KLIK gambar untuk menutup Iklan

Thursday, February 25, 2016

Perusahaan dalam kesulitan keuangan



Perusahaan dalam kesulitan keuangan

Berbagai definisi kesulitan keuangan perusahaan dari para pakar akan dikemukakan. Walaupun definisi tersebut berbeda-beda, terutama bila dibandingkan antara definisi pada riset-riset awal dan riset-riset terkini, namun dapat dikatakan bahwa kesulitan keuangan perusahaan adalah
suatu keadaan perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Penyebab kesulitan keuangan perusahaan akan ditinjau dari berbagai sisi.
Demikian juga akibat dan tanggapan terhadap kesulitan keuangan. Kedudukan masalah kesulitan keuangan dalam manajemen keuangan yang berada pada fungsi keputusan pendanaan akan dibahas pada bagian kesulitan keuangan perusahaan, keputusan pendanaan dan struktur modal.
Pada bagian ini juga akan dibahas kaitan antara struktur modal dan teori pecking order
sehingga akan dipahami mengapa perusahaan menggunakan pendanaan dalam bentuk hutang yang beresiko menyebabkan kesulitan keuangan.
Prediksi kesulitan keuangan banyak sekali dilakukan dengan menggunakan indikator berupa rasio-rasio keuangan. Hal ini akan disajikan pada bagian kesulitan keuangan perusahaan dan indikator keuangan dan pada bagian penelitian mengenai kesulitan keuangan perusahaan.

Masalah tata kelola perusahaan (corporate governance) akan dibahas pada bagian selanjutnya. Keterkaitan antara tata kelola perusahaan dan
kesulitan keuangan perusahaan juga akan dibahas. Demikian juga
penelitian mengenai pengaruh tata kelola perusahaan terhadap
kemungkinan kesulitan keuangan perusahaan.
Perusahaan kesulitan keuangan dapat kembali survive. Penelitian mengenai estimasi peluang survive menunjukkan beberapa hal yang mempengaruhinya.
Penelitian secara Longitudinal telah pula dilakukan. Penelitian yang mengamati perusahaan-perusahaan dalam jangka panjang tersebut  menemukan penyebab kesulitan keuangan, situasi dan upaya yang
dilakukan, upaya restrukturisasi hutang, model prediksi kesulitan
keuangan, atribut tata kelola yang berkaitan, faktor yang meningkatkan
peluang survive,dan kebijakan-kebijakan yang dilakukan prusahaan
kokoh dalam menghadapi serangan krisis.
Antisipasi dan rekomendasi berdasarkan pengamatan sejarah dan
penelitian akan diberikan pada akhir bagian satu. Hal ini dapat menjadi
masukan bagi perusahaan.
Definisi Kesulitan Keuangan Perusahaan
Kesulitan keuangan dimulai ketika perusahaan tidak dapat memenuhi
jadwal pembayaran atau ketika proyeksi arus kas mengindikasikan bahwa
perusahaan tersebut akan segera tidak dapat memenuhi kewajibannya
(Brigham dan Daves, 2003). Ada beberapa definisi kesulitan keuangan,
sesuai tipenya, yaitu
economic failure, business failure, technical  insolvency, insolvency in bankruptcy,
dan legalbankruptcy (Brigham dan Gapenski, 1997).

Berikut ini adalah penjelasannya:
1. Economic failure
Economic failure atau kegagalan ekonomi adalah keadaan dimana
pendapatan perusahaan tidak dapat menutupi total biaya, termasuk
cost of capitalnya. Bisnis ini dapat melanjutkan operasinya sepanjang
kreditur mau menyediakan modal dan pemiliknya mau menerima
tingkat pengembalian (rate of return) di bawah pasar. Meskipun tidak
ada suntikan modal baru saat aset tua sudah harus diganti, perusahaan
dapat juga menjadi sehat secara ekonomi.

2.Business failure
Kegagalan bisnis didefinisikan sebagai bisnis yang menghentikan
operasi dengan akibat kerugian kepada kreditur.

