AKUNTANSI PEMERINTAHAN INDONESIA
PROSES
AKUNTANSI INVESTASI DI PEMERINTAHAN
Dasar
Hukum
Akuntansi investasi pemerintah diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 2005 dalam standar akuntansi
pemerintahan pernyataan No. 06 (PSAP 06) tentang Akuntansi Investasi.
Pengertian investasi
Investasi
adalah kegiatan pemerintah menanamkan uangnya dalam bentuk penyertaan modal
atau pembelian surat utang dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi atau sosial.
Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti
bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan
kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Manfaat ekonomi dapat diperoleh dalam rangka meningkatkan
pendapatan pemerintah. Apabila berinvestasi dalam bentuk saham diharapkan akan
diperoleh pendapatan dividen, sedangkan apabila dalam bentuk surat utang
diharapkan terdapat pendapatan bunga. Manfaat sosial yang dimaksud dalam
standar ini adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung dengan satuan uang
namun berpengaruh pada peningkatan pelayanan pemerintah pada masyarakat luas
maupun golongan masyarakat tertentu, seperti tersedianya lapangan kerja bagi
masyarakat atau untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.
Pemerintah melakukan investasi dengan beberapa alasan antara
lain memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka
panjang, dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka
pendek dalam rangka manajemen kas.
Klasifikasi Investasi
Dalam rangka
akuntansi dan pelaporan aset investasi pemerintah secara garis besar
diklasifikasikan menjadi dua, yaitu investasi jangka pendek dan investasi
jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar
sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset
nonlancar. Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera
dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau
kurang. Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki
lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Investasi Jangka Pendek
Investasi jangka pendek harus
memenuhi karakteristik sebagai berikut:
a) Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan;
b) Investasi
tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya pemerintah dapat menjual
investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas;
c) Berisiko
rendah
Dengan
memperhatikan kriteria tersebut, maka surat berharga yang berisiko tinggi
karena dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar, tidak termasuk dalam investasi
jangka pendek yang dapat dibeli pemerintah (contoh saham pada pasar modal.)
Jenis investasi yang tidak termasuk dalam kelompok investasi jangka pendek
antara lain adalah:
a)
Surat berharga yang dibeli pemerintah dalam rangka mengendalikan suatu badan
usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham
pada suatu badan usaha;
b)
Surat berharga yang dibeli pemerintah untuk tujuan menjaga hubungan kelembagaan
yang baik dengan pihak lain, misalnya pembelian surat berharga yang dikeluarkan
oleh suatu lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menunjukkan
partisipasi pemerintah; atau
c)
Surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan
kas jangka pendek.
Investasi yang
dapat digolongkan sebagai investasi jangka pendek, antara lain terdiri atas:
a) Deposito berjangka waktu
tiga sampai dua belas bulan dan atau yang dapat diperpanjang secara otomatis
(revolving deposits).
Catatan: Deposito kurang dari 3
(tiga) bulan merupakan setara kas;
b)
Pembelian Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek oleh pemerintah
pusat maupun daerah dan pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Investasi jangka panjang
Investasi
jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12
(dua belas) bulan. Investasi jangka panjang dibagi menurut sifat penanamannya,
yaitu permanen dan nonpermanen. Investasi Permanen adalah investasi jangka
panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, sedangkan
Investasi Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk
dimiliki secara tidak berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah
investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki terus menerus tanpa ada niat untuk
memperjualbelikan atau menarik kembali. Sedangkan pengertian tidak
berkelanjutan adalah kepemilikan investasi yang berjangka waktu lebih dari 12
(dua belas) bulan, dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus menerus atau ada niat
untuk memperjualbelikan atau menarik kembali.
Investasi permanen yang dilakukan oleh pemerintah
adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk
mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang
dan/atau menjaga hubungan kelembagaan.
Investasi permanen ini dapat
berupa :
a.
Penyertaan Modal Pemerintah pada perusahaan negara, badan internasional, dan
badan usaha lainnya yang bukan milik negara; Misalnya investasi pada PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT INTI, PT PAL, PT Garuda Indonesia, PT Angkasa
Pura, PT BAT, PT Dirgantara Indonesia, dan lainnya.
b.
Investasi permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan
pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Misalnya
investasi dalam hutan wisata, terminal, dermaga, dan lainnya.
Investasi Nonpermanen yang dilakukan oleh pemerintah adalah investasi yang dilakukan dalam jangka
waktu tertentu yang biasanya terdapat jangka waktu tertentu. Investasi
nonpermanen pada suatu saat akan jatuh tempo atau selesai. Pada saat jatuh
tempo akan ditarik atau diperbaharui kembali. Investasi nonpermanen yang dilakukan oleh pemerintah, antara lain dapat
berupa:
a.
Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk
dimiliki oleh pemerintah sampai dengan tanggal jatuh tempo;
b.
Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak
ketiga;
c.
Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti
bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat (Dana Bergulir);
d.
Investasi nonpermanen lainnya, yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki
pemerintah secara berkelanjutan, seperti penyertaan modal yang dimaksudkan
untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian. Penyertaan modal pemerintah dapat
berupa surat berharga (saham) pada suatu perseroan terbatas dan non surat
berharga yaitu kepemilikan modal bukan dalam bentuk saham pada perusahaan yang
bukan perseroan.
e. Investasi
permanen lainnya yang tidak bisa dimasukkan ke penyertaan modal, surat obligasi
jangka panjang yang dibeli oleh pemerintah, dan penanganan modal dalam proyek
pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga, misalnya investasi dalam
property yang tidak tercakup dalam pernyataan ini.
Pengakuan Investasi
Suatu
pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi salah
satu kriteria berikut:
a)
Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa pontensial di masa
yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah;
b)
Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai
(reliable).
Dalam menentukan apakah suatu pengeluaran kas atau aset
memenuhi kriteria pengakuan investasi yang pertama, entitas perlu mengkaji
tingkat kepastian mengalirnya manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa
potensial di masa yang akan datang berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada
saat pengakuan yang pertama kali. Eksistensi dari kepastian yang cukup bahwa
manfaat ekonomi yang akan datang atau jasa potensial yang akan diperoleh
memerlukan suatu jaminan bahwa suatu entitas akan memperoleh manfaat dari aset
tersebut dan akan menanggung risiko yang mungkin timbul.
Nilai perolehan
atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable), biasanya
dapat dipenuhi karena adanya transaksi pertukaran atau pembelian yang didukung
dengan bukti yang menyatakan/ mengidentifikasikan biaya perolehannya. Dalam hal
tertentu, suatu investasi mungkin diperoleh bukan berdasarkan biaya perolehan
atau berdasarkan nilai wajar pada tanggal perolehan. Dalam kasus yang demikian,
penggunaan nilai estimasi yang layak dapat digunakan.
Pengeluaran
untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas
pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja dalam laporan realisasi
anggaran, sedangkan pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang
diakui sebagai pengeluaran pembiayaan.
Pencatatan perolehan investasi jangka pendek dapat dilihat
pada ilustrasi jurnal sebagai berikut :
Tanggal Uraian Ref Debet Kredit
Investasi Jangka Pendek 15.000.000
Kas 15.000.000
(mencatat investasi jangka pendek)
Pencatatan perolehan investasi jangka panjang dapat
dilihat pada ilustrasi jurnal sebagai berikut:
Tanggal Uraian Ref Debet Kredit
Pengeluaran Pembiayaan-PMP 100.000.000
Kas 100.000.000
PMP 100.000.000
Diinvestasikan dalam Investasi Permanen 1.000.000.000
Pengukuran Investasi
Untuk beberapa jenis investasi, terdapat pasar aktif yang
dapat membentuk nilai pasar, dalam hal investasi yang demikian nilai pasar
digunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar. Sedangkan untuk investasi yang
tidak memiliki pasar yang aktif dapat dipergunakan nilai nominal, nilai
tercatat atau nilai wajar lainnya.
Investasi
jangka pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya obligasi jangka pendek,
dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi harga
transaksi investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank
dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut.
Apabila investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh
tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasar nilai wajar investasi
pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai
wajar, biaya perolehan setara kas yang diserahkan atau nilai wajar aset lain
yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut. Investasi jangka pendek dalam bentuk bukan surat berharga, misalnya dalam
bentuk deposito jangka pendek, dicatat sebesar nilai nominal deposito
tersebut.
Investasi
jangka panjang yang bersifat permanen misalnya penyertaan modal pemerintah,
dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi itu
sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi
tersebut.
Sebagai
contoh, pemerintah membeli saham PT Propertindo sebanyak 50.000 lembar saham,
nominal @ Rp10.000 dengan harga pari. Biaya Komisi dan administrasi 5% dari
nilai nominal. pemerintah mencatat investasinya sebesar Rp 525 juta dengan
Perhitungan:
50.000 lembar X Rp 10.000 = Rp
500.000.000
Biaya komisi dan
administrasi
5% X Rp 500.000.000 = Rp
25.000.000
Jumlah Rp 525.000.000
Investasi
nonpermanen misalnya dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang dan
investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki secara berkelanjutan, dinilai
sebesar nilai perolehannya. Sebagai contoh, pemerintah membeli obligasi Medco Oil co.
sebanyak 20.000 lembar obligasi dengan suku bunga 9%, tanggal kupon 1 Juni dan
1 oktober. nominal @ Rp 10.000 dengan harga beli @ Rp.9.500. Obligasi tersebut
akan jatuh tempo tahun 2015. Biaya Komisi dan administrasi 5% dari nilai
nominal. Pemerintah mencatat investasinya dalam obligasi sebesar Rp 200 juta
dengan Perhitungan:
20.000 lembar X @ Rp 9.500 = Rp
190.000.000
Biaya komisi dan
administrasi
5% X 20.000 X Rp 10.000 = Rp
10.000.000
Jumlah Rp 200.000.000
Investasi
nonpermanen dalam bentuk penanaman modal pada kegiatan pembangunan pemerintah
(seperti kegiatan Pembangunan Jalan Tol ) dinilai sebesar biaya pembangunan
termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang
dikeluarkan dalam rangka penyelesaian kegiatan phisik sampai kegiatan tersebut
diserahkan kepada pihak ketiga.
Apabila
investasi jangka panjang diperoleh dari pertukaran aset pemerintah, maka nilai
investasi yang diperoleh pemerintah adalah sebesar biaya perolehan, atau nilai
wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada. Sedangkan investasi
dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan perbankan yang akan segera
dicairkan dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan.
Harga perolehan investasi dalam valuta asing harus
dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank
sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi.
Metode Penilaian Investasi
Penilaian
investasi pemerintah dilakukan dengan tiga metode yaitu:
(a) Metode biaya;
Metode biaya
adalah suatu metode penilaian yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga
perolehan.
Dengan
menggunakan metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan.
Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima
dan tidak mempengaruhi besarnya nilai investasi pada badan usaha/badan hukum
yang terkait.
(b) Metode ekuitas;
Metode ekuitas
adalah suatu metode penilaian yang mengakui penurunan atau kenaikan nilai
investasi sehubungan dengan adanya rugi/laba badan usaha yang menerima
investasi (investee), proporsional terhadap besarnya saham atau pengendalian
yang dimiliki pemerintah.
