perbedaan antara
shareholders dan stakeholders
Shareholders
pemegang
saham dalam sebuat perusahaan, entah yg minoritas / mayoritas.biasanya berada
diluar perusahaan.
Stakeholders
Perusahaan berdiri dan berkembang di dalam
masyarakat tentunya dalam perkembangan tersebut tidak hanya mulus dan tanpa
adanya masalah dalam keseharian berjalannya perusahaan. Terkadang timbul
tekanan – tekanan baik dari luar perusahaan ataupun dari dalam perusahaan.
Tekanan ini siftanya tidak selalu buruk, terkadang tekanan justru memberikan
peluang bagi perusahaan untuk terus berkembang dan membesarkan perusahaan.
Tugas public relation tentunya untuk menjalin
hubungan yang baik terhadap pihak – pihak yang berhubungan dengan perusahaan
melalui proses komunikasi. Siapa yang di maksud dengan pihak – pihak tersebut?
Yang di maksud di sini adalah khalayak yang menjadi sasaran kegiatan PR dan di
sebut stakeholders.
Stakeholder itu apa ya ? untuk memahami hal ini
saya coba mengambil pengertian stakeholder dari buku "Rhenald Kasali
Manajemen Public Relations halam 63 " sebagi berikut:
"Stakeholders adalah setiap kelompok
yang berada di dalam maupun luar perusahaan yang mempunyai peran dalam
menentukan perusahaan. Stakeholders bisa berarti pula setiap orang yang
mempertaruhkan hidupnya pada perusahaan. Penulis manajemen yang lain
menyebutkan bahwa stakeholders terdiri atas berbagai kelompok penekan (pressure
group) yang mesti di pertimbangkan perusahaan"
Stakeholders ini secara umum bisa di bagi menjadi
dua kelompok yaitu kelompok yang di dalam perusahaan atau di sebut internal
stakehoders dan yang berada di luar perusahaan yang di sebut external
stakeholder
Stakeholders Intern
|
Stakeholders Extern
|
1. Pemegang saham
2. Manajemen dan Top Executive
3. Karyawan
4. Keluarga Karyawan
|
1. Komsumen
2. Penyalur
3. Pemasok
4. Bank
5. Pemerintah
6. Pesaing
7. Komun
|
Pemegang saham
(stockholder)
Adalah seseorang atau badan
hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. Para
pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang
terdaftar dalam bursa efek berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep
pemegang saham adalah sebuah teori bahwa perusahaan hanya memiliki tanggung
jawab kepada para pemegang sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi
keuntungan mereka,. Pemegang saham diberikan hak khusus tergantung dari jenis
saham, termasuk hak untuk memberikan suara (biasanya satu suara per saham yang
dimiliki) dalam hal seperti pemilihan papan direktur, hak untuk pembagian dari
pendapatan perusahaan, hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh
perusahaan, dan hak terhadap aset perusahaan pada saat likuidasi perusahaan.
Namun, hak pemegang saham terhadap aset perusahaan berada di bawah hak kreditor
perusahaan. Ini berarti bahwa pemegang saham biasanya tidak menerima apa pun
bila suatu perusahaan yang dilikuidasi setelah kebangkrutan (bila perusahaan
tersebut memiliki lebih untuk membayar kreditornya, maka perusahaan tersebut
tidak akan bangkrut), meskipun sebuah saham dapat memiliki harga setelah
kebangkrutan bila ada kemungkinan bahwa hutang perusahaan akan
direstrukturisasi.
No comments:
Post a Comment