KLIK gambar untuk menutup Iklan

Wednesday, September 5, 2018

PEREDARAN BRUTO PADA PASAL 31E UNDANG-UNDANG PPH

Pemerintah memberikan insentif kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berupa pengurangan tarif pajak penghasilan sebesar 50% dari tarif PPh pasal 17 Undang-Undang PPh. Pemberian insentif ini dituangkan dalam pasal 31E Undang-Undang No.36 tahun 2008 tentang PPh. Namun dalam penghitungannya, pemberian insentif didasarkan pada besaran jumlah Peredaran Bruto.Pengertian peredaran bruto ini tidak ada penjelasannya dalam Undang-Undang PPh. Pengertian peredaran bruto juga tidak ada penjelasannya pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), pada Internasional Accounting Standard 18 — Revenue.
Ternyata pengertian peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dijelaskan pada SE-02/PJ/2015 yaitu semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi:
1.      penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;
2.      penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
3.      penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak
 Latar Belakang
Pemerintah mengeluarkan pasal 31E Undang-Undang PPh tahun 2008 berupa pemberian insentif melalui pengurangan tarif PPh sebesar 50%. Namun dalam penghitungannya, pemberian insentif didasarkan pada besaran jumlah Peredaran Bruto.Pengertian peredaran bruto ini tidak ada penjelasannya dalam Undang-Undang PPh. Pengertian peredaran bruto, apakah peredaran bruto tersebut setelah atau sebelum dikurangi dengan retur penjualan dan potongan penjualan, perlu didefinisikan, agar pengertian peredaran bruto menurut Undang-Undang PPh tidak didefinisikan secara bebas, baik menurut Standar Akuntansi atau standar lainnya.  

Pembahasan
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPhtahun 2000, rincian tarif pajak penghasilannya diatur pada pasal 17:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
s.d. Rp 50.000.000,00
10%
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00
15 %
Di atas Rp 100.000.000,00
30 %
Tarif pajak ini berubah pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh tahun 2008, menjadi tarif tunggal 28% dan tahun 2010 menjadi 25%. Alasan perubahan tarif ini adalah:
·         Tarif Tunggal selaras dengan prinsip netralitas dalam pengenaan pajak atas badan.
·         Tarif diturunkan secara bertahap untuk meningkatkan daya saing dengan negara lain dalam menarik investasi luar negeri.
Sehubungan dengan perubahan tarif progesif menjadi tarif tunggal ini, pemerintah mengeluarkan pasal 31 E Undang-Undang PPh tahun 2008 yaitu:
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran brutosampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Alasan diberikannya insentif ini adalah:
·         untuk mendukung program pemerintah dalam rangka pemberdayaan UMKM.
·         mengurangi beban pajak bagi WP badan UMKM akibat penerapan tarif tunggal PPh Badan.
Contoh penghitungan pemberian insentif ini menurut penjelasan pasal 31 E UU PPh 2008 :
Contoh 1:

 Kesimpulan dari penelusuran pengertian Peredaran Bruto.
Dari penelusuran pengertian “Peredaran Bruto” di atas, bahwa pengertian Peredaran Bruto hanya ada dalam konteks aturan perpajakan saja yaitu pada pasal 31E Undang-Undang No.36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

No comments:

Post a Comment