Perlindungan
terhadap Hak Pemegang Saham
PRINSIP PERLINDUNGAN TERHADAP
HAK PEMEGANG SAHAM
Prinsip
GCG yang disusun OECD terdiri dari lima prinsip yang dianggap ideal yang harus
tercakup dalam setiap penerapan corporate governance. Jika kelima prinsip
tersebut dijabarkan dan dianalisis ke dalam hukum Perseroan Terbatas
di Indonesia , dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
Perlindungan
Terhadap hak-hak Pemegang Saham,
UUPT
mengenal beberapa prinsip ini, misalnya prinsip pencatatan saham atau bukti
pemilikan maupun prinsip perolehan informasi yang relevan mengenai perseroan
pada waktu yang tepat, demikian juga pada perusahaan publik.
Persamaan
Perlakuan terhadap Seluruh Pemegang Saham,
Hukum
Perusahaan di Indonesia telah mengatur prinsip ini, seperti yang diatur dalam
UUPT ditegaskan bahwa : Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
a.
menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b.
menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
c.
menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT.,
tetapi
perlindungan terhadap setiap pemegang saham ternyata belum equel.
Jika ditelusuri lebih jauh, prinsip ini salah satu aspek yang perlu
diprioritaskan dalam penerapan dan atau pengaturancorporate governance di
Indonesia.
Dalam
praktinya masalah perlindungan pemegang saham minoritas masih sarat kontrovesi,
dan sering sekadar hanya merupakan wacana normatif.Contoh lain, penerapan Pasal
62 ayat (1) UUPT, yang menentukan bahwa. “Setiap pemegang saham berhak meminta
kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar, apabila yang
bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham
atau perseroan, berupa: perubahan anggaran dasar, b. pengalihan atau penjaminan
kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50%(lima puluh persen)
kekayaan bersih Perseroan; atau , penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
atau pemisahan”. Ketentuan pasal ini sangat limitatif dan tidak menentukan
secara imperative mewajibkan perseroan membeli saham dari pemegang saham
minoritas, maupun sanksi jika perseroan menolak membeli saham tersebut, dengan
kata lain pemegang saham minoritas tertutup untuk memanfaatkan pasal 62 UUPT.
Peranan Stakeholders dan Corporate
Governance,
Prinsip
ini merupakan wacana baru dalam praktik bisnis di Indonesia di bawah payung
UUPT, tidak ada ketentuan hukum perusahaan yang secara jelas dan tegas mengatur
hubungan organisasi perseroan dengan stakeholder di luar Perseroan Terbatas,
kecuali atuturan tanggungjawab social perusahaan (pasal 74) UUPT.
Keterbukaan
dan Transparansi,
Hukum
Perusahaan yang berlaku di Indonesia tampaknya baru mengakomodir prinsip disclosure
and transparancy bahwa kewajiban Direksi dan Komisaris
dalam menjalankan tugas-tugasnya harus dilandasi iktikad baik, tidak ada
ketentuan yang jelas mengatur kewajiban, atau sanksi apabila perseroan tidak
menerapkan keterbukaan dan atau transparansi.
Akuntabilitas
Dewan Komisaris (Board of Directors),
Kerangka
Corporate Governace harus menjamin adanya pedoman strategis perusahaan,
pengawasan yang efektif terhadap manajemen yang dilaksanakan oleh dewan
komisaris, serta akuntabilitas dewan komisaris terhadap pemegang saham maupun
perseroan.
