Purchasing
Power Parity
Konsep Purchasing Power Parity, atau Paritas Daya Beli, PPP
diperkenalkan oleh ekonom klasik bernama David Ricardo. Konsep ini kemudian
dipopulerkan oleh ekonom Swedia yang bernama Gustave Cassel pada tahun 1920,
saat negara-negara Eropa seperti Jerman, Soviet, dan Hongaria mengalami inflasi
tinggi.
Penjelasan konsep teori Purchasing Power Parity didasarkan pada hukum
satu harga, the law of one price yang menyatakan bahwa harga komoditas yang
sama di dua negara yang berbeda akan sama jika dinilai dengan mata uang yang
sama.
Dengan mengunakan konsep hukum satu harga, maka dapat dihitung seluruh
harga dari sekumpulan komoditas dan jasa yang sama untuk dua negara yang
berbeda.
Gagasan dari Teori Paritis Daya beli (Purchasing Power Parity) lahir dari tulisan-tulisan dari
para ekonom Inggris abad ke – 19 antara lain
David Ricardo, ekonom Swedia yang
bernama Gustav Cassel mengatakan bahwa, perdagangan antar negara
akan menyamakan perbedaan harga barang-barang yang diperdagangkan, dengan
mengaitkan tingkat harga-harga masing-masing negara dan nilai tukar mata
uangnya atau kurs. Dengan demikian, teori ini mengatakan bahwa semua
tingkat harga dari seluruh negara sama besarnya bila diukur dalam satuan mata
uang yang sama.
Purchasing Power Parity merupakan satu
gambaran yang masuk akal mengenai kecenderungan perilaku nilai kurs, terutama
bila perbedaan inflasi antara dua negara (yang melakukan transaksi perdagangan)
tersebut besar.
Dengan demikian Teori Paritas Daya Beli mengatakan bahwa keseimbangan
jangka panjang terdapat hubungan kurs dengan nisbah harga. Misal dalam
permintaan dan penawaran uang, sehingga dapat dikatakan bahwa teori ini juga
berkaitan erat dengan teori kuantitas mata uang, mengingat pasar uang nasional
berkaitan erat dengan pasar uang international.
Pernyataan teori kuantitas menyatakan bahwa disetiap negara, penawaran uang (jumlah uang
beredar) sama dengan permintaan uang yang secara langsung merupakan
bagian dari nilai produk nasional bruto.
Untuk memperoleh suatu modal yang mampu meramalkan kurs supaya lebih
tepat, maka diperlukan variabel Moneter yang lebih luas, baik yang bersifat
kualitatif maupun kuantitatif serta lebih fleksibel.
Untuk variabel yang bersifat kualitatif biasanya meliputi perilaku para
pelaku ekonomi dalam pasar valuta asing, sepereti:
a)
Ekspektasi tentang jumlah uang
yang beredar dimasa depan
b)
Ekspektasi tentang kebijaksanaan
pemerintah terhadap harta swasta
c)
Reaksi terhadap intervensi
pemerintah dipasar valuta asing dengan membeli dan menjual mempengaruhi kurs
d)
Beberapa situasi politik dan
ekonomi
Sedangkan variabel yang bersifat kuantitatif lebih sistimatik, yang
meliputi suku bunga, tingkat inflasi dan neraca perdagangan.
Selanjutnya, teori PPP terdiri dari dua definisi dan dua dalil yang
semuanya membahas tentang keseimbangan mata uang asing. Kurs perimbangan itu
sendiri ada dua macam yaitu kurs keseimbangan jangka pendek didefinisikan
sebagai kurs yang terjadi pada sistem kurs yang mengembang (Freely floating).
Sedangkan kurs keseimbangan jangka panjang adalah nilai tukar. Yang
menghasilkan keseimbangan neraca pembayaran (seperti penggunaan batasan fiskal
dan moneter atau batasan perdagangan dan pembayaran untuk mencegah atau menekan
defisit).
Menggunakan
data produk domestik untuk membandingkan produksi di negara – negara tidak
memperhitungkan biaya yang berbeda hidup di setiap kekuasaan negara.
Keseimbangan adalah nilai barang
dan jasa yang dapat dibeli dengan satu unit mata uang suatu negara. Keseimbangan dipengaruhi oleh:
a)
Pertumbuhan Penduduk
Mengukur tingkat dimana
pemerintah secara adil menyediakan
standar kehidupan pendidikan yang layak bagi masyarakat.
b) Pengklasifikasian
Negara.
Negara diklasifikasikan
menjadi,
Negara Maju,Negara
Industri baru dan negara berkembang.
No comments:
Post a Comment