KLIK gambar untuk menutup Iklan

Showing posts with label etika bisnis. Show all posts
Showing posts with label etika bisnis. Show all posts

Friday, May 11, 2018

Etika Bisnis : contoh Kasus Rekayasa Genetika di Monsanto / Pharmacia


BAB I
PENDAHULUAN

Kasus 1 : Rekayasa Genetika di Monsanto / Pharmacia
            Monsanto merupakan perusahaan pelopor dalam bidang bioteknologi. Hasil rekayasa genetika pertama adalah kedelai dan tanaman kapas Roundup Ready (1994) yang kebal terhadap pembasmi rumput liar “Roundup”. Monsanto juga menggunakan rekayasa genetika untuk menghasilkan tanaman yang dapat menghasilkan bakteri (Bt) untuk membunuh predator serangga. Monsanto terlibat dalam sejumlah kontroversi salah satunya yaitu berkaitan dengan produk Roundup Ready kemungkinan menyebabkan terjadinya penyerbukan silang dengan rumput liar , menghasilkan rumput liar “super” yang kebal terhadap pembasmi rumput liar dan tersebar dengan cepat. Oleh sebab itu sejumlah perusahaan makanan Amerika menyatakan bahwa mereka tidak akan menggunakan bahan-bahan makanan hasil rekayasa genetika. Whole Foods Market mengumumkan bahwa mereka akan mengusulkan pemberian label khusus untuk makanan yang mengandung organisme hasil rekayasa genetika. Dalam menyatakan pembelaannya, Monsanto menegaskan bahwa produk tanaman mereka sepenuhnya aman dan terbukti sangat menguntungkan bagi lingkungan dan masyarakat. Perusahaan memasang artikel berjudul “Genetically Modified Nonsense” pada websitenya dan  mengatakan “Bioteknologi mendukung perubahan besar dalam metode produksi pertanian yang mengarah pada peningkatan hasil panen dan menurunnya penggunaan pestisida tradisional. Produk pertanian yang dipasarkan Mosanto telah melalui berbagai pengujian untuk menjamin bahwa makanan yang dihasilkan sama bergizinya dengan makanan yang dihasilkan dari tanaman varietas lain dan juga produk ini aman untuk lingkungan.”
Maka dari itu, dengan adanya kasus tersebut akan dibahas beberapa pertanyaan yaitu:
1.      Menurut penelitian anda, apa saja kewajiban Monsanto/Pharmacia untuk menunda pemasaran organisme-organisme hasil rekayasa genetika “sampai jangka panjang menunjukan bahwa produk mereka tidak berbahaya lagi bagi manusia, binatang, dan lingkungan”? kepada siapa kewajiban ini ditujukan?
2.      Analisis tindakan Monsanto/Pharmacia dalam kaitannya dengan pendekatan utilitarianisme, hak, keadilan dan memberi perhatian. Apakah perusahaan secara moral dibenarkan untuk terus memasarkan organism-organisme hasil rekayasa genetika?
3.      Bagaimana seharusnya perusahaan bersikap terhadap produk-produk seperti organisme rekayasa genetika apabila informasi tentang kemungkan resiko terhadap lingkungan masih terbatas atau tidak ada, namun produk tersebut menjanjikan keuntungan besar bagi manusia? Jelaskan jawaban Anda.

 

