Konsep Pengusaha Kecil dan Menengah
A.
Pengertian UKM
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998, Pengertian Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Pengertian Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas
tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga
kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang
memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.Menurut UU No 20 Tahun 2008, Pengertian Usaha Kecil Menengah: Undang undang
tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:
a)
Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria
sebagai berikut :
§
Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
§
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
b)
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah
adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
§
Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh
milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
§
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
B. Ciri-ciri
dan contoh dari UKM
1.Ciri-ciri usaha kecil
·
Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah
tetap tidak gampang berubah;
·
Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak
berpindah-pindah;
·
Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan
walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan
keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
·
Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas
lainnya termasuk NPWP;
·
Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman
dalam berwira usaha;
·
Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan
modal;
·
Sebagian besar
belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
2. Contoh Usaha Kecil
·
Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang
memiliki tenaga kerja;
·
Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul
lainnya;
·
Pengrajin industri makanan dan minuman, industri
meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian
jadi dan industri kerajinan tangan;
·
Peternakan ayam,
itik dan perikanan;
·
Koperasi
berskala kecil.
3. Ciri-ciri usaha menengah
·
Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi
yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang
jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
·
Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan
sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan
penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
·
Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi
perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
·
Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara
lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan
dll;
·
Sudah akses
kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
·
Pada umumnya
telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
4. Contoh
usaha menengah
Jenis atau macam usaha
menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir
secara merata, yaitu:
·
Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan
skala menengah;
·
Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
·
Usaha jasa EMKL (Ekspedisi
Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
·
Usaha industri
makanan dan minuman, elektronik dan logam;
·
Usaha
pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
C. Koperasi Usaha Kecil Menengah
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.UKM (usaha kecil menengah) merupakan salah satu usaha
pendorong terdepan dan pembangunan ekonomi. Gerak sector UKM amat vital untuk
menciptakan pertumbuhan dan lapangan pekerjaan. UKM cukup fleksibel dan dapat
dengan musah beradaptasi dengan pasang surut dan arah permintaan pasar.
13.2 Keberadaan UKM Secara Alami
Usaha
kecil di Indonesia didominasi oleh unit-unit usaha tradisional, yang disatu
sisi dapat dibangun dan beroperasi hanya dengan modal kerja dan modal investasi
kecil dan tanpa perlu menerapkan system organisasi dan manajemen modern yang
kompleks dan mahal, seperti diusaha-usaha modern dan di sisi lain berbeda
dengan usaha menengah, usaha kecil pada umumnya membuat barng-barang konsumsi
sederhana untuk kebutuhan kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah.
13.3 Kinerja Umkm di Indonesia
UKM di negara berkembang, seperti di Indonesia, sering
dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti
tingginya tingkat kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan
distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah
perkotaan dan perdesaan, serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM diharapkan
dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya
penanggulangan masalah-masalah tersebut di atas.Karakteristik UKM di Indonesia,
berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh AKATIGA, the Center for Micro and
Small Enterprise Dynamic (CEMSED), dan the Center for Economic and
Social Studies (CESS) pada tahun 2000, adalah mempunyai daya tahan untuk
hidup dan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kinerjanya selama krisis
ekonomi. Hal ini disebabkan oleh fleksibilitas UKM dalam melakukan penyesuaian
proses produksinya, mampu berkembang dengan modal sendiri, mampu mengembalikan
pinjaman dengan bunga tinggi dan tidak terlalu terlibat dalam hal birokrasi.
UKM di Indonesia dapat bertahan di
masa krisis ekonomi disebabkan oleh 4 (empat) hal, yaitu : (1) Sebagian UKM
menghasilkan barang-barang konsumsi (consumer goods), khususnya yang
tidak tahan lama, (2) Mayoritas UKM lebih mengandalkan pada non-banking
financing dalam aspek pendanaan usaha, (3) Pada umumnya UKM melakukan
spesialisasi produk yang ketat, dalam arti hanya memproduksi barang atau jasa
tertentu saja, dan (4) Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari banyaknya
pemutusan hubungan kerja di sektor formal.UKM di Indonesia mempunyai peranan
yang penting sebagai penopang perekonomian.Penggerak utama perekonomian di
Indonesia selama ini pada dasarnya adalah sektor UKM. Berkaitan dengan hal ini,
paling tidak terdapat beberapa fungsi utama UKM dalam menggerakan ekonomi
Indonesia, yaitu (1) Sektor UKM sebagai penyedia lapangan kerja bagi jutaan
orang yang tidak tertampung di sektor formal, (2) Sektor UKM mempunyai
kontribusi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), dan (3) Sektor UKM
sebagai sumber penghasil devisa negara melalui ekspor berbagai jenis produk
yang dihasilkan sektor ini.Kinerja UKM di Indonesia dapat ditinjau dari
beberapa asek, yaitu (1) nilai tambah, (2) unit usaha, tenaga kerja dan
produktivitas, (3) nilai ekspor.
