KLIK gambar untuk menutup Iklan

Sunday, May 10, 2015

PERBEDAAN PSAP KAS MENUJU AKRUAL (PP 24/2005) DAN PSAP ACRUAL (PP 71/2010)

PERBEDAAN PSAP KAS MENUJU AKRUAL (PP 24/2005)
DAN PSAP ACRUAL (PP 71/2010)

PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
DEFINISI
  • Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan.
  • Kontrak Konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset.

Perbedaan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual (CTA) dan Akrual
Tidak ada perbedaan substansi akuntansi KDP antara PP 24 (CTA) dan PP 71 (Akrual)

PP 24 TAHUN 2005
PP 24 TAHUN 2005
Tujuan
Tujuan Pernyataan Standar KDP adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk konstruksi dalam pengerjaan dengan metode nilai historis.
Tujuan Pernyataan Standar KDP adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk konstruksi dalam pengerjaan.
Masalah utama akuntansi untuk KDP adalah jumlah biaya yang diakui sebagai asset yang harus dicatat sampai dengan konstruksi tersebut selesai dikerjakan
Ruang Lingkup
Masalah utama akuntansi untuk KDP adaalh jml biaya yg diakui sbg asset yang harus dicatat sampai dengan konstruksi tersebut selesai dikerjakan
Definisi

Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya
Aset  tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dlm kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum


 PSAP NO. 0AKUNTANSI KEWAJIBAN 

KEWAJIBAN
Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah

Perbedaan Kewajiban menurut PP 24 TAHUN 2005 dan PP 71 TAHUN 2010

PP 24 TAHUN 2005
PP 71 TAHUN 2010
Definisi Kewajiban
Amortisasi adalah alokasi sistematis dari premium atau diskonto selama umur utang pemerintah

Nilai Nominal adalah nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yg tertera pada lembar surat utang pemerintah.
Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, perubahan penilaian dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dgn menyesuaikan nilai tercatat kewajiban tersebut
Amortisasi utang adalah alokasi sistematis dari premium atau diskonto selama umur utang pemerintah

Nilai Nominal adalah nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah.
Klasifikasi Kewajiban
Setiap entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan & lebih dr 12 (dua belas) bln stelah tgl pelaporan.
Setiap entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diselesaikan setelah tanggal pelaporan.
Pengakuan Kewajiban
Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima dan/atau pada saat kewajiban timbul.
Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul.
Pengukuran Kewajiban
Belum ada pengukuran untuk utang transfer
Utang Transfer adalah kewajiban suatu entitas pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat ketentuan perundang-undangan. Utang transfer diakui dan dinilai sesuai dengan peraturan yang berlaku
Perubahan Valas
Pada setiap tanggal neraca pos kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pd tanggal neraca.

Selisih penjabaran pos kewajiban moneter dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan.
Pada setiap tanggal neraca pos utang pemerintah dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.

Selisih penjabaran pos utang pemerintah dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan.
Penyelesaian Kewajiban Sebelum Jatuh Tempo
Untuk sekuritas utang pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh tempo karena adanya fitur untuk ditarik oleh penerbit (call feature) dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka perbedaan antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban yang berkaitan.

Apabila harga perolehan kembali adalah sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap sebagai penyelesaian utang secara normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah kewajiban dan ekuitas dana yang berhubungan

Apabila harga perolehan kembali tidak sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka, selain penyesuaian jumlah kewajiban dan ekuitas dana yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuang
Untuk sekuritas utang pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh tempo karena adanya fitur untuk ditarik oleh penerbit (call feature) dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka selisih antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya harus disajikan pada Laporan Operasional dan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban yang berkaitan.

Apabila harga perolehan kembali adalah sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap sebagai penyelesaian utang secara normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah kewajiban dan aset yang berhubungan.

Apabila harga perolehan kembali tidak sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka, selain penyesuaian jumlah kewajiban dan aset yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga disajikan dalam Laporan Operasional pada pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional dan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. 
Restrukturisasi Utang
Penjelasan mengenai bentuk restrukturisasi terdapat di bagian definisi
Restrukturisasi dapat berupa:
(a)    Pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru; atau
(b)   Penjadwalan ulang atau modifikasi persyaratan utang yaitu mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian yang ada.
Biaya-biaya yg Berhubungan dgn Utang Pemerintah
Biaya-biaya yang berhubungan dengan utang pemerintah adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana. Biaya-biaya dimaksud meliputi:
(a)    Bunga atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang;
(b)    Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman,
(c)    Amortisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya konsultan, ahli hukum, commitment fee, dan sebagainya .
Perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga
Biaya-biaya yang berhubungan dengan utang pemerintah adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana. Biaya-biaya dimaksud meliputi:
(a)    Bunga dan provisi atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang;
(b)   Commitment fee atas dana pinjaman yang belum ditarik,
(c)    Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman,
(d)   Amortisasi kapitalisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya konsultan, ahli hukum, dan sebagainya 
Perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga


PP 24/2005 - PSAP NO. 10
KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, DAN
PERISTIWA LUAR BIASA

PP 71 TAHUN 2010 - PSAP NO. 10
KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI DAN OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN

TUJUAN
Mengatur mengenai perlakuan terhadap:
  • Koreksi Kesalahan
  • Perubahan Kebijakan Akuntansi
  • Perubahan Estimasi Akuntansi
  • Operasi yang Tidak Dilanjutkan

RUANG LINGKUP
Dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas harus menerapkan Pernyataan Standar ini untuk melaporkan pengaruh kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan operasi yang tidak dilanjutkan dalam Laporan Realisasi Anggaran, laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas laporan Keuangan.

KOREKSI KESALAHAN
  • Jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode sebelumnya harus dilaporkan dengan menyesuaikan baik Saldo Anggaran Lebih maupun saldo ekuitas
  • Koreksi yang berpengaruh material pada periode berikutnya harus diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan


Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya:
  • Kesalahan yang tidak berulang
  • Kesalahan yang berulang dan sistemik

Kesalahan bisa terjadi dan ditemukan pada:
  1. Periode waktu sebelum laporan keuangan diterbitkan atau periode tahun berjalan
  2. Periode waktu setelah laporan keuangan sudah diterbitkan tetapi belum diaudit oleh BPK
  3. Periode waktu setelah laporan diaudit BPK dan telah disahkan DPR/DPRD dengan UU atau Perda.
  4. Tidak berulang
  5. Terjadi pada periode berjalan
  6. Mempengaruhi maupun tidak mempengaruhi posisi kas

PP 24Pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan
PP 71Pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan
baik akun pendapatan-LRA atau akun belanja maupun akun pendapatan-LO atau akun beban

KOREKSI KESALAHAN ATAS BELANJA
  • Tidak berulang
  • Terjadi pada periode sebelumnya
  • Mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang saldo kas)
  • Laporan keuangan sudah terbit
PP 24Pembetulan pada akun pendapatan lain-lain
PP 71Menambah posisi kasPembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LRA,Mengurangi
KasMengurangi Kas

KOREKSI KESALAHAN ATAS PEROLEHAN ASET SELAIN KAS
  • Tidak berulang
  • Terjadi pada periode sebelumnya
  • Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang posisi kas)
  • Laporan keuangan periode tersebut sudah terbit.
  • PP 24Belum diatur
PP 71Pembetulan pada akun kas dan akun aset yang bersangkutan

KOREKSI KESALAHAN ATAS BEBAN
  • Tidak berulang
  • Terjadi pada periode sebelumnya
  • Mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi posisi aset selain kas
  • Laporan keuangan periode tersebut sudah terbit
PP 24Belum diatur
PP 71Pengurangan Beban Penambahan Beban , Pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LOpembetulan pada akun   Ekuitas

KOREKSI KESALAHAN ATAS PENDAPATAN-LRA
  • Tidak berulang
  • Terjadi pada periode sebelumnya
  • Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang saldo kas)
  • Laporan keuangan sudah terbit.
PP 24Pembetulan pada akun Ekuitas Dana Lancar
PP 71Pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih
Dalam PP 24 tidak dibedakan penerimaan pendapatan-LRA dan pendapatan-LO


KOREKSI KESALAHAN ATAS PENERIMAAN PENDAPATAN-LO
  • Tidak berulang
  • Terjadi pada periode sebelumnya
  • Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang saldo kas)
  • Laporan keuangan sudah terbit.
PP 24Pembetulan pada akun Ekuitas Dana Lancar
PP 71Pembetulan pada akun Kas dan akun Ekuitas
Dalam PP 24 tidak dibedakan penerimaan pendapatan-LRA dan pendapatan-LO

KOREKSI KESALAHAN ATAS PENERIMAAN & PENGELUARAN PEMBIAYAAN
  • Tidak berulang
  • Terjadi pada periode sebelumnya
  • Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang saldo kas)
  • Laporan keuangan sudah terbit.
PP 24Belum diatur
PP 71Pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih

KOREKSI KESALAHAN ATAS PENCATATAN KEWAJIBAN
  • Tidak berulang
  • Terjadi pada periode sebelumnya
  • Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang saldo kas)
  • Laporan keuangan sudah terbit
PP 24Belum diatur
PP 71Pembetulan pada akun kas dan kewajiban yang bersangkutan

KOREKSI KESALAHAN
  • Tidak berulang
  • Terjadi pada periode-periode sebelumnya
  • Tidak mempengaruhi posisi kas
  • Sebelum maupun setelah laporan keuangan terbit
PP 24 & PP 71Pembetulan pada akun-akun neraca terkait pada periode kesalahan ditemukan

KOREKSI KESALAHAN
 Kesalahan berulang dan sistemik tidak perlu koreksi hanya dicatat pada saat terjadi pengeluaran kas untuk mengembalikan kelebihan pendapatan dengan mengurangi pendapatan-LRA  maupun pendapatan-LO yang bersangkutan
  Koreksi kesalahan periode-periode yang lalu yang mempengaruhi posisi kas dilaporkan dalam Laporan Arus Kas tahun berjalan pada aktivitas yang bersangkutan
  Koreksi kesalahan diungkapkan pada CALK

PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
  • Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan
  • Perubahan kebijakan akuntansi harus disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan diungkapkan dalam CALK


PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI
  • Perubahan Estimasi adalah revisi estimasi karena perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena terdapat informasi baru, pertambahan pengalaman dalam mengestimasi, atau perkembangan lain
  • Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi disajikan pada Laporan Operasional pada periode perubahan dan periode selanjutnya sesuai sifat perubahan. Sebagai contoh, perubahan estimasi masa manfaat aset tetap berpengaruh pada LO tahun perubahan dan tahun-tahun selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut.
  • Pengaruh perubahan terhadap LO periode berjalan dan yang akan datang diungkapkan dalam CALK. Apabila tidak memungkinkan, harus diungkapkan alasan tidak mengungkapkan pengaruh perubahan itu.
OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN
  • Adalah penghentian suatu misi atau tupoksi tertentu yang berakibat pelepasan atau penghentian suatu fungsi, program, atau kegiatan, sehingga aset, kewajiban, dan operasi dapat dihentikan tanpa mengganggu fungsi, program, atau kegiatan yang lain
  • Informasi penting dalam operasi yang tidak dilanjutkan misalnya hakikat operasi, kegiatan, program, proyek yang dihentikan, tanggal efektif penghentian, cara penghentian, pendapatan dan beban tahun berjalan sampai tanggal penghentian apabila dimungkinkan, dampak sosial atau dampak pelayanan, pengeluaran aset atau kewajiban terkait pada penghentian apabila ada harus diungkapkan pada CALK
  • Agar laporan Keuangan disajikan secara komperatif , suatu segmen yang dihentikan itu harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan walaupun berjumlah nol untuk tahun berjalan. Dengan demikian, operasi yang dihentikan tampak pada Laporan Keuangan.
  • endapatan dan beban operasi yang dihentikan pada suatu tahun berjalan, diakuntansikan dan dilaporkan seperti biasa, seolah-olah operasi itu berjalan sampai akhir tahun Laporan Keuangan. Pada umumnya entitas membuat rencana penghentian, meliputi jadwal penghentian bertahap atau sekaligus, resolusi masalah legal, lelang, penjualan, hibah dan lain-lain.
  • Bukan Penghentian Operasi bila:
a.       Penghentian suatu program, kegiatan, proyek, segmen secara evolusioner/alamiah. Hal ini dapat diakibatkan oleh demand (permintaan publik yang dilayani) yang terus merosot, pergantian kebutuhan lain.
b.      Fungsi tersebut tetap ada
c.       Beberapa jenis subkegiatan dalam suatu fungsi pokok dihapus, selebihnya berjalan seperti biasa. Relokasi suatu program, proyek, kegiatan ke wilayah lain
d.      Menutup suatu fasilitas yang ber-utilisasi amat rendah, menghemat biaya, menjual sarana operasi tanpa mengganggu operasi tersebut.

