KLIK gambar untuk menutup Iklan

Monday, February 29, 2016

SIFAT DAN CONTOH KAS DAN SETARA KAS



SIFAT DAN CONTOH KAS DAN SETARA KAS
Kas merupakan harta lancar perusahaan yang sangat menarik dan mudah untuk diselewengkan. Selain itu banyak transaksi perusahaan yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran kas. Karena itu, untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kecurangan atau penyelewengan yang menyangkut uang kas perusahaan, diperlukan adanya pengendalian intern (internal control) yang baik atas kas dan bank.
Menurut Standar Akuntansi Keuangan tahun 1994:
  1. Yang dimaksud dengan kas adalah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan
  2. Yang dimaksud dengan bank adalah sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan umum perusahaan
Contoh dari perkiraan-perkiraan yang biasa digolongkan sebagai kas dan bank adalah:
ü  Kas kecil (Petty Cash) dalam rupiah maupun mata uang asing
ü  Saldo rekening giro di Bank dalam rupiah maupun mata uang asing
ü  Bon sementara (I O U)
ü  Bon-bon kas kecil yang belum direimbursed
ü  Check tunai yang akan didepositokan
Yang tidak dapat digolongkan sebagai bagian dari kas dan bank pada neraca adalah:
ü  Deposito berjangka (time deposit) yang jatuh tempo lebih dari 3 bulan
ü  Check mundur dan check kosong
ü  Dana yang disisihkan untuk tujuan tertentu (sinking fund)
ü  Rekening giro yang tidak dapat segera digunakan baik didalam maupun diluar negeri, misalnya karena dibekukan
Menurut PSAK No. 2, hal. 2.2 & 2.3 (IAI: 2002)
Kas terdiri dari: Saldo Kas (Cash on Hand) dan rekening giro.
Setara Kas (Cash Equivalent) adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan.
Setara kas dimiliki untuk memenuhi komitmen kas jangka pendek, bukan untuk investasi atau tujuan lain. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang telah diketahui tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan. Karenanya, suatu investasi baru dapat memenuhi syarat sebagai setara kas hanya jika segera akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang dari tanggal perolehannya. Investasi dalam bentuk saham tidak temasuk setara kas, sebagai contoh, saham preferen yang dibeli dan akan segera jatuh tempo serta tanggal penebusan (redemption date) telah ditentukan.
Cerukan (bank overdraft) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan kas perusahaan. Dalam keadaan tersebut, cerukan termasuk komponen kas dan setara kas.

8.2.    TUJUAN PEMERIKSAAN KAS DAN SETARA KAS
1.     Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas kas dan setara kas serta transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan bank.
Beberapa cirri internal control yang baik atas kas dan setara kas serta transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan bank adalah:
a.       Adanya pemisahaan tugas dan tanggung jawab antara yang menerima dan mengeluarkan kas dengan yang melakukan pencatatan, memberikan otoritas atas pengeluaran dan penerimaan kas dan bank.
b.      Pegawai yang membuat rekonsiliasi bank harus lain dari pegawai yang mengerjakan buku bank. Rekonsiliasi bank dibuat setiap bulan dan harus ditelaah (direviwe) oleh kepala Bagian Akuntansi.
c.       Digunakan imprest fund system untuk mengelola kas kecil.
d.      Penerimaan kas, check dan giro, harus di setor ke bank dalam jumlah seutuhnya (intact) paling lambat keesokan harinya.
e.       Uang kas harus disimpan ditempat yang aman, misalnya di cash box, brandkas atau di bank.
f.       Uang kas harus dikelola dengan baik
g.      Blanko check dan giro harus disimpan ditempat yang amansupaya tidak disalah gunakan
h.      Dan lain-lainnya
2.      Untuk memeriksa apakah saldo kas dan setara kas yang ada di neraca per tanggal neraca betul-betul ada dan dimiliki perusahaan (Existence).
3.      Untuk memeriksa apakah ada pembatasan untuk penggunaan saldo kas dan setara kas.
Jika perusahaan menyisihkan sebagian dana yang dimiliki untuk keperluan pelunasan obligasi berikut bunganya (sinking fund) maka dana tersebut tidak dapat dilaporkan sebagai bagian dari kas di harta lancar.
4.      Untuk memeriksa, seandainya ada saldo kas dan setara kas dalam valuta asing, apakah saldo tersebut dikonversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal neraca dan apakah selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan atau dikreditkan ke laba rugi tahun berjalan.
5.      Untuk memeriksa apakah penyajian di Neraca sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (Presentation dan Disclosure).
Menurut SAK:
a.       Kas dan setara kas disajikan di neraca sebagai harta lancar ( Current Assets).
b.      Kas dan setara kas yang penggunaannya dibatasi dapat dimasukkan dalam aktivitas lancar hanya jika pembatasan tersebut dilakukan untuk menyisihkan dana untuk melunasi kewajiban jangka pendek atau jika pembatasan tersebut hanya berlaku selama satu tahun.
c.       Saldo kredit pada perkiraan bank disajikan pada kelompok kewajiban sebagai kewajiban jangka pendek.


