KLIK gambar untuk menutup Iklan

Wednesday, September 30, 2015

Perpajakan - PENGERTIAN PAJAK DAERAH

PENGERTIAN PAJAK DAERAH

            Dasar hukum pajak daerah diatur dalam undang-undang Republik Indonesia No. 34 th 2000 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia No. 18 th 1987 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
            Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk berdasarkan peraturan pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga Pemerintah Daerah tersebut.
            Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak iuran wajib yang dilakukan oleh objek pajak tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan daerah dan pembangunan daerah.
Pengertian pajak daerah pada hakekatnya tidak terdapat perbedaan dengan Asas Pajak Negara yaitu pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang hasilnya dipergunakan bagi pembiayaan umum bagi pengeluaran pemerintah yang balas jasanya tidak langsung diberikan, sedangkan pungutannya dilakukan secara paksa


JENIS DAN OBJEK PAJAK DAERAH
            Di Indonesia jenis pajak daerah yang ditentukan oleh pemerintah daerah propinsi disebut juga pajak daerah propinsi dan di pemerintah daerah tingkat kota/kabupaten disebut pajak daerah kota/kabupaten. Berdasarkan undang-undang no 18 th 1987 tentang pajak daerah, yang telah dirubah dengan undang-undang no 34 th 2000, jenis pajak daerah dibedakan menjadi 2 yaitu :
  1. Pajak Propinsi :
            a. Pajak kendaraan bermotor
            b. Pajak bea balik nama kendaraan bermotor
            c. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
            d.Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
2. Pajak daerah kabupaten/kota :
            a. Pajak hotel
            b. Pajak restoran
            c. Pajak hiburan
            d. Pajak reklame
            e. Pajak penerangan jalan
            f. Pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C
            g. Pajak parkir
Namun dengan peraturan daerah dapat ditetapkan jenis pajak kabupaten/kota selain yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut di atas dengan memenuhi kriterian sebagai berikut :
  1. Bersifat pajak bukan retribusi
Pajak yang ditetapkan harus sesuai dengan pengertian pajak.
  1. Objek pajak terletak atau terdapat di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan
Objek pajak yang terletak atau terdapat di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
  1. Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum
Artinya pajak dimaksudkan untuk kepentingan bersama yang lebih luas antar pemerintah dengan masyarakat dengan memperhatikan aspek ketentraman dan kestbila politik, ekonomi,. Social, budaya, pertahanan dan ketahanan
  1. Objek pajak bukan merupakan objek pajak propinsi dan atau objek pajak pusat
Kriteria ini dimaksukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengenaan terhadap objek yang sama, baik di daerah maupun di pusat sehingga dengan ketentuan ini tidak akan terjadi pengenaan pajak berganda
  1. Potensinya memadai
Kriteria ini berarti bahwa hasil pajak yang dipungut cukup besar sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dan laju pertumbuhannya diperkirakan sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi daerah
  1. Tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif
Kriteria ini berarti bahwa pajak yang dipungut tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi secara efisien dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar daerah maupun kegiatan ekspor impor
  1. Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat
Kriteria aspek keadilan berarti objek dan subjek pajak harus jelas sehingga dapat dilakukan pengawasan dalam pemungutan pajak, jumlah pembayaran pajak dapat diperkirakan oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tariff pajak ditetapkan dengan memperhatikan keadaan wajib pajak. Kriteria kemampuan masyarakat, berarti memperhatikan kemapuan subjek pajak untuk memikul tambahan beban pajak.
  1. Menjaga kelestarian lingkungan
Kriteria ini berarti bahwa pajak yang berisfat netral terhadap lingkungan, yakni pengenaan pajak tidak memberikan peluang kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk merusak lingkungan yang akan menjadi beban pemerintah daerah danmasyarakat.

Hubumgan Pajak Daerah dengan Pajak Pusat
Hubungan Pusat dan Daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dikenal
sebagai era otonomi daerah.
            Dalam era otonomi daerah sekarang ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah
dan mendorong timbulnya inovasi.
            Untuk terselenggaranya hubungan yang representatif dalam pemerintahan antara pusat dan daerah merupakan tuntutan tersendiri, khususnya dalam rangka membentuk pemerintahan daerah yang mampu mengurus rumah tangganya dengan kemampuan sendiri secara berdayaguna dan berhasilguna.

            Hubungan pusat dan daerah yang menyangkut aspek keuangan akan terlihat pada sumber pendayagunaan sumber pendapatan asli daerah, yang merupakan sumber pembiayaan pemerintah daerah, sebagaimana dijelaskan bahwa kunci kemandirian daerah sangat tergantung dari aspek keuangan ini. Atas dasar itu pembiayaan pendapatan antara pusat dan daerah berjalan dengan perimbangan yang adil sesuai dengan volume urusan yang telah diserahkan kepada daerah.

No comments:

Post a Comment