Perusahaan dalam kesulitan keuangan
Berbagai definisi kesulitan keuangan
perusahaan dari para pakar akan dikemukakan. Walaupun definisi tersebut
berbeda-beda, terutama bila dibandingkan antara definisi pada riset-riset awal
dan riset-riset terkini, namun dapat dikatakan bahwa kesulitan keuangan
perusahaan adalah
suatu keadaan perusahaan yang tidak
dapat memenuhi kewajibannya. Penyebab kesulitan keuangan perusahaan akan
ditinjau dari berbagai sisi.
Demikian juga akibat dan tanggapan
terhadap kesulitan keuangan. Kedudukan masalah kesulitan keuangan dalam
manajemen keuangan yang berada pada fungsi keputusan pendanaan akan dibahas
pada bagian kesulitan keuangan perusahaan, keputusan pendanaan dan struktur
modal.
Pada bagian ini juga akan dibahas
kaitan antara struktur modal dan teori pecking order
sehingga akan dipahami mengapa
perusahaan menggunakan pendanaan dalam bentuk hutang yang beresiko menyebabkan
kesulitan keuangan.
Prediksi kesulitan keuangan banyak
sekali dilakukan dengan menggunakan indikator berupa rasio-rasio keuangan. Hal
ini akan disajikan pada bagian kesulitan keuangan perusahaan dan indikator
keuangan dan pada bagian penelitian mengenai kesulitan keuangan perusahaan.
Masalah tata kelola perusahaan
(corporate governance) akan dibahas pada bagian selanjutnya. Keterkaitan antara
tata kelola perusahaan dan
kesulitan keuangan perusahaan juga
akan dibahas. Demikian juga
penelitian mengenai pengaruh tata
kelola perusahaan terhadap
kemungkinan kesulitan keuangan
perusahaan.
Perusahaan kesulitan keuangan dapat
kembali survive. Penelitian mengenai estimasi peluang survive menunjukkan
beberapa hal yang mempengaruhinya.
Penelitian secara Longitudinal telah
pula dilakukan. Penelitian yang mengamati perusahaan-perusahaan dalam jangka
panjang tersebut menemukan penyebab
kesulitan keuangan, situasi dan upaya yang
dilakukan, upaya restrukturisasi
hutang, model prediksi kesulitan
keuangan, atribut tata kelola yang
berkaitan, faktor yang meningkatkan
peluang survive,dan
kebijakan-kebijakan yang dilakukan prusahaan
kokoh dalam menghadapi serangan
krisis.
Antisipasi dan rekomendasi
berdasarkan pengamatan sejarah dan
penelitian akan diberikan pada akhir
bagian satu. Hal ini dapat menjadi
masukan bagi perusahaan.
Definisi Kesulitan Keuangan
Perusahaan
Kesulitan keuangan dimulai ketika
perusahaan tidak dapat memenuhi
jadwal pembayaran atau ketika
proyeksi arus kas mengindikasikan bahwa
perusahaan tersebut akan segera
tidak dapat memenuhi kewajibannya
(Brigham dan Daves, 2003). Ada
beberapa definisi kesulitan keuangan,
sesuai tipenya, yaitu
economic failure, business failure,
technical insolvency, insolvency in
bankruptcy,
dan legalbankruptcy (Brigham dan
Gapenski, 1997).
Berikut ini adalah penjelasannya:
1.
Economic failure
Economic failure atau kegagalan
ekonomi adalah keadaan dimana
pendapatan perusahaan tidak dapat
menutupi total biaya, termasuk
cost of capitalnya. Bisnis ini dapat
melanjutkan operasinya sepanjang
kreditur mau menyediakan modal dan
pemiliknya mau menerima
tingkat pengembalian (rate of
return) di bawah pasar. Meskipun tidak
ada suntikan modal baru saat aset
tua sudah harus diganti, perusahaan
dapat juga menjadi sehat secara
ekonomi.
2.Business
failure
Kegagalan bisnis didefinisikan
sebagai bisnis yang menghentikan
operasi dengan akibat kerugian
kepada kreditur.
3.
Technical insolvency
Sebuah perusahaan dikatakan dalam
keadaan
technical insolvency
jika tidak dapat memenuhi kewajiban
lancar ketika jatuh tempo.