Kasus 2 : Perbedaan Gaji di Robert Hall

Robert Hall Clothes, Inc adalah toko eceran yang khusus menjual pakaian keluarga. Toko Robert Hall memiliki bagian khusus untuk menjual pakaian pria dan anak laki – laki serta memiliki bagian khusus yang lain untuk menjual pakaian perempuan dan anak perempuan. Perusahaan mengeluarkan kebijakan bahwa yang bekerja di bagian pakaian laki-laki adalah khusus untuk laki-laki saja, sedangkan yang bekerja di bagian pakaian perempuan khusus untuk perempuan saja. Pada umumnya kualitas pakaian laki-laki jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kualitas jenis pakaian perempuan. Sehingga harga untuk pakaian laki-laki juga jauh lebih tinggi dengan harga pakaian perempuan. Hal tersebut mengakibatkan marjin keuntungan dari penjualan pakaian laki-laki lebih tinggi dari marjin penjualan pakaian perempuan. Oleh karena itu, manajer Robert Hall memberikan gaji pegawai pria lebih tinggi dibandingkan dengan pegawai perempuan. Gaji tersebut ditentukan dari tingkat keuntungan per jam per bagian. Manajemen Robert Hall menyatakan bahwa pegawai perempuan digaji lebih rendah daripada laki-laki karena komoditas yang dijual oleh pegawai perempuan nilainya tidak sama dengan nilai komoditas yang dijual oleh pegawai laki-laki. Padahal keahlian, usaha, dan tanggung jawab yang dibutuhkan pegawai laki-laki dan perempuan dalam pekerjaan mereka secara substansial adalah sama.
Maka dari itu, dengan adanya kasus tersebut akan dibahas beberapa pertanyaan yaitu:
1.      Menurut Anda, apakah manajer di Robert Hall memiliki kewajiban etis untuk mengubah kebijakan pemberian gaji? Jika menurut Anda, mereka tidak perlu merubahnya, jelaskan mengapa kebijakan tersebut secara etis dapat dibenarkan, jika menurut  Anda perlu diubah, jelaskan mengapa mereka wajib mengubahnya dan perubahan apa yang perlu mereka lakukan. Dalam analisis Anda, apakah akan ada bedanya jika Robert Hall tidak hanya membuka satu toko dengan dua bagian, namun membuka dua toko, satu untuk pakaian pria satu untuk pakaian perempuan? Apakah akan ada bedanya jika kedua toko tersebut dimiliki oleh perusahaan yang berbeda? Jelaskan masing-masing jawaban Anda dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip etika yang relevan.
2.      Misalkan hanya ada sedikit pria yang melamar pekerjaan di Wilmington, sementara pelamar perempuan sangat banyak. Apakah faktor kompetitif ini dapat dipakai sebagai pembenaran untuk memberikan gaji yang lebih tinggi pada pegawai pria? Misalkan saja 95 persen perempuan di Wilmington yang melamar pekerjaan di toko tersebut adalah kepala rumah tangga dan punya anak, sementara 95 persen pria yang melamar belum berkeluarga. Apakah faktor kebutuhan ini dapat dipakai sebagai pembenaran untuk memberikan gaji yang lebih tinggi bagi pegawai perempuan dibandingkan pegawai pria? Mengapa? Dalam kaitannya dengan argumen bahwa pria dapat menjual lebih baik, apakah hal ini dapat dipakai sebagai pembenaran untuk memberikan gaji yang berbeda?
3.      Jika menurut Anda manajer Robert Hall harus memberikan gaji yang sama karena mereka melaksanakan pekerjaan yang “secara substansial sama”, apakah Anda juga berpikir bahwa gaji haruslah dihitung sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan (misalnya dengan menetapkan gaji berdasarkan komisi)? Mengapa? Apakah sistem komisi lebih baik dari sudut pandang utilitarian dengan mempertimbangkan pengeluaran pembukuan yang cukup besar untuk sistem ini? Dari sudut pandang kalian? Menurut Anda, apa arti secara substansial sama?


















