KLIK gambar untuk menutup Iklan

Monday, May 23, 2016

CORPORATE GOVERNANCE : Corporate Social Responsibility (CSR) Peranan Investor Institusional, Investor Asing dan Kreditur



 
CORPORATE GOVERNANCE




Corporate Social Responsibility (CSR)
Peranan Investor Institusional, Investor Asing dan Kreditur



BAB I
PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Pembangunan suatu negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, setiap insan manusia berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dunia usaha berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dengan mempertimbangan pula faktor lingkungan hidup. Kini dunia usaha tidak lagi hanya memperhatikan catatan keuangan perusahaan semata (single bottom line), melainkan sudah meliputi aspek keuangan, aspek sosial, dan aspek lingkungan biasa disebut triple bottom line. Sinergi dari tiga elemen ini merupakan kunci dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Seiring dengan pesatnya perkembangan sektor dunia usaha sebagai akibat liberalisasi ekonomi, berbagai kalangan swasta, organisasi masyarakat, dan dunia pendidikan berupaya merumuskan dan mempromosikan tanggung jawab sosial sektor usaha dalam hubungannya dengan masyarakat dan lingkungan.
Namun saat ini – saat perubahan sedang melanda dunia – kalangan usaha juga tengah dihimpit oleh berbagai tekanan, mulai dari kepentingan untuk meningkatkan daya saing, tuntutan untuk menerapkan corporate governance, hingga masalah kepentingan stakeholder yang makin meningkat. Oleh karena itu, dunia usaha perlu mencari pola-pola kemitraan (partnership) dengan seluruh stakeholder agar dapat berperan dalam pembangunan, sekaligus meningkatkan kinerjanya agar tetap dapat bertahan dan bahkan berkembang menjadi perusa haan yang mampu bersaing.
Upaya tersebut secara umum dapat disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) atau corporate citizenship dan dimaksudkan untuk mendorong dunia usaha lebih etis dalam menjalankan aktivitasnya agar tidak berpengaruh atau berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan hidupnya, sehingga pada akhirnya dunia usaha akan dapat bertahan secara berkelanjutan untuk memperoleh manfaat ekonomi yang menjadi tujuan dibentuknya dunia usaha.





2.    Rumusan Masalah
a.      Apa yang dimaksud dengan CSR ?
b.      Apa saja Program CSR yang mungkin dijalankan ?
c.      Apa manfaat CSR ?
d.      Apa saja Peranan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ?
e.      Bagaimana Peran investor institusional, investor asing, dan Kreditur ?
f.       Bagaimana kasus PT Newmont Indonesia ?

3.    Tujuan
a.         Untuk mengetahui Corporate Sosial Responsibility (CSR)
b.        Untuk Mengetahui Program CSR
c.         Untuk mengetahui manfaat CSR
d.        Untuk mengetahui Peranan tanggung jawab sosial perusahaan
e.         Untuk mengetahui Peran investor institusional, investor asing, dan Kreditur
f.         Untuk mengetahui kasus PT Newmont Indonesia















