KLIK gambar untuk menutup Iklan

Tuesday, May 26, 2015

AKL - Restrukturisasi kredit



Restrukturisasi kredit

Restrukturisasi kredit adalah terminologi keuangan yang banyak digunakan dalam perbankan, yang artinya adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi yang dilakukan antara lain melalui:
Dalam perbankan, Restrukturisasi kredit hanya dapat dilakukan terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit; dan
  • debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Bank dilarang melakukan restrukturisasi kredit dengan tujuan hanya untuk menghindari:
Pengertian Restrukturisai dalam arti luas (menurut Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia atau PAPI, revisi 2001), mencakup perubahan struktur organisasi, manajemen, operasional, sistem dan prosedur, keuangan, aset, utang, pemegang saham, legal dan sebagainya. Restrukturisasi Kredit menurut PBI (Peraturan Bank Indonesia) adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya pada Bank. Restrukturisasi dapat dilakukan dalam berbagai cara, serta dapat dilakukan pada saat kredit belum termasuk kriteria Non Performing Loan. Restrukturisasi kredit bertujuan untuk penyelamatan kredit sekaligus menyelamatkan usaha debitur agar kembali sehat. Restrukturisasi kredit dapat dilakukan apabila Bank mempunyai keyakinan bahwa debitur masih mempunyai prospek usaha yang baik, dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kreditnya direstrukturisasi (Papi, rev 2001).
Dasar Hukum Pelaksanaan Program Restrukturisasi Kredit
Undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan uu no.10 tahun 1998 PBI No.7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 dan SE BI No.7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005 tentang Kualitas Aktiva Produktif PBI no.2/15/PBI/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang perubahan Surat Keputusan Direksi bank Indonesia No.31/150/Kep/Dir tanggal 12 Nopemer 1998 tentang Restrukturisasi Kredit SE BI no.7/190/DPNP/IDPnP tanggal 26 April 2005, dan SE BI no.7/319/DPNP/IDPnP tanggal 27 Juni 2005 tentang Kebijakan Restrukturisasi Kredit PP no.14 tahun 2005 yang diubah dengan PP no.3 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara/Daerah Bank harus memperhatikan ketentuan tentang kriteria apa saja yang perlu mendapat perhatian dalam restrukturisasi kredit di dasarkan ketentuan dan perundang-undangan sebagaimana yang telah ditentukan. Selain itu, dalam melakukan restrukturisasi, Bank wajib mengikuti Standar Akuntansi Keuangan dan PAPI (PSAK 31 dan 54, PSAK 50/55, PAPI revisi 2001), terutama perhitungan Present Value dan pengakuan kerugian restrukturisasi. Selain itu, Bank harus memiliki Kebijakan dan Pedoman secara tertulis sebagai panduan dalam melakukan restrukturisasi kredit.
Prinsip dasar Restrukturisasi Kredit
Agar restrukturisasi berhasil dengan baik, diperlukan itikad debitur sebagai berikut: a) Berinisiatif, b) Full disclosure, c) Bersedia memikul kerugian, d) mempunyai Bisnis Plan. Debitur harus mempunyai insiatif atau semangat untuk terus berjuang menghadapi kesulitan bisnisnya. Ibaratnya seorang pasien yang sedang sakit, maka debitur harus punya semangat juang dan keinginan untuk tetap hidup. Full disclosure diperlukan, karena Bank disini bertindak sebagai seorang dokter yang akan menyembuhkan penyakit, jadi debitur harus transparan, agar penyakitnya benar-benar dapat dideteksi, sehingga pengobatannya juga tepat. Bersedia memikul kerugian, karena dalam restrukturisasi, kita tak berbicara mendapatkan keuntungan, namun mengurangi risiko kerugian, sehingga pada dasarnya debitur dan Bank sama-sama mendapatkan kerugian atau kehilangan beberapa kesempatan. Dari sisi Bank, harus mencadangkan PPAP, yang mengurangi kesempatan Bank untuk mengelola dana yang dihimpunnya guna membiayai bisnis debitur lain yang membutuhkan. Mengapa debitur harus mempunyai Bisnis Plan, karena dengan membuat Bisnis Plan, debitur masih dapat melihat prospek usaha ke depan, dapat membuat proyeksi arah perusahaan, dan membuat cash flow nya. Bagi nasabah kecil, debitur bisa mengemukakan rencananya pada Account Officer, dan nantinya AO akan membantu dalam membuat rencana cash flow nya.

Dampak yang akan timbul tersebut, antara lain:
1. Pihak debitur akan mengalami kesulitan untuk memperoleh dana di masa yang akan datang nantinya.
2. Nilai saham yang dimiliki oleh pihak debitur akan mengalami penurunan, disamping itu nilai usaha yang dimilikinya pun juga akan mengalami penurunan nilai.
3. Pihak kreditur dapat mengumumkan bahwa pihak debitur yang bermasalah tersebut sudah pailit atau bangkrut.
4. Beban dan biaya yang dikeluarkan oleh pihak debitur akan dapat membengkak atau lebih besar daripada biasanya di dalam memperoleh dana di masa yang akan datang.
5. Pihak debitur akan memiliki reputasi yang jelek di dalam dunia usaha.
Berdasarkan dampak yang ada ini, pihak debitur yang bermasalah sangat diarahkan untuk mengambil langkah atau melakukan restrukturisasi hutangnya guna menghindari masalah-masalah yang mungkin bakal terjadi.