13.4 Kontribusi UKM Terhadap
Kesempatan Kerja dan PDB
Sektor Usaha Kecil dan Menengah telah mampu menunjukkan
kinerjayang relatif lebih tangguh dalam menghadapi masa krisis yang
panjang.UKMmendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja yang tidak
bisalagi dilakukan oleh usaha besar.Indikator ekonomi makro yang yang
merupakanhasil kerjasama Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Kementrian Koperasi
danUKM mengumumkan pertumbuhan UKM yang terus mengalami
peningkatan.ApabilamelihatdatayangdilansirBPSmenunjukkanbetapaUKMmenujuperkembangan
yang sangat menjanjikan.Besaran Produk Domestik Bruto (PDB) yang disumbangkan
UKM pada2003 mencapai Rp1.013 triliun atau 56,7 persen dari total PDB nasional.
Pada2001 terjadi pertumbuhan 3,8 persen, tahun 2002 naik menjadi 4,1 persen
dan2003 meningkat menjadi 4,6 persen. Bahkan sumbangan pertumbuhan PDB UKMlebih
tinggi dibandingkan pertumbuhan usaha besar. Tahun 2003 dari 4,1
persenpertumbuhan PDB nasional ,2,4 persen berasal dari UKM). Kontribusi sektor
ini pada perekonomian nasional juga cukup signifikan.Padatahun2002jumlahUKMtercatat41,3jutaunitatau99,99%darikeseluruhan
unit usaha ekonomi yang ada, dengan tingkat penyerapan tenagakerja sebesar
88,7% dari jumlah tenaga kerja yang ada, atau mencapai 68,28 jutaorang. Dibanding
dengan kondisi tahun 2002, jumlah tersebut meningkat sebesar2,7% menjadi 42,4
juta unit usaha, dengan penyerapan tenaga kerja menjadi 79juta tenaga kerja
atau meningkat 15,7 %.
13.5 Otonomi Daerah dan Peluang Bagi
UKM Daerah
Dengan
diberlakukannya otonomi daerah, dunia usaha di daerah akan menghadapi suatu
perubahan besar yang sangat berpengaruh terhadap iklim berusaha/persaingan di
daerah. Oleh sebab itu, seetiap pelaku bisnis di daerah dituntut untuk dapat
beradaptasi menghadapi perubahan tersebut. Di satu sisi, perubahan itu akan
memberi kebebasan sepenuhya bagi daerah dalam menentukan sendiri
kegiatan-kegiatan ekonomi yang akan dikembangkan. Tentunya diharapkan
kegiatan-kegiatan yang produktif yang dapat menghasilkan nilai tambah (NT) yang
tinggi dan dapat memberi sumbangan besar bagi pemerntukan PAD, salah satunya
adalah industri-industri dengan dasar sumber daya alam. Diharapkan
industri-industri tersebut dapat dikembangkan di daerah yang kaya sumber daya
alam sehingga mempunyai daya saing tinggi dibandingkan dengan negara-negara
lain. Bagi pengusaha setempat, pembangunan industri-industri tersebut berarti
suatu peluang bisnis ang besar, baik dalam arti membangun perusahaan di
industri tersebut atau perusahaan di sector lain yang terkait dengan industri
tersebut, misalnya di sector jasa (perusahaan transportasi) atau di
sector perdagangan (perusahaan ekspor-impor).