BAB II
PEMBAHASAN
1.        Pengertian Corporate Sosial Responsibility
Walaupun konsep CSR dewasa ini sangat popular, namun belum dijumpai keseragaman dalam mendefinisikan konsep CSR. Istilah CSR diperkenalkan pertama kali dalam tulisan Social Responsibility of the Bussinessman tahun 1953. CSR digagas Howard Rothman Browen untuk mengeleminasi keresahan dunia bisnis. CSR adalah sebuah pendekatan dimana perusahaan menintregasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka. CSR bisa dikatakan komitmen yang berkesinambungan dari kalangan bisnis, untuk berprilaku seraya meningkatkan kualitas kehidupan dari karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya. Dalam interaksi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan.
Dibawah ini beberapa definisi yang dikutip beberapa ahli, yaitu sebagai berikut :
a.       World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) dalam publikasinya Making Good Business Sense mendefinisikan CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, sebagai:“Continuing commitment by business to be have ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workface and their families as well as of the local community and society at large”. (Maksudnya adalah komitmen dunia usaha untuk terus menerus bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas lokal dan masyarakat secara lebih luas.)
b.      Masyarakat Uni Eropa (European Commission) memberikan pengertian CSR yaitu : "A concept where by companies decide voluntarily to contribute to a better society and a cleaner environment. A concept where by companies integrate social and environmental concerns in their business operations and in their interaction with their stakeholders on a voluntary basis".(Artinya suatu konsep dimana perusahaan memutuskan secara sukarela untuk memberikankontribusi yang lebih baik kepada masyarakat dan lingkungan yang bersih.Suatu konsep dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pihak yang berkepentingan secara sukarela.)
c.       Magnan & Farrel (2004) yang mendefinisikan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai: “A business acts in socially resposible manner when its decision and account for and balance diverse stakeholders interest”.(suatu bisnis dikatakan telah melaksanakan tanggungjawab sosialnya jika keputusan-keputusan yang diambil telah mempertimbangkan keseimbangan antar berbagai pemangku kepentingan yang berbeda-beda.)
d.       A.B. Susanto ,mendefinisikan CSR sebagai tanggungjawab perusahaan baik ke dalam maupun ke luar perusahaan. Tanggungjawab ke dalam diarahkan kepada pemegang saham dan karyawan dalam wujud profitabilitas dan pertumbuhan perusahaan, sedangkan tanggungjawab ke luar dikaitkan dengan peran perusahaan sebagai pembayar pajak dan penyedia lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi masyarakat, serta memelihara lingkungan bagi generasi mendatang.
e.       Elkington mengemukakan bahwa tanggaungjawab social perusahaan mencakup tiga dimensi, yang lebih popular dengan singkatan 3P, yaitu: mencapai keuntungan (profit) bagi perusahaan, memberdayakan masyarakat (people), dan memelihara kelestarian alam (planet).
f.       Kotler dan Nancy CSR didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan.
g.      CSR Forum, CSR didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan
Berdasarkan dari konsep 3P yang dikemukakan Elkington, konsep CSR sebenarnya ingin memadukan 3 fungsi perusahaan secara seimbang yaitu :
a.  Fungsi ekonomis. Fungsi ini merupakan tradisional perusahaan, yaitu untuk memperoleh keuntungan (profit) bagi perusahaan.
b.  Fungsi sosial. Perusahaan menjalankan fungsi ini melalui pemberdayaan manusianya, yaitu para pemangku kepentingan (people) baik pemangku kepentingan primer maupun pemangku kepentingan sekunder. Selain itu, melalui fungsi ini perusahaan berperan menjaga keadilan dalam membagi manfaat dan menanggung beban yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan.
c.   Fungsi alamiah. Perusahaan berperan dalam menjaga kelestarian alam (planet). Perusahaan hanya merupakan salah satu elemen dalam sistem kehidupan bumi ini. Bila bumi ini rusak maka seluruh bentuk kehidupan dibumi ini terancam musnah.

2.        Program CSR
Menurut philips Kotler, 6 Program ini adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mencapai tujuan CSR, yaitu :
1)         Cause Promotions
Perusahaan menyediakan sejumlah dana atau kontribusi lainnya atau menggelar sebuah kegiatan dengan tujuan membantu meningkatkan awareness masyarakat dalam suatu program CSR. Contoh untuk hal ini mungkin adalah Body Shop. Melalui produknya dan promotion/marketing kit-nya, mereka tak henti-hentinya menghimbau masyarakat untuk menentang tes obat dan kosmetik terhadap binatang, menjaga kelestarian alam dan isyu lingkungan lainnya.

2)         Cause-Related Marketing
Perusahaan mendukung suatu program CSR tertentu dengan cara menyumbangkan dana hasil penjualan produk perusahaan, biasanya dilakukan untuk jenis produk tertentu dan untuk periode tertentu saja. Contoh, Misalnya, jika anda membeli produk A, maka sekian persennya akan otomatis disumbangkan untuk Yayasan B. Mungkin contoh paling gress yang ada di Indonesia adalah program air mineral Aqua. Dimana setiap membeli seliter Aqua akan digunakan untuk menghasilkan 10 liter air bersih buat warga yang kekeringan di NTT (atau NTB?) sana..

3)          Corporate Social Marketing
Perusahaan mendukung program CSR yang sifatnya kampanye perubahan perilaku yang tidak baik menjadi baik atau lebih baik seperti peningkatan kesehatan masyarakat, keselamatan kerja, kerusakan lingkungan, dll. Bisa dilakukan sendiri atau mencari mitra yang mempunyai kepedulian terhadap isu yang sama. Contoh, Misalnya, produk popok sekali pakai ’Pampers’ yang melalui kemasannya mengkampanyekan tips-tips mencegah terjadinya SIDS (Sudden Infant Death Syndrome), atau kalau di Indonesia mungkin sabun Lifebuoy yang selalu mengajak kita untuk cuci tangan.
4)          Corporate Philanthropy
Program CSR ini dilakukan dengan cara memberikan bantuan langsung, baik dana maupun tenaga terhdap isu sosial tertentu. Contoh, Microsoft memberikan bantuan uang tunai dan software gratis kepada sekolah-sekolah.
5)         Community Volunteering
Perusahaan memberikan bantuan untuk isu tertentu dengan cara memberikan bantuan tenaga sukarela yang diperlukan dalam program CSR tersebut. Contoh, misalnya karyawan bergiliran menjadi guru tamu di sekolah-sekolah lokal, karyawan dan pelanggan bekerja bakti membersihkan taman kota, dan banyak contoh lainnya
6)         Socially Responsible Business Practices
Program CSR ini dilakukan untuk tujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan cara memilih cara-cara operasi yang sesuai dengan kondisi masyarakat. Contoh, produk Kraft yang menghentikan penjualan beberapa produknya di sekolah-sekolah di Amerika karena mereka memandang produk itu kurang sehat buat anak-anak atau McDonald yang menghentikan penjualan French Fries ukuran besar karena alasan yang sama.
Hasilnya, Body Shop memiliki reputasi yang sangat baik di mata konsumen dan turut mempengaruhi tingginya angka penjualan (meskipun di Indonesia orang beli Body Shop karena gengsinya, bukan karena isu ‘against animal testing’-nya).






3.        Manfaat CSR
CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability. Manfaat bagi masyarakat dan keuntungan bagi perusahaan.
Manfaat bagi masyarakat dan perusahaan itu sangat bagus dengan adanya CSR ini, karena didalam CSR ini terdapat point-point seperti :
·      Pengembangan Ekonomi
Misalnya kegiatan dibidang pertanian, peternakan, koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
·      Kesehatan dan Gizi Masyarakat
Misalnya penyuluhan, pengobatan, pemberian gizi bagi balita, program sanitasi masyarakat dan sebagainya.
·      Pengelolaan Lingkungan
Misalnya penanganan limbah, pengelolaan sampah rumah tangga, reklamasi dan penanganan dampak lingkungan lainnya.
·      Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan
Misalnya pemberian beasiswa bagi siswa berprestasi dan siswa tidak mampu, magang atau job training, studi banding, peningkatan keterampilan, pelatihan dan pemberian sarana pendidikan.
·      Sosial, Budaya, Agama dan Infrastruktur
Misalnya kegiatan bakti sosial, budaya dan keagamaan serta perbaikan infrastruktur di wilayah masyarakat setempat.
Dari point-point tersebut jadi bisa diambil kesimpulan bahwa manfaat CSR bagi masyarakat itu ialah
a)    Masyarakat jadi lebih mudah dalam mendapatkan haknya sesuai dengan sila ke-4 Pancasila,
b)   Dapat membantu masyarakat apabila ingin melakukan kegiataan perekonomian,
c)    Meningkatkan tingkat kesehatan,
d)   Mengurangi tingkat penggangguran dan,
e)    Mengurangi tingkat putus sekolah masyarakat.
Kemudian manfaat bagi perusahaan adalah
a)    Perusahaan lebih mudah mengalokasikan dana yang mengendap melalui kegiatan pemberian kredit bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan ekonomi seperti (KUR);
b)   Dapat meningkatkan penghasilan perusahaan juga, sebab apabila taraf hidup masyarakat maju maka daya beli masyarakat juga akan bertambah, hal ini yang akan dapat meningkatkan penghasilan bagi perusahaan;
c)    Mempertahankan dan mendongkrak reputasi serta citra merek perusahaan;
d)   Mendapatkan lisensi untuk beroperasi secara sosial;
e)    Mereduksi resiko bisnis perusahaan;
f)    Melebarkan akses sumber daya bagi operasional usaha;
g)   Membuka peluang pasar yang lebih luas;
h)   Mereduksi biaya misalnya terkait dampak lingkungan;
i)     Memperbaiki hubungan dengan stakeholders;
j)     Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan;
k)   Peluang mendapatkan penghargaan.
Lalu jika dikelompokkan, sedikitnya ada empat manfaat CSR terhadap perusahaan:
a.    Brand differentiation. 
Dalam persaingan pasar yang semakin kompetitif, CSR bisa memberikan citra perusahaan yang khas, baik dan etis di mata publik yang pada gilirannya menciptakan customer loyalty. The Body Shop dan BP (dengan bendera “Beyond Petroleum”-nya), seiring dianggap sebagai memiliki image unik terkait isu lingkungan.


