluasan system
pemeriksaan, tidak sekedar conventional audit, tapi perlu dilakukan value for
money audit. Dalam pemeriksaan yang konvensional lingkup pemeriksaan hanya sebatas audit
terhadap keuangan dan kepatuhan, dalam pemdekatan baru ini selain audit
keuangan dan kepatuhan perlu dilakukan audit kinerja yang meliputi; audit
ekonomi, efisiensi, efektivitas.
Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan
pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja
entitas atau fungsi yang diaudit.Audit kinerja merupakan proses sistematik
untuk memproleh dan mengevaluasi bukti secara objek, agar dapat melakukan
penilaian secara independent atas ekonomi dan efisiensi operasi,efektivitas
dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap kebijakan.
Ø AUDIT EKONOMI DAN EFISIENSI
Ekonomi mempunyai arti biaya
terendah,sedangkan efisiensi mengacu pada rasio terbaik antara output dengan
biaya (input).
Audit ekonomi dan efisiensi bertujuan:
- Menentukan
apakah suatu entitas telah memproleh, melindungi, dan menggunakan sumber
dayanya secara ekonomis dan efisiensi
- Untuk
mengetahui penyebab terjadinya praktik yang tidak ekonomis atau tidak
efisien, termasuk ketidakmampuan organisasi dalam mengelola system
informasi, prosedur administrasi, dan struktur organisasi.
Secara lebih spesifik, The General
Accounting Office Standards (1994)menegaskan bahwa audit ekonomi dan efisiensi
dilakukan dengan mempertimbangkan apakah entitas yang diaudit telah:
- Mengikuti
ketentuan pelaksanaan pengadaan yang sehat;
- Melakukan
pengadaan sumber daya (jenis, mutu, dan jumlah) sesuai dengan
kebutuhan pada biaya terendah;
- Melindungi
dan memelihra semua sumber daya yang ada secara memadai;
- Menghindari
duplikasi pekerjaan atau kegiatan yang tanpa tujuan ;
- Menghindari
adanya pengangguran sumberdaya;
- Menggunakan
prosedur kerja yang efisian;
- Menggunakan
sumber daya (staf, peralatan, dan fasilitas) yang minimumdalam
menghasilkan atau menyerahkan barang/jasa dengan kuantitas yang tepat;
- Mengetahai
persyaratan peraturan perundang-undangan yang berkaiatn dengan perolehan,
pemeliharaan dan penggunaan sumber daya Negara;
- Melaporkan
ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai kehematan dan
efisiensi.
Untuk dapat mengetahui apakah
organisasi telah menghasilkan output yang optimal dengan sumber daya yang
dimilikinya, auditor dapat membandingkan outputyang telah dicapai pada periode
yang bersangkutan dengan:
Ø Standar
yang telah ditetapkan sebelumnya
Ø Kinerja
tahun-tahun sebelumnya
Ø Unit
lain pada organisasi yang sama atau pada organisasi yang berbeda
Prosedur untuk melakukan audit
ekonomi dan efisiensi sama dengan jenis audityang lainnya. Secara umum,
tahapan-tahapan audit yang dilakukan meliputi:
1. Perencanaan
audit
2. Me
review system akuntansi dan pengendalian intern
3. Menguji
system akuntansi dan pengendalian intern
4. Melaksanakan
audit
5. Menyampaikan
laporan.
Ø AUDIT EFEKTIVITAS
Efektivitas berkaitan dengan
pencapaian tujuan. Menurut Audit Commission (1986), efektivitas berarti
menyediakan jasa-jasa yang benar sehingga memungkinkan pihak yang berwenang
untuk mengimplementasikan kebijakan dan tujuannya.
Audit efektivitas bertujuan untuk:
- Menentukan
tingkat pencapaian hasil atau manfaat yang diinginkan ;
- Menentukan
kesesuaian hasil dengan tujuan yang ditetapkan sebelumnya;
- Menentukan
apakah entitas yang diaudit telah mempertimbangkan alternatif lain yang
memberikan hasil yang sama dengan biaya yang paling rendah.