BAB II
PEMBAHASAN KASUS


Kasus 1 : Rekayasa Genetika di Monsanto / Pharmacia
1.      Hal pertama yang wajib dilakukan oleh perusahaan saat menunggu hasil dari uji keamanan jangka panjang bahwa produk tersebut aman digunakan bagi manusia, binatang, dan lingkungan adalah sudah pasti dengan menunda pemasaran organisme-organisme hasil rekaya genetika tersebut. Dengan keputusan perusahaan menunda dan menunggu sampai hasil uji tersebut keluar, maka perusahaan disini sebagai oknum yang bertanggungjawab yang telah mengembangkan produk tersebut, telah melakukan kewajibannya untuk melindungi konsumen dari bahaya produk tersebut. Kosumen disini bisa diartikan sebagai manusia yang juga akan terkena dampak dari produk tersebut seandainya bila memang produk tersebut berbahaya.  Dalam kaitannya dengan konsumen (manusia), kewajiban tersebut adalah kewajiban untuk mematuhi dimana kewajiban mematuhi adalah kewajiban untuk memberikan suatu produk yang memang seharusnya diberikan (dengan karakteristik yang sesuai), dan dalam hal ini kewajiban untuk mematuhi berkaitan erat dengan keamanan suatu produk. Kemudian kewajiban selanjutnya adalah tentu kewajiban untuk melindungi binatang dan lingkungan, karena erat kaitannya dengan pelaksanaan etika ekologi. Etika ekologi pada dasarnya sangat mengedepankan tentang pentingnya menjaga sistem ekologi yang saling bergantung antara makluk hidup dan lingkungannya tetap berjalan dengan baik. Dalam hal ini kewajiban ditujukan kepada pemerintah dan kepada lembaga-lembaga pemerhati lingkungan.
2.      Dalam menganalisis suatu tindakan yang berhubungan dengan dasar etika untuk tanggung jawab terhadap lingkungan, kita perlu mengetahui pendekatan yang menjadi dasar etika tersebut. Antara lain pendekatan ultilitarianisme, hak, dan keadilan. Pada pendekatan ultilitarianisme dijelaskan bahwa suatu perbuatan atau aturan adalah baik, jika membawa kesenangan paling besar/banyak untuk jumlah orang paling besar/ banyak atau dengan kata lain jika memaksimalkan manfaat. Sangatlah jelas bahwa pelestarian lingkungan hidup membawa keadaan paling menguntungkan untuk seluruh umat manusia termasuk juga generasi-generasi yang akan datang.  Jika dampak atas lingkungan tidak diperhitungkan dalam biaya-manfaat, pendekatan itu menjadi tidak etis apalagi jika kerusakan lingkungan dibebankan pada orang lain. Berdasarkan pendekatan hak dijelaskan bahwa manusia memiliki hak moral atas segala sesuatu yang perlu untuk hidup dengan pantas sebagai manusia, artinya yang memungkinkan dia memenuhi kesanggupannya sebagai makhluk yang rasional dan bebas.  Jika kita memang mempunyai hak atas lingkungan yang berkualitas, bisa saja hak ini mengalahkan hak-hak lain termasuk mengalahkan hak seseorang atau hak milik pribadi beberapa orang. Sedangkan pada pendekatan keadilan harus dipahami sebagai keadilan distributif, artinya keadilan yang mewajibkan kita untuk membagi dengan adil. Dapat dikatakan tidak adil apabila kita memanfaatkan alam demikian rupa sehingga orang lain misalnya generasi-generasi yang akan datang tidak lagi bisa memakai alam untuk memenuhi kebutuhan mereka dengan baik.  Berdasarkan pendekatan memberi perhatian bahwa perusahaan harus memberi perhatian yang memadai jika mereka melakukan langkah-langkah untuk mencegah pengaruh-pengaruh-pengaruh merugikan yang dapat diperkirakan terjadi akibat penggunaan produk mereka oleh konsumen, setelah melakukan pengamatan atas cara bagaimana produk digunakan dan setelah mengantisipasi sema kemungkinan kesalahan penggunaannya. Dalam kasus ini, memberi perhatian seharusnya bisa dilakukan oeh perusahaan dengan cara memberikan informasi yang akurat mengenai produk dan dampak apa saja yang bisa terjadi akibat penggunaan produk dalam jangka panjang. Keterkaitan ketiga pendekatan dengan kasus rekayasa genetika oleh perusahaan Monsanto/Pharmacia adalah
Permasalahan atau kontroversi perusahaan Monsanto/pharmacia
a.       Perusahaan Monsanto menggunakan teknologi baru untuk memastikan agar para petani terus membeli produk mereka setiap tahun.
b.      Menghasilkan ancaman lingkungan dari produk tanaman yang direkayasa secara genetika seperti munculnya rumput liar “super” yang kebal terhadap pembasmi rumput liar dan tersebar dengan cepat, menciptakan jenis-jenis infeksi yang kebal terhadap unsur antibiotik, berakibat fatal pada spesies kupu-kupu raja, dan dapat menciptakan organisme baru yang lebih berbahaya.
Jadi berdasarkan masalah-masalah yang ditimbulkan dapat dikatakan bahwa perusahaan Monsanto/Pharmacia secara moral tidak dibenarkan untuk terus memasarkan organisme-organisme hasil rekayasa genetika karena tidak memperhitungkan akibat yang ditimbulkan pada lingkungan, dan hanya memikirkan atau memberikan banyak manfaat pada beberapa orang dibandingkan dengan masyarakat umum khususnya petani.
3.      Perusahaan wajib untuk selalu mengedepankan perlindungan konsumen, termasuk juga lingkungan. Produk apapun yang dikeluarkan oleh perusahaan haruslah bersifat aman bagi konsumen dan lingkungan sekitar baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Oleh sebab itu, maka perusahaan perlu melakukan riset untuk memastikan apakah produk tersebut aman digunakan atau memiliki dampak-dampak tertentu. Perusahaan tidak boleh hanya memikirkan keuntungan saja tanpa menginformasikan produk dan segala jenis dampak yang ditimbulkan. Maka dari itu, perusahaan harus menginformasikan secara lengkap tentang produk yang dimiliki sebelum dipasarkan di pasaran.

