Model Kebijakan Lingkungan
Jauh sebelum ada tindakan
pemerintah, masalah lingkungan harus ditemu kenali, seuatu yang biasanya muncul
di masyarakat bawah. Kemudian masalah
lingkungan ini dikomunikasikan kepada pemerintah. Tujuannya adalah untuk
memdapatkan bantuan pemerintah dengan jalan meyakinkan pejabat atau lembaga
pemerintah yang berwenang agar supaya masalah terebut dimasukkan pada
agendanya.
Dalam praktek, satu kebijakan yang
ditunjukan untuk menangani masalah seperti kebersihan pantai di Bali,
pembuangan/pengolahan sampah di Denpasar memerlukan waktu bertahun – tahun dari
menemu kenal masalah sampai adanya tindakan pemerintah. Oleh karena itu para
ahli kebijakan public mengembangkan satu model struktur pengembangan kebijakan
public masalah lingkungan yang lebih mudah dimengerti. Model tersebut pada
umumnya memuat:
- · Perumusan masalah
- · Agenda kebijakan
- · Formulasi kebijakan
- · Penetapan kebijakan
- · Pelaksanaan kebijakan
- · Evaluasi kebijakan
Untuk
memudahkan mengingat keenam tindakan di atas ini disingkat dan digabungkan
menjadi tiga langkah saja, yakni:
1. Perumusan
masalah dan agenda kebijakan.
2. Pengambilan
keputusan dan analisis risiko lingkungan, yang meliputi kegiatan perumusan
kebijakan, penetapan kebijakan, dan pelaksanaannya.
3. Evaluasi
kebijakan.
Ad.1.
Perumusan
masalah lingkungan dan agenda kebijakan. Adanya masalah lingkungan
dimulai dengan perumusan masalah, penemuan adanya dilema pubik, yakni sesuatu
yang mempunyai akibat terhadap beberapa kelompok masyarakat, bukan hanya
mempengaruhi orang perorangan saja. Kadang-kadang tanda-tanda permasalahannya sangat
jelas, seperti misalnya limbah cair hotel yang dialirkan kepantai Sanur, atau
limbah zat pewarna perusahaan garmen di Kepaon yang di buang ke sungai yang
mengakibatkan orang merasa gatal-gatal kalau mereka mandi di pantai/sungai.
Ad.2.
Pengambilan
keputusan dan analisis risiko lingkungan. Dalam tahap formulasi
kebijakan ada dua fungsi yang amat penting untuk diselesaikan. Yang pertama,
pemerintah harus secara resmi menilai parahnya permasalahan lingkungan dan
risikonya terhadap masyarakat. Kegiatan ini disebut penilaian risiko. Dan yang
kedua, pemerintah harus mengembangkan satu kebijakan yang tepat, yang sebagian
dari proses ini disebut manajemen risiko.
Dalam
keadaan ekstrem, tujuan yang dimaksud mungkin member hak untuk menyetop factor
penyebab pencemaran. Misalnya, PCB (Polychlorinated
Biphenyls) dan DDT (Dichlorodiphenyl-Trichloroethane)
ditengarai sebagai factor pemicu kanker dan oleh karenanya pemakaian kedua
jenis bahan kimia ini telah dilarang di seluruh dunia.
Tingkat
pengurangan yang efisien Ae ditentukan oleh perpotongan kurva MSC
dan MSB. MSC terdiri dari jumlah marginal pengurangan polusi oleh semua
perusahaan terkait (MACmkt ) ditambah biaya maginal yang dikeluarkan
oleh pemerintah untuk memonitor dan memaksakan aturan (MCE), dimana MCE
ditunjukkan oleh jarak vertical antara MACmkt dan MSC. Apabila MCE
tidak diperhitungkan dalam menentukan tingkat pengurangan polusi yang
diinginkan, maka akan terjadi terlalu banyak sumber daya yang dialokasikan
untuk kegiatan tersebut. Parage 4.1 menunjukkan bahwa kesalahan tidak
memperhitungkan MCE akan menyebabkan pengurangan polusi ditetapkan pada tingkat
A1 , yakni pada titik potong antara MSB dan MACmkt .
Ad.3. Evaluasi
kebijakan. Langkah ini
dimaksudkan untuk mengevaluasi efektivitas rencana dan gagasan untuk mengadakan
perubahan yang diperlukan. Misalnya pemerintah mengambil kebijakan untuk
mengurangi konsumsi premium (BBM bersubsidi) dan menggantinya dengan Pertamax
untuk mengurangi setidaknya 15% polusi udara bahan berbahaya di kota Jakarta.
Evaluasi yang dimaksud adalah untuk menetukan apakah target pengurangan polusi
telah dicapai atau tidak, dan apakah terdapat pengaruh pada masyarakat yang
tidak di duga sebelumnya, seperti misalnya pergantian karyawan atau
kerugianlainnya yang diakibatkan oleh penggantian jenis bahan bakar.
Sementara
baik criteria efisien alokatif maupun efektif biaya bermuara pada alokasi
sumber, criteria lain yang disebut ekuiti lingkungan mempunyai perspektif yang
berbeda. Criteria ini mempertimbangkan keadilan
beban risiko antara wilayah geografis dan segmen masyarakat.
No comments:
Post a Comment