Ketidakmampuan membayar hutang secara
teknis menunjukkan
kekurangan likuiditas yang sifatnya
sementara, yang jika diberi
waktu, perusahaan mungkin dapat
membayar hutangnya dan
survive. Di sisi lain, jika
technical insolvency
adalah gejala awal kegagalan
ekonomi, ini mungkin menjadi perhentian pertama menuju bencana
keuangan (financial disaster).
4.
Insolvency in bankruptcy
Sebuah perusahaan dikatakan dalam
keadaan Insolvent in bankruptcy
jika nilai buku hutang melebihi
nilai pasar aset. Kondisi ini lebih
serius daripada technical
insolvencykarena, umumnya, ini adalah tanda economic failure, dan bahkan
mengarah kepada likuidasi
bisnis. Perusahaan yang dalam
keadaan insolvent in bankruptcy tidak
perlu terlibat dalam tuntutan kebangkrutan
secara hukum.
5.
Legal bankruptcy
Perusahaan dikatakan bangkrut secara
hukum jika telah diajukan
tuntutan secara resmi dengan
undang-undang (Brigham dan
Gapenski, 1997).
Pengertian Pailit
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan
Debitur Pailit, yaitu pihak yang mempunyai utang karena perjanjian dan telah
dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
Berikut sedikit penjelasan mengenai apa itu
pailit dan pihak-pihak yang dipailitkan berdasakan Pasal 1 butir (1). (2), (3),
dan (4) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 :
1. Kepailitan adalah sita umum atas semua
kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh
Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
2. Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang
karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
3. Debitur adalah orang yang mempunyai utang
karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka
pengadilan.
4. Debitur pailit adalah pihak yang telah
dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang
debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan
pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur
tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada
para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.
Dalam hal seorang debitur hanya mempunyai satu
kreditur dan debitur tidak membayar utangnya dengan suka rela, maka kreditur
akan menggugat debitur secara perdata ke Pengadilan Negeri yang berwenang dan
seluruh harta debitur menjadi sumber pelunasan utangnya kepada kreditur
tersebut. Hasil bersih eksekusi harta debitur dipakai untuk membayar kreditur
tersebut. Sebaliknya dalam hal debitur mempunyai banyak kreditur dan harta
kekayaan debitur tidak cukup untuk membayar lunas semua kreditur, maka para
kreditur akan berlomba dengan segala cara, baik yang halal maupun yang tidak,
untuk mendapatkan pelunasan tagihannya terlebih dahulu.
Kreditur yang berikutnya mungkin sudah tidak
dapat lagi pembayaran karena harta debitur sudah habis. Hal ini sangat tidak
adil dan merugikan. Menurut Kartini Muljadi, hal inilah yang menjadi maksud dan
tujuan dari Undang-Undang Kepailitan, yaitu untuk menghindari terjadinya
keadaan seperti yang dijelaskan sebelumnya UU Kepailitan pada mulanya bertujuan
untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti
untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar. Dalam perkembangannya
kemudian, UU Kepailitan juga bertujuan untuk melindungi debitur dengan
memberikan cara untuk menyelesaikan utangnya tanpa membayar secara penuh,
sehingga usahanya dapat bangkit kembali tanpa beban utang.
Berikut ini jaminan kebendaan yang menimbulkan
kedudukan preferen bagi
krediturnya yaitu gadai, jaminan fidusia,
haktanggungan dan hipotek.
a.Gadai
Gadai sebagai lembaga jaminan diatur dalam Buku
II Titel XX mulai Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata. Dalam Pasal
1150 KUHPerdata ditentukan
bahwa:
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh
seorang berpiutang atas suatu barang
bergerak, yang diserahkan kepadanya
oleh seorang berutang atau oleh se seorang lain
atas namanya, dan yang
memberikan kekuasaan kepada si ber piutang itu
untuk mengambil pelunasan
dari barang tersebut secara didahulu kan dari
pada orang-orang berpiutang
lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang
barang tersebut dan biaya
yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya
setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. Berdasarkan
batasan pengertian gadaisebagaimana ditentukan dalam Pasal 1150
KUHPerdata tersebut dapat ditentukan unsurunsur
gadai sebagai berikut:
a.Gadai lahir karena penyerahan kekuasaan atas
barang gadai kepada kreditur pemegang gadai;
b.Penyerahan itu dapat dilakukan oleh debitur
pemberi gadai atau oleh orang lain
atas nama debitur;
c.Barang yang menjadi obyek gadai atau
barang-barang gadai hanyalah barang
bergerak;
d.Kreditur pemegang gadai berhak untuk mengambil
pelunasan dari barang gadai
terlebih dahulu dari pada kreditur-kreditur
lainnya.