Kasus 2 : Perbedaan Gaji di Robert Hall
1.    Menurut kelompok kami, manajer di Robert Hall memiliki kewajiban etis untuk mengubah kebijakan pemberian gaji. Karena dilihat dari kasus di atas pemberian gaji antara pegawai perempuan dengan pegawai pria bisa dikatakan tidak adil dan merupakan tindakan diskriminasi. Padahal antara pegawai perempuan dengan pegawai pria memiliki keahlian, usaha, dan tanggung jawab yang secara substansial adalah sama. Oleh karena itu mereka harus mengubah kebijakan tersebut dengan cara menggabungkan pendapatan dari kedua toko tersebut lalu hasilnya dibagi sama rata terhadap semua pegawai baik pria maupun wanita. Hal tersebut dilakukan agar sesuai dengan salah satu prinsip etika bisnis yakni prinsip keadilan, dimana prinsip ini menyatakan bahwa keadilan menuntut agar setiap orang/pihak dalam bisnis diperlakukan secara adil dan tidak boleh dirugikan hak dan kepentingannya. Selanjutnya, jika Robert Hall membuka dua toko, satu untuk pakaian pria dan satu lagi untuk pakaian perempuan menurut kami tetap saja Robert Hall dikatakan melanggar prinsip keadilan jika keahlian, usaha, dan tanggung jawab yang dibutuhkan pegawai pria dan perempuan dalam pekerjaan mereka secara substansial adalah sama. Namun, lain halnya jika pegawai pria memiliki proporsi kerja yang lebih berat dibandingkan pegawai perempuan maka perbedaan gaji pegawai pria yang lebih besar tidaklah menjadi masalah dan bukan merupakan tindakan diskriminasi tenaga kerja.  Apabila kedua toko dimiliki oleh perusahaan yang berbeda, maka menurut kami adanya perbedaan gaji tidak menjadi masalah. Hal tersebut karena masing – masing perusahaan memiliki kebijakan sendiri – sendiri. Pemberian gaji kepada karyawan pada dasarnya ditentukan oleh tingkat keuntungan yang diperoleh oleh masing – masing perusahaan. Semakin tinggi keuntungan yang diperoleh, maka semakin tinggi pula gaji yang akan diberikan oleh perusahaan, begitu juga sebaliknya.
2.    Menurut kelompok kami, apabila hanya ada sedikit pria yang melamar pekerjaan di Wilmington sementara perempuan yang melamar lebih banyak, faktor kompetitif ini tidak dapat dijadikan dasar oleh Robert Hall untuk memberikan gaji yang lebih besar kepada pegawai perempuan. Jika seandainya Robert Hall menggunakan proporsi tingkat pelamar tenaga kerja dalam menentukan besar gaji yang diberikan, itu berarti Robert Hall telah melakukan tindakan diskriminasi terhadap pegawainya karena Robert Hall memberikan hak yang lebih istimewa berupa gaji yang lebih tinggi kepada pegawai pria padahal tugas antara pegawai pria dan perempuan adalah sama. Keputusan tersebut juga dapat merugikan pegawainya karena pemberian gaji tidak berdasarkan kemampuan dan keahlian yang dimilikinya. Dari kasus diatas diandaikan jika 95% perempuan di Wilmington yang melamar pekerjaan di toko tersebut adalah kepala rumah tangga dan punya anak, sementara 95% pria yang melamar belum berkeluarga. Faktor kebutuhan ini juga tidak dapat digunakan untuk memberikan gaji yang lebih tinggi kepada pegawai perempuan karena tindakan tersebut juga merupakan tindakan diskriminasi yaitu membeda-bedakan gaji antar pegawai berdasarkan karakteristik lain yang tidak berkaitan dengan pekerjaannya. Untuk mengatasi hal ini maka hal yang dapat dilakukan oleh Robert Hall adalah memberikan dua jenis gaji yaitu gaji pokok dan tunjangan. Gaji pokok diterima oleh semua pegawai sedangkan tunjangan hanya diberikan kepada pegawai baik perempuan maupun laki-laki yang sudah memiliki keluarga dan memiliki tanggungan dengan standar yang sudah ditentukan. Sehingga dengan kebijakan tersebut semua pegawai memperoleh hak yang sama atas tugas yang sama tanpa melanggar haknya maupun prinsip-prinsip keadilan. Bila dikaitkan dengan argumen bahwa pegawai pria dapat menjual pakaian lebih baik dibandingkan pegawai perempuan, hal ini juga kurang tepat digunakan untuk memberikan gaji yang berbeda kepada pegawai pria karena pada dasarnya gaji tersebut diberikan kepada setiap pegawai secara periodik dengan jumlah yang telah ditetapkan pada pertama kali bekerja. Sehingga yang dapat dilakukan dalam situasi seperti ini adalah memberikan bonus kepada pegawai laki-laki yang dapat menjual lebih baik.
3.    Menurut kelompok kami, dalam kasus ini gaji seharusnya dibagikan secara merata kepada seluruh pegawai. Apabila mereka melakukan pekerjaan yang sama, namun mendapatkan gaji yang berbeda maka Robert Hall telah melakukan diskriminasi terhadap pegawainya. Berbeda halnya jika tugas tiap pegawai itu berbeda kemudian dilakukan pembagian gaji yang berbeda pula, maka hal tersebut bukan termasuk diskriminasi. Untuk memberikan apresiasi terhadap pegawai yang melakukan pekerjaan dengan tingkat yang lebih rumit atau mencapai target yang direncanakan, sebaiknya digunakan sistem komisi atau bonus. Dengan adanya sistem komisi, maka Robert Hall dapat mengukur kinerja setiap pegawai sekaligus dapat memacu kinerja para pegawai untuk mencapai penjualan melebihi standar yang telah ditetapkan perusahaan. Sehingga pegawai yang tidak mendapat komisi dapat terpacu untuk bekerja lebih giat agar memperoleh komisi tersebut, dan bagi pegawai yang sudah mendapatkan komisi juga harus tetap bekerja dengan giat agar komisi yang diperolehnya bisa ditingkatkan. Apabila mempertimbangkan pengeluaran pembukuan untuk sistem komisi, sistem ini lebih baik dari sudut pandang utilitarian karena komisi yang diberikan itu berdasarkan persentase hasil penjualan. Semakin tinggi persentase hasil penjualan dari seorang pegawai, maka semakin tinggi pula komisi yang diterima oleh pegawai tersebut. Sehingga pengeluaran untuk membayar komisi setiap pegawai tidaklah sama dan juga tidak dilakukan secara periodik (dalam selang waktu yang tetap).
Menurut kami, secara substansial sama itu memiliki arti bahwa pada inti atau kenyataannya adalah sama. Apabila dikaitkan dengan penyataan pada kasus diatas, berarti pada kenyataannya baik pegawai laki-laki maupun perempuan memerlukan keahlian, usaha, dan tanggung jawab yang sama dalam pekerjaan yang mereka lakukan.














