1.1 Pengetian Koperasi
Pengertian koperasi adalah dari anggota untuk
anggota.Ungkapan sederhana tersebut sangat pas untuk menggambarkan kegiatan
koperasi. Karena seperti yang kita ketahui, koperasi dihidupkan dari iuran -
iuran anggotanya, dan pada akhirnya akan
menghidupkan anggotanya. Dalam istilah politik kita kenal dengan sebutan
demokrasi.
Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku
kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'.Co berarti bersama, dan
operation berarti bekerja.Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi)
adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
1.2 Landasan Koperasi Indonesia
Pendirian koperasi memerlukan landasan
yang kokoh.Landasan koperasi terdiri atas landasan idiil, landasan struktural,
landasan mental, dan landasan operasional.
A. Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila.Oleh
karena itu, semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila - sila Pancasila agar
dapat mencapai cita - citanya serta menjadi landasan moral bagi seluruh anggota
koperasi di Indonesia.
B. Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia
adalah UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (1).Dalam pasal 33 ayat (1)
terkandung makna bahwa segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
C. Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah
kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota koperasi harus
memiliki rasa kesetiakawanan terhadap anggota koperasi yang lain. Rasa kesetiakawanan
tersebut harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang guna
meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
D. Landasan Operasional
Landasan operasional merupakan tata
aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan
pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing -
masing. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia
1). UU No. 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian.
2). Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART) koperasi.
1.3 Fungsi
Koperasi
▪
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
▪
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
▪
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
1.4 Azas
dan Sendi Dasar Koperasi
Menurut pasal 5, Bagian 3 UU no. 12
Tahun 1967, maka Azas Koperasi Indonesia adalah Kekeluargaan dan
Kegotongroyongan.
Dengan azas kekeluargaan telah mencerminkan
adanya kesadaran dari budi hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu
dalam Koperasi oleh semua untuk semua, di bawah pimpinan penguru serta pemiikan
dari para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban
bagi kepentingan bersama.
Dengan azas kegotongroyongan berarti bahwa pada
Koperasi tersebut telah terdapat keinsyafan dan kesadaran semangat kerja sama
dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari karya, yang dalam hal ini
bertitik berat pada kepentingan kebahagiaan bersama, ringan sama dijinjing
berat sama dipikul. Dengan demikian maka kedudukan Koperasi akan kuat dan
pelaksanaan kerjanya akan lancar karena para anggotanya dukung-mendukung dan
dengan penuh kegairahan kerja dan tanggungjawab berjuang mencapai tujuan
koperasi.
Azas kekeluargaan dan kegotongroyongan itu merupakan faham yang dinamis, artinya timbul dari semangat yang
tinggi untuk secara bekerjasama dan tanggungjawab bersama berjuang menyukseskan
tercapainya segala sesuatu yang menjadi cita-cita dan tujuan bersama dan
berjuang secara manunggal untuk mengatasi/menanggulangi resiko yang diderita
koperasinya sebagai akibat usahanya untuk kepentingan bersama.
Gotong-royong merupakan
sifat kepribadian bangsa kita yang asli, dan lazimnya terdapat dalam masyarakat
yang gemeinshaftlich (erat rasa persaudaraannya). Gotong royong ini tampak pada
waktu-waktu tertentu untuk tujuan tertentu, misalnya pada waktu orang
mengadakan peralatan, pembangunan rumah, semua orang di lingkungan desanya akan
turut bekerja secara bahu-membahu tanpa mengharapkan imbalan/diberi upah
sedikit pun juga. Apabila pekerjaan itu telah selesai, maka selesai pulalah
gotong-royong tersebut, baik yang dibantu maupun yang membantu masing-masing
merasa puas. Adapaun kegotongroyongan yang teratur dan terorganisasi, yang
artinya kegotongroyongan ini dilakukan oleh semua anggota demi kepentingan
mereka masing-masing, tidak akan bubar/dibubarkan walau tujuan Koperasi telah
tercapai, melainkan akan terus berlangsung selama Koperasi tidak dibubarkan.
