Pendahuluan
Introduksi
Good Corporate Governance secara formal oleh Organisation for Economic
Coperation and Development (OECG) dan diterbitkannya pedoman Good Corporate
Governance oleh Komite Nasional Kebijakan Good Corporate Governance merupakan
sistematisasi dari praktek-praktek selama ini terbukti baik dalam mengelola
perusahaan. Berdasarkan hal tersebut, maka penerapan prinsip-prinsip konsep GCG
Good Corporate Governance dalam pengelolaan perusahaan dapat memberikan suatu
rasa aman bagi para pihak dalam perusahaan, karena dengan prinsip-prinsi
tersebut perusahaan dapat berjalan dengan baik. Sebalikya, para pihak dalam
suatu perusahaan tidak akan mendapat kenyamanan dalam perusahaannya apabila
pengelolaan perusahaan tidak dijalankan dengaan prinsip GCG. Oleh karena itu,
perlu diketahui bagaimana penerapan GCG dalam pengelolaan perusahaan sehingga
dapat melindungi kepentingan para pihak. Khususnya kepentingan pemegang saham
sebagai pihak yang dirugikan bila terjadi transaksi yang mengandung benturan
kepentingan yang terjadi karena kesalahan dari Direksi dan Komisaris sebagai
pengelola perusahaan
No comments:
Post a Comment