KLIK gambar untuk menutup Iklan

Thursday, February 25, 2016

Purchasing Power Parity

Purchasing Power Parity

Konsep Purchasing Power Parity, atau Paritas Daya Beli, PPP diperkenalkan oleh ekonom klasik bernama David Ricardo. Konsep ini kemudian dipopulerkan oleh ekonom Swedia yang bernama Gustave Cassel pada tahun 1920, saat negara-negara Eropa seperti Jerman, Soviet, dan Hongaria mengalami inflasi tinggi.
Penjelasan konsep teori Purchasing Power Parity didasarkan pada hukum satu harga, the law of one price yang menyatakan bahwa harga komoditas yang sama di dua negara yang berbeda akan sama jika dinilai dengan mata uang yang sama.
Dengan mengunakan konsep hukum satu harga, maka dapat dihitung seluruh harga dari sekumpulan komoditas dan jasa yang sama untuk dua negara yang berbeda.
Gagasan dari Teori Paritis Daya beli (Purchasing Power Parity) lahir dari tulisan-tulisan dari para ekonom Inggris abad ke – 19 antara lain David Ricardo, ekonom Swedia yang bernama Gustav Cassel mengatakan bahwa, perdagangan antar negara akan menyamakan perbedaan harga barang-barang yang diperdagangkan, dengan mengaitkan tingkat harga-harga masing-masing negara dan nilai tukar mata uangnya atau kurs. Dengan demikian, teori ini mengatakan bahwa semua tingkat harga dari seluruh negara sama besarnya bila diukur dalam satuan mata uang yang sama.
Purchasing Power Parity merupakan satu gambaran yang masuk akal mengenai kecenderungan perilaku nilai kurs, terutama bila perbedaan inflasi antara dua negara (yang melakukan transaksi perdagangan) tersebut besar.
Dengan demikian Teori Paritas Daya Beli mengatakan bahwa keseimbangan jangka panjang terdapat hubungan kurs dengan nisbah harga. Misal dalam permintaan dan penawaran uang, sehingga dapat dikatakan bahwa teori ini juga berkaitan erat dengan teori kuantitas mata uang, mengingat pasar uang nasional berkaitan erat dengan pasar uang international.
Pernyataan teori kuantitas menyatakan bahwa disetiap negara, penawaran uang (jumlah uang beredar) sama dengan permintaan uang yang secara langsung merupakan bagian dari nilai produk nasional bruto.
Untuk memperoleh suatu modal yang mampu meramalkan kurs supaya lebih tepat, maka diperlukan variabel Moneter yang lebih luas, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif serta lebih fleksibel.
Untuk variabel yang bersifat kualitatif biasanya meliputi perilaku para pelaku ekonomi dalam pasar valuta asing, sepereti:
a)     Ekspektasi tentang jumlah uang yang beredar dimasa depan
b)    Ekspektasi tentang kebijaksanaan pemerintah terhadap harta swasta
c)     Reaksi terhadap intervensi pemerintah dipasar valuta asing dengan membeli dan menjual mempengaruhi kurs
d)    Beberapa situasi politik dan ekonomi
Sedangkan variabel yang bersifat kuantitatif lebih sistimatik, yang meliputi suku bunga, tingkat inflasi dan neraca perdagangan.
Selanjutnya, teori PPP terdiri dari dua definisi dan dua dalil yang semuanya membahas tentang keseimbangan mata uang asing. Kurs perimbangan itu sendiri ada dua macam yaitu kurs keseimbangan jangka pendek didefinisikan sebagai kurs yang terjadi pada sistem kurs yang mengembang (Freely floating). Sedangkan kurs keseimbangan jangka panjang adalah nilai tukar. Yang menghasilkan keseimbangan neraca pembayaran (seperti penggunaan batasan fiskal dan moneter atau batasan perdagangan dan pembayaran untuk mencegah atau menekan defisit).
Menggunakan data produk domestik untuk membandingkan produksi di negara – negara tidak memperhitungkan biaya yang berbeda hidup di setiap kekuasaan negara.
Keseimbangan adalah nilai barang dan jasa yang dapat dibeli dengan satu unit mata uang suatu negara. Keseimbangan dipengaruhi oleh:
a)     Pertumbuhan Penduduk
Mengukur tingkat dimana pemerintah secara adil menyediakan standar kehidupan pendidikan yang layak bagi masyarakat.
b)    Pengklasifikasian Negara.

Negara diklasifikasikan menjadi, Negara Maju,Negara Industri baru dan negara berkembang.

No comments:

Post a Comment