BAB III
SIMPULAN


 Kasus 1 : Rekayasa Genetika di Monsanto / Pharmacia
Hasil Rekayasa Genetika harus tetap selalu diuji dengan berbagai ilmu pengetahuan yang terus berkembang agar memastikan berbagai dampak yang bisa terjadi baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Kasus mengenai Rekayasa Genetika di Monsanto/Pharmicia merupakan suatu pelajaran bahwa suatu produk sekalipun mampu menjanjikan keuntungan yang besar untuk manusia, namun bila informasi atau pengetahuan mengenai dampak-dampak apa saja yang akan terjadi di masa depan belum pasti, maka perusahaan wajib menunda pemasaran sampai kepastian akan informasi tersebut terjawab. Manusia, binatang, dan lingkungan akan menjadi yang pertama yang akan menerima dampak negatif bila produk tersebut memang berbahaya.  Baik etika perlindungan konsumen maupun etika lingkungan hidup harus selalu dijunjung tinggi agar keselamatan mahkluk hidup bisa menjadi tujuan yang utama.


Kasus 2 : Perbedaan Gaji di Robert Hall
Dalam kasus tersebut Robert Hall dapat dikatakan telah bertindak diskriminasi. Hal tersebut dapat dilihat dari perbedaan gaji yang diberikan antara pegawai pria dan perempuan, padahal secara substansial keahlian, usaha, dan tanggung jawab yang meeka butuhkan adalah sama. Untuk itu, Robert Hall harus mengubah kebijakan pemberian gaji tersebut dengan cara menggabungkan pendapatan dari kedua toko tersebut lalu hasilnya dibagi sama rata terhadap semua pegawai baik pria maupun wanita, hal itu dilakukan agar sesuai dengan salah satu prinsip etika bisnis yakni prinsip keadilan. Selanjutnya, pemberian gaji oleh Robert Hall dikatakan diskriminatif, karena pembagiannya diberikan dalam jumlah yang berbeda untuk para pegawai yang melakukan tugas dan pekerjaan yang sama, serta berdasarkan jenis kelamin, faktor kebutuhan, ras, agama, atau karakteristik lain yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan. Oleh karena itu, sistem komisi sangat efektif jika digunakan, karena pemberian komisi kepada setiap pegawai itu berbeda – beda sesuai dengan persentase hasil penjualannya. Jadi sistem komisi tepat digunakan untuk memacu dan mengukur kinerja pegawai agar nantinya dapat meningkatkan hasil penjualan serta memperoleh komisi.

