Kompensasi Kerugian
Dalam dunia usaha, keuntungan dan kerugian adalah
dua hal yang biasa terjadi. Ada kalanya sebuah usaha mengalami keuntungan dan
ada kalanya juga sebuah usaha mengalami kerugian. Dalam konteks Pajak
Penghasilan, keuntungan yang diperoleh adalah objek Pajak Penghasilan,
sebaliknya kalau terjadi kerugian, maka Wajib Pajak tidak akan terkena Pajak
Penghasilan. Bahkan kerugian yang didapatkan dalam satu tahun pajak dapat
digunakan untuk menutupi keuntungan pada tahun-tahun berikutnya sehingga pada
tahun-tahun tersebut Pajak Penghasilan nya menjadi lebih kecil atau tidak
terutang sama sekali. Nah, proses membawa kerugian dalam satu tahun pajak ke
tahun-tahun pajak berikutnya ini dinamakan sebagai Kompensasi Kerugian (Carrying
Loss).
Kompensasi kerugian dalam Pajak Penghasilan
diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. Adapun beberapa
point penting yang perlu diperhatikan dalam hal kompensasi kerugian ini adalah
sebagai berikut :
1. Istilah
kerugian merujuk kepada kerugian fiskal bukan kerugian komersial. Kerugian atau
keuntungan fiskal adalah selisih antara penghasilan dan biaya-biaya yang telah
memperhitungkan ketentuan Pajak Penghasilan.
2. Kompensasi
kerugian hanya diperkenankan selama lima tahun ke depan secara berturut-turut.
Apabila pada akhir tahun kelima ternyata masih ada kerugian yang tersisa maka
sisa kerugian tersebut tidak dapat lagi dikompensasikan.
3. Kompensai
kerugian hanya untuk Wajib Pajak, baik badan maupun orang pribadi, yang
melakukan kegiatan usaha yang penghasilannya tidak dikenakan PPh Final
dan perhitungan Pajak Penghasilannnya tidak menggunakan norma
penghitungan.
4. Kerugian
usaha di luar negeri tidak bisa dikompensasikan dengan penghasilan dari dalam
negeri.
Sebagai contoh, misalnya wajib pajak PT A
mengalami kerugian fiskal tahun pajak 2007, maka kerugian tersebut dapat
dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal tahun 2008, 2009,
2010, 2011, dan 2012. Jika setelah kerugian tersebut dikompensasikan sampai
dengan tahun 2012 masih tersisa kerugian yang belum dikompensasikan, maka sisa
kerugian tersebut tidak dapat lagi dikompensasikan dengan penghasilan neto atau
laba fiskal tahun 2013 atau sesudahnya.
Sebagai ilustrasi misalkan PT A dalam tahun 2007
mengalami kerugian fiskal Rp1.200.000.000,00. Dalam lima tahun berikutnya rugi laba fiskal PT
A sebagai berikut :
2008 : laba fiskal Rp200.000.000,00
2009 : rugi fiskal Rp300.000.000,00
2010 : laba fiskal NIHIL
2011 : laba fiskal Rp100.000.000,00
2012 : laba fiskal Rp800.000.000,00
Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :
Tahun 2008 :
Kompensasi kerugian Rp200.000.000,00 sehingga
sisa rugi tahun 2007 tinggal Rp1.000.000.000,00. Penghasilan Kena Pajak menjadi
nihil dan PPh terutang juga nihil.
Tahun 2009 :
Tak ada kompensasi kerugian dari tahun 2007
karena tahun 2009 juga mengalami kerugian. Penghasilan Kena Pajak menjadi nihil
dan PPh terutang juga nihil.
Tahun 2010 :
Tak ada kompensasi kerugian dari tahun 2007
karena tahun 2010 laba fiskal nihil. Penghasilan Kena Pajak menjadi nihil dan
PPh terutang juga nihil.
Tahun 2011 :
Kompensasi kerugian Rp100.000.000,00 sehingga
sisa rugi tahun 2007 tinggal Rp900.000.000,00. Penghasilan Kena Pajak menjadi
nihil dan PPh terutang juga nihil.
Tahun 2012 :
Kompensasi kerugian Rp800.000.000,00 sehingga
sisa rugi tahun 2007 tinggal Rp100.000.000,00. Penghasilan Kena Pajak menjadi
nihil dan PPh terutang juga nihil. Sisa kerugian Rp100.000.000,00 ini tidak
dapat lagi dikompensasikan ke tahun 2013 atau setelahnya.
No comments:
Post a Comment