AKUNTANSI RUMAH SAKIT
Rumah Sakit Pemerintah merupakan unit kerja dari Instansi Pemerintah yang
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum. Permasalahan yang selalu
timbul adalah sulitnya meramalkan kebutuhan pelayanan yang diperlukan masyarakat
maupun kebutuhan sumber daya untuk mendukungnya. Di lain pihak Rumah Sakit
harus siap setiap saat dengan sarana, prasarana tenaga maupun dana yang
dibutuhkan untuk mendukung pelayanan tersebut. Di samping itu Rumah Sakit
sebagai unit sosial dihadapkan pada semakin langkanya sumber dana untuk
membiayai kebutuhannya, padahal di lain pihak Rumah Sakit diharapkan dapat
bekerja dengan tarif yang dapat terjangkau oleh masyarakat luas.
Dengan perubahan sistem keuangan Rumah Sakit serta
sistem keuangan Pemerintah secara keseluruhan diharapkan dana yang dikelola
oleh Rumah Sakit akan menjadi lebih besar dan terus meningkat sejalan dengan
peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta persiapan Badan Layanan
Umum dari tahun ke tahun. Kondisi ini selain akan membawa pengaruh positif bagi
peningkatan pelayanan, tetapi juga membuka peluang untuk timbulnya ekses
negatif penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan negara. Untuk itu diperlukan
berbagai upaya dalam mengatasinya.
Akuntansi Rumah Sakit yang merupakan salah satu kegiatan dari manajemen
keuangan adalah salah satu sasaran pertama yang harus diperbaiki agar dapat
memberikan data dan informasi yang akan mendukung para manajer Rumah Sakit
dalam pengambilan keputusan maupun pengamatan serta pengendalian kegiatan Rumah
Sakit. Yang menjadi kendala pada Rumah Sakit Swadana dan belum terpecahkan
sampai saat ini adalah Rumah Sakit melakukan dua sistem pencatatan dan
pelaporan yaitu yang berdasarkan prinsip akuntansi yang lazim (Accrual Basis)
dan Basis Kas (Cash Basis) untuk memenuhi ketentuan yang berlaku yang
diharapkan dapat berjalan secara paralel, independen dan tercipta mekanisme
saling kontrol di antaranya (kontrol internal), namun dirasakan menjadi beban
petugas Rumah Sakit.
PENGERTIAN RUMAH SAKIT
Menurut WHO rumah sakit adalah sebagai organisasi sosial dan kesehatan yang
berfungsi menyediakan pelayanan kesehatan yang lengkap dalam hal :
a.
Pencegahan dan penyembuhan penyakit
b.
Pelayanan rawat jalan
c.
Pusat penelitian biomedis
Berdasarkan peraturan menteri kesehatan RI rumah sakit adalah sarana upaya
kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat
dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian.
JENIS-JENIS RUMAH SAKIT
Secara umum, rumah sakit berdasarkan fungsinya memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat dibagi dalam beberapa jenis :
1. Rumah Sakit Umum
Adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada penderita berbagai
jenis penyakit, pengobatan umum, pembedahan dan sebagainya. Biasanya memiliki
institusi perawatan darurat yang siaga 24 jam untuk memberikan pertolongan
pertama
2. Rumah Sakit Terspesialisasi
Merupakan rumah sakit yang memiliki spesialisasi terhadap suatu penyakit
yang membutuhkan penanganan khusus. Rumah sakit yang dapat dikategorikan
sebagai rumah sakit terspesialisasi antara lain trauma center, rumah sakit
anak, gigi, manula, dll. Biasanya rumah sakit ini memiliki afiliasi dengan
universitas atau pusat medis tertentu.
3. Rumah sakit pendidikan/penelitian
Adalah rumah sakit umum yang terkait dengan kegiatan penelitian dan
pendidikan di fakultas kedokteran pada suatu lembaga/universitas . biasanya
digunakan sebagai tempat pelatihan dokter-dokter muda, uji coba obat baru, atau
teknik pengobatan baru
4. Rumah sakit lembaga/perusahaan
Merupakan rumah sakit yang didirikan oleh suatu lembaga/perusahaan untuk
memberikan pelayanan kesehatan kepada anggota lembaga/perusahaan tersebut
5. Klinik
Merupakan fasilitas medis yang lebih kecil dari rumah sakit dan hanya
melayani keluhan tertentu. Klinik biasanya hanya menerima pasien rawat jalan
dan dijalankan oleh lembaga swadaya masyarakat atau dokter-dokter yang ingin
membuka praktik pribadi. Kumpulan klinik disebut poliklinik.
Berdasarkan kepemilikannya, rumah sakit di Indonesia dibedakan menjadi :
1. Rumah Sakit Milik Pemerintah
Rumah sakit milik pemerintah ini dibedakan menjadi rumah sakit milik
pemerintah pusat yang dikenal Rumah Sakit Umum Pusat(RSUP) dan rumah sakit
milik pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota yaitu RSUD.
Perbedaan keduanya ada pada kepemilikan dimana RSUP merupakan milik
pemerintah pusat yang mengacu pada Departemen Kesehatan (DepKes), sedangkan
RSUD merupakan milik pemerintah provinsi dan kabupaten atu kota dengan pembinaan
urusan kerumahtanggaan dari Departemen Dalam Negeri. Namun, RSUD tetap berada
di bawah koordinasi Departeman Kesehatan.
Berikut dua jenis rumah sakit milik pemerintah :
a. Rumah sakit milik pemerintah yang tidak
dipisahkan
Adalah rumah sakit yang dimiliki oleh kekayaan pemerintah. Contoh : RSUD
Banyumas dan RSUD Tangerang
b. Rumah sakit milik pemerintah yang
dipisahkan
Adalah rumah sakit yang dimiliki oleh kekayaan pemerintah yang dipisahkan,
misalnya milik BUMN PT Aneka Tambang, PT Pelni dan beberapa perusahaan
perkebunanKarena rumah sakit tersebut merupakan bagian dari BUMN, keadaannya
sangat bergantung pada kondisi keuangan BUMN yang menjadi induknya.
2. Rumah sakit berbentuk Badan Layanan Umum
(BLU)
BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual
tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya
didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Tujuan BLU adalah meningkatkan pelayangan kepada masyarakat dalam rangka
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan memberikan
fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan
produktivitas dan penerapan praktik yang sehat (PP No. 23/2005 tentang
pengelolaan keuangan BLU)
Rumah sakit berbentuk BLU antara lain, RSCM, RS Jantung Harapan Kita, RS
Hasan Sadikin Bandung, RS Makassar, RS Karyadi Semarang, RS Sanglah Denpasar,
RS Padang, RS palembang, dan RS Dr. Sadjito Yogyakarta. Sedangkan RSUD yang
sudah dialihkan menjadi BLUD antara lain RSUD Budi Asih, RSUD Tarakan , Koja,
Duren Sawit, RSUD Haji, dan RSUD Pasar Rebo.
3. Rumah sakit swasta
Adalah rumah sakit yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum. Rumah
sakit swasta ada yang dimiliki oleh yayasan keagamaan dan kemanusiaan ataupun
dimiliki oleh perusahaan.
Akuntansi Dana di Rumah Sakit
Aplikasi akuntansi dana juga dapat kita lihat dalam praktik akuntansi di
rumah sakit. Namun, harus disadari bahwa tidak semua rumah sakit adalah
organisasi yang bersifat nirlaba. Beberapa rumah sakit dioperasikan sebagai
layaknya perusahaan yang mencari laba, bahkan beberapa diantaranya melakukan
penjualan sahamnya di pasar modal. Dalam kasus rumah sakit yang berorientasi
laba, standar akuntansi yang diikuti adalah standar akuntansi keuangan yang
digunakan untuk sektor komersial.
Dalam hal ini dibahas bagaimana aturan dan prinsip-prinsip penggunaan
akuntansi dana dalam rumah sakit di Amerika Serikat (AS). Dalam mengatur rumah
sakit dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Rumah Sakit yang Dikelola Pihak Swasta (Private
Hospital)
Dalam hal ini, pelaksanaan akuntansi yang dikembangkan oleh Financial
Accounting Standards Board – FASB (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) khususnya
dalam pernyataan no.117 tentang Laporan Keuangan untuk Organisasi Nirlaba.
2. Rumah Sakit yang Dikelola Pihak
Pemerintah (Public Hospital)
Dalam hal ini, pelaksanaan akuntansi dilaksanakan berdasarkan standar
akuntansi yang dikembangkan oleh Govermenttal Accounting Standards Board – GASB
(Dewan Standar Akuntansi Pemerintah).
Dalam akuntansi dana untuk rumah sakit, penyajian laporan informasi
keuangan mengharuskan pembentukan dana (fund) yang dibagi menjadi dua,
yaitu:
1. Dana Tidak Terikat (Unrestricted Fund)
Yaitu dana yang tidak dibatasi penggunaannya pada suatu tujuan tertentu.
2. Dana Terikat (Restricted Fund)
Yaitu dana yang dibatasi penggunaannya pada suatu tujuan tertentu yang
biasanya muncuul karena permintaan dari pihak eksternal yang memberikan
sumbangan. Terikat tidaknya aktiva tergantung pada ketentuan pihak
lain (donor) yang memberikan sumber keuangan
Tidak ada PSAK khusus yang
mengatur standar akuntansi untuk rumah sakit.PSAK yang paling cocok untuk sementara waktu digunakan
adalah PSAK 45 tentang organisasi nirlaba.
Berdasarkan PSAK 45, akuntansi RS
tidak berdasarkan sistem dana, hanya dana tunggal. Namun aktiva bersih RS
dikategori berdasarkan tiga jenis:
1) Dana tidak terikat
2) Dana terikat
sementara, yaitu dana denga pembatasan
yang bersifat sementara
3) Dana terikat
permanen, yaitu dana denga
pembatasan yang bersifat permanen
LAPORAN KEUANGAN RUMAH SAKIT
Dalam laporan keuangan rumah sakit terdapat empat laporan keuangan utama
yang dihasilkan oleh proses akuntansi, yaitu:
1. Neraca
Terdiri dari :
•
Aktiva dan utang diklasifikasi menjadi:
–
Aktiva lancar – aktiva tetap
–
Utang lancar – utang jangka panjang
•
Aktiva bersih (ekuitas) diklasifikasi berdasarkan:
–
Aktiva bersih tidak terikat
–
Aktiva bersih terikat temporer
–
Aktiva bersih terikat permanen
Neraca dalam rumah sakit tidak mempunyai perbedaan mendasar baik isi maupun
proses penyusunan dari sudut pandang ilmu akuntansi dibandingkan dengan neraca
perusahaan yang sering kita kenal disektor komersial namun demikian ada
beberapa hal yang secara khusus perlu diperhatikan antara lain:
a) Kas
Jumlah kas yang tercatat dalam neraca tidak termasuk kas pada Dana Terikat
yang tidak dapat digunakan untuk kegiatan operasi.
b) Piutang
Piutang harus dilaporkan pada jumlah yang diperkirakan dapat direalisasi.
c) Investasi
Investasi awal dicatat pada harga perolehan pada saat pembelian, atau pada
nilai wajar pada saat penerimaan jika investasi diterima sebagai pemberian.
d) Aktiva Tetap
Aktiva tetap dilaporkan bersama dengan akumulasi depresiasinya dalam Dana
Umum.
e) Aktiva yang Disisihkan
Klasifikasi aktiva terikat (restricted assets) hanya diberikan pada
dana yang penggunaannya dibatasi oleh pihak eksternal rumah sakit yang
mensponsori dana tersebut.
f)
Utang Jangka Panjang
Utang jangka panjang dilaporkan pada neraca.
g) Saldo Dana
Sesuai dengan kaidah pembagian dana yang dijelaskan, saldo dana yang dimiliki
oleh rumah sakit dipisahkan menjadi tiga macam yaitu: terikat, terikat
sementara waktu, dan terikat permanen.