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang
Saham
1. Perlindungan
dari Peundang-Undangan
Secara mendasar bahwa sejak awal
perusahaan akan melakukan aktivitas di pasar modal, sudah disiapkan seperangkat
peraturan yang maksudnya sebagai rangkaian tindakan preventif, agar emiten
adalah benar-benar emiten yang dapat dipertanggung jawabkan dengan itikad baik
akan membagi power dan intensisnya kepada masyarakat. Peraturan yang mengatur
tentang syarat materil maupun formal, prosedur dan pelaksanaan emisi saham tersebut
merupakan upaya awal kepada pemegang saham publik, perlindungan tahap
berikutnya ada dan antisipasi oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh
bappepam sebagai institusi yang berwenang untuk mengawasi pasar modal di
Indonesia. Bapepam adalah otoritas dari pasar modal yang berwenang untuk
mengawasi jalannya aktivitas di pasar modal.Karena seperti dijelaskan diatas
bahwa kepentingan pemegang saham harus dilindungi untuk menciptakan citra pasar
modal yang baik agar dapat lebih menarik investor untuk menanamkan modalnya di pasar
modal. Dengan kata lain bahwa sebagian dari sistem perlindungan hukum bagi
pemegang saham publik berada di tangan Bapepam.Perlindungan terhadap pemegang
saham dimuat dalam ketentuan perundang-undangan dalam pasar modal, seperti UU
pasar modal dan pperlindungan terhadap pemegang saham yang dilakukan Bapepam
dapat dilihat dari UU pasar modal pasal 82 ayat (2) peraturan no IX.E.1
2. Perlindungan
dari Penerapan Good Corporate Governance
Penerapan GCG dalam pengelolaan
perusahaan dapat memberikan perlindungan terhadap pemegang saham karena dalam
GCG terdapat prinsip-prinsip yang dapat melindungi kepentingan perusahaan,
pemegang saham, manajemen, dan investor sertapihak-pihak yang terkait dengan
perusahaan.Ide dasar dari GCG adalah memisahkan fungsi dan kepentingan diantara para pihak dalam suatu perusahaan,
seperti perusahaan yang menyediakan modal atau pemegang saham, pengawas dan
pelaksana sehari-hari usaha perusahaan dan masyarakat luas. Dan GCG juga
dijadikan sebagai suatu aturan atau standar yang mengatur perilaku pemilik
perusahaan,Direksi, Manajer, dengan merinci tugas dan wewenang serta bentuk
pertanggung jawaban kepada pemegang saham.
Melindungi kepentingan pemegang saham minoritas yang beresiko
dirugikan oleh kekuasaan pemegang saham mayoritas. Ini beberapa pasal yang
dapat berusaha mengatur kepentingan pemegang saham baik mayoritas dan
minoritas:
A. Tindakan Derivatif
Ketentuan ini mengatur bahwa Pemegang saham dapat mengambil alih
untuk mewakili urusan perseroan demi kepentingan perseroan, karena ia
menganggap Direksi dan atau Komisaris telah lalai dalam kewajibannya terhadap
perseroan.
1. Pemegang saham dapat melakukan
tindakan-tindakan atau bertindak selaku wakil perseoran dalam memperjuangkan
kepentingan perseroan terhadap tindakan perseroan yang merugikan, sebagai
akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota Direksi dan atau
pun oleh komisaris (lihat ps.85 (3) jo. ps.98 (2) UUPT).
2. Melalui ijin dari Ketua Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya meliputi kedudukan perseroan, pemegang saham dapat melakukan
sendiri pemanggilan RUPS (baik RUPS tahunan maupun RUPS lainnya) apabila
direksi ataupun komisaris tidak menyelenggarakan RUPS atau tidak melakukan
pemanggilan RUPS (lihat ps.67 UUPT).
B. Hak Pemegang Saham Minoritas
Pada dasarnya ketentuan-ketentuan di bawah ini terutama
ditujukan untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas dari kekuasaan
pemegang saham mayoritas.
1.
Hak Menggugat
Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap
perseroan melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi kedudukan
perseroan, bila tindakan perseroan merugikan kepentingannya (ps. 54 UUPT)
2.
Hak Atas Akses Informasi Perusahaan
Pemegang saham dapat melakukan pemeriksaan terhadap perseroan,
permintaan data atau keterangan dilakukan apabila ada dugaan bahwa perseroan
dan atau anggota direksi atau komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang
merugikan pemegang saham atau pihak ketiga (lihat ps.110 UUPT).
3. Hak Atas
Jalannya Perseroan
Pemegang saham dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan
Negeri untuk membubarkan perseroan (lihat ps.117 UUPT).
4. Hak Perlakuan Wajar
Pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya
dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui
tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa:
·
perubahan anggaran
dasar perseroan;
·
penjualan, penjaminan,
pertukaran sebagian besar atau seluruh kekayaan perseroan; atau
·
penggabungan, peleburan
atau pengambilalihan perseroan.
No comments:
Post a Comment