KLIK gambar untuk menutup Iklan

Monday, May 23, 2016

Corporate Governance : Perlindungan terhadap Hak Pemegang Saham



Perlindungan terhadap Hak Pemegang Saham
                                                                                                                                

PRINSIP PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PEMEGANG SAHAM
Prinsip GCG yang disusun OECD terdiri dari lima prinsip yang dianggap ideal yang harus tercakup dalam setiap penerapan corporate governance. Jika kelima prinsip tersebut dijabarkan dan dianalisis ke dalam hukum Perseroan Terbatas di Indonesia , dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
Perlindungan Terhadap hak-hak Pemegang Saham,
UUPT mengenal beberapa prinsip ini, misalnya prinsip pencatatan saham atau bukti pemilikan maupun prinsip perolehan informasi yang relevan mengenai perseroan pada waktu yang tepat, demikian juga pada perusahaan publik.
Persamaan Perlakuan terhadap Seluruh Pemegang Saham,
Hukum Perusahaan di Indonesia telah mengatur prinsip ini, seperti yang diatur dalam UUPT ditegaskan bahwa : Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
c. menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT.,
tetapi perlindungan terhadap setiap pemegang saham ternyata belum equel. Jika ditelusuri lebih jauh, prinsip ini salah satu aspek yang perlu diprioritaskan dalam penerapan dan atau pengaturancorporate governance di Indonesia.
Dalam praktinya masalah perlindungan pemegang saham minoritas masih sarat kontrovesi, dan sering sekadar hanya merupakan wacana normatif.Contoh lain, penerapan Pasal 62 ayat (1) UUPT, yang menentukan bahwa. “Setiap pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar, apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa: perubahan anggaran dasar, b. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50%(lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau , penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan”. Ketentuan pasal ini sangat limitatif dan tidak menentukan secara imperative mewajibkan perseroan membeli saham dari pemegang saham minoritas, maupun sanksi jika perseroan menolak membeli saham tersebut, dengan kata lain pemegang saham minoritas tertutup untuk memanfaatkan pasal 62 UUPT.
Peranan Stakeholders dan Corporate Governance,
Prinsip ini merupakan wacana baru dalam praktik bisnis di Indonesia di bawah payung UUPT, tidak ada ketentuan hukum perusahaan yang secara jelas dan tegas mengatur hubungan organisasi perseroan dengan stakeholder di luar Perseroan Terbatas, kecuali atuturan tanggungjawab social perusahaan (pasal 74) UUPT.
Keterbukaan dan Transparansi,
Hukum Perusahaan yang berlaku di Indonesia tampaknya baru mengakomodir prinsip disclosure and transparancy bahwa kewajiban Direksi dan Komisaris dalam menjalankan tugas-tugasnya harus dilandasi iktikad baik, tidak ada ketentuan yang jelas mengatur kewajiban, atau sanksi apabila perseroan tidak menerapkan keterbukaan dan atau transparansi.
Akuntabilitas Dewan Komisaris (Board of Directors),
Kerangka Corporate Governace harus menjamin adanya pedoman strategis perusahaan, pengawasan yang efektif terhadap manajemen yang dilaksanakan oleh dewan komisaris, serta akuntabilitas dewan komisaris terhadap pemegang saham maupun perseroan.





Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham
1.      Perlindungan dari Peundang-Undangan
Secara mendasar bahwa sejak awal perusahaan akan melakukan aktivitas di pasar modal, sudah disiapkan seperangkat peraturan yang maksudnya sebagai rangkaian tindakan preventif, agar emiten adalah benar-benar emiten yang dapat dipertanggung jawabkan dengan itikad baik akan membagi power dan intensisnya kepada masyarakat. Peraturan yang mengatur tentang syarat materil maupun formal, prosedur dan pelaksanaan emisi saham tersebut merupakan upaya awal kepada pemegang saham publik, perlindungan tahap berikutnya ada dan antisipasi oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh bappepam sebagai institusi yang berwenang untuk mengawasi pasar modal di Indonesia. Bapepam adalah otoritas dari pasar modal yang berwenang untuk mengawasi jalannya aktivitas di pasar modal.Karena seperti dijelaskan diatas bahwa kepentingan pemegang saham harus dilindungi untuk menciptakan citra pasar modal yang baik agar dapat lebih menarik investor untuk menanamkan modalnya di pasar modal. Dengan kata lain bahwa sebagian dari sistem perlindungan hukum bagi pemegang saham publik berada di tangan Bapepam.Perlindungan terhadap pemegang saham dimuat dalam ketentuan perundang-undangan dalam pasar modal, seperti UU pasar modal dan pperlindungan terhadap pemegang saham yang dilakukan Bapepam dapat dilihat dari UU pasar modal pasal 82 ayat (2) peraturan no IX.E.1
2.      Perlindungan dari Penerapan Good Corporate Governance
Penerapan GCG dalam pengelolaan perusahaan dapat memberikan perlindungan terhadap pemegang saham karena dalam GCG terdapat prinsip-prinsip yang dapat melindungi kepentingan perusahaan, pemegang saham, manajemen, dan investor sertapihak-pihak yang terkait dengan perusahaan.Ide dasar dari GCG adalah memisahkan fungsi dan kepentingan  diantara para pihak dalam suatu perusahaan, seperti perusahaan yang menyediakan modal atau pemegang saham, pengawas dan pelaksana sehari-hari usaha perusahaan dan masyarakat luas. Dan GCG juga dijadikan sebagai suatu aturan atau standar yang mengatur perilaku pemilik perusahaan,Direksi, Manajer, dengan merinci tugas dan wewenang serta bentuk pertanggung jawaban kepada pemegang saham.

Melindungi kepentingan pemegang saham minoritas yang beresiko dirugikan oleh kekuasaan pemegang saham mayoritas. Ini beberapa pasal yang dapat berusaha mengatur kepentingan pemegang saham baik mayoritas dan minoritas:

A.    Tindakan Derivatif

Ketentuan ini mengatur bahwa Pemegang saham dapat mengambil alih untuk mewakili urusan perseroan demi kepentingan perseroan, karena ia menganggap Direksi dan atau Komisaris telah lalai dalam kewajibannya terhadap perseroan.

1.      Pemegang saham dapat melakukan tindakan-tindakan atau bertindak selaku wakil perseoran dalam memperjuangkan kepentingan perseroan terhadap tindakan perseroan yang merugikan, sebagai akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota Direksi dan atau pun oleh komisaris (lihat ps.85 (3) jo. ps.98 (2) UUPT).
2.      Melalui ijin dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi kedudukan perseroan, pemegang saham dapat melakukan sendiri pemanggilan RUPS (baik RUPS tahunan maupun RUPS lainnya) apabila direksi ataupun komisaris tidak menyelenggarakan RUPS atau tidak melakukan pemanggilan RUPS (lihat ps.67 UUPT).

B.     Hak Pemegang Saham Minoritas

Pada dasarnya ketentuan-ketentuan di bawah ini terutama ditujukan untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas dari kekuasaan pemegang saham mayoritas.

1.       Hak Menggugat

 Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi kedudukan perseroan, bila tindakan perseroan merugikan kepentingannya (ps. 54 UUPT)

2.       Hak Atas Akses Informasi Perusahaan

Pemegang saham dapat melakukan pemeriksaan terhadap perseroan, permintaan data atau keterangan dilakukan apabila ada dugaan bahwa perseroan dan atau anggota direksi atau komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga (lihat ps.110 UUPT).

3.       Hak Atas Jalannya Perseroan

Pemegang saham dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk membubarkan perseroan (lihat ps.117 UUPT).





4.      Hak Perlakuan Wajar
Pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa:
·         perubahan anggaran dasar perseroan;
·         penjualan, penjaminan, pertukaran sebagian besar atau seluruh kekayaan perseroan; atau
·         penggabungan, peleburan atau pengambilalihan perseroan.

No comments:

Post a Comment