PERBEDAAN PSAP
KAS MENUJU AKRUAL (PP 24/2005)
DAN PSAP
ACRUAL (PP 71/2010)
PSAP NO. 08
AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
DEFINISI
- Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan.
- Kontrak Konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset.
Perbedaan SAP
Berbasis Kas Menuju Akrual (CTA) dan Akrual
Tidak ada
perbedaan substansi akuntansi KDP antara PP 24 (CTA) dan PP 71 (Akrual)
PP 24 TAHUN
2005
|
PP 24 TAHUN
2005
|
|
Tujuan
|
Tujuan Pernyataan
Standar KDP adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk konstruksi dalam
pengerjaan dengan metode nilai historis.
|
Tujuan
Pernyataan Standar KDP adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk konstruksi
dalam pengerjaan.
|
Masalah utama
akuntansi untuk KDP adalah jumlah biaya yang diakui sebagai asset yang harus
dicatat sampai dengan konstruksi tersebut selesai dikerjakan
|
||
Ruang Lingkup
|
Masalah utama
akuntansi untuk KDP adaalh jml biaya yg diakui sbg asset yang harus dicatat
sampai dengan konstruksi tersebut selesai dikerjakan
|
|
Definisi
|
Aset adalah
sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai
akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial
di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun
masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang termasuk sumber daya non
keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan
sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya
|
|
Aset
tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua
belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dlm kegiatan
pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum
|
PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN
KEWAJIBAN
Utang yang timbul
dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar
sumber daya ekonomi pemerintah
Perbedaan
Kewajiban menurut PP 24 TAHUN 2005 dan PP 71 TAHUN 2010
PP 24 TAHUN
2005
|
PP 71 TAHUN
2010
|
|
Definisi
Kewajiban
|
Amortisasi adalah alokasi sistematis dari premium atau
diskonto selama umur utang pemerintah
Nilai Nominal adalah nilai kewajiban pemerintah pada saat
pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yg tertera pada lembar surat utang pemerintah.
Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran,
perubahan penilaian dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan perubahan
lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dgn menyesuaikan nilai
tercatat kewajiban tersebut
|
Amortisasi
utang adalah alokasi sistematis dari premium atau diskonto selama umur utang
pemerintah
Nilai Nominal adalah nilai kewajiban pemerintah pada saat
pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar
surat utang pemerintah.
|
Klasifikasi
Kewajiban
|
Setiap entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos
kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diselesaikan dalam
waktu 12 (dua belas) bulan & lebih
dr 12 (dua belas) bln stelah
tgl pelaporan.
|
Setiap entitas
pelaporan mengungkapkan setiap pos kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang
diharapkan akan diselesaikan setelah tanggal pelaporan.
|
Pengakuan
Kewajiban
|
Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima dan/atau
pada saat kewajiban timbul.
|
Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh
pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau
pada saat kewajiban timbul.
|
Pengukuran
Kewajiban
|
Belum ada pengukuran untuk utang transfer
|
Utang Transfer adalah kewajiban suatu entitas pelaporan
untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat ketentuan
perundang-undangan. Utang transfer diakui dan dinilai sesuai dengan peraturan
yang berlaku
|
Perubahan Valas
|
Pada setiap tanggal neraca pos kewajiban moneter dalam
mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs
tengah bank sentral pd tanggal neraca.
Selisih penjabaran pos kewajiban moneter dalam mata uang
asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan
atau penurunan ekuitas dana periode berjalan.
|
Pada setiap
tanggal neraca pos utang pemerintah dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam
mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal
neraca.
Selisih penjabaran pos utang pemerintah dalam mata uang
asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan
atau penurunan ekuitas dana periode berjalan.
|
Penyelesaian
Kewajiban Sebelum Jatuh Tempo
|
Untuk sekuritas utang pemerintah yang diselesaikan sebelum
jatuh tempo karena adanya fitur untuk ditarik oleh penerbit (call feature)
dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian
oleh permintaan pemegangnya maka perbedaan antara harga perolehan kembali dan
nilai tercatat netonya harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan
sebagai bagian dari pos kewajiban yang berkaitan.
Apabila harga perolehan kembali adalah sama dengan nilai
tercatat (carrying value) maka penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo
dianggap sebagai penyelesaian utang secara normal, yaitu dengan menyesuaikan
jumlah kewajiban dan ekuitas dana yang berhubungan
Apabila harga perolehan kembali tidak sama dengan nilai
tercatat (carrying value) maka, selain penyesuaian jumlah kewajiban
dan ekuitas dana yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga diungkapkan
pada Catatan atas Laporan Keuang
|
Untuk sekuritas utang pemerintah yang diselesaikan sebelum
jatuh tempo karena adanya fitur untuk ditarik oleh penerbit (call feature)
dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian
oleh permintaan pemegangnya maka selisih antara harga perolehan kembali dan
nilai tercatat netonya harus disajikan pada Laporan Operasional dan
diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos
kewajiban yang berkaitan.