Mengenai sendi-sendi Koperasi Indonesia dapat
dikatakan tidak jauh berbeda dengan sendi dasar perkoperasian internasional,
yang dikenal dengan "The Principles of Rochdale"
(diciptakan oleh para pelopor Koperasi yang pertama dan dijadikan pedoman kerja
dalam pengembangan perkoperasian).The principles of Rochdale adalah demikian
mantap dan praktis, sehingga hampir semua koperasi di dunia memanfaatkannya
sebagai sendi dasar perkoperasian atau peraturan kerjanya. Lebih-lebih setelah
terbentuknya I.C.A. atau International Cooperative Alliance, Principles
of Rochdale tersebut bahkan merupakan persyaratan bagi Badan-badan Koperasi
Tingkat Nasional untuk dapat diterima menjadi anggota I.C.A.
Dalam koperasi Indonesia, ternyata The Principles
of Rochdale menjiwai pula sendi-sendi koperasi di negara kita, sendi-sendi
dasar ini merupakan esensi dari dasar-dasar bekerja Koperasi Indonesia sebagai
organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Dan dasar-dasar bekerja ini merupakan
ciri khas dari Koperasi dan justru karenanya dapat dibedakan antara Koperasi
dengan badan-badan ekonomi lainnya. Untuk lengkapnya sendi-sendi dasar
Koperasi Indonesia yang telah ditentukan dalam pasal 6, Bagian 4 UU no. 12
Tahun 1967, adalah sebagai berikut :
a.Sifat keanggotaannya sukarela
dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
b. Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi.
c. Pembagian sisa hasil
usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
d. Adanya pembatasan bunga
atas modal.
e. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f. Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g. Swadaya, swakerta dan
swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar: percaya pada diri
sendiri
Makna yang terkandung dalam ketentuan-ketentuan yang
termasuk dalam pasal 6, Bagian 4 UU no. 12 Tahun 1967 tersebut dapat
dikemukakan sebagai berikut:
a. Sifat Sukarela
Sifat kesukarelaan untuk
menjadi anggota Koperasi Indonesia mengandung pengertian, bahwa:
▪
dalam hal seseorang menyatakan diri
menjadi anggota suatu Koperasi adalah bebas, tidak dipaksa, ditekan, dibujuk,
karena akibat pemaksaan, penekanan dan bujukan-bujukan, orang yang bersangkutan
tidak mungkin menjadi anggota Koperasi yang baik yang sanggup giat
bekerja, bergotong-royong, bahu-membahu, tunjang-menunjang dalam
perjuangan mencapai tujuan Koperasi.
▪
yang terpenting bagi Koperasi bagi
seseorang yang berkeinginan menjadi anggotanya, yaitu adanya kesadaran dan
keyakinan bahwa yang bersangkutan berhasrat untuk turut berjuang bersama para
anggota lainnya memperbaiki tingkat kehidupannya (material, mental dan
spiritual) dan kehidupan masyarakat.
Ditinjau dari pengertian-pengertian di atas, Koperasi
dengan cara demikian secara implisit telah memupuk perasaan jiwa yang bebas di
kalangan para anggotanya dan masyarakat pada umumnya. Kesadaran untuk turut
serta dalam perjuangan berkoperasi dan keyakinan bahwa perjuangannya itu akan
menghasilkan manfaat bagi perbaikan dan peningkatan taraf hidup, maka anggota koperasi
yang bersangkutan perlu memiliki keterampilan-keterampilan, dengan demikian
maka pendidikan/pembinaan/penyuluhan-penyuluhan bagi mereka adalah penting,
sehingga dengan demikian mereka akan mengerti maksud dan tujuan berkoperasi dan
cara-cara perjuangan memperbaiki taraf hidup melalui Koperasi. Dari
pengertian-pengertian ini dapat diharapkan oleh Koperasi adanya anggota-anggota
yang bergairah kerja dan setia pada Koperasinya.
b. Sifat Keterbukaan
Keterbukaan menjadi
anggota Koperasi bagi setiap warga negara Indonesia dalam hal ini jelas bahwa
Koperasi tidak mengadakan pembedaan (discrimination) mengenai kelamin, suku,
kaya atau miskin, agama, dan aliran politik (universality). Tolak Ukur yang
diutamakan hanyalah moralitas, solidaritas, mentalitas, dan kesetiaan anggota
tersebut kepada koperasinya serta kepentingan ekonominya.