Gadai terjadi dalam dua fase yaitu:
Fase pertama, adalah perjanjian pinjam uang
dengan janji sanggup memberikan benda
bergerak sebagai jaminan. Perjanjian ini
merupakan titel dari perjanjian pemberian
gadai.
Fase kedua, adalah penyerahan benda gadai dalam
kekuasaan penerima gadai.
Benda gadai adalah benda bergerak, maka benda itu
harus dilepaskan dari kekuasaan
debitur atau pemberi gadai. Penyerahan tersebut
harus nyata, tidak boleh hanya
berdasarkan pernyataan dari debitur, sedangkan
bendanya tetap berada dalam
kekuasaan debitur. Penyerahan nyata ini terjadi
bersamaan dengan penyerahan yuridis, sehingga penyerahan ini merupakan unsur
sahnya gadai.
Hubungan hukum jaminan gadai melahirkan hak bagi
pemegang gadai untuk menahan
benda gadai sampai waktu utang dilunasi, baik
mengenai utang pokok maupun bunga.
Pemegang gadai juga berhak mengambil pelunasan
dari pendapatan penjualan
benda gadai apabila debitur tidak menepati
kewajibannya (Pasal 1155 KUHPerdata).
b.Jaminan FidusiaJaminan Fidusia diatur dalam UU
No. 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam Pasal 1 angka 1 ditentukan yang dimaksud fidusia adalah pengalihan hak
kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan denganketentuan bahwa benda yang
hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Selanjutnya
dalam Pasal 1 angka 2 ditentukan bahwa yang dimaksud dengan jaminan fidusia
adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani
hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan yang tetap berada
dalam penguasaan pemberi fidusia,
sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
Berdasarkan pengertian fidusia dan
ja-minan fidusia tersebut, maka pada hakikatnya
dalam jaminan fidusia itu terjadi pengalihan hak
kepemilikan. Pengalihan itu terjadi atas dasar kepercayaan dengan janji benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Pengalihan hak kepemilikan tersebut dilakukan dengan cara constitutum possessorium
(verklaring van houderschap). Ini berarti pengalihan hak kepemilikan atas suatu
benda dengan melanjutkan penguasaan atas benda tersebut dimaksud untuk
kepentingan penerima fidusia.
Di dalam Jaminan Fidusia ditentukan
bahwa benda yang dibebani dengan Jaminan
Fidusia wajib didaftarkan.
Pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Dengan
adanya pendaftaran tersebut, Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan
menyerahkan kepada Penerima Fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia pada tanggal
yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
c.
Hak Tanggungan
Jaminan Hak Tanggungan diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan. Dalam Pasal 1 angka 1 ditentukan bahwa Hak Tanggungan
adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud
dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut
atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah
itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.Salah satu unsur dari
Hak Tanggungan adalah memberi kedudukan yang diutamakan (droit de preference)
kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
Hal ini dikuatkan dengan adanya ketentuan Pasal 6 UU Hak
Tanggungan yang menentukan bahwa:
“Apabila debitur cedera janji,
Pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak
untuk menjual objek Hak Tanggungan
atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan
piutangnya dari hasil penjualan tersebut”. Ketentuan ini memberikan hak kepada
pemegang Hak Tanggungan untuk melakukan
parate executie.
Menurut UU Hak Tanggungan, pemberian
Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada
Kantor Pertanahan. Sebagai tanda
bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan
menerbitkan sertifikat Hak
Tanggungan
d.Hipotek
Pengertian hipotek ditemukan dalam
Pasal 1162 KUHPerdata yang menentukan bahwa: “hipotek adalah suatu hak
kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian
daripadanya bagi pelunas-
an suatu perikatan”. Berdasarkan
pengertian tersebut, maka objek hipotek adalah benda tak bergerak yaitu tanah.