Apabila harga perolehan kembali adalah sama dengan nilai tercatat
(carrying value) maka penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap
sebagai penyelesaian utang secara normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah
kewajiban dan aset yang berhubungan.
Apabila harga perolehan kembali tidak sama dengan nilai
tercatat (carrying value) maka, selain penyesuaian jumlah kewajiban
dan aset yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga disajikan dalam Laporan
Operasional pada pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional dan
diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
|
Restrukturisasi
Utang
|
Penjelasan mengenai bentuk restrukturisasi terdapat di
bagian definisi
|
Restrukturisasi dapat berupa:
(a) Pembiayaan
kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru; atau
(b) Penjadwalan
ulang atau modifikasi persyaratan utang yaitu mengubah persyaratan dan
kondisi kontrak perjanjian yang
ada.
|
Biaya-biaya yg
Berhubungan dgn Utang Pemerintah
|
Biaya-biaya yang berhubungan dengan utang pemerintah
adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan
peminjaman dana. Biaya-biaya dimaksud meliputi:
(a) Bunga
atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun jangka
panjang;
(b) Amortisasi
diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman,
(c) Amortisasi
biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya konsultan, ahli
hukum, commitment fee, dan sebagainya .
Perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing
sejauh hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga
|
Biaya-biaya yang berhubungan dengan utang pemerintah
adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan
peminjaman dana. Biaya-biaya dimaksud meliputi:
(a) Bunga
dan provisi atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun
jangka panjang;
(b) Commitment
fee atas dana pinjaman yang belum ditarik,
(c) Amortisasi
diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman,
(d) Amortisasi
kapitalisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya
konsultan, ahli hukum, dan sebagainya
Perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing
sejauh hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga
|
PP 24/2005 - PSAP NO. 10
KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, DAN
KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, DAN
PERISTIWA LUAR BIASA
PP 71 TAHUN 2010 - PSAP NO. 10
KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI DAN OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN
KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI DAN OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN
TUJUAN
Mengatur mengenai perlakuan terhadap:
- Koreksi Kesalahan
- Perubahan Kebijakan Akuntansi
- Perubahan Estimasi Akuntansi
- Operasi yang Tidak Dilanjutkan
RUANG LINGKUP
Dalam menyusun
dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas harus menerapkan Pernyataan
Standar ini untuk melaporkan pengaruh kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi,
perubahan estimasi akuntansi dan operasi yang tidak dilanjutkan dalam Laporan
Realisasi Anggaran, laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan
Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas
laporan Keuangan.
KOREKSI KESALAHAN
- Jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode sebelumnya harus dilaporkan dengan menyesuaikan baik Saldo Anggaran Lebih maupun saldo ekuitas
- Koreksi yang berpengaruh material pada periode berikutnya harus diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan
Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya:
- Kesalahan yang tidak berulang
- Kesalahan yang berulang dan sistemik
Kesalahan bisa terjadi dan ditemukan pada:
- Periode waktu sebelum laporan keuangan diterbitkan atau periode tahun berjalan
- Periode waktu setelah laporan keuangan sudah diterbitkan tetapi belum diaudit oleh BPK
- Periode waktu setelah laporan diaudit BPK dan telah disahkan DPR/DPRD dengan UU atau Perda.
- Tidak berulang
- Terjadi pada periode berjalan
- Mempengaruhi maupun tidak mempengaruhi posisi kas
PP 24: Pembetulan
pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan
PP 71: Pembetulan
pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan
baik akun pendapatan-LRA atau akun belanja maupun akun
pendapatan-LO atau akun beban
KOREKSI KESALAHAN ATAS BELANJA
- Tidak berulang
- Terjadi pada periode sebelumnya
- Mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang saldo kas)
- Laporan keuangan sudah terbit
PP 24: Pembetulan
pada akun pendapatan lain-lain
PP 71: Menambah
posisi kas, Pembetulan
pada akun pendapatan lain-lain-LRA,Mengurangi
Kas, Mengurangi
Kas
KOREKSI KESALAHAN ATAS PEROLEHAN ASET SELAIN KAS
- Tidak berulang
- Terjadi pada periode sebelumnya
- Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang posisi kas)
- Laporan keuangan periode tersebut sudah terbit.