c. Rapat Anggota Sebagai Kekuasaan Tertinggi
Rapat anggota sebagai
kekuasaan tertinggi dalam organisasi Koperasi Indonesia yang beranggotakan
orang-orang tanpa mewakili aliran, golongan dan faham politik
perorangan-perorangan dan hak suara yang sama/satu pada Koperasi Primer
merupakan azas pokok dari penghidupan Koperasi Indonesia. Maka yang terkandung
dalam hal ini yaitu Koperasi harus berjiwa demokrasi, di mana desentralisasi
dan humanisasi dalam pengawasan harus berlangsung dengan baik, dengan
pengejawantahannya sebagai berikut:
1. Dalamkoperasi primer(koperasi
tingkatan terbawah yang beranggotakan orang perorangan) seorang anggota hanya
memiliki satu suara (one member one vote).
2. Agar supaya Rapat Anggota dapat mengetahui sampai sejauh mana usaha
koperasi serta aktivitas dan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang ditempuh pengurus
Koperasi, pengurus wajib menyusun laporan-laporan secara teratur dan
menyampaikannya kepada Rapat Anggota.
3. Pengelolaan secara terbuka (Open Management) dengan
memberikan kesempatan-kesempatan kepada para anggotanya untuk sewaktu-waktu
melihat pembukuan Koperasi.
4. Pengelola Koperasi (pengurus) dan para anggotanya perlu jalin-menjalin
dalam hubungan yang baik, dengan demikian selain akan terpadunya gerak dan
langkah Koperasi, karena para anggota dapat selalu mengikuti hal ikhwal
Koperasi, juga para anggota akan dapat mengetahui bidang-bidang usaha/kerja
manakah yang perlu ditingkatkan. Kemanunggalan yang di dalamnya terjalin rasa
persaudaraan, Koperasi itu kokoh dan lancar dalam segala usahanya, sehingga
pada akhirnya dapat mencapai perkembangan-perkembangan. Rasa persaudaraan yang
membentuk kemanunggalan gerak dan langkah dalam Koperasi ini penting, maka
tidak salahkah kalau seorang ahli filsafat Jepang, Kagawa, menyebut Koperasi
sebagai "Brotherhood Economics". (Tentang Brotherhood
Economics ini dapat kita baca pada karya ilmiah karangan Paul Hubert Casselman
yang berjudul "The Cooperative Movement and Some of its problems").
d. Pembagian Sisa Hasil Usaha
Dalam hal ini perlu dijelaskan
mengapa Koperasi tidak mau mempergunakan istilah "keuntungan"
melainkan "Sisa Hasil Usaha". Untuk menjelaskannya, baiklah kita
memperhatikan pendapat Dr. G. Fauquet dalam bukunya yang berjudul "The
Cooperative Sector, Co-operative Movement and Union Limited" yang
menyatakan bahwa Koperasi bukan suatu usaha yang memburu keuntungan, melainkan
suatu perkumpulan pemberi jasa (It is non profit undertaking, but service undertaking),
dengan demikian dalam koperasi tidak terdapat profit atau keuntungan, melainkan
surplus atau kelebihan hasil, yang berarti sisa hasil usaha. Koperasi bukan
merupakan perkumpulan modal, tetapi perkumpulan orang-orang yang mengabdi
kepada perikemanusiaan dan bukan pada kebendaan, jadi berwatak non kapitalistis
dan yang diperolehnya merupakan sisa hasil usaha.
Dengan demikian maka sisa hasil usaha yang dibagikan
kepada para anggota dilakukan bukan berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, melainkan berdasar perimbangan jasa/usaha serta
kegiatan-kegiatan para anggota-anggotanya dakam mencapai keberhasilan usaha
koperasi.
e. Modal Dalam Koperasi Diberi Bunga Terbatas
Dalam koperasi penggunaan modal sebagai
salah satu unsur produksi memang tidak dapat diabaikan, walaupun demikian
penghargaan terhadap modal tersebut jangan sampai mengaburkan pengertian
Koperasi.Penggunaan modal hanya sebagai pembantu untuk menyukseskan
usaha.Koperasi dalam mengejar kebahagiaan para anggotanya dan bukan untuk
mencari keuntungan (profit-motive) seperti halnya dalam perusahaan
kapitalistis, maka oleh karena itu tidak menentukan dalam pembagian hasil usaha
sebagaimana lazimnya dalam bentuk dividen.Penyertaan modal tersebut tetap
mendapat penghargaan, yaitu berupa bunga yang terbatas, sesuai dengan keputusan
khusus dari Rapat Anggota. Sehubungan denga ini dapat dikemukakan bahwa dalam
dunia perkoperasian internasional bunga yang dapat diberikan bagi "modal
yang disertakan" atau untuk "jasa modal", setinggi-tingginya
adalah 8%.
