KLIK gambar untuk menutup Iklan

Monday, February 16, 2015

Pengertian Hukum Pajak Internasional

Pengertian Hukum Pajak Internasional

Dalam pengertian Hukum Pajak Internasional pada bagian ini di kutip dari tiga orang ahli yaitu:
Menurut prof. Dr. P.J.A.Adriani mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan Hukum Pajak Internasional adalah suatu kesatun hukum yang mengupas suatu persoalan yang ditur dalam undang-undang nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan traktat-traktat. Dari pengertian ini Prof. Adriani menegaskan bahwa pajak nasional sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya mengatur pengenaan pajak terhadap orang asing.
Menurut Prof. Mr. H.J. Hofstra mengemukakan bahwa hukum pajak internasional adalah keseluruhan peraturan hukum yang membatasi wewenang suatu negara untuk memungut pajak dari dari hal-hal internasional. Batsan yang dikemukakan hofstra lebih menekankan pada kewenangan suatu negara atau  yurisdiksi suatu negara dalam hal memungut pajak yang materinya berkaitan/berhubungan dengan negara-negara lain(dalam arti orang-orang asing yang bukan warga negara suatu negara)
Menurut Prof. Rochmat Soemitro memberikan pengertian bahwa hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaidah yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsip atau kebiasaan yang telah di terima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan di mana dapat ditunjukan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjeknya maupun mengenai objeknya.

Persoalan yang terjadi dalam hukum pajak ini ialah apakah hukum pajak nasional akan diterapkan atau tidak dan bukan seperti halnnya pada hukum perdata internasional yang mempersoalkan hukum mana yang akan diterapkan oleh hakim, apakah hukum nasional atau hukum asing. Hukum pajak  internasional merupakan norma-norma yang mengatur perpajakan karena adanya unsur asing, baik mengenai objeknya maupun subjeknya. Maksud unsur asing pada objeknya adalah bahwa objek tersebut dimiliki oleh wajib pajak dalam negeri yang berada di luar negeri, atau sebaliknya objek pajak berada di wilayah Indonesia namun dimiliki oleh orang yang berada di luar negeri. Sedangkan undur asing pada subjeknya berarti bahwa terhadap subjek pajak yang berada di Indonesia itu adalah orang asing yang mungkin tunduk pada hukum pajak asing yang berlaku baginya atau wajib pajak Indonesia yang berada di luar negeri mempunyai oenghasilan di Indonesia. Selain itu, pengertian hukum pajak internasional tidak saja mengatur hal-hal seperti diuraikan di atas, yaitu terjadinya benturan mengenai subjek dan objeknya, namun juga dapat mengatur hal-hal lain seperti pemberian informasi yang bermanfaat bagi pengenaan pajak dan saling memberi bantuan dalam hal penagihan pajak.




Pengertian Hukum Pajak Internasional


Terjadinya Pajak Berganda Internasional

Cara Penghindaran Pajak Berganda Internasional

No comments:

Post a Comment