Restrukturisasi kredit
Restrukturisasi kredit adalah terminologi keuangan yang
banyak digunakan dalam perbankan, yang artinya adalah upaya
perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk
memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi yang dilakukan antara lain melalui:
- penurunan suku bunga
- perpanjangan jangka waktu kredit
- pengurangan tunggakan bunga kredit
- pengurangan tunggakan pokok kredit
- penambahan fasilitas kredit
- konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara
Dalam
perbankan, Restrukturisasi kredit hanya dapat dilakukan terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit; dan
- debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Bank dilarang melakukan restrukturisasi kredit dengan tujuan
hanya untuk menghindari:
- penurunan penggolongan kualitas kredit
- peningkatan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA)
- penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual
Pengertian
Restrukturisai dalam arti luas (menurut Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
atau PAPI, revisi 2001), mencakup perubahan struktur organisasi, manajemen,
operasional, sistem dan prosedur, keuangan, aset, utang, pemegang saham, legal
dan sebagainya. Restrukturisasi Kredit menurut PBI (Peraturan Bank Indonesia)
adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap
debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya pada Bank.
Restrukturisasi dapat dilakukan dalam berbagai cara, serta dapat dilakukan pada
saat kredit belum termasuk kriteria Non Performing Loan. Restrukturisasi kredit
bertujuan untuk penyelamatan kredit sekaligus menyelamatkan usaha debitur agar
kembali sehat. Restrukturisasi kredit dapat dilakukan apabila Bank mempunyai
keyakinan bahwa debitur masih mempunyai prospek usaha yang baik, dan mampu
memenuhi kewajibannya setelah kreditnya direstrukturisasi (Papi, rev 2001).
Dasar
Hukum Pelaksanaan Program Restrukturisasi Kredit
Undang-undang
no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan uu no.10
tahun 1998 PBI No.7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 dan SE BI No.7/3/DPNP
tanggal 31 Januari 2005 tentang Kualitas Aktiva Produktif PBI no.2/15/PBI/2000
tanggal 12 Juni 2000 tentang perubahan Surat Keputusan Direksi bank Indonesia
No.31/150/Kep/Dir tanggal 12 Nopemer 1998 tentang Restrukturisasi Kredit SE BI
no.7/190/DPNP/IDPnP tanggal 26 April 2005, dan SE BI no.7/319/DPNP/IDPnP
tanggal 27 Juni 2005 tentang Kebijakan Restrukturisasi Kredit PP no.14 tahun
2005 yang diubah dengan PP no.3 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyelesaian
Piutang Negara/Daerah Bank harus memperhatikan ketentuan tentang kriteria apa
saja yang perlu mendapat perhatian dalam restrukturisasi kredit di dasarkan
ketentuan dan perundang-undangan sebagaimana yang telah ditentukan. Selain itu,
dalam melakukan restrukturisasi, Bank wajib mengikuti Standar Akuntansi
Keuangan dan PAPI (PSAK 31 dan 54, PSAK 50/55, PAPI revisi 2001), terutama
perhitungan Present Value dan pengakuan kerugian restrukturisasi. Selain itu,
Bank harus memiliki Kebijakan dan Pedoman secara tertulis sebagai panduan dalam
melakukan restrukturisasi kredit.
Prinsip
dasar Restrukturisasi Kredit
Agar
restrukturisasi berhasil dengan baik, diperlukan itikad debitur sebagai berikut:
a) Berinisiatif, b) Full disclosure, c) Bersedia memikul kerugian, d) mempunyai
Bisnis Plan. Debitur harus mempunyai insiatif atau semangat untuk terus
berjuang menghadapi kesulitan bisnisnya. Ibaratnya seorang pasien yang sedang
sakit, maka debitur harus punya semangat juang dan keinginan untuk tetap hidup.
Full disclosure diperlukan, karena Bank disini bertindak sebagai seorang dokter
yang akan menyembuhkan penyakit, jadi debitur harus transparan, agar
penyakitnya benar-benar dapat dideteksi, sehingga pengobatannya juga tepat.
Bersedia memikul kerugian, karena dalam restrukturisasi, kita tak berbicara
mendapatkan keuntungan, namun mengurangi risiko kerugian, sehingga pada
dasarnya debitur dan Bank sama-sama mendapatkan kerugian atau kehilangan beberapa
kesempatan. Dari sisi Bank, harus mencadangkan PPAP, yang mengurangi kesempatan
Bank untuk mengelola dana yang dihimpunnya guna membiayai bisnis debitur lain
yang membutuhkan. Mengapa debitur harus mempunyai Bisnis Plan, karena dengan
membuat Bisnis Plan, debitur masih dapat melihat prospek usaha ke depan, dapat
membuat proyeksi arah perusahaan, dan membuat cash flow nya. Bagi nasabah
kecil, debitur bisa mengemukakan rencananya pada Account Officer, dan nantinya
AO akan membantu dalam membuat rencana cash flow nya.
Dampak yang akan timbul
tersebut, antara lain:
1. Pihak debitur akan
mengalami kesulitan untuk memperoleh dana di masa yang akan datang nantinya.
2. Nilai saham yang
dimiliki oleh pihak debitur akan mengalami penurunan, disamping itu nilai usaha
yang dimilikinya pun juga akan mengalami penurunan nilai.
3. Pihak kreditur dapat
mengumumkan bahwa pihak debitur yang bermasalah tersebut sudah pailit atau
bangkrut.
4. Beban dan biaya yang
dikeluarkan oleh pihak debitur akan dapat membengkak atau lebih besar daripada
biasanya di dalam memperoleh dana di masa yang akan datang.
5. Pihak debitur akan
memiliki reputasi yang jelek di dalam dunia usaha.
Berdasarkan dampak yang
ada ini, pihak debitur yang bermasalah sangat diarahkan untuk mengambil langkah
atau melakukan restrukturisasi hutangnya guna menghindari masalah-masalah yang
mungkin bakal terjadi.
Alasan Restrukturisasi
Alasan untuk
diadakannya restrukturisasi hutang bagi pihak debitur adalah sebagai berikut:
1. Untuk dapat
meningkatkan efisiensi dan daya saing yang lebih bagus.
Penataan dan perbaikan
sektor keuangan perusahaan akan dapat dicapai apabila perusahaan tersebut dalam
kondisi sehat, efisiensi, dan kuat.
2. Dengan melakukan
proses restrukturisasi hutang maka perusahaan akan dapat memiliki lebih banyak
lagi alternatif pilihan pembayaran, yaitu caranya berunding dengan kreditur dan
melalui suatu argument yang cukup, sehingga tercapai kesepakatan atau win-win
soluation. Argument yang dimaksud adalah dimana pihak debitur mampu menunjukan
bahwa keadaannya benar-benar dalam posisi kesulitan keuangan.
Proses Restrukturisasi
Menurut IAI dalam PSAK
No.54 (1999: 1), restrukturisasi hutang bermasalah terjadi jika berdasarkan
pertimbangan ekonomi atau hukum, kreditur memberikan konsesi khusus kepada
debitur yaitu konsesi yang tidak akan diberikan dalam keadaan tidak terdapat
kesulitan keuangan di pihak debitur. Konsesi ini dapat berasal dari perjanjian
antara kreditur dan debitur, atau dari keputusan pengadilan, atau dari
peraturan hukum.
Restrukturisasi hutang
bermasalah dapat terjadi sebelum, pada, atau sesudah tanggal jatuh tempo hutang
yang tercantum dalam perjanjian, dan akan terdapat rentang waktu diantara saat
perjanjian, keputusan pengadilan, dan sebagainya. Dengan tanggal efektif
persyaratan baru atau terjadinya peristiwa lain yang merupakan pelaksanaan
restrukturisasi, yang dimaksud dengan ini yaitu tanggal efektif pelaksanaan
merupakan saat restrukturisasi.
Model Restrukturisasi
Hutang
Dalam dunia usaha ada
beberapa metode restrukturisasi hutang perusahaan antara lain yaitu:
1. Reschedulling
2. Debt To Asset Swap
3. Debt To Equity Swap
4. Hair Cut
Dalam menentukan dan
memilih metode yang sesuai dalam melakukan restrukturisasi hutang maka sangat
tergantung pada tujuan dari pihak debitur dan kreditur. Apabila pada pihak
debitur sudah tidak mempunyai lagi prospek pada usahanya di masa yang akan
datang secara pasti maka pemilik maupun para pengelola perusahaan mungkin akan
mengambil keputusan untuk tidak mengambil langkah restrukturisasi hutangnya
karena perusahaan sudah tidak lagi mempunyai nilai ekonomi lagi dan apabila
tetap melakukan restrukturisasi hutangnya bisa-bisa terjadi pemborosan dana.
Dan jika dilihat dari pihak kreditur mereka akan meiihat upaya restrukturisasi
hutang debitur tersebut sebagai suatu tindakan yang tidak ekonomis dan efisien
sebab perusahaan debitur tersebut sudah tidak memiliki prospek yang bagus di
masa yang akan datang. Banyak faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dan
diperhatikan oleh kedua belah pihak
sebelum melakukan
restrukturisasi.
Reschedulling
Reschedulling adalah
upaya untuk memperpanjang jangka waktu dalam pengembalian hutang atau
penjadwalan kembali terhadap hutang debitur pada pihak kreditur. Dan ini
biasanya dengan cara memberikan tambahan waktu lagi kepada debitur di dalam
melakukan pelunasan hutangnya, (Gunadi 2001:60)
Debt To Asset Swap
Debt To Asset Swap
merupakan pengalihan harta yang dimiliki oleh pihak debitur dimana pihak
debitur sudah tidak sanggup lagi untuk melunasi kewajibannya lagi kepada
pihak-pihak yang memberi pinjaman kepadanya. Dan pengalihan harta atau aset
yang dimiliki oleh debitur ini ditujukan untuk dikuasai oleh kreditur, pihak
bank, atau BPPN. Penguasaan atas aset ini bersifat sementara waktu saja, yaitu
sampai nanti betul-betul terjual dan dapat dipakai untuk melunasi hutang
debitur, (Gunadi 2001:60)
DebtToEquitySwap
Debt To Equity Swap
merupakan suatu langkah yang diambil oleh pihak kreditur karena kreditur
tersebut melihat dan mengamati bahwa perusahaan dari debitur yang mengalami
masalah keuangan tersebut mempunyai nilai ekonomi yang sangat bagus di masa
yang akan datang, dan ini merupakan cara yang bagus bagi kreditur untuk
menambah laba, yaitu dengan cara reklasifikasi tagihan debitur menjadi
penyertaan, (Gunadi 2001:61)
HairCut
Hair Cut merupakan
potongan atau pengurangan atas pembayaran bunga dan hutang yang dilakukan oleh
pihak debitur, (Gunadi 2001:61) Pihak kreditur menyetujui restrukturisasi
hutang debitur dengan metode hair cut karena untuk mengantisipasi kerugian yang
lebih besar jika pihak debitur tidak dapat membayar hutangnya yang terlampau
besar tersebut, misalnya hutang debitur tersebut tidak dapat lagi terbayar
semuanya, jika hal ini sampai terjadi maka pihak kreditur akan mengalami
kerugian yang cukup membawa pengaruh dalam dunia usahanya. Sedangkan jika
dilihat dari pihak debitur, debitur sangat senang karena kewajibannya dapat
berkurang sehingga beban yang harus dikeluarkan perusahaan pun dapat ditekan.
No comments:
Post a Comment