KLIK gambar untuk menutup Iklan

Thursday, May 19, 2016

AUDITING : Peristiwa kemudian



a.       Peristiwa kemudian meliputi peristiwa – peristiwa yang terjadi antara tanggal neraca hingga tanggal penerbitan laporan keuangan.
SA 560.03 dan 560.05 menyatakan bahwa ada dua tipe peristiwa kemudian :
-          Peristiwa kemudian tipe 1 meliputi  peristiwa yang memberikan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang ada pada tanggal neraca dan berdampak terhadap taksiran yang melekat dalam proses penyusunan laporan keuangan
-          Peristiwa kemudian tipe 2 meliputi peritiwa-peristiwa yang menyediakan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal neraca dilaporkan, namun kondisi tersebut ada sesudah tanggal neraca
Peristiwa tipe 1 memerlukan penyesuaian atas laopran keuangan, sedangkan tipe 2 memerlukan pengungkapan dalam laporan keuangan, atau bila peristiwa tersebut sangat material perlu dilampirkan data pro-forma pada laporan keuangan.
b.      Prosedur pengauditan untuk memperoleh bukti tambahan :
(1)   Pada saat melaksanakan pengujian substantif akhir tahun, seperti melakukan pengujian pisah batas dan mencari utang yang tidak dicatat, auditor harus waspada terhadap kemungkinan adanya peristiwa kemudian
(2)   Dengan melaksanakan prosedur pengauditan seperti dinyatakan dalam SA 560.12 pada tanggal akhir pemeriksaan lapangan atau menjelang berkahirnya pekerjaan lapangan:
-          Membaca laporan keuangan interim yang terakhir, membandingkan laporan keuangan interim dengan laporan keuangan yang akan dilaporkan, membuat berbagai perbandingan lainnya yang dipertimbangkan cukup memadai sesuai dengan kondisi yang ada
-          Mengajukan pertanyaan dan membicarakan dengan pejabat atau eksekutif yang bertanggung jawab atas masalah keuangan dan akuntansi
-          Membaca notulen rapat para pemegang saham, direktur, komite resmi lainnya, apabila notulen rapat tidak tersedia auditor mengajukan pertanyaan mengenai masalah yang dibicarakan pada rapat tersebut
-          Mengajukan pertanyaan pada konsultan hukum klien tentang adanya tuntutan hukum, klaim, dan keputusan pengadilan
-          Mendapatkan surta pernyaatan dari pejabat yang berwenang, yang bertanggal sama dengan tanggal laporan audit, tentang apakah setiap peristiwa yang telah terjadi setelah tanggal laporan keuangan yang dilaporkan oleh auditor independen menurut pandangan eksekutif tersbut memerlukan penyesuaia atau pengungkapan

1 comment: