KLIK gambar untuk menutup Iklan

Monday, February 20, 2017

Disolusi dan Likuidasi Persekutuan

Disolusi dan Likuidasi Persekutuan

Disolusi persekutuan adalah berubahnya hubungan sekutu yang menyebabkan berhentinya persekutuan secara hukum. Dengan disolusi, persekutuan tetap bisa bejalan terus dengan perjanjian baru, atau persekutuan juga bisa berhenti/bubar secara hukum dan secara bisnis. Berhentinya persekutuan secara bisnis disebut likuidasi.
1.      Proses Likuidasi
Pada umumnya likuidasi persekutuan menyangkut hal-hal:
1.      Mengkonversi aktiva nonkas menjadi kas
2.      Mengakui keuntungan dan kerugian dan biaya likuidasi yang timbul selama masa likuidasi
3.      Menyelesaikan seluruh kewajiban
4.      Mendistribusikan kas kepada sekutu berdasarkan saldo akhir modal mereka

Bab ini akan ini akan membahas likuidasi sederhana untuk persekutuan yang likuid dan kemudian berlanjut ke likuidasi bertahap dan terakhir likuidasi persekutuan tidak likuid. Aturan dalam mendistribusikan aktiva dalam likuidasi persekutuan dibuat beringkat sesuai prioritas
§  Jumlah yang dipinjam kepada kreditur yang bukan sekutu
§  Jumlah yang dipinjam dari sekutu selain untuk modal dan laba
§  Jumlah yang harus diberikan kepada sekutu sesuai kepemilikannya

a)      Likuidasi Persekutuan Sederhana
Likuidasi persekutuan yang sederhana mengkonversi seluruh aktiva sekutu menjadi kas dan mendistribusikan kas kepada sekutu pada penyelesaian akhir persekutuan. Jumlah kas yang didistribusikan kepada sekutu sama dengan saldo modal masing-masing setelah kerugian yang terjadi dari likuidasi diakui. Persekutuan yang dilikuidasi harus tetap membuat ikthisar transaksi dan saldo selama tahap transaksi.

b)     Saldo Modal Debit dalam Persekutuan yang Likuid

Dalam melikuidasi persekutuan yang likuid, sumber dana yang tersedia dipakai untuk membayar kreditur dan sisanya dibagikan untuk sekutu. Tetapi bisa saja  proses likuidasi menghasilkan kerugian yang menyebabkan perkiraan modal sekutu menjadi saldo debit. Apabila ini terjadi, sekutu yang memiliki saldo debit memiliki kewajiban terhadap sekutu yang modalnya bersaldo kredit, dan meraka diminta untuk menggunakan harta pribadinya untuk menyelasaikan kewajibannya. Apabila sekutu yang memiliki saldo debit tidak memiliki harta pribadi, maka sekutu yang masih memiliki kekayaan diasumsikan rugi sebesar saldo debit.


2.      Pembayaran Aman Untuk Sekutu

Pembayaran aman adalah distribusi yang bisa dilakukan kepada sekutu dengan keyakinan bahwa jumlah yang didistribusikan tidak berlebihan, dengan kata lain, sumber daya yang didistribusikan tidak perlu dikembalikan kepada persekutuan.

a)      Penerapan Skedul Penerapan Aman
Skedul pembayaran aman disiapkan untuk menentukan jumlah kas yang bisa didistribusikan secara aman untuk tiap sekutu.

b)     Pendistribusian Dimuka Membutuhkan Persetujuan Sekutu
Setiap distribusi kepada sekutu sebelum seluruh keuntungan dan kerugian direalisasikan dan dibagikan membutuhkan persetujuan dari seluruh sekutu.


3.      Likuidasi Bertahap

Likuidasi bertahap adalah pendistribusian kas kepada sekutu pada saat kas tersedia dalam periode likuidasi dan sebelum seluruh keuntungan dan kerugian likuidasi direalisasikan. Bisa juga disebut likuidasi sederhana dimana tidak ada kas didistribusikan kepada sekutu sampai seluruh keuntungan dan kerugian likuidasi direalisasikan dan direfleksikan dalam saldo modal sekutu.

