Perusahaan dalam kesulitan keuangan
Berbagai
definisi kesulitan keuangan perusahaan dari para pakar akan dikemukakan.
Walaupun definisi tersebut berbeda-beda, terutama bila dibandingkan antara
definisi pada riset-riset awal dan riset-riset terkini, namun dapat dikatakan
bahwa kesulitan keuangan perusahaan adalah
suatu
keadaan perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Penyebab kesulitan
keuangan perusahaan akan ditinjau dari berbagai sisi.
Demikian
juga akibat dan tanggapan terhadap kesulitan keuangan. Kedudukan masalah
kesulitan keuangan dalam manajemen keuangan yang berada pada fungsi keputusan
pendanaan akan dibahas pada bagian kesulitan keuangan perusahaan, keputusan
pendanaan dan struktur modal.
Pada
bagian ini juga akan dibahas kaitan antara struktur modal dan teori pecking
order
sehingga
akan dipahami mengapa perusahaan menggunakan pendanaan dalam bentuk hutang yang
beresiko menyebabkan kesulitan keuangan.
Prediksi
kesulitan keuangan banyak sekali dilakukan dengan menggunakan indikator berupa
rasio-rasio keuangan. Hal ini akan disajikan pada bagian kesulitan keuangan
perusahaan dan indikator keuangan dan pada bagian penelitian mengenai kesulitan
keuangan perusahaan.
Masalah
tata kelola perusahaan (corporate governance) akan dibahas pada bagian
selanjutnya. Keterkaitan antara tata kelola perusahaan dan
kesulitan
keuangan perusahaan juga akan dibahas. Demikian juga
penelitian
mengenai pengaruh tata kelola perusahaan terhadap
kemungkinan
kesulitan keuangan perusahaan.
Perusahaan
kesulitan keuangan dapat kembali survive. Penelitian mengenai estimasi peluang
survive menunjukkan beberapa hal yang mempengaruhinya.
Penelitian
secara Longitudinal telah pula dilakukan. Penelitian yang mengamati
perusahaan-perusahaan dalam jangka panjang tersebut menemukan penyebab kesulitan keuangan,
situasi dan upaya yang
dilakukan,
upaya restrukturisasi hutang, model prediksi kesulitan
keuangan,
atribut tata kelola yang berkaitan, faktor yang meningkatkan
peluang
survive,dan kebijakan-kebijakan yang dilakukan prusahaan
kokoh
dalam menghadapi serangan krisis.
Antisipasi
dan rekomendasi berdasarkan pengamatan sejarah dan
penelitian
akan diberikan pada akhir bagian satu. Hal ini dapat menjadi
masukan
bagi perusahaan.
Definisi
Kesulitan Keuangan Perusahaan
Kesulitan
keuangan dimulai ketika perusahaan tidak dapat memenuhi
jadwal
pembayaran atau ketika proyeksi arus kas mengindikasikan bahwa
perusahaan
tersebut akan segera tidak dapat memenuhi kewajibannya
(Brigham
dan Daves, 2003). Ada beberapa definisi kesulitan keuangan,
sesuai
tipenya, yaitu
economic
failure, business failure, technical
insolvency, insolvency in bankruptcy,
dan
legalbankruptcy (Brigham dan Gapenski, 1997).
Berikut
ini adalah penjelasannya:
1. Economic failure
Economic
failure atau kegagalan ekonomi adalah keadaan dimana
pendapatan
perusahaan tidak dapat menutupi total biaya, termasuk
cost
of capitalnya. Bisnis ini dapat melanjutkan operasinya sepanjang
kreditur
mau menyediakan modal dan pemiliknya mau menerima
tingkat
pengembalian (rate of return) di bawah pasar. Meskipun tidak
ada
suntikan modal baru saat aset tua sudah harus diganti, perusahaan
dapat
juga menjadi sehat secara ekonomi.
2.Business failure
Kegagalan
bisnis didefinisikan sebagai bisnis yang menghentikan
operasi
dengan akibat kerugian kepada kreditur.
3. Technical insolvency
Sebuah
perusahaan dikatakan dalam keadaan
technical
insolvency
jika
tidak dapat memenuhi kewajiban lancar ketika jatuh tempo.
Ketidakmampuan
membayar hutang secara teknis menunjukkan
kekurangan
likuiditas yang sifatnya sementara, yang jika diberi
waktu,
perusahaan mungkin dapat membayar hutangnya dan
survive.
Di sisi lain, jika technical insolvency
adalah
gejala awal kegagalan ekonomi, ini mungkin menjadi perhentian pertama menuju
bencana
keuangan
(financial disaster).
4. Insolvency in bankruptcy
Sebuah
perusahaan dikatakan dalam keadaan Insolvent in bankruptcy
jika
nilai buku hutang melebihi nilai pasar aset. Kondisi ini lebih
serius
daripada technical insolvencykarena, umumnya, ini adalah tanda economic
failure, dan bahkan mengarah kepada likuidasi
bisnis.
Perusahaan yang dalam keadaan insolvent in bankruptcy tidak
perlu
terlibat dalam tuntutan kebangkrutan secara hukum.
5. Legal bankruptcy
Perusahaan
dikatakan bangkrut secara hukum jika telah diajukan
tuntutan
secara resmi dengan undang-undang (Brigham dan
Gapenski,
1997).
Pengertian
Pailit
Kepailitan
adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit, yaitu pihak yang mempunyai
utang karena perjanjian dan telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
Berikut
sedikit penjelasan mengenai apa itu pailit dan pihak-pihak yang dipailitkan
berdasakan Pasal 1 butir (1). (2), (3), dan (4) Undang-undang Nomor 37 Tahun
2004 :
1.
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan
dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2.
Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau
Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
3.
Debitur adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang
yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
4.
Debitur pailit adalah pihak yang telah dinyatakan pailit dengan putusan
Pengadilan.
Kepailitan
merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan
keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal
ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar
utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan
peraturan pemerintah.
Dalam
hal seorang debitur hanya mempunyai satu kreditur dan debitur tidak membayar
utangnya dengan suka rela, maka kreditur akan menggugat debitur secara perdata
ke Pengadilan Negeri yang berwenang dan seluruh harta debitur menjadi sumber
pelunasan utangnya kepada kreditur tersebut. Hasil bersih eksekusi harta
debitur dipakai untuk membayar kreditur tersebut. Sebaliknya dalam hal debitur
mempunyai banyak kreditur dan harta kekayaan debitur tidak cukup untuk membayar
lunas semua kreditur, maka para kreditur akan berlomba dengan segala cara, baik
yang halal maupun yang tidak, untuk mendapatkan pelunasan tagihannya terlebih
dahulu.
Kreditur
yang berikutnya mungkin sudah tidak dapat lagi pembayaran karena harta debitur
sudah habis. Hal ini sangat tidak adil dan merugikan. Menurut Kartini Muljadi,
hal inilah yang menjadi maksud dan tujuan dari Undang-Undang Kepailitan, yaitu
untuk menghindari terjadinya keadaan seperti yang dijelaskan sebelumnya UU
Kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan
memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak
dapat dibayar. Dalam perkembangannya kemudian, UU Kepailitan juga bertujuan
untuk melindungi debitur dengan memberikan cara untuk menyelesaikan utangnya
tanpa membayar secara penuh, sehingga usahanya dapat bangkit kembali tanpa
beban utang.
Berikut
ini jaminan kebendaan yang menimbulkan kedudukan preferen bagi
krediturnya
yaitu gadai, jaminan fidusia, haktanggungan dan hipotek.
a.Gadai
Gadai
sebagai lembaga jaminan diatur dalam Buku II Titel XX mulai Pasal 1150 sampai
dengan Pasal 1160 KUHPerdata. Dalam Pasal 1150 KUHPerdata ditentukan
bahwa:
Gadai
adalah suatu hak yang diperoleh
seorang
berpiutang atas suatu barang
bergerak,
yang diserahkan kepadanya
oleh
seorang berutang atau oleh se seorang lain atas namanya, dan yang
memberikan
kekuasaan kepada si ber piutang itu untuk mengambil pelunasan
dari
barang tersebut secara didahulu kan dari pada orang-orang berpiutang
lainnya;
dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya
yang
telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan,
biaya-biaya mana harus didahulukan. Berdasarkan batasan pengertian
gadaisebagaimana ditentukan dalam Pasal 1150
KUHPerdata
tersebut dapat ditentukan unsurunsur gadai sebagai berikut:
a.Gadai
lahir karena penyerahan kekuasaan atas barang gadai kepada kreditur pemegang
gadai;
b.Penyerahan
itu dapat dilakukan oleh debitur pemberi gadai atau oleh orang lain
atas
nama debitur;
c.Barang
yang menjadi obyek gadai atau barang-barang gadai hanyalah barang
bergerak;
d.Kreditur
pemegang gadai berhak untuk mengambil pelunasan dari barang gadai
terlebih
dahulu dari pada kreditur-kreditur lainnya.