b.    Human resources.
Program CSR dapat membantu dalam perekrutan karyawan baru, terutama yang memiliki kualifikasi tinggi. Saat interview, calon karyawan yang memiliki pendidikan dan pengalaman tinggi sering bertanya tentang CSR dan etika bisnis perusahaan, sebelum mereka memutuskan menerima tawaran. Bagi staf lama CSR juga dapat meningkatkan persepsi, reputasi dan dedikasi dalam bekerja.
c.    License to operate. 
Perusahaan yang menjalankan CSR dapat mendorong pemerintah dan publik memberi ”izin” atau ”restu” bisnis, karena dianggap telah memenuhi standar operasi dan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat luas.
d.   Risk management. 
Manajemen resiko merupakan isu sentral bagi setiap perusahaan. Reputasi perusahaan yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh dalam sekejap oleh skandal korupsi, kecelakaan karyawan atau kerusakan lingkungan. Membangun budaya ”doing the right thing” berguna bagi perusahaan dalam mengelola resiko-resiko bisnis.


4.        Peranan tanggung jawab sosial perusahaan
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
a)    Tanggung jawab terhadap Pelanggan
Tanggung jawab perusahaan kepada pelanggan jauh lebih luas daripada hanya menyediakan barang atau jasa. Perusahaan mempunyai tanggung jawab ketika memproduksi dan menjual produknya, yang akan didiskusikan kemudian.
·      Praktik tanggung jawab produksi.
Produk sebaiknya dihasilkan dengan cara yang menjamin keselamatan pelanggan. Produk sebaiknya memiliki label peringatan yang semestinya guna mencegah kecelakaan yag dapat ditimbulkan dari penggunaan yang salah. Untuk beberapa produk, informasi mengenai efek samping yang mungkin terjadi perlu disediakan.
·      Praktik Tanggung Jawab Penjualan
Perusahaan perlu petunjuk yang membuat karyawan tidak berani menggunakan strategi penjualan yang terlalu agresif atau advertensi yamg menyesatkan dan juga memakai survei kepuasan pelanggan untuk meyakinkan bahwa pelanggan diperlakukan dengan semestinya oleh karyawan bagian penjualan
·      Cara Perusahaan Menjamin Tanggung Jawab Sosial kepada Pelanggan
Perusahaan dapat menjamin tanggung jawab social kepada pelanggannya dengan beberapa tahap yaitu:
Ø  Ciptakan kode etik. Perusahaan dapat menciptakan kode etik bisnis yang memberikan serangkaian petunjuk untuk kualitas produk, sekaligus sebagai petujuk bagaimana karyawan, pelanggan, dan pemilik seharusnya dipelihara.
Ø  Pantaulah semua keluhan. Perusahaan harus yakin bahwa pelanggan mempunyai telephone yang dapat mereka hubungi apabila mereka mempunyai keluhan mengenai kualitas produk atau bagaimana mereka diperlakukan oleh para karyawan. Perusahaan dapat berusaha mencari sumber keluhan dan harus dapat menyakinkan bahwa problem tersebut tidak timbul lagi.
Ø  Umpan balik pelanggan. Perusahaan dapat meminta pelanggan untuk memberikan umpan balik atas barang atau jasa yang mereka beli akhir-akhir ini, walaupun pelanggan tidak menghubungi untuk memberikan keluhan. Proses ini dapat mendeteksi beberapa masalah lain dengan kualitas produk atau cara perlakuan terhadap pelanggan.
b)   Tanggung Jawab terhadap Karyawan
Bisnis mempunyai sejumlah tanggung jawab terhadap karyawan. Pertama, mereka mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan lapangan pekerjaan jika mereka ingin tumbuh. Perusahaan juga memiliki tanggung jawab terhadap karyawannya guna memastikan keselamatan mereka, perlakuan yang semestinya oleh karyawan lain, dan peluang yang setara.
·      Keselamatan Karyawan
Perusahaan yang menciptakan lingkungan kerja yang aman mencegah terjadinya cedera dan meningkatkan moral karyawan. Banyak perusahaan saat ini mengidentifikasikan keselamatan tu di tempat kerja sebagai salah satu tujuan utamanya. Pemilik perusahaan mengakui bahwa perusahaan akan mengeluarkan biaya guna memenuhi tanggung jawab seperti keselamatan karyawan. Usaha perusahaan untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman mencerminkan biaya penting dalam menjalankan usaha.
·      Perlakuan yang semestinya oleh karyawan lain
Perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa karyawan diperlakukan dengan semetinya oleh karyawan lain. Dua masalah utama berkaitan dengan perlakuan karyawan adalah keragaman dan pencegahan terjadinya pelecehan seksual.
c)    Tanggung Jawab kepada Pemagang Saham (Investor)
Perusahaan bertanggung jawab untuk memuaskan pemiliknya(para pemegang saham). Karyawan dapat tergoda untuk membuat keputusan yang memuaskan kepentingan mereka sendiri dan bukannay kepentingan pemilik saham. Misalnya saja, bebrapa karyawan megambil uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya dan  bukan kepentingan perusahaan. investor yang dikenal sebagai pedagang dalam telah memilihcara-cara tidak etis untuk meningkatkan kesehatan financial mereka sendiri. Perdangan dalam (insider trading) melibatkan orang dalam yang menggunakan informasi rahasia perusahaan untuk memperkaya diri sendiri atau keluarga dan teman-teman mereka. Sebuah kasus yang terjadi pada Martha Steward, meskipun Steward tidak pernah dituntut dengan perdagangan dalam, ia diputuskan bersalah karena otoritas yang menyelediki kemungkinan adanya perdagangan sejenis.
Konflik dalm usaha untuk memastikan Tanggung jawab. Mengaitkan kompemsasi karyawan dengan kinerja perusahaan dapat menyelesaikan sebagian dari konflik kepentingan tetapi menciptakan masalah lainnya. Terdapat banyak kasus perusahaan yang menyesatkan investor potensial maupun investor yang ada saat ini dengan sengaja tidak menyebutkan informasi relevan yang dapat membuat saham mereka menjadi jatuh.
d)   Tanggung Jawab terhadap Kreditor
Perusahaan bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban keuangannya kepada kreditor. Jika suatu perusahaan mengalami masalah keuangan dan tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka perusahaan tersebut harus menginformasikan hal ini kepada kreditornya. Suatu perusahaan memiliki insentif yang kuat untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap kreditor. Jika perusahaan tidak membayar utangnya kepada kreditor, perusahaan tesebut dapat dipaksa pailit.
e)    Tanggung Jawab terhadap lingkungan
Kualitas lingkungan adalah kebaikan public, dimana setiap orang menikmatinya tanpa peduli siapa yng membayar untuknya. Jika suatu produk yang dihasilkan suatu perusahaan tentunya membawa dampak negative tehadap lingkungan (pencemaran lingkunga) seperti, polusi udara, tanah dan air.
f)    Tanggung Jawab terhadap Komunitas
Suatu perusahaan ketika  mendirikan basisnya di  suatu komunitas, maka perusahaan tersebut menjadi bagian dari komunitas itu dan mengandalkan komunitas tersebut sebagai pelanggan dan karyawannya. Perusahaan mendemonstrasikan acara-acara local atau memberikan sumbangan ke yayasan local, misalkan perusahaaan yang telah mendonasikan dana ke unversitas-universitas.
     
