KLIK gambar untuk menutup Iklan

Friday, October 16, 2015

AKUNTANSI RUMAH SAKIT

AKUNTANSI RUMAH SAKIT

Rumah Sakit Pemerintah merupakan unit kerja dari Instansi Pemerintah yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum. Permasalahan yang selalu timbul adalah sulitnya meramalkan kebutuhan pelayanan yang diperlukan masyarakat maupun kebutuhan sumber daya untuk mendukungnya. Di lain pihak Rumah Sakit harus siap setiap saat dengan sarana, prasarana tenaga maupun dana yang dibutuhkan untuk mendukung pelayanan tersebut. Di samping itu Rumah Sakit sebagai unit sosial dihadapkan pada semakin langkanya sumber dana untuk membiayai kebutuhannya, padahal di lain pihak Rumah Sakit diharapkan dapat bekerja dengan tarif yang dapat terjangkau oleh masyarakat luas.
Dengan perubahan sistem keuangan Rumah Sakit serta sistem keuangan Pemerintah secara keseluruhan diharapkan dana yang dikelola oleh Rumah Sakit akan menjadi lebih besar dan terus meningkat sejalan dengan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta persiapan Badan Layanan Umum dari tahun ke tahun. Kondisi ini selain akan membawa pengaruh positif bagi peningkatan pelayanan, tetapi juga membuka peluang untuk timbulnya ekses negatif penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan negara. Untuk itu diperlukan berbagai upaya dalam mengatasinya.
Akuntansi Rumah Sakit yang merupakan salah satu kegiatan dari manajemen keuangan adalah salah satu sasaran pertama yang harus diperbaiki agar dapat memberikan data dan informasi yang akan mendukung para manajer Rumah Sakit dalam pengambilan keputusan maupun pengamatan serta pengendalian kegiatan Rumah Sakit. Yang menjadi kendala pada Rumah Sakit Swadana dan belum terpecahkan sampai saat ini adalah Rumah Sakit melakukan dua sistem pencatatan dan pelaporan yaitu yang berdasarkan prinsip akuntansi yang lazim (Accrual Basis) dan Basis Kas (Cash Basis) untuk memenuhi ketentuan yang berlaku yang diharapkan dapat berjalan secara paralel, independen dan tercipta mekanisme saling kontrol di antaranya (kontrol internal), namun dirasakan menjadi beban petugas Rumah Sakit.

PENGERTIAN RUMAH SAKIT
Menurut WHO rumah sakit adalah sebagai organisasi sosial dan kesehatan yang berfungsi menyediakan pelayanan kesehatan yang lengkap dalam hal :
a.              Pencegahan dan penyembuhan penyakit
b.              Pelayanan rawat jalan
c.              Pusat penelitian biomedis
Berdasarkan peraturan menteri kesehatan RI rumah sakit adalah sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian.

JENIS-JENIS RUMAH SAKIT
Secara umum, rumah sakit berdasarkan fungsinya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dibagi dalam beberapa jenis :
1.    Rumah Sakit Umum
Adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada penderita berbagai jenis penyakit, pengobatan umum, pembedahan dan sebagainya. Biasanya memiliki institusi perawatan darurat yang siaga 24 jam untuk memberikan pertolongan pertama
2.    Rumah Sakit Terspesialisasi
Merupakan rumah sakit yang memiliki spesialisasi terhadap suatu penyakit yang membutuhkan penanganan khusus. Rumah sakit yang dapat dikategorikan sebagai rumah sakit terspesialisasi antara lain trauma center, rumah sakit anak, gigi, manula, dll. Biasanya rumah sakit ini memiliki afiliasi dengan universitas atau pusat medis tertentu.
3.    Rumah sakit pendidikan/penelitian
Adalah rumah sakit umum yang terkait dengan kegiatan penelitian dan pendidikan di fakultas kedokteran pada suatu lembaga/universitas . biasanya digunakan sebagai tempat pelatihan dokter-dokter muda, uji coba obat baru, atau teknik pengobatan baru
4.    Rumah sakit lembaga/perusahaan
Merupakan rumah sakit yang didirikan oleh suatu lembaga/perusahaan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada anggota lembaga/perusahaan tersebut
5.    Klinik
Merupakan fasilitas medis yang lebih kecil dari rumah sakit dan hanya melayani keluhan tertentu. Klinik biasanya hanya menerima pasien rawat jalan dan dijalankan oleh lembaga swadaya masyarakat atau dokter-dokter yang ingin membuka praktik pribadi. Kumpulan klinik disebut poliklinik.
Berdasarkan kepemilikannya, rumah sakit di Indonesia dibedakan menjadi :
1.      Rumah Sakit Milik Pemerintah
Rumah sakit milik pemerintah ini dibedakan menjadi rumah sakit milik pemerintah pusat yang dikenal Rumah Sakit Umum Pusat(RSUP) dan rumah sakit milik pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota yaitu RSUD.
Perbedaan keduanya ada pada kepemilikan dimana RSUP merupakan milik pemerintah pusat yang mengacu pada Departemen Kesehatan (DepKes), sedangkan RSUD merupakan milik pemerintah provinsi dan kabupaten atu kota dengan pembinaan urusan kerumahtanggaan dari Departemen Dalam Negeri. Namun, RSUD tetap berada di bawah koordinasi Departeman Kesehatan.
Berikut dua jenis rumah sakit milik pemerintah :
a.     Rumah sakit milik pemerintah yang tidak dipisahkan
Adalah rumah sakit yang dimiliki oleh kekayaan pemerintah. Contoh : RSUD Banyumas dan RSUD Tangerang
b.    Rumah sakit milik pemerintah yang dipisahkan
Adalah rumah sakit yang dimiliki oleh kekayaan pemerintah yang dipisahkan, misalnya milik BUMN PT Aneka Tambang, PT Pelni dan beberapa perusahaan perkebunanKarena rumah sakit tersebut merupakan bagian dari BUMN, keadaannya sangat bergantung pada kondisi keuangan BUMN yang menjadi induknya.          

2.      Rumah sakit berbentuk Badan Layanan Umum (BLU)
BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Tujuan BLU adalah meningkatkan pelayangan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dan penerapan praktik yang sehat (PP No. 23/2005 tentang pengelolaan keuangan BLU)
Rumah sakit berbentuk BLU antara lain, RSCM, RS Jantung Harapan Kita, RS Hasan Sadikin Bandung, RS Makassar, RS Karyadi Semarang, RS Sanglah Denpasar, RS Padang, RS palembang, dan RS Dr. Sadjito Yogyakarta. Sedangkan RSUD yang sudah dialihkan menjadi BLUD antara lain RSUD Budi Asih, RSUD Tarakan , Koja, Duren Sawit, RSUD Haji, dan RSUD Pasar Rebo.
3.      Rumah sakit swasta
Adalah rumah sakit yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum. Rumah sakit swasta ada yang dimiliki oleh yayasan keagamaan dan kemanusiaan ataupun dimiliki oleh perusahaan.

Akuntansi Dana di Rumah Sakit
Aplikasi akuntansi dana juga dapat kita lihat dalam praktik akuntansi di rumah sakit. Namun, harus disadari bahwa tidak semua rumah sakit adalah organisasi yang bersifat nirlaba. Beberapa rumah sakit dioperasikan sebagai layaknya perusahaan yang mencari laba, bahkan beberapa diantaranya melakukan penjualan sahamnya di pasar modal. Dalam kasus rumah sakit yang berorientasi laba, standar akuntansi yang diikuti adalah standar akuntansi keuangan yang digunakan untuk sektor komersial.
Dalam hal ini dibahas bagaimana aturan dan prinsip-prinsip penggunaan akuntansi dana dalam rumah sakit di Amerika Serikat (AS). Dalam mengatur rumah sakit dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.         Rumah Sakit yang Dikelola Pihak Swasta (Private Hospital)
Dalam hal ini, pelaksanaan akuntansi yang dikembangkan oleh Financial Accounting Standards Board – FASB (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) khususnya dalam pernyataan no.117 tentang Laporan Keuangan untuk Organisasi Nirlaba.

2.      Rumah Sakit yang Dikelola Pihak Pemerintah (Public Hospital)
Dalam hal ini, pelaksanaan akuntansi dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi yang dikembangkan oleh Govermenttal Accounting Standards Board – GASB (Dewan Standar Akuntansi Pemerintah).
Dalam akuntansi dana untuk rumah sakit, penyajian laporan informasi keuangan mengharuskan pembentukan dana (fund) yang dibagi menjadi dua, yaitu:
1.        Dana Tidak Terikat (Unrestricted Fund)
Yaitu dana yang tidak dibatasi penggunaannya pada suatu tujuan tertentu.
2.        Dana Terikat (Restricted Fund)
Yaitu dana yang dibatasi penggunaannya pada suatu tujuan tertentu yang biasanya muncuul karena permintaan dari pihak eksternal yang memberikan sumbangan. Terikat tidaknya aktiva tergantung pada ketentuan pihak lain (donor) yang memberikan sumber keuangan
Tidak ada PSAK khusus yang mengatur standar akuntansi untuk rumah sakit.PSAK yang paling cocok untuk sementara waktu digunakan adalah PSAK 45 tentang organisasi nirlaba.
Berdasarkan PSAK 45, akuntansi RS tidak berdasarkan sistem dana, hanya dana tunggal. Namun aktiva bersih RS dikategori berdasarkan tiga jenis:
1)   Dana tidak terikat
2)   Dana terikat sementara, yaitu dana denga pembatasan yang bersifat sementara
3)   Dana terikat permanen, yaitu dana denga pembatasan yang bersifat permanen

LAPORAN KEUANGAN RUMAH SAKIT
Dalam laporan keuangan rumah sakit terdapat empat laporan keuangan utama yang dihasilkan oleh proses akuntansi, yaitu:
1.    Neraca
Terdiri dari :
•         Aktiva dan utang diklasifikasi menjadi:
–                Aktiva lancar – aktiva tetap
–                Utang lancar – utang jangka panjang
•         Aktiva bersih (ekuitas) diklasifikasi berdasarkan:
–                Aktiva bersih tidak terikat
–                Aktiva bersih terikat temporer
–                Aktiva bersih terikat permanen
Neraca dalam rumah sakit tidak mempunyai perbedaan mendasar baik isi maupun proses penyusunan dari sudut pandang ilmu akuntansi dibandingkan dengan neraca perusahaan yang sering kita kenal disektor komersial namun demikian ada beberapa hal yang secara khusus perlu diperhatikan antara lain:
a)      Kas
Jumlah kas yang tercatat dalam neraca tidak termasuk kas pada Dana Terikat yang tidak dapat digunakan untuk kegiatan operasi.
b)      Piutang
Piutang harus dilaporkan pada jumlah yang diperkirakan dapat direalisasi.
c)      Investasi
Investasi awal dicatat pada harga perolehan pada saat pembelian, atau pada nilai wajar pada saat penerimaan jika investasi diterima sebagai pemberian.
d)     Aktiva Tetap
Aktiva tetap dilaporkan bersama dengan akumulasi depresiasinya dalam Dana Umum.
e)      Aktiva yang Disisihkan
Klasifikasi aktiva terikat (restricted assets) hanya diberikan pada dana yang penggunaannya dibatasi oleh pihak eksternal rumah sakit yang mensponsori dana tersebut.
f)       Utang Jangka Panjang
Utang jangka panjang dilaporkan pada neraca.
g)      Saldo Dana
Sesuai dengan kaidah pembagian dana yang dijelaskan, saldo dana yang dimiliki oleh rumah sakit dipisahkan menjadi tiga macam yaitu: terikat, terikat sementara waktu, dan terikat permanen.

2.    Laporan Operasi
Untuk rumah sakit, hasil dari kegiatan operasinya dilaporkan dalam Laporan Operasi (Statement of Operations). Laporan ini mencakup tentang pendapatan, beban, untung dan rugi, serta transaksi lainnya yang mempengaruhi saldo dana selama periode berjalan. Dalam laporan operasi harus dinyatakan suatu indikator kinerja seperti halnya laba bersih dalam perusahaan, yang melaporkan hal kegiatan operasi rumah sakit selama periode berjalan. Indikator kinerja ini harus mencakup baik laba ataupun rugi operasi selama periode berjalan maupun laba langsung yang diperoleh selama operasi berjalan. Perubahan lain dari saldo dana selama periode berjalan harus dilaporkan setelah indikator kinerja.
Berikut adalah pos-pos lain yng jga perlu menjadi perhatian:
a.         Pendapatan Jasa Pasien
Pendapatan jasa pasien dihitung dari jumlah bruto dengan menggunakan tarif standar. Jumlah tersebut kemudian di kurangi dengan penyesuaian kontraktual (contractual adjusments) menjadi Pendapatan Bersih Jasa Pasien.
b.        Penyesuaian Kontraktual
Penyesuaian kontraktual berasal dari keterlibatan pihak ketiga dalam proses penggantian pembayaran medis. Perusahaan asuransi biasanya mengganti kurang dari jumlah tarif standar penuh untuk jasa medis yang disediakan bagi pasien yang menjadi tanggunan asuransi. Meskipun rumah sakit memiliki tarif standar untuk jasa yang diberikan, namun rumah sakit menjalin kontrak dengan pembayar pihak ketiga di mana rumah sakit menerima jumlah pembayaran yang lebih rendah untuk jasa tersebut.
c.         Pendapatan dari Kegiatan Lainnya
Pendapatan dari kegiatan lain mencerminkan pendapatan dari sumber-sumber bukan pasien, seperti kantin dan sewa parkir. Pendapaatan ini biaaanya mencerminkan jumlah bersih dari operasinya, jadi bukan jumlah brutonya.
d.        Transfer Antardana
Tidaklah tepat untuk tetap mengelola aktiva dalam Dana Terikat ketika persyaratan yang ditetapkan oleh pihak sponsor atau donor sudah terpenihi. Dalam hal ini aktiva tersebut harus ditransfer dari Dana Terikat ke Dana Tidak Terikat. Untuk tujuan pelaporan keuangan, transfer antar dana ini dilaporkan dalam Laporan Operasi sebagai “Pelepasan Saldo Dana” dan ditunjukkan sebagai penambahan atas Dana Tidak Terikat.
Contoh Pendapatan:
1.    Pendapatan operasioal rawat jalan: karcis umum dan karcis spesialis.
2.    Pendapatan operasional rawat inap: akomodasi dan visite.
3.    Pendapatan tindakan medis: tindakan medik, dan tindakan keperawatan
4.    Pendapatan operasional unit penunjang: rasiologi, laboratorium, fisioterapi, farmasi, dan rehab medik.

e.    Beban Dana Umum
Beban-beban dalam Dana Umum diakui secara akrual, seperti halnya pada entitas komersial.
Contoh beban :
•         Biaya pelayanan: bahan, jasa pelayanan, pegawai, penyusutan, pemeliharaan, asuransi, langganan dan daya, pelatihan, dan penelitian.
•         Biaya umum dan administrasi: pegawai, administrasi kantor, penyusutan, pemelihataan, langganan dan daya, pelatihan, dan penelitian
f.     Sumbangan
Sumbangan (donasi) dibagi menjadi donasi yang terbentuk jasa dan berbentuk aktiva. Karena sering kali sulit untuk menetapkan nilai dari donasi yang berbentuk jasa, maka nilai dari donasi ini biasanya tidak dicatat. Namun, jika terdapat kebutuhan untuk melakukan pencatatan, maka perkiraan nilai dari donasi jasa dicatat sebagai sumbangan yang langsung diikuti dengan beban dalam jumlah yang sama. Sedangkan donasi yang berbentuk aktiva dilaporkan pada nilai wajar pada tanggal diterimanya sebagai sumbangan jika donasi aktiva ini penggunaannya dibatasi oleh pihak sponsor atau donor maka dilaporkan dalam Dana Terikat Sementara atau Dana Terikat Permanen. Ketika pembatasannya sudah tidak berlaku lagi, maka dilakukan transfer dari Dana Terikat ke Dana Umum.

3.    Laporan Perubahan Aktiva Bersih
Laporan ini menyajikan perubahan dalam ketiga kategori aktiva bersih yang Tidak Terikat, Terikat Sementara, dan terikat Permanen.

4.    Laporan Arus Kas
Format dari laporan ini serupa dengan yang digunakan untuk entitas komersial.


Laporan arus kas terdiri dari:
1.      Aktivitas operasi
2.      Aktivitas investasi
3.      Aktivitas pendanaan
5.    Catatan Atas Laporan Keuangan
Terdiri dari :
1.    Gambaran umum RS
2.    Iktisar kebijakan akuntansi
3.    Penjelasan pos-pos laporan keuangan
Ditjen Pelayanan Medit Depkes membuat ketentuan akuntansi, khususnya bagi RS yang sudah menjadi BLU (Badan Layanan Umum). Pedoman akuntansi RS ini berisi 10 bab:
1.    Pendahuluan
2.    Laporan Keuangan
3.    Akuntansi Aktiva
4.    Akuntansi Kewajiban
5.    Akuntansi Aktiva Bersih (Ekuitas)
6.    Akuntansi Perubahan Aktiva Bersih
7.    Laporan Arus Kas
8.    Catatan Atas Laporan Keuangan
9.    Ilustrasi Laporan Keuangan
10.                        Rasio Keuangan

RUMAH SAKIT PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM (BLU)

A.    Pengertian Badan Layanan Umum (BLU)
Pengertian atau definisi BLU diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu : Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi danproduktivitas”.
Pengertian ini kemudian diadopsi kembali dalam peraturan pelaksanaannya yaitu dalam Pasal 1 angka 1 PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuan dibentuknya BLU adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 68 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Kemudian ditegaskan kembali dalam PP No. 23 Tahun 2005 sebagai peraturan pelaksanaan dari asal 69 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2004, Pasal 2 yang menyebutkan bahwa “BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat”.
Sedangkan Asas BLU diatur menurut Pasal 3 PP No. 23 Tahun 2005, yaitu:
1.    Menyelenggarakan pelayanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan, tidak terpisah secara hukum dari instansi induknya;
2.    Pejabat BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan layanan umum kepada pimpinan instansi induk;
3.    BLU tidak mencari laba;
4.    Rencana kerja, anggaran dan laporan BLU dan instansi induk tidak terpisah;
5.    Pengelolaan sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.

Dari uraian definisi, tujuan dan asas BLU, maka dapat terlihat bahwa BLU memiliki suatu karakteristik tertentu, yaitu :
1)   Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah yang tidak dipisahkan dari kekayaan Negara;
2)   Menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan masyarakat;
3)   Tidak bertujuan untuk mencarai laba;
4)   Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi;
5)   Rencana kerja, anggaran dan pertanggungjawabannya dikonsolidasikan pada instansi induk;
6)   Penerimaan baik pendapatan maupun sumbangan dapat digunakan secara langsung;
7)   Pegawai dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil;
8)   BLU bukan subyek pajak.
Selain itu, sekalipun BLU dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi, namun terdapat beberapa karakteristik lainnya yang membedakan pengelolaan keuangan BLU dengan BUMN/BUMD, yaitu:
1.      BLU dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
2.      Kekayaan BLU merupakan bagian dari kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU yang bersangkutan;
3.      Pembinaan BLU instansi pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan;
4.      Pembinaan keuangan BLU instansi pemerintah daerah dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan;
5.      Setiap BLU wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan;
6.      Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta laporan keuangan dan laporan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RKA serta laporan keuangan dan laporan kinerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah;
7.      Pendapatan yang diperoleh BLU sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan pendapatan negara/daerah;
8.      Pendapatan tersebut dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja yang bersangkutan;
9.      BLU dapat menerima hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lain;
10.  Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan BLU diatur dalam peraturan pemerintah (dhi. PP No. 23 Tahun 2005).

B.     Rumah Sakit Sebagai BLU
Standar Pelayanan dan Tarif Layanan Rumah Sakit Pelanggan baik eksternal maupun internal mempunyai keinginan-  keinginan ataupun harapan terhadap jasa yang disediakan oleh rumah sakit. Mereka mempunyai persyaratan-persyaratan yang diharapkan dapat dipenuhi oleh rumah sakit. Namun demikian pelanggan eksternal sebagai pengguna jasa pelayanan mengharapkan apa yang diinginkan dapat dipuaskan (customer satisfaction),  sedangkan tenaga profesi mengajukan persyaratan agar pelayanan yang disediakan memenuhi standar profesi, sedangkan pihak manajemen menghendaki pelayanan yang efektif dan efisien. Jadi mutu dapat dipandang dari berbagai sudut pandang
Pemerintah Daerah yang telah menjadi BLU/BLUD menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.Dalam hal rumah sakit pemerintah di daerah (RSUD) maka standar pelayanan minimal ditetapkan oleh kepala daerah dengan peraturan kepala daerah. Standar pelayanan minimal tersebut harus memenuhi persyaratan, yaitu :
1.         Fokus pada jenis pelayanan, dalam arti mengutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLU/BLUD;
2.         Terukur, merupakan kegiatan yang pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
3.         Dapat dicapai, merupakan kegiatan nyata yang dapat dihitung tingkat pencapaiannya, rasional sesuai kemampuan dan tingkat pemanfaatannya;
4.         Relevan dan dapat diandalkan, merupakan kegiatan yang sejalan, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi BLU/BLUD;
5.         Tepat waktu, merupakan kesesuaian jadwal dan kegiatan pelayanan yang telah ditetapkan.
Rumah Sakit Pemerintah Daerah yang telah menjadi BLU/BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan tersebut ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Tarif layanan diusulkan oleh rumah sakit kepada menteri keuangan/menteri kesehatan/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya, dan kemudian ditetapkan oleh menteri keuangan/kepala daerah dengan peraturan menteri keuangan/peraturan kepala daerah. Tarif layanan yang diusulkan dan ditetapkan tersebut harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.                  kontinuitas dan pengembangan layanan;
2.                  daya beli masyarakat;
3.                  asas keadilan dan kepatutan; dan
4.                  kompetisi yang sehat.
Penentuan tarif harus berdasar unit cost dan mutu layanan. Dengan demikian rumah sakit pemerintah harus mampu melakukan penelusuran (cost tracing) terhadap penentuan segala macam tarif yang ditetapkan dalam layanan. Selama ini  aspek penentuan tarif masih berbasis aggaran ataupu subsidi pemerintah sehingga masih terdapat suatu cost culture yang tidak mendukung untuk peningkatan kinerja atau mutu layanan. Penyusunan tarif rumah sakit seharusnya berbasis pada unit cost, pasar (kesanggupan konsumen untuk membayar dan strategi yang diipilih. Tarif tersebut diharapkan dapat menutup semua biaya, diluar subsidi yang diharapkan.Yang perlu diperhatikan adalah usulan tarif jangan berbasis pada prosentase tertentu namun berdasar pada kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.Secara umum tahapan penentuan tarif harus melalui mekanisme usulan dari setiap divisi dalam rumah sakit dan aspek pasar dan dilanjutkan kepada pemilik. Pemilik rumah sakit pemerintah adalah pemerintah daerah dan DPRD

•         Pengelolaan Keuangan
Adanya desentralisasi dan otonomi daerah dengan berlakunya UU tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 32 Tahun 2004, terakhir diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008), UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD, kemudian PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, membuat rumah sakit pemerintah daerah harus melakukan banyak penyesuaian khususnya dalam pengelolaan keuangan maupun penganggarannya, termasuk penentuan biaya.
Dengan terbitnya PP No. 23 Tahun 2005, rumah sakit pemerintah daerah mengalami perubahan menjadi BLU.Perubahan ini berimbas pada pertanggungjawaban keuangan tidak lagi kepada Departemen Kesehatan tetapi kepada Departemen Keuangan, sehingga harus mengikuti standar akuntansi keuangan yang pengelolaannya mengacu pada prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan efisiensi. Anggaran yang akan disusun pun harus berbasis kinerja (sesuai dengan Kepmendagri No. 29 Tahun 2002).
Penyusunan anggaran rumah sakit harus berbasis akuntansi biaya yang didasari dari indikator input, indikator proses dan indikator output, sebagaimana diatur berdasarkan PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, PMK No. 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum, dan khusus untuk RSUD, pengelolaan keuangannya harus mengacu dan berdasarkan Permendagri Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
•         Pelaporan dan Pertanggungjawaban
BLU sebagai instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan merupakan organisasi pemerintahan yang bersifat nirlaba. Sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) PP No. 23 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa “Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia”. Ketentuan ini menimbulkan inkonsistensi, karena BLU merupakan badan/unit atau organisasi pemerintahan yang seharusnya menggunakan PSAP atau Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur menurut PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, namun dalam PP No. 23 Tahun 2005 menggunakan PSAK (Standar Akuntansi Keuangan) yang berasal dari IAI. Sebagai organisasi kepemerintahan yang bersifat nirlaba, maka rumah sakit pemerintah daerah semestinya juga menggunakan SAP bukan SAK.
Laporan keuangan rumah sakit pemerintah daerah merupakan laporan yang disusun oleh pihak manajemen sebagai bentuk penyampaian laporan keuangan suatu entitas. Laporan keuangan tersebut merupakan penyampaian informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap entitas tersebut, sehingga isi pelaporan keuangan rumah sakit pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan untuk pelaporan keuangan sebagaimana diatur menurut SAK, yaitu sebagai organisasi nirlaba (PSAK No. 45) dan menyanggupi untuk laporan keuangannya tersebut diaudit oleh auditor independen. Laporan keuangan rumah sakit yang harus diaudit oleh auditor independen.
Adapun Laporan Keuangan rumah sakit pemerintah daerah sebagai BLU yang disusun harus menyediakan informasi untuk:
1.    Mengukur jasa atau manfaat bagi entitas yang bersangkutan;
2.    Pertanggungjawaban manajemen rumah sakit (disajikan dalam bentuk laporan aktivitas dan laporan arus kas);
3.    Mengetahui kontinuitas pemberian jasa (disajikan dalam bentuk laporan posisi keuangan);
4.    mengetahui perubahan aktiva bersih (disajikan dalam bentuk laporan aktivitas).
Sehingga, laporan keuangan rumah sakit pemerintah daerah mencakup sebagai berikut:
1.            Laporan posisi keuangan (aktiva, utang dan aktiva bersih, tidak disebut neraca). Klasifikasi aktiva dan kewajiban sesuai dengan perusahaan pada umumnya.Sedangkan aktiva bersih diklasifikasikan aktiva bersih tidak terikat, terikat kontemporer dan terikat permanen.Yang dimaksud pembatasan permanen adalah pembatasan penggunaan sumber daya yang ditetapkan oleh penyumbang. Sedangkan pembatasan temporer adalah pembatasan penggunaan sumber daya oleh penyumbang yang menetapkan agar sumber daya tersebut dipertahankan sampai pada periode tertentu atau sampai dengan terpenuhinya keadaan tertentu;
2.            Laporan aktivitas (yaitu penghasilan, beban dan kerugian dan perubahan dalan aktiva bersih);
3.            Laporan arus kas yang mencakup arus kas dari aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan;
4.            Catatan atas laporan keuangan, antara lain sifat dan jumlah pembatasan permanen atau temporer, dan perubahan klasifikasi aktiva bersih.
Dalam hal konsolidasi laporan keuangan rumah sakit pemerintah daerah dengan laporan keuangan kementerian negara/lembaga, maupun laporan keuangan pemerintah daerah, maka rumah sakit pemerintah daerah sebagai BLU/BLUD mengembangkan sub sistem akuntansi keuangan yang menghasilkan Laporan Keuangan sesuai dengan SAP (Pasal 6 ayat (4) PMK No. 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum).
Berdasarkan PMK No. 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum dan sesuai pula dengan Pasal 27 PP No. 23 tahun 2005, maka rumah sakit pemerintah daerah dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kegiatan pelayanannya, menyusun dan menyajikan:
1.                    Laporan Keuangan; dan
2.                    Laporan Kinerja.
Laporan Keuangan tersebut paling sedikit terdiri dari:
1.                  Laporan Realisasi Anggaran dan/atau Laporan Operasional;
2.                  Neraca;
3.                  Laporan Arus Kas; dan
4.                  Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan Keuangan rumah sakit pemerintah daerah tersebut sebelum disampaikan kepada entitas pelaporan direviu oleh satuan pemeriksaan intern, namun dalam hal tidak terdapat satuan pemeriksaan intern, reviu dilakukan oleh aparat pengawasan intern kementerian negara/lembaga.Reviu ini dilaksanakan secara bersamaan dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan Laporan Keuangan BLU.Sedangkan Laporan Keuangan tahunan BLU diaudit oleh auditor eksternal.