Gadai
terjadi dalam dua fase yaitu:
Fase
pertama, adalah perjanjian pinjam uang dengan janji sanggup memberikan benda
bergerak
sebagai jaminan. Perjanjian ini merupakan titel dari perjanjian pemberian
gadai.
Fase
kedua, adalah penyerahan benda gadai dalam kekuasaan penerima gadai.
Benda
gadai adalah benda bergerak, maka benda itu harus dilepaskan dari kekuasaan
debitur
atau pemberi gadai. Penyerahan tersebut harus nyata, tidak boleh hanya
berdasarkan
pernyataan dari debitur, sedangkan bendanya tetap berada dalam
kekuasaan
debitur. Penyerahan nyata ini terjadi bersamaan dengan penyerahan yuridis,
sehingga penyerahan ini merupakan unsur sahnya gadai.
Hubungan
hukum jaminan gadai melahirkan hak bagi pemegang gadai untuk menahan
benda
gadai sampai waktu utang dilunasi, baik mengenai utang pokok maupun bunga.
Pemegang
gadai juga berhak mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan
benda
gadai apabila debitur tidak menepati
kewajibannya
(Pasal 1155 KUHPerdata).
b.Jaminan
FidusiaJaminan Fidusia diatur dalam UU No. 42
Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 1 angka 1 ditentukan yang dimaksud
fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan
denganketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam
penguasaan pemilik benda. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 2 ditentukan bahwa
yang dimaksud dengan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak
baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak
khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud
dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada
dalam
penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur
lainnya.
Berdasarkan
pengertian fidusia dan ja-minan fidusia tersebut, maka pada hakikatnya
dalam
jaminan fidusia itu terjadi pengalihan hak kepemilikan. Pengalihan itu terjadi
atas dasar kepercayaan dengan janji benda yang hak kepemilikannya dialihkan
tetap dalam penguasaan pemilik benda. Pengalihan hak kepemilikan tersebut
dilakukan dengan cara constitutum possessorium (verklaring van houderschap).
Ini berarti pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda dengan melanjutkan
penguasaan atas benda tersebut dimaksud untuk kepentingan penerima fidusia.
Di
dalam Jaminan Fidusia ditentukan bahwa benda yang dibebani dengan Jaminan
Fidusia
wajib didaftarkan. Pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan pada Kantor
Pendaftaran Fidusia. Dengan adanya pendaftaran tersebut, Kantor Pendaftaran
Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia Sertifikat Jaminan
Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan
pendaftaran.
c.
Hak
Tanggungan
Jaminan
Hak Tanggungan diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dalam
Pasal 1 angka 1 ditentukan bahwa Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang
dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut
benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan
utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur
tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.Salah satu unsur dari Hak Tanggungan
adalah memberi kedudukan yang diutamakan (droit de preference) kepada kreditur
tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
Hal
ini dikuatkan dengan adanya ketentuan Pasal 6 UU Hak Tanggungan yang menentukan
bahwa:
“Apabila
debitur cedera janji, Pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak
untuk
menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum
serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”. Ketentuan
ini memberikan hak kepada pemegang Hak Tanggungan untuk melakukan
parate
executie.
Menurut
UU Hak Tanggungan, pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada
Kantor
Pertanahan. Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan
menerbitkan
sertifikat Hak Tanggungan
d.Hipotek
Pengertian
hipotek ditemukan dalam Pasal 1162 KUHPerdata yang menentukan bahwa: “hipotek
adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil
penggantian daripadanya bagi pelunas-
an
suatu perikatan”. Berdasarkan pengertian tersebut, maka objek hipotek adalah
benda tak bergerak yaitu tanah.