3. Technical insolvency
Sebuah perusahaan dikatakan dalam keadaan
technical insolvency
jika tidak dapat memenuhi kewajiban lancar ketika jatuh tempo.
Ketidakmampuan membayar hutang secara teknis menunjukkan
kekurangan likuiditas yang sifatnya sementara, yang jika diberi
waktu, perusahaan mungkin dapat membayar hutangnya dan
survive. Di sisi lain, jika technical insolvency
adalah gejala awal kegagalan ekonomi, ini mungkin menjadi perhentian pertama menuju bencana
keuangan (financial disaster).

4. Insolvency in bankruptcy
Sebuah perusahaan dikatakan dalam keadaan Insolvent in bankruptcy
jika nilai buku hutang melebihi nilai pasar aset. Kondisi ini lebih
serius daripada technical insolvencykarena, umumnya, ini adalah tanda economic failure, dan bahkan mengarah kepada likuidasi
bisnis. Perusahaan yang dalam keadaan insolvent in bankruptcy tidak
perlu terlibat dalam tuntutan kebangkrutan secara hukum.

5. Legal bankruptcy
Perusahaan dikatakan bangkrut secara hukum jika telah diajukan
tuntutan secara resmi dengan undang-undang (Brigham dan
Gapenski, 1997).


Pengertian Pailit
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit, yaitu pihak yang mempunyai utang karena perjanjian dan telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
Berikut sedikit penjelasan mengenai apa itu pailit dan pihak-pihak yang dipailitkan berdasakan Pasal 1 butir (1). (2), (3), dan (4) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 :
1. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
3. Debitur adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
4. Debitur pailit adalah pihak yang telah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.
Dalam hal seorang debitur hanya mempunyai satu kreditur dan debitur tidak membayar utangnya dengan suka rela, maka kreditur akan menggugat debitur secara perdata ke Pengadilan Negeri yang berwenang dan seluruh harta debitur menjadi sumber pelunasan utangnya kepada kreditur tersebut. Hasil bersih eksekusi harta debitur dipakai untuk membayar kreditur tersebut. Sebaliknya dalam hal debitur mempunyai banyak kreditur dan harta kekayaan debitur tidak cukup untuk membayar lunas semua kreditur, maka para kreditur akan berlomba dengan segala cara, baik yang halal maupun yang tidak, untuk mendapatkan pelunasan tagihannya terlebih dahulu.
Kreditur yang berikutnya mungkin sudah tidak dapat lagi pembayaran karena harta debitur sudah habis. Hal ini sangat tidak adil dan merugikan. Menurut Kartini Muljadi, hal inilah yang menjadi maksud dan tujuan dari Undang-Undang Kepailitan, yaitu untuk menghindari terjadinya keadaan seperti yang dijelaskan sebelumnya UU Kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar. Dalam perkembangannya kemudian, UU Kepailitan juga bertujuan untuk melindungi debitur dengan memberikan cara untuk menyelesaikan utangnya tanpa membayar secara penuh, sehingga usahanya dapat bangkit kembali tanpa beban utang.
Berikut ini jaminan kebendaan yang menimbulkan kedudukan preferen bagi
krediturnya yaitu gadai, jaminan fidusia, haktanggungan dan hipotek.
a.Gadai
Gadai sebagai lembaga jaminan diatur dalam Buku II Titel XX mulai Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata. Dalam Pasal 1150 KUHPerdata ditentukan
bahwa:
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh
seorang berpiutang atas suatu barang
bergerak, yang diserahkan kepadanya
oleh seorang berutang atau oleh se seorang lain atas namanya, dan yang
memberikan kekuasaan kepada si ber piutang itu untuk mengambil pelunasan
dari barang tersebut secara didahulu kan dari pada orang-orang berpiutang
lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya
yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. Berdasarkan batasan pengertian gadaisebagaimana ditentukan dalam Pasal 1150
KUHPerdata tersebut dapat ditentukan unsurunsur gadai sebagai berikut:
a.Gadai lahir karena penyerahan kekuasaan atas barang gadai kepada kreditur pemegang gadai;
b.Penyerahan itu dapat dilakukan oleh debitur pemberi gadai atau oleh orang lain
atas nama debitur;
c.Barang yang menjadi obyek gadai atau barang-barang gadai hanyalah barang
bergerak;
d.Kreditur pemegang gadai berhak untuk mengambil pelunasan dari barang gadai
terlebih dahulu dari pada kreditur-kreditur lainnya.
Gadai terjadi dalam dua fase yaitu:
Fase pertama, adalah perjanjian pinjam uang dengan janji sanggup memberikan benda
bergerak sebagai jaminan. Perjanjian ini merupakan titel dari perjanjian pemberian
gadai.
Fase kedua, adalah penyerahan benda gadai dalam kekuasaan penerima gadai.
Benda gadai adalah benda bergerak, maka benda itu harus dilepaskan dari kekuasaan
debitur atau pemberi gadai. Penyerahan tersebut harus nyata, tidak boleh hanya
berdasarkan pernyataan dari debitur, sedangkan bendanya tetap berada dalam
kekuasaan debitur. Penyerahan nyata ini terjadi bersamaan dengan penyerahan yuridis, sehingga penyerahan ini merupakan unsur sahnya gadai.
Hubungan hukum jaminan gadai melahirkan hak bagi pemegang gadai untuk menahan
benda gadai sampai waktu utang dilunasi, baik mengenai utang pokok maupun bunga.
Pemegang gadai juga berhak mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan
benda gadai apabila debitur tidak menepati
kewajibannya (Pasal 1155 KUHPerdata).


