KLIK gambar untuk menutup Iklan

Tuesday, May 24, 2016

Koperasi Indonesia



1.1 Pengetian Koperasi
Pengertian koperasi adalah dari anggota untuk anggota.Ungkapan sederhana tersebut sangat pas untuk menggambarkan kegiatan koperasi. Karena seperti yang kita ketahui, koperasi dihidupkan dari iuran - iuran anggotanya, dan pada akhirnya akan menghidupkan anggotanya. Dalam istilah politik kita kenal dengan sebutan demokrasi.

Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'.Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja.Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).

1.2 Landasan Koperasi Indonesia
   Pendirian koperasi memerlukan landasan yang kokoh.Landasan koperasi terdiri atas landasan idiil, landasan struktural, landasan mental, dan landasan operasional.

  A. Landasan Idiil
   Landasan idiil koperasi adalah Pancasila.Oleh karena itu, semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila - sila Pancasila agar dapat mencapai cita - citanya serta menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.

  B. Landasan Struktural
   Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (1).Dalam pasal 33 ayat (1) terkandung makna bahwa segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

  C. Landasan Mental
   Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan terhadap anggota koperasi yang lain. Rasa kesetiakawanan tersebut harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.

  D. Landasan Operasional
   Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing - masing. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia
   1). UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
   2). Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.

1.3 Fungsi Koperasi
     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
     Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

1.4 Azas dan Sendi Dasar Koperasi

Menurut pasal 5, Bagian 3 UU no. 12 Tahun 1967, maka Azas Koperasi Indonesia adalah Kekeluargaan dan Kegotongroyongan.

Dengan azas kekeluargaan telah mencerminkan adanya kesadaran dari budi hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam Koperasi oleh semua untuk semua, di bawah pimpinan penguru serta pemiikan dari para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban bagi kepentingan bersama.

Dengan azas kegotongroyongan berarti bahwa pada Koperasi tersebut telah terdapat keinsyafan dan kesadaran semangat kerja sama dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari karya, yang dalam hal ini bertitik berat pada kepentingan kebahagiaan bersama, ringan sama dijinjing berat sama dipikul. Dengan demikian maka kedudukan Koperasi akan kuat dan pelaksanaan kerjanya akan lancar karena para anggotanya dukung-mendukung dan dengan penuh kegairahan kerja dan tanggungjawab berjuang mencapai tujuan koperasi.

Azas kekeluargaan dan kegotongroyongan itu merupakan faham yang dinamis, artinya timbul dari semangat yang tinggi untuk secara bekerjasama dan tanggungjawab bersama berjuang menyukseskan tercapainya segala sesuatu yang menjadi cita-cita dan tujuan bersama dan berjuang secara manunggal untuk mengatasi/menanggulangi resiko yang diderita koperasinya sebagai akibat usahanya untuk kepentingan bersama.

Gotong-royong merupakan sifat kepribadian bangsa kita yang asli, dan lazimnya terdapat dalam masyarakat yang gemeinshaftlich (erat rasa persaudaraannya). Gotong royong ini tampak pada waktu-waktu tertentu untuk tujuan tertentu, misalnya pada waktu orang mengadakan peralatan, pembangunan rumah, semua orang di lingkungan desanya akan turut bekerja secara bahu-membahu tanpa mengharapkan imbalan/diberi upah sedikit pun juga. Apabila pekerjaan itu telah selesai, maka selesai pulalah gotong-royong tersebut, baik yang dibantu maupun yang membantu masing-masing merasa puas. Adapaun kegotongroyongan yang teratur dan terorganisasi, yang artinya kegotongroyongan ini dilakukan oleh semua anggota demi kepentingan mereka masing-masing, tidak akan bubar/dibubarkan walau tujuan Koperasi telah tercapai, melainkan akan terus berlangsung selama Koperasi tidak dibubarkan.

Mengenai sendi-sendi Koperasi Indonesia dapat dikatakan tidak jauh berbeda dengan sendi dasar perkoperasian internasional, yang dikenal dengan "The Principles of Rochdale" (diciptakan oleh para pelopor Koperasi yang pertama dan dijadikan pedoman kerja dalam pengembangan perkoperasian).The principles of Rochdale adalah demikian mantap dan praktis, sehingga hampir semua koperasi di dunia memanfaatkannya sebagai sendi dasar perkoperasian atau peraturan kerjanya. Lebih-lebih setelah terbentuknya I.C.A. atau International Cooperative Alliance, Principles of Rochdale tersebut bahkan merupakan persyaratan bagi Badan-badan Koperasi Tingkat Nasional untuk dapat diterima menjadi anggota I.C.A. 

Dalam koperasi Indonesia, ternyata The Principles of Rochdale menjiwai pula sendi-sendi koperasi di negara kita, sendi-sendi dasar ini merupakan esensi dari dasar-dasar bekerja Koperasi Indonesia sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Dan dasar-dasar bekerja ini merupakan ciri khas dari Koperasi dan justru karenanya dapat dibedakan antara Koperasi dengan badan-badan ekonomi lainnya. Untuk lengkapnya sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia yang telah ditentukan dalam pasal 6, Bagian 4 UU no. 12 Tahun 1967, adalah sebagai berikut :
a.Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi.
c. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
d. Adanya pembatasan bunga atas modal.
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar: percaya pada diri sendiri

Makna yang terkandung dalam ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam pasal 6, Bagian 4 UU no. 12 Tahun 1967 tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut:

a. Sifat Sukarela
     Sifat kesukarelaan untuk menjadi anggota Koperasi Indonesia mengandung pengertian, bahwa:
     dalam hal seseorang menyatakan diri menjadi anggota suatu Koperasi adalah bebas, tidak dipaksa, ditekan, dibujuk, karena akibat pemaksaan, penekanan dan bujukan-bujukan, orang yang bersangkutan tidak mungkin menjadi anggota Koperasi yang baik yang sanggup giat bekerja,  bergotong-royong, bahu-membahu, tunjang-menunjang dalam perjuangan mencapai tujuan Koperasi.
     yang terpenting bagi Koperasi bagi seseorang yang berkeinginan menjadi anggotanya, yaitu adanya kesadaran dan keyakinan bahwa yang bersangkutan berhasrat untuk turut berjuang bersama para anggota lainnya memperbaiki tingkat kehidupannya (material, mental dan spiritual) dan kehidupan masyarakat.
Ditinjau dari pengertian-pengertian di atas, Koperasi dengan cara demikian secara implisit telah memupuk perasaan jiwa yang bebas di kalangan para anggotanya dan masyarakat pada umumnya. Kesadaran untuk turut serta dalam perjuangan berkoperasi dan keyakinan bahwa perjuangannya itu akan menghasilkan manfaat bagi perbaikan dan peningkatan taraf hidup, maka anggota koperasi yang bersangkutan perlu memiliki keterampilan-keterampilan, dengan demikian maka pendidikan/pembinaan/penyuluhan-penyuluhan bagi mereka adalah penting, sehingga dengan demikian mereka akan mengerti maksud dan tujuan berkoperasi dan cara-cara perjuangan memperbaiki taraf hidup melalui Koperasi. Dari pengertian-pengertian ini dapat diharapkan oleh Koperasi adanya anggota-anggota yang bergairah kerja dan setia pada Koperasinya.

 b. Sifat Keterbukaan
      Keterbukaan menjadi anggota Koperasi bagi setiap warga negara Indonesia dalam hal ini jelas bahwa Koperasi tidak mengadakan pembedaan (discrimination) mengenai kelamin, suku, kaya atau miskin, agama, dan aliran politik (universality). Tolak Ukur yang diutamakan hanyalah moralitas, solidaritas, mentalitas, dan kesetiaan anggota tersebut kepada koperasinya serta kepentingan ekonominya.

c. Rapat Anggota Sebagai Kekuasaan Tertinggi
     Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dalam organisasi Koperasi Indonesia yang beranggotakan orang-orang tanpa mewakili aliran, golongan dan faham politik perorangan-perorangan dan hak suara yang sama/satu pada Koperasi Primer merupakan azas pokok dari penghidupan Koperasi Indonesia. Maka yang terkandung dalam hal ini yaitu Koperasi harus berjiwa demokrasi, di mana desentralisasi dan humanisasi dalam pengawasan harus berlangsung dengan baik, dengan pengejawantahannya sebagai berikut:
1.  Dalamkoperasi primer(koperasi tingkatan terbawah yang beranggotakan orang perorangan) seorang anggota hanya memiliki satu suara (one member one vote).
2.  Agar supaya Rapat Anggota dapat mengetahui sampai sejauh mana usaha koperasi serta aktivitas dan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang ditempuh pengurus Koperasi, pengurus wajib menyusun laporan-laporan secara teratur dan menyampaikannya kepada Rapat Anggota.
3.  Pengelolaan secara terbuka (Open Management) dengan memberikan kesempatan-kesempatan kepada para anggotanya untuk sewaktu-waktu melihat pembukuan Koperasi.
4.  Pengelola Koperasi (pengurus) dan para anggotanya perlu jalin-menjalin dalam hubungan yang baik, dengan demikian selain akan terpadunya gerak dan langkah Koperasi, karena para anggota dapat selalu mengikuti hal ikhwal Koperasi, juga para anggota akan dapat mengetahui bidang-bidang usaha/kerja manakah yang perlu ditingkatkan. Kemanunggalan yang di dalamnya terjalin rasa persaudaraan, Koperasi itu kokoh dan lancar dalam segala usahanya, sehingga pada akhirnya dapat mencapai perkembangan-perkembangan. Rasa persaudaraan yang membentuk kemanunggalan gerak dan langkah dalam Koperasi ini penting, maka tidak salahkah kalau seorang ahli filsafat Jepang, Kagawa, menyebut Koperasi sebagai "Brotherhood Economics". (Tentang Brotherhood Economics ini dapat kita baca pada karya ilmiah karangan Paul Hubert Casselman yang berjudul "The Cooperative Movement and Some of its problems").
d. Pembagian Sisa Hasil Usaha
    Dalam hal ini perlu dijelaskan mengapa Koperasi tidak mau mempergunakan istilah "keuntungan" melainkan "Sisa Hasil Usaha". Untuk menjelaskannya, baiklah kita memperhatikan pendapat Dr. G. Fauquet dalam bukunya yang berjudul "The Cooperative Sector, Co-operative Movement and Union Limited" yang menyatakan bahwa Koperasi bukan suatu usaha yang memburu keuntungan, melainkan suatu perkumpulan pemberi jasa (It is non profit undertaking, but service undertaking), dengan demikian dalam koperasi tidak terdapat profit atau keuntungan, melainkan surplus atau kelebihan hasil, yang berarti sisa hasil usaha. Koperasi bukan merupakan perkumpulan modal, tetapi perkumpulan orang-orang yang mengabdi kepada perikemanusiaan dan bukan pada kebendaan, jadi berwatak non kapitalistis dan yang diperolehnya merupakan sisa hasil usaha.

Dengan demikian maka sisa hasil usaha yang dibagikan kepada para anggota dilakukan bukan berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, melainkan berdasar perimbangan jasa/usaha serta kegiatan-kegiatan para anggota-anggotanya dakam mencapai keberhasilan usaha koperasi.

e. Modal Dalam Koperasi Diberi Bunga Terbatas
    Dalam koperasi penggunaan modal sebagai salah satu unsur produksi memang tidak dapat diabaikan, walaupun demikian penghargaan terhadap modal tersebut jangan sampai mengaburkan pengertian Koperasi.Penggunaan modal hanya sebagai pembantu untuk menyukseskan usaha.Koperasi dalam mengejar kebahagiaan para anggotanya dan bukan untuk mencari keuntungan (profit-motive) seperti halnya dalam perusahaan kapitalistis, maka oleh karena itu tidak menentukan dalam pembagian hasil usaha sebagaimana lazimnya dalam bentuk dividen.Penyertaan modal tersebut tetap mendapat penghargaan, yaitu berupa bunga yang terbatas, sesuai dengan keputusan khusus dari Rapat Anggota. Sehubungan denga ini dapat dikemukakan bahwa dalam dunia perkoperasian internasional bunga yang dapat diberikan bagi "modal yang disertakan" atau untuk "jasa modal", setinggi-tingginya adalah 8%.

f. Meningkatkan Kesejateraan Anggota dan Masyarakat
   Dalam hal ini jelas tentang watak sosial dari Koperasi Indonesia, di mana keberhasilan usaha Koperasi tidak hanya terbatas pemanfaatannya bagi para anggota sendiri (walaupun pokok usahanya berupa anggota dan untuk para anggotanya sendiri), tetapi juga dimanfaatkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di lingkungan domisili Koperasi itu. Sehingga dengan demikian eratnya kekeluargaan (brotherhood) tidak hanya terbatas di lingkungan Koperasi itu sendiri, melainkan meluas sampai di tingkat lingkungan kedudukan Koperasi Indonesia. Peran serta dalam pembangunan masyarakat memang telah diitikadkan oleh Koperasi Indonesia, di mana pembagian sisa hasil usaha sebagian telah disisihkan untuk dana sosial dan dana pembangunan, apabila dana-dana tersebut telah mencukupi selanjutnya dimanfaatkan untuk merehabilitasi jalan atau jembatan yang ada di lingkungannya, pembuatan Balai Desa atau peremajaan mesjid dan lain sebagainya. Itikad yang baik ini jelas menunjukkan bahwa Koperasi Indonesia mematangkan pendidikan moral di lingkungan para anggotanya sendiri dan masyarakat.

g. Keterbukaan Usaha
    Koperasi sebagai perkumpulan orang-orang yang bergerak dalam lapangan ekonomi mempunyai sifat keterbukaan, yang artinya tidak ada sesuatu pun yang harus dirahasiakan kepada para anggotanya, karena segala tindak dan perlakuan-perlakuan ekonominya dan demikian pula dalam pengelolaannya, kesemuanya dikerjakan dengan pengetahuan dan konsensus para anggotanya (democratic control). Bahkan masyarakat pun dengan adanya sifat keterbukaan usahanya ini dapat menilai hasil-hasil dan perkembangan Koperasi, yang bermanfaat dan memungkinkan lebih banyak lagi tertariknya para anggota masyarakat untuk memperkuat perjuangan usaha Koperasi.

h. Kepercayaan, Kemampuan, dan Kekuatan Diri Sendiri
     Dalam Koperasi harus terdorong adanya Cipta, Karya dan Karsa, dengan demikian Koperasi akan berhasil dengam baik dalam mencapai tujuannya dan demikian pula dalam perkembangannya. Dengan swadaya, swakerta, dan swasembada diartikan bahwa segala sesuatu yang enjadi tujuan Koperasi, yang dapat diwujudkan dengan kekuatan sendiri dan kemampuan sendiri dapat lebih menjamin keberhasilan usaha Koperasi tersebut, karena tidak akan ada pengaruh-pengaruh yang akan menjadikan ketergantungan. Prinsip ini sesungguhnya terkandung dalam istilah "Selfhelp" seperti yang telah dikemukakan di bagian muka. Dalam Selfhelp terkandung satu filsafah bahwa setiap Koperasi harus menyandarkan diri pada kekuatan diri sendiri, jika tidak terpaksa menyandarkan pada bantuan dari pihak luar harus dihindarkan, yang sudah tentu di negara kita teori ini tidak dapat diterapkan seutuhnya (diadopsi) melainkan harus diadaptasikan sesuai dengan sistem perekonomian di negara kita (ingat pasal 33 ayat (1) UUD 1945, penjelasan pasal 4 alinea 2 UU no. 12 Tahun 1967, di mana Koperasi Indonesia masih memerlukan jalinan dengn pihak Bank dalam keterpaksaannya untuk menanggulangi modal usaha, dengan pihak Dinas Pertanian dan Dinas Perindustria untuk memperoleh pembinaan, penyuluhan dalam meningkatkan produksi. 

