KLIK gambar untuk menutup Iklan

Monday, May 23, 2016

Kasus penjualan saham PT Matahari Department Store Tbk. milik PT Matahari Putra Prima Tbk. kepada Meadow Asia Company Limited.



Pendahuluan

Introduksi Good Corporate Governance secara formal oleh Organisation for Economic Coperation and Development (OECG) dan diterbitkannya pedoman Good Corporate Governance oleh Komite Nasional Kebijakan Good Corporate Governance merupakan sistematisasi dari praktek-praktek selama ini terbukti baik dalam mengelola perusahaan. Berdasarkan hal tersebut, maka penerapan prinsip-prinsip konsep GCG Good Corporate Governance dalam pengelolaan perusahaan dapat memberikan suatu rasa aman bagi para pihak dalam perusahaan, karena dengan prinsip-prinsi tersebut perusahaan dapat berjalan dengan baik. Sebalikya, para pihak dalam suatu perusahaan tidak akan mendapat kenyamanan dalam perusahaannya apabila pengelolaan perusahaan tidak dijalankan dengaan prinsip GCG. Oleh karena itu, perlu diketahui bagaimana penerapan GCG dalam pengelolaan perusahaan sehingga dapat melindungi kepentingan para pihak. Khususnya kepentingan pemegang saham sebagai pihak yang dirugikan bila terjadi transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang terjadi karena kesalahan dari Direksi dan Komisaris sebagai pengelola perusahaan


No comments:

Post a Comment