KLIK gambar untuk menutup Iklan

Sunday, May 7, 2017

MEMAHAMI KARAKTERISTIK PROFESI AKUNTANSI

MEMAHAMI KARAKTERISTIK PROFESI AKUNTANSI

1.        Definisi Profesi
·         Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, dan jujuran, dan sebagainya) tertentu.
·         Menurut Hidayat Nur Wahid, profesi adalah sebuah pilihan yang sadar dilakukan oleh seseorang, sebuah pekerjaan yang secara khusus dipilih, dilakukan dengan konsisten, kontinu ditekuni, sehingga orang bisa menyebut kalau dia memang dia berprofesi di bidang tersebut.
·         Menurut Kanter (2001), profesi adalah pekerjaan dari kelompok terbatas orang-orang yang memiliki keahlian khusus yang diperolehnya melalui training atau pengalaman lain, atau diperoleh melalui keduanya sehingga penyandang profesi dapat membimbing atau memberi nasehat/saran atau juga melayani orang lain dalam bidangnya sendiri.
·         Menurut Sonny Keraf (1998), profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dengan melibatkan komitmen pribadi(moral) yang mendalam. Dengan demikian, orang yang profesional adalah orang yang menekuni pekerjaannya dengan purna-waktu, dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang inggi serta punya komitmen pribadi yangmendalam atas pekerjaannya itu.
·         Menuurut Brooks, profesi adalah suatu kombinasi fitur, kewajiban, hak yang kesemuanya dibingkai dalam seperangkat nilai-nilai profesional yang umum. Nilai-nilai yang menentukan bagaimana keputusan dibuat dan bagaimana tindakan dilaksanakan.
·         Dari definisi profesi menurut para ahli, dapat kami simpulkan bahwa, profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dan keterampilan khusus. Artinya pekerjaan yang disebut profesi itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan.

2.         Karakteristik Profesi
1.      Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis
Mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik
2.      Asosiasi Profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya
3.      Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi
4.      Ujian Kompetensi
Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis
5.      Pelatihan Institusional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon professional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi
6.      Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya
7.      Otonomi Kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoritis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar
8.      Kode Etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanyadan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan

3.         Ciri-ciri Profesi
a.       Profesi adalah suatu pekerjaan mulia
b.      Untuk menekuni profesi inidiperlukan pengetahuan, keahlian dan keterampilan tinggi
c.       Pengetahuan, keahlian, dan keterampilan diperoleh melalui pendidikan formal, pelatihan, dan praktik/pengalaman langsung
d.      Memerlukan komitmen moral (kode etik) yang ketat
e.       Profesi ini berdampak luas bagi kepentingan masyarakat umum
f.       Profesi ini mampu memberikan penghasilan/nafkah bagi penyandang profesi untuk hidup layak
g.      Ada organisasi profesi sebagi wadah untuk bertukar pikiran, mengembangkan program pelatihan dan pendidikan lanjutan, serta menyempurnaka, menegakkan, dan mengawasi pelaksanaan kode etik diantara anggota profesi tersebut.
h.      Ada izin dari pemerintah untuk menekuni profesi ini

4.         Prinsip Etika Profesi
       Prinsip etika profesi yaitu:
-          Tanggung Jawab
1.    Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan terhadap hasilnya
2.    Tanggung jawab terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
-          Keadilan
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan keadilan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya
-          Otonomi
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum professional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.
-          Prinsip intergritas moral
Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat


5.      Kode etik profesi
Kode etik profesi merupakan suatu patanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi dalam ketegori norma hukum yang didasari kesusilaan.
Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan sesuatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya.
Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabah nya .
Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yanbg tidak profesional

6.      Good governance
Good governance menurut bank dunia adalah cara kekuasaan yang digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat.
Menurut Sukrisno Agoes (2006), Good Corporate Governance merupakan tata kelola yang baik sebagai suatu sistem yang mengatur hubungan Dewan Komisaris, peran Direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Tata kelola perusahaan yang baik juga disebut sebagai suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, dan penilaian kinerjanya.
Latar belakang munculnya Good Corporate Governance (GCG) atau dikenal dengan nama tata kelola perusahaan yang baik muncul tidak semata-mata karena adanya kesadaran akan adanya konsep GCG namun dilatar belakangi oleh maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan-perusahaan besar.
Salah satu dampak signifikan yang terjadi adalah krisis ekonomi disuatu Negara dan timbulnya praktisi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebagai akibat tata kelola perusahaan yang buruk oleh perusahaan besar yang mana mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi di krisis kepercayaan investor, seperti yang terjadi di amerika awal tahub 2000 dan tahun 2008 yang mengakibatkan runtuhnya perusahaan besar yang ternama didunia, disamping juga mengakibatkan krisis global dibeberapa belahan Negara dunia. Sebagai contoh, untuk mengatasi hal tersebut pemerintah amerika mengeluarkan Sarbanes-oxley tahun 2002, undang-undang tersebut berisi penataan kembali akuntansi perusahaan publik tata kelola perusahaan dan perlindungan terhadap investor. Oleh karena hal itu UU ini menjadi acuan awal dalam penjabaran dan menciptakan GCG diberbagai Negara





Adapun prinsip dasar konsep Good Governance pada kuntan publik meliputi:
a.    Fairness (Keadilan)
     Merupakan prinsip agar para pengelola memperlakukan semua pemangku kepentingan   secara adil dan setara, baik pemangku kepentingan primer maupun pemangku   kepentingan sekunder.
b.    Transparency (Transparasi)
     Kewajiban dari para pengelola untuk menjalankan prinsip keterbukaan dalam proses           keputusan dan penyampaian informasi. Keterbukaan dalam menyampaikan informasi    juga mengandung arti bahwa informasi yang disampaikan harus lengkap, benar, dan      tepat waktu kepada semua pemangku kepentingan.
c.    Accountanbility (Akuntanbilitas)
     Prinsip dimana para pengelola berkewajiban untuk membina sistem akuntansi yang        efektif untuk menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya. Untuk itu     diperlukannya kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban setiap            orang   sehingga pengelolaan berjalan efektif.
d.   Responsibility (Pertanggungjawaban)
Prinsip dimana para pengelola wajib memberikan pertanggungjawaban atas semua tindakan dalam mengelola perusahaan kepada para pemangku kepentingan sebagai wujud kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Manfaat GCG:
·         Memudahkan akses terhadap investasi domestic maupun asing
·         Mendapatkan biaya moral yang lebih murah
·         Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan
·         Melindungi direksi dan komisaris dari tuntutan hukum.


7.    Profesi Akuntansi
Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya.

Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1.      Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik  atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalahakuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantorakuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yangbekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagaiseorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harusmemperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapatmelakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasakonsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2.      Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Stafbiasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporankeuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepadapemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakandan pemeriksaan intern.
3.      Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan danPembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4.      Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikanakuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, danmenyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syaratantara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas EkonomiPerguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruantinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhakmemberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian NasionalAkuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan TