STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PERNYATAAN NO. 06
AKUNTANSI INVESTASI
Paragraf-paragraf
yang ditulis dengan huruf tebal dan miring adalah paragraf standar,
yang harus dibaca dalam konteks paragraf-paragraf penjelasan yang ditulis
dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
PENDAHULUAN
Tujuan
1. Tujuan Pernyataan Standar ini adalah untuk mengatur perlakuan
akuntansi untuk investasi dan pengungkapan informasi penting lainnya yang harus
disajikan dalam laporan keuangan.
Ruang Lingkup
2. Pernyataan Standar ini harus diterapkan dalam penyajian seluruh
investasi pemerintah dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan
disajikan dengan basis kas untuk pengakuan pos-pos pendapatan, belanja,
transfer, dan pembiayaan, serta basis akrual untuk pengakuan pos-pos aset,
kewajiban, dan ekuitas sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
3. Pernyataan Standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun
laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan
konsolidasian, tidak termasuk perusahaan negara/daerah.
4. Pernyataan Standar ini mengatur perlakuan akuntansi investasi
pemerintah pusat dan daerah baik investasi jangka pendek maupun investasi
jangka panjang yang meliputi saat pengakuan, klasifikasi, pengukuran dan metode
penilaian investasi, serta pengungkapannya pada laporan keuangan.
5. Pernyataan Standar ini tidak mengatur:
(a) Investasi
dalam perusahaan asosiasi;
(b) Kerjasama
operasi; dan
(c) Investasi
dalam properti.
DEFINISI
6.
Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar dengan
pengertian:
Biaya investasi adalah seluruh biaya yang
dikeluarkan oleh entitas investor dalam perolehan suatu investasi misalnya
komisi broker, jasa
bank, biaya legal dan pungutan lainnya dari pasar modal.
Investasi adalah aset yang dimaksudkan
untuk memperoleh manfaat
ekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial,
sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan
kepada masyarakat.
Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat
segera dicairkan
dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang.
Investasi jangka panjang adalah investasi yang
dimaksudkan untuk
dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Investasi nonpermanen adalah investasi jangka
panjang yang tidak
termasuk dalam investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara
tidak berkelanjutan.
Investasi permanen adalah investasi jangka
panjang yang dimaksudkan
untuk dimiliki secara berkelanjutan.
Manfaat sosial yang dimaksud dalam standar
ini adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung dengan satuan uang namun
berpengaruh
pada peningkatan pelayanan pemerintah pada masyartakat luas maupun
golongan masyarakat tertentu.
Metode biaya adalah suatu metode akuntansi
yang mencatat nilai
investasi berdasarkan harga perolehan.
Metode ekuitas adalah suatu metode akuntansi
yang mencatat nilai
investasi awal berdasarkan harga perolehan. Nilai investasi tersebut
kemudian disesuaikan dengan perubahan bagian investor atas kekayaan
bersih/ekuitas dari badan usaha penerima investasi (investee) yang
terjadi sesudah perolehan awal investasi.
Nilai historis adalah jumlah kas atau
ekuivalen kas yan
dibayarkan/dikeluarkan atau nilai wajar berdasarkan pertimbangan tertentu
untuk mendapatkan suatu aset investasi pada saat perolehannya.
Nilai nominal adalah nilai yang tertera
dalam surat berharga seperti nilai yang tertera dalam lembar saham
dan obligasi.
Nilai pasar adalah jumlah yang dapat
diperoleh dari penjualan suatu investasi dalam pasar yang aktif antara
pihak-pihak yang independen.
Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau
penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk
melakukan transaksi
wajar.
Perusahaan asosiasi adalah suatu perusahaan yang
investornya
mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan anak perusahaan
maupun joint venture dari investornya.
Perusahaan negara/daerah adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah pusat/daerah.
BENTUK
INVESTASI
7.
Pemerintah melakukan investasi dengan beberapa alasan antara lain memanfaatkan
surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan
memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam
rangka manajemen kas.
8. Terdapat beberapa jenis investasi yang
dapat dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen lain yang serupa. Hakikat suatu
investasi dapat berupa pembelian surat hutang baik jangka pendek maupun jangka
panjang, serta instrumen ekuitas.
KLASIFIKASI INVESTASI
9.
Investasi pemerintah dibagi atas dua yaitu investasi jangka pendek dan
investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan
kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka panjang merupakan
kelompok aset nonlancar.
10.
Investasi jangka pendek harus memenuhi karakteristik sebagai berikut:
(a) Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan;
(b) Investasi tersebut ditujukan dalam rangka
manajemen kas, artinya pemerintah dapat menjual investasi tersebut apabila
timbul kebutuhan kas;
(c) Berisiko rendah.
11.
Dengan memperhatikan kriteria tersebut pada paragraf 10, maka pembelian
surat-surat berharga yang berisiko tinggi bagi pemerintah karena dipengaruhi
oleh fluktuasi harga pasar surat berharga tidak termasuk dalam investasi jangka
pendek. Jenis investasi yang tidak termasuk dalam kelompok investasi jangka
pendek antara lain adalah :
(a) Surat berharga yang dibeli pemerintah
dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga
untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha;
(b) Surat berharga yang dibeli pemerintah
untuk tujuan menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan pihak lain, misalnya
pembelian surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu lembaga baik dalam negeri
maupun luar negeri untuk menunjukkan partisipasi pemerintah; atau
(c) Surat berharga yang tidak dimaksudkan
untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek .
12.
Investasi yang dapat digolongkan sebagai investasi jangka pendek, antara lain
terdiri atas :
(a) Deposito berjangka waktu
tiga sampai dua belas bulan dan atau yang dapat diperpanjang secara otomatis (revolving
deposits);
(b) Pembelian Surat Utang Negara (SUN)
pemerintah jangka pendek oleh pemerintah pusat maupun daerah dan pembelian
Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
13.
Investasi jangka panjang dibagi menurut sifat penanaman investasinya, yaitu
permanen dan nonpermanen. Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang
yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, sedangkan Investasi
Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan
untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
14.
Pengertian berkelanjutan adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki terus
menerus tanpa ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali. Sedangkan
pengertian tidak berkelanjutan adalah kepemilikan investasi yang berjangka
waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus
menerus atau ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali.
15.
Investasi permanen yang dilakukan oleh pemerintah adalah investasi yang tidak
dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/atau
pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang dan/atau menjaga hubungan
kelembagaan. Investasi permanen ini dapat berupa :
(a) Penyertaan Modal Pemerintah pada
perusahaan negara/ daerah, badan internasional dan badan usaha lainnya yang
bukan milik negara;
(b) Investasi permanen lainnya yang dimiliki
oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat.
16. Investasi nonpermanen yang dilakukan oleh
pemerintah, antara lain dapat berupa:
(a) Pembelian obligasi atau surat utang jangka
panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh temponya
oleh pemerintah;
(b) Penanaman modal dalam proyek pembangunan
yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga;
(c) Dana yang disisihkan pemerintah dalam
rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada
kelompok masyarakat;
(d) Investasi nonpermanen lainnya, yang
sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan,
seperti penyertaan modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan
perekonomian.
17.
Penyertaan modal pemerintah dapat berupa surat berharga (saham) pada suatu
perseroan terbatas dan non surat berharga yaitu kepemilikan modal bukan dalam
bentuk saham pada perusahaan yang bukan perseroan.
18.
Investasi permanen lainnya merupakan bentuk investasi yang tidak bisa
dimasukkan ke penyertaan modal, surat obligasi jangka panjang yang dibeli oleh
pemerintah, dan penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan
kepada pihak ketiga, misalnya investasi dalam properti yang tidak tercakup
dalam pernyataan ini.
19.
Akuntansi untuk investasi pemerintah dalam properti dan kerjasama operasi akan
diatur dalam standar akuntansi tersendiri
PENGAKUAN
INVESTASI
20.
Suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi
salah satu kriteria:
(a) Kemungkinan
manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa pontensial di masa
yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah;
(b) Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
21.
Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran
kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja dalam laporan realisasi
anggaran, sedangkan pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang
diakui sebagai pengeluaran pembiayaan.
22.
Dalam menentukan apakah suatu pengeluaran kas atau aset memenuhi kriteria
pengakuan investasi yang pertama, entitas perlu mengkaji tingkat kepastian
mengalirnya manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa potensial dimasa yang
akan datang berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan yang
pertama kali. Eksistensi dari kepastian yang cukup bahwa manfaat ekonomi yang
akan datang atau jasa potensialyang akan diperoleh memerlukan suatu jaminan
bahwa suatu entitas akan memperoleh manfaat dari aset tersebut dan akan
menanggung risiko yang mungkin timbul.
23.
Kriteria pengakuan investasi sebagaimana dinyatakan pada paragraf 20 butir b,
biasanya dapat dipenuhi karena adanya transaksi pertukaran atau pembelian yang
didukung dengan bukti yang menyatakan/mengidentifikasikan biaya perolehannya.
Dalam hal tertentu, suatu investasi mungkin diperoleh bukan berdasarkan biaya
perolehannya atau berdasarkan nilai wajar pada tanggal perolehan. Dalam kasus
yang demikian, penggunaan nilai estimasi yang layak dapat digunakan.
PENGUKURAN
INVESTASI
24. Untuk beberapa jenis investasi, terdapat
pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasar, dalam hal investasi yang demikian
nilai pasar dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar. Sedangkan untuk
investasi yang tidak memiliki pasar yang aktif dapat dipergunakan nilai
nominal, nilai tercatat atau nilai wajar lainnya.
25. Investasi jangka pendek
dalam bentuk surat berharga, misalnya saham dan obligasi jangka pendek, dicatat
sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi harga transaksi
investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank dan biaya
lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut.
26. apabila investasi dalam
bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai
berdasar nilai wajar investasi pada tanggal perolehaannya yaitu besar harga
pasar. Apabila tidak ada nilai wajar, maka biaya perolehan setara kas yang
diserahkan atau nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh
investasi tersebut.