2. Laporan Operasi
Untuk rumah sakit, hasil dari kegiatan operasinya dilaporkan dalam Laporan
Operasi (Statement of Operations). Laporan ini mencakup tentang
pendapatan, beban, untung dan rugi, serta transaksi lainnya yang mempengaruhi
saldo dana selama periode berjalan. Dalam laporan operasi harus dinyatakan
suatu indikator kinerja seperti halnya laba bersih dalam perusahaan, yang
melaporkan hal kegiatan operasi rumah sakit selama periode berjalan. Indikator
kinerja ini harus mencakup baik laba ataupun rugi operasi selama periode
berjalan maupun laba langsung yang diperoleh selama operasi berjalan. Perubahan
lain dari saldo dana selama periode berjalan harus dilaporkan setelah indikator
kinerja.
Berikut adalah pos-pos lain yng jga perlu menjadi perhatian:
a.
Pendapatan Jasa Pasien
Pendapatan jasa pasien dihitung dari jumlah bruto dengan menggunakan tarif
standar. Jumlah tersebut kemudian di kurangi dengan penyesuaian kontraktual (contractual
adjusments) menjadi Pendapatan Bersih Jasa Pasien.
b.
Penyesuaian Kontraktual
Penyesuaian kontraktual berasal dari keterlibatan pihak ketiga dalam proses
penggantian pembayaran medis. Perusahaan asuransi biasanya mengganti kurang
dari jumlah tarif standar penuh untuk jasa medis yang disediakan bagi pasien
yang menjadi tanggunan asuransi. Meskipun rumah sakit memiliki tarif standar
untuk jasa yang diberikan, namun rumah sakit menjalin kontrak dengan pembayar
pihak ketiga di mana rumah sakit menerima jumlah pembayaran yang lebih rendah
untuk jasa tersebut.
c.
Pendapatan dari Kegiatan Lainnya
Pendapatan dari kegiatan lain mencerminkan pendapatan dari sumber-sumber
bukan pasien, seperti kantin dan sewa parkir. Pendapaatan ini biaaanya
mencerminkan jumlah bersih dari operasinya, jadi bukan jumlah brutonya.
d.
Transfer Antardana
Tidaklah tepat untuk tetap mengelola aktiva dalam Dana Terikat ketika
persyaratan yang ditetapkan oleh pihak sponsor atau donor sudah terpenihi.
Dalam hal ini aktiva tersebut harus ditransfer dari Dana Terikat ke Dana Tidak
Terikat. Untuk tujuan pelaporan keuangan, transfer antar dana ini dilaporkan
dalam Laporan Operasi sebagai “Pelepasan Saldo Dana” dan ditunjukkan sebagai
penambahan atas Dana Tidak Terikat.
Contoh Pendapatan:
1. Pendapatan
operasioal rawat jalan:
karcis umum dan karcis spesialis.
2. Pendapatan
operasional rawat inap: akomodasi dan visite.
3. Pendapatan
tindakan medis: tindakan medik, dan tindakan keperawatan
4. Pendapatan
operasional unit penunjang: rasiologi, laboratorium, fisioterapi, farmasi, dan
rehab medik.
e. Beban Dana Umum
Beban-beban dalam Dana Umum diakui secara akrual, seperti halnya pada
entitas komersial.
Contoh beban :
•
Biaya pelayanan: bahan, jasa pelayanan, pegawai, penyusutan, pemeliharaan,
asuransi, langganan dan daya, pelatihan, dan penelitian.
•
Biaya umum dan administrasi: pegawai, administrasi kantor, penyusutan,
pemelihataan, langganan dan daya, pelatihan, dan penelitian
f. Sumbangan
Sumbangan (donasi) dibagi menjadi donasi yang terbentuk jasa dan berbentuk
aktiva. Karena sering kali sulit untuk menetapkan nilai dari donasi yang
berbentuk jasa, maka nilai dari donasi ini biasanya tidak dicatat. Namun, jika
terdapat kebutuhan untuk melakukan pencatatan, maka perkiraan nilai dari donasi
jasa dicatat sebagai sumbangan yang langsung diikuti dengan beban dalam jumlah
yang sama. Sedangkan donasi yang berbentuk aktiva dilaporkan pada nilai wajar
pada tanggal diterimanya sebagai sumbangan jika donasi aktiva ini penggunaannya
dibatasi oleh pihak sponsor atau donor maka dilaporkan dalam Dana Terikat
Sementara atau Dana Terikat Permanen. Ketika pembatasannya sudah tidak berlaku
lagi, maka dilakukan transfer dari Dana Terikat ke Dana Umum.
3. Laporan Perubahan Aktiva Bersih
Laporan ini menyajikan perubahan dalam ketiga kategori aktiva bersih yang
Tidak Terikat, Terikat Sementara, dan terikat Permanen.
4. Laporan Arus Kas
Format dari laporan ini serupa dengan yang digunakan untuk entitas komersial.
Laporan arus kas terdiri dari:
1. Aktivitas
operasi
2. Aktivitas
investasi
3. Aktivitas
pendanaan
5. Catatan
Atas Laporan Keuangan
Terdiri dari :
1. Gambaran
umum RS
2. Iktisar
kebijakan akuntansi
3. Penjelasan
pos-pos laporan keuangan
Ditjen Pelayanan Medit Depkes
membuat ketentuan akuntansi, khususnya bagi RS yang sudah menjadi BLU (Badan
Layanan Umum). Pedoman akuntansi RS ini berisi 10 bab:
1. Pendahuluan
2. Laporan
Keuangan
3. Akuntansi
Aktiva
4. Akuntansi
Kewajiban
5. Akuntansi
Aktiva Bersih (Ekuitas)
6. Akuntansi
Perubahan Aktiva Bersih
7. Laporan Arus
Kas
8. Catatan Atas
Laporan Keuangan
9. Ilustrasi
Laporan Keuangan
10.
Rasio Keuangan
RUMAH SAKIT PEMERINTAH DAERAH
SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM (BLU)
A. Pengertian
Badan Layanan Umum (BLU)
Pengertian atau definisi BLU
diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, yaitu : Badan Layanan Umum adalah instansi di
lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi danproduktivitas”.
Pengertian ini kemudian diadopsi
kembali dalam peraturan pelaksanaannya yaitu dalam Pasal 1 angka 1 PP No. 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuan dibentuknya
BLU adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 68 ayat (1) yang
menyebutkan bahwa “Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa”. Kemudian ditegaskan kembali dalam PP No. 23 Tahun 2005
sebagai peraturan pelaksanaan dari asal 69 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2004, Pasal
2 yang menyebutkan bahwa “BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan
prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat”.
Sedangkan Asas BLU diatur menurut
Pasal 3 PP No. 23 Tahun 2005, yaitu:
1.
Menyelenggarakan pelayanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang
didelegasikan, tidak terpisah secara hukum dari instansi induknya;
2. Pejabat BLU
bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan layanan umum kepada pimpinan
instansi induk;
3. BLU tidak
mencari laba;
4. Rencana
kerja, anggaran dan laporan BLU dan instansi induk tidak terpisah;
5. Pengelolaan
sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.
Dari uraian definisi, tujuan dan
asas BLU, maka dapat terlihat bahwa BLU memiliki suatu karakteristik tertentu,
yaitu :
1) Berkedudukan
sebagai lembaga pemerintah yang tidak dipisahkan dari kekayaan Negara;
2) Menghasilkan
barang dan/atau jasa yang diperlukan masyarakat;
3) Tidak bertujuan
untuk mencarai laba;
4) Dikelola secara
otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi;
5) Rencana kerja,
anggaran dan pertanggungjawabannya dikonsolidasikan pada instansi induk;
6) Penerimaan baik
pendapatan maupun sumbangan dapat digunakan secara langsung;
7) Pegawai dapat
terdiri dari pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil;
8) BLU bukan subyek
pajak.
Selain itu, sekalipun BLU
dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi, namun terdapat
beberapa karakteristik lainnya yang membedakan pengelolaan keuangan BLU dengan
BUMN/BUMD, yaitu:
1.
BLU dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
2.
Kekayaan BLU merupakan bagian dari kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan
serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU
yang bersangkutan;
3.
Pembinaan BLU instansi pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dan
pembinaan teknis dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab atas bidang
pemerintahan yang bersangkutan;
4.
Pembinaan keuangan BLU instansi pemerintah daerah dilakukan oleh pejabat
pengelola keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala satuan
kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang
bersangkutan;
5.
Setiap BLU wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan;
6.
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta laporan keuangan dan laporan kinerja BLU
disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RKA serta
laporan keuangan dan laporan kinerja kementerian negara/lembaga/pemerintah
daerah;
7.
Pendapatan yang diperoleh BLU sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan
merupakan pendapatan negara/daerah;
8.
Pendapatan tersebut dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja yang
bersangkutan;
9.
BLU dapat menerima hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lain;
10. Ketentuan lebih lanjut
mengenai pengelolaan keuangan BLU diatur dalam peraturan pemerintah (dhi. PP
No. 23 Tahun 2005).
B. Rumah Sakit Sebagai BLU
Standar Pelayanan dan Tarif
Layanan Rumah Sakit Pelanggan baik eksternal maupun internal mempunyai
keinginan- keinginan ataupun harapan terhadap jasa yang disediakan oleh
rumah sakit. Mereka mempunyai persyaratan-persyaratan yang diharapkan dapat
dipenuhi oleh rumah sakit. Namun demikian pelanggan eksternal sebagai pengguna
jasa pelayanan mengharapkan apa yang diinginkan dapat dipuaskan (customer
satisfaction), sedangkan tenaga profesi mengajukan persyaratan agar
pelayanan yang disediakan memenuhi standar profesi, sedangkan pihak manajemen
menghendaki pelayanan yang efektif dan efisien. Jadi mutu dapat dipandang dari
berbagai sudut pandang
Pemerintah Daerah yang telah menjadi
BLU/BLUD menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh
menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya,
harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan,
biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.Dalam hal rumah sakit
pemerintah di daerah (RSUD) maka standar pelayanan minimal ditetapkan oleh
kepala daerah dengan peraturan kepala daerah. Standar pelayanan minimal
tersebut harus memenuhi persyaratan, yaitu :
1.
Fokus pada jenis pelayanan, dalam arti mengutamakan kegiatan pelayanan yang
menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLU/BLUD;
2.
Terukur, merupakan kegiatan yang pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan;
3.
Dapat dicapai, merupakan kegiatan nyata yang dapat dihitung tingkat
pencapaiannya, rasional sesuai kemampuan dan tingkat pemanfaatannya;
4.
