KLIK gambar untuk menutup Iklan

Monday, June 10, 2019

Pembiayaan Daerah

Pembiayaan Daerah 

Pembiayaan daerah adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain dan penyertaan modal oleh pemerintah daerah.

Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya dan pencairan dana cadangan.
Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah. Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan.
Penerimaan pembiayaan mencakup :
a.       sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA)
b.       pencairan dana cadangan
c.       hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
d.       penerimaan pinjaman daerah
e.       penerimaan kembali pemberian pinjaman
f.       penerimaan piutang daerah.

Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu dan pembentukan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah.
Pembentukan Dana Cadangan menambah Dana Cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah Dana Cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai pendapatan dalam pos pendapatan asli daerah lainnya.
Pengeluaran pembiayaan mencakup:
a.       pembentukan dana cadangan
b.       penerimaan modal (investasi) pemerintah daerah
c.       pembayaran pokok utang
d.       pemberian pinjaman daerah.

Pembiayaan Netto
Pembiayaan netto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu. Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Pembiayaan Netto.

Sisa Lebih/kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SiKPA)
Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA.
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) mencakup pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan dana perimbangan, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada fihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, dan sisa dana kegiatan lanjutan.

Susunan Pembiayaan
Struktur pembiayaan daerah mengikuti prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.       Pembiayaan dirinci menurut Kelompok, Jenis dan Obyek Pembiayaan
2.       Kelompok Pembiayaan terdiri atas: Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah.
3.       Kelompok Pembiayaan dirinci lebih lanjut ke dalam Jenis Pembiayaan. Misalnya Kelompok Pembiayaan Penerimaan Daerah dirinci lebih lanjut ke dalam jenis pembiayaan antara lain berupa: sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, transfer dari dana cadangan, penerimaan pinjaman dan obligasi dan penjualan aset Daerah yang dipisahkan.
4.       Jenis Pembiayaan dirinci lebih lanjut ke dalam Obyek Pembiayaan. Misal Jenis Pembiayaan: penerimaan pinjaman dan obligasi dirinci lebih lanjut dalam obyek pembiayaan antara lain berupa: pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri.

Dana Cadangan
Dana Cadangan adalah dana yang dibentuk guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana Cadangan dibentuk untuk suatu tujuan tertentu secara spesifik. Pembentukan Dana Cadangan menggunakan rekening terpisah dari rekening kas daerah (Pembiayaan – Transfer ke Dana Cadangan).
Penggunaan Dana Cadangan harus sesuai tujuan yang telah ditetapan Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan daerah. Peraturan daerah mencakup penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan, sumber dana cadangan dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan dibahas bersamaan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD. Penetapan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan ditetapkan oleh kepala daerah bersamaan dengan penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD.
Dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri.
Penerimaan hasil bunga/deviden rekening dana cadangan dan penempatan dalam portofolio dicantumkan sebagai penambah dana cadangan berkenaan dalam daftar dana cadangan pada lampiran rancangan peraturan daerah tentang APBD. Pembentukan dana cadangan dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran yang berkenaan.
Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah dalam tahun anggaran berkenaan. Jumlah yang dianggarkan yaitu sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan berkenaan.
Penggunaan atas dana cadangan yang dicairkan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah dianggarkan dalam belanja langsung SKPD pengguna dana cadangan berkenaan, kecuali diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan.

Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
Hasil Penjualan Aset yang Dipisahkan adalah penerimaan daerah yang bersumber dari hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan dari kekayaan daerah, misalnya penjualan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan digunakan antara lain untuk menganggarkan hasil penjualan perusahaan milik daerah/BUMD dan penjualan aset milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, atau hasil divestasi penyertaan modal pemerintah daerah.

Penerimaan Pinjaman Daerah
Pinjaman Daerah adalah penerimaan daerah yang bersumber dari dana pihak ketiga (kreditur) yang harus dikembalikan di kemudian hari sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara pemda dengan kreditur dan akan menambah utang daerah.
Penerimaan pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan penerimaan pinjaman daerah termasuk penerimaan atas penerbitan obligasi daerah yang akan direalisasikan pada tahun anggaran berkenaan.

Pemberian Pinjaman daerah dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah
Pemberian pinjaman digunakan untuk menganggarkan pinjaman  yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya. 
Penerimaan Pelunasan Piutang adalah penerimaan daerah yang bersumber dari pelunasan piutang yang diterima dari pihak ketiga atau debitur dan akan mengurangi piutang daerah.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman digunakan untuk menganggarkan posisi penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya.