Pengertian "Selfhelp" dalam perkoperasian internasional, kadang-kadang dijalankan secara ketat, seperti halnya pada dunia perkoperasian di Inggris, Denmark, dan banyak lagi negara-negara lainnya, sehingga Koperasi-koperasi yang bersangkutan menurut Paul Hubert Casselman (The Cooperative Movement and Some of its Problems) menolak adanya campur tangan pemerintah, menolak fasilitas-fasilitas khusus dari pemerintah yang diperkirakannya akan menjadikan gerak langkah koperasi tersebut menjadi terbatas/terikat, sehingga kebebasan geraknya tidak dapat lagi terjamin. Sikap yang ketat ini didukung baik secara internal maupun external.
1.  Secara internal atau dari dalam lingkungan Koperasi itu sendiri, dikarenakan para anggota Koperasi yang bersangkutan mengkhawatirkan Koperasinya akan kehilangan kepribadiannya.
2.  Dan eksternal atau dari pihak luar (terutama alat-alat perekonomian yang profit-undertaking atau mengejar keuntungan) tidak dapat membenarkan adanya campur tangan pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap Koperasi. Misalnya dalam hal perpajakan, di mana Koperasi diberikan keringanan-keringanan atau pembebasan-pembebasan, hal inilah yang menjadi bahan pergunjingan mereka, yang seakan-akan Koperasi sebagai sama-sama alat perekonomian mendapat suatu keistimewaan.
Tentang adanya keringanan-keringanan dan atau pembebasan-pembebasan pajak, memang sudah sewajarnya diberikan kepada Koperasi karena Koperasi bukan alat perekonomian masyarakat yang profit undertaking, melainkan alat perekonomian yang service Undertaking. Koperasi tidak mengejar keuntungan-keuntungan yang kerapkali membebani penderitaan hidup masyarakat tetapi hanya mengutanakan pelayanan-pelayanan ekonomi yang berrujuan meringankan penderitaan hidup masyarakat, memperbaiki taraf hidup masyarakat, sehingga bagi Koperasi itu sendiri keringanan dan atau pembebasan tersebut dirasakan sebagai haknya dan bukan sebagai pemberian.

1.5 Arti Penting Ekonomi Indonesia
Berbicara tentang ekonomi koperasi tidak terlepas dari konsep ekonomi dan koperasi.Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedang koperazi adalah organisasiekonomi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
Prinsip ekonomi memberikan arah bagi manusia yang rasional tentang cara memilih berbagai alternatif yang dapat memuaskan kebutuhan hidup. Guna menginvestasikan dananya, manusia yang rasional akan memilih alternatif investasi yang memberikan manfaat yang paling besar. Pola pikir seperti ituberlaku juga bagi orang yang hendak membelanjakan dananya, orang tersebut tersebut akan memilih alternativ terbaik atas keputusanpembelanjaannya.
Dengan cara berpikir seoerti itu koperasi dibiarkan bersaing dngan jenis-jenis perusahaan lain dalam kehiatan ekonominya baik dalam pengadaan sumber sumber produktif maupun dalam pemasran hasil-hasil produksi. Keunggulan bersaing merupqkqn faktor penentu eksistensi koperasi terutama di.asa-masa persaingan bebas.Perlu ditegaskan keunggulan bersaing inibukan karena peranan pemerintah dalam mengembangkan koperasi tetapi harus diperoleh melalhi peningkatan efisiensi koperasi.
Bila koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk kepada anggotanya disbanding dengan non koperasi maka dengan sendirinya anggota akan bertransaksi dengan koperasi. Demikian halnya, juka koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan alternative investasi kepada para investor, maka investor akan menanamkan dananya ke dalam koperasi. Dengan demikian, anggota masyarakat dapat dianggap sebagai konsumen potensial atau investor p[otensial yang sewaktu-waktu dapoat ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hugungan bisnis.
Keunggulan bersaing anatar unit-unit usaha akan berbeda-beda pada setiap kasus. Pada koperasi barangkali keunggulan itu dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada anggota. Pada kasus lain koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan keunggulan bunga tabungan disbanding dengan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi yang sangat khusus. Dalam situasi khusus tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan kepada anggota yang lebih baik daropada organisasi ejonomi lain.



