Pengertian Hukum Pajak
Internasional
Dalam
pengertian Hukum Pajak Internasional pada bagian ini di kutip dari tiga orang
ahli yaitu:
Menurut
prof. Dr. P.J.A.Adriani mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan Hukum Pajak
Internasional adalah suatu kesatun hukum yang mengupas suatu persoalan yang
ditur dalam undang-undang nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar
negeri, peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan
traktat-traktat. Dari pengertian ini Prof. Adriani menegaskan bahwa pajak
nasional sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya mengatur
pengenaan pajak terhadap orang asing.
Menurut
Prof. Mr. H.J. Hofstra mengemukakan bahwa hukum pajak internasional adalah keseluruhan
peraturan hukum yang membatasi wewenang suatu negara untuk memungut pajak dari
dari hal-hal internasional. Batsan yang dikemukakan hofstra lebih menekankan
pada kewenangan suatu negara atau
yurisdiksi suatu negara dalam hal memungut pajak yang materinya
berkaitan/berhubungan dengan negara-negara lain(dalam arti orang-orang asing
yang bukan warga negara suatu negara)
Menurut
Prof. Rochmat Soemitro memberikan pengertian bahwa hukum pajak internasional
adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah
nasional maupun kaidah yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsip
atau kebiasaan yang telah di terima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk
mengatur soal-soal perpajakan dan di mana dapat ditunjukan adanya unsur-unsur
asing, baik mengenai subjeknya maupun mengenai objeknya.
Persoalan
yang terjadi dalam hukum pajak ini ialah apakah hukum pajak nasional akan
diterapkan atau tidak dan bukan seperti halnnya pada hukum perdata
internasional yang mempersoalkan hukum mana yang akan diterapkan oleh hakim,
apakah hukum nasional atau hukum asing. Hukum pajak internasional merupakan norma-norma yang
mengatur perpajakan karena adanya unsur asing, baik mengenai objeknya maupun
subjeknya. Maksud unsur asing pada objeknya adalah bahwa objek tersebut
dimiliki oleh wajib pajak dalam negeri yang berada di luar negeri, atau
sebaliknya objek pajak berada di wilayah Indonesia namun dimiliki oleh orang
yang berada di luar negeri. Sedangkan undur asing pada subjeknya berarti bahwa
terhadap subjek pajak yang berada di Indonesia itu adalah orang asing yang mungkin
tunduk pada hukum pajak asing yang berlaku baginya atau wajib pajak Indonesia
yang berada di luar negeri mempunyai oenghasilan di Indonesia. Selain itu,
pengertian hukum pajak internasional tidak saja mengatur hal-hal seperti
diuraikan di atas, yaitu terjadinya benturan mengenai subjek dan objeknya,
namun juga dapat mengatur hal-hal lain seperti pemberian informasi yang
bermanfaat bagi pengenaan pajak dan saling memberi bantuan dalam hal penagihan
pajak.
Pengertian Hukum Pajak Internasional
Terjadinya Pajak Berganda Internasional
Cara Penghindaran Pajak Berganda Internasional
Terjadinya Pajak Berganda Internasional
Cara Penghindaran Pajak Berganda Internasional
No comments:
Post a Comment