KLIK gambar untuk menutup Iklan

Tuesday, May 24, 2016

Konsep Pengusaha Kecil dan Menengah



Konsep Pengusaha Kecil dan Menengah
 
        A.  Pengertian UKM
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998, Pengertian Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Pengertian Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.Menurut UU No 20 Tahun 2008, Pengertian Usaha Kecil Menengah: Undang undang tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:
a)      Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
§  Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
§  Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
b)      Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
§  Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
§  Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

B.     Ciri-ciri dan contoh dari UKM
1.Ciri-ciri usaha kecil
·         Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
·         Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
·         Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
·         Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
·         Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
·         Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
·         Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
2. Contoh Usaha Kecil
·         Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
·         Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
·         Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
·         Peternakan ayam, itik dan perikanan;
·         Koperasi berskala kecil.
3. Ciri-ciri usaha menengah
·         Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
·         Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
·         Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
·         Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
·         Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
·         Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
4. Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
·         Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
·         Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
·         Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
·         Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
·         Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.

C. Koperasi Usaha Kecil Menengah
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.UKM (usaha kecil menengah) merupakan salah satu usaha pendorong terdepan dan pembangunan ekonomi. Gerak sector UKM amat vital untuk menciptakan pertumbuhan dan lapangan pekerjaan. UKM cukup fleksibel dan dapat dengan musah beradaptasi dengan pasang surut dan arah permintaan pasar.
13.2 Keberadaan UKM Secara Alami
Usaha kecil di Indonesia didominasi oleh unit-unit usaha tradisional, yang disatu sisi dapat dibangun dan beroperasi hanya dengan modal kerja dan modal investasi kecil dan tanpa perlu menerapkan system organisasi dan manajemen modern yang kompleks dan mahal, seperti diusaha-usaha modern dan di sisi lain berbeda dengan usaha menengah, usaha kecil pada umumnya membuat barng-barang konsumsi sederhana untuk kebutuhan kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah.
13.3 Kinerja Umkm di Indonesia
UKM di negara berkembang, seperti di Indonesia, sering dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya tingkat kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan perdesaan, serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah-masalah tersebut di atas.Karakteristik UKM di Indonesia, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh AKATIGA, the Center for Micro and Small Enterprise Dynamic (CEMSED), dan the Center for Economic and Social Studies (CESS) pada tahun 2000, adalah mempunyai daya tahan untuk hidup dan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kinerjanya selama krisis ekonomi. Hal ini disebabkan oleh fleksibilitas UKM dalam melakukan penyesuaian proses produksinya, mampu berkembang dengan modal sendiri, mampu mengembalikan pinjaman dengan bunga tinggi dan tidak terlalu terlibat dalam hal birokrasi.
UKM di Indonesia dapat bertahan di masa krisis ekonomi disebabkan oleh 4 (empat) hal, yaitu : (1) Sebagian UKM menghasilkan barang-barang konsumsi (consumer goods), khususnya yang tidak tahan lama, (2) Mayoritas UKM lebih mengandalkan pada non-banking financing dalam aspek pendanaan usaha, (3) Pada umumnya UKM melakukan spesialisasi produk yang ketat, dalam arti hanya memproduksi barang atau jasa tertentu saja, dan (4) Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari banyaknya pemutusan hubungan kerja di sektor formal.UKM di Indonesia mempunyai peranan yang penting sebagai penopang perekonomian.Penggerak utama perekonomian di Indonesia selama ini pada dasarnya adalah sektor UKM. Berkaitan dengan hal ini, paling tidak terdapat beberapa fungsi utama UKM dalam menggerakan ekonomi Indonesia, yaitu (1) Sektor UKM sebagai penyedia lapangan kerja bagi jutaan orang yang tidak tertampung di sektor formal, (2) Sektor UKM mempunyai kontribusi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), dan (3) Sektor UKM sebagai sumber penghasil devisa negara melalui ekspor berbagai jenis produk yang dihasilkan sektor ini.Kinerja UKM di Indonesia dapat ditinjau dari beberapa asek, yaitu (1) nilai tambah, (2) unit usaha, tenaga kerja dan produktivitas, (3) nilai ekspor.


13.4 Kontribusi UKM Terhadap Kesempatan Kerja dan PDB

Sektor Usaha Kecil dan Menengah telah mampu menunjukkan kinerjayang relatif lebih tangguh dalam menghadapi masa krisis yang panjang.UKMmendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja yang tidak bisalagi dilakukan oleh usaha besar.Indikator ekonomi makro yang yang merupakanhasil kerjasama Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Kementrian Koperasi danUKM mengumumkan pertumbuhan UKM yang terus mengalami peningkatan.ApabilamelihatdatayangdilansirBPSmenunjukkanbetapaUKMmenujuperkembangan yang sangat menjanjikan.Besaran Produk Domestik Bruto (PDB) yang disumbangkan UKM pada2003 mencapai Rp1.013 triliun atau 56,7 persen dari total PDB nasional. Pada2001 terjadi pertumbuhan 3,8 persen, tahun 2002 naik menjadi 4,1 persen dan2003 meningkat menjadi 4,6 persen. Bahkan sumbangan pertumbuhan PDB UKMlebih tinggi dibandingkan pertumbuhan usaha besar. Tahun 2003 dari 4,1 persenpertumbuhan PDB nasional ,2,4 persen berasal dari UKM). Kontribusi sektor ini pada perekonomian nasional juga cukup signifikan.Padatahun2002jumlahUKMtercatat41,3jutaunitatau99,99%darikeseluruhan unit usaha ekonomi yang ada, dengan tingkat penyerapan tenagakerja sebesar 88,7% dari jumlah tenaga kerja yang ada, atau mencapai 68,28 jutaorang. Dibanding dengan kondisi tahun 2002, jumlah tersebut meningkat sebesar2,7% menjadi 42,4 juta unit usaha, dengan penyerapan tenaga kerja menjadi 79juta tenaga kerja atau meningkat 15,7 %.
           
13.5 Otonomi Daerah dan Peluang Bagi UKM Daerah
Dengan diberlakukannya otonomi daerah, dunia usaha di daerah akan menghadapi suatu perubahan besar yang sangat berpengaruh terhadap iklim berusaha/persaingan di daerah. Oleh sebab itu, seetiap pelaku bisnis di daerah dituntut untuk dapat beradaptasi menghadapi perubahan tersebut. Di satu sisi, perubahan itu akan memberi kebebasan sepenuhya bagi daerah dalam menentukan sendiri kegiatan-kegiatan ekonomi yang akan dikembangkan. Tentunya diharapkan kegiatan-kegiatan yang produktif yang dapat menghasilkan nilai tambah (NT) yang tinggi dan dapat memberi sumbangan besar bagi pemerntukan PAD, salah satunya adalah industri-industri dengan dasar sumber daya alam. Diharapkan industri-industri tersebut dapat dikembangkan di daerah yang kaya sumber daya alam sehingga mempunyai daya saing tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. Bagi pengusaha setempat, pembangunan industri-industri tersebut berarti suatu peluang bisnis ang besar, baik dalam arti membangun perusahaan di industri tersebut atau perusahaan di sector lain yang terkait dengan industri tersebut, misalnya di  sector jasa (perusahaan transportasi) atau di sector perdagangan (perusahaan ekspor-impor).
Di sisi lain, jika tidak ada kesiapan yang matang dari pelaku bisnis daerah, maka pemberlakuan otonomi daerah akan menimbulkan ancaman besar bagi mereka untuk dapat bertaha menghadapi persaingan dari luar daerah atau luar negeri. Dengan kata lain, tantangan yang pasti dihadapi setiap pelaku bisnis di daerah pada masa mendatang adalah bagaimana mereka memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya.

13.6 Peluang dan Tantangan Bagi UKM Dalam Liberalisasi Perdaagangan
Sejak terjadi reformasi kebijakan perdagangan di Indonesia pada awal tahun 1980-an, Indonesia mulai keluar dari cangkangnya untuk membuka diri dan terlibat dalam perekonomian global. Setelah sekian lama berlindung dan bergantung terhadap pendapatan minyak dan gas yang melimpah ruah, Indonesia segera mencari alternatif pendapatan negara sejak redamnya masa oil boom  sehingga fokus harus dialihkan pada pengembangan pundi-pundi dari sektor non-migas (sektor selain minyak bumi dan gas). Oleh karenanya, pemerintah Indonesia berinisiatif untuk melakukan reformasi kebijakan perdagangan, mulai dari pengurangan hambatan perdagangan non-tarif secara bertahap hingga penurunan tingkat tarif mencapai 0% di beberapa sektor.Semua tingkat perjanjian perdagangan pun ditindaklanjuti, baik di tingkat multilateral, regional, serta bilateral.Tak ketinggalan, deregulasi berbagai peraturan perdagangan pun dilakukan demi meminimalisasi peluang korupsi di tataran birokrat.
Kendala utama yang dihadapi UMKM sehingga pembentukan nilai ekspornya sangat rendah disebabkan oleh teknologi yang belum mumpuni untuk menunjang produktivitas, rendahnya keahlian tenaga kerja, kurangnya pengetahuan mengenai pasar dan strategi bisnis global, dan keterbatasan dalam mengakses modal.Pengetahuan pemasaran yang kurang memadai mengakibatkan para pelaku UMKM  tidak melakukan kegiatan secara ekspor secara mandiri melainkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan ekspor. Hal ini untuk sementara bisa diatasi dengan menjadikan pelaku UMKM supplierbagi perusahaan besar dan perusahaan asing dalam negeri yang memiliki jaringan internasional sehingga mereka terlatih dalam membentuk jaringan.Namun, manfaat untuk jangka panjang, pemerintah dan institusi terkait perlu mengadakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan pemasaran secara internasional tersebut.Untuk mengatasi permodalan, pemerintah telah berupaya untuk memperluas Bank Penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) sehingga pada tahun 2011 melalui Kementerian Koperasi dan UKM mampu merealisasikan KUR sebesar 29 triliun. Dengan kata lain, tercapai 145% melampaui target.Kementerian Koperasi dan UKM telah mencanangkan berbagai program strategis seperti, Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN), pengembangan Inkubator Bisnis, pengembangan dan perluasan pasar produk UMKM.Namun, pemerintah masih luput untuk fokus pada pengembangan sumber daya manusia dan teknologi untuk meningkatkan kemampuan inovasi dan mutu produk sehingga produk UMKM Indonesia bisa diakui secara internasional.







2 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Kendala utama yang dihadapi UMKM sehingga pembentukan nilai ekspornya sangat rendah disebabkan oleh teknologi yang belum mumpuni untuk menunjang produktivitas, rendahnya keahlian tenaga kerja, kurangnya pengetahuan mengenai pasar dan strategi bisnis global, dan keterbatasan dalam mengakses modal.Pengetahuan pemasaran yang kurang memadai mengakibatkan para pelaku UMKM tidak melakukan kegiatan secara ekspor secara mandiri melainkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan ekspor. Hal ini untuk sementara bisa diatasi dengan menjadikan pelaku UMKM supplierbagi perusahaan besar dan perusahaan asing dalam negeri yang memiliki jaringan internasional sehingga mereka terlatih dalam membentuk jaringan.Namun, manfaat untuk jangka panjang

    Usaha yang menjanjikan di desa

    ReplyDelete