5.        Peran investor institusional, investor asing, dan kreditur
·      Investor institusional
Cara investor institusional untuk berperan serta dalam mendorong penerapan GCG adalah dengan investasi yang bertanggung jawab. Yang dimaksud dengan investasi yang bertanggung jawab adalah dengan membuat kebijakan hanya akan melakukan penempatan investasi pada perusahaan-perusahaan yang menerapkan GCG, dan tentu secara konsisten menerapkan kebijakan tersebut dalam melakukan investasi. Dengan cara ini, institusi tersebut bertanggung jawab terhadap masyarakat karena penempatan yang salah menjadi lebih keccil, dan di lain pihak perusahaan yang sahamnya menjadi lirikan investor dan masuk dalam dafta saham yang desirable atau ingin dimiliki oleh investor, lebih jauh hal ini akan menaikan nilai saham yang secara tidak langsung juga menaikan nilai perusahaan.
Tentu untuk bisa menerapkan investasi yang bertanggung jawab dibutuhkan usaha tambahan oleh investor institusional, karena harus ada fungsi di dalam institusi tersebut yang bertanggung jawab melakukan analisis secara berkesinambungan terhadap penerapan GCG perusahaan-perusahaan target dengan menggunakan acuan yang benar sebagai dasar penerapan GCG. Hal ini bukan sesuatu yang mustahil jika memang sudah menjadi sebuah itikad dalam melakukan investasi yang bertanggung jawab, dalam mengelola dana masyarakat.

·      Investor asing
Sesuai dengan teori stakeholder, semakin banyak dan kuat posisi stakeholder, semakin besar kecenderungan perusahaan untuk mengadaptasi diri terhadap keinginan stakeholdernya.
Hal tersebut diwujudkan dengan  cara melakukan aktivitas pertanggungjaawaban terhadap sosial dan lingkungan atas aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut. Perusahaan yang berbasis asing kemungkinan memiliki stakeholder yang lebih banyak dibanding perusahaan berbasis nasional sehingga permintaan informasi juga lebih besar dan dituntut untuk melakukan pengungkapan yang lebih besar juga.
Sehingga :
a.    Investasi asing akan menciptakan perusahaan-perusahaan baru, memperluas pasar atau merangsang penelitian dan pengembangan teknologi lokal yang baru.
b.    Investasi asing akan meningkatkan daya saing industri ekspor, dan merangsang ekonomi lokal melalui pasar kedua (sektor keuangan) dan ketiga (sektor jasa/pelayanan).
c.    Investasi asing akan meningkatkan pajak pendapatan dan menambah pendapatan lokal/nasional, serta memperkuat nilai mata uang lokal untuk pembiayaan impor.
·      Kreditur
Perusahaan yang mempunyai leverage tinggi mempunyai kewajiban lebih untuk memenuhi kebutuhan informasi kreditur jangka panjang. Dengan semakin tinggi leverage, yang mana akan menambahbeban untuk program corporate social responsibility menjadi terbatas atau semakin tinggi leverage, maka semakin rendah program CSR.