Kreditur Konkuren
Dalam kasus yang sama dengan di atas, pengusaha B
menagih seorang kontraktor, ketika ditagih kontraktor tersebut mengatakan bahwa
perusahaannya akan pailit maka pengusaha B akan gelisah sebab ia tidak menerima
jaminan apapun dari debitor (kontaktor tersebut) maka kreditur ini tidak
mempunyai hak pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain dan
pengusaha B termasuk kreditur Konkuren adalah kreditur yang tidak mempunyai hak
pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain dan kreditur
konkuren itu piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu.
Jadi Pengusaha B kedudukannya adalah sebagai
kreditur konkuren, maka jika tagihan
Rp 600 juta akan dibayarkan jika bagian untuk
kreditur preferen sudah terpenuhi.
Akuntansi
dan pelaporan trustee
Dalam
UU Kepailitan dan Likuidasi, pihak
Trustee
umumnya memiliki tanggung jawab untuk melikuidasi dengan segera perusahaan yang
pailit dan membayar kreditur sesuai dengan status legal bagian mereka yang
dijamin atau tidak dijamin. Pihak
trusteememeriksa
bukti-bukti klaim kreditur terhadap perusahaan debitur yang pailit, yaitu aset
neto debitur. Pihak trustee yang mengambil alih hak atas aset debitur dalam
proses likuidasi harus membuat laporan keuangan berkala yang diperuntukkan bagi
pengadilan niaga, yang melaporkan kemajuan proses likuidasi dan hubungan
fidusia. Catatan akuntansi trustee berisi
kewajiban trustee
yang tercipta karena mengakui kepemilikan
debitur atas aset yang telah diterima oleh trustee. Pihak trustee tidak
mengalihkan kewajiban debitur karena masih tetap menjadi tanggung jawab perusahaan debitur secara hukum. Bentuk
umum ayat jurnal pembukaan pihaktrustee, saat menerima aset perusahaan debitur
adalah sebagai berikut :
Aset XXX
Perusahaan Debitur-Dalam Posisi Pihak
Penerima XXX
Laporan Realisasi dan Likuidasi
Sebuah
laporan bulanan, yang disebut sebagai laporan realisasi dan likuidasi
,
disusun untuk pengadilan niaga. Laporan ini menunjukan hasil tindakan fidusia
yang dilakukan oleh
Trustee
yang dimulai pada saat pihak trustee menerima aset debitur. Laporan ini memiliki
tiga bagian utama:
aset,
pos-pos tambahan, dan kewajiban Bagian aset laporan ini dibagi ke dalam empat
kelompok berikut :
Aset
Aset yang akan direalisasikan Aset yang
direalisasi Aset yang diperoleh Aset
yang tidak direalisasi Aset yang akan
direalisasikan merupakan aset yang diterima dari perusahaan debitur. Aset yang
diperoleh merupakan aset yang berikutnya diperoleh
Trustee
.
Aset
yang direalisasi merupakan aset yang dijual oleh pihak trustee; aset yang tidak
direalisasi merupakan aset yang masih berada dibawah tanggung jawab pihak
trustee pada akhir periode. Kas umumnya tidak dilaporkan dalam laporan
realisasi dan likuidasi karena laporan arus kas
yang terpisah umumnya akan dibuat.
Bagian
pos-pos tambahan laporan terdiri dari dua pos berikut ini :
Pos-pos
Pendukung
Beban tambahan Kredit tambahan
Beban tambahan mencangkup biaya administrasi
trusteedan
beban kas apa pun yang dibayarkan oleh pihak
trustee
Kredit
tambahan mencangkup beberapa pos pendapatan yang tidak lazim.
Bagian
kewajiban laporan ini dibagi sebagai berikut :
Kewajiban
Kewajiban
terlikuidasi merupakan klaim kreditur yang telah diselesaikan dalam periode
berjalan. Kewajiban tidak likuidasi merupakan kewajiban yang masih ada selama periode pelaporan.
Kewajiban yang akan dilikuidasi merupakan utang yang masih terdapat pada buku
perusahaan debitur di mana pihaktrustee brtanggungjawab atas likuidasinya mulai
pada tanggal penunjukan. Akhirnya, Kewajiban yang timbul terjadi apabila
kewajiban baru dilakukan oleh pihak
trustee.
No comments:
Post a Comment