8.3.    PROSEDUR PEMERIKSAAN KAS DAN SETARA KAS
1.      Pahami dan evaluasi internal control atas kas dan setara kas serta transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan bank.
2.      Buat Top Schedule kas dan setara kas per tanggal neraca (missal per 31-12-2001) atau kalau belum selesai, boleh per 31-10-2002 atau 30-11-2002, penambahan mutasi akan diperiksa kemudian, apakah ada hal-hal yang unsual (di luar kebiasaan) atau tidak.
3.      Lakukan Cash count (perhitungan phisik uang kas) per tanggal neraca bisa juga sebelum atau sesudah tanggal neraca.
4.      Kirim konfirmasi atau dapatkan pernyataan saldo dari kasir dalam hal tidak dilakukan kas opname.
5.      Kirim konfirmasi untuk seluruh rekening bank yang dimiliki perusahaan.
Surat konfirmasi harus tetap dikirim walaupun perusahaan sudah menerima rekening koran dari bank karena:
a.       Hal tersebut merupakan standard audit procedures untuk mendapatkan bahan pembuktian (audit evidence).
b.      Yang ditanyakan dalam surat konfirmasi bukan hanya saldo bank tetapi banyak hal lainnya, seperti: jumlah kredit, pendiskontoan wesel tagih, contingent liability dan lain-lain.
c.       Jawaban konfirmasi diminta untuk dikirim langsung ke auditor, sedangkan rekening koran selalu dikirim ke klien.
6.      Minta rekonsiliasi bank per tanggal neraca (misalkan per 31-12-2002) kalau terpaksa karena belum selesai yang Desember dapat diminta per 31-11-2002.
7.      Lakukan pemeriksaan atas rekonsiliasi bank tersebut.
8.      Review jawaban konfirmasi dari bank, notulen rapat dan perjanjian kredit untuk mengetahui apakah ada pembatasan dari rekening bank yang dimiliki perusahaan.
9.      Periksa inter bank transfer ± 1 minggu sebelum dan sesudah tanggal neraca, untuk mengetahui adanya kitting dengan tujuan untuk window dressing.
10.  Periksa transaksi kas sesudah tanggal neraca (subsequent payment dan subsequent collection) sampai mendekati tanggal selesainya pemeriksaan lapangan.
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah ada unrecorded liabilities (kewajiban yang belum tercatat) per tanggal neraca yang baru dibayar di periode berikutnya, baik yang berasal dari pembelian asset ataupun biaya-biaya perusahaan.
Untuk subsequent collection tujuannya terutama untuk meyakinkan auditor mengenai kewajaran angka piutang per tanggal neraca.
11.  Seandainya ada saldo kas dan setara kas dalam mata uang asing per tanggal neraca, periksa apakah saldo tersebut sudah dikonversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal neraca dan apakah selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan atau dikreditkan pada laba rugi tahun berjalan.
12.  Periksa apakah penyajian kas dan setara kas di neraca dan catatan atas laporan keuangan, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
13.  Buat kesimpulan di Top Schedule kas dan setara kas atau di memo tersendiri mengenai kewajaran dari kas dan setara kas, setelah kita menjalankan seluruh prosedur audit di atas.

REFERENSI
Auditing Edisi 3, jilid 1, Sukrisno Agoes

No comments:

Post a Comment