MANFAAT AKUNTANSI RUMAH SAKIT
Fungsi utama akuntansi di Rumah sakit adalah sebagai sumber informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan dalam pemecahan masalah dan perencanaan untuk keberhasilan pengembangan Rumah Sakit. Secara umum akuntansi tidak lepas dari biaya (cost), dengan perhitungan biaya yang berbeda akan menghasilkan akuntansi biaya yang berbeda pula serta berdampak pada pengambilan keputusan yang berbeda. Dengan demikian untuk pengambilan keputusan yang tepat serta keberhasilan perencanaan diperlukan sistem dan pelaksanaan akuntansi Rumah Sakit secara optimal.
Sistem akuntansi Rumah Sakit Pemerintah bertujuan untuk memberikan pengendalian dan pengawasan terhadap jalannya keuangan rumah sakit, terlebih lagi saat ini Rumah Sakit telah ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ataupun sebagai Badan Layanan Umum yang penerimaannya harus disetor ke Negara melalui Kantor Kas Negara. Dan membantu dalam upaya memantau peningkatan perkembangan kinerja dan nilai Rumah Sakit.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
Dengan adanya penggunaan akuntansi dalam rumah sakit maka lebih mempermudah pengawasan dan pengendalian keuangan oleh pemerintah. Dalam standar akuntansi terdapat prinsip-prinsip yang menyebabkan laporan keuangan tidak mencerminkan realitas ekonomi yang ada, akibatnya laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
Kelebihan dari Laporan Hasil Usaha adalah Memungkinkan untuk analisis laporan keuangan, Memungkinkan laporan pertanggungjawaban manajemen. Kekurangan dari sebuah Laporan Hasil Usaha yakni digunakan hanya untuk melihat berapa besar pendapatan saja, keuntungan diserahkan pada pemerintah di lihat dari laporan
Kelebihan dari Neraca adalah dapat mengetahui Laporan sisa hasil usaha Rumah Sakit, dapat melihat Kemampuan melunasi kewajiban jangka pendeknya, mengetahui Jumlah total harta dan susunannya serta Jumlah akumulasi Modal. Kekurangan dari Neraca yakni Merupakan laporan historis dari semua transaksi di masa lalu akibatnya tidak bisa menunjukkan nilai saat ini (Current value), dalam neraca digunakan uang sebagai sebuah ukuran sedangkan uang memiliki nilai yang tidak stabil, tidak dapat mengukur semua sumber daya rumah sakit, Pos-pos neraca hanya memberikan indikasi atas nilai secara umum.(Contoh Neraca Rumah Sakit terlampir).
Dari laporan arus kas rumah sakit dapat diketahui kelebihannya yakni jumlah keluar masuk kas dapat terkontrol dengan baik, dengan leporan keungan yang baik kredibilitas kepada rumah sakit meningkat. Kekurangannya yakni dari banyaknya penggunaan kas dalam rumah sakit lebih mudah di manipulasi dan fiktifkan.
KENDALA DAN HAMBATAN AKUNTANSI RUMAH SAKIT PEMERINTAH
a. Ketepatan waktu; Laporan yang tertunda dapat menghasilkan informasi yang kurang relevan. Sebaliknya untuk menghasilkan informasi yang tepat waktu seringkali mengurangi keandalan informasi. Untuk mengimbangkan antara relevansi dan keandalan, kebutuhan pengambil keputusan merupakan pertimbangan yang menentukan.
b. Keseimbangan biaya dan manfaat; Biaya membuat informasi jelas harus lebih rendah dari manfaatnya. Pertimbangan ini jelas berdampak pada cara pencatatan dan penyajian laporan akuntansi yang dipilih.
c. Masih minimnya kesadaran pegawai rumah sakit untuk menerapkan pelaporan keuangan secara bersih dan transparan sesuai dengan ketentuan standar akuntansi keuangan.
d. Rumah Sakit sebagai unit sosial dihadapkan pada semakin langkanya sumber dana untuk membiayai kebutuhannya, padahal di lain pihak Rumah Sakit diharapkan dapat bekerja dengan tarif yang dapat terjangkau oleh masyarakat luas.
e. Masih sulitnya Rumah Sakit Pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas peranan akuntansi pertanggungjawaban dalam mengendalikan dan mengevaluasi kinerja manajemen rumah sakit
f. Dalam Rumah Sakit Masih banyak terdapat Earning management merupakan praktek yang membuat laporan keuangan dapat diatur karena disajikan menurut tujuan dari penyusunnya.