DAFTAR PUSTAKA


Velasquez, Manuel G.  2005.  Etika Bisnis; Konsep dan Kasus.  Edisi 5. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Sutrisna Dewi. 2011. Etika Bisnis : Konsep Dasar Implementasi & Kasus. Cetakan Pertama.Udayana University Press. Denpasar






















Monday, May 23, 2016

CORPORATE GOVERNANCE : ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESIONAL



CORPORATE GOVERNANCE
ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESIONAL

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Tumbuhnya perusahaan-perusahaan besar berupa grup-grup bisnis raksasa yang memproduksi barang dan jasa melalui anak-anak perusahaannya yang menguasai pangsa pasar yang secara luas menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat banyak, khususnya pengusaha menengah ke bawah. Kekhawatiran tersebut menimbulkan kecurigaan telah terjadinya suatu perbuatan tidak wajar dalam pengelolaan bisnis mereka dan berdampak sangat merugikan perusahaan lain.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Demikian pula sering terjadi perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak birokrat dalam mendukung usaha bisnis pengusaha besar atau pengusaha keluarga pejabat. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah pada masa orde baru telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya.
Akhir-akhir ini pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar terasa semakin memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing karena perusahaan besar telah mulai merambah untuk menguasai bisnis dari hulu ke hilir.
Pada makalah ini, akan dibahas mengenai etika bisnis dan profesional beserta contoh kasus terkait etika bisnis dan professional yaitu kasus pada perusahaan Enron dan WorldCom.


1.2  Rumusan Masalah
·         Apa yang dimaksud dengan Etika Bisnis dan Etika Profesional?
·         Bagaimana kasus yang terjadi pada perusahaan Enron dan WorldCom?

1.3  Tujuan
·         Untuk mengetahui Etika Bisnis dan Etika Profesional
·         Untuk mengetahui kasus yang terjadi pada perusahaan Enron dan WorldCom



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI
Pengertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral memiliki pengertianyang hampir sama, namun dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
  • Pengertian Etika bisnis
Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.

§  Pengertian Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk profesi itu.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
Prinsip-prinsip yang harus ada pada etika bisnis
Dalam etika bisnis berlaku prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku bisnis. Prinsip dimaksud adalah :
  • Prinsip Otonomi, yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.
  • Prinsip Kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (missal, kejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam hubungan kerja dan lain-lain).
  • Prinsip Keadilan, bahwa tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
  • Prinsip Saling Mengutungkan, agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
  • Prinsip Integritas Moral, prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.

Penerapan etika bisnis sangat penting terutama dalam menghadapi era pasar bebas dimana perusahaan-perusahaan harus dapat bersaing berhadapan dengan kekuatan perusahaan asing. Perusahaan asing ini biasanya memiliki kekuatan yang lebih terutama mengenai bidang SDM, Manajemen, Modal dan Teknologi.

Pengertian Etika Profesi Menurut Para Ahli, yaitu:
§  Menurut Kaiser dalam  ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 )   
Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
§  Menurut (Anang Usman, SH., MSi.)
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,
§  Definisi Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Etika profesi memiliki konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1.    Tanggung jawab
§  Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
§  Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.    Keadilan
3.    Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4.    Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5.    Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6.    Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi

Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Fungsi Kode Etik Profesi :
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1.    Sebagai sarana kontrol social
2.    Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3.    Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik

Kelemahan Kode Etik Profesi : Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada nenyataan dan menabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
1.    Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Peran Etika Dalam Perkembangan IPTEK
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlangsung sangat cepat. Dengan perkembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia untuk menjadi manusi secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Para pakar ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat.Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.
Profesionalisme        
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.