a)      Prinsip-prinsip Umum dalam Likuidasi Bertahap
Likuidasi persekutuan yang likuid dilakukan dengan mendistribusikan kas yang tersedia dengan cara yang biasa sampai seluruh aktiva nonkas dikonversi menjadi kas. Kewajiban selain kepada sekutu harus dibayar sebelum pendistribusian apapun kepada sekutu. Saat kas tersedia untuk didistribusikan kepada sekutu, jumlah yang didistribusikan kepada masing-masing sekutu bisa ditentukan dengan menyiapkan skedul pembayaran yang aman untuk tiap distribusi yang dilakukan. Skedul pembayaran yang aman tidak diperlukan jika perkiraan modal pada proses awal likuidasi relatif sama dengan rasio pembagian laba rugi sekutu, dan tidak ada saldo pinjaman atau saldo dibayar dimuka sekutu. Dalam hal ini, seuruh distribusi kepada sekutu dilakukan menurut rasiopembaian laba rugi.
Ketika pembayaran bertahap kepada sekutu dilakukan melalui referensi skedulpembayaran yang aman, aturan pendistribusian akan seperti sisa saldo modal (saldo ekuitas jika ada pinjaman kepada sekutu) setelah distribusi disesuaikan dengan rasio laba rugi sekutu. Ketika seluruh sekutu tercakup dalam distribusi bertahap, sisa saldo modal (ekuitas) akan disesuaikan dan pembayaran bertahap selanjutnya menurut rasio pembayaran laba. Maka, meskipun perkiraan modal pada awal proses likuidasi, jika seluruh sekutu tercakup dalam tahap pertama, tahap pembayaran yang selanjutnya akan menurut rasio pembagian laba dan skedul tambahan pembayaran yang aman tidak dibutuhkan.

4.      Rencana Distribusi Kas

Penggunaan rencana distribusi kas pada awal proses likuidasi dapat mengatasi kekurangan dari pendekatan skedul pembayaran aman. Pembentukan rencana distribusi kas untuk likuidasi persekutuan berhubungan dengan urutan sekutu  berdasarkan kerentanannya terhadap kerugian, penggunaan urutan yang paling muda mengalami kerugian untuk membuat skedul asumsi kerugian yang bisa ditanggung, dan pembuatan rencana distribusi kas dari skedul kerugian yang dapat ditanggung.
Langkah- langkah pembentukan rencana distribusi kas:
·         Membuat Urutan kerentanan
·         Membuat skedul Kerugian yang dapat ditanggung
·         Membuat Rencana distribusi kas


5.      Sekutu dan Persekutuan yang Tidak Likuid

Untuk sekutu yang tidak likuid aturan yang berlaku untuk menglaim harta dari sekutu yang bangkrut adalah sebagai berikut
§  Jumlah terhutang kepada kreditur luar
§  Jumlah terhutang kepada kreditur persekutuan
§  Jumlah terhutang dari sekutu dari kontribusi

Kreditur persekutuan pertama kali menuntut pembayaran dari harta persekutuan, dan kreditur dari sekutu individu harus mencri pemulihan klaim dari harta individu. Jadi, harta individu dan persekutuan dipisahkan dalam menyusun prioritas klaim,

a)      Persekutuan Likuid – Satu atau lebih Sekutu tidak Likuid
Dalam likuidasi persekutuan yang likuid, kreditur persekutuan mendapatkan penggantian atas klaim mereka dari harta persekutuan. Persekutuan harus hati-hati untuk tidak mendistribusikan harta persekutuan kepada sekutu yang tidak likuid larena kreditur pribadi mereka mengklaim aktiva persekutuan atas ketidaksanggupan sekutu membayar hutangnya. Begitu pula jika sekutu tidak likuid memiliki saldo modal kredit dan sekutu yang likuid memiliki saldo debit yang seimbang, maka kreditur pribadi sekutu yang tidak likuid  klaim atas harta pribadi sekutu yang likuid sejumlah saldo debitnya.
Sekutu individu yang memiliki saldo debit memiliki kewajiban terhadap sekutu yang memiliki ekuitas dalam persekutuan sebesar saldo debitnya meskipun persekutan dalam keadaan likuid. Tetapi bla sekutu yang memiliki saldo modal debit secara pribadi juga tidak likuid, seluruh jumlah dari aktiva pribadi sekutu itu diberikan kepada kreditur pribadinya, dan jumlah dimiliki sekutu dari kontribusinya tidak akan dibagi dalam distribusi aktiva pribadi sekutu.

b)     Persekutuan tidak Likuid

Ketika persekutuan tidak likuid, kas yang tersedia setelah seluruh aktiva nonkas dikonversi menjadi kas tidak akan cukup untuk membayar kreditur persekutuan. Kreditur persekutuan akan mendapat penggantian sebagian dari aktiva persekutuan dan mendesak sekutu sekutu untuk menggunakan harta pribadi untuk menutupi sisa klaim. Walaupun kreditur pribadi mempunyai klaim lebih dulu (urutan 1) atas harta pribadi, kreditur persekutuan dapat mencari penggantian atas klaim mereka dari aktiva pribadi sekutu yang secar pribadi likuid. Sekutu harus memberikan sejumlah kontribusi untuk menutupi kewajiban persekutuan. Sekutu yang membayar lebih dari bagian kewajibannya dalam persekutuan mempunyai klaim atas sekutu yang memiliki saldo modal debit.

No comments:

Post a Comment