SIFAT DAN CONTOH KAS
DAN SETARA KAS
Kas
merupakan harta lancar perusahaan yang sangat menarik dan mudah untuk
diselewengkan. Selain itu banyak transaksi perusahaan yang menyangkut
penerimaan dan pengeluaran kas. Karena itu, untuk memperkecil kemungkinan
terjadinya kecurangan atau penyelewengan yang menyangkut uang kas perusahaan,
diperlukan adanya pengendalian intern (internal control) yang baik atas kas dan
bank.
Menurut Standar
Akuntansi Keuangan tahun 1994:
- Yang dimaksud dengan kas adalah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan
- Yang dimaksud dengan bank adalah sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan umum perusahaan
Contoh dari
perkiraan-perkiraan yang biasa digolongkan sebagai kas dan bank adalah:
ü Kas
kecil (Petty Cash) dalam rupiah maupun mata uang asing
ü Saldo
rekening giro di Bank dalam rupiah maupun mata uang asing
ü Bon
sementara (I O U)
ü Bon-bon
kas kecil yang belum direimbursed
ü Check
tunai yang akan didepositokan
Yang tidak dapat
digolongkan sebagai bagian dari kas dan bank pada neraca adalah:
ü Deposito
berjangka (time deposit) yang jatuh tempo lebih dari 3 bulan
ü Check
mundur dan check kosong
ü Dana
yang disisihkan untuk tujuan tertentu (sinking fund)
ü Rekening
giro yang tidak dapat segera digunakan baik didalam maupun diluar negeri,
misalnya karena dibekukan
Menurut PSAK No. 2,
hal. 2.2 & 2.3 (IAI: 2002)
Kas terdiri dari: Saldo
Kas (Cash on Hand) dan rekening giro.
Setara
Kas (Cash Equivalent) adalah investasi yang sifatnya sangat
likuid, berjangka pendek dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah
tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan.
Setara kas dimiliki
untuk memenuhi komitmen kas jangka pendek, bukan untuk investasi atau tujuan
lain. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi harus segera dapat
diubah menjadi kas dalam jumlah yang telah diketahui tanpa menghadapi risiko
perubahan nilai yang signifikan.
Karenanya, suatu investasi baru dapat memenuhi syarat sebagai setara kas hanya
jika segera akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang dari tanggal
perolehannya. Investasi dalam bentuk saham tidak temasuk setara kas, sebagai
contoh, saham preferen yang dibeli dan akan segera jatuh tempo serta tanggal penebusan
(redemption date) telah ditentukan.
Cerukan (bank
overdraft) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan kas
perusahaan. Dalam keadaan tersebut, cerukan termasuk komponen kas dan setara
kas.
8.2. TUJUAN PEMERIKSAAN KAS DAN SETARA KAS
1. Untuk
memeriksa apakah terdapat internal
control yang cukup baik atas kas dan setara kas serta transaksi penerimaan
dan pengeluaran kas dan bank.
Beberapa
cirri internal control yang baik atas
kas dan setara kas serta transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan bank
adalah:
a. Adanya
pemisahaan tugas dan tanggung jawab antara yang menerima dan mengeluarkan kas
dengan yang melakukan pencatatan, memberikan otoritas atas pengeluaran dan
penerimaan kas dan bank.
b. Pegawai
yang membuat rekonsiliasi bank harus lain dari pegawai yang mengerjakan buku
bank. Rekonsiliasi bank dibuat setiap bulan dan harus ditelaah (direviwe) oleh
kepala Bagian Akuntansi.
c. Digunakan
imprest fund system untuk mengelola
kas kecil.
d. Penerimaan
kas, check dan giro, harus di setor ke bank dalam jumlah seutuhnya (intact)
paling lambat keesokan harinya.
e. Uang
kas harus disimpan ditempat yang aman, misalnya di cash box, brandkas atau di
bank.
f. Uang
kas harus dikelola dengan baik
g. Blanko
check dan giro harus disimpan ditempat yang amansupaya tidak disalah gunakan
h. Dan
lain-lainnya
2. Untuk
memeriksa apakah saldo kas dan setara kas yang ada di neraca per tanggal neraca
betul-betul ada dan dimiliki perusahaan (Existence).
3. Untuk
memeriksa apakah ada pembatasan untuk penggunaan saldo kas dan setara kas.
Jika
perusahaan menyisihkan sebagian dana yang dimiliki untuk keperluan pelunasan
obligasi berikut bunganya (sinking fund) maka dana tersebut tidak dapat
dilaporkan sebagai bagian dari kas di harta lancar.