Etika Profesi di Bidang Teknik Mesin
Etika dalam bidang Teknik Mesin yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan norma moral yang terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik Mesin dapat diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika  kesadaran diri kita yang kuat menjunjung tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar kita. Jadi dapat di katakan  etika profesi yaitu batasan-batasan untuk mengatur atau membimbing prilaku kita sebagai manusia secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etikprofesi.Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan sosial).
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
§  Mengutamakan keluhuran budi.
§  Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
§  Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
§  Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya, sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
2.2 CONTOH KASUS ENRON DAN WORLD COM

            Perusahaan Enron dan WorldCom merupakan dua skandal kasus manipulasi laporan keuangan yang sempat mengguncang AS. Berikut penjelasan dari kedua perusahaan tersebut.
A.     Enron Corporation
Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang beebasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Enron didirikan pada tahun 1930 sebagai Northen Natural Gas Company yaitu sebuah konsursium dari Northen American Power  and Light Company, Lone Star Company dan United Lights and Rallaways Corporation. Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth dan Houston Natural, kedua perusahaan tersebut bergabung tahun 1985.
Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi kemudian melakukukan diversifikasi usaha yang sangat luas sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan energi. Enron memperkerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia yang menduduki ranking ketujuh dari 500 perusahaan terkemuka di AS dalam bidag listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, dan komunikasi.
 Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 miliar. Fortune menanamkan Enron “Perusahaan Amerika Serikat yang paling Inovatif” selama enam tahun berturut turut. Pada akhir tahun 2001 Enron menjadi sorotan masyarakat luas ketika terungkap bahwa kondisi keunganan   yang di laporkan didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis terlembaga dan di rencanakan secara kreatif.
Kejatuhan Enron bermula ketika di bukanya partnership-partnership bernama “special purpose partnership” yang bertujuan untuk menambah keuntungan pada Enron dan memiliki karakteristik yang istimewa. Enron mendirikan kongsi dengan seorang partner dagang, partner dagang tersebut hanya menyumbang sebesar 3% dari modalnya sedangkan Enron menyumbang 97% dari modalnya.
Lalu dari mana Enron membiayai partnership-partnership tersebut? Inilah hebatnya Enron. Enron membiayai dengan meminjamkan Enron “induk perusahaan” kepada Enron “anak perusahaan”. Secara singkat Enron sebenarnya mengadakan transaksi dengan dirinya sendiri, entah berubah jadi tamak atau semakin menjadi-jadi.
Enron tidak pernah mengungkapkan operasi partnership-partnership tersebut dalam laporan keuangan yang di tujukan kepada pemegang saham dan Security Exchange Commision (SEC) yaitu badan tertinggi pengawasan perushaan publik di Amerika. Bahkan Enron memindahkan utang-utang sebesar 690 juta dolar yang di timbulkan induk perusahaan ke partnership tersebut.
Operasinya di Eropa melaprkan kebangkrutannya pada 30 November 2001 dan dua hari kemudian 2 Desember 2001 dunia ekonomi di kejutkan dengan berita yang berasal dari kota minyak Houston, Texas menyatakan dirinya bangkrut dan harga saham Enron hanya 26 sen. Saat itu merupakan kasus kebangkrutan terbesar sejarah AS karena menyebabkan 4000 pegawainya kehilangan pekerjaan.
Yang lebih mengejutkan kebangkrutan ini di sebabkan oleh kesalahan fatal dalam system akuntan mereka. Selama tujuh tahun terakhir Enron melebih-lebihkan laba bersih dan menutup-nutupi utang mereka. Auditor independen Arthur Enderson di tuding ikut berperan dalam menyusun pembukuan kreatif  Enron dan yang lebih mengejutkan lagi kantor hukum yang menjadi penasehat Enron juga di tuduh ambil bagian dalam korupsi skala dunia ini dengan membantu mereka membuka partnership-partnership kontroversial yang menjadi bilang keladi dari kehancuran Enron.
Anderson ternyata menerima uang sebesar 27 dolar AS dari konsultasi dan 25 juta dolar AS dari audit. Akibatnya timbul kesangsianakan kejujuran dan kejernihan dari laporan audit mereka terhadap pembukuan Enron. Yang lebih mengejutkan dunia akuntansi adalah peristiwa penghancuran yang di lakukan oleh David Dencana ketua partner dari Andersen untuk Enron.
Karena panik mendapatkan undangan untuk dimintai kesaksiannya di Dewan Perwakilan Rakyat Amerika, Duncan memerintahkan anak buahnya untuk menghancurkan ratusan kertas kerja (dokumen penting) dan e-mail yang berhubungan dengan Enron. Peristiwa penghancuran dokumen ini member keyakinan kepada publik bahwa Andersen sebenarnya mengetahui bisnis buruk dari Enron, tetapi tidak mau melaporkan dalam audit mereka karena takut kehilangan Enron sebagai klien.

