I.
Teori
yang mendasari GCG (Good corporate governace)
Dua teori utama yang
mendasari good corporate governance
adalah stewardship theory dan agency theory
STEWARDSHIP THEORY
Teori
Stewardship
adalah teori yang menggambarkan situasi dimana para manajer tidaklah
termotivasi oleh tujuan-tujuan individu tetapi lebih ditujukan pada sasaran
hasil utama mereka untuk kepentingan organisasi, sehingga teori ini mempunyai
dasar psikologi dan sosiologi yang telah dirancang dimana para eksekutif
sebagai steward termotivasi untuk bertindak sesuai keinginan
prinsipal, selain itu perilaku steward tidak akan meninggalkan
organisasinya sebab steward berusaha mencapai sasaran organisasinya.
Teori ini didesain bagi para peneliti untuk menguji situasi dimana para
eksekutif dalam perusahaan sebagai pelayan dapat termotivasi untuk bertindak
dengan cara terbaik pada principalnya (Donaldson dan Davis, 1989, 1991).
AGENCY THEORY
Agency
theory menguraikan hubungan antara pihak prinsipal dan agen, dimana
prinsipal adalah pihak yang memberikan mandat kepada pihak agen. Prinsipal
mendelegasikan tanggung jawab pengambilan keputusan kepada agen dimana hak dan
kewajiban kedua belah pihak diuraikan dalam suatu perjanjian kerja yang saling
menguntungkan. Model “manusia” yang mendasari teori agensi adalah bahwa aktor
rasional, merupakan individu yang memaksimalkan utilitasnya (Jensen &
Meckling, 1976).
II.
Alasan diperlukan GCG (Good corporate governance)
1. Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan
melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas,
independensi serta kesetaraan dan kewajaran.
2. Mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian
masing-masing organ perusahaan, yaitu Dewan Komisaris, Direksi dan Rapat Umum
Pemegang Saham.
3. Mendorong pemegang saham, anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi agar dalam
membuat keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
membuat keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
4. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung
jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama
di sekitar perusahaan.
5. Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang
saham dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya.
6. Meningkatkan daya saing perusahaan secara
nasional maupun internasional, sehingga
meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan
ekonomi nasional yang berkesinambungan.
meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan
ekonomi nasional yang berkesinambungan.
III.
Manfaat GCG (Good coporate governance)
Dengan
melaksanakan Corporate Governance, menurut Forum
of Corporate Governance in Indonesia (FCGI) ada beberapa manfaat yang
diperoleh, antara lain :
1. Meningkatkan
kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih
baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan, serta lebih meningkatkan
pelayanan kepada stakeholder.
2. Mempermudah
diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah dan tidak rigid (karena faktor
kepercayaan) yang pada akhirnya akan meningkatkancorporate value.
3. Mengembalikan
kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia,
4. Pemegang
saham akan puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholder
Value dan deviden.
Menurut
(Hery dalam Tadikapury, 2010) ada lima manfaat yang dapat diperoleh perusahaan
yang menerapkan Good Corporate Governance yaitu :
1. GCG
secara tidak langsung akan dapat mendorong pemanfaatan sumber daya perusahaan
ke arah yang lebih efektif dan efisien, yang pada gilirannya akan turut
membantu terciptanya pertumbuhan atau perkembangan ekonomi nasional.
2. GCG
dapat membantu perusahaan dan perekonomian nasional, dalam hal ini menarik
modal investor dengan biaya yang lebih rendah melalui perbaikan kepercayaan
investor dan kreditur domestik maupun internasional.
3. Membantu
pengelolaan perusahaan dalam memastikan/menjamin bahwa perusahaan telah taat
pada ketentuan, hukum, dan peraturan.
4. Membangun
manajemen dan Corporate Board dalam pemantauan penggunaan
asset perusahaan.
5. Mengurangi
korupsi.
IV.
Kesimpulan
GCG
(Good corporate governance) sebagai peraturan yang
menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur,
pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal
lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain
sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan yang bertujuan untuk mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan,
mendorong pemberdayaan fungsi
dan kemandirian masing-masing organ perusahaan, mendorong pemegang saham dan anggota perusahaan agar membuat keputusan
dengan
baik serta mendorong kesadaran dan tanggung jawab yang baik agar meningkatkan
daya saing dari perusahaan.
adakah daftar pustakanya?
ReplyDelete