- PP 24: Belum diatur
PP 71: Pembetulan
pada akun kas dan akun aset yang bersangkutan
KOREKSI KESALAHAN ATAS BEBAN
- Tidak berulang
- Terjadi pada periode sebelumnya
- Mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi posisi aset selain kas
- Laporan keuangan periode tersebut sudah terbit
PP 24: Belum
diatur
PP 71: Pengurangan
Beban , Penambahan
Beban , Pembetulan
pada akun pendapatan lain-lain-LO, pembetulan
pada akun Ekuitas
KOREKSI KESALAHAN ATAS PENDAPATAN-LRA
- Tidak berulang
- Terjadi pada periode sebelumnya
- Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang saldo kas)
- Laporan keuangan sudah terbit.
PP 24: Pembetulan
pada akun Ekuitas Dana Lancar
PP 71: Pembetulan
pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih
Dalam PP 24 tidak dibedakan penerimaan pendapatan-LRA dan
pendapatan-LO
KOREKSI KESALAHAN ATAS PENERIMAAN PENDAPATAN-LO
- Tidak berulang
- Terjadi pada periode sebelumnya
- Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang saldo kas)
- Laporan keuangan sudah terbit.
PP 24: Pembetulan
pada akun Ekuitas Dana Lancar
PP 71: Pembetulan
pada akun Kas dan akun Ekuitas
Dalam PP 24 tidak dibedakan penerimaan pendapatan-LRA dan
pendapatan-LO
KOREKSI KESALAHAN ATAS PENERIMAAN & PENGELUARAN
PEMBIAYAAN
- Tidak berulang
- Terjadi pada periode sebelumnya
- Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang saldo kas)
- Laporan keuangan sudah terbit.
PP 24: Belum
diatur
PP 71: Pembetulan
pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih
KOREKSI KESALAHAN ATAS PENCATATAN KEWAJIBAN
- Tidak berulang
- Terjadi pada periode sebelumnya
- Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang saldo kas)
- Laporan keuangan sudah terbit
PP 24: Belum
diatur
PP 71: Pembetulan
pada akun kas dan kewajiban yang bersangkutan
KOREKSI KESALAHAN
- Tidak berulang
- Terjadi pada periode-periode sebelumnya
- Tidak mempengaruhi posisi kas
- Sebelum maupun setelah laporan keuangan terbit
PP 24 & PP
71: Pembetulan pada
akun-akun neraca terkait pada periode kesalahan ditemukan
KOREKSI KESALAHAN
Kesalahan
berulang dan sistemik tidak perlu koreksi hanya dicatat pada saat terjadi
pengeluaran kas untuk mengembalikan kelebihan pendapatan dengan mengurangi pendapatan-LRA
maupun pendapatan-LO yang bersangkutan
Koreksi
kesalahan periode-periode yang lalu yang mempengaruhi posisi kas dilaporkan
dalam Laporan Arus Kas tahun berjalan pada aktivitas yang bersangkutan
Koreksi
kesalahan diungkapkan pada CALK
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
- Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan
- Perubahan kebijakan akuntansi harus disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan diungkapkan dalam CALK
PERUBAHAN
ESTIMASI AKUNTANSI
- Perubahan Estimasi adalah revisi estimasi karena perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena terdapat informasi baru, pertambahan pengalaman dalam mengestimasi, atau perkembangan lain
- Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi disajikan pada Laporan Operasional pada periode perubahan dan periode selanjutnya sesuai sifat perubahan. Sebagai contoh, perubahan estimasi masa manfaat aset tetap berpengaruh pada LO tahun perubahan dan tahun-tahun selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut.
- Pengaruh perubahan terhadap LO periode berjalan dan yang akan datang diungkapkan dalam CALK. Apabila tidak memungkinkan, harus diungkapkan alasan tidak mengungkapkan pengaruh perubahan itu.
OPERASI YANG
TIDAK DILANJUTKAN
- Adalah penghentian suatu misi atau tupoksi tertentu yang berakibat pelepasan atau penghentian suatu fungsi, program, atau kegiatan, sehingga aset, kewajiban, dan operasi dapat dihentikan tanpa mengganggu fungsi, program, atau kegiatan yang lain
- Informasi penting dalam operasi yang tidak dilanjutkan misalnya hakikat operasi, kegiatan, program, proyek yang dihentikan, tanggal efektif penghentian, cara penghentian, pendapatan dan beban tahun berjalan sampai tanggal penghentian apabila dimungkinkan, dampak sosial atau dampak pelayanan, pengeluaran aset atau kewajiban terkait pada penghentian apabila ada harus diungkapkan pada CALK
- Agar laporan Keuangan disajikan secara komperatif , suatu segmen yang dihentikan itu harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan walaupun berjumlah nol untuk tahun berjalan. Dengan demikian, operasi yang dihentikan tampak pada Laporan Keuangan.
- endapatan dan beban operasi yang dihentikan pada suatu tahun berjalan, diakuntansikan dan dilaporkan seperti biasa, seolah-olah operasi itu berjalan sampai akhir tahun Laporan Keuangan. Pada umumnya entitas membuat rencana penghentian, meliputi jadwal penghentian bertahap atau sekaligus, resolusi masalah legal, lelang, penjualan, hibah dan lain-lain.
- Bukan Penghentian Operasi bila:
a. Penghentian suatu program, kegiatan,
proyek, segmen secara evolusioner/alamiah. Hal ini dapat diakibatkan oleh
demand (permintaan publik yang dilayani) yang terus merosot, pergantian
kebutuhan lain.
b. Fungsi tersebut tetap ada
c. Beberapa jenis subkegiatan dalam suatu
fungsi pokok dihapus, selebihnya berjalan seperti biasa. Relokasi suatu
program, proyek, kegiatan ke wilayah lain
d. Menutup suatu fasilitas yang ber-utilisasi
amat rendah, menghemat biaya, menjual sarana operasi tanpa mengganggu operasi
tersebut.
PSAP NO. 11 - LAPORAN KONSOLIDASIAN
PP 24 Tahun
2005
|
PP 71 Tahun
2010
|
|
Ruang Lingkup
|
Laporan
keuangan konsolidasian pd pemerintah pusat sbg entitas pelaporan mencakup lap
keuangan semua entitas akuntansi termasuk Lap Keu Badan Layanan Umum
Tdk ada ayat
spt disamping
|
Laporan
Keuangan Konsolidasian pd pemerintah pusat sbg entitas pelaporan
mencakup lap
keuangan semua entitas akuntansi termasuk Lap Keu Badan Layanan Umum (BLU)
Lap keu
konsolidasian pd kementrian lembaga/pemerintah daerah sbg entitas pelaporan
termasuk Lap Keu Badan Layanan Umum/BLU Daerah (BLUD)
|
Definisi
|
BLU adalah
instansi di lingkungan pemerintah yg dibentuk utk mberikan pelayanan pd
masyarakat berupa penyediaan brg/jasa yg dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan & dlm melakukan kegiatannya didasarkan pd prinsip efisiensi
& produktivitas.
Lap Keu
konsolidasian adalah suatu lap keu yg merupakan gabungan seluruh lap keu
entitas pelaporan shg tersaji sbg satu entitas tunggal
|
BLU/ BLUD
adalah instansi di lingkungan pemerintah yg dibentuk utk mberikan pelayanan
pd masyrakat berupa penyediaan brg/jasa yg dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan & dlm melakukan kegiatannya didasarkan pd prinsip efisiensi
& produktivitas.
Lap Keu
konsolidasian adalah suatu lap keu yg merupakan gabungan seluruh lap keu
entitas pelaporan shg tersaji sbg satu entitas tunggal
|
Penyajian Lap.
Konsolidasian
|
LK
konsolidasian terdiri dari:
LRA, Neraca,
Lap Arus Kas, CaLK
|
LK
konsolidasian terdiri dari:
LRA, LPSAL,
Neraca, Lap Ops, Lap Perubahn Ekuitas, Lap Arus Kas, CaLK
|
Entitas
Akuntansi
|
Pengguna
anggaran/barang sbg entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi &
menyampaikan LK sehub dg anggaran/brg yg dikelolanya bagi entitas pelaporan
|
Entitas
akuntansi menyelenggarakan akuntansi & menyampaikan LK sehub dg
anggaran/brg yg dikelolanya bagi entitas pelaporan
|
Badan Layanan
Umum
|
Selaku penerima
APBN/APBD, BLU/BLUD adalah entitas akuntansi yg lap keuangannya
dikonsolidasikan pd entitas pelaporan yg secara organisatoris membawahinya
|
|
Prosedur
Konsolidasi
|
Pernyataan
Standar ini dilaksanakan dg cara menggabungkan & menjumlah akun yg
diselenggarakan oleh entitas pelaporan dg entitas pelaporan lainnya dgn atau
tanpa mengeliminasi akun timbal balik
|
Pernyataan
Standar ini dilaksanakan dg cara menggabungkan & menjumlah akun yg
diselenggarakan oleh entitas pelaporan dg entitas pelaporan lainnya atau yg
diselenggarakan oleh entitas akuntansi dg entitas akuntansi lainnya dgn
mengeliminasi akun timbal balik
|
Pengungkapan
|
Tidak ada ayat
spt disamping
|
Dlm CaLK perlu
diungkapkan nama-nama entitas yg dikonsolidasikan atau digabungkan beserta
status msg2 apakah entitas pelaporan atau entitas akuntansi
|
No comments:
Post a Comment