Di sisi lain, jika tidak ada
kesiapan yang matang dari pelaku bisnis daerah, maka pemberlakuan otonomi
daerah akan menimbulkan ancaman besar bagi mereka untuk dapat bertaha
menghadapi persaingan dari luar daerah atau luar negeri. Dengan kata lain,
tantangan yang pasti dihadapi setiap pelaku bisnis di daerah pada masa
mendatang adalah bagaimana mereka memanfaatkan kesempatan tersebut
sebaik-baiknya.
13.6
Peluang dan Tantangan Bagi UKM Dalam Liberalisasi Perdaagangan
Sejak terjadi reformasi kebijakan
perdagangan di Indonesia pada awal tahun 1980-an, Indonesia mulai keluar dari
cangkangnya untuk membuka diri dan terlibat dalam perekonomian global. Setelah
sekian lama berlindung dan bergantung terhadap pendapatan minyak dan gas yang
melimpah ruah, Indonesia segera mencari alternatif pendapatan negara sejak
redamnya masa oil boom sehingga fokus harus dialihkan pada pengembangan
pundi-pundi dari sektor non-migas (sektor selain minyak bumi dan gas). Oleh
karenanya, pemerintah Indonesia berinisiatif untuk melakukan reformasi
kebijakan perdagangan, mulai dari pengurangan hambatan perdagangan non-tarif
secara bertahap hingga penurunan tingkat tarif mencapai 0% di beberapa
sektor.Semua tingkat perjanjian perdagangan pun ditindaklanjuti, baik di
tingkat multilateral, regional, serta bilateral.Tak ketinggalan, deregulasi
berbagai peraturan perdagangan pun dilakukan demi meminimalisasi peluang
korupsi di tataran birokrat.
Kendala utama yang dihadapi UMKM
sehingga pembentukan nilai ekspornya sangat rendah disebabkan oleh teknologi
yang belum mumpuni untuk menunjang produktivitas, rendahnya keahlian tenaga
kerja, kurangnya pengetahuan mengenai pasar dan strategi bisnis global, dan
keterbatasan dalam mengakses modal.Pengetahuan pemasaran yang kurang memadai
mengakibatkan para pelaku UMKM tidak melakukan kegiatan secara ekspor
secara mandiri melainkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan ekspor.
Hal ini untuk sementara bisa diatasi dengan menjadikan pelaku UMKM supplierbagi perusahaan besar dan perusahaan
asing dalam negeri yang memiliki jaringan internasional sehingga mereka
terlatih dalam membentuk jaringan.Namun, manfaat untuk jangka panjang,
pemerintah dan institusi terkait perlu mengadakan pelatihan guna meningkatkan
kemampuan pemasaran secara internasional tersebut.Untuk mengatasi permodalan,
pemerintah telah berupaya untuk memperluas Bank Penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR)
melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) sehingga pada tahun 2011 melalui
Kementerian Koperasi dan UKM mampu merealisasikan KUR sebesar 29 triliun.
Dengan kata lain, tercapai 145% melampaui target.Kementerian Koperasi dan UKM
telah mencanangkan berbagai program strategis seperti, Gerakan Kewirausahaan
Nasional (GKN), pengembangan Inkubator Bisnis, pengembangan dan perluasan pasar
produk UMKM.Namun, pemerintah masih luput untuk fokus pada pengembangan sumber
daya manusia dan teknologi untuk meningkatkan kemampuan inovasi dan mutu produk
sehingga produk UMKM Indonesia bisa diakui secara internasional.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteKendala utama yang dihadapi UMKM sehingga pembentukan nilai ekspornya sangat rendah disebabkan oleh teknologi yang belum mumpuni untuk menunjang produktivitas, rendahnya keahlian tenaga kerja, kurangnya pengetahuan mengenai pasar dan strategi bisnis global, dan keterbatasan dalam mengakses modal.Pengetahuan pemasaran yang kurang memadai mengakibatkan para pelaku UMKM tidak melakukan kegiatan secara ekspor secara mandiri melainkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan ekspor. Hal ini untuk sementara bisa diatasi dengan menjadikan pelaku UMKM supplierbagi perusahaan besar dan perusahaan asing dalam negeri yang memiliki jaringan internasional sehingga mereka terlatih dalam membentuk jaringan.Namun, manfaat untuk jangka panjang
ReplyDeleteUsaha yang menjanjikan di desa