PENGERTIAN
PAJAK DAERAH
Dasar hukum pajak daerah diatur
dalam undang-undang Republik Indonesia No. 34 th 2000 tentang perubahan atas
undang-undang Republik Indonesia No. 18 th 1987 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah.
Pajak daerah adalah pajak yang
dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk berdasarkan peraturan pajak yang
ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga Pemerintah
Daerah tersebut.
Pajak daerah yang selanjutnya
disebut pajak iuran wajib yang dilakukan oleh objek pajak tanpa imbalan
langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan daerah dan
pembangunan daerah.
Pengertian
pajak daerah pada hakekatnya tidak terdapat perbedaan dengan Asas Pajak Negara
yaitu pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang hasilnya dipergunakan bagi pembiayaan umum bagi
pengeluaran pemerintah yang balas jasanya tidak langsung diberikan, sedangkan
pungutannya dilakukan secara paksa
JENIS DAN OBJEK PAJAK DAERAH
Di Indonesia
jenis pajak daerah yang ditentukan oleh pemerintah daerah propinsi disebut juga
pajak daerah propinsi dan di pemerintah daerah tingkat kota/kabupaten disebut
pajak daerah kota/kabupaten. Berdasarkan undang-undang no 18 th 1987 tentang
pajak daerah, yang telah dirubah dengan undang-undang no 34 th 2000, jenis
pajak daerah dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Pajak Propinsi :
a. Pajak kendaraan bermotor
b. Pajak bea balik nama kendaraan
bermotor
c. Pajak bahan bakar kendaraan
bermotor
d.Pajak pengambilan dan pemanfaatan
air bawah tanah dan air permukaan
2.
Pajak daerah kabupaten/kota :
a. Pajak hotel
b. Pajak restoran
c. Pajak hiburan
d. Pajak reklame
e. Pajak penerangan jalan
f. Pajak pengambilan dan pengelolaan
bahan galian golongan C
g. Pajak parkir
Namun
dengan peraturan daerah dapat ditetapkan jenis pajak kabupaten/kota selain yang
telah ditetapkan sebagaimana tersebut di atas dengan memenuhi kriterian sebagai
berikut :
- Bersifat pajak bukan retribusi
Pajak
yang ditetapkan harus sesuai dengan pengertian pajak.
- Objek pajak terletak atau terdapat
di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan
Objek
pajak yang terletak atau terdapat di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan
dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di
wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
- Objek dan dasar pengenaan pajak
tidak bertentangan dengan kepentingan umum
Artinya
pajak dimaksudkan untuk kepentingan bersama yang lebih luas antar pemerintah
dengan masyarakat dengan memperhatikan aspek ketentraman dan kestbila politik,
ekonomi,. Social, budaya, pertahanan dan ketahanan
- Objek pajak bukan merupakan objek
pajak propinsi dan atau objek pajak pusat
Kriteria
ini dimaksukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengenaan terhadap objek yang
sama, baik di daerah maupun di pusat sehingga dengan ketentuan ini tidak akan
terjadi pengenaan pajak berganda
- Potensinya memadai
Kriteria
ini berarti bahwa hasil pajak yang dipungut cukup besar sebagai salah satu
sumber pendapatan daerah dan laju pertumbuhannya diperkirakan sejalan dengan
laju pertumbuhan ekonomi daerah
- Tidak memberikan dampak ekonomi
yang negatif
Kriteria
ini berarti bahwa pajak yang dipungut tidak mengganggu alokasi sumber-sumber
ekonomi secara efisien dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar
daerah maupun kegiatan ekspor impor
- Memperhatikan aspek keadilan dan
kemampuan masyarakat
Kriteria
aspek keadilan berarti objek dan subjek pajak harus jelas sehingga dapat
dilakukan pengawasan dalam pemungutan pajak, jumlah pembayaran pajak dapat
diperkirakan oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tariff pajak ditetapkan
dengan memperhatikan keadaan wajib pajak. Kriteria kemampuan masyarakat,
berarti memperhatikan kemapuan subjek pajak untuk memikul tambahan beban pajak.
- Menjaga kelestarian lingkungan
Kriteria
ini berarti bahwa pajak yang berisfat netral terhadap lingkungan, yakni
pengenaan pajak tidak memberikan peluang kepada pemerintah daerah dan
masyarakat untuk merusak lingkungan yang akan menjadi beban pemerintah daerah
danmasyarakat.
Hubumgan Pajak Daerah dengan Pajak Pusat
Hubungan
Pusat dan Daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam
hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dikenal
sebagai era otonomi daerah.
Dalam era otonomi daerah sekarang ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah
dan mendorong timbulnya inovasi.
sebagai era otonomi daerah.
Dalam era otonomi daerah sekarang ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah
dan mendorong timbulnya inovasi.
Untuk
terselenggaranya hubungan yang representatif dalam pemerintahan antara pusat
dan daerah merupakan tuntutan tersendiri, khususnya dalam rangka membentuk
pemerintahan daerah yang mampu mengurus rumah tangganya dengan kemampuan
sendiri secara berdayaguna dan berhasilguna.
Hubungan
pusat dan daerah yang menyangkut aspek keuangan akan terlihat pada sumber
pendayagunaan sumber pendapatan asli daerah, yang merupakan sumber pembiayaan
pemerintah daerah, sebagaimana dijelaskan bahwa kunci kemandirian daerah sangat
tergantung dari aspek keuangan ini. Atas dasar itu pembiayaan pendapatan antara
pusat dan daerah berjalan dengan perimbangan yang adil sesuai dengan volume
urusan yang telah diserahkan kepada daerah.
No comments:
Post a Comment