KLIK gambar untuk menutup Iklan

Showing posts with label Daerah. Show all posts
Showing posts with label Daerah. Show all posts

Wednesday, September 30, 2015

Perpajakan - PENGERTIAN PAJAK DAERAH

PENGERTIAN PAJAK DAERAH

            Dasar hukum pajak daerah diatur dalam undang-undang Republik Indonesia No. 34 th 2000 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia No. 18 th 1987 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
            Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk berdasarkan peraturan pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga Pemerintah Daerah tersebut.
            Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak iuran wajib yang dilakukan oleh objek pajak tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan daerah dan pembangunan daerah.
Pengertian pajak daerah pada hakekatnya tidak terdapat perbedaan dengan Asas Pajak Negara yaitu pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang hasilnya dipergunakan bagi pembiayaan umum bagi pengeluaran pemerintah yang balas jasanya tidak langsung diberikan, sedangkan pungutannya dilakukan secara paksa


JENIS DAN OBJEK PAJAK DAERAH
            Di Indonesia jenis pajak daerah yang ditentukan oleh pemerintah daerah propinsi disebut juga pajak daerah propinsi dan di pemerintah daerah tingkat kota/kabupaten disebut pajak daerah kota/kabupaten. Berdasarkan undang-undang no 18 th 1987 tentang pajak daerah, yang telah dirubah dengan undang-undang no 34 th 2000, jenis pajak daerah dibedakan menjadi 2 yaitu :
  1. Pajak Propinsi :
            a. Pajak kendaraan bermotor
            b. Pajak bea balik nama kendaraan bermotor
            c. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
            d.Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
2. Pajak daerah kabupaten/kota :
            a. Pajak hotel
            b. Pajak restoran
            c. Pajak hiburan
            d. Pajak reklame
            e. Pajak penerangan jalan
            f. Pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C
            g. Pajak parkir
Namun dengan peraturan daerah dapat ditetapkan jenis pajak kabupaten/kota selain yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut di atas dengan memenuhi kriterian sebagai berikut :
  1. Bersifat pajak bukan retribusi
Pajak yang ditetapkan harus sesuai dengan pengertian pajak.
  1. Objek pajak terletak atau terdapat di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan
Objek pajak yang terletak atau terdapat di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
  1. Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum
Artinya pajak dimaksudkan untuk kepentingan bersama yang lebih luas antar pemerintah dengan masyarakat dengan memperhatikan aspek ketentraman dan kestbila politik, ekonomi,. Social, budaya, pertahanan dan ketahanan
  1. Objek pajak bukan merupakan objek pajak propinsi dan atau objek pajak pusat
Kriteria ini dimaksukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengenaan terhadap objek yang sama, baik di daerah maupun di pusat sehingga dengan ketentuan ini tidak akan terjadi pengenaan pajak berganda
  1. Potensinya memadai
Kriteria ini berarti bahwa hasil pajak yang dipungut cukup besar sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dan laju pertumbuhannya diperkirakan sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi daerah
  1. Tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif
Kriteria ini berarti bahwa pajak yang dipungut tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi secara efisien dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar daerah maupun kegiatan ekspor impor
  1. Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat
Kriteria aspek keadilan berarti objek dan subjek pajak harus jelas sehingga dapat dilakukan pengawasan dalam pemungutan pajak, jumlah pembayaran pajak dapat diperkirakan oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tariff pajak ditetapkan dengan memperhatikan keadaan wajib pajak. Kriteria kemampuan masyarakat, berarti memperhatikan kemapuan subjek pajak untuk memikul tambahan beban pajak.
  1. Menjaga kelestarian lingkungan
Kriteria ini berarti bahwa pajak yang berisfat netral terhadap lingkungan, yakni pengenaan pajak tidak memberikan peluang kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk merusak lingkungan yang akan menjadi beban pemerintah daerah danmasyarakat.

Hubumgan Pajak Daerah dengan Pajak Pusat
Hubungan Pusat dan Daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dikenal
sebagai era otonomi daerah.
            Dalam era otonomi daerah sekarang ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah
dan mendorong timbulnya inovasi.
            Untuk terselenggaranya hubungan yang representatif dalam pemerintahan antara pusat dan daerah merupakan tuntutan tersendiri, khususnya dalam rangka membentuk pemerintahan daerah yang mampu mengurus rumah tangganya dengan kemampuan sendiri secara berdayaguna dan berhasilguna.

            Hubungan pusat dan daerah yang menyangkut aspek keuangan akan terlihat pada sumber pendayagunaan sumber pendapatan asli daerah, yang merupakan sumber pembiayaan pemerintah daerah, sebagaimana dijelaskan bahwa kunci kemandirian daerah sangat tergantung dari aspek keuangan ini. Atas dasar itu pembiayaan pendapatan antara pusat dan daerah berjalan dengan perimbangan yang adil sesuai dengan volume urusan yang telah diserahkan kepada daerah.

Thursday, February 19, 2015

Pola Penerimaan Pemerintah : Pola Penerimaan Daerah

    Pola Penerimaan Daerah

·         Jenis Penerimaan Bagi Hasil Menurut UU No.25/1999

Penerimaan pemerintah pusat yang akan dibagi hasilkan ke pemerintah daerah menurut
UU No. 25/1999 terdiri atas dua macam: (1) penerimaan pajak dan (2) penerimaan negara
bukan pajak.2

a.      Penerimaan pajak yang dibagi-hasilkan

Yang utama, ada dua penerimaan pajak pusat yang dibagihasilkan kedaerah
dan telahmemiliki aturan yang jelas adalah

 (1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan
(2) BeaPerolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Mekanisme pembagian dari penerimaan pajak bumi dan bangunan adalah 10% untuk pemerintah pusat, 16% untuk propinsi, dan 65% untuk kabupaten/kota. Sedangkan 9% lainnya adalah kompensasi biaya penarikan.

Untuk BPHTB, berdasarkan PP No. 33/1997 pasal 2, pemerintah pusat mendapatkan bagian sebesar 20% dari total penerimaan BPHTB dan 80% lainnya merupakan bagian daerah yaitu 16% untuk propinsi dan 64% untuk kabupaten/kota.

Selain kedua pajak di atas, jenis pajak lainnya yang dibagihasilkan antara propinsi dan kabupaten/kota adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Berdasarkan PP No.21/1997 bab 2 pasal 7, propinsi mendapat bagian 10% dari total penerimaan pajak bahan bakar bermotor sedangkan 90% lainnya disalurkan ke kabupaten/kota.

Mekanisme pembagian antar kabupaten/kota didasarkan atas panjang jalan.Dalam rapat dengan DPR RI pada pertengahan bulan Juli 2000, disetujui kebijakan bagi hasil yang berasal dari pajak penerimaan perseorangan antara pusat dan daerah. Dalam usulan yang diajukan oleh Menteri Keuangan dan disetujui DPR, disepakati bahwa untuk pajak penerimaan perseorangan akan dibagihasilkan dengan perimbangan sebagai berikut:

pusat akan memperoleh 80%, sedangkan daerah akan memperoleh 20%. Walaupun demikian, belum ditindak lanjuti lebih lanjut peraturan yang mengatur bagaimana distribusi bagian daerah tersebut kepada daerah-daerah non-penghasil serta ke propinsi.

Kemungkinan besar pajak penerimaan perseorangan yang dibagikan ke daerah ini akan juga menjadi penerimaan pajak penting bagi daerah, selain penerimaan bagi hasil dari pajak PBB dan BPHTB.

b.      Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibagi-hasilkan

Saat ini PNBP yang dibagihasilkan ke daerah hanyalah PNBP yang berasal dari penerimaan sumber daya alam. Karenanya, PNBP yang dibagihasilkan ke daerah inilah yang dalam tulisan ini disebut sebagai penerimaan Bagi Hasil Sumber Daya Alam. PNBP ini terdiri dari PNBP sumber daya alam minyak bumi, gas alam, kehutanan,pertambangan umum dan perikanan.Untuk kehutanan dan pertambangan umum, penerimaan negara dari sumber daya ini
diatur berdasarkan prinsip besarnya produksi ataupun luas area, khususnya melalui pengenaan royalti dan land rent. Penerimaan negara yang berasal dari minyak bumi dan gas alam diatur berdasarkan prinsip NOI (Net Operating Income). Untuk perikanan,penerimaan negara diatur berdasarkan nilai ekspor ikan dan license fee usaha perikanan.

                                           I.            Minyak Bumi dan Gas Alam

Sebelum UU No. 25/1999, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari minyak bumi dan gas alam tidak dibagihasilkan. Saat ini, berdasarkan UU No. 25/1999, penerimaan negara dari minyak bumi akan diberikan ke daerah sebesar 15%-nya dan 85%-nya untuk pemerintah pusat. Dari 15% bagian pemerintah daerah tersebut, 3% untuk propinsi, 6% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 6% untuk kabupaten/kota lainnya dalam propinsi tersebut.

Untuk penerimaan negara dari gas alam, menurut UU No.25/1999, sebesar 30% untuk pemerintah daerah dan 70% untuk pemerintah pusat. Dari 30% bagian pemerintah daerah ini, 6% untuk propinsi, 12% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 12% untuk kabupaten/kota lainnya di propinsi tersebut.

Penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dibagihasilkan ke daerah adalah penerimaan pemerintah dari kontraktor (production sharing contractor dan joint operation body) yang telah dikurangi pajak, baik pajak pemerintah pusat (pajak badan/corporate tax,pajak penghasilan, Pajak Bunga Dividen dan Royalti/PBDR), retribusi/pajak daerah (PBB, PPN), dan retensi Pertamina. Sebenarnya, penerimaan pemerintah dari minyak bumi dan gas alam ini selain berasal dari kontraktor, ada juga yang berasal dariPertamina. Namun untuk penerimaan yang berasal dari Pertamina, belum jelas akan dibagihasilkan juga atau tidak, karena menurut UU No.8/1971 tentang Pertamina, bagian yang diserahkan ke pemerintah adalah sebesar 60% dari keuntungan dan dikategorikan sebagai penerimaan pajak.

                                        II.            Pertambangan umum


Di sektor pertambangan umum, terdapat iuran pertambangan yang telah dibagihasilkan ke daerah sebelum UU No. 25/1999 diberlakukan. Pada awalnya aturan iuran pertambangan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.32/1969 pasal 62, yang kemudian mengalami perubahan dengan ditetapkannya PP No. 79/1992. Iuran pertambangan yang dimaksud disini adalah penerimaan pemerintah dari iuran tetap (land rent), iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalti).Mulanya dalam PP No. 32/1969 pasal 62, bagian pemerintah pusat adalah 30% sedangkan pemerintah daerah mendapat bagian 70% dari total iuran pertambangan.Selanjutnya dalam PP No.79/1992, perimbangan tersebut berubah dimana porsi daerah meningkat. Pemerintah pusat mendapat bagian 20%, sedangkan 80% sisanya dibagikan ke daerah dengan perincian sebagai berikut: propinsi mendapat bagian 16% dan Daerah Tingkat (Dati) II mendapat bagian 64%. Dalam peraturan terbaru yaitu UU No.25/1999,aturan pembagian tidak jauh berbeda dengan peraturan sebelum.Perbedaan terletak pada (1) pemisahan penerimaan dari royalti dan iuran tetap (landrent) dan (2) perimbangan bagi hasil antara propinsi dan kabupaten/kota untuk iuran-iuran tersebut.

Referensi    :

1)      Sudirman,I wayan.2011.Kebijakan fiskal dan moneter.Cetakan pertama,Kencana Prenada Media Group,Jakarta.

2)      http//pola penerimaan pemerintah.com

3)      http//pola penerimaan pemerintah pusat.com

4)      http.pola penerimaan daerah.com

5)      http.penghasilan pemerintah dari inflasi.com