a.
Peristiwa kemudian meliputi peristiwa – peristiwa yang
terjadi antara tanggal neraca hingga tanggal penerbitan laporan keuangan.
SA
560.03 dan 560.05 menyatakan bahwa ada dua tipe peristiwa kemudian :
-
Peristiwa
kemudian tipe 1 meliputi
peristiwa yang memberikan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi
yang ada pada tanggal neraca dan berdampak terhadap taksiran yang melekat dalam
proses penyusunan laporan keuangan
-
Peristiwa
kemudian tipe 2 meliputi peritiwa-peristiwa yang menyediakan tambahan
bukti yang berhubungan dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal neraca
dilaporkan, namun kondisi tersebut ada sesudah tanggal neraca
Peristiwa tipe 1 memerlukan
penyesuaian atas laopran keuangan, sedangkan tipe 2 memerlukan pengungkapan
dalam laporan keuangan, atau bila peristiwa tersebut sangat material perlu
dilampirkan data pro-forma pada laporan keuangan.
b.
Prosedur pengauditan untuk memperoleh bukti tambahan :
(1) Pada
saat melaksanakan pengujian substantif akhir tahun, seperti melakukan pengujian
pisah batas dan mencari utang yang tidak dicatat, auditor harus waspada
terhadap kemungkinan adanya peristiwa kemudian
(2) Dengan
melaksanakan prosedur pengauditan seperti dinyatakan dalam SA 560.12 pada
tanggal akhir pemeriksaan lapangan atau menjelang berkahirnya pekerjaan
lapangan:
-
Membaca laporan keuangan interim yang terakhir,
membandingkan laporan keuangan interim dengan laporan keuangan yang akan
dilaporkan, membuat berbagai perbandingan lainnya yang dipertimbangkan cukup
memadai sesuai dengan kondisi yang ada
-
Mengajukan pertanyaan dan membicarakan dengan pejabat
atau eksekutif yang bertanggung jawab atas masalah keuangan dan akuntansi
-
Membaca notulen rapat para pemegang saham, direktur,
komite resmi lainnya, apabila notulen rapat tidak tersedia auditor mengajukan
pertanyaan mengenai masalah yang dibicarakan pada rapat tersebut
-
Mengajukan pertanyaan pada konsultan hukum klien tentang
adanya tuntutan hukum, klaim, dan keputusan pengadilan
-
Mendapatkan surta pernyaatan dari pejabat yang berwenang,
yang bertanggal sama dengan tanggal laporan audit, tentang apakah setiap
peristiwa yang telah terjadi setelah tanggal laporan keuangan yang dilaporkan
oleh auditor independen menurut pandangan eksekutif tersbut memerlukan
penyesuaia atau pengungkapan
izin copy
ReplyDelete