KLIK gambar untuk menutup Iklan

Thursday, September 29, 2016

Laporan realisasi anggaran (LRA)



1.        PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP LRA.
Laporan realisasi anggaran (LRA) adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah (pusat atau daerah), yang menggambarkan perbandingan antara realisasi dan anggaran dalam suatu periode tertentu (Salamun, 2007). Ruang Lingkup Laporan Realisasi Anggaran berlaku untuk setiap entitas pelaporan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah. Anggaran pemerintah daerah dituangkan dalam bentuk APBD yang terdiri atas anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan. Anggaran diukur dengan satuan rupiah.
Anggaran belanja yang dituangkan dalam Perda APBD disebut sebagai apropriasi, yaitu merupakan anggaran yang disetujui DPRD yang merupakan mandat yang diberikan kepada gubernur/bupati/walikota untuk melakukan pengeluaran-pengeluaran sesuai tujuan yang ditetapkan. Sedangkan anggaran pendapatan dalam Perda APBD disebut Estimasi Pendapatan
Definisi pendapatan LRA menurut SAP Berbasis Akrual tidak sama dengan definisi pendapatan menurut SAP Berbasis Kas Menuju Akrual. Pendapatan adalah semua penerimaan kas umum daerah yang menambah ekuitas dan lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Sementara, pendapatan LRA adalah semua penerimaan kas umum daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Definisi belanja juga mengalami perubahan, sehingga definisi belanja adalah semua pengeluaran kas umum daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran baersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.


2.        BASIS AKUNTANSI.
Anggaran pemerintah disusun dengan basis kas. Akuntansi pemerintah pada dasarnya merupakan akuntansi anggaran, maka basis akuntansi yang digunakan seharusnya sama dengan basis anggaran. Pada saat iniPemerintah Indonesia masih menggunakan basis kas, untuk anggaran maupun akuntansi realisasi anggarannya. Apabila ada pemerintah daerah yang menerapkan basis akrual penuh dalam sistem akuntansinya, termasuk untuk pendapatan dan belanja, maka dalam penyusunan LRA, laporan yang dihasilkan dari basis akrual tersebut harus dikonversi ke LRA berbasis kas. Konversi dari LRA berbasis akrual ke LRA berbasis kas wajib disajikan dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) sebagai mana diatur dalam PSAP Nomor 04 tentang CALK. Ketentuan ini tetap tidak berubah meskipun PP nomor 24 Tahun 2005 telah digantikan dengan PP Nomor 71 Tahun 2010.

3.        STRUKTUR LRA DAN KLASIFIKASI ANGGARAN.
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan LRA, belanja, transfer, surplus/defisit RLA, dan pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Dalam Laporan Realisasi Anggaran harus diidentifikasikan secara jelas, dan diulang pada setiap halaman laporan, jika dianggap perlu, informasi berikut:
·         Nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya
·         Cakupan entitas pelaporan
·         Periode yang dicakup
·         Mata uang pelaporan
·         Satuan angka yang digunakan.
Akuntansi anggaran merupakan teknik pertanggung jawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan selama suatu periode tertentu. Akuntansi anggaran mencatat dan menyajikan akun atau perkiraan operasi dalam format yang sama dan sejajar dengan anggaran. Teknik ini dapat membandingkan secara sistematis dan kontinu mengenai jumlah anggaran dengan realisasinya (Ahyani, 2007). Tujuan utama teknik ini adalah menekankan peran anggaran dalam siklus perencanaan, pengendalian, dan akuntabilitas (Ritonga, 2010). Akuntansi anggaran diselenggarakan pada saat anggaran disahkan, anggaran dialokasikan, dan anggaran direalisasikan. Pengesahan anggaran ditandai dengan terbitnya Perda APBD.


4.        AKUNTANSI PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN.
a)         Akuntansi Pendapatan-LRA.
Pembukuan pendapatan harus dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu membukukan penerimaan bruto, dan tidak diperbolehkan mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran) (Asrori, 2010). Asas bruto dapat dikecualikan apabila besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bersifat variable terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai.
Apabila terdapat pengembalian pendapatan maka harus dianalisis terlebih dahulu sifat pengembalian tersebut. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang atas penerimaan pendapatan LRA pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dilakukan sebagai pengurang pendapatan-LRA. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan-LRA dibukukan sebagai pengurang pendapatan-LRA pada periode yang sama. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang saldo anggaran lebih pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
b)        Akuntansi Belanja.
Belanja adalah pengurangan ekuitas dana lancar pemerintah untuk pengeluaran yang ditetapkan dalam dokumen otoritas kredit anggaran. Dalam manajemen anggaran, pada prinsipnya belanja baru dapat dibayarkan setelah barang atau jasa yang dibeli telah diterimapemerintah. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Pembayaran belanja dapat dilakukan secara langsung atau melalui dana kas kecil yang diberikan kepada para bendahara pengeluaran. Pembayaran diberikan secara langsung kepada yang berhak jika jumlah, peruntukan dan penerimaannya sudah pasti. Potongan atas pembayaran yang dilakukan pemerintah untuk kepentingan pihak lain dicatat sebagai penerimaan PFK. Penerimaan atau pengeluaran PFK tidak disajikan dalam LRA tetapi disajikan dalam Laporan Arus Kas.
Walaupun pembayaran belanja telah dilakukan secara hati-hati, namun kadang-kadang terjadi kesalahan/kelebihan sehingga ada koreksi atau penerimaan kembali belanja dikemudian hari. Koreksi atas pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atau pengeluaran belanja dibukukan dalam pendapatan-LRA dalam pos Pendapatan Lain-lain LRA.


c)         Akuntansi Pembiayaan.
Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar  kembalidan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran (Ritonga, 2010). Transaksi pembiayaan dapat berupa transaksi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan kas daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga dan penjualan investasi permanen lainnya. Penerimaan pembiayaan diakui sama seperti pada pendapatan-LRA, yaitu pada saat diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah dan pengukuran besarnya dilakukan berdasarkan asas bruto.
Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran kas daerah karena memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, pembentukan dana cadangan, penyertaan modal pemerintah, dan pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Pembiayaan neto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu. Selisih lebih/ kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Pembiayaan Neto.

No comments:

Post a Comment