Disolusi dan Likuidasi
Persekutuan
Disolusi
persekutuan adalah berubahnya hubungan sekutu yang menyebabkan berhentinya
persekutuan secara hukum. Dengan disolusi, persekutuan tetap bisa bejalan terus
dengan perjanjian baru, atau persekutuan juga bisa berhenti/bubar secara hukum
dan secara bisnis. Berhentinya persekutuan secara bisnis disebut likuidasi.
1.
Proses
Likuidasi
Pada umumnya likuidasi
persekutuan menyangkut hal-hal:
1. Mengkonversi
aktiva nonkas menjadi kas
2. Mengakui
keuntungan dan kerugian dan biaya likuidasi yang timbul selama masa likuidasi
3. Menyelesaikan
seluruh kewajiban
4. Mendistribusikan
kas kepada sekutu berdasarkan saldo akhir modal mereka
Bab ini akan ini akan
membahas likuidasi sederhana untuk persekutuan yang likuid dan kemudian
berlanjut ke likuidasi bertahap dan terakhir likuidasi persekutuan tidak
likuid. Aturan dalam mendistribusikan aktiva dalam likuidasi persekutuan dibuat
beringkat sesuai prioritas
§ Jumlah
yang dipinjam kepada kreditur yang bukan sekutu
§ Jumlah
yang dipinjam dari sekutu selain untuk modal dan laba
§ Jumlah
yang harus diberikan kepada sekutu sesuai kepemilikannya
a)
Likuidasi
Persekutuan Sederhana
Likuidasi
persekutuan yang sederhana mengkonversi seluruh aktiva sekutu menjadi kas dan
mendistribusikan kas kepada sekutu pada penyelesaian akhir persekutuan. Jumlah
kas yang didistribusikan kepada sekutu sama dengan saldo modal masing-masing
setelah kerugian yang terjadi dari likuidasi diakui. Persekutuan yang
dilikuidasi harus tetap membuat ikthisar transaksi dan saldo selama tahap transaksi.
b)
Saldo
Modal Debit dalam Persekutuan yang Likuid
Dalam melikuidasi persekutuan yang
likuid, sumber dana yang tersedia dipakai untuk membayar kreditur dan sisanya
dibagikan untuk sekutu. Tetapi bisa saja proses likuidasi menghasilkan kerugian yang
menyebabkan perkiraan modal sekutu menjadi saldo debit. Apabila ini terjadi,
sekutu yang memiliki saldo debit memiliki kewajiban terhadap sekutu yang
modalnya bersaldo kredit, dan meraka diminta untuk menggunakan harta pribadinya
untuk menyelasaikan kewajibannya. Apabila sekutu yang memiliki saldo debit
tidak memiliki harta pribadi, maka sekutu yang masih memiliki kekayaan
diasumsikan rugi sebesar saldo debit.
2.
Pembayaran
Aman Untuk Sekutu
Pembayaran aman adalah
distribusi yang bisa dilakukan kepada sekutu dengan keyakinan bahwa jumlah yang
didistribusikan tidak berlebihan, dengan kata lain, sumber daya yang
didistribusikan tidak perlu dikembalikan kepada persekutuan.
a)
Penerapan
Skedul Penerapan Aman
Skedul
pembayaran aman disiapkan untuk menentukan jumlah kas yang bisa didistribusikan
secara aman untuk tiap sekutu.
b)
Pendistribusian
Dimuka Membutuhkan Persetujuan Sekutu
Setiap
distribusi kepada sekutu sebelum seluruh keuntungan dan kerugian direalisasikan
dan dibagikan membutuhkan persetujuan dari seluruh sekutu.
3.
Likuidasi
Bertahap
Likuidasi bertahap
adalah pendistribusian kas kepada sekutu pada saat kas tersedia dalam periode
likuidasi dan sebelum seluruh keuntungan dan kerugian likuidasi direalisasikan.
Bisa juga disebut likuidasi sederhana dimana tidak ada kas didistribusikan
kepada sekutu sampai seluruh keuntungan dan kerugian likuidasi direalisasikan
dan direfleksikan dalam saldo modal sekutu.
a)
Prinsip-prinsip
Umum dalam Likuidasi Bertahap
Likuidasi
persekutuan yang likuid dilakukan dengan mendistribusikan kas yang tersedia
dengan cara yang biasa sampai seluruh aktiva nonkas dikonversi menjadi kas.
Kewajiban selain kepada sekutu harus dibayar sebelum pendistribusian apapun
kepada sekutu. Saat kas tersedia untuk didistribusikan kepada sekutu, jumlah yang
didistribusikan kepada masing-masing sekutu bisa ditentukan dengan menyiapkan
skedul pembayaran yang aman untuk tiap distribusi yang dilakukan. Skedul
pembayaran yang aman tidak diperlukan jika perkiraan modal pada proses awal
likuidasi relatif sama dengan rasio pembagian laba rugi sekutu, dan tidak ada
saldo pinjaman atau saldo dibayar dimuka sekutu. Dalam hal ini, seuruh
distribusi kepada sekutu dilakukan menurut rasiopembaian laba rugi.
Ketika pembayaran bertahap kepada sekutu
dilakukan melalui referensi skedulpembayaran yang aman, aturan pendistribusian
akan seperti sisa saldo modal (saldo ekuitas jika ada pinjaman kepada sekutu)
setelah distribusi disesuaikan dengan rasio laba rugi sekutu. Ketika seluruh
sekutu tercakup dalam distribusi bertahap, sisa saldo modal (ekuitas) akan
disesuaikan dan pembayaran bertahap selanjutnya menurut rasio pembayaran laba.
Maka, meskipun perkiraan modal pada awal proses likuidasi, jika seluruh sekutu
tercakup dalam tahap pertama, tahap pembayaran yang selanjutnya akan menurut
rasio pembagian laba dan skedul tambahan pembayaran yang aman tidak dibutuhkan.
4.
Rencana
Distribusi Kas
Penggunaan rencana
distribusi kas pada awal proses likuidasi dapat mengatasi kekurangan dari
pendekatan skedul pembayaran aman. Pembentukan rencana distribusi kas untuk
likuidasi persekutuan berhubungan dengan urutan sekutu berdasarkan kerentanannya terhadap kerugian,
penggunaan urutan yang paling muda mengalami kerugian untuk membuat skedul
asumsi kerugian yang bisa ditanggung, dan pembuatan rencana distribusi kas dari
skedul kerugian yang dapat ditanggung.
Langkah- langkah
pembentukan rencana distribusi kas:
·
Membuat Urutan
kerentanan
·
Membuat skedul Kerugian
yang dapat ditanggung
·
Membuat Rencana
distribusi kas
5.
Sekutu
dan Persekutuan yang Tidak Likuid
Untuk sekutu yang tidak
likuid aturan yang berlaku untuk menglaim harta dari sekutu yang bangkrut
adalah sebagai berikut
§ Jumlah
terhutang kepada kreditur luar
§ Jumlah
terhutang kepada kreditur persekutuan
§ Jumlah
terhutang dari sekutu dari kontribusi
Kreditur persekutuan
pertama kali menuntut pembayaran dari harta persekutuan, dan kreditur dari
sekutu individu harus mencri pemulihan klaim dari harta individu. Jadi, harta
individu dan persekutuan dipisahkan dalam menyusun prioritas klaim,
a)
Persekutuan
Likuid – Satu atau lebih Sekutu tidak Likuid
Dalam likuidasi
persekutuan yang likuid, kreditur persekutuan mendapatkan penggantian atas
klaim mereka dari harta persekutuan. Persekutuan harus hati-hati untuk tidak
mendistribusikan harta persekutuan kepada sekutu yang tidak likuid larena
kreditur pribadi mereka mengklaim aktiva persekutuan atas ketidaksanggupan
sekutu membayar hutangnya. Begitu pula jika sekutu tidak likuid memiliki saldo
modal kredit dan sekutu yang likuid memiliki saldo debit yang seimbang, maka
kreditur pribadi sekutu yang tidak likuid
klaim atas harta pribadi sekutu yang likuid sejumlah saldo debitnya.
Sekutu
individu yang memiliki saldo debit memiliki kewajiban terhadap sekutu yang
memiliki ekuitas dalam persekutuan sebesar saldo debitnya meskipun persekutan
dalam keadaan likuid. Tetapi bla sekutu yang memiliki saldo modal debit secara
pribadi juga tidak likuid, seluruh jumlah dari aktiva pribadi sekutu itu
diberikan kepada kreditur pribadinya, dan jumlah dimiliki sekutu dari
kontribusinya tidak akan dibagi dalam distribusi aktiva pribadi sekutu.
b)
Persekutuan
tidak Likuid
Ketika persekutuan
tidak likuid, kas yang tersedia setelah seluruh aktiva nonkas dikonversi
menjadi kas tidak akan cukup untuk membayar kreditur persekutuan. Kreditur persekutuan
akan mendapat penggantian sebagian dari aktiva persekutuan dan mendesak sekutu
sekutu untuk menggunakan harta pribadi untuk menutupi sisa klaim. Walaupun
kreditur pribadi mempunyai klaim lebih dulu (urutan 1) atas harta pribadi,
kreditur persekutuan dapat mencari penggantian atas klaim mereka dari aktiva
pribadi sekutu yang secar pribadi likuid. Sekutu harus memberikan sejumlah
kontribusi untuk menutupi kewajiban persekutuan. Sekutu yang membayar lebih
dari bagian kewajibannya dalam persekutuan mempunyai klaim atas sekutu yang
memiliki saldo modal debit.
No comments:
Post a Comment