Alasan Restrukturisasi
Alasan untuk diadakannya restrukturisasi hutang bagi pihak debitur adalah sebagai berikut:
1. Untuk dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing yang lebih bagus.
Penataan dan perbaikan sektor keuangan perusahaan akan dapat dicapai apabila perusahaan tersebut dalam kondisi sehat, efisiensi, dan kuat.
2. Dengan melakukan proses restrukturisasi hutang maka perusahaan akan dapat memiliki lebih banyak lagi alternatif pilihan pembayaran, yaitu caranya berunding dengan kreditur dan melalui suatu argument yang cukup, sehingga tercapai kesepakatan atau win-win soluation. Argument yang dimaksud adalah dimana pihak debitur mampu menunjukan bahwa keadaannya benar-benar dalam posisi kesulitan keuangan.

Proses Restrukturisasi
Menurut IAI dalam PSAK No.54 (1999: 1), restrukturisasi hutang bermasalah terjadi jika berdasarkan pertimbangan ekonomi atau hukum, kreditur memberikan konsesi khusus kepada debitur yaitu konsesi yang tidak akan diberikan dalam keadaan tidak terdapat kesulitan keuangan di pihak debitur. Konsesi ini dapat berasal dari perjanjian antara kreditur dan debitur, atau dari keputusan pengadilan, atau dari peraturan hukum.
Restrukturisasi hutang bermasalah dapat terjadi sebelum, pada, atau sesudah tanggal jatuh tempo hutang yang tercantum dalam perjanjian, dan akan terdapat rentang waktu diantara saat perjanjian, keputusan pengadilan, dan sebagainya. Dengan tanggal efektif persyaratan baru atau terjadinya peristiwa lain yang merupakan pelaksanaan restrukturisasi, yang dimaksud dengan ini yaitu tanggal efektif pelaksanaan merupakan saat restrukturisasi.

Model Restrukturisasi Hutang
Dalam dunia usaha ada beberapa metode restrukturisasi hutang perusahaan antara lain yaitu:
1. Reschedulling
2. Debt To Asset Swap
3. Debt To Equity Swap
4. Hair Cut
Dalam menentukan dan memilih metode yang sesuai dalam melakukan restrukturisasi hutang maka sangat tergantung pada tujuan dari pihak debitur dan kreditur. Apabila pada pihak debitur sudah tidak mempunyai lagi prospek pada usahanya di masa yang akan datang secara pasti maka pemilik maupun para pengelola perusahaan mungkin akan mengambil keputusan untuk tidak mengambil langkah restrukturisasi hutangnya karena perusahaan sudah tidak lagi mempunyai nilai ekonomi lagi dan apabila tetap melakukan restrukturisasi hutangnya bisa-bisa terjadi pemborosan dana. Dan jika dilihat dari pihak kreditur mereka akan meiihat upaya restrukturisasi hutang debitur tersebut sebagai suatu tindakan yang tidak ekonomis dan efisien sebab perusahaan debitur tersebut sudah tidak memiliki prospek yang bagus di masa yang akan datang. Banyak faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dan diperhatikan oleh kedua belah pihak
sebelum melakukan restrukturisasi.

Reschedulling
Reschedulling adalah upaya untuk memperpanjang jangka waktu dalam pengembalian hutang atau penjadwalan kembali terhadap hutang debitur pada pihak kreditur. Dan ini biasanya dengan cara memberikan tambahan waktu lagi kepada debitur di dalam melakukan pelunasan hutangnya, (Gunadi 2001:60)

Debt To Asset Swap
Debt To Asset Swap merupakan pengalihan harta yang dimiliki oleh pihak debitur dimana pihak debitur sudah tidak sanggup lagi untuk melunasi kewajibannya lagi kepada pihak-pihak yang memberi pinjaman kepadanya. Dan pengalihan harta atau aset yang dimiliki oleh debitur ini ditujukan untuk dikuasai oleh kreditur, pihak bank, atau BPPN. Penguasaan atas aset ini bersifat sementara waktu saja, yaitu sampai nanti betul-betul terjual dan dapat dipakai untuk melunasi hutang debitur, (Gunadi 2001:60)

DebtToEquitySwap
Debt To Equity Swap merupakan suatu langkah yang diambil oleh pihak kreditur karena kreditur tersebut melihat dan mengamati bahwa perusahaan dari debitur yang mengalami masalah keuangan tersebut mempunyai nilai ekonomi yang sangat bagus di masa yang akan datang, dan ini merupakan cara yang bagus bagi kreditur untuk menambah laba, yaitu dengan cara reklasifikasi tagihan debitur menjadi penyertaan, (Gunadi 2001:61)

HairCut
Hair Cut merupakan potongan atau pengurangan atas pembayaran bunga dan hutang yang dilakukan oleh pihak debitur, (Gunadi 2001:61) Pihak kreditur menyetujui restrukturisasi hutang debitur dengan metode hair cut karena untuk mengantisipasi kerugian yang lebih besar jika pihak debitur tidak dapat membayar hutangnya yang terlampau besar tersebut, misalnya hutang debitur tersebut tidak dapat lagi terbayar semuanya, jika hal ini sampai terjadi maka pihak kreditur akan mengalami kerugian yang cukup membawa pengaruh dalam dunia usahanya. Sedangkan jika dilihat dari pihak debitur, debitur sangat senang karena kewajibannya dapat berkurang sehingga beban yang harus dikeluarkan perusahaan pun dapat ditekan.

No comments:

Post a Comment