b.Jaminan FidusiaJaminan Fidusia diatur dalam UU No. 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 1 angka 1 ditentukan yang dimaksud fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan denganketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 2 ditentukan bahwa yang dimaksud dengan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada
dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
Berdasarkan pengertian fidusia dan ja-minan fidusia tersebut, maka pada hakikatnya
dalam jaminan fidusia itu terjadi pengalihan hak kepemilikan. Pengalihan itu terjadi atas dasar kepercayaan dengan janji benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Pengalihan hak kepemilikan tersebut dilakukan dengan cara constitutum possessorium (verklaring van houderschap). Ini berarti pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda dengan melanjutkan penguasaan atas benda tersebut dimaksud untuk kepentingan penerima fidusia.
Di dalam Jaminan Fidusia ditentukan bahwa benda yang dibebani dengan Jaminan
Fidusia wajib didaftarkan. Pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Dengan adanya pendaftaran tersebut, Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

c.
Hak Tanggungan
Jaminan Hak Tanggungan diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dalam Pasal 1 angka 1 ditentukan bahwa Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.Salah satu unsur dari Hak Tanggungan adalah memberi kedudukan yang diutamakan (droit de preference) kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
Hal ini dikuatkan dengan adanya ketentuan Pasal 6 UU Hak Tanggungan yang menentukan bahwa:
“Apabila debitur cedera janji, Pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak
untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”. Ketentuan ini memberikan hak kepada pemegang Hak Tanggungan untuk melakukan
parate executie.
Menurut UU Hak Tanggungan, pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada
Kantor Pertanahan. Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan
menerbitkan sertifikat Hak Tanggungan

d.Hipotek
Pengertian hipotek ditemukan dalam Pasal 1162 KUHPerdata yang menentukan bahwa: “hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunas-
an suatu perikatan”. Berdasarkan pengertian tersebut, maka objek hipotek adalah benda tak bergerak yaitu tanah.


Kreditur Konkuren
Dalam kasus yang sama dengan di atas, pengusaha B menagih seorang kontraktor, ketika ditagih kontraktor tersebut mengatakan bahwa perusahaannya akan pailit maka pengusaha B akan gelisah sebab ia tidak menerima jaminan apapun dari debitor  (kontaktor tersebut) maka kreditur ini tidak mempunyai hak pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain dan pengusaha B termasuk kreditur Konkuren adalah kreditur yang tidak mempunyai hak pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain  dan kreditur konkuren itu piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu.
Jadi Pengusaha B kedudukannya adalah sebagai kreditur konkuren, maka jika tagihan
Rp 600 juta akan dibayarkan jika bagian untuk kreditur preferen sudah terpenuhi.

Akuntansi dan pelaporan trustee
Dalam UU Kepailitan dan Likuidasi, pihak
Trustee umumnya memiliki tanggung jawab untuk melikuidasi dengan segera perusahaan yang pailit dan membayar kreditur sesuai dengan status legal bagian mereka yang dijamin atau tidak dijamin. Pihak
trusteememeriksa bukti-bukti klaim kreditur terhadap perusahaan debitur yang pailit, yaitu aset neto debitur. Pihak trustee yang mengambil alih hak atas aset debitur dalam proses likuidasi harus membuat laporan keuangan berkala yang diperuntukkan bagi pengadilan niaga, yang melaporkan kemajuan proses likuidasi dan hubungan fidusia. Catatan akuntansi trustee berisi  kewajiban trustee
 yang tercipta karena mengakui kepemilikan debitur atas aset yang telah diterima oleh trustee. Pihak trustee tidak mengalihkan kewajiban debitur karena masih tetap menjadi tanggung  jawab perusahaan debitur secara hukum. Bentuk umum ayat jurnal pembukaan pihaktrustee, saat menerima aset perusahaan debitur adalah sebagai berikut :
 Aset XXX
Perusahaan Debitur-Dalam Posisi Pihak Penerima XXX



 Laporan Realisasi dan Likuidasi

Sebuah laporan bulanan, yang disebut sebagai laporan realisasi dan likuidasi
, disusun untuk pengadilan niaga. Laporan ini menunjukan hasil tindakan fidusia yang dilakukan oleh
Trustee yang dimulai pada saat pihak trustee menerima aset debitur. Laporan ini memiliki tiga bagian utama:
aset, pos-pos tambahan, dan kewajiban Bagian aset laporan ini dibagi ke dalam empat kelompok berikut :
 Aset
 Aset yang akan direalisasikan Aset yang direalisasi  Aset yang diperoleh Aset yang tidak direalisasi  Aset yang akan direalisasikan merupakan aset yang diterima dari perusahaan debitur. Aset yang diperoleh merupakan aset yang berikutnya diperoleh
Trustee .
Aset yang direalisasi merupakan aset yang dijual oleh pihak trustee; aset yang tidak direalisasi merupakan aset yang masih berada dibawah tanggung jawab pihak trustee pada akhir periode. Kas umumnya tidak dilaporkan dalam laporan realisasi dan likuidasi karena laporan arus kas  yang terpisah umumnya akan dibuat.

Bagian pos-pos tambahan laporan terdiri dari dua pos berikut ini :
Pos-pos Pendukung
 Beban tambahan                 Kredit tambahan

 Beban tambahan mencangkup biaya administrasi
trusteedan beban kas apa pun yang dibayarkan oleh pihak
trustee
Kredit tambahan mencangkup beberapa pos pendapatan yang tidak lazim.
Bagian kewajiban laporan ini dibagi sebagai berikut :
Kewajiban
Kewajiban terlikuidasi merupakan klaim kreditur yang telah diselesaikan dalam periode berjalan. Kewajiban tidak likuidasi merupakan kewajiban  yang masih ada selama periode pelaporan. Kewajiban yang akan dilikuidasi merupakan utang yang masih terdapat pada buku perusahaan debitur di mana pihaktrustee brtanggungjawab atas likuidasinya mulai pada tanggal penunjukan. Akhirnya, Kewajiban yang timbul terjadi apabila kewajiban baru dilakukan oleh pihak
trustee.

No comments:

Post a Comment