Guna menjelaskan keunggulan bersaing, koperasi terlebih dahulu harus dibedakan dari oraganisasi ekonomi lainnya.Pebedaan ini penting mengingat tujuan masing-masing unit usaha dan pola kepemilikan, secara aktivitas-aktivitas usahanya berbeda.Dari segi tujuan, secara garis besar dibedakan dalam tujuan memperoleh keuntungan dan tidak memperoleh keuntungan.Koperasi dan yayasan termasuk kedalam unit usaha yang tidak memperoleh keuntungan.Di luar unit usaha tersebut digolongkan kedalam unit yang memperoleh keuntungan.Dari srgi kepemilikan, koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki anggotanya, sedanbgkan unit usaha lainnya dimiliki oleh pemilik modal. Dari segi aktivitasnya, koperasi mengumpulkan dananya terutama dari anggota dan setiap penggunaan dana dalam koperasi harus diarahkan pada kepentingan anggota. Sedangkan organisasi ekjonomi lainnya menarik dana dari pemilik dana dan setiap penggunaan dana diarahkan untuk memenuhi kepentingan pemilik dana tersebut.
Jadi perbedaan pokok antara koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya adalah bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelnggan, sedangkan oraganisasi ekonomi lainnya adalah organisasi ekonomi yang dimiliki anggotanya (pemodal) tetapi mereka bukan pelnggan organisasi ekonomi yang dibentuk.
Ekonomi koperasi menyoroti pola pengambilan keputusan anggota untuk tetap berada dala.koperasiatau keluar dari koperasi atau anggota potensial untuk memasuki koperasi atau berada diluar koperasi.Ekonomi koperasi memberikan gambaran oada pihak manajemen koperasi bagaimana cara yang terbaik dalamme gambil keputusan penting tentang pelayanan kepada anggota sehi gga koperasi dapat terus berkembang melalui peningkatan partisipasi anggota.Ekonomi koperasi juga memberikan petunjuk tentang variabel kritis yang perlu dilerhatikan dala.Rangka memperoleh keunggulan bersaing dengan para oesaingnya. Disamping itu dengan mempelajari ekonomi koperasi kita akan mengetahui sampai seberapa jauh konsp yang tersusun dalam teori eko omi dapat digunakan untuk menganalisis keu ggulan koperasi.

1.6 Ruang Lingkup Ekonomi Koperasi
Badan usaha koperasi dimiliki oleh anggota yang merupakan pemakai jasa (user). Fakta ini membedakan koperasi dengan badan usaha bentuk lain yang pemiliknya pada dasarnya adalah para penanam modal. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25 Tahun 1992). Misalnya Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi simpan pinjam, koperasi pelajar, koperasi mahasiswa, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), dan koperasi pasar.
Tujuan utama perkumpulan koperasi adalah memperhatikan kepentingan-kepentingan para anggota perkumpulan, dan bukan memupuk pendapatan perusahaan itu sendiri. Kepentingan kebendaan yang menyebabkan anggota koperasi berhimpun adalah bagi produsen adanya keinginan menawarkan barang dengan harga setinggi mungkin, bagi konsumen adanya keinginan untuk memperoleh barang sebaikbaiknya dengan harga serendah-rendahnya, dan bagi usaha kecil adanya keinginan mendapatkan modal usaha dengan seringan-ringannya serta keinginan mempertahankan diri, karena hanya mungkin bersaing dengan perusahaan besar bila mengadakan usaha bersama.
Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai, perkumpulan koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi konsumsi, koperasi produksi, dan koperasi simpan pinjam


No comments:

Post a Comment