KLIK gambar untuk menutup Iklan

Monday, February 29, 2016

INVESTASI



Dasar Hukum
Akuntansi investasi pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 2005 dalam standar akuntansi pemerintahan pernyataan No. 06 (PSAP 06) tentang Akuntansi Investasi.
 

Pengertian investasi
Investasi adalah kegiatan pemerintah menanamkan uangnya dalam bentuk penyertaan modal atau pembelian surat utang dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi atau sosial. Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 
Manfaat ekonomi dapat diperoleh dalam rangka meningkatkan pendapatan pemerintah. Apabila berinvestasi dalam bentuk saham diharapkan akan diperoleh pendapatan dividen, sedangkan apabila dalam bentuk surat utang diharapkan terdapat pendapatan bunga. Manfaat sosial yang dimaksud dalam standar ini adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung dengan satuan uang namun berpengaruh pada peningkatan pelayanan pemerintah pada masyarakat luas maupun golongan masyarakat tertentu, seperti tersedianya lapangan kerja bagi masyarakat atau untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.
Pemerintah melakukan investasi dengan beberapa alasan antara lain memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang, dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.


Klasifikasi Investasi
Dalam rangka akuntansi dan pelaporan aset investasi pemerintah secara garis besar diklasifikasikan menjadi dua, yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset nonlancar. Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Investasi Jangka Pendek
Investasi jangka pendek harus memenuhi karakteristik sebagai berikut: 
a)         Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan;
b)         Investasi tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya pemerintah dapat menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas;
c)         Berisiko rendah

Dengan memperhatikan kriteria tersebut, maka surat berharga yang berisiko tinggi karena dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar, tidak termasuk dalam investasi jangka pendek yang dapat dibeli pemerintah (contoh saham pada pasar modal.) Jenis investasi yang tidak termasuk dalam kelompok investasi jangka pendek antara lain adalah: 
a)      Surat berharga yang dibeli pemerintah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha;
b)      Surat berharga yang dibeli pemerintah untuk tujuan menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan pihak lain, misalnya pembelian surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menunjukkan partisipasi pemerintah; atau
c)      Surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek. 

Investasi yang dapat digolongkan sebagai investasi jangka pendek, antara lain terdiri atas:
a)      Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dan atau yang dapat diperpanjang secara otomatis (revolving deposits). 
Catatan: Deposito kurang dari 3 (tiga) bulan merupakan setara kas;
b)      Pembelian Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek oleh pemerintah pusat maupun daerah dan pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI). 

Investasi jangka panjang
Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka panjang dibagi menurut sifat penanamannya, yaitu permanen dan nonpermanen. Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, sedangkan Investasi Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki terus menerus tanpa ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali. Sedangkan pengertian tidak berkelanjutan adalah kepemilikan investasi yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus menerus atau ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali. 
Investasi permanen yang dilakukan oleh pemerintah adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang dan/atau menjaga hubungan kelembagaan. 
Investasi permanen ini dapat berupa :
a.       Penyertaan Modal Pemerintah pada perusahaan negara, badan internasional, dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara; Misalnya investasi pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT INTI, PT PAL, PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura, PT BAT, PT Dirgantara Indonesia, dan lainnya.
b.      Investasi permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Misalnya investasi dalam hutan wisata, terminal, dermaga, dan lainnya.
 Investasi Nonpermanen yang dilakukan oleh pemerintah adalah investasi yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang biasanya terdapat jangka waktu tertentu. Investasi nonpermanen pada suatu saat akan jatuh tempo atau selesai. Pada saat jatuh tempo akan ditarik atau diperbaharui kembali. Investasi nonpermanen yang dilakukan oleh pemerintah, antara lain dapat berupa:
a.       Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki oleh pemerintah sampai dengan tanggal jatuh tempo;
b.      Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga;
c.       Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat (Dana Bergulir);
d.      Investasi nonpermanen lainnya, yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan, seperti penyertaan modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian. Penyertaan modal pemerintah dapat berupa surat berharga (saham) pada suatu perseroan terbatas dan non surat berharga yaitu kepemilikan modal bukan dalam bentuk saham pada perusahaan yang bukan perseroan.
e.         Investasi permanen lainnya yang tidak bisa dimasukkan ke penyertaan modal, surat obligasi jangka panjang yang dibeli oleh pemerintah, dan penanganan modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga, misalnya investasi dalam property yang tidak tercakup dalam pernyataan ini.

Pengakuan Investasi
Suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut: 
a)      Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa pontensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah;
b)      Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
Dalam menentukan apakah suatu pengeluaran kas atau aset memenuhi kriteria pengakuan investasi yang pertama, entitas perlu mengkaji tingkat kepastian mengalirnya manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan yang pertama kali. Eksistensi dari kepastian yang cukup bahwa manfaat ekonomi yang akan datang atau jasa potensial yang akan diperoleh memerlukan suatu jaminan bahwa suatu entitas akan memperoleh manfaat dari aset tersebut dan akan menanggung risiko yang mungkin timbul.
Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable), biasanya dapat dipenuhi karena adanya transaksi pertukaran atau pembelian yang didukung dengan bukti yang menyatakan/ mengidentifikasikan biaya perolehannya. Dalam hal tertentu, suatu investasi mungkin diperoleh bukan berdasarkan biaya perolehan atau berdasarkan nilai wajar pada tanggal perolehan. Dalam kasus yang demikian, penggunaan nilai estimasi yang layak dapat digunakan.
Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja dalam laporan realisasi anggaran, sedangkan pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan.
Pencatatan perolehan investasi jangka pendek dapat dilihat pada ilustrasi jurnal sebagai berikut :
Tanggal Uraian Ref Debet Kredit
Investasi Jangka Pendek 15.000.000 
Kas                              15.000.000
(mencatat investasi jangka pendek) 

Pencatatan perolehan investasi jangka panjang dapat dilihat pada ilustrasi jurnal sebagai berikut:
Tanggal Uraian Ref Debet Kredit
Pengeluaran Pembiayaan-PMP 100.000.000 
Kas                              100.000.000

PMP 100.000.000 
Diinvestasikan dalam Investasi Permanen 1.000.000.000

Pengukuran Investasi 
Untuk beberapa jenis investasi, terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasar, dalam hal investasi yang demikian nilai pasar digunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar. Sedangkan untuk investasi yang tidak memiliki pasar yang aktif dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar lainnya. 
Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya obligasi jangka pendek, dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut. 
Apabila investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasar nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai wajar, biaya perolehan setara kas yang diserahkan atau nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut. Investasi jangka pendek dalam bentuk bukan surat berharga, misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek, dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut. 

Investasi jangka panjang yang bersifat permanen misalnya penyertaan modal pemerintah, dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut. 
Sebagai contoh, pemerintah membeli saham PT Propertindo sebanyak 50.000 lembar saham, nominal @ Rp10.000 dengan harga pari. Biaya Komisi dan administrasi 5% dari nilai nominal. pemerintah mencatat investasinya sebesar Rp 525 juta dengan Perhitungan:
50.000 lembar X Rp 10.000 = Rp 500.000.000
Biaya komisi dan administrasi 
5% X Rp 500.000.000 = Rp 25.000.000
Jumlah Rp 525.000.000

Investasi nonpermanen misalnya dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki secara berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehannya. Sebagai contoh, pemerintah membeli obligasi Medco Oil co. sebanyak 20.000 lembar obligasi dengan suku bunga 9%, tanggal kupon 1 Juni dan 1 oktober. nominal @ Rp 10.000 dengan harga beli @ Rp.9.500. Obligasi tersebut akan jatuh tempo tahun 2015. Biaya Komisi dan administrasi 5% dari nilai nominal. Pemerintah mencatat investasinya dalam obligasi sebesar Rp 200 juta dengan Perhitungan:
20.000 lembar X @ Rp 9.500 = Rp 190.000.000
Biaya komisi dan administrasi 
5% X 20.000 X Rp 10.000 = Rp 10.000.000
Jumlah Rp 200.000.000