Secara lebih rinci, tujuan
pelaksanaan audit efektivitas atau audit program adalah untuk:
- Menilai
tujuan program, baik yang baru maupun yang sudah berjalan,apakah sudah
memadai dan tepat;
- Menentukan
tingkat pencapaian hasil suatu program yang diinginkan;
- Menilai
efektivitas program dan atau unsure-unsur program secara terpisah;
- Mengidentifikasikan
faktor yang menghambat pelaksanaan
kinerja yang baik dan memuaskan;
- Menentukan
apakah manajemen telah mempertimbangkan alternative untuk; melaksanakan program
yang mungkin dapat memberikan hasil yang yang lebih baik dengan biaya yang
lebih rendah;
- Menentukan
apakah program tersebut saling melengkap,tumpang tindih atau bertentangan
dengan program lain yang terkait;
- mengidentifikasi
cara untuk dapat melaksanakan program tersebut dengan lebih baik;
- Menilai
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk program
tersebut;
- menilai
apakah system pengendalian manajeme sudah cukup memadai untuk mengukur,
melaporkan, dan memantau tingkat efektivitas program;
- Menentukan
apakah manajemen telah melaporkan ukuran yang sah dan dapat
dipertanggungjawabkan mengenai efektivitas program.
Untuk mengukur efektivitas suatu
kegiatan harus didasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.Jika
hal ini belum tersedia, auditor bekerjasama dengan Top manajemen dan badan
pembuat keputusan untuk menghasilkan kriteria tersebut dengan berpedoman pada
pelaksanaan suatu program.Beberapa alternatif yang dapat digunakan untuk
mengevaluasi pelaksanaan suatu program yaitu:
a). Proksi untuk mengukur
dampak/pengaruhj;
b). Evaluasi oleh konsumen;
c). Evaluasi yang menitik beratkan
pada proses bukan pada hasil.
Hal yang perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan evaluasi
suatu program:
Ø Apakah
ada pengaruh dari program tersebut;
Ø Apakah
program tersebut relevan atau realistic;
Ø Apakah
program telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
Ø Dan
apakah ada cara-cara yang lebih baik dalam mencapai hasil.
Value for money auditsecara umum mempunyai tiga kategori kegiatan
yaitu: 1) “by product”VFM work, 2) An”Arrangement Review” 3)Performance Review.
Prasyarat yang harus dipenuhi dalam audit kinerja yatu:
- Auditor
(orang/lembaga yang melakukan audit), auditee (pihak yang diaudit),
recipem (pihak yang menerima hasil audit)
- Hubungan
akuntabilitas antara auditee dan audit recipen
- Independensi
antara auditor dan audirtee
- Pengujian
dan evaluasi tertentu atas aktifitas yang menjadi tanggung jawab auditee
oleh auditor untuk audit recipient.
Auditor sering disebut sebagai
pihak pertama dan pemegang peran utama dalam pelaksanan audit kinerja karena
auditor dapat mengakses informasi keuangan dan informasi manajemen dari
organisasi yang diaudit,memiliki kemampuan professional dan bersifat
independent.Pihak auditee biasanya terdiri dari manajemen atau pekerja suatu
organisasi yang bertanggung jawab kepada recipient dan biasa disebut pihak ke
dua.Recipent merupakan pihak-pihak yang menerima laporan dan biasa disebut
pihak ke tiga yang terdiri dari beberapa kelompok yaitu: tingkatan yang lebih
tinggi dalam organisasi yang sama, dewan komisaris, stockholder, masyarakat, dan investor.
Syarat untuk menjadi seorang
auditor sektor publik :
1. Seorang
auditor harus telah diakui dapat melakukan pemeriksaan (harus mempunyai pengalaman tentang
akun-akun yang ada, )
2. Seorang
auditor Hrus mematuhi kode etik yang berlaku
3. Seorang
auditor harus dapat melakukan audit dengan bertanggungjawab.
Ø STANDAR AUDIT PEMERINTAHAN (SAP) TAHUN
1995
Sejauh ini, audit kinerja terhadap
lembaga pemerintah di Indonesia di lakukan dengan berpedoman pada SAP yang
dikeluarkan oleh badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 1995 dan merupakan buku
standar untuk melakukan audit atas semua kegiatan pemerintah meliputi
peleksanaan APBN, APBD, pelaksanaan anggaran tahunan BUMN dan BUMD,serta
kegiatan yayasan yang didirikan oleh pemerintah.
Sandar-standar yang menjadi
pedoman dalam audit kinerja terhadap lembaga pemerintah menurut SAP yaitu:
1. Standar
Umum
2. Standar
Pekerjaan lapangan audit kinerja meliputi:
a). Perencanaan
b). Supervisi
c). Kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan
d). Pengendalian manajemen
3. Standar pelaporan audit kinerja berisi lima hal antara lain:
a). Bentuk
b). Ketepatan waktu
c). Isi laporan
d). Penyajian laporan
e). Distribusi laporan
Ø AUDIT KINERJA PEMERINTAH DAERAH DALAM
KONTEKS OTONOMI DAERAH
Terdapat tiga aspek utama yang
mendukung terciptanya kepemerintahan yang baik (goo governance), yaitu pengawasan, pengendalian, dan
pemeriksaan.Pengawasan mengacu pada tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh
pihak diluar eksekutif (yaitu masyarakatdan DPR/DPRD) untuk turut mengawasi
kinerja pemerintah.Pengendalian (control) adalah mekanisme yang dilakukan oleh
eksekutif (pemerintah) untuk menjamin dilaksanakannya sistem dan kebijakan
manajemen sehingga tujuan organisasi tercapai.Pemeriksaan merupakan kegiatan
yang dilakukan oleh pihak yang memiliki independensi dan memiliki kompetensi
professional untuk memeriksa apakah hasil kinerja pemerintah telah sesuai
dengan standar kinerja yang ditetapkan.
