KLIK gambar untuk menutup Iklan

Wednesday, September 30, 2015

AUDIT - Akuntabilitas dan Konsep-Konsep Audit

Akuntabilitas dan Konsep-Konsep Audit

Akuntabilitas secara umum diartikan sebagai pertanggungjawaban. Berkaitan dengan sektor publik, maka akuntabilitas juga dikaitkan dengan akuntabilitas publik. Menurut Mardiasmo (2005) akuntabilitas publik adalah kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut.
Akuntabilitas publik terdiri atas dua macam, yaitu: (1). Akuntabilitas vertikal (vertical accountability), yaitu pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi. (2). Akuntabilitas horisontal (horizontal accountability) yaitu pertanggungjawaban kepada masyarakat luas. Dalam konteks organisasi pemerintah, akuntabilitas publik adalah pemberian informasi dan disclosure atas aktivitas dan kinerja finansial pemerintah kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan tersebut.
Istilah akuntabilitas juga sering dipersamakan dengan stewardship. Sebenarnya, akuntabilitas merupakan konsep yang lebih luas dari stewardship. Stewardship mengacu pada pengelolaan atas suatu aktifitas secara ekonomis dan efisien tanpa dibebani kewajiban untuk melaporkan, sedangkan akuntabilitas mengacu pada pertanggungjawaban oleh seorang yang diberi amanah kepada pemberi tanggung jawab dengan kewajiban membuat pelaporan dan pengungkapan secara jelas.
Accountability (akuntabilitas) dalam  pengertian secara  luasnya  mengacu pada memberi dan menuntut pertimbangan untuk melakukan sesuatu (Garfinkel, 1967; Silverman, 1975; Harre, 1979;  Roberts & Scapens, 1985 dalam Chowdhury et al., 2005). Rerangka teoretis akuntabilitas ini berfokus pada hubungan antara penyedia informasi dan pengguna informasi dalam pembenaran untuk melakukan sesuatu.
Menurut Gary et al., (1996) hal 10 dalam Chowdhury et al., (2005) menyatakan bahwa rerangka akuntabilitas berguna dalam menganalisa informasi akuntansi yang ditransmisi secara umum.  Parker & Guthrie (1993) hal 71 dalam Chowdhury et al., (2005) menyatakan bahwa harapan publik akan mendominasi dan menentukan arah akuntabilitas sektor publik.
Penerapan rerangka akuntabilitas di sektor publik ini perlu diawasi atau dikendalikan dengan enam konsep audit, yaitu independensi auditor, kompetensi auditor, materialitas audit, bukti audit, pendapat wajar dan audit kinerja (Chowdhury et al., 2005). Konsep audit ini diadaptasi dari audit Comptroller Auditor General’s (CAG)  pada sektor publik. Pada kenyataannya lima konsep audit telah diterapkan di sektor privat, terkecuali audit kinerja.
Independensi auditor dalam sektor publik berhubungan dengan luasnya area sektor publik. Integritas auditor harus dilindungi dari pengaruh kelompok pemerintah pusat/daerah, status sebagai pegawai negeri sipil dan politisi. Sedangkan kompetensi auditor baik di sektor publik maupun di sektor privat adalah sama yang berbeda hanya pada audit kinerja (performance audit).
Menurut Jones & Bates (1990) materialitas audit berhubungan dengan kebutuhan audit untuk mempertimbangkan tingkat jaminan yang disyaratkan oleh kelompok pengguna yang diaudit dan reaksi yang diharapkan dari pembaca laporan audit. Sedangkan bukti audit berhubungan dengan waktu dan biaya dalam proses audit, lingkup audit dan kebutuhan informasi yang dirasakan pengguna mempengaruhi proses pengumpulan bukti.

Pendapat wajar dalam audit sektor publik mempunyai makna yang sama dalam audit sektor privat (Chowdhury et al., 2005). Pendapat wajar  dalam laporan audit di Indonesia mengimplikasi bahwa laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Sedangkan audit kinerja, hanya berlaku pada sektor publik dimana menekankan pada efisiensi dan efektifitas dari operasi dan keefektifan hasil yang dicapai.

No comments:

Post a Comment