Perhitungan Pajak Pada Akhir Tahun
Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang
dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa :
a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; –untuk WPOP–
b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau
kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa,
hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
d. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang
boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU PPh –Kredit Pajak LN;
e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 UU PPh;
f. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(5) UU PPh.
Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri
oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat
dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang
bersangkutan.
Contoh :
Pajak Penghasilan yang terutang Rp 80.000.000,00
Kredit pajak :
Pemotongan pajak dari pekerjaan (Pasal 21) Rp 5.000.000,00
Pemungutan pajak oleh pihak lain (Pasal 22) Rp 10.000.000,00
Pemotongan pajak dari modal (Pasal 23) Rp 5.000.000,00
Kredit pajak luar negeri (Pasal 24) Rp 15.000.000,00
Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 25) Rp 10.000.000,00
————————— (+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan Rp 45.000.000,00
————————- (-)
Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Rp 35.000.000,00
==============
pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 UU PPh terdiri dari :
- Angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan (yang dihitung berdasarkan SPT Tahunan
tahun sebelumnya. Atau dg dasar perhitungan lainnya (mis. Laporan triwulanan
utk WP Bank)
- STP PPh Pasal 25 th pajak tersebut (Pokok Pajaknya)
- Fiskal Luar Negeri
- PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan. (Bagi WP Badan, selain
yayasan/organisasi yang usaha pokoknya tidak melalakukan pengalihan hak atas
tanah dan bangunan.
No comments:
Post a Comment