Dengan
menggunakan metode ekuitas, pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya
perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah
setelah tanggal perolehan. Bagian laba yang diterima pemerintah akan mengurangi
nilai investasi pemerintah. Sedangkan dividen yang dibayarkan dalam bentuk
saham, tidak mempengaruhi nilai investasi pemerintah karena pengakuan kenaikan
nilai investasinya sudah dilakukan pada saat laba dilaporkan. Penyesuaian
terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan
investasi pemerintah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh
valuta asing serta revaluasi aset tetap.
(c) Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan;
Metode
nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan
yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat.
Penggunaan metode tersebut di
atas didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
a.
Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya;
b.
Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki
pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas;
c.
Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas;
d.
Kepemilikan bersifat nonpermanen menggunakan metode nilai bersih yang
direalisasikan.
Metode biaya dan metode ekuitas digunakan untuk pengukuran
nilai investasi atas investasi permanen, sedangkan metode nilai bersih yang
dapat direalisasikan digunakan untuk pengukuran nilai investasi
nonpermanen.
Dalam kondisi
tertentu, kriteria besarnya prosentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor
yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih
menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of influence) atau pengendalian
terhadap perusahaan investee.
Ciri-ciri
adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investee, antara lain:
a)
Kemampuan mempengaruhi komposisi
dewan komisaris;
b)
Kemampuan untuk menunjuk atau
menggantikan direksi;
c) Kemampuan
untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investee;
d) Kemampuan untuk mengendalikan
mayoritas suara dalam rapat/pertemuan dewan direksi.
Perolehan, Hasil Investasi, dan
Pelepasan Invetasi Jangka pendek
Pengeluaran
untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas
pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja dalam Laporan Realisasi
anggaran. Dengan kata lain, pengeuaran untuk investasi ajngka pendek hanya
meruakan reklasifikasi dari akun kas menjadi akun investasi jangka oendek.
Nilai investasi ajngka oendek dicata sebesar nilai peolehan atau nilai
nominalnya.
Investasi
jangka pendek dalam bentuk surat berharga dicata sebagai biaya perolehan. biaya
petolehan investasi meliuti harga transaksi investasi itu sendiri. Ditambah
komisi perantara jual beli, jasa bank, dan biaya lainnya yang timbul dalam
rangka perolehan tersebut.
Jika
tidak ada biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar
invstasi pada tanggal perolehan atau nilai wajar asset lain diserahkan untuk
memeperoleh investasi tersebut. Sebagai contoh pada tanggal 7 maret 2007.
Pemkot Harapan memeutuskan untuk menempatkan Rp 200 juta disertifikat Bank
Indonesia. Atas pembelian ini, dikenakan biaya administrasi oleh agen penjual
sebesar Rp 200 ribu. Jurnal untuk mencatat transaksi perolehan investasi adalah
:
7/3 2007 Investasi Jangka
pendek 200.200.000
Kas 200.200.000
Investasi janka pendek dalam bentuk
nonsaham (deposito jangka pendek) dicatat sebesar nilai nominal deposito
tersebut.
Selain
untuk memenfaatkan dana yang ada (manajemen kas), investasi jangka pendek juga
dilakukan dengan tujuan memeperoleh manfaat ekonomis, seperti benga
deposito dicatat pendapatan. Contoh jurnalnya adalah
xx.xx.xxx Kas xxxx
Lain
– lain PAD yang
sah xxx
Pelepasan
investasi terpisah dapat terjadi karena penjualan, dan atau pelepasan hak
karena peraturan pemerintah, dan lain sebagainya. Penerimaan dari penjualan
investasi ajngka pendek diakui sebagai penerimaan kas pemerintah ddan tidak
dilaporkan sebagai pendapatan dalam LRA
Pelepasan
sebagian dari investasi tertentu yang dimilki pemerintah dinilai menggunakan
nilai rata – rata , yaitu dengan cara memebagi nilai investasi terhadap total
jumlah saham yang dimilki pemerintah.