Penerimaan Piutang Daerah
Penerimaan piutang digunakan untuk menganggarkan penerimaan  yang bersumber dari pelunasan piutang fihak ketiga, seperti berupa penerimaan piutang daerah dari pendapatan daerah, pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank dan penerimaan piutang lainnya.

Investasi Pemerintah Daerah
Investasi pemerintah daerah digunakan untuk mengelola kekayaan pemerintah daerah yang diinvestasikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan investasi  yang dapat segera diperjualbelikan/dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas dan beresiko rendah serta dimiliki selama kurang dari 12 (duabelas) bulan.
Investasi jangka pendek mencakup deposito berjangka waktu tiga bulan sampai dengan 12 bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis, pembelian Surat Utang Negara (SUN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
Investasi jangka panjang digunakan untuk menampung penganggaran investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 bulan yang terdiri dari investasi permanen dan non-permanen.
Investasi jangka panjang antara lain surat berharga yang dibeli pemerintah daerah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha, surat berharga yang dibeli pemerintah daerah untuk tujuan menjaga hubungan baik dalam dan luar negeri, surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.
Investasi permanen bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali, seperti kerjasama daerah dengan pihak ketiga dalam bentuk penggunausahaan/pemanfaatan aset daerah, penyertaan modal daerah pada BUMD dan/atau badan usaha lainnya dan investasi permanen lainnya yang dimiliki pemerintah daerah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Investasi non permanen bertujuan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali, seperti pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh tempo, dana yang disisihkan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan/pemberdayaan masyarakat seperti bantuan modal kerja, pembentukan dana secara bergulir kepada kelompok masyarakat, pemberian fasilitas pendanaan kepada usaha mikro dan menengah.
Investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Investasi pemerintah daerah, dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan. Divestasi pemerintah daerah dianggarkan dalam penerimaan pembiayaan pada jenis hasil penjualan kekayaan daerah  yang dipisahkan. Divestasi pemerintah daerah yang dialihkan untuk diinvestasikan kembali dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan pada jenis penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Penerimaan hasil atas investasi pemerintah daerah dianggarkan dalam kelompok pendapatan asli daerah pada jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pembayaran Pokok Utang
Pembayaran Utang Pokok yang Jatuh tempo adalah pengeluaran daerah yang digunakan untuk membayar utang pokok yang jatuh tempo. Pembayaran pokok utang digunakan untuk menganggarkan pembayaran kewajiban atas pokok utang yang dihitung berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Dana Depresiasi
Dana Depresiasi adalah dana yang dibentuk guna membiayai penggantian asset yang telah habis umur ekonomisnya/manfaatnya. Pembentukan Dana Depresiasi menggunakan rekening Dana Cadangan dan terpisah dari rekening kas daerah. Penggunaan Dana Depresiasi harus sesuai tujuan yang telah ditetapkan yaitu menggantikan aset yang telah habis umur ekonomisnya/manfaatnya.

Sisa Perhitungan Anggaran Tahun Lalu
Sisa Perhitungan Anggaran Tahun Lalu adalah akumulasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun-tahun sebelumnya.

Penyertaan Modal/Investasi
Penyertaan Modal/Investasi adalah pengeluaran daeerah yang digunakan untuk penyertaan modal (saham) dan obligasi pada organisasi bisnis.

Sisa Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan
Sisa Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan adalah sisa perhitungan anggaran tahun berjalan setelah memperhitungkan selisih pendapatan dengan belanja dan diperhitungkan dengan elemen pembiayaan –penerimaan daerah dan pembiayaan – pengeluaran daerah

1 comment:

  1. Did you know there is a 12 word phrase you can tell your partner... that will trigger deep feelings of love and impulsive attraction to you buried within his heart?

    Because deep inside these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's instinct to love, worship and care for you with his entire heart...

    12 Words Who Fuel A Man's Desire Impulse

    This instinct is so hardwired into a man's genetics that it will make him try harder than ever before to take care of you.

    As a matter of fact, fueling this all-powerful instinct is absolutely essential to achieving the best possible relationship with your man that the moment you send your man a "Secret Signal"...

    ...You'll instantly find him expose his heart and mind to you in such a way he haven't expressed before and he will perceive you as the one and only woman in the universe who has ever truly understood him.

    ReplyDelete