PSAP NO. 11 -  LAPORAN KONSOLIDASIAN

PP 24 Tahun 2005
PP 71 Tahun 2010
Ruang Lingkup
Laporan keuangan konsolidasian pd pemerintah pusat sbg entitas pelaporan mencakup lap keuangan semua entitas akuntansi termasuk Lap Keu Badan Layanan Umum

Tdk ada ayat spt disamping
Laporan Keuangan Konsolidasian pd pemerintah pusat sbg entitas pelaporan
mencakup lap keuangan semua entitas akuntansi termasuk Lap Keu Badan Layanan Umum (BLU)

Lap keu konsolidasian pd kementrian lembaga/pemerintah daerah sbg entitas pelaporan termasuk Lap Keu Badan Layanan Umum/BLU Daerah (BLUD)
Definisi
BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yg dibentuk utk mberikan pelayanan pd masyarakat berupa penyediaan brg/jasa yg dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan & dlm melakukan kegiatannya didasarkan pd prinsip efisiensi & produktivitas.

Lap Keu konsolidasian adalah suatu lap keu yg merupakan gabungan seluruh lap keu entitas pelaporan shg tersaji sbg satu entitas tunggal
BLU/ BLUD adalah instansi di lingkungan pemerintah yg dibentuk utk mberikan pelayanan pd masyrakat berupa penyediaan brg/jasa yg dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan & dlm melakukan kegiatannya didasarkan pd prinsip efisiensi & produktivitas.

Lap Keu konsolidasian adalah suatu lap keu yg merupakan gabungan seluruh lap keu entitas pelaporan shg tersaji sbg satu entitas tunggal
Penyajian Lap. Konsolidasian
LK konsolidasian terdiri dari:
LRA, Neraca, Lap Arus Kas, CaLK
LK konsolidasian terdiri dari:
LRA, LPSAL, Neraca, Lap Ops, Lap Perubahn Ekuitas, Lap Arus Kas, CaLK
Entitas Akuntansi
Pengguna anggaran/barang sbg entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi & menyampaikan LK sehub dg anggaran/brg yg dikelolanya bagi entitas pelaporan
Entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi & menyampaikan LK sehub dg anggaran/brg yg dikelolanya bagi entitas pelaporan
Badan Layanan Umum
Selaku penerima APBN/APBD, BLU/BLUD adalah entitas akuntansi yg lap keuangannya dikonsolidasikan pd entitas pelaporan yg secara organisatoris membawahinya
Prosedur Konsolidasi
Pernyataan Standar ini dilaksanakan dg cara menggabungkan & menjumlah akun yg diselenggarakan oleh entitas pelaporan dg entitas pelaporan lainnya dgn atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik
Pernyataan Standar ini dilaksanakan dg cara menggabungkan & menjumlah akun yg diselenggarakan oleh entitas pelaporan dg entitas pelaporan lainnya atau yg diselenggarakan oleh entitas akuntansi dg entitas akuntansi lainnya dgn mengeliminasi akun timbal balik
Pengungkapan
Tidak ada ayat spt disamping
Dlm CaLK perlu diungkapkan nama-nama entitas yg dikonsolidasikan atau digabungkan beserta status msg2 apakah entitas pelaporan atau entitas akuntansi



No comments:

Post a Comment