Pengawasan oleh DPR/DPRD dilakukan
pada tahap awal. Pengendalian dilakukan terutama pada tahap menengah
(operasionalisasi angaran), yaitu level pengen dalian manajemen (management control) dan pengendalian
tugas (task control), sedangkan pemeriksaan dilakukan pada tahap akhir. Objek
yang diperiksa berupa kinerja anggaran (anggaran police), dan laporan
pertanggung jawaban terdiri atas laporan dan nota perhitungan APBN/APBD,
neraca, dan laporan aliran kas.
Agar tidak terjadi penyimpangan dan
penyelewengan yang disebabkan oleh adanya penyalahgunaan wewenang oleh
eksekutif, maka pemberi wewenang tersebut diikuti dengan pengawasan dan
pengendalian yang kuat. Penguatan fungsi pengawasan dapat dilakukan melalui
optimasi peran DPR/DPRD sebagai kekuatan penyeimbang (balance of power) bagi
eksekutip, dan partisipasi masyarakat secara langsung maupun tidak langsung
melalui LSM dan organisasi kemasyarakatan sebagai bentuk social control.
Ø PERMASALAHAN AUDIT KINERJA LEMBAGA PEMERINTAH DI INDONESIA
Pemberi otonomi dan desentralisasi
yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah kabupaten/kota akan
membawa konsekuensi perubahan pada pola dan system pengawasan dan pemeriksaan.
Perubahan pola pengawasan yang mendasar adalah dengan diberinya keleluasaan
kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
diperlukan peningkatan peran DPRD dan masyarakat luas dalam pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan
dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi
Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara,dan Ketetapan No.XI/MPR/1998
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,Kolusi,dan
Nepotisme.
Sebagai upaya untuk meningkatkan
pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka membrantas praktik KKN, pemerintah
bersama DPR mengesahkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara
yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.UU No. 28 Tahun
1999tersebut kemudian menjadi landasan hokum dibentuknya Komisi Pemeriksa
Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).
REPOSISI LEMBAGA PEMERIKSA
Otonomi dan desentralisasi fiscal
memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan
keuangan. Hal yang harus diantisipasi adalah kemungkinan terjadinya perpindahan
penyelewengan dan KKN dari pemerintah pusat ke daerah. Kasus didi beberapa
Negara berkembang menunjukkan bahwa pemberian otonomi daerah dan desentralisasi
yang terlalu cepat tanpa pengawasan yang cukup justru meningkatkan korupsi di
daerh, salah satu cara untuk mengatasi masalah tersebut adalah dangan
mengoptimalkan fungsi pengawasan oleh DPRD.
Saat ini masih ada kelemahan dalam
melakukan audit pemerintahan di Indonesia
yaitu:
Ø Tidak
tersedianya indikator kinerja yang memadai sebagai dasar untuk mengukur kinerja
pemerintah daerah
Ø Terkait
dengan masalah struktur lembaga pemeriksa pemerintah pusat dan daerah di Indonesia .
Permasalahan yang ada adalah banyaknya lembaga pemeriksa fungsionnal yang
overlapping satu dengan yang lainnya yang menyebabkan pemeriksaan pengauditan
tidak efisien dan tidak efektip.
Untuk menciptakan lembaga audit
yang efisien dan efektip, maka di perlukan reposisi terhadap lembaga audit yang
ada. Reposisi tersebut berupa pemisahan tugas dan fungsi yang jelas dari
lembaga-lembaga pemeriksa pemerintah tersebut, apakah sebagai auditor internal
atau auditor eksternal.
Auditor
internal adalah audit yang dikakukan oleh unit pemeriksa yang berada di
luar organisasi yang di awasi. Sedangkan audit
eksternal adalah audit yang dilakukan oleh unit pemeriksa yang berada
diluar organisasi yang diperiksa. Reposisi lembaga pemeriksa merupakan salah
satu cara untuk memberdeyakan lembaga pemeriksaan Negara yang beberapa waktu
yang lalu mengalami distorsi.
No comments:
Post a Comment