KLIK gambar untuk menutup Iklan

Showing posts with label paper. Show all posts
Showing posts with label paper. Show all posts

Monday, June 10, 2019

SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DAERAH

SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DAERAH

Melihat struktur pemerintahan di Indonesia, tentunya sering mendengar tentang istilah pemerintah pusar dan pemerintah daerah. Memang secara struktur terdapat pembagian tersebut, hal ini bertujuan agar masing-masing pemerintahan mampu menyelenggarakan pemerintahan secara lebih efisien. Meskipun sekilas terlihat independensi, namun dalam beberapa hal nampak adanya hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu antara keduanya masih memiliki korelasi dalam proses penentuan kebijakan, baik dalam perekonomian maupun penetapan anggaran. Pemerintah daerah memiliki wewenang penuh dalam menggerakkan perekonomian daerah beserta mengisi pembangunan didalamnya, terlebih dengan adanya otonomi daerah yang berlaku di Indonesia. Otonomi daerah memberikan ruang yang menempatkan pemerintah daerah harus menunjukkan peran aktif dalam membiayai dan mengatur pemerintahan sendiri, termasuk dalam hal mengatur dan memanfaatkan sumber-sumber daya yang memiliki potensi untuk memberikan pemasukan kas pada pemerintahan daerah.Untuk menjalankan dan membiayai pemerintahan daerah tentu dibutuhkan sebuah anggaran yang mampu menggerakkan fungsi tersebut. Disinilah peran penting akan adanya sumber-sumber pendapatan daerah, dimana pemerintah daerah harus mampu melihat dan mengolah sumber-sumber daya ini agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat daerah. Agar dalam proses pengolahan dan pengaturan bisa berjalan dengan baik dan terarah, maka terdapat sebuah peraturan pemerintah yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum, dimana dalam peraturan tersebut menjelaskan berbagai hal  tentang pelaksanaan, peraturan khusus, dan menjelaskan tentang sumber-sumber pendapatan daerah yang dapat diperoleh secara sah.

Sumber Pendapatan Daerah Dalam Undang-Undang
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Setiap daerah umumnya menyimpan berbagai potensi kekayaan yang berbeda-beda tergantung dari iklim, geografis, dan kekuatan ekonomi. Masing-masing dari potensi tersebut akan memberikan pemasukan atau pendapatan untuk daerah yang kemudian sering disebut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan Asli Daerah merupakan penerimaan yang didapat dari sumber-sumber daya dan kekayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah itu sendiri, dimana dalam proses pengambilan atau pemungutan tersebut diatur dalam peraturan daerah dan disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pajak Daerah
Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh wajib pajak, yang mana dalam pelaksanaannya dijamin dengan ketentuan dalam perundang-undangan. Fungsi pajak dalam skala nasional adalah memberikan pemasukan bagi negara, dan porsi pemasukan dari pajak berdasarkan statistik memiliki peran terbesar dibanding sumber pendapatan yang lainnya. Hal ini pula juga terjadi pada pemerintah daerah, dimana pajak tetap satu-satunya sumber terbesar. Pajak daerah secara fungsi dan mekanisme sama saja dengan pajak pada umumnya, yang membedakan hanya cakupan atau ruang lingkup pajaknya saja. Kemudian peran pajak untuk pemerintah daerah adalah untuk pembangunan sarana dan prasaran dan sebagai pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dilihat dari jenisnya, yang termasuk dalam cakupan pajak daerah yaitu:
  • Pajak hotel dan restoran
  • Pajak hiburan
  • Pajak reklame
  • Pajak penerangan jalan
  • Pajak pemanfaatan air dalam tanah dan permukaan, dll

  • Retribusi Daerah
Beberapa ahli menyebutkan bahwa retribusi daerah merupakan suatu pungutan daerah yang diambil sebagai pembayaran atas jasa terhadap adanya aktivitas pengeluaran dan pemberian perizinan tertentu oleh pemerintah daerah yang diberikan secara khusus untuk pihak tertentu baik pribadi maupun badan usaha. Dari pengertian tersebut dapat dikatakan secara sederhana, jika retribusi berkaitan dengan adanya pelayanan berupa jasa-jasa tertentu yang bersinggungan dengan aspek sosial dan ekonomi. Karena berkaitan dengan sosial dan ekonomi, maka diperlukan campur tangan pemerintah daerah guna memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Berdasarkan pengelompokannya retribusi daerah dibagi menjadi tiga, yaitu.
  1. Retribusi jasa umum
Digunakan untuk melayani kepentingan umum dan secara menyeluruh dapat meningkatkan kualitas penyediaan jasa agar semakin layak dan memenuhi standard. Contohnya adalah retribusi pelayanan kesehatan, retribusi parkir, retribusi pasar.
  1. Retribusi jasa usaha
Bersifat komersial atau mampu mendatang keuntungan dari hasil yang diberikan kepada publik, dimana dalam jenis ini terdapat peran pemerintah daerah yang masih tergolong minim, sehingga dibutuhkan peran swasta untuk memaksimalkan bentuk pelayanan kepada masyarakat. Contohnya adalah retribusi transportasi, retribusi kebersihan lingkungan, retribusi tempat penginapan.
  1. Retribusi perizinan tertentu
Pemberian izin yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan sebagai langkah antisipasi jika terdapat dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya pemberian izin tersebut. Contohnya adalah retribusi pendirian bangunan, izin gangguan, izin trayek.
  • Bagian Laba Usaha Daerah
Dibeberapa daerah tertentu, pemerintah daerah memiliki perusahaan tersendiri atau yang disebut dengan BUMD (Bada Usaha Milik Daerah). Hadirnya BUMD merupakan bentuk kebijakan pemerintah dalam mengolah potensi sumber daya produksi yang dimiliki daerah dan juga sebagai penggerak kegiatan ekonomi masyarakat sekitar. Dari kegiatan BUMD tersebut akan diperoleh keuntungan yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai cadangan dana atau sumber pendapatan daerah, dan proses ini disebut dengan Bagian Laba Usaha Daerah. Bagian Laba Usaha Daerah adalah penerimaan daerah yang diperoleh dari hasil keuntungan BUMD dan pengelolaan kekayaan daerah lainnya.

Dana Perimbangan
Dana perimbangan pelaksanaan dan penetapannya harus terdapat peraturan dan hukum didalamnya. Disinilah letak pentingnya pada dasarnya adalah bagian dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), sehingga dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 (UU No.25 Tahun 1999) tentang perimbangan, dimana didalamnya berisi tentang upaya untuk menciptakan suatu sistem perimbangan yang lebih proporsional, adil, transparan, dan demokratis berdasarkan atas pembagian kewajiban dan kewenangan dalam pemerintahan, yang dimaksudkan dengan pembagian ini adalah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pengertian tentang dana perimbangan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, dimana dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa dana perimbangan adalah sumber pendapatan daerah yang diperoleh berdasarkan pengalokasian dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan kewenangan pemerintah daerah untuk mencapai dan menyelenggarakan pemberian otonomi daerah yang tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat agar semakin meningkat dan mengalami perbaikan.
Berdasarkan bentuknya, dana perimbangan dikelompokkan menjadi 3 bagian, yaitu:
  • Pendapatan dari Pajak
Dilihat dari cakupannya, yang termasuk dalam kategori penerimaan dan pendapatan daerah dari pajak adalah Bagian penerimaan yang berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam.
  • Dana alokasi umum
Sebelumnya lebih sering disebut sebagai dana subsidi, dimana dana tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan untuk pemerataan kemampuan keuangan pemerintah daerah untuk membiayai segala bentuk pengeluaran dalam rangka mewujudkan desentralisasi.
  • Dana alokasi khusus
Merupakan jenis dana yang telah dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu yang ditujukan untuk membiayai kebutuhan khusus dengan memperhatikan tersedianya dana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

   Pengertian Dan Latar Belakang Pinjaman Daerah (Gabriel Leo Nardo)
Konsep dasar pinjaman daerah dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman. Namun demikian, mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali, risiko kurs, dan risiko operasional, maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional menetapkan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman daerah.
Selain itu, dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara bab V mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, serta Pemerintah/Lembaga Asing disebutkan bahwa selain mengalokasikan Dana Perimbangan kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah. Dengan demikian, pinjaman daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

2.    Dasar Hukum
a.    UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b.    UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c.    UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
d.    UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
e.    UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
f.    PP Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
g.    PP Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah;
h.    Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No. 005/M.PPN/06/2006 tentang Tatacara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
i.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pinjaman Daerah;
j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah.

3.   Jenis Pinjaman Daerah
a. Pinjaman Jangka Pendek
Merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun anggaran dan Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Pendek yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang berkenaan.
b. Pinjaman jangka Menengah
Merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.
c. Pinjaman Jangka Panjang
Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Panjang yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lain seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.

4.    Sumber Pinjaman Daerah
Pinjaman Daerah bersumber dari:
            Pemerintah Pusat, berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri;
            Pemerintah Daerah lain;
            Lembaga Keuangan Bank, yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
      Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu lembaga pembiayaan yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; danMasyarakat, berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.

5.     Prosedur Dan Pembayran Daerah
a. Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang dananya bersumber dari Pinjaman Luar Negeri.
b. Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang dananya bersumber dari Pusat Investasi Pemerintah.
c. Pinjaman Daerah yang dananya bersumber dari Perbankan
d. Pinjaman Daerah yang dananya bersumber dari Masyarakat (Obligasi Daerah)

6.    Pembukan Dan Pelaporan
a.    Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Pemerintah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan;
b.    Dalam hal daerah tidak menyampaikan laporan, Pemerintah dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.