Investasi nonpermanen dalam bentuk penanaman modal pada kegiatan pembangunan pemerintah (seperti kegiatan Pembangunan Jalan Tol ) dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian kegiatan phisik sampai kegiatan tersebut diserahkan kepada pihak ketiga. 
Apabila investasi jangka panjang diperoleh dari pertukaran aset pemerintah, maka nilai investasi yang diperoleh pemerintah adalah sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada. Sedangkan investasi dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan perbankan yang akan segera dicairkan dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan.
Harga perolehan investasi dalam valuta asing harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi.

Metode Penilaian Investasi
Penilaian investasi pemerintah dilakukan dengan tiga metode yaitu:
(a) Metode biaya;
Metode biaya adalah suatu metode penilaian yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga perolehan.
Dengan menggunakan metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya nilai investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait.
(b) Metode ekuitas;
Metode ekuitas adalah suatu metode penilaian yang mengakui penurunan atau kenaikan nilai investasi sehubungan dengan adanya rugi/laba badan usaha yang menerima investasi (investee), proporsional terhadap besarnya saham atau pengendalian yang dimiliki pemerintah.
Dengan menggunakan metode ekuitas, pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan. Bagian laba yang diterima pemerintah akan mengurangi nilai investasi pemerintah. Sedangkan dividen yang dibayarkan dalam bentuk saham, tidak mempengaruhi nilai investasi pemerintah karena pengakuan kenaikan nilai investasinya sudah dilakukan pada saat laba dilaporkan. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.
(c) Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan;
Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat. 
Penggunaan metode tersebut di atas didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
a.       Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya;
b.      Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas;
c.       Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas; 
d.      Kepemilikan bersifat nonpermanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan.
Metode biaya dan metode ekuitas digunakan untuk pengukuran nilai investasi atas investasi permanen, sedangkan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan untuk pengukuran nilai investasi nonpermanen. 
Dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya prosentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of influence) atau pengendalian terhadap perusahaan investee.
Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investee, antara lain: 
a)     Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris;
b)     Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi;
c)     Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investee;
d)     Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat/pertemuan dewan direksi.

Perolehan, Hasil Investasi, dan Pelepasan Invetasi Jangka pendek
            Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja dalam Laporan Realisasi anggaran. Dengan kata lain, pengeuaran untuk investasi ajngka pendek hanya meruakan reklasifikasi dari akun kas menjadi akun investasi jangka oendek. Nilai investasi ajngka oendek dicata sebesar nilai peolehan atau nilai nominalnya.
            Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga dicata sebagai biaya perolehan. biaya petolehan investasi meliuti harga transaksi investasi itu sendiri. Ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank, dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut.
            Jika tidak ada biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar invstasi pada tanggal perolehan atau nilai wajar asset lain diserahkan untuk memeperoleh investasi tersebut. Sebagai contoh pada tanggal 7 maret 2007. Pemkot Harapan memeutuskan untuk menempatkan Rp 200 juta disertifikat Bank Indonesia. Atas pembelian ini, dikenakan biaya administrasi oleh agen penjual sebesar Rp 200 ribu. Jurnal untuk mencatat transaksi perolehan investasi adalah :
 7/3 2007 Investasi Jangka pendek                 200.200.000
                        Kas                                                                  200.200.000
Investasi janka pendek dalam bentuk nonsaham (deposito jangka pendek) dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut.
            Selain untuk memenfaatkan dana yang ada (manajemen kas), investasi jangka pendek juga dilakukan dengan tujuan memeperoleh manfaat ekonomis, seperti benga deposito  dicatat pendapatan. Contoh jurnalnya adalah
xx.xx.xxx  Kas                                                xxxx
                        Lain – lain PAD yang sah                   xxx
            Pelepasan investasi terpisah dapat terjadi karena penjualan, dan atau pelepasan hak karena peraturan pemerintah, dan lain sebagainya. Penerimaan dari penjualan investasi ajngka pendek diakui sebagai penerimaan kas pemerintah ddan tidak dilaporkan sebagai pendapatan dalam LRA
            Pelepasan sebagian dari investasi tertentu yang dimilki pemerintah dinilai menggunakan nilai rata – rata , yaitu dengan cara memebagi nilai investasi terhadap total jumlah saham yang dimilki pemerintah.
            Sebagai ilustrasi, pada tanggal11 Mei 2007 Pemkot Harapan memutuskan untuk mencairkan deposito di Bank Pasar senilai Rp 300 juta.Jurnal yang dibuat untuk mencatat pelepasan investasi jangka pendek adalah
11 Mei 2007                Kas                                                      300.000.000
                                                Investasi Jangka pendek                     300.000.000


Perolehan, Hasil Investasi, dan Pelepasan Investasi Jangka Panjang
Pengeluaran yang dilakukan untuk memperoleh investasi jangka panjang dicatat sebagai pengeluaran pembiayaan. Untuk investasi jangka panjang yang sifatnya permanen, digunakan biaya perolehan sebagai dasar pencatatanya. Biaya perolehan meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut.
Untuk investasi jangka panjang yang sifatnya nonpermanent, ada beberapa nilai yang digunakan, yaitu:
1.      Pembelian obligasi jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan dicatat sebesar nilai perolehannya.
2.      Investasi dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan perbankan yang akan segera dicairkan dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan.
3.      Investasi nonpermanen dalam bentuk permanen modal di proyek-proyek pembangunan pemerintah (seperti Proyek PIR) dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga.
Jurnal yang dibuat untuk mencatat perolehan investasi jangka panjang melibatkan setidaknya empat kode rekening, yaitu kas, pengeluaran, pembiayaan, dan jurnal corollary. Sedangkan hasil investasi bunga deposito, atau bunga obligasi yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah atau bentuk investasi jangka panjang lainnya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi (lain-lain pendapatan yang sah).
Namun untuk investasi yang berupa kepemilikan (pembelian saham), hasil investasi berupa deviden dicatat sebagai:
1.      Pendapatan haisl investasi (lain-lain pendapatan yang sah) apabila penilaian menggunakan metode biaya.
2.      Pengurangan nilai investasi apabila investasi dicatat menggunakan metode ekuitas, namun laba dari perusahaan yang diinvestasikan akan dicatat sebagai penambah nilai investasi sebesar persentase kepemilikan saham.
Pelepasan investasi pemerintah dapat terjadi karena penjualan, pelepasan hak karena peraturan pemerintah, dan lain sebagainya. Penerimaan dan pelepasan investasi jangka panjang diakui sebagai penerimaan pembiyayaan. Pelepasan sebagaian dari investasi tertentu yang dimiliki pemerintah dinilai menggunakan nilai rata-rata, yaitu dengan cara membagi total nilai investasi terhadap total jumlah saham yang dimiliki oleh pemerintah.
Pos investasi jangka panjang dapat berubah dengan adanya reklasifikasi. Reklasifikasi tersebut dapat berupa pemindahan investasi permanen menjadiinvestasi jangka pendek, asset tetap, asset lain-lain, dan sebaliknya.

Penyajian dan Pengungkapan
Investasi yang dimiliki oleh pemerintah harus disajikan dan diungkapkan dalam neraca serta mencantumkan beberapa hal yang yang harus diungkap dalam catatan atas laporan keuangan. Hal-hal tersebut antara lain:
1.      Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi.
2.      Jenis-jenis investasi, investasi pemanen dan non permanen
3.      Perubahan harga pasar, baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang.
4.      Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut.
5.      Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya.
6.      Perubahan pos investasi.





















DAFTAR PUSTAKA


http://yronegrafis.blogspot.com/2014/05/makalah-ekonomi-unsa-akuntansi-investasi.html
Mursyidi. 2009. Akuntansi Pemerintahan di Indonesia. Refika Aditama : Cetakan Pertama.

1 comment: