KLIK gambar untuk menutup Iklan

Monday, February 16, 2015

Kedaulatan Hukum Pajak Internasional Indonesia

Kedaulatan Hukum Pajak Internasional Indonesia

            Berbicara masalah Hukum Pajak Internasional, khususnya hukum pajak internasional Indonesia secara umum dapat dikatakan berlaku terbatas hanya pada subjek dan objek yang berada di wilayah Indonesia saja. Dengan kata lain terhadap orang atau badan yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia pada dasarnya tidak akan dikenakan pajak berdasarkan undang-undang Indonesia. Namun demikian, hukum pajak internasional Indonesia dapat berkaitan dengan subjek maupun objek yang berada di luar wilayah Indonesia sepanjang ada hubungan yang erat, yaitu dalam hal terdapat hubungan ekonomis atau hubungan kenegaraan dengan Indonesia .

            Undang-undang nomor 7 tahun 1993 tentang pajak penghasilan sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2000 (undang-undang PPh) khususnya dalam pasal 26 diatur bahwa terhadap wajib pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia antara lain berupa bunga, royalty, sewa, hadiah, dan penghargaan, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20% dari jumlah bruto. Pasal ini menunjukan contoh adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan penghasilan yang di  perolehnya di Indonesia. Sedangkan contoh yang menunjukan adanya hubungan kewarganegaraan dapat dilihat dalam ketentuan pasal 24 undang-undang PPh yang menyatakan bahwa terhadap Wajib pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari luar negeri (world wide income) dapat mengkreditkan pajak yang telah dibayarnya di luar negeri terhadap pajak terutang yang ada di indonesia sebesar PPh yang telah dibayar atau terutanf di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak terutang berdassarkan undang-undang PPh Indonesia.

No comments:

Post a Comment