Pembiayaan Daerah

Pembiayaan Daerah 

Pembiayaan daerah adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain dan penyertaan modal oleh pemerintah daerah.

Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya dan pencairan dana cadangan.
Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah. Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan.
Penerimaan pembiayaan mencakup :
a.       sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA)
b.       pencairan dana cadangan
c.       hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
d.       penerimaan pinjaman daerah
e.       penerimaan kembali pemberian pinjaman
f.       penerimaan piutang daerah.

Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu dan pembentukan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah.
Pembentukan Dana Cadangan menambah Dana Cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah Dana Cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai pendapatan dalam pos pendapatan asli daerah lainnya.
Pengeluaran pembiayaan mencakup:
a.       pembentukan dana cadangan
b.       penerimaan modal (investasi) pemerintah daerah
c.       pembayaran pokok utang
d.       pemberian pinjaman daerah.

Pembiayaan Netto
Pembiayaan netto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu. Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Pembiayaan Netto.

Sisa Lebih/kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SiKPA)
Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA.
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) mencakup pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan dana perimbangan, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada fihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, dan sisa dana kegiatan lanjutan.

Susunan Pembiayaan
Struktur pembiayaan daerah mengikuti prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.       Pembiayaan dirinci menurut Kelompok, Jenis dan Obyek Pembiayaan
2.       Kelompok Pembiayaan terdiri atas: Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah.
3.       Kelompok Pembiayaan dirinci lebih lanjut ke dalam Jenis Pembiayaan. Misalnya Kelompok Pembiayaan Penerimaan Daerah dirinci lebih lanjut ke dalam jenis pembiayaan antara lain berupa: sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, transfer dari dana cadangan, penerimaan pinjaman dan obligasi dan penjualan aset Daerah yang dipisahkan.
4.       Jenis Pembiayaan dirinci lebih lanjut ke dalam Obyek Pembiayaan. Misal Jenis Pembiayaan: penerimaan pinjaman dan obligasi dirinci lebih lanjut dalam obyek pembiayaan antara lain berupa: pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri.

Dana Cadangan
Dana Cadangan adalah dana yang dibentuk guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana Cadangan dibentuk untuk suatu tujuan tertentu secara spesifik. Pembentukan Dana Cadangan menggunakan rekening terpisah dari rekening kas daerah (Pembiayaan – Transfer ke Dana Cadangan).
Penggunaan Dana Cadangan harus sesuai tujuan yang telah ditetapan Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan daerah. Peraturan daerah mencakup penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan, sumber dana cadangan dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan dibahas bersamaan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD. Penetapan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan ditetapkan oleh kepala daerah bersamaan dengan penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD.
Dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri.
Penerimaan hasil bunga/deviden rekening dana cadangan dan penempatan dalam portofolio dicantumkan sebagai penambah dana cadangan berkenaan dalam daftar dana cadangan pada lampiran rancangan peraturan daerah tentang APBD. Pembentukan dana cadangan dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran yang berkenaan.
Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah dalam tahun anggaran berkenaan. Jumlah yang dianggarkan yaitu sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan berkenaan.
Penggunaan atas dana cadangan yang dicairkan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah dianggarkan dalam belanja langsung SKPD pengguna dana cadangan berkenaan, kecuali diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan.

Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
Hasil Penjualan Aset yang Dipisahkan adalah penerimaan daerah yang bersumber dari hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan dari kekayaan daerah, misalnya penjualan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan digunakan antara lain untuk menganggarkan hasil penjualan perusahaan milik daerah/BUMD dan penjualan aset milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, atau hasil divestasi penyertaan modal pemerintah daerah.

Penerimaan Pinjaman Daerah
Pinjaman Daerah adalah penerimaan daerah yang bersumber dari dana pihak ketiga (kreditur) yang harus dikembalikan di kemudian hari sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara pemda dengan kreditur dan akan menambah utang daerah.
Penerimaan pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan penerimaan pinjaman daerah termasuk penerimaan atas penerbitan obligasi daerah yang akan direalisasikan pada tahun anggaran berkenaan.

Pemberian Pinjaman daerah dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah
Pemberian pinjaman digunakan untuk menganggarkan pinjaman  yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya. 
Penerimaan Pelunasan Piutang adalah penerimaan daerah yang bersumber dari pelunasan piutang yang diterima dari pihak ketiga atau debitur dan akan mengurangi piutang daerah.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman digunakan untuk menganggarkan posisi penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya.

Penerimaan Piutang Daerah
Penerimaan piutang digunakan untuk menganggarkan penerimaan  yang bersumber dari pelunasan piutang fihak ketiga, seperti berupa penerimaan piutang daerah dari pendapatan daerah, pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank dan penerimaan piutang lainnya.