PT. NEWMONT MINAHASA RAYA
PENCEMARAN TELUK BUYAT
PT. Newmont Minahasa Raya merupakan perusahaan pertambangan yang berkerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka Penanaman Modal Asing. Markas Induk PT. NMR, selanjutnya dikenal dengan Newmont Gold Company (NGC) berada di Denver, Colorado, Amerika Serikat. NGC menempati posisi lima produsen emas dunia. Selain PT. NMR, di Indonesia perusahaan ini juga berkegiatan di Sumbawa, Nusa Tengara Barat dengan nama PT. Newmont Nusa Tenggara. Proyek Newmont antara lain tersebar di Kazakhtan, Kyryzstan, Uzbekistan, Peru, Brasilia, Myanmar dan Nevada.
PT. NMR menandatangani kontrak karya dengan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 6 November 1986 melalui surat persetujuan Presiden RI No. B-3/Pres/11/1986. Jenis bahan galian yang diijinkan untuk di olah adalah emas dan mineral lain kecuali migas, batubara, uranium, dan nikel dengan luas wilayah 527.448 hektar untuk masa pengolahan selama 30 tahun terhitung mulai 2 Desember 1986. Tahap produksi diawali pada Juli 1995 dan pengolahan bijih dimulai Maret 1996. Dalam tahap eksplorasi, PT. NMR menemukan deposit emas pada tahun 1988. Kemudian kegitan penambangan akan direncanakan dengan luas 26.805,30 hektar yang akan dilakukan di Messel, Ratatotok kecamatan Ratatotok kabupaten Minahasa yang berjarak 65 mil barat daya Manado atau 1.500 mil timur laut Jakarta.
PENCEMARAN YANG DILAKUKAN
Sejak 1986 – 2003, PT Newmont Minahasa Raya meninggalkan beban derita terhadap warga Teluk Buyat dan kerusakan lingkungan hidup yang tergolong  berat. Hal ini diperkuat dalam Laporan Resmi Tim Teknis Penanganan Kasus Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Teluk Buyat – Teluk Ratatotok (2004). Dalam laporan itu, disebutkan:
1.        Berlawanan dengan klaim PT Newmont Minahasa Raya, lapisan “pelindung” termoklin tidak ditemukan pada kedalaman 82 meter.
2.        Teluk Buyat TERCEMAR Arsen dan merkuri berdasarkan ASEAN Marine Water Quality Criteria 2004.
3.        Sumber (pencemaran) Arsen dan Merkuri di Teluk Buyat adalah limbah tambang PT Newmont Minahasa Raya, BUKAN alamiah.
4.        Keanekaragaman hayati kehidupan laut di Teluk Buyat MENURUN akibat  pencemaran Arsen.
5.        Terjadi akumulasi (penumpukan) Merkuri dalam makhluk dasar laut (benthos) di Teluk Buyat.
6.        Kadar Merkuri dalam ikan beresiko (kesehatan) bagi penduduk Teluk Buyat.
7.        Kadar Arsen dalam ikan beresiko (kesehatan) bagi penduduk Teluk Buyat.
8.        Upaya PEMBERSIHAN (clean-up) di Teluk Buyat perlu dilakukan  berdasarkan tingkat ancaman terhadap kesehatan manusia (human health hazard)
9.        Kadar Arsen dalam air minum melampaui baku mutu PERMENKES
10.         Kadar Logam Berat dalam udara di Dusun Buyat Pante secara keseluruhan  paling tinggi dibandingkan desa lainnya.
11.         Pembuangan limbah tambang PT Newmont Minahasa Raya MELANGGAR undang-undang pengelolaan limbah beracun.

Deskripsi di atas, memperkokoh argumentasi bahwa PT Newmont Minahasa Raya telah mencemari Teluk Buyat. Karenanya, Tim Teknis Penanganan Kasus Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Teluk Buyat – Teluk Ratatotok, merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
1.        Disarankan dilakukan pemantauan Teluk Buyat oleh pihak PT. Newmont Minahasa Raya dan juga pemerintah sampai dengan 30 tahun yang akan datang.
2.        Masyarakat setempat yang terkena penyakit mempunyai gejala yang sama dengan gejala yang diakibatkan terpapar oleh Arsen
3.        Kondisi Teluk Buyat dikategorikan mempunyai resiko tinggi terhadap kesehatan manusia dengan adanya ikan yang mengandung Arsen dan Merkuri, maka disarankan untuk mengurangi konsumsi ikan yang berasal dari Teluk Buyat.
4.        Perlu dipertimbangkan untuk merelokasi penduduk dusun Buyat Pante ke tempat lain.
5.        Perlu dilakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan  perundang-undangan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh PT.  Newmont Minahasa Raya.
6.        Kajian hukum tim teknis merekomendasikan pemerintah untuk selanjutnya melarang pembuangan limbah tambang (tailing ) ke laut.

 
SOLUSI DARI PERMASALAHAN
Dari bukti-bukti yang ada, misalnya: Keanekaragaman hayati kehidupan laut di Teluk Buyat menurun, Kadar Merkuri dalam ikan yang sangat tinggi beresiko (kesehatan) bagi penduduk Teluk Buyat dan Masyarakat setempat yang terkena  berbagai penyakit, sudah sangat jelas bahwa pencemaran Teluk Buyat adalah karena ulah dari PT. Newmont Minahasa Raya yang telah membuang limbahnya ke perairan Teluk Buyat dan sudah selayaknya pemerintah campur tangan secara tegas dalam mengatasi masalah ini.
1.      Perlu dipertimbangkan untuk merelokasi penduduk dusun Buyat Pante ke tempat lain.
2.      Perlu dilakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan  perundang-undangan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh PT. Newmont Minahasa Raya.
3.      Kajian hukum tim teknis merekomendasikan pemerintah untuk selanjutnya melarang pembuangan limbah tambang (tailing) ke laut
Tinjauan kasus PT. Newmont Minahasa Raya (PT. NMR) dari instrumen hukum lingkungan.
1.    Instrumen Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara memandang bahwa penegakan hukum lingkungan berawal dari perijinan sebagai instrumen. Tolak ukur dari suatu perijinan adalah  pendirian atau penyelenggaraan kegiatan yang diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan harus disertai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam kasus ini permintaan ijin dilakukan secara simultan dalam artian permintaan ijin setelah dilakukannya persiapan pengoperasian PT. NMR  sehingga informasi ijin tersebut tidak diketahui berdampak positif atau negatif terhadap lingkungan. Disini letak kelemahan instrumen Hukum Administrasi Negara yang memberikan ijin secara represif bukan secara preventif atau bersifat bukan hukuman melainkan suatu pengendalian.
2.    Instrument Hukum Pidana
Instrumen Hukum Lingkungan Pidana  memandang telah terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan apabila telah terjadi Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan Pasal 1 ayat 12 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun dalam bab VII Undang-undang ini diatur mengenai penyelesaian sengketa lingkungan hidup jadi berlaku asas subsidiaritas yang berarti penyelesaian hukum pidana dilakukan hanya apabila sanksi-sanksi lain tidak memadai untuk menangani masalah lingkunan hidup, namun dalam perkara ini belum cukup untuk masuk ke penyelesaian pidana sebagai upaya terakhir dari asas subsidiaritas.
3.    Instrumen Hukum Perdata
Pada prinsipnya penegakan melalui jalur litigasi yaitu melalui jalur hukum khususnya instrumen hukum perdata telah mengakomodir dalam penyelesaian masalah ini dengan membayar ganti kerugian dan pemulihan lingkungan, akan tetapi pemerintah lebih cenderung menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur non litigasi.







































BAB III
PENUTUP

1.    Kesimpulan
CSR merupakan tanggung jawab sosial dari perusahaan pada dasarnya memiliki konsep dengan visi yang sama yang untuk pembangunan yang berkelanjutan. Konsep yang dikembangkan disesuiakan dengan dimensi-dimensi yang ingin diterapakan oleh perusahaan. berbicara tentang visi keberlanjutan dari CSR, hal ini berkaitan dengan proses-proses yang menjadi tahapan yang harus dilewati oleh perusahaan. Mislanya dari segi CSR untuk pemeberdayaan masyarakat penerapan CSR dimulai dari pengokohan perusahaan untuk mencapai keberhasilan dari segi finansial, kemudian ekonomi, sehingga dapat berdampak pad sosial dan lingkungan. Sementara itu, adanya isue-isue yang berkembang dalam penerapan CSR ini juga menjadi hal yang perlu diantisipasi terlebih jika isue yang dimaksud lebih kepada pemaksimalan damapak negatif adanya

2.    Saran
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

No comments:

Post a Comment