f. Meningkatkan Kesejateraan Anggota dan Masyarakat
Dalam hal ini jelas tentang watak sosial
dari Koperasi Indonesia, di mana keberhasilan usaha Koperasi tidak hanya
terbatas pemanfaatannya bagi para anggota sendiri (walaupun pokok usahanya
berupa anggota dan untuk para anggotanya sendiri), tetapi juga dimanfaatkan
bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di lingkungan domisili Koperasi itu.
Sehingga dengan demikian eratnya kekeluargaan (brotherhood) tidak hanya
terbatas di lingkungan Koperasi itu sendiri, melainkan meluas sampai di tingkat
lingkungan kedudukan Koperasi Indonesia. Peran serta dalam pembangunan
masyarakat memang telah diitikadkan oleh Koperasi Indonesia, di mana pembagian
sisa hasil usaha sebagian telah disisihkan untuk dana sosial dan dana
pembangunan, apabila dana-dana tersebut telah mencukupi selanjutnya
dimanfaatkan untuk merehabilitasi jalan atau jembatan yang ada di
lingkungannya, pembuatan Balai Desa atau peremajaan mesjid dan lain sebagainya.
Itikad yang baik ini jelas menunjukkan bahwa Koperasi Indonesia mematangkan
pendidikan moral di lingkungan para anggotanya sendiri dan masyarakat.
g. Keterbukaan Usaha
Koperasi sebagai perkumpulan
orang-orang yang bergerak dalam lapangan ekonomi mempunyai sifat keterbukaan,
yang artinya tidak ada sesuatu pun yang harus dirahasiakan kepada para
anggotanya, karena segala tindak dan perlakuan-perlakuan ekonominya dan
demikian pula dalam pengelolaannya, kesemuanya dikerjakan dengan pengetahuan
dan konsensus para anggotanya (democratic control). Bahkan masyarakat
pun dengan adanya sifat keterbukaan usahanya ini dapat menilai hasil-hasil dan
perkembangan Koperasi, yang bermanfaat dan memungkinkan lebih banyak lagi
tertariknya para anggota masyarakat untuk memperkuat perjuangan usaha Koperasi.
h. Kepercayaan, Kemampuan, dan Kekuatan Diri Sendiri
Dalam Koperasi harus
terdorong adanya Cipta, Karya dan Karsa, dengan demikian Koperasi akan berhasil
dengam baik dalam mencapai tujuannya dan demikian pula dalam perkembangannya.
Dengan swadaya, swakerta, dan swasembada diartikan bahwa segala sesuatu yang
enjadi tujuan Koperasi, yang dapat diwujudkan dengan kekuatan sendiri dan
kemampuan sendiri dapat lebih menjamin keberhasilan usaha Koperasi tersebut,
karena tidak akan ada pengaruh-pengaruh yang akan menjadikan ketergantungan.
Prinsip ini sesungguhnya terkandung dalam istilah "Selfhelp" seperti
yang telah dikemukakan di bagian muka. Dalam Selfhelp terkandung satu filsafah
bahwa setiap Koperasi harus menyandarkan diri pada kekuatan diri sendiri, jika
tidak terpaksa menyandarkan pada bantuan dari pihak luar harus dihindarkan,
yang sudah tentu di negara kita teori ini tidak dapat diterapkan seutuhnya
(diadopsi) melainkan harus diadaptasikan sesuai dengan sistem perekonomian di
negara kita (ingat pasal 33 ayat (1) UUD 1945, penjelasan pasal 4 alinea 2 UU no.
12 Tahun 1967, di mana Koperasi Indonesia masih memerlukan jalinan dengn pihak
Bank dalam keterpaksaannya untuk menanggulangi modal usaha, dengan pihak Dinas
Pertanian dan Dinas Perindustria untuk memperoleh pembinaan, penyuluhan dalam
meningkatkan produksi.
Pengertian "Selfhelp" dalam
perkoperasian internasional, kadang-kadang dijalankan secara ketat, seperti
halnya pada dunia perkoperasian di Inggris, Denmark, dan banyak lagi
negara-negara lainnya, sehingga Koperasi-koperasi yang bersangkutan menurut Paul
Hubert Casselman (The Cooperative Movement and Some of its Problems) menolak
adanya campur tangan pemerintah, menolak fasilitas-fasilitas khusus dari
pemerintah yang diperkirakannya akan menjadikan gerak langkah koperasi tersebut
menjadi terbatas/terikat, sehingga kebebasan geraknya tidak dapat lagi
terjamin. Sikap yang ketat ini didukung baik secara internal maupun external.
1. Secara internal atau dari dalam lingkungan Koperasi itu sendiri,
dikarenakan para anggota Koperasi yang bersangkutan mengkhawatirkan Koperasinya
akan kehilangan kepribadiannya.
2. Dan eksternal atau dari pihak luar (terutama alat-alat perekonomian yang
profit-undertaking atau mengejar keuntungan) tidak dapat membenarkan adanya
campur tangan pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap Koperasi.
Misalnya dalam hal perpajakan, di mana Koperasi diberikan keringanan-keringanan
atau pembebasan-pembebasan, hal inilah yang menjadi bahan pergunjingan mereka,
yang seakan-akan Koperasi sebagai sama-sama alat perekonomian mendapat suatu
keistimewaan.
Tentang adanya keringanan-keringanan dan atau
pembebasan-pembebasan pajak, memang sudah sewajarnya diberikan kepada Koperasi
karena Koperasi bukan alat perekonomian masyarakat yang profit undertaking,
melainkan alat perekonomian yang service Undertaking. Koperasi tidak mengejar
keuntungan-keuntungan yang kerapkali membebani penderitaan hidup masyarakat
tetapi hanya mengutanakan pelayanan-pelayanan ekonomi yang berrujuan
meringankan penderitaan hidup masyarakat, memperbaiki taraf hidup masyarakat,
sehingga bagi Koperasi itu sendiri keringanan dan atau pembebasan tersebut
dirasakan sebagai haknya dan bukan sebagai pemberian.
1.5 Arti Penting Ekonomi
Indonesia
Berbicara tentang ekonomi koperasi tidak terlepas dari konsep ekonomi
dan koperasi.Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi
kebutuhan hidup, sedang koperazi adalah organisasiekonomi dimana anggota
sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
Prinsip ekonomi memberikan arah bagi manusia yang rasional tentang cara
memilih berbagai alternatif yang dapat memuaskan kebutuhan hidup. Guna
menginvestasikan dananya, manusia yang rasional akan memilih alternatif
investasi yang memberikan manfaat yang paling besar. Pola pikir seperti
ituberlaku juga bagi orang yang hendak membelanjakan dananya, orang tersebut
tersebut akan memilih alternativ terbaik atas keputusanpembelanjaannya.
Dengan cara berpikir seoerti itu koperasi dibiarkan bersaing dngan
jenis-jenis perusahaan lain dalam kehiatan ekonominya baik dalam pengadaan
sumber sumber produktif maupun dalam pemasran hasil-hasil produksi. Keunggulan
bersaing merupqkqn faktor penentu eksistensi koperasi terutama di.asa-masa
persaingan bebas.Perlu ditegaskan keunggulan bersaing inibukan karena peranan
pemerintah dalam mengembangkan koperasi tetapi harus diperoleh melalhi
peningkatan efisiensi koperasi.
Bila koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk kepada
anggotanya disbanding dengan non koperasi maka dengan sendirinya anggota akan
bertransaksi dengan koperasi. Demikian halnya, juka koperasi mempunyai
keunggulan dalam menawarkan alternative investasi kepada para investor, maka
investor akan menanamkan dananya ke dalam koperasi. Dengan demikian, anggota
masyarakat dapat dianggap sebagai konsumen potensial atau investor p[otensial
yang sewaktu-waktu dapoat ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hugungan
bisnis.
Keunggulan bersaing anatar unit-unit usaha akan berbeda-beda pada setiap
kasus. Pada koperasi barangkali keunggulan itu dapat diperoleh melalui pinjaman
berbunga rendah kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah
kepada anggota. Pada kasus lain koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing
dalam memberikan keunggulan bunga tabungan disbanding dengan bank atau lembaga
keuangan lainnya. Dengan demikian koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi
yang sangat khusus. Dalam situasi khusus tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan
kepada anggota yang lebih baik daropada organisasi ejonomi lain.
Guna menjelaskan keunggulan bersaing, koperasi terlebih dahulu harus
dibedakan dari oraganisasi ekonomi lainnya.Pebedaan ini penting mengingat
tujuan masing-masing unit usaha dan pola kepemilikan, secara
aktivitas-aktivitas usahanya berbeda.Dari segi tujuan, secara garis besar
dibedakan dalam tujuan memperoleh keuntungan dan tidak memperoleh
keuntungan.Koperasi dan yayasan termasuk kedalam unit usaha yang tidak
memperoleh keuntungan.Di luar unit usaha tersebut digolongkan kedalam unit yang
memperoleh keuntungan.Dari srgi kepemilikan, koperasi adalah organisasi ekonomi
yang dimiliki anggotanya, sedanbgkan unit usaha lainnya dimiliki oleh pemilik
modal. Dari segi aktivitasnya, koperasi mengumpulkan dananya terutama dari
anggota dan setiap penggunaan dana dalam koperasi harus diarahkan pada
kepentingan anggota. Sedangkan organisasi ekjonomi lainnya menarik dana dari
pemilik dana dan setiap penggunaan dana diarahkan untuk memenuhi kepentingan
pemilik dana tersebut.
Jadi perbedaan pokok antara koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya
adalah bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik
dan sekaligus sebagai pelnggan, sedangkan oraganisasi ekonomi lainnya adalah
organisasi ekonomi yang dimiliki anggotanya (pemodal) tetapi mereka bukan
pelnggan organisasi ekonomi yang dibentuk.
Ekonomi koperasi menyoroti pola pengambilan keputusan anggota untuk
tetap berada dala.koperasiatau keluar dari koperasi atau anggota potensial
untuk memasuki koperasi atau berada diluar koperasi.Ekonomi koperasi memberikan
gambaran oada pihak manajemen koperasi bagaimana cara yang terbaik dalamme
gambil keputusan penting tentang pelayanan kepada anggota sehi gga koperasi
dapat terus berkembang melalui peningkatan partisipasi anggota.Ekonomi koperasi
juga memberikan petunjuk tentang variabel kritis yang perlu dilerhatikan
dala.Rangka memperoleh keunggulan bersaing dengan para oesaingnya. Disamping
itu dengan mempelajari ekonomi koperasi kita akan mengetahui sampai seberapa
jauh konsp yang tersusun dalam teori eko omi dapat digunakan untuk menganalisis
keu ggulan koperasi.
1.6 Ruang Lingkup Ekonomi
Koperasi
Badan usaha koperasi dimiliki oleh anggota yang merupakan pemakai jasa
(user). Fakta ini membedakan koperasi dengan badan usaha bentuk lain yang
pemiliknya pada dasarnya adalah para penanam modal. Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25 Tahun 1992). Misalnya
Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi simpan pinjam, koperasi pelajar, koperasi
mahasiswa, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), dan koperasi pasar.
Tujuan utama perkumpulan koperasi adalah memperhatikan
kepentingan-kepentingan para anggota perkumpulan, dan bukan memupuk pendapatan
perusahaan itu sendiri. Kepentingan kebendaan yang menyebabkan anggota koperasi
berhimpun adalah bagi produsen adanya keinginan menawarkan barang dengan harga
setinggi mungkin, bagi konsumen adanya keinginan untuk memperoleh barang
sebaikbaiknya dengan harga serendah-rendahnya, dan bagi usaha kecil adanya
keinginan mendapatkan modal usaha dengan seringan-ringannya serta keinginan mempertahankan
diri, karena hanya mungkin bersaing dengan perusahaan besar bila mengadakan
usaha bersama.
Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai, perkumpulan koperasi dapat
dibedakan menjadi koperasi konsumsi, koperasi produksi, dan koperasi simpan
pinjam
No comments:
Post a Comment