CORPORATE GOVERNANCE : “Kualitas Pelaporan
Keuangan dan Peran Audit Internal, Eksternal dalam GCG”
BAB I
PENDAHULUAN
1.2
Latar Belakang Masalah
Globalisasi pasar keuangan yang terjadi saat ini menuntut perusahaan untuk menyajikan
pelaporan keuangan yang
dapat memberikan informasi yang dibutuhkan pengguna. Dari pelaporan keuangan suatu perusahaan, maka kondisi finansial dan ekonomi perusahaan dapat diketahui. Status ekonomi dan finansial
tersebut memiliki peran penting pada corporate governance dan harmonisasi akuntansi . Pelaporan keuangan perusahaan merupakan hasil dari proses akuntansi
perusahaan dan sistem pelaporan eksternal
yang mengukur dan secara
rutin mengungkapkan hasil auditan, data kuantitatif terkait dengan posisi keuangan
dan performa perusahaan.
Tujuan
pelaporan keuangan tidak
terbatas pada isi dari
laporan
keuangan
tetapi juga pada media pelaporan lainnya. Cakupan pelaporan keuangan lebih luas dibandingkan dengan laporan keuangan.
FASB menyatakan bahwa pelaporan keuangan
mencakup tidak hanya laporan keuangan tetapi juga media pelaporan
informasi lainnya, yang berkaitan langsung
atau tidak langsung, dengan informasi yang
disediakan oleh
sistem
akuntansi, yaitu
informasi tentang sumber-sumber ekonomi, hutang, laba periodik dan lain-lain (dikutip dari Chariri dan Ghozali, 2007).
Pelaporan keuangan yang baik
adalah pelaporan keuangan
yang memenuhi tujuan dari pelaporan tersebut. Selain itu
karakteristik kualitatif atas pelaporan
keuangan yang
baik telah ditetapkan dalam SFAC No.
8. Pelaporan keuangan yang baik mencakup pelaporan
yang relevan (relevance) dan terpercaya (faithfull representation). Pengungkapan dalam
pelaporan keuangan merupakan
mekanisme yang paling efisien dan
efektif untuk mendorong manajer dalam pengelolaan
perusahaan. Manager akan termotivasi
untuk
mengelola
perusahaan
lebih baik jika informasi
dalam pelaporan keuangan memiliki kualitas
yang lebih baik (Lowestein, 1996).
Pelaporan keuangan yang
berkualitas dapat membantu
promosi perusahaan pada pasar modal yang efisien (Pennington, 2001). Informasi yang tersedia
pada
pelaporan keuangan perusahaan akan
digunakan oleh shareholder, investor, kreditur,
dan orang lain yang
tertarik pada seluk-beluk
perusahaan dengan maksud agar dapat
mengenal
lebih jauh
profil dan kondisi perusahaan (Kripe,
1940). Selain itu, dari
pelaporan keuangan maka ada atau tidaknya fraud
atau kecurangan dalam operasi perusahaan
akan dapat diketahui.
Menurut
DeFond dan Jiambalvo
(1991) terdapat tiga
faktor untuk mengurangi kesalahan dalam laporan
keuangan,
baik
yang disengaja maupun
tidak, pada pelaporan
keuangan adalah :
1.
Kemungkinan terjadinya kesalahan yang disengaja maupun tidak, akan
berkurang oleh
pengendalian yang
meningkatkan
kemungkinan deteksi.
2.
Auditing adalah sebuah proses yang penting untuk mengendalikan tindakan manajemen terkait dengan kemungkinan penyimpangan pada pelaporan keuangan.
3.
Komite
audit adalah elemen penting dari lingkungan
pengendalian perusahaan yang dapat mengurangi
kemungkinan kesalahan overstatement.
Perpaduan antara ketiga
faktor-faktor tersebut akan mengarahkan pada keandalan pelaporan
keuangan yang lebih baik.
Peran penting dari fungsi
audit internal pada proses pelaporan
keuangan yang dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan.
Fungsi audit internal berfungsi
untuk mengawasi manajemen bersama dengan komite audit.
Audit eksternal juga merupakan salah satu kunci
mekanisme corporate governance bersama dengan komite audit, fungsi audit internal dan manajemen. Auditor eksternal memiliki
peran dalam
penilaian dan pemberian
opini terhadap penyajian
laporan keuangan dan kelangsungan hidup perusahaan. Opini auditor eksternal
sangat dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan untuk pengambilan keputusan. Pengguna laporan keuangan ini
terutama adalah
investor yang
membutuhkan pengambilan
keputusan investasi yang baik.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah pelaporan keuangan dalam
Good Corporate Governance (GCG) ?
2.
Bagaimanakah peran audit internal dan
eksternal dalam Good Corporate Governance (GCG)?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui kualitas pelaporan
keuangan yang baik dalam GCG
2.
Untuk mengetahui peran audit internal
dan eksternal dalam GCG
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Teori Agensi
Teori
keagenan dicetuskan oleh Jensen dan Meckling (1976) yang menggambarkan adanya hubungan keagenan
atau kontrak kerja yang melibatkan
antara dua pihak, yaitu antara pihak prinsipal dengan pihak agen. Teori ini merupakan
salah
satu
teori
yang
muncul
dalam
perkembangan
riset akuntansi yang
merupakan modifikasi dari perkembangan model
akuntansi keuangan dengan menambahkan aspek perilaku manusia dalam model ekonomi. Hubungan keagenan yang dimaksud adalah pendelegasian wewenang pengambilan keputusan dari
pihak prinsipal ke pihak
agen. Agen melaksanakan tugas-tugas tertentu dari pihak prinsipal, dan pihak prinsipal
memberikan upah
untuk pihak agen.
Keadaan
ini
membuat
suatu
permasalahan ketimpangan informasi
(information
asymetries). Asimetri
informasi terjadi karena
pihak agen memiliki
informasi yang lebih baik
atas keadaan
internal perusahaan yang sebenarnya dan
prospek perusahaan dimasa depan
dibandingkan dengan pihak prinsipal. Baik prinsipal maupun agen mempunyai
kepentingan ekonomis yang berbeda dan berusaha memaksimalkannya. Prinsipal menginginkan laba yang sebesar-besarnya atau peningkatan nilai investasi dalam perusahaan, sedangkan
agen menginginkan kompensasi yang
memadai atas kinerja yang dilakukan. Agen mungkin akan takut mengungkapkan informasi yang
tidak diharapkan oleh
prinsipal, sehingga
terdapat kecenderungan untuk memanipulasi laporan
keuangan tersebut.
Keadaan
ini membutuhkan pihak ketiga yang independen
sebagai mediator diantara agen dan principal. Pihak ketiga ini berfungsi untuk memonitor perilaku agen apakah
sudah
bertindak sesuai dengan
keinginan principal. Berbagai
pemikiran mengenai corporate governance
berkembang dengan bertumpu pada teori
agensi, dimana pengelolaan perusahaan harus diawasi dan dikendalikan untuk memastikan bahwa pengelolaan dilakukan
dengan penuh kepatuhan
kepada berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Auditor Internal
yang memiliki fungsi menjalankan aktivitas-aktivitas yang memastikan objektivitas dan indenpendensi
yang mengarah kepada sebuah pendekatan
yang sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses governance (IIA, 2009), dinilai dapat berperan sebagai pihak ketiga yang memastikan kinerja agen.
Internal
auditor
dapat
berperan
untuk memastikan bahwa agen telah melakukan
proses governance sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan sehingga tidak merugikan prinsipal.
Namun,
internal auditor bukan pihak independen yang berasal dari luar perusahaan. Hal tersebut
menyebabkan
keraguan
akan
independensi
pendapat auditor internal sehingga dibutuhkanlah penilaian dari pihak independen di luar perusahaan, yaitu auditor eksternal. Auditor eksternal
adalah pihak yang dianggap
mampu menjembatani kepentingan pihak principal dengan pihak agen dalam mengelola keuangan perusahaan (Setiawan, 2006).
Auditor eksternal melakukan
fungsi monitoring pekerjaan agen melalui suatu sarana yaitu laporan keuangan. Auditor eksternal memiliki
tugas
melakukan
penilaian
atas laporan keuangan
yang telah dibuat agen
yaitu dengan cara memberikan opini audit dan mempertimbangkan kelangsungan hidup suatu perusahaan.
Melalui
kerjasama antara auditor
internal dan auditor eksternal
diharapkan dapat menghasilkan
sebuah
pelaporan
keuangan
yang berkualitas baik. Kedua
unsur tersebut memiliki keunggulan masing-masing untuk
meningkatkan kualitas pelaporan. Auditor internal
memiliki pengetahuan yang lebih mendalam mengenai perusahaan sehingga dapat membantu penyelesaian tugas auditor eksternal. Auditor eksternal memiliki pengetahuan yang lebih luas mengenai standar pelaporan sehingga dapat memberikan penilaian
terhadap pelaporan keuangan perusahaan.
2.2 Good Corporate
Governance
Seluruh entitas bisnis
diharuskan dapat terus menjaga kelangsungan
hidupnya dan meningkatkan nilai perusahaan. Untuk menjaga kelangsungan hidup entitas maka diperlukan
sebuah tata kelola perusahaan yang baik. Good Corporate Governance (GCG) adalah
suatu
mekanisme tata
kelola
perusahaan yang
didasarkan pada teori keagenan yang memberikan pedoman bagaimana suatu entitas dapat menjaga kelangsungan hidupnya dan mengembangkan usahanya.
Corporate Governance adalah suatu keseimbangan antara tujuan
ekonomi, tujuan sosial, tujuan individu,
dan tujuan komunitas
yang menekankan pada akuntabilitas pengelolaan sumber daya yang
memperhatikan seluruh kepentingan, yang meliputi kepentingan individu,
entitas dan masyarakat (Sir Adrian Cadbury,
2003). Menurut Forum for Corporate
Governance in Indonesia
(FCGI, 2001), corporate governance merupakan seperangkat aturan
yang mengatur hubungan
antara pemegang saham,
pengelola perusahaan, kreditur,
pemerintah, karyawan, dan para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
Perkembangan industri perbankan Indonesia
telah menunjukkan kemajuan yang sangat
pesat,
baik dari
sudut
pertumbuhan aset, jenis produk
yang ditawarkan, maupun teknologi informasi yang digunakan. Perkembangan tersebut telah mengakibatkan persaingan antar bank menjadi semakin ketat. Kondisi
ini akan terus
berlangsung, bahkan akan
semakin meningkat dengan
akan terbentuknya masyarakat
ekonomi ASEAN pada tahun 2015. Sebagai bagian dari prinsip kehati‐hatian, masing‐masing bank perlu
memiliki kesadaran untuk mengembangkan keberlanjutan usaha melalui
pelaksanaan good corporate governance (GCG). Pelaksanaan GCG oleh
masing‐masing bank dapat pula berpengaruh terhadap
sistem perbankan secara keseluruhan sehingga mampu menangkal potensi
krisis yang mungkin terjadi.
Struktur
governance
merupakan suatu kerangka di dalam organisasi
mengenai bagaimana prinsip governance bisa dibagi,
dijalankan,
dan dikendalikan. Struktur governance didesain sedemikian rupa agar mampu mendukung jalannya aktivitas
organisasi perusahaan secara bertanggung jawab dan terkendali.
Mekanisme dalam pengawasan corporate governance dibagi dalam dua kelompok yaitu internal dan external mechanisms. Internal mechanisms adalah cara
untuk mengendalikan perusahaan dengan menggunakan struktur
dan proses internal seperti
rapat
umum pemegang saham,
komposisi dewan
direksi,
komposisi dewan komisaris
dan pertemuan dengan board of director. Sedangkan
external mechanisms adalah
cara untuk mempengaruhi perusahaan selain dengan menggunakan mekanisme internal,
seperti pengendalian oleh perusahaan dan pengendalian oleh pasar.
Menurut
Komite Nasional Kebijakan Governance
(KNKG, 2013), prinsip dasar Good Corporate Governance adalah :
1.
Transparansi
Transparansi (transparency) mengandung unsur pengungkapan (disclosure) dan
penyediaan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas,
akurat,
dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan dan masyarakat. Transparansi diperlukan agar
bank menjalankan bisnis
secara
objektif, profesional, dan melindungi kepentingan konsumen.
2.
Fairness
Kewajaran dan kesetaraan (fairness) mengandung unsur perlakuan yang adil
dan kesempatan yang sama
sesuai dengan proporsinya. Dalam melaksanakan kegiatannya, bank harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang
saham, konsumen dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan dari masing‐masing pihak yang bersangkutan.
3.
Accountability
Akuntabilitas (accountability) mengandung unsur kejelasan
fungsi dalam organisasi dan cara mempertanggungjawabkannya.
Bank sebagai lembaga dan pejabat
yang memiliki kewenangan harus dapat
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan akuntabel. Untuk itu
bank harus dikelola secara sehat, terukur dan professional dengan memperhatikan kepentingan
pemegang saham, nasabah, dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan
prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
4.
Responsibility
Responsibilitas mengandung unsur
kepatuhan terhadap peraturan perundang‐undangan dan ketentuan internal bank serta tanggung jawab bank terhadap masyarakat dan lingkungan.
Responsibilitas diperlukan agar dapat menjamin terpeliharanya kesinambungan usaha
dalam
jangka
panjang
dan
mendapat
pengakuan sebagai warga korporasi yang baik atau dikenal dengan
good corporate citizen.
5.
Independensi
Independensi mengandung unsur kemandirian dari dominasi pihak lain dan
objektifitas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Dalam hubungan dengan asas independensi (independency), Bank harus dikelola secara independen agar masing‐masing organ
Perusahaan
beserta seluruh jajaran
dibawahnya tidak boleh saling mendominasi dan tidak
dapat diintervensi oleh pihak manapun
yang dapat mempengaruhi obyektivitas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
2.3
Kualitas Pelaporan Keuangan
Informasi akuntansi keuangan adalah
produk akuntansi perusahaan dan sistem
pelaporan eksternal yang mengukur dan secara rutin mengungkapkan hasil audit, data kuantitatif
yang berhubungan dengan posisi keuangan dan
pelaksanaan
perusahaan. Pengungkapan
adalah
mekanisme
yang paling efisien
dan
efektif untuk mendorong manajer untuk melakukan pengelolaan yang lebih baik.
Chariri
dan Ghozali
(2007) menyatakan bahwa
pelaporan keuangan meliputi laporan keuangan, informasi pelengkap,
dan media pelaporan lainnya, sedangkan laporan
keuangan hanya mencakup neraca,
laporan laba/rugi, laporan arus kas, laporan perubahan
ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Hal itu berarti pelaporan keuangan memiliki
cakupan
yang lebih luas dibandingkan
dengan laporan keuangan.
Pelaporan keuangan yang baik menggambarkan capital market yang efisien dan fair. Informasi yang disajikan dalam pelaporan keuangan dapat
memberikan pemahaman yang
lebih
baik
bagi
pengguna pelaporan keuangan (Kripke, 1940). Manajemen dapat menyampaikan informasi yang sesuai dengan peraturan
atau kebiasaan yang dianggap berguna untuk pihak eksternal, atau dapat juga mengungkapkan secara sukarela. Informasi
yang dikomunikasikan selain dengan menggunakan laporan. Tujuan pelaporan
keuangan antara lain (Statement of Financial Accounting
Concept Nomor 1 dalam Chariri dan Ghozali,
2007):
a.
Memberikan informasi yang
bermanfaat bagi investor, kreditor,
dan pemakai lainnya untuk mengambil keputusan
investasi dan kredit,
b.
Memberikan informasi untuk membantu
investor, kreditor,
dan pemakai
lainnya untuk menilai
jumlah, pengakuan, dan ketidakpastian tentang
penerimaan kas bersih perusahaan,
c.
Memberikan informasi tentang sumber–sumber
ekonomi
perusahaan serta klaim terhadap sumber–sumber ekonomi tersebut,
d.
Menyediakan informasi tentang hasil usaha perusahaan
selama satu periode,
e.
Menyediakan informasi tentang cara perusahaan memperoleh
dan membelanjakan kas, pinjaman dan pembayaran kembali
pinjaman, dan transaksi
modal, serta faktor lain yang memengaruhi likuiditas dan solvabilitas perusahaan,
f.
Menyediakan informasi tentang cara manajemen mempertanggung-
jawabkan pengelolaan kepada pemilik (pemegang
saham) atas pemakaian sumberdaya ekonomi yang dipercayakan, dan
g.
Menyediakan informasi yang bermanfaat
bagi direktur dan manajer
sesuai kepentingan pemilik.
2.4
Peran Internal dan Eksternal Auditor dalam Good Corporate Governance
2.4.1
Auditor Internal
Auditor
internal adalah seseorang
yang menjalankan aktivitas independen,
yang bertujuan untuk meyakinkan dan memberikan saran terhadap operasi perusahaan (IIA, 2009). Dengan adanya kasus Enron yang mendorong
dikeluarkannnya Sarbanes-Oxley Act (2002), peran auditor internal
menjadi lebih penting di dalam audit pengendalian keuangan. Pada Laporan Internal Audit 2012 (PwC,
2007),
penelitian
pada
250
perusahaan
menemukan
bahwa
dua model peran audit
internal yang
berbeda. Pertama, fungsi
audit
internal yang menyediakan keyakinan pada
kecukupan sistem
pengendalian internal dan
pekerjaan yang berfokus
pada pengendalian. Kedua,
fungsi auditor internal
yang juga memusatkan perhatian pada pemeriksaan proses manajemen risiko.
Pentingnya internal auditing telah berkembang secara dramatis selama dekade terakhir seiring
dengan
semakin
meningkatnya fraud
dan
praktik manajemen keuangan
yang berubah-ubah. Di USA, Sarbanes
Oxley Act Section
404 (2002)
mensyaratkan
bahwa
perusahaan
yang
go public harus memiliki sistem pengendalian internal
pelaporan keuangan yang lebih baik. Aktivitas dan kepatuhan audit internal yang baik dengan standar IIA menghasilkan sebuah peningkatan derajat
kenyamanan
perusahaan
yang memiliki corporate
governance yang
cukup,
sebuah
proses
manajemen
risiko,
dan pengendalian
internal yang baik.
2.4.2
Auditor Eksternal
Eksternal auditor adalah profesi audit yang melakukan audit atas laporan keuangan dari perusahaan, pemerintah, individu atau organisasi lainnya. Eksternal
auditor merupakan anggota
kantor akuntan publik yang memberikan
jasa klien. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai macam jasa bagi
masyarakat yang dapat digolongkan menjadi tiga kelompok : jasa assurance, jasa atestasi,
dan jasa nonassurance.
Peran utama eksternal auditor adalah untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material. Secara normal, eksternal auditor mereview prosedur
pengendalian teknologi informasi saat menilai
pengendalian internal keseluruhan. Eksternal auditor
ini mempunyai
independensi dari perusahaan yang diaudit. Eksternal auditor bertanggung jawab atas opini terhadap
pemeriksaan
Laporan
Keuangan
dan Laporan Manajemen
lainnya yang dipersiapkan Direksi, yang menjadi
dasar bagi stakeholders dalam menilai kondisi perusahaan.
Auditor
eksternal dan auditor internal
memiliki perbedaan dalam hal-hal berikut ini :
1.
Perbedaan Misi
Tanggung
jawab
utama auditor eksternal adalah memberikan opini
atas kewajaran pelaporan keuangan
organisasi. Mereka juga menilai apakah laporan keuangan organisasi disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum, diterapkan secara konsisten dari periode ke periode, dan seterusnya. Sementara itu, tanggung jawab
utama auditor internal
tidak terbatas pada pengendalian internal berkaitan dengan
tujuan reliabilitas pelaporan
keuangan saja, namun juga
melakukan evaluasi desain dan
implementasi pengendalian internal,
manajemen risiko, dan governance dalam pemastian pencapaian tujuan organisasi.
2.
Perbedaan Organisasional
Auditor
Internal merupakan bagian integral dari organisasi di mana klien utama mereka adalah
manajemen
dan dewan direksi dan dewan
komisaris,
termasuk komite-komite yang
ada.
Biasanya auditor internal merupakan
karyawan
organisasi yang bersangkutan. Sebaliknya, auditor
eksternal
merupakan
pihak ketiga
alias
bukan
bagian
dari
organisasi. Mereka melakukan penugasan
berdasarkan kontrak yang diatur dengan
ketentuan perundang-udangan maupun standar profesional yang berlaku untuk auditor eksternal.
3.
Perbedaan Fokus dan Orientasi
Auditor
internal lebih berorientasi ke masa
depan, yaitu kejadian-kejadian
yang diperkirakan akan terjadi serta
bagaimana organisasi bersiap terhadap segala kemungkinan pencapaian tujuannya. Sedangkan auditor eksternal
terutama
berfokus pada
akurasi dan bisa dipahaminya
kejadian-kejadian
historis sebagaimana terefleksikan pada laporan
keuangan organisasi.
4.
Perbedaan Timing
Auditor internal melakukan review
terhadap aktivitas organisasi secara berkelanjutan, sedangkan auditor eksternal biasanya melakukan secara
periodik/tahunan.
Opini yang dikeluarkan auditor eksternal berguna untuk
memastikan apakah pelaporan keuangan yang
disajikan oleh
entitas
telah
sesuai dengan standar
yang
berlaku
umum.
Selain
itu, auditor eksternal dapat memberikan penilaian apakah laporan
keuangan
disajikan
bebas
dari salah saji
material. Dengan sifatnya
yang independen, auditor eksternal dapat memperbesar peluang untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan.
2.5 Kasus PT Bank Lippo
2.5.1 Skandal Laporan Keuangan
Ganda Bank Lippo
Kasus PT. Bank Lippo Tbk ini berawal dari laporan
keuangan Triwulan III tahun 2002 yang dikeluarkan tanggal 30 September 2002
oleh PT. Bank Lippo Tbk, yaitu terjadi perbedaan informasi atas Laporan
Keuangan yang disampaikan ke public melalui iklan di sebuah surat kabar
nasional pada tanggal 28 November 2002 dengan Laporan Keuangan yang disampaikan
ke Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Dalam laporan tersebut dimuat adanya pernyataan manajemen
PT. Bank Lippo Tbk bahwa Laporan Keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko, Sandjaja
(penanggung jawab Drs. Ruchjat Kosasih) dengan Pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian.
Penyajian laporan tersebut dibuat dalam bentuk komparasi
per 30 September 2002 (audited) dan per 30 september 2001 (unaudited). Dicantumkan,
Nilai Agunan Yang Diambil Alih (“AYDA”) per 30 September 2002 sebesar Rp. 2,393
triliun, total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 24,185 triliun, Laba
tahun berjalan per 30 September 2002 sebesar Rp. 98,77 miliar, dan Rasio
Kewajiban Modal Minimum Yang Tersedia (CAR) sebesar 24,77%.
Pada Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September
2002 –tanggal yang sama- yang disampaikan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada
tanggal 27 Desember 2002, ternyata disampaikan laporan yang berbeda. Laporan
itu mencantumkan Pernyataan manajemen PT. Bank Lippo Tbk bahwa Laporan Keuangan
yang disampaikan adalah Laporan Keuangan “audited” yang tidak disertai dengan
laporan auditor independen yang berisi opini Akuntan Publik.
Penyajian laporan juga dilakukan dalam bentuk komparasi
per 30 September 2002 (audited) dan 30 September 2001 (unaudited). Dicantumkan
Nilai Agunan Yang Diambil Alih Bersih (“AYDA”) per 30 September 2002 sebesar
Rp. 1,42 triliun, total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 22,8 triliun,
Rugi bersih per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,273 triliun, dan Rasio
Kecukupan Modal Minimum (CAR) sebesar 4,23%.
Dapat dilihat, bahwa pada tanggal yang sama ditemukan
perbedaan. Perbedaan tersebut baik dalam jumlah AYDA, total aktiva, CAR, bahkan
kondisi untung rugi. Atas hal tersebut, Pada tanggal 6 Januari 2003, Akuntan
Publik KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja menyampaikan Laporan Keuangan PT.
Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 kepada manajemen PT. Bank Lippo.
Dalam laporan tersebut dikemukakan bahwa Laporan Auditor
independen yang berisi opini Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP
Prasetio, Sarwoko & Sandjaja dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian.
Laporan Auditor independen tersebut tertanggal 20 November 2002, kecuali untuk
catatan 40a tertanggal 22 November 2002 dan catatan 40c tertanggal 16 Desember
2002.
Penyajian dalam bentuk komparasi per 30 September 2002,
31 Desember 2001 dan 31 Desember 2000. Total aktiva per 30 September 2002
sebesar Rp. 22,8 triliun, Nilai Agunan Yang Diambil Alih Bersih (AYDA) per 30
September 2002 sebesar Rp. 1,42 triliun, Rugi bersih per 30 September 2002
sebesar Rp. 1,273 triliun, Rasio Kecukupan Modal sebesar Rp. 4,23%.
2.5.2 Saham
Pada periode yang sama sejumlah broker melakukan
transaksi jual dalam jumlah sangat besar. Ironisnya, pada 14 Februari broker
yang sama berbalik melakukan transaksi beli dalam volume signifikan. Praktik
semacam itu menguatkan dugaan memang terjadi manipulasi laporan keuangan
serta insider trading.Dengan tujuan, manajemen (khususnya pemilik
lama) bisa masuk dan menguasai saham mayoritas bank itu.
Banyak yang menduga skenario yang mereka inginkan adalah
pihak manajemen ingin menawar saham terbatas (rights issue). Lewat cara
itu pemegang saham mayoritas saat ini, yaitu pemerintah, mau tidak mau harus
mengeluarkan banyak uang. Karena jika tidak dilakukan, kepemilikan sahamnya
terdilusi.Ringkas kata, pemilik lama menginginkan pemerintah merekapitalisasi
tahap kedua terhadap bank itu.
2.5.3 Bank Lippo Menyokong Dana
Kampanye Bill Clinton
Hubungan erat antara grup Lippo dengan Partai Demokrat AS
bermula dari tahun 1976 James Riady, anak Mochtar Riady si bos Lippo, berangkat
ke New York untuk bekerja di Irving Trust Banking Company di tahun 1975. Tak
lama, James Riady pindah ke Little Rock, Arkansas (kota kelahiran Bill Clinton)
di tahun 1976.
Di Arkansas, James Riady bersama Jack Steven mendirikan
Worthen Bank dengan modal awal US$ 20 juta. Jack Steven, yang disebut-sebut
sebagai Godfathernya Arkansas ini adalah rekan dekat Mochtar Riady. Melalui
Jack Steven inilah, James Riady bisa kenalan dengan Jimmy Carter, Bill Clinton
dan sebagainya.
Pada
tahun 1984, James Riady ditunjuk Jack Steven menjadi Direktur Utama Worthen Bank.James Riady
pun lalu menunjuk Hillary Clinton sebagai pengacara Worthen Bank. Disinilah
hubungan James Riady dengan pasutri Clinton merapat
Pada tahun 1990an, Bill Clinton menyatakan kepada James
Riady kalau ia berencana maju ke pemilu presiden AS. James Riady pun
memberitakan kabar tersebut kepada ayahnya, Mochtar Riady.Mochtar Riady pun
langsung memerintahkan James Riady partisipasi aktif dalam kampanye Bill
Clinton. Tak cuma James Riady, seluruh anggota dan jaringan yang dimiliki Lippo
Group pun dikerahkan untuk membantu kampanye Bill Clinton
Bentuk sokongan James Riady dan Ted Sioeng pada Bill
Clinton – Al Gore adalah pengumpulan dana kampanye. Fokus dari tim pengumpulan
dana kampanye Clinton – Al Gore yang ditangani James Riady dan Ted Sioeng
adalah dari pengusaha-pengusaha Asia. jumlahnya dana yang dikumpulkan James
Riady – Ted Sioeng untuk Clinton – Al Gore mencapai US$ 7,5 juta.
Secara pribadi dan perusahaan, keluarga Riady dan Lippo
Group mendapat jaringan dan keleluasaan berbisnis di AS . Indonesia pun
mendapat ‘Keringanan bea impor’ ke AS pada masa Bill Clinton. Karena para pengusaha
Tionghoa di Indonesia ikut menyetor dana ke Clinton, maka mereka melobi
kemudahan perdagangan, Tak cuma Indonesia, RRC pun ikutan memperoleh kemudahan
impor produk-produk RRC ke AS semasa Clinton.
Hasil
kerja #LippoGate inilah yang menjadi salah satu pemicu kenapa para pengusaha
Tionghoa Indonesia mulai eksodus ke pasar global.Sejak tahun 1994, satu per satu para
pengusaha besar memindahkan markas besar usahanya ke luar negeri.Indonesia
hanya menjadi tempat beroperasinya alat-alat produksi, tapi hasil, uang dan
keuntungannya semua dibawa ke Singapura dan Hong Kong.Dampak migrasi dana-dana
para pengusaha ini bagi Indonesia??Rupiah mengalami pelemahan berturut-turut
dan menjadi salah satu pemicu krisis moneter Asia.
Ketika skandal sumbangan Lippo Grup utk kampanye Clinton
tsb terbongkar, Partai Demokrat terpaksa kembalikan hampir US$ 500 ribu.
Sementara itu, Muchtar dan James Riady /Lippo Grup dinyatakan bersalah oleh
pengadilan AS atas pelanggaran UU dana kampanye AS karena terbukti melanggar
hukum terkait pemberian sumbangan dana kampanye Capres PD, Bill Clinton.
Keluarga Riady /Lippo Grup dihukum membayar denda US$ 8.6 juta atau Rp. 86
milyar atas pelanggaran tersebut.
2.6 Pelanggaran Hukum PT Bank
Lippo
Di dalam kasus PT. Lippo Bank Tbk tersebut mengandung 3
(tiga) unsur dari pasal 93 Undang-Undang Pasar Modal.Pertama, tindakan tersebut
mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek.
Dari
fakta menunjukan bahwa tindakan PT. Bank Lippo Tbk dengan memberikan informasi
yang menyesatkan pada laporan keuangan per 30 September 2002 telah menimbulkan
ketidakpastian di masyarakat sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa.Saham PT.
Lippo Bank Tbk pun mengalami fluktuasi yang tajam disebabkan oleh missleading
information tersebut.
Terlihat bahwa akibat laporan keuangan yang diterbitkan
tersebut menggerakkan harga.Bahkan, tidak semata-mata berdampak pada saham PT
Bank Lippo, tbk semata, tetapi juga bursa efek secara keseluruhan.
Kedua, setiap Pihak dilarang dengan cara apapun, membuat
pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau
menyesatkan. Dalam kasus tersebut ditemukan fakta sebagai berikut bahwa dalam
Laporan Keuangan per 30 September 2002 yang diiklankan di media massa pada
tanggal 28 November 2002, Manajemen PT. Bank Lippo Tbk menyatakan bahwa Laporan
Keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah
diaudit oleh KAP Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja dengan opini Wajar Tanpa
Pengecualian.
`Akan tetapi, Hasil pemeriksaan Bapepam menunjukan bahwa
laporan keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 yang diiklankan pada
tanggal 28 November 2002 adalah laporan keuangan yang tidak diaudit meskipun
angka-angkanya sama seperti yang tercantum dalam Laporan Auditor Independen.
Hal ini menunjukan bahwa pernyataan atau keterangan yang diberikan oleh pihak
manajemen PT. Bank Lippo Tbk dalam laporan tersebut secara material tidak benar
atau menyesatkan.
Ketiga, pihak yang bersangkutan mengetahui atau
sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material
tidak benar atau menyesatkan atau tidak cukup berhati-hati dalam menentukan
kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut.
Pencantuman kata “audited” pada Laporan Keuangan PT. Bank
Lippo Tbk per 30 September 2002 membawa implikasi pada perhitungan akun-akun
didalamnya yang terlihat baik namun sesungguhnya bukan keadaan yang sebenarnya.
Laporan keuangan yang disampaikan ke publik tanggal 28 November 2002 mencatat
total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 24,185 triliun, laba tahun
berjalan sebesar Rp. 98,77 miliar dan CAR sebesar 24,77%.
Sekilas dengan membaca laporan ini, Investor melihat
bahwa kinerja perusahaan berjalan dengan bagus. Dengan demikian
keputusan-keputusan yang diambil investor akan menguntungkan perusahaan misalnya
Investor melakukan pembelian saham Lippo secara besar-besaran.
Hal ini tentunya merugikan Investor sebab dengan dasar
informasi yang salah maka keputusan yang diambilnya juga tidak tepat. Keadaan
yang sebenarnya adalah sebagaimana Laporan Keuangan per 30 September yang
disampaikan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002 yang sudah diaudit oleh KAP
Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja dimana total aktiva per 30 September 2002
sebesar Rp. 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp. 1,273 triliun dan CAR sebesar
4,23%.
2.7 Penjelasan Dari Pihak PT Lippo Bank
Dari fakta yang telah diuraikan sebelumnya, PT. Bank
Lippo Tbk telah dua kali memberikan penjelasan dan pemaparan kepada publik
berkaitan dengan adanya perbedaan dalam Laporan Keuangan per 30 September 2002
yang disampaikannya.
Pertama, dalam pengumuman penjelasan di Harian Investor
tanggal 17 Januari 2003. PT Bank Lippo Tbk menegaskan bahwa Laporan Keuangan
PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 adalah informasi yang akurat dan benar
serta mencerminkan kinerja Bank Lippo yang sesungguhnya yakni CAR 24,77% dan
NPL 9,03%.
Kedua, dalam paparan publik di Hotel Aryaduta Jakarta
tanggal 11 Februari 2003. Manajemen PT. Bank Lippo Tbk kembali menegaskan bahwa
angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan per 30 September 2002 yang
telah dipublikasikan ke media massa pada 28 November 2002 dalam rangka memenuhi
peraturan BI adalah angka-angka yang akurat dan benar serta telah disajikan
sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Pedoman
Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI).
Sementara itu dilain pihak, Auditor dari laporan keuangan
Bank Lippo per 30 September 2002 yakni Ernst & Young and Partner (Prasetyo,
Sarwoko dan Sandjaja) dalam penjelasan tertulisnya kepada Bapepam menyatakan
bahwa mengaudit satu laporan. Laporan keuangan itulah yang disampaikan kepada
BEJ tanggal 27 Desember 2002. Dijelaskan bahwa dalam laporan keuangan hasil
audit Ernst & Young and Partner (Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja) berbeda
dengan laporan konsolidasi yang dipublikasikan.
Laporan keuangan yang dipublikasikan tanggal 28 November
2002 menyebutkan aktiva Bank Lippo sebesar Rp. 24 triliun dan laba bersih
sebesar Rp. 28 miliar. Padahal menurut laporan yang diaudit oleh tim audit dari
Ernst & Young and Partner (Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja) sebagaimana
dilaporkan kepada BEJ tanggal 27 Desember 2002 menyebutkan aktiva Rp. 22,8
triliun dan rugi bersih Rp. 1,3 triliun. Dengan demikian terdapat
ketidakcocokan antara keterangan yang diberikan oleh pihak manajemen dengan
pihak auditornya.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pihak
manajemen PT. Bank Lippo Tbk tidak cukup berhati-hati dalam menentukan
kebenaran material dari pernyataan atau keterangannya dalam laporan keuangan
per 30 September 2002 yang disampaikan ke publik tanggal 28 November 2002.Pihak
manajemen dalam mempublikasikan laporan keuangan tersebut terbukti tidak
berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak auditor Ernst & Young and
Partner (Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja).
Oleh karena ketiga unsur dalam pasal 93 Undang-undang
Pasar Modal telah terpenuhi maka tindakan pihak manajemen PT. Bank Lippo Tbk
dalam memberikan keterangan atau informasi laporan keuangan per 30 September
2002 yang disampaikan ke publik merupakan suatu tindakan penyesatan informasi
publik (misleading information). Dengan demikian, memang benar telah terdapat
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Bank Lippo, Tbk.
2.8 Putusan Atas Kasus Laporan
Ganda PT Lippo Bank
Sanksi BEJ atas Bank Lippo adalah berupa peringatan
keras, selain itu BEJ mewajibkan Bank Lippo menyerahkan laporan kemajuan
(progress report) setiap minggu sekali mulai 24 Februari sampai keluarnya
laporan keuangan auditan tahun 2002.
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) pun memberikan
sanksi. Dalam siaran persnya tanggal 17 Maret 2003 mengumumkan pemberian sanksi
administratif kepada Direksi PT. Bank Lippo Tbk berupa kewajiban menyetor uang
ke Kas Negara sejumlah Rp. 2,5 miliar. Sedangkan terhadap PT. Bank Lippo Tbk
diwajibkan untuk memberikan penjelasan kepada pemegang saham perihal kekurang
hati-hatian yang telah dilakukan serta sanksi administratif yang diterima oleh
PT. Bank Lippo Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya.
Pihak yang bertanggung jawab dalam pelanggaran ini adalah
Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja
sebagai penanggung jawab pemeriksaan atau audit atas laporan keuangan PT. Bank
Lippo Tbk per 30 September 2002. Atas kelalaian yang dilakukannya Bapepam
menjatuhkan sanksi administratif berupa kewajiban menyetor uang ke Kas Negara sebesar
Rp. 3,5 juta.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Teori keagenan dicetuskan oleh Jensen dan Meckling (1976) yang menggambarkan adanya hubungan keagenan
atau kontrak kerja yang melibatkan
antara dua pihak, yaitu antara pihak prinsipal dengan pihak agen. Teori ini merupakan
salah
satu
teori
yang
muncul
dalam
perkembangan
riset akuntansi yang
merupakan modifikasi dari perkembangan model
akuntansi keuangan dengan menambahkan aspek perilaku manusia dalam model ekonomi.
Pelaporan keuangan
meliputi laporan keuangan, informasi pelengkap,
dan media pelaporan lainnya, sedangkan laporan
keuangan hanya mencakup neraca,
laporan laba/rugi, laporan arus kas, laporan perubahan
ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Informasi yang disajikan dalam pelaporan keuangan dapat
memberikan pemahaman yang
lebih
baik
bagi
pengguna pelaporan keuangan
Mekanisme dalam pengawasan corporate governance dibagi dalam dua kelompok yaitu internal dan external mechanisms. Internal mechanisms adalah cara
untuk mengendalikan perusahaan dengan menggunakan struktur
dan proses internal seperti
rapat
umum pemegang saham,
komposisi dewan
direksi,
komposisi dewan komisaris
dan pertemuan dengan board of director. Sedangkan
external mechanisms adalah
cara untuk mempengaruhi perusahaan selain dengan menggunakan mekanisme internal,
seperti pengendalian oleh perusahaan dan pengendalian oleh pasar.
PT Bank Lippo Tbk. terbukti melakukan pelanggaran hukum
atas Pasal 93 Undang Undang Pasar Modal.Pelanggaran hukum ini terjadi karena
sistem yang ada dalam soal laporan keuangan memang cukup rumit.Kerumitan ini
rentan menghadirkan kelalaian dari pihak pelaku pasar modal.
Dan dalam hal pengenaan sanksi, sanksi nya tidak tepat karena
sanksi yang dikenakan (hanya bersifat administratif) tidak sesuai dengan yang
diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Pasar Modal yang sangat jelas mencederai
asas kepastian hukum dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
DAFTAR PUSTAKA
www. knkg-indonesia.com
FCGI, 2001.
Corporate Governance: Tata Kelola
Perusahaan. Edisi Ketiga, Jakarta
Ghozali dan Chairi,
2007, Teori Akuntansi, Semarang.
Badan Penerbit Undip
No comments:
Post a Comment