4. Untuk
memeriksa, seandainya ada saldo kas dan setara kas dalam valuta asing, apakah
saldo tersebut dikonversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI
pada tanggal neraca dan apakah selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan atau
dikreditkan ke laba rugi tahun berjalan.
5. Untuk
memeriksa apakah penyajian di Neraca sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia (Presentation dan Disclosure).
Menurut
SAK:
a. Kas
dan setara kas disajikan di neraca sebagai harta lancar ( Current Assets).
b. Kas
dan setara kas yang penggunaannya dibatasi dapat dimasukkan dalam aktivitas
lancar hanya jika pembatasan tersebut dilakukan untuk menyisihkan dana untuk
melunasi kewajiban jangka pendek atau jika pembatasan tersebut hanya berlaku
selama satu tahun.
c. Saldo
kredit pada perkiraan bank disajikan pada kelompok kewajiban sebagai kewajiban
jangka pendek.
8.3. PROSEDUR PEMERIKSAAN KAS DAN SETARA KAS
1. Pahami
dan evaluasi internal control atas
kas dan setara kas serta transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan bank.
2. Buat
Top Schedule kas dan setara kas per
tanggal neraca (missal per 31-12-2001) atau kalau belum selesai, boleh per
31-10-2002 atau 30-11-2002, penambahan mutasi akan diperiksa kemudian, apakah
ada hal-hal yang unsual (di luar kebiasaan) atau tidak.
3. Lakukan
Cash count (perhitungan phisik uang kas) per tanggal neraca bisa juga sebelum
atau sesudah tanggal neraca.
4. Kirim
konfirmasi atau dapatkan pernyataan saldo dari kasir dalam hal tidak dilakukan
kas opname.
5. Kirim
konfirmasi untuk seluruh rekening bank yang dimiliki perusahaan.
Surat
konfirmasi harus tetap dikirim walaupun perusahaan sudah menerima rekening
koran dari bank karena:
a. Hal
tersebut merupakan standard audit
procedures untuk mendapatkan bahan pembuktian (audit evidence).
b. Yang
ditanyakan dalam surat konfirmasi bukan hanya saldo bank tetapi banyak hal lainnya,
seperti: jumlah kredit, pendiskontoan wesel tagih, contingent liability dan lain-lain.
c. Jawaban
konfirmasi diminta untuk dikirim langsung ke auditor, sedangkan rekening koran
selalu dikirim ke klien.
6. Minta
rekonsiliasi bank per tanggal neraca (misalkan per 31-12-2002) kalau terpaksa
karena belum selesai yang Desember dapat diminta per 31-11-2002.
7. Lakukan
pemeriksaan atas rekonsiliasi bank tersebut.
8. Review
jawaban konfirmasi dari bank, notulen rapat dan perjanjian kredit untuk
mengetahui apakah ada pembatasan dari rekening bank yang dimiliki perusahaan.
9. Periksa
inter bank transfer ± 1 minggu sebelum
dan sesudah tanggal neraca, untuk mengetahui adanya kitting dengan tujuan untuk window
dressing.
10. Periksa
transaksi kas sesudah tanggal neraca (subsequent
payment dan subsequent collection)
sampai mendekati tanggal selesainya pemeriksaan lapangan.
Tujuannya
adalah untuk mengetahui apakah ada unrecorded
liabilities (kewajiban yang belum tercatat) per tanggal neraca yang baru
dibayar di periode berikutnya, baik yang berasal dari pembelian asset ataupun
biaya-biaya perusahaan.
Untuk
subsequent collection tujuannya
terutama untuk meyakinkan auditor mengenai kewajaran angka piutang per tanggal
neraca.
11. Seandainya
ada saldo kas dan setara kas dalam mata uang asing per tanggal neraca, periksa
apakah saldo tersebut sudah dikonversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan
kurs tengah BI pada tanggal neraca dan apakah selisih kurs yang terjadi sudah
dibebankan atau dikreditkan pada laba rugi tahun berjalan.
12. Periksa
apakah penyajian kas dan setara kas di neraca dan catatan atas laporan
keuangan, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
13. Buat
kesimpulan di Top Schedule kas dan setara kas atau di memo tersendiri mengenai
kewajaran dari kas dan setara kas, setelah kita menjalankan seluruh prosedur
audit di atas.
REFERENSI
Auditing Edisi 3, jilid 1, Sukrisno Agoes
No comments:
Post a Comment