Sebagai
ilustrasi, pada tanggal11 Mei 2007 Pemkot Harapan memutuskan untuk mencairkan
deposito di Bank Pasar senilai Rp 300 juta.Jurnal yang dibuat untuk mencatat
pelepasan investasi jangka pendek adalah
11 Mei
2007 Kas 300.000.000
Investasi
Jangka
pendek 300.000.000
Perolehan, Hasil Investasi, dan
Pelepasan Investasi Jangka Panjang
Pengeluaran
yang dilakukan untuk memperoleh investasi jangka panjang dicatat sebagai
pengeluaran pembiayaan. Untuk investasi jangka panjang yang sifatnya permanen,
digunakan biaya perolehan sebagai dasar pencatatanya. Biaya perolehan meliputi
harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam
rangka perolehan investasi tersebut.
Untuk
investasi jangka panjang yang sifatnya nonpermanent, ada beberapa nilai yang
digunakan, yaitu:
1. Pembelian
obligasi jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan dicatat
sebesar nilai perolehannya.
2. Investasi
dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan perbankan yang akan segera
dicairkan dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan.
3. Investasi
nonpermanen dalam bentuk permanen modal di proyek-proyek pembangunan pemerintah
(seperti Proyek PIR) dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang
dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka
penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga.
Jurnal yang
dibuat untuk mencatat perolehan investasi jangka panjang melibatkan setidaknya
empat kode rekening, yaitu kas, pengeluaran, pembiayaan, dan jurnal corollary.
Sedangkan hasil investasi bunga deposito, atau bunga obligasi yang diperoleh
dari penyertaan modal pemerintah atau bentuk investasi jangka panjang lainnya,
dicatat sebagai pendapatan hasil investasi (lain-lain pendapatan yang sah).
Namun untuk
investasi yang berupa kepemilikan (pembelian saham), hasil investasi berupa
deviden dicatat sebagai:
1. Pendapatan
haisl investasi (lain-lain pendapatan yang sah) apabila penilaian menggunakan
metode biaya.
2. Pengurangan
nilai investasi apabila investasi dicatat menggunakan metode ekuitas, namun
laba dari perusahaan yang diinvestasikan akan dicatat sebagai penambah nilai
investasi sebesar persentase kepemilikan saham.
Pelepasan
investasi pemerintah dapat terjadi karena penjualan, pelepasan hak karena
peraturan pemerintah, dan lain sebagainya. Penerimaan dan pelepasan investasi
jangka panjang diakui sebagai penerimaan pembiyayaan. Pelepasan sebagaian dari
investasi tertentu yang dimiliki pemerintah dinilai menggunakan nilai
rata-rata, yaitu dengan cara membagi total nilai investasi terhadap total
jumlah saham yang dimiliki oleh pemerintah.
Pos
investasi jangka panjang dapat berubah dengan adanya reklasifikasi.
Reklasifikasi tersebut dapat berupa pemindahan investasi permanen
menjadiinvestasi jangka pendek, asset tetap, asset lain-lain, dan sebaliknya.
Penyajian dan Pengungkapan
Investasi
yang dimiliki oleh pemerintah harus disajikan dan diungkapkan dalam neraca
serta mencantumkan beberapa hal yang yang harus diungkap dalam catatan atas
laporan keuangan. Hal-hal tersebut antara lain:
1. Kebijakan
akuntansi untuk penentuan nilai investasi.
2. Jenis-jenis
investasi, investasi pemanen dan non permanen
3. Perubahan
harga pasar, baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang.
4. Penurunan
nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut.
5. Investasi
yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya.
6. Perubahan
pos investasi.
SUMBER :
Mursyidi. 2009. Akuntansi Pemerintahan di Indonesia. Refika
Aditama : Cetakan Pertama.
ARTIKEL EKONOMI TERKAIT LAINNYA KLIK DISINI!!!
ARTIKEL EKONOMI TERKAIT LAINNYA KLIK DISINI!!!
No comments:
Post a Comment