27.
Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham, misalnya dalam bentuk deposito
jangka pendek dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut.
28.
Investasi jangka panjang yang bersifat permanen misalnya penyertaan modal
pemerintah, dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi
investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan
investasi tersebut.
29.
Investasi nonpermanen misalnya dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang
dan investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dinilai
sebesar nilai perolehannya. Sedangkan
investasi dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan perbankan yang
akan segera dicairkan dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan.
30.
Investasi nonpermanen dalam bentuk penanaman modal di proyek-proyek pembangunan
pemerintah (seperti Proyek PIR) dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk
biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam
rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga.
31.
Apabila investasi jangka panjang diperoleh dari pertukaran aset pemerintah,
maka nilai investasi yang diperoleh pemerintah adalah sebesar biaya perolehan,
atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada.
32.
Harga perolehan investasi dalam valuta asing harus dinyatakan dalam rupiah
dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada
tanggal transaksi.
METODE
PENILAIAN INVESTASI
33.
Penilaian investasi pemerintah dilakukan dengan tiga metode yaitu:
(a) Metode biaya;
Dengan
menggunakan metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan.
Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima
dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang
terkait.
(b) Metode
ekuitas;
Dengan
menggunakan metode ekuitas pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya
perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah
setelah tanggal perolehan. Bagian laba kecuali dividen dalam bentuk saham yang
diterima pemerintah akan mengurangi nilai investasi pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai
pendapatan. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah
porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya adanya perubahan yang timbul
akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.
(c) Metode
nilai bersih yang dapat direalisasikan;
Metode nilai bersih yang dapat
direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual
dalam jangka waktu dekat.
34.
Penggunaan metode pada paragraf 33 didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
(a) Kepemilikan kurang dari 20%
menggunakan metode biaya;
(b) Kepemilikan 20% sampai 50%, atau
kepemilikan kurang dari 20%
tetapi memiliki pengaruh yang signifikan
menggunakan metode ekuitas;
(c) Kepemilikan lebih dari 50%
menggunakan metode ekuitas;
(d) Kepemilikan bersifat nonpermanen menggunakan
metode nilai bersih yang direalisasikan.
35.
Dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya prosentase kepemilikan saham bukan
merupakan faktor yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi,
tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of
influence) atau pengendalian terhadap perusahaan investee. Ciri-ciri
adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investee, antara lain:
(a) Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan
komisaris;
(b) Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan
direksi;
(c) Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti
dewan direksi perusahaan investee;
(d) Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas
suara dalam rapat/pertemuan dewan direksi.
PENGAKUAN
HASIL INVESTASI
36.
Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa
bunga deposito, bunga obligasi dan deviden tunai (cash dividend)
dicatat sebagai pendapatan.
37.
Hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal
pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai
pendapatan hasil investasi. Sedangkan apabila menggunakan metode
ekuitas, bagian laba yang diperoleh oleh pemerintah akan dicatat mengurangi
nilai investasi pemerintah dan tidak dicacat sebagai pendapatan
hasil investasi. Kecuali untuk dividen dalam bentuk saham yang
diterima akan menambah nilai investasi pemerintah dan ekuitas
dana yang diinvestasikan dengan jumlah yang sama.
PELEPASAN DAN PEMINDAHAN
INVESTASI
38.
Pelepasan investasi pemerintah dapat terjadi karena penjualan, dan
pelepasan hak karena peraturan pemerintah dan lainsebagainya.
39.
Penerimaan dari penjualan investasi jangka pendek diakui sebagai penerimaan kas
pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan dalam laporan realisasi
anggaran, sedangkan penerimaan dari pelepasan investasi jangka panjang diakui
sebagai penerimaan pembiayaan. Pelepasan sebagian dari investasi tertentu yang
dimiliki pemerintah dinilai dengan menggunakan nilai rata-rata.
40.
Nilai rata-rata diperoleh dengan cara membagi total nilai investasi terhadap
total jumlah saham yang dimiliki oleh pemerintah.
41.
Pemindahan pos investasi dapat berupa reklasifikasi investasi permanen
menjadi investasi jangka pendek, Aset Tetap, Aset Lain-lain dan sebaliknya.
PENGUNGKAPAN
42. Hal-hal lain yang harus
diungkapkan dalam laporan
keuangan pemerintah berkaitan dengan investasi pemerintah, antara lain:
(a) Kebijakan akuntansi untuk
penentuan nilai investasi;
(b) Jenis-jenis investasi,
investasi permanen dan nonpermanen;
(c) Perubahan harga pasar baik
investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang;
(d) Penurunan nilai investasi
yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut;
(e) Investasi yang dinilai
dengan nilai wajar dan alasan penerapannya;
(f) Perubahan pos investasi.
TANGGAL
EFEKTIF
43.
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan ini berlaku efektif untuk laporan
keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun
Anggaran 2005.
No comments:
Post a Comment