Kreditur
Konkuren
Dalam
kasus yang sama dengan di atas, pengusaha B menagih seorang kontraktor, ketika
ditagih kontraktor tersebut mengatakan bahwa perusahaannya akan pailit maka
pengusaha B akan gelisah sebab ia tidak menerima jaminan apapun dari
debitor (kontaktor tersebut) maka kreditur ini tidak mempunyai hak
pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain dan pengusaha B
termasuk kreditur Konkuren adalah kreditur yang tidak mempunyai hak pengambilan
pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain dan kreditur konkuren
itu piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu.
Jadi
Pengusaha B kedudukannya adalah sebagai kreditur konkuren, maka jika tagihan
Rp
600 juta akan dibayarkan jika bagian untuk kreditur preferen sudah terpenuhi.
Akuntansi dan pelaporan trustee
Dalam
UU Kepailitan dan Likuidasi, pihak
Trustee
umumnya memiliki tanggung jawab untuk melikuidasi dengan segera perusahaan yang
pailit dan membayar kreditur sesuai dengan status legal bagian mereka yang
dijamin atau tidak dijamin. Pihak
trusteememeriksa
bukti-bukti klaim kreditur terhadap perusahaan debitur yang pailit, yaitu aset
neto debitur. Pihak trustee yang mengambil alih hak atas aset debitur dalam
proses likuidasi harus membuat laporan keuangan berkala yang diperuntukkan bagi
pengadilan niaga, yang melaporkan kemajuan proses likuidasi dan hubungan
fidusia. Catatan akuntansi trustee berisi
kewajiban trustee
yang tercipta karena mengakui kepemilikan
debitur atas aset yang telah diterima oleh trustee. Pihak trustee tidak
mengalihkan kewajiban debitur karena masih tetap menjadi tanggung jawab perusahaan debitur secara hukum. Bentuk
umum ayat jurnal pembukaan pihaktrustee, saat menerima aset perusahaan debitur
adalah sebagai berikut :
Aset XXX
Perusahaan Debitur-Dalam Posisi Pihak Penerima XXX
Laporan Realisasi dan Likuidasi
Sebuah
laporan bulanan, yang disebut sebagai laporan realisasi dan likuidasi
,
disusun untuk pengadilan niaga. Laporan ini menunjukan hasil tindakan fidusia
yang dilakukan oleh
Trustee
yang dimulai pada saat pihak trustee menerima aset debitur. Laporan ini
memiliki tiga bagian utama:
aset,
pos-pos tambahan, dan kewajiban Bagian aset laporan ini dibagi ke dalam empat
kelompok berikut :
Aset
Aset yang akan direalisasikan Aset yang
direalisasi Aset yang diperoleh Aset
yang tidak direalisasi Aset yang akan
direalisasikan merupakan aset yang diterima dari perusahaan debitur. Aset yang
diperoleh merupakan aset yang berikutnya diperoleh
Trustee
.
Aset
yang direalisasi merupakan aset yang dijual oleh pihak trustee; aset yang tidak
direalisasi merupakan aset yang masih berada dibawah tanggung jawab pihak
trustee pada akhir periode. Kas umumnya tidak dilaporkan dalam laporan
realisasi dan likuidasi karena laporan arus kas
yang terpisah umumnya akan dibuat.
Bagian
pos-pos tambahan laporan terdiri dari dua pos berikut ini :
Pos-pos
Pendukung
Beban tambahan Kredit tambahan
Beban tambahan mencangkup biaya administrasi
trusteedan
beban kas apa pun yang dibayarkan oleh pihak
trustee
Kredit
tambahan mencangkup beberapa pos pendapatan yang tidak lazim.
Bagian
kewajiban laporan ini dibagi sebagai berikut :
Kewajiban
Kewajiban
terlikuidasi merupakan klaim kreditur yang telah diselesaikan dalam periode berjalan.
Kewajiban tidak likuidasi merupakan kewajiban
yang masih ada selama periode pelaporan. Kewajiban yang akan dilikuidasi
merupakan utang yang masih terdapat pada buku perusahaan debitur di mana
pihaktrustee brtanggungjawab atas likuidasinya mulai pada tanggal penunjukan.
Akhirnya, Kewajiban yang timbul terjadi apabila kewajiban baru dilakukan oleh
pihak
trustee.
No comments:
Post a Comment