KLIK gambar untuk menutup Iklan

Thursday, October 1, 2015

AUDIT - STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN

Standar Pekerjaan Lapangan

Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya. Pekerjaan mengaudit harus direncanakan secara memadai agar audit dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus di peroleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Pemahaman mengenai struktur pengendalian intern klien akan digunakan untuk:
1.      Mengidentifikasi salah saji potensial
2.      Mempertimbangkan factor yang mempengaruhi risiko salah saji yang material
3.      Merancang pengujian substantive
Audit harus menghimpun evindential matter dan tidak sekedar evident atau bukti konkrit sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan klien. Yang dimaksud dengan evindetial matter misalnya pengetahuan yang ada di pikiran auditor mengenai uang yang sebenarnya dikeluarkan untuk membeli suatu aktiva.
Perbandingan antara evidence dan evidential matter
NO
Evidence
Evidential Matter
1.
Ada di luar benak atau kesadaran auditor
Ada di dalam benak atau kesadaran intelektual dan mental auditor
2.
Bersifat konkrit, empiris
Bersifat abstrak
3.
Realitas objektif
Realitas subjektif
4.
Realitas substantif
Realitas bentuk



Standar Pelaporan
Laporan audit harus menyatakan apakah laporan utama keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia. Prinsip akuntansi berterima umum lebih luas dari pada sekedar Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) 1984 maupun Standar Akuntansi Keuangan sebagai pengganti PAI.
Laporan audit harus menunjukan atau menyatakan, jika ada, ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Konsisten merupakan suatu konsep di dalam akuntansi yang menuntut diterapkannya standar terus-menerus, tidak diubah-ubah kecuali dengan alas an yang dapat dibenarkan.
Pengungkapan informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai,kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit. Berkaitan dengan informasi tambahan sebagai pendukung dan pelengkap laporan keuangan.

Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Dalam hal ini nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor. Bertujuan untuk mencegah terjadinya salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor bila namanya dikaitan dengan laporan keuangan.

No comments:

Post a Comment