Investasi Pemerintah Daerah
Investasi pemerintah daerah digunakan untuk mengelola kekayaan pemerintah daerah yang diinvestasikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan investasi  yang dapat segera diperjualbelikan/dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas dan beresiko rendah serta dimiliki selama kurang dari 12 (duabelas) bulan.
Investasi jangka pendek mencakup deposito berjangka waktu tiga bulan sampai dengan 12 bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis, pembelian Surat Utang Negara (SUN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
Investasi jangka panjang digunakan untuk menampung penganggaran investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 bulan yang terdiri dari investasi permanen dan non-permanen.
Investasi jangka panjang antara lain surat berharga yang dibeli pemerintah daerah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha, surat berharga yang dibeli pemerintah daerah untuk tujuan menjaga hubungan baik dalam dan luar negeri, surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.
Investasi permanen bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali, seperti kerjasama daerah dengan pihak ketiga dalam bentuk penggunausahaan/pemanfaatan aset daerah, penyertaan modal daerah pada BUMD dan/atau badan usaha lainnya dan investasi permanen lainnya yang dimiliki pemerintah daerah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Investasi non permanen bertujuan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali, seperti pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh tempo, dana yang disisihkan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan/pemberdayaan masyarakat seperti bantuan modal kerja, pembentukan dana secara bergulir kepada kelompok masyarakat, pemberian fasilitas pendanaan kepada usaha mikro dan menengah.
Investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Investasi pemerintah daerah, dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan. Divestasi pemerintah daerah dianggarkan dalam penerimaan pembiayaan pada jenis hasil penjualan kekayaan daerah  yang dipisahkan. Divestasi pemerintah daerah yang dialihkan untuk diinvestasikan kembali dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan pada jenis penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Penerimaan hasil atas investasi pemerintah daerah dianggarkan dalam kelompok pendapatan asli daerah pada jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pembayaran Pokok Utang
Pembayaran Utang Pokok yang Jatuh tempo adalah pengeluaran daerah yang digunakan untuk membayar utang pokok yang jatuh tempo. Pembayaran pokok utang digunakan untuk menganggarkan pembayaran kewajiban atas pokok utang yang dihitung berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Dana Depresiasi
Dana Depresiasi adalah dana yang dibentuk guna membiayai penggantian asset yang telah habis umur ekonomisnya/manfaatnya. Pembentukan Dana Depresiasi menggunakan rekening Dana Cadangan dan terpisah dari rekening kas daerah. Penggunaan Dana Depresiasi harus sesuai tujuan yang telah ditetapkan yaitu menggantikan aset yang telah habis umur ekonomisnya/manfaatnya.

Sisa Perhitungan Anggaran Tahun Lalu
Sisa Perhitungan Anggaran Tahun Lalu adalah akumulasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun-tahun sebelumnya.

Penyertaan Modal/Investasi
Penyertaan Modal/Investasi adalah pengeluaran daeerah yang digunakan untuk penyertaan modal (saham) dan obligasi pada organisasi bisnis.

Sisa Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan
Sisa Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan adalah sisa perhitungan anggaran tahun berjalan setelah memperhitungkan selisih pendapatan dengan belanja dan diperhitungkan dengan elemen pembiayaan –penerimaan daerah dan pembiayaan – pengeluaran daerah

OTONOM DAERAH


OTONOM DAERAH 

Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
a.    Kewenangan Otonomi Luas  Yang dimaksud dengan kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal agama serta kewenangan dibidang lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
b.    Otonomi Nyata Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah.
c.    Otonomi Yang Bertanggung Jawab Otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :
·                     Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·                     Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
·                     Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.


Daerah Otonom
Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasl 1 ayat 6 menyebutkan bahwa daerah otonomi selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Profesor Oppenhein (dalam Mohammad Jimmi Ibrahim, 1991:50) bahwa daerah otonom adalah bagian organis daripada negara, maka daerah otonom mempunyai kehidupan sendiri yang bersifat mandiri dengan kata lain tetap terikat dengan negara kesatuan. Daerah otonom ini merupakan masyarakat hukum yaitu berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Hakekat, Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah
a.     Hakekat Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat. Berkaiatan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat dibututuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis dan besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang memberikan gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22)

b.    Tujuan Otonomi Daerah
Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:
·                     Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
·                     Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
·                     Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.

Selanjutnya tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada dasarnya adalah sama yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.

c.    Prinsip Otonomi Daerah
Menurut penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah :
1.                  penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keaneka ragaman daerah.
2.                  Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3.                  pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi adalah otonomi yang terbatas.
4.                  Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
5.                  Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan derah kota tidak lagi wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah.
6.                  Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah.
7.                  Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
8.                  Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.