B.     WorldCom
WorldCom merupakan perusahaan telekomunikasi terbesar kedua di Amerika dengan jumlah karyawan sebanyak 80.000. WorldCom menyediakan layanan telepon jarak jauh dan memiliki blackbone jaringan internet terbsar. WorldCom berawal dari merger perusahaan Long Distance Discount Services, Inc (LDDS) dengan Advantage Companies Inc. Bernard Edders pendiri LDDS di tunjuk sebagai CEO WorldCom.
Pada awal tahun 2000 WorldCom mengalami kemerosotan yang di sebabkan oleh dot-com bubble. Pendapatan juga nilai saham terus mengalami penurunan dan utang semakin banyak. Melihat kondisi tersebut Bernard Ebbers sebagai CEO, Scott Sullivian sebagai CFO, David Myers sebagai Auditor Senior memutuskan mengambil keputusan dengan cara mengubah laporan keuangan.
Ada dua cara yang mereka tempuh. Pertama mereka membukukan “Line Cost” sebagai pemasukan, kenyataannya merupakan pengeluaran. Kedua mereka meningkatan pendapatan dengan entri akun palsu di tulis sebagai “akun pendapatan yang tidak teralokasi”. Chyntia Cooper salah s atu Auitor Internal WorldCom merasa ada yang tidak beres dengan laporan keuangan di situ. Kecurigaaanya semakin nyata ketika dia menanyakan perihal keuangan kepada CEO Sullivian namun malah di suruh agar tidak ikut campur.
Pada masa itu WorldCom menggunakan jasa perusahaan Arthur Endersen sebagai Auditor Eksternal Independen. Chyntia bersama beberapa rekannya membentuk sebuah tim kecil untuk melakukan investigasi . Chyntia yang menjabat sebagai Vice President dalam divisi tersebut, mereka mengaudit pada malam hari secara sembunyi-sembunyi. Pada bulan Mei mereka berhasil menemukan sebuah lubang keuangan perusahaan mereka.
Pada tanggal 24 Juni komite audit meminta Sullivian dan Myers untuk mengundurkan diri. Myers mengundurkan diri namun Sullivian enggan menugundurkan diri sehingga harus di pecat. Pada hari berikutnya  WorldCom mengumumkan keadaan keungan mereka keluar. Akhirnya dunia tahu kalau perusahaan ini memalsukan pendapatannya sebesar 3,8 miliar dolar US dan kemudian perusahaan WoldCom menyatakan dirinya pailit.
Kebangkrutan WorldCom merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah Amerika dengan nilai asetnya sebesar 103,9 miliar dolar US. Ebbers akhirnya di penjara selama 25th  karena terbukti ikut terlibat dan Sullivian di kenakan hukuman penjara selama 5th.
            Kasus Enron dan WorldCom merupakan dua dari sederet kejahatan rekayasa pembukuan. Persitiwa ini membuktikan bahwa perusahaan yang dari luar terlihat normal sebenarnya hanya ilusi yang menyesatkan para pemegang saham. Demikianlah kasus Enro perusahaan Energi terbesar dan Kasus WorlCom perusahaan pemilik jaringan internet terbesar atas kebangkrutannya.








BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian bahasan “Pengertian Etika Bisnis dan Etika profesional” dapat disimpulkan bahwa :
Dalam etika bisnis berlaku prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku bisnis. Prinsip dimaksud adalah : Prinsip Otonomi, yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil. Prinsip Kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (missal, kejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam hubungan kerja dan lain-lain). Prinsip Keadilan, bahwa tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya. Prinsip Saling Mengutungkan, agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif. Prinsip Integritas Moral, prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Terkait Kasus Enron dan WorldCom, maka dapat kami simpulkan bahwa perusahaan tersebut merupakan dua dari sederet kejahatan rekayasa pembukuan. Persitiwa ini membuktikan bahwa perusahaan yang dari luar terlihat normal sebenarnya hanya ilusi yang menyesatkan para pemegang saham. Demikianlah kasus Enro perusahaan Energi terbesar dan Kasus WorlCom perusahaan pemilik jaringan internet terbesar atas kebangkrutannya.

3.2 Saran
Menurut kami, sudah seharusnya perusahaan menerapkan etika bisnis yang baik dan profesional, hal ini dikarenakan agar tidak terjadinya kejahatan seperti kasus diatas juga untuk menerapkan kinerja yang baik, terarah dan optimal. Etika bisnis dan etika profesional tidak hanya berupa teori saja, namun yang terpenting adalah bagaimana menagaplikasikannya di dunia nyata terutama di dunia kerja.


3.3  Daftar Pustaka:
·         Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat
·         id.m.wikipedia.org/wiki/Enron
·         http://www.pusatmakalah.com/2014/12/makalah-etika-bisnis.html