Berbicara masalah Hukum Pajak
Internasional, khususnya hukum pajak internasional Indonesia secara umum dapat
dikatakan berlaku terbatas hanya pada subjek dan objek yang berada di wilayah
Indonesia saja. Dengan kata lain terhadap orang atau badan yang tidak bertempat
tinggal atau berkedudukan di Indonesia pada dasarnya tidak akan dikenakan pajak
berdasarkan undang-undang Indonesia. Namun demikian, hukum pajak internasional
Indonesia dapat berkaitan dengan subjek maupun objek yang berada di luar
wilayah Indonesia sepanjang ada hubungan yang erat, yaitu dalam hal terdapat
hubungan ekonomis atau hubungan kenegaraan dengan Indonesia .
Undang-undang nomor 7 tahun 1993
tentang pajak penghasilan sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor
17 tahun 2000 (undang-undang PPh) khususnya dalam pasal 26 diatur bahwa
terhadap wajib pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia
antara lain berupa bunga, royalty, sewa, hadiah, dan penghargaan, akan
dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20% dari jumlah bruto. Pasal ini
menunjukan contoh adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan
penghasilan yang di perolehnya di
Indonesia. Sedangkan contoh yang menunjukan adanya hubungan kewarganegaraan
dapat dilihat dalam ketentuan pasal 24 undang-undang PPh yang menyatakan bahwa
terhadap Wajib pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan
dari luar negeri (world wide income) dapat mengkreditkan pajak yang telah
dibayarnya di luar negeri terhadap pajak terutang yang ada di indonesia sebesar
PPh yang telah dibayar atau terutanf di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi
penghitungan pajak terutang berdassarkan undang-undang PPh Indonesia.
No comments:
Post a Comment