SIKLUS TRANSAKSI RUMAH SAKIT

Siklus transaksi rumah sakit, yaitu siklus pendapatan, siklus pengeluaran, siklus pelayanan, dan siklus keuangan, dan siklus pelaporan keuangan, seperti tergambar dalam ilustrasi di bawah ini.
•         Siklus pendapatan terkait dengan pemberian jasa pelayanan rumah sakit kepada pasien atau pihak lain dan penerimaan pembayaran pasien atau tagihan dari pihak lain.
•         Siklus pengeluaran terkait dengan pengadaan barang dan/atau jasa dari pihak laindan pelunasan utang dan kewajibannya.
•         Siklus produksi/pelayanan terkait dengan transformasi sumber daya rumah sakit menjadi jasa pelayanan rumah sakit.
•         Siklus keuangan terkait dengan perolehan dan pengelolaan capital fund (dana modal), seperti modal kerja (sumber dana kas atau dana likuid lainnya) dan sumber dana jangka panjang.
•         Siklus pelaporan keuangan tidak terkait dengan siklus operasi (operating cycle) sebagaimana empat siklus pertama di atas. Siklus ini memperoleh data operasi dan akuntansi dari siklus yang lain dan memprosesnya menjadi laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
A.    Siklus Pendapatan
Siklus pendapatan (revenue cycle) di RSUD A terdiri dari beberapa fungsi seperti pemberian jasa pelayanan rumah sakit kepada pasien, penerimaan kas, dan pengelolaan piutang.
a)      Pemberian Pelayanan
Fungsi pemberian pelayanan rumah sakit (usaha) terdiri dari sub fungsi pelayanan medis dan pelayan non medis dan uraiannya sebagai berikut:
Pelayanan medis yang terbagi lagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu:
1.       pelayanan medis yaitu jasa yang terkait langsung dengan pelayanan dokter kepada masyarakat.
2.       pelayanan keperawatan yaitu jasa yang terkait langsung dengan pelayanan keperawatan kepada masyarakat.
3.       penunjang medis yaitu jasa yang berfungsi sebagai pendukung di dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, yaitu:
1)      penunjang medis yang berhubungan dengan pasien
a)         Farmasi
b)         Laboratorium
c)         Fisioterapi
d)         Radiologi
e)         Pemulasaran jenazah
f)          Central Sterile Supply Department (CSSD)
g)         Operatie Khamer (OK)
h)         Hemodialisis
2)      penunjang medis yang tidak berhubungan dengan pasien
a)       Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit (IPSRS)
b)       Sistem Informasi Manajemen
c)       Laundry
Pelayanan non-medis yaitu jasa yang berfungsi di dalam peningkatan mutu kinerja rumah sakit, namun tidak terkait secara langsung dengan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, misalnya administrasi.
1.      Penerimaan Kas
Sumber penerimaan kas rumah sakit yang terkait dengan operasi rumah sakit terdiri dari tiga bagian, yaitu:
Penerimaan hasil usaha rumah sakit
Pendapatan operasional
pendapatan rawat jalan;
pendapatan rawat inap;
pendapatan tindakan medis;
pendapatan penunjang medis;
pendapatan operasional lainnya.
Penghasilan non operasional
pendapatan jasa lembaga keuangan;
pendapatan kerja sama operasi (KSO);
pendapatan sewa
Penerimaan hibah
Penerimaan anggaran APBN/D
2.      Pengelolaan Piutang
Fungsi pengelolaan piutang tidak terlepas dari fungsi pemberian jasa pelayanan dan mencakup sub fungsi penerimaan kas dari pencairan piutang, penagihan, dan sub fungsi piutang usaha itu sendiri yang bertugas memelihara informasi piutang pasien/ pihak lain secara berkelanjutan.
B.     Siklus Pengeluaran
Siklus pengeluaran (expenditure cycle) di RSUD A mencakup fungsi-fungsi yang terkait dengan pengadaan barang dan atau jasa yang digunakan oleh rumah sakit dalam menjalankan usahanya. Fungsi dalam siklus ini terdiri dari proses seleksi pemasok (vendor selection), permintaan pembelian (requisitioning), pembelian (purchasing), utang usaha (accounts payable), dan akuntansi pengupahan (payroll accounting).
a.)    Pembelian
Pembelian/pengadaan barang dan jasa di rumah sakit mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan peraturan perubahannya, serta Peraturan Bupati A nomor XX tahun 20XX. Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari:
a.       APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah);
b.      APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Menggunakan dasar Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010, sedangkan pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya dari:
a.       Pendapatan jasa layanan/ operasional;
b.      Hibah tidak terikat;
c.       Hasil kerjasama/ KSO dengan pihak lain; dan
d.      Pendapatan lain-lain RSUD A yang sah.
Menggunakan dasar Peraturan Bupati nomor XX tahun 20XX yang berdasarkan ketentuan pasal XXX, Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.
1.Jenis pengadaan barang/jasa
1.Pengadaan barang/jasa yang memerlukan penyedia barang/ jasa
3)      Pengadaan Barang
4)      Pengadaan Jasa Pemborongan
5)      Pengadaan Jasa Konsultasi
6)      Pengadaan Jasa Lainnya
2.Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan swakelola
2.Metoda pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya terdiri dari
1.pelelangan umum
2.pelelangan terbatas
3.pemilihan langsung,
4.penunjukan langsung.

b.)    Pengelolaan Utang
Fungsi pengelolaan utang bertugas untuk melakukan pembayaran kepada rekanan/pemasok. Untuk dapat memastikan bahwa pelunasan utang sesuai dengan dokumen-dokumen yang terkait dengan pembelian, perlu dilakukan matching process, yaitu semua dokumen dikumpulkan, diverifikasi, dan ditelaah sebelum dilakukan pembayaran.
c.)    Pengupahan
Sistem pengupahan melibatkan seluruh payroll process dan personnel reporting dan menyajikan informasi terkait dengan personalia, seperti ketrampilan pegawai, pajak, dan potongan-potongan karyawan.Sistem pengupahan RSUD A mencakup pegawai tetap yang sekaligus merupakan Pegawai Negeri Sipil dan pegawai tidak tetap (honorer daerah dan kontrak) dengan remunerasi dalam bentuk gaji, insentif, dan/atau honor.
B.     Siklus Produksi/Pelayanan
Di dalam perusahaan manufaktur salah satu siklus akuntansi adalah siklus produksi, sedangkan dalam bidang jasa siklus ini identik dengan siklus pelayanan.Siklus pelayanan di RSUD A mencakup pengelolaan pelayanan, pengelolaan persediaan, akuntansi biaya, dan akuntansi aset.
1.      Pengelolaan Pelayanan
Pengelolaan pelayanan dalam rumah sakit terkait sekali dengan sistem akuntansi biaya. Khusus untuk RSUD A, unit cost (sistem biaya per unit) menjadi pilihan dalam penerapan sistem akuntansi biaya. Dalam unit cost ini, biaya yang terjadi di rumah sakit didistribusikan ke setiap pelayanan yang diberikan kepada pasien.
2.      Pengelolaan Persediaan
Pengelolaan persediaan di RSUD A berfokus pada serangkaian pencatatan persediaan dan laporannya terkait dengan penggunaan persediaan, saldo akhir persediaan, dan tingkat persediaan minimum ataupun maksimum.Untuk itu, penentuan saat pemesanan kembali barang untuk menjaga ketersediaan barang (reorder point) dan prosedurnya disusun agar biaya penyimpanan persediaan dapat diminimalkan.
3.Pengelolaan Aset Tetap
Pengelolaan aset tetap terkait dengan 1) pencatatan yang memadai mengenai deskripsi aset, biaya perolehan, dan lokasi penempatan aset tersebut; 2) penghitungan penyusutan untuk keperluan akuntansi dan pajak; 3) dan manajemen laporan terkait dengan rencana dan pengendalian untuk setiap jenis aset.
C.    Siklus Keuangan
Sebagaimana telah diuraikan di sub bab sebelumnya, siklus keuangan terkait dengan perolehan dan pengelolaan capital fund (dana modal), seperti modal kerja (sumber dana kas atau dana likuid lainnya) dan sumber dana jangka panjang.
·         Pengelolaan Kas Masuk
Kas di RSUD A merupakan harta rumah sakit yang paling likuid dan memerlukan pengendalian yang sangat ketat. Pengelolaan kas masuk mencakup fungsi penyetoran penerimaan, sentralisasi penanganan kas, dokumentasi bukti pendukung, dan pemisahan fungsi pencatatan dan penyimpanan kas.
·         Pengelolaan Kas Keluar
Pengelolaan kas keluar memfokuskan pada pemeriksaan bukti kas keluar dan pemisahan fungsi otorisasi dan pembayaran.
D.    Siklus Pelaporan Keuangan
Sebagaimana dijelaskan di sub bab di awal, siklus pelaporan keuangan tidak terkait dengan siklus operasi yang terdiri dari keempat siklus di atas. Laporan keuangan, yang merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan di RSUD A, dihasilkan dari siklus ini menjadi sebuah rerangka (framework) dalam melakukan analisis terhadap usaha rumah sakit.


No comments:

Post a Comment