Relevan dan dapat diandalkan, merupakan kegiatan yang sejalan, berkaitan dan
dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi BLU/BLUD;
5.
Tepat waktu, merupakan kesesuaian jadwal dan kegiatan pelayanan yang telah
ditetapkan.
Rumah Sakit Pemerintah Daerah
yang telah menjadi BLU/BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai
imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang/jasa
layanan yang diberikan tersebut ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas
dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Tarif
layanan diusulkan oleh rumah sakit kepada menteri keuangan/menteri
kesehatan/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya, dan kemudian ditetapkan oleh
menteri keuangan/kepala daerah dengan peraturan menteri keuangan/peraturan
kepala daerah. Tarif layanan yang diusulkan dan ditetapkan tersebut harus
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
kontinuitas dan pengembangan layanan;
2.
daya beli masyarakat;
3.
asas keadilan dan kepatutan; dan
4.
kompetisi yang sehat.
Penentuan tarif harus
berdasar unit cost dan mutu layanan. Dengan demikian rumah
sakit pemerintah harus mampu melakukan penelusuran (cost tracing)
terhadap penentuan segala macam tarif yang ditetapkan dalam layanan. Selama ini
aspek penentuan tarif masih berbasis aggaran ataupu subsidi pemerintah
sehingga masih terdapat suatu cost culture yang tidak
mendukung untuk peningkatan kinerja atau mutu layanan. Penyusunan tarif rumah
sakit seharusnya berbasis pada unit cost, pasar (kesanggupan
konsumen untuk membayar dan strategi yang diipilih. Tarif tersebut diharapkan
dapat menutup semua biaya, diluar subsidi yang diharapkan.Yang perlu
diperhatikan adalah usulan tarif jangan berbasis pada prosentase tertentu namun
berdasar pada kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.Secara umum tahapan
penentuan tarif harus melalui mekanisme usulan dari setiap divisi dalam rumah
sakit dan aspek pasar dan dilanjutkan kepada pemilik. Pemilik rumah sakit
pemerintah adalah pemerintah daerah dan DPRD
•
Pengelolaan Keuangan
Adanya desentralisasi dan otonomi
daerah dengan berlakunya UU tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 32 Tahun 2004,
terakhir diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008), UU No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Kepmendagri No. 29 Tahun 2002
tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD, kemudian PP No. 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan, dan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, membuat rumah sakit
pemerintah daerah harus melakukan banyak penyesuaian khususnya dalam
pengelolaan keuangan maupun penganggarannya, termasuk penentuan biaya.
Dengan terbitnya PP No. 23 Tahun
2005, rumah sakit pemerintah daerah mengalami perubahan menjadi BLU.Perubahan
ini berimbas pada pertanggungjawaban keuangan tidak lagi kepada Departemen
Kesehatan tetapi kepada Departemen Keuangan, sehingga harus mengikuti standar
akuntansi keuangan yang pengelolaannya mengacu pada prinsip-prinsip
akuntabilitas, transparansi dan efisiensi. Anggaran yang akan disusun pun harus
berbasis kinerja (sesuai dengan Kepmendagri No. 29 Tahun 2002).
Penyusunan anggaran rumah sakit
harus berbasis akuntansi biaya yang didasari dari indikator input, indikator
proses dan indikator output, sebagaimana diatur berdasarkan PP No. 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, PMK No. 76/PMK.05/2008
tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum, dan khusus
untuk RSUD, pengelolaan keuangannya harus mengacu dan berdasarkan Permendagri
Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah.
•
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
BLU sebagai instansi di
lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan merupakan organisasi pemerintahan yang bersifat
nirlaba. Sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) PP No. 23 Tahun 2005 yang menyebutkan
bahwa “Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi
Indonesia”. Ketentuan ini menimbulkan inkonsistensi, karena BLU merupakan
badan/unit atau organisasi pemerintahan yang seharusnya menggunakan PSAP atau
Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur menurut PP No. 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, namun dalam PP No. 23 Tahun 2005
menggunakan PSAK (Standar Akuntansi Keuangan) yang berasal dari IAI. Sebagai
organisasi kepemerintahan yang bersifat nirlaba, maka rumah sakit pemerintah
daerah semestinya juga menggunakan SAP bukan SAK.
Laporan keuangan rumah sakit
pemerintah daerah merupakan laporan yang disusun oleh pihak manajemen sebagai
bentuk penyampaian laporan keuangan suatu entitas. Laporan keuangan tersebut
merupakan penyampaian informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap
entitas tersebut, sehingga isi pelaporan keuangan rumah sakit pemerintah daerah
harus mengikuti ketentuan untuk pelaporan keuangan sebagaimana diatur menurut
SAK, yaitu sebagai organisasi nirlaba (PSAK No. 45) dan menyanggupi untuk
laporan keuangannya tersebut diaudit oleh auditor independen. Laporan keuangan
rumah sakit yang harus diaudit oleh auditor independen.
Adapun Laporan Keuangan rumah
sakit pemerintah daerah sebagai BLU yang disusun harus menyediakan informasi
untuk:
1. Mengukur
jasa atau manfaat bagi entitas yang bersangkutan;
2.
Pertanggungjawaban manajemen rumah sakit (disajikan dalam bentuk laporan
aktivitas dan laporan arus kas);
3. Mengetahui
kontinuitas pemberian jasa (disajikan dalam bentuk laporan posisi keuangan);
4. mengetahui
perubahan aktiva bersih (disajikan dalam bentuk laporan aktivitas).
Sehingga, laporan keuangan rumah
sakit pemerintah daerah mencakup sebagai berikut:
1.
Laporan posisi keuangan (aktiva, utang dan aktiva bersih, tidak disebut
neraca). Klasifikasi aktiva dan kewajiban sesuai dengan perusahaan pada
umumnya.Sedangkan aktiva bersih diklasifikasikan aktiva bersih tidak terikat,
terikat kontemporer dan terikat permanen.Yang dimaksud pembatasan permanen
adalah pembatasan penggunaan sumber daya yang ditetapkan oleh penyumbang.
Sedangkan pembatasan temporer adalah pembatasan penggunaan sumber daya oleh
penyumbang yang menetapkan agar sumber daya tersebut dipertahankan sampai pada
periode tertentu atau sampai dengan terpenuhinya keadaan tertentu;
2.
Laporan aktivitas (yaitu penghasilan, beban dan kerugian dan perubahan dalan
aktiva bersih);
3.
Laporan arus kas yang mencakup arus kas dari aktivitas operasi, aktivitas
investasi dan aktivitas pendanaan;
4.
Catatan atas laporan keuangan, antara lain sifat dan jumlah pembatasan permanen
atau temporer, dan perubahan klasifikasi aktiva bersih.
Dalam hal konsolidasi laporan
keuangan rumah sakit pemerintah daerah dengan laporan keuangan kementerian
negara/lembaga, maupun laporan keuangan pemerintah daerah, maka rumah sakit
pemerintah daerah sebagai BLU/BLUD mengembangkan sub sistem akuntansi keuangan
yang menghasilkan Laporan Keuangan sesuai dengan SAP (Pasal 6 ayat (4) PMK No.
76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan
Umum).
Berdasarkan PMK No.
76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
dan sesuai pula dengan Pasal 27 PP No. 23 tahun 2005, maka rumah sakit
pemerintah daerah dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan
kegiatan pelayanannya, menyusun dan menyajikan:
1.
Laporan Keuangan; dan
2.
Laporan Kinerja.
Laporan Keuangan tersebut paling
sedikit terdiri dari:
1.
Laporan Realisasi Anggaran dan/atau Laporan Operasional;
2.
Neraca;
3.
Laporan Arus Kas; dan
4.
Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan Keuangan rumah sakit
pemerintah daerah tersebut sebelum disampaikan kepada entitas pelaporan direviu
oleh satuan pemeriksaan intern, namun dalam hal tidak terdapat satuan
pemeriksaan intern, reviu dilakukan oleh aparat pengawasan intern kementerian
negara/lembaga.Reviu ini dilaksanakan secara bersamaan dengan pelaksanaan
anggaran dan penyusunan Laporan Keuangan BLU.Sedangkan Laporan Keuangan tahunan
BLU diaudit oleh auditor eksternal.
MANFAAT AKUNTANSI RUMAH
SAKIT
Fungsi utama akuntansi di Rumah sakit adalah sebagai sumber informasi yang
diperlukan untuk pengambilan keputusan dalam pemecahan masalah dan perencanaan
untuk keberhasilan pengembangan Rumah Sakit. Secara umum akuntansi tidak lepas
dari biaya (cost), dengan perhitungan biaya yang berbeda akan menghasilkan
akuntansi biaya yang berbeda pula serta berdampak pada pengambilan keputusan
yang berbeda. Dengan demikian untuk pengambilan keputusan yang tepat serta
keberhasilan perencanaan diperlukan sistem dan pelaksanaan akuntansi Rumah
Sakit secara optimal.
Sistem akuntansi Rumah Sakit Pemerintah bertujuan untuk memberikan
pengendalian dan pengawasan terhadap jalannya keuangan rumah sakit, terlebih
lagi saat ini Rumah Sakit telah ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) ataupun sebagai Badan Layanan Umum yang penerimaannya harus
disetor ke Negara melalui Kantor Kas Negara. Dan membantu dalam upaya memantau
peningkatan perkembangan kinerja dan nilai Rumah Sakit.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
Dengan adanya penggunaan akuntansi dalam rumah sakit maka lebih mempermudah
pengawasan dan pengendalian keuangan oleh pemerintah. Dalam standar akuntansi
terdapat prinsip-prinsip yang menyebabkan laporan keuangan tidak mencerminkan
realitas ekonomi yang ada, akibatnya laporan keuangan tidak mencerminkan
keadaan sebenarnya.
Kelebihan dari Laporan Hasil Usaha adalah Memungkinkan untuk analisis
laporan keuangan, Memungkinkan laporan pertanggungjawaban manajemen. Kekurangan
dari sebuah Laporan Hasil Usaha yakni digunakan hanya untuk melihat berapa
besar pendapatan saja, keuntungan diserahkan pada pemerintah di lihat dari
laporan
Kelebihan dari Neraca adalah dapat mengetahui Laporan sisa hasil usaha
Rumah Sakit, dapat melihat Kemampuan melunasi kewajiban jangka pendeknya,
mengetahui Jumlah total harta dan susunannya serta Jumlah akumulasi Modal.
Kekurangan dari Neraca yakni Merupakan laporan historis dari semua transaksi di
masa lalu akibatnya tidak bisa menunjukkan nilai saat ini (Current value),
dalam neraca digunakan uang sebagai sebuah ukuran sedangkan uang memiliki nilai
yang tidak stabil, tidak dapat mengukur semua sumber daya rumah sakit, Pos-pos
neraca hanya memberikan indikasi atas nilai secara umum.(Contoh Neraca Rumah
Sakit terlampir).
Dari laporan arus kas rumah sakit dapat diketahui kelebihannya yakni jumlah
keluar masuk kas dapat terkontrol dengan baik, dengan leporan keungan yang baik
kredibilitas kepada rumah sakit meningkat. Kekurangannya yakni dari banyaknya
penggunaan kas dalam rumah sakit lebih mudah di manipulasi dan fiktifkan.
KENDALA DAN HAMBATAN
AKUNTANSI RUMAH SAKIT PEMERINTAH
a. Ketepatan waktu; Laporan yang tertunda dapat
menghasilkan informasi yang kurang relevan. Sebaliknya untuk menghasilkan
informasi yang tepat waktu seringkali mengurangi keandalan informasi. Untuk
mengimbangkan antara relevansi dan keandalan, kebutuhan pengambil keputusan
merupakan pertimbangan yang menentukan.
b. Keseimbangan biaya dan manfaat; Biaya membuat informasi jelas harus
lebih rendah dari manfaatnya. Pertimbangan ini jelas berdampak pada cara
pencatatan dan penyajian laporan akuntansi yang dipilih.
c. Masih minimnya kesadaran pegawai rumah sakit untuk menerapkan pelaporan
keuangan secara bersih dan transparan sesuai dengan ketentuan standar akuntansi
keuangan.
d. Rumah Sakit sebagai unit sosial dihadapkan pada semakin langkanya sumber dana untuk membiayai kebutuhannya, padahal di lain pihak Rumah Sakit diharapkan dapat bekerja dengan tarif yang dapat terjangkau oleh masyarakat luas.
d. Rumah Sakit sebagai unit sosial dihadapkan pada semakin langkanya sumber dana untuk membiayai kebutuhannya, padahal di lain pihak Rumah Sakit diharapkan dapat bekerja dengan tarif yang dapat terjangkau oleh masyarakat luas.
e. Masih sulitnya Rumah Sakit Pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan
efektifitas peranan akuntansi pertanggungjawaban dalam mengendalikan dan
mengevaluasi kinerja manajemen rumah sakit
f. Dalam Rumah Sakit Masih banyak terdapat Earning management merupakan
praktek yang membuat laporan keuangan dapat diatur karena disajikan menurut
tujuan dari penyusunnya.
SIKLUS TRANSAKSI RUMAH SAKIT
Siklus transaksi rumah sakit, yaitu siklus pendapatan, siklus pengeluaran,
siklus pelayanan, dan siklus keuangan, dan siklus pelaporan keuangan, seperti
tergambar dalam ilustrasi di bawah ini.
• Siklus
pendapatan terkait dengan pemberian jasa pelayanan rumah sakit kepada pasien
atau pihak lain dan penerimaan pembayaran pasien atau tagihan dari pihak lain.
• Siklus
pengeluaran terkait dengan pengadaan barang dan/atau jasa dari pihak laindan
pelunasan utang dan kewajibannya.
• Siklus
produksi/pelayanan terkait dengan transformasi sumber daya rumah sakit menjadi
jasa pelayanan rumah sakit.
• Siklus
keuangan terkait dengan perolehan dan pengelolaan capital fund (dana modal),
seperti modal kerja (sumber dana kas atau dana likuid lainnya) dan sumber dana
jangka panjang.
• Siklus
pelaporan keuangan tidak terkait dengan siklus operasi (operating cycle)
sebagaimana empat siklus pertama di atas. Siklus ini memperoleh data operasi
dan akuntansi dari siklus yang lain dan memprosesnya menjadi laporan keuangan
sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
A. Siklus
Pendapatan
Siklus pendapatan
(revenue cycle) di RSUD A terdiri dari beberapa fungsi seperti pemberian jasa
pelayanan rumah sakit kepada pasien, penerimaan kas, dan pengelolaan piutang.
a) Pemberian Pelayanan
Fungsi pemberian pelayanan rumah sakit (usaha) terdiri dari sub fungsi
pelayanan medis dan pelayan non medis dan uraiannya sebagai berikut:
Pelayanan medis yang
terbagi lagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu:
1. pelayanan
medis yaitu jasa yang terkait langsung dengan pelayanan dokter kepada
masyarakat.
2. pelayanan
keperawatan yaitu jasa yang terkait langsung dengan pelayanan keperawatan
kepada masyarakat.
3. penunjang
medis yaitu jasa yang berfungsi sebagai pendukung di dalam peningkatan mutu
pelayanan kesehatan kepada masyarakat, yaitu:
1) penunjang medis yang berhubungan dengan
pasien
a)
Farmasi
b)
Laboratorium
c)
Fisioterapi
d)
Radiologi
e)
Pemulasaran jenazah
f)
Central Sterile Supply Department (CSSD)
g)
Operatie Khamer (OK)
h)
Hemodialisis
2) penunjang medis yang tidak berhubungan
dengan pasien
a) Instalasi
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit (IPSRS)
b) Sistem
Informasi Manajemen
c) Laundry
Pelayanan non-medis
yaitu jasa yang berfungsi di dalam peningkatan mutu kinerja rumah sakit, namun
tidak terkait secara langsung dengan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,
misalnya administrasi.
1. Penerimaan Kas
Sumber penerimaan kas rumah sakit yang terkait dengan operasi rumah sakit
terdiri dari tiga bagian, yaitu:
Penerimaan hasil usaha rumah sakit
Pendapatan operasional
pendapatan rawat jalan;
pendapatan rawat inap;
pendapatan tindakan medis;
pendapatan penunjang medis;
pendapatan operasional lainnya.
Penghasilan non operasional
pendapatan jasa lembaga keuangan;
pendapatan kerja sama operasi (KSO);
pendapatan sewa
Penerimaan hibah
Penerimaan anggaran APBN/D
2. Pengelolaan Piutang
Fungsi pengelolaan piutang tidak
terlepas dari fungsi pemberian jasa pelayanan dan mencakup sub fungsi
penerimaan kas dari pencairan piutang, penagihan, dan sub fungsi piutang usaha
itu sendiri yang bertugas memelihara informasi piutang pasien/ pihak lain
secara berkelanjutan.
B. Siklus Pengeluaran
Siklus pengeluaran (expenditure cycle) di RSUD A mencakup fungsi-fungsi yang terkait
dengan pengadaan barang dan atau jasa yang digunakan oleh rumah sakit dalam
menjalankan usahanya. Fungsi dalam siklus ini terdiri dari proses seleksi
pemasok (vendor selection),
permintaan pembelian (requisitioning),
pembelian (purchasing), utang usaha (accounts payable), dan akuntansi
pengupahan (payroll accounting).
a.) Pembelian
Pembelian/pengadaan barang dan
jasa di rumah sakit mengacu pada Peraturan
Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan peraturan perubahannya,
serta Peraturan Bupati A
nomor XX tahun 20XX. Pengadaan barang dan jasa yang
sumber dananya berasal dari:
a.
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah);
b.
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Menggunakan dasar Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010, sedangkan pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya dari:
a.
Pendapatan jasa layanan/ operasional;
b.
Hibah tidak terikat;
c.
Hasil kerjasama/ KSO dengan pihak lain; dan
d. Pendapatan lain-lain RSUD A yang sah.
Menggunakan dasar Peraturan Bupati nomor XX tahun 20XX yang berdasarkan ketentuan pasal XXX, Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan BLUD.
1.Jenis pengadaan barang/jasa
1.Pengadaan barang/jasa yang memerlukan penyedia barang/ jasa
3) Pengadaan Barang
4) Pengadaan Jasa
Pemborongan
5) Pengadaan Jasa
Konsultasi
6) Pengadaan Jasa
Lainnya
2.Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan swakelola
2.Metoda pemilihan penyedia barang/jasa
pemborongan/jasa lainnya terdiri dari
1.pelelangan umum
2.pelelangan terbatas
3.pemilihan langsung,
4.penunjukan langsung.
b.) Pengelolaan Utang
Fungsi pengelolaan utang bertugas untuk melakukan pembayaran kepada
rekanan/pemasok. Untuk dapat memastikan bahwa pelunasan utang sesuai dengan
dokumen-dokumen yang terkait dengan pembelian, perlu dilakukan matching process, yaitu semua dokumen
dikumpulkan, diverifikasi, dan ditelaah sebelum dilakukan pembayaran.
c.) Pengupahan
Sistem pengupahan melibatkan
seluruh payroll process dan personnel reporting dan menyajikan
informasi terkait dengan personalia, seperti ketrampilan pegawai, pajak, dan
potongan-potongan karyawan.Sistem
pengupahan RSUD A mencakup
pegawai tetap yang sekaligus merupakan Pegawai Negeri Sipil dan pegawai tidak
tetap (honorer daerah dan kontrak) dengan remunerasi dalam bentuk gaji,
insentif, dan/atau honor.
B.
Siklus Produksi/Pelayanan
Di dalam perusahaan manufaktur
salah satu siklus akuntansi adalah siklus produksi, sedangkan dalam bidang jasa
siklus ini identik dengan siklus pelayanan.Siklus pelayanan di RSUD A mencakup pengelolaan pelayanan, pengelolaan
persediaan, akuntansi biaya, dan akuntansi aset.
1. Pengelolaan Pelayanan
Pengelolaan pelayanan dalam rumah sakit terkait sekali dengan sistem
akuntansi biaya. Khusus untuk RSUD A, unit cost (sistem biaya per unit)
menjadi pilihan dalam penerapan sistem akuntansi biaya. Dalam unit cost ini, biaya yang terjadi di
rumah sakit didistribusikan ke setiap pelayanan yang diberikan kepada pasien.
2. Pengelolaan Persediaan
Pengelolaan persediaan di RSUD A berfokus pada serangkaian
pencatatan persediaan dan laporannya terkait dengan penggunaan persediaan,
saldo akhir persediaan, dan tingkat persediaan minimum ataupun maksimum.Untuk
itu, penentuan saat pemesanan kembali barang untuk menjaga ketersediaan barang
(reorder point) dan prosedurnya
disusun agar biaya penyimpanan persediaan dapat diminimalkan.
3.Pengelolaan Aset Tetap
Pengelolaan aset tetap terkait
dengan 1) pencatatan yang memadai mengenai deskripsi aset, biaya perolehan, dan
lokasi penempatan aset tersebut; 2) penghitungan penyusutan untuk keperluan
akuntansi dan pajak; 3) dan manajemen laporan terkait dengan rencana dan pengendalian
untuk setiap jenis aset.
C. Siklus
Keuangan
Sebagaimana telah diuraikan di
sub bab sebelumnya, siklus keuangan terkait dengan perolehan dan pengelolaan capital fund (dana modal), seperti modal
kerja (sumber dana kas atau dana likuid lainnya) dan sumber dana jangka
panjang.
·
Pengelolaan Kas Masuk
Kas di RSUD A merupakan harta rumah sakit yang paling
likuid dan memerlukan pengendalian yang sangat ketat. Pengelolaan kas masuk
mencakup fungsi penyetoran penerimaan, sentralisasi penanganan kas, dokumentasi
bukti pendukung, dan pemisahan fungsi pencatatan dan penyimpanan kas.
·
Pengelolaan Kas Keluar
Pengelolaan kas keluar memfokuskan pada pemeriksaan bukti kas keluar dan
pemisahan fungsi otorisasi dan pembayaran.
D. Siklus
Pelaporan Keuangan
Sebagaimana dijelaskan di sub bab
di awal, siklus pelaporan keuangan tidak terkait dengan siklus operasi yang
terdiri dari keempat siklus di atas. Laporan keuangan, yang merupakan bentuk
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan di RSUD A, dihasilkan dari siklus ini menjadi sebuah rerangka (framework) dalam melakukan analisis
terhadap usaha rumah sakit.
No comments:
Post a Comment