CORPORATE
GOVERNANCE
Corporate Social Responsibility (CSR)
Peranan Investor Institusional,
Investor Asing dan Kreditur
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Pembangunan
suatu negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, setiap insan manusia
berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan peningkatan kualitas hidup
masyarakat. Dunia usaha berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat
dengan mempertimbangan pula faktor lingkungan hidup. Kini dunia usaha tidak
lagi hanya memperhatikan catatan keuangan perusahaan semata (single bottom
line), melainkan sudah meliputi aspek keuangan, aspek sosial, dan aspek lingkungan
biasa disebut triple bottom line. Sinergi dari tiga elemen ini
merupakan kunci dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable
development).
Seiring
dengan pesatnya perkembangan sektor dunia usaha sebagai akibat liberalisasi
ekonomi, berbagai kalangan swasta, organisasi masyarakat, dan dunia pendidikan
berupaya merumuskan dan mempromosikan tanggung jawab sosial sektor usaha dalam
hubungannya dengan masyarakat dan lingkungan.
Namun
saat ini – saat perubahan sedang melanda dunia – kalangan usaha juga tengah
dihimpit oleh berbagai tekanan, mulai dari kepentingan untuk meningkatkan daya
saing, tuntutan untuk menerapkan corporate governance, hingga masalah
kepentingan stakeholder yang makin meningkat. Oleh karena itu, dunia
usaha perlu mencari pola-pola kemitraan (partnership) dengan seluruh stakeholder
agar dapat berperan dalam pembangunan, sekaligus meningkatkan kinerjanya agar
tetap dapat bertahan dan bahkan berkembang menjadi perusa haan yang mampu
bersaing.
Upaya
tersebut secara umum dapat disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) atau
corporate citizenship dan dimaksudkan untuk mendorong dunia usaha
lebih etis dalam menjalankan aktivitasnya agar tidak berpengaruh atau berdampak
buruk pada masyarakat dan lingkungan hidupnya, sehingga pada akhirnya dunia
usaha akan dapat bertahan secara berkelanjutan untuk memperoleh manfaat ekonomi
yang menjadi tujuan dibentuknya dunia usaha.
2.
Rumusan Masalah
a.
Apa yang dimaksud
dengan CSR ?
b.
Apa saja Program CSR
yang mungkin dijalankan ?
c.
Apa manfaat CSR ?
d.
Apa saja Peranan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ?
e.
Bagaimana Peran
investor institusional, investor asing, dan Kreditur ?
f.
Bagaimana kasus PT
Newmont Indonesia ?
3.
Tujuan
a.
Untuk mengetahui Corporate Sosial
Responsibility (CSR)
b.
Untuk Mengetahui Program CSR
c.
Untuk mengetahui manfaat
CSR
d.
Untuk mengetahui Peranan tanggung
jawab sosial perusahaan
e.
Untuk mengetahui Peran
investor institusional, investor asing, dan Kreditur
f.
Untuk mengetahui kasus
PT Newmont Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Corporate Sosial Responsibility
Walaupun konsep CSR dewasa ini sangat popular, namun
belum dijumpai keseragaman dalam mendefinisikan konsep CSR. Istilah CSR
diperkenalkan pertama kali dalam tulisan Social Responsibility of the
Bussinessman tahun 1953. CSR digagas Howard Rothman Browen untuk mengeleminasi
keresahan dunia bisnis. CSR adalah sebuah pendekatan dimana perusahaan
menintregasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka. CSR bisa
dikatakan komitmen yang berkesinambungan dari kalangan bisnis, untuk berprilaku
seraya meningkatkan kualitas kehidupan dari karyawan dan keluarganya, serta
komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya. Dalam interaksi dengan para
pemangku kepentingan (stakeholder) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan
kemitraan.
Dibawah ini beberapa definisi yang dikutip beberapa
ahli, yaitu sebagai berikut :
a.
World Business Council for
Sustainable Development (WBCSD) dalam publikasinya Making
Good Business Sense mendefinisikan CSR atau Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan, sebagai:“Continuing commitment by business to be have ethically
and contribute to economic development while improving the quality of life of
the workface and their families as well as of the local community and society
at large”. (Maksudnya adalah komitmen dunia usaha untuk terus menerus
bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk
peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan
dan keluarganya sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas lokal dan
masyarakat secara lebih luas.)
b.
Masyarakat Uni Eropa (European
Commission) memberikan pengertian CSR yaitu : "A concept where by
companies decide voluntarily to contribute to a better society and a cleaner
environment. A concept where by companies integrate social and environmental
concerns in their business operations and in their interaction with their
stakeholders on a voluntary basis".(Artinya suatu konsep dimana
perusahaan memutuskan secara sukarela untuk memberikankontribusi yang lebih
baik kepada masyarakat dan lingkungan yang bersih.Suatu konsep dimana
perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan dalam operasi
bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pihak yang berkepentingan
secara sukarela.)
c.
Magnan & Farrel (2004)
yang mendefinisikan Corporate Social
Responsibility (CSR) sebagai: “A
business acts in socially resposible manner when its decision and account for
and balance diverse stakeholders interest”.(suatu bisnis dikatakan telah
melaksanakan tanggungjawab sosialnya jika keputusan-keputusan yang diambil
telah mempertimbangkan keseimbangan antar berbagai pemangku kepentingan yang
berbeda-beda.)
d.
A.B. Susanto ,mendefinisikan
CSR sebagai tanggungjawab perusahaan baik ke dalam maupun ke luar perusahaan.
Tanggungjawab ke dalam diarahkan kepada pemegang saham dan karyawan dalam wujud
profitabilitas dan pertumbuhan perusahaan, sedangkan tanggungjawab ke luar
dikaitkan dengan peran perusahaan sebagai pembayar pajak dan penyedia lapangan
kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi masyarakat, serta memelihara
lingkungan bagi generasi mendatang.
e.
Elkington mengemukakan bahwa
tanggaungjawab social perusahaan mencakup tiga dimensi, yang lebih popular
dengan singkatan 3P, yaitu: mencapai keuntungan (profit) bagi
perusahaan, memberdayakan masyarakat (people), dan memelihara
kelestarian alam (planet).
f.
Kotler dan Nancy CSR
didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan
komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian
sumber daya perusahaan.
g.
CSR Forum, CSR
didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta
berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada
karyawan, komunitas dan lingkungan
Berdasarkan dari konsep 3P yang dikemukakan Elkington,
konsep CSR sebenarnya ingin memadukan 3 fungsi perusahaan secara seimbang yaitu
:
a. Fungsi
ekonomis. Fungsi ini merupakan tradisional perusahaan, yaitu untuk memperoleh
keuntungan (profit) bagi perusahaan.
b. Fungsi
sosial. Perusahaan menjalankan fungsi ini melalui pemberdayaan manusianya,
yaitu para pemangku kepentingan (people) baik pemangku kepentingan primer
maupun pemangku kepentingan sekunder. Selain itu, melalui fungsi ini perusahaan
berperan menjaga keadilan dalam membagi manfaat dan menanggung beban yang
ditimbulkan dari aktivitas perusahaan.
c. Fungsi
alamiah. Perusahaan berperan dalam menjaga kelestarian alam (planet).
Perusahaan hanya merupakan salah satu elemen dalam sistem kehidupan bumi ini.
Bila bumi ini rusak maka seluruh bentuk kehidupan dibumi ini terancam musnah.
2.
Program CSR
Menurut philips Kotler, 6 Program
ini adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mencapai tujuan CSR, yaitu
:
1)
Cause Promotions
Perusahaan menyediakan sejumlah
dana atau kontribusi lainnya atau menggelar sebuah kegiatan dengan tujuan
membantu meningkatkan awareness masyarakat dalam suatu program CSR. Contoh
untuk hal ini mungkin adalah Body Shop. Melalui produknya dan
promotion/marketing kit-nya, mereka tak henti-hentinya menghimbau masyarakat
untuk menentang tes obat dan kosmetik terhadap binatang, menjaga kelestarian
alam dan isyu lingkungan lainnya.
2)
Cause-Related Marketing
Perusahaan mendukung suatu program
CSR tertentu dengan cara menyumbangkan dana hasil penjualan produk perusahaan,
biasanya dilakukan untuk jenis produk tertentu dan untuk periode tertentu saja.
Contoh, Misalnya, jika anda membeli produk A, maka sekian persennya akan
otomatis disumbangkan untuk Yayasan B. Mungkin contoh paling gress yang ada di
Indonesia adalah program air mineral Aqua. Dimana setiap membeli seliter Aqua
akan digunakan untuk menghasilkan 10 liter air bersih buat warga yang
kekeringan di NTT (atau NTB?) sana..
3)
Corporate Social Marketing
Perusahaan mendukung program CSR
yang sifatnya kampanye perubahan perilaku yang tidak baik menjadi baik atau
lebih baik seperti peningkatan kesehatan masyarakat, keselamatan kerja,
kerusakan lingkungan, dll. Bisa dilakukan sendiri atau mencari mitra yang
mempunyai kepedulian terhadap isu yang sama. Contoh, Misalnya, produk popok
sekali pakai ’Pampers’ yang melalui kemasannya mengkampanyekan tips-tips
mencegah terjadinya SIDS (Sudden Infant Death Syndrome), atau kalau di
Indonesia mungkin sabun Lifebuoy yang selalu mengajak kita untuk cuci tangan.
4)
Corporate Philanthropy
Program CSR ini dilakukan dengan
cara memberikan bantuan langsung, baik dana maupun tenaga terhdap isu sosial
tertentu. Contoh, Microsoft memberikan bantuan uang tunai dan software gratis
kepada sekolah-sekolah.
5)
Community Volunteering
Perusahaan memberikan bantuan untuk
isu tertentu dengan cara memberikan bantuan tenaga sukarela yang diperlukan
dalam program CSR tersebut. Contoh, misalnya karyawan bergiliran menjadi guru
tamu di sekolah-sekolah lokal, karyawan dan pelanggan bekerja bakti
membersihkan taman kota, dan banyak contoh lainnya
6)
Socially Responsible
Business Practices
Program CSR ini dilakukan untuk
tujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan cara memilih cara-cara
operasi yang sesuai dengan kondisi masyarakat. Contoh, produk Kraft yang
menghentikan penjualan beberapa produknya di sekolah-sekolah di Amerika karena
mereka memandang produk itu kurang sehat buat anak-anak atau McDonald yang
menghentikan penjualan French Fries ukuran besar karena alasan yang sama.
Hasilnya, Body Shop memiliki reputasi yang sangat baik di mata konsumen dan turut mempengaruhi tingginya angka penjualan (meskipun di Indonesia orang beli Body Shop karena gengsinya, bukan karena isu ‘against animal testing’-nya).
Hasilnya, Body Shop memiliki reputasi yang sangat baik di mata konsumen dan turut mempengaruhi tingginya angka penjualan (meskipun di Indonesia orang beli Body Shop karena gengsinya, bukan karena isu ‘against animal testing’-nya).
3.
Manfaat CSR
CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting
daripada sekedar profitability.
Manfaat bagi masyarakat dan keuntungan bagi perusahaan.
Manfaat bagi
masyarakat dan perusahaan itu sangat bagus dengan adanya CSR ini, karena
didalam CSR ini terdapat point-point seperti :
·
Pengembangan Ekonomi
Misalnya kegiatan dibidang pertanian,
peternakan, koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
·
Kesehatan dan Gizi
Masyarakat
Misalnya penyuluhan,
pengobatan, pemberian gizi bagi balita, program sanitasi masyarakat dan
sebagainya.
·
Pengelolaan Lingkungan
Misalnya penanganan
limbah, pengelolaan sampah rumah tangga, reklamasi dan penanganan dampak
lingkungan lainnya.
·
Pendidikan Keterampilan
dan Pelatihan
Misalnya pemberian
beasiswa bagi siswa berprestasi dan siswa tidak mampu, magang atau job training, studi banding, peningkatan
keterampilan, pelatihan dan pemberian sarana pendidikan.
·
Sosial, Budaya, Agama
dan Infrastruktur
Misalnya kegiatan
bakti sosial, budaya dan keagamaan serta perbaikan infrastruktur di wilayah
masyarakat setempat.
Dari point-point tersebut jadi bisa diambil kesimpulan bahwa manfaat CSR
bagi masyarakat itu ialah
a)
Masyarakat jadi lebih
mudah dalam mendapatkan haknya sesuai dengan sila ke-4 Pancasila,
b)
Dapat membantu
masyarakat apabila ingin melakukan kegiataan perekonomian,
c)
Meningkatkan tingkat
kesehatan,
d)
Mengurangi tingkat
penggangguran dan,
e)
Mengurangi tingkat
putus sekolah masyarakat.
Kemudian manfaat bagi perusahaan adalah
a)
Perusahaan lebih mudah
mengalokasikan dana yang mengendap melalui kegiatan pemberian kredit bagi
masyarakat yang ingin melakukan kegiatan ekonomi seperti (KUR);
b)
Dapat meningkatkan
penghasilan perusahaan juga, sebab apabila taraf hidup masyarakat maju maka
daya beli masyarakat juga akan bertambah, hal ini yang akan dapat meningkatkan
penghasilan bagi perusahaan;
c)
Mempertahankan dan mendongkrak
reputasi serta citra merek perusahaan;
d)
Mendapatkan lisensi untuk beroperasi
secara sosial;
e)
Mereduksi resiko bisnis perusahaan;
f)
Melebarkan akses sumber daya bagi
operasional usaha;
g)
Membuka peluang pasar yang lebih
luas;
h)
Mereduksi biaya misalnya terkait
dampak lingkungan;
i)
Memperbaiki hubungan dengan stakeholders;
j)
Meningkatkan semangat dan produktivitas
karyawan;
k)
Peluang mendapatkan penghargaan.
Lalu jika
dikelompokkan, sedikitnya ada empat manfaat CSR terhadap perusahaan:
a.
Brand differentiation.
Dalam
persaingan pasar yang semakin kompetitif, CSR bisa memberikan citra perusahaan
yang khas, baik dan etis di mata publik yang pada gilirannya menciptakan customer loyalty. The Body Shop dan BP
(dengan bendera “Beyond Petroleum”-nya), seiring dianggap sebagai memiliki
image unik terkait isu lingkungan.
b.
Human resources.
Program CSR
dapat membantu dalam perekrutan karyawan baru, terutama yang memiliki
kualifikasi tinggi. Saat interview,
calon karyawan yang memiliki pendidikan dan pengalaman tinggi sering bertanya
tentang CSR dan etika bisnis perusahaan, sebelum mereka memutuskan menerima
tawaran. Bagi staf lama CSR juga dapat meningkatkan persepsi, reputasi dan
dedikasi dalam bekerja.
c.
License to operate.
Perusahaan
yang menjalankan CSR dapat mendorong pemerintah dan publik memberi ”izin” atau
”restu” bisnis, karena dianggap telah memenuhi standar operasi dan kepedulian
terhadap lingkungan dan masyarakat luas.
d.
Risk management.
Manajemen
resiko merupakan isu sentral bagi setiap perusahaan. Reputasi perusahaan yang
dibangun bertahun-tahun bisa runtuh dalam sekejap oleh skandal korupsi,
kecelakaan karyawan atau kerusakan lingkungan. Membangun budaya ”doing the right thing” berguna bagi
perusahaan dalam mengelola resiko-resiko bisnis.
4.
Peranan tanggung jawab sosial perusahaan
Tanggung jawab
Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu
konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah
memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang
saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
a) Tanggung
jawab terhadap Pelanggan
Tanggung jawab perusahaan kepada pelanggan jauh lebih
luas daripada hanya menyediakan barang atau jasa. Perusahaan mempunyai tanggung
jawab ketika memproduksi dan menjual produknya, yang akan didiskusikan
kemudian.
· Praktik
tanggung jawab produksi.
Produk sebaiknya dihasilkan dengan cara yang menjamin
keselamatan pelanggan. Produk sebaiknya memiliki label peringatan yang
semestinya guna mencegah kecelakaan yag dapat ditimbulkan dari penggunaan yang
salah. Untuk beberapa produk, informasi mengenai efek samping yang mungkin
terjadi perlu disediakan.
· Praktik
Tanggung Jawab Penjualan
Perusahaan perlu petunjuk yang membuat karyawan tidak
berani menggunakan strategi penjualan yang terlalu agresif atau advertensi yamg
menyesatkan dan juga memakai survei kepuasan pelanggan untuk meyakinkan bahwa
pelanggan diperlakukan dengan semestinya oleh karyawan bagian penjualan
· Cara
Perusahaan Menjamin Tanggung Jawab Sosial kepada Pelanggan
Perusahaan dapat menjamin tanggung jawab social kepada
pelanggannya dengan beberapa tahap yaitu:
Ø
Ciptakan kode etik. Perusahaan dapat
menciptakan kode etik bisnis yang memberikan serangkaian petunjuk untuk
kualitas produk, sekaligus sebagai petujuk bagaimana karyawan, pelanggan, dan
pemilik seharusnya dipelihara.
Ø
Pantaulah semua keluhan. Perusahaan
harus yakin bahwa pelanggan mempunyai telephone yang dapat mereka hubungi
apabila mereka mempunyai keluhan mengenai kualitas produk atau bagaimana mereka
diperlakukan oleh para karyawan. Perusahaan dapat berusaha mencari sumber
keluhan dan harus dapat menyakinkan bahwa problem tersebut tidak timbul lagi.
Ø
Umpan balik pelanggan. Perusahaan
dapat meminta pelanggan untuk memberikan umpan balik atas barang atau jasa yang
mereka beli akhir-akhir ini, walaupun pelanggan tidak menghubungi untuk memberikan
keluhan. Proses ini dapat mendeteksi beberapa masalah lain dengan kualitas
produk atau cara perlakuan terhadap pelanggan.
b)
Tanggung Jawab terhadap Karyawan
Bisnis mempunyai sejumlah tanggung jawab terhadap
karyawan. Pertama, mereka mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan lapangan
pekerjaan jika mereka ingin tumbuh. Perusahaan juga memiliki tanggung jawab
terhadap karyawannya guna memastikan keselamatan mereka, perlakuan yang
semestinya oleh karyawan lain, dan peluang yang setara.
·
Keselamatan Karyawan
Perusahaan yang menciptakan lingkungan kerja yang aman
mencegah terjadinya cedera dan meningkatkan moral karyawan. Banyak perusahaan
saat ini mengidentifikasikan keselamatan tu di tempat kerja sebagai salah satu
tujuan utamanya. Pemilik perusahaan mengakui bahwa perusahaan akan mengeluarkan
biaya guna memenuhi tanggung jawab seperti keselamatan karyawan. Usaha
perusahaan untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman mencerminkan biaya
penting dalam menjalankan usaha.
·
Perlakuan yang semestinya oleh karyawan lain
Perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa
karyawan diperlakukan dengan semetinya oleh karyawan lain. Dua masalah utama
berkaitan dengan perlakuan karyawan adalah keragaman dan pencegahan terjadinya
pelecehan seksual.
c)
Tanggung Jawab kepada Pemagang Saham (Investor)
Perusahaan bertanggung jawab untuk memuaskan
pemiliknya(para pemegang saham). Karyawan dapat tergoda untuk membuat keputusan
yang memuaskan kepentingan mereka sendiri dan bukannay kepentingan pemilik
saham. Misalnya saja, bebrapa karyawan megambil uang perusahaan untuk
kepentingan pribadinya dan bukan kepentingan perusahaan. investor yang
dikenal sebagai pedagang dalam telah memilihcara-cara tidak etis untuk
meningkatkan kesehatan financial mereka sendiri. Perdangan dalam (insider
trading) melibatkan orang dalam yang menggunakan informasi rahasia
perusahaan untuk memperkaya diri sendiri atau keluarga dan teman-teman mereka.
Sebuah kasus yang terjadi pada Martha Steward, meskipun Steward tidak pernah
dituntut dengan perdagangan dalam, ia diputuskan bersalah karena otoritas yang
menyelediki kemungkinan adanya perdagangan sejenis.
Konflik dalm usaha untuk memastikan Tanggung jawab.
Mengaitkan kompemsasi karyawan dengan kinerja perusahaan dapat menyelesaikan
sebagian dari konflik kepentingan tetapi menciptakan masalah lainnya. Terdapat
banyak kasus perusahaan yang menyesatkan investor potensial maupun investor
yang ada saat ini dengan sengaja tidak menyebutkan informasi relevan yang dapat
membuat saham mereka menjadi jatuh.
d)
Tanggung Jawab terhadap Kreditor
Perusahaan bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban
keuangannya kepada kreditor. Jika suatu perusahaan mengalami masalah keuangan
dan tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka perusahaan tersebut harus
menginformasikan hal ini kepada kreditornya. Suatu perusahaan memiliki insentif
yang kuat untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap kreditor. Jika perusahaan
tidak membayar utangnya kepada kreditor, perusahaan tesebut dapat dipaksa
pailit.
e)
Tanggung Jawab terhadap lingkungan
Kualitas lingkungan adalah kebaikan public, dimana
setiap orang menikmatinya tanpa peduli siapa yng membayar untuknya. Jika suatu
produk yang dihasilkan suatu perusahaan tentunya membawa dampak negative
tehadap lingkungan (pencemaran lingkunga) seperti, polusi udara, tanah dan air.
f)
Tanggung Jawab terhadap Komunitas
Suatu perusahaan ketika mendirikan basisnya
di suatu komunitas, maka perusahaan tersebut menjadi bagian dari
komunitas itu dan mengandalkan komunitas tersebut sebagai pelanggan dan
karyawannya. Perusahaan mendemonstrasikan acara-acara local atau memberikan
sumbangan ke yayasan local, misalkan perusahaaan yang telah mendonasikan dana
ke unversitas-universitas.
5.
Peran investor institusional, investor asing, dan kreditur
·
Investor institusional
Cara investor institusional untuk berperan serta dalam
mendorong penerapan GCG adalah dengan investasi yang bertanggung jawab. Yang
dimaksud dengan investasi yang bertanggung jawab adalah dengan membuat
kebijakan hanya akan melakukan penempatan investasi pada perusahaan-perusahaan
yang menerapkan GCG, dan tentu secara konsisten menerapkan kebijakan tersebut
dalam melakukan investasi. Dengan cara ini, institusi tersebut bertanggung
jawab terhadap masyarakat karena penempatan yang salah menjadi lebih keccil,
dan di lain pihak perusahaan yang sahamnya menjadi lirikan investor dan masuk
dalam dafta saham yang desirable atau ingin dimiliki oleh investor, lebih jauh
hal ini akan menaikan nilai saham yang secara tidak langsung juga menaikan
nilai perusahaan.
Tentu untuk bisa menerapkan investasi yang bertanggung
jawab dibutuhkan usaha tambahan oleh investor institusional, karena harus ada
fungsi di dalam institusi tersebut yang bertanggung jawab melakukan analisis
secara berkesinambungan terhadap penerapan GCG perusahaan-perusahaan target
dengan menggunakan acuan yang benar sebagai dasar penerapan GCG. Hal ini bukan
sesuatu yang mustahil jika memang sudah menjadi sebuah itikad dalam melakukan
investasi yang bertanggung jawab, dalam mengelola dana masyarakat.
·
Investor asing
Sesuai dengan teori stakeholder, semakin banyak dan kuat posisi
stakeholder, semakin besar kecenderungan perusahaan untuk mengadaptasi diri
terhadap keinginan stakeholdernya.
Hal
tersebut diwujudkan dengan cara
melakukan aktivitas pertanggungjaawaban terhadap sosial dan lingkungan atas
aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut. Perusahaan yang berbasis asing
kemungkinan memiliki stakeholder yang lebih banyak dibanding perusahaan
berbasis nasional sehingga permintaan informasi juga lebih besar dan dituntut
untuk melakukan pengungkapan yang lebih besar juga.
Sehingga :
a.
Investasi asing akan menciptakan perusahaan-perusahaan baru, memperluas
pasar atau merangsang penelitian dan pengembangan teknologi lokal yang baru.
b.
Investasi asing akan meningkatkan daya saing industri ekspor, dan
merangsang ekonomi lokal melalui pasar kedua (sektor keuangan) dan ketiga
(sektor jasa/pelayanan).
c.
Investasi asing akan meningkatkan pajak pendapatan dan menambah pendapatan
lokal/nasional, serta memperkuat nilai mata uang lokal untuk pembiayaan impor.
·
Kreditur
Perusahaan yang mempunyai leverage tinggi mempunyai
kewajiban lebih untuk memenuhi kebutuhan informasi kreditur jangka panjang.
Dengan semakin tinggi leverage, yang mana akan menambahbeban untuk program
corporate social responsibility menjadi terbatas atau semakin tinggi leverage,
maka semakin rendah program CSR.
PT. NEWMONT MINAHASA RAYA
PENCEMARAN TELUK BUYAT
PT. Newmont Minahasa Raya merupakan
perusahaan pertambangan yang berkerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia
dalam rangka Penanaman Modal Asing. Markas Induk PT. NMR, selanjutnya dikenal
dengan Newmont Gold Company (NGC) berada di Denver, Colorado, Amerika Serikat.
NGC menempati posisi lima produsen emas dunia. Selain PT. NMR, di Indonesia
perusahaan ini juga berkegiatan di Sumbawa, Nusa Tengara Barat dengan nama PT.
Newmont Nusa Tenggara. Proyek Newmont antara lain tersebar di Kazakhtan,
Kyryzstan, Uzbekistan, Peru, Brasilia, Myanmar dan Nevada.
PT. NMR menandatangani kontrak karya
dengan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 6 November 1986 melalui surat
persetujuan Presiden RI No. B-3/Pres/11/1986. Jenis bahan galian yang diijinkan
untuk di olah adalah emas dan mineral lain kecuali migas, batubara, uranium,
dan nikel dengan luas wilayah 527.448 hektar untuk masa pengolahan selama 30
tahun terhitung mulai 2 Desember 1986. Tahap produksi diawali pada Juli 1995
dan pengolahan bijih dimulai Maret 1996. Dalam tahap eksplorasi, PT. NMR
menemukan deposit emas pada tahun 1988. Kemudian kegitan penambangan akan
direncanakan dengan luas 26.805,30 hektar yang akan dilakukan di Messel,
Ratatotok kecamatan Ratatotok kabupaten Minahasa yang berjarak 65 mil barat
daya Manado atau 1.500 mil timur laut Jakarta.
PENCEMARAN YANG DILAKUKAN
Sejak 1986 – 2003, PT Newmont Minahasa Raya meninggalkan beban derita
terhadap warga Teluk Buyat dan kerusakan lingkungan hidup yang tergolong
berat. Hal ini diperkuat dalam Laporan Resmi Tim Teknis Penanganan Kasus
Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Teluk Buyat – Teluk Ratatotok (2004).
Dalam laporan itu, disebutkan:
1.
Berlawanan dengan klaim PT Newmont Minahasa Raya,
lapisan “pelindung” termoklin tidak ditemukan pada kedalaman 82 meter.
2.
Teluk Buyat TERCEMAR Arsen dan merkuri berdasarkan
ASEAN Marine Water Quality Criteria 2004.
3.
Sumber (pencemaran) Arsen dan Merkuri di Teluk Buyat
adalah limbah tambang PT Newmont Minahasa Raya, BUKAN alamiah.
4.
Keanekaragaman hayati kehidupan laut di Teluk Buyat
MENURUN akibat pencemaran Arsen.
5.
Terjadi akumulasi (penumpukan) Merkuri dalam makhluk
dasar laut (benthos) di Teluk Buyat.
6.
Kadar Merkuri dalam ikan beresiko (kesehatan) bagi
penduduk Teluk Buyat.
7.
Kadar Arsen dalam ikan beresiko (kesehatan) bagi
penduduk Teluk Buyat.
8.
Upaya PEMBERSIHAN (clean-up) di Teluk Buyat perlu
dilakukan berdasarkan tingkat ancaman terhadap kesehatan manusia (human
health hazard)
9.
Kadar Arsen dalam air minum melampaui baku mutu
PERMENKES
10.
Kadar Logam Berat dalam udara di Dusun Buyat Pante
secara keseluruhan paling tinggi dibandingkan desa lainnya.
11.
Pembuangan limbah tambang PT Newmont Minahasa Raya
MELANGGAR undang-undang pengelolaan limbah beracun.
Deskripsi di atas, memperkokoh argumentasi bahwa PT Newmont Minahasa Raya
telah mencemari Teluk Buyat. Karenanya, Tim Teknis Penanganan Kasus Pencemaran
dan Perusakan Lingkungan Teluk Buyat – Teluk Ratatotok, merekomendasikan beberapa
hal sebagai berikut:
1.
Disarankan dilakukan pemantauan Teluk Buyat oleh pihak
PT. Newmont Minahasa Raya dan juga pemerintah sampai dengan 30 tahun yang akan
datang.
2.
Masyarakat setempat yang terkena penyakit mempunyai
gejala yang sama dengan gejala yang diakibatkan terpapar oleh Arsen
3.
Kondisi Teluk Buyat dikategorikan mempunyai resiko
tinggi terhadap kesehatan manusia dengan adanya ikan yang mengandung Arsen dan
Merkuri, maka disarankan untuk mengurangi konsumsi ikan yang berasal dari Teluk
Buyat.
4.
Perlu dipertimbangkan untuk merelokasi penduduk dusun
Buyat Pante ke tempat lain.
5.
Perlu dilakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran
peraturan perundang-undangan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh PT.
Newmont Minahasa Raya.
6.
Kajian hukum tim teknis merekomendasikan pemerintah
untuk selanjutnya melarang pembuangan limbah tambang (tailing ) ke laut.
SOLUSI DARI PERMASALAHAN
Dari bukti-bukti yang ada, misalnya: Keanekaragaman
hayati kehidupan laut di Teluk Buyat menurun, Kadar Merkuri dalam ikan yang
sangat tinggi beresiko (kesehatan) bagi penduduk Teluk Buyat dan Masyarakat
setempat yang terkena berbagai penyakit, sudah sangat jelas bahwa
pencemaran Teluk Buyat adalah karena ulah dari PT. Newmont Minahasa Raya yang
telah membuang limbahnya ke perairan Teluk Buyat dan sudah selayaknya
pemerintah campur tangan secara tegas dalam mengatasi masalah ini.
1. Perlu
dipertimbangkan untuk merelokasi penduduk dusun Buyat Pante ke tempat lain.
2. Perlu
dilakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan
perundang-undangan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh PT. Newmont
Minahasa Raya.
3. Kajian hukum
tim teknis merekomendasikan pemerintah untuk selanjutnya melarang pembuangan
limbah tambang (tailing) ke laut
Tinjauan kasus PT. Newmont Minahasa Raya (PT. NMR)
dari instrumen hukum lingkungan.
1. Instrumen
Hukum Administrasi Negara
Hukum
Administrasi Negara memandang bahwa penegakan hukum lingkungan berawal dari
perijinan sebagai instrumen. Tolak ukur dari suatu perijinan adalah
pendirian atau penyelenggaraan kegiatan yang diperkirakan akan menimbulkan
dampak terhadap lingkungan harus disertai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL). Dalam kasus ini permintaan ijin dilakukan secara simultan dalam artian
permintaan ijin setelah dilakukannya persiapan pengoperasian PT. NMR
sehingga informasi ijin tersebut tidak diketahui berdampak positif atau negatif
terhadap lingkungan. Disini letak kelemahan instrumen Hukum Administrasi Negara
yang memberikan ijin secara represif bukan secara preventif atau bersifat bukan
hukuman melainkan suatu pengendalian.
2. Instrument
Hukum Pidana
Instrumen
Hukum Lingkungan Pidana memandang telah terjadi tindak pidana pencemaran
lingkungan apabila telah terjadi Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan
hidup yang telah ditetapkan Pasal 1 ayat 12 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun dalam bab VII Undang-undang ini
diatur mengenai penyelesaian sengketa lingkungan hidup jadi berlaku asas
subsidiaritas yang berarti penyelesaian hukum pidana dilakukan hanya apabila
sanksi-sanksi lain tidak memadai untuk menangani masalah lingkunan hidup, namun
dalam perkara ini belum cukup untuk masuk ke penyelesaian pidana sebagai upaya
terakhir dari asas subsidiaritas.
3. Instrumen
Hukum Perdata
Pada
prinsipnya penegakan melalui jalur litigasi yaitu melalui jalur hukum khususnya
instrumen hukum perdata telah mengakomodir dalam penyelesaian masalah ini dengan
membayar ganti kerugian dan pemulihan lingkungan, akan tetapi pemerintah lebih
cenderung menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur non litigasi.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
CSR
merupakan tanggung jawab sosial dari perusahaan pada dasarnya memiliki konsep
dengan visi yang sama yang untuk pembangunan yang berkelanjutan. Konsep yang
dikembangkan disesuiakan dengan dimensi-dimensi yang ingin diterapakan oleh
perusahaan. berbicara tentang visi keberlanjutan dari CSR, hal ini berkaitan
dengan proses-proses yang menjadi tahapan yang harus dilewati oleh perusahaan.
Mislanya dari segi CSR untuk pemeberdayaan masyarakat penerapan CSR dimulai
dari pengokohan perusahaan untuk mencapai keberhasilan dari segi finansial,
kemudian ekonomi, sehingga dapat berdampak pad sosial dan lingkungan. Sementara
itu, adanya isue-isue yang berkembang dalam penerapan CSR ini juga menjadi hal
yang perlu diantisipasi terlebih jika isue yang dimaksud lebih kepada
pemaksimalan damapak negatif adanya
2.
Saran
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang
menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi
yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
No comments:
Post a Comment