Penyusunan
APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana
penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31
Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun
ditetapkan dengan Undang-Undang.
penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 yang telah diubah menjadi Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3) Amandemen
UUD 1945 yang berbunyi
“(1) Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap
tahun dengan undang undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(2) Rancangan undang-undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama
Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh
Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
yang lalu”. APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, berarti penyusunannya harus
dengan persetujuan DPR, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23.
Berikut ini merupakan Proses Penyusunan APBN yaitu:
APBN disusun sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan
negara. Rancangan APBN berpedoman kepada rencana kerja pemerintah dalam rangka
mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Tentang pembiayaan isinya antara lain
disebutkan, dalam hal APBN diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber
pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam UU-APBN. Dalam hal anggaran
diperkirakan surplus, pemerintah pusat dapat mengajukan rencana penggunaan
surplus anggaran kepada DPR.Pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan
fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR
selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan, kemudian dilakukan
pembahasan bersama antara Pemerintah Pusat dengan DPR untuk membahas kebijakan
umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian
negara/lembaga dalam penyusunan anggaran.
Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan
lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang, menyusun rencana kerja dan
anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya, berdasarkan prestasi
kerja yang akan dicapainya. Rencana kerja dan anggaran tersebut disertai
perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang
disusun, disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan
rancangan APBN, dan hasil pembahasan tersebut disampaikan kepada Menteri
Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun
berikutnya, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja
dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pemerintah Pusat mengajukan rancangan UU-APBN, disertai Nota
Keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR bulan Agustus tahun
sebelumnya. DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan
dan pengeluaran dalam RUU-APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
dilaksanakan. APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi,
fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyutujui
RUU-APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya
sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Cara menyusun Rencana APBN dengan 3 (Top Down, Bottom Up dan
Mixing) cara dan perbandingan kelebihan serta kekurangannya:
1.TOP DOWN (dari atas ke bawah)
Cara ini pemerintah pusat sudah
menghitung setinggi-tingginya anggaran sesuai rencana kegiatan dan program yang
akan dilaksanakan tahun berjalan.
Positif/ kelebihan :
karena sudah di atur dan ditetapkan
oleh pemerintah pusat maka pelaksanaannya kemungkinan besar bisa lebih
efisien karena mau tidak mau masing – masing departemen harus menggunakan
anggaran sebaik-baiknya sesuai yang diberikan pemerintah pusat.Selain itu
waktunya dan proses penyelenggaraan perencanaan juga lebih singkat/cepat karena
tidak menunggu pendapat /usulan dari departemen yang bawah. Anggaran juga
lebih bisa di tekan atau lebih sedikit karena yang memperkirakan pemerintah
pusat.Prosesnya tidak begitu rumit karena tidak banyak hierarki dalam
menetapkan anggaran.
Negatif/ Kelemahan :
Departemen yang dibawah tidak
bisa menaikkan perencanaan atau usulan karena sudah di tetapkan oleh pemerintah
pusat dan bisa terjadi kemungkinan pelaksanaan anggaran tidak sesuai
dengan hasilnya.Biayanya kadang lebih tinggi karena antara kenyataan
pelaksanaan dengan anggaran berbeda.Prosesnya terkesan otoriter karena
keputusan di ambil pihak pemerintah pusat pusat saja.Kadang anggaran kurang
merata sampai ke tingkat paling bawah dan kecil.
Saran :
Sebaiknya pemerintah pusat dalam
menyusun anggaran lebih bijaksana dan benar- benar tahu kebutuhan masing –
masing departemen sampai tingkat paling bawah agar tepat sasaran.Sebaiknya ada
pengawasan yang ketat agar anggaran sampai ke taingkat paling bawah sesuai
penyusunan yang ditetapkan pemerintah pusat sehingga benar- benar merata dan
tepat sasaran.
2.BOTTOM UP (dari bawah ke atas )
Cara ini masing-masing satuan unit
paling bawah dalam suatu lembaga / departemen di atasnya, menyusun anggarannya
dan selanjutnya dinaikkan ke atasnya secara hierarki sampai ke lembaga /
departemen (Ketua / Menteri2),dan ke menteri Keuangan /Bapenas untuk di susun
RAPBN secara keseluruhan diseluruh lembaga / departemen yang ada.
Positif / Kelebihan :
Karena penyusunannya hierarki dari
departemen bawah kemudian dinaikkan ke atasnya maka dalam pelaksanaan dan
penetapan anggaran lebih tepat sesuai kebutuhan masing – masing
departemen.Lebih bersifat kapital karena mempertimbangkan usulan dari
departemen bawah dalam penyusunan anggaran dengan usulan setinggi-tingginya
sesuai kebutuhan.Lebih teliti dalam menetapkan anggaran karena banyak tingkatan
yang dilalui dalam menaikkan usulan anggaran yang di ajukan departemen
bawah.Anggaran bisa lebih merata ke tingkat paling bawah karena
mempertimbangkan usulan paling bawah dalam penyusunan.
Negatif / Kelemahan :
Proses pembuatan / penyusunan
memakan waktu dan biaya yang lama karena harus menunggu usulan departemen yang
bawah kemudian ke atasnya secara hierarki sehingga biaya yang dibutuhkan juga
semakin mahal dan menentukan anggaran juga lebih rumit.Kemungkinan usulan
anggaran yang di ajukan departemen bawah lebih besar / terlampau tinggi.Jika
pengawasannya tidak teliti bisa terjadi penyelewengan.
Saran :
Sebaiknya disini departemen bawah
dalam mengusulkan anggaran tidak berlebihan sehingga lebih efisien.dan jangan
terlalu banyak tingkatan /hierarki sehingga mempercepat proses penyusunan.Harus
ada pengawasan yang teliti sehingga jelas pelaksanaan anggaran tersebut.
3. MIXING (campuran)
Cara ini dimana pemerintah atasan
(Bapennas dan atau Menteri Keuangan )sudah mempunyai anggaran
setinggi-tingginya ,akan tetapi sebelum menyusun rancangan APBN masih menunggu
usulan anggaran dari lembaga dan departemen atau unit-unit dibawanhya.
Positif / Kebaikan :
Lebih bersifat demokratis karena
dalam menyusun anggaran meskipun pemerintah mempunyai anggaran tapi masih
menunggu usulan unit / departemen bawah. Terpenuhi kebutuhan anggaran setiap
departemen bawah sehingga lebih merata dan adil karena anggaran yang di
tentukan pemerintah sesuai usulan yang di ajukan departemen bawah sehingga
lebih efektif biayanya.Perhitungan kemungkinan bisa balance karena ada
kesepakatan antara perencanaan anggaran dengan usulan.
Negatif / Kelemahan :
Prosesnya lebih rumit karena perlu
menyesuaikan antara usulan departemen dengan anggaran yang dipunyai
pemerintah.Butuh waktu yang lama agar terjadi kesesuan karena menunggu usulan
unit –unit yang bawah.Kadang Usulan yang di ajukan unit bawah melebihi anggaran
yang di berikan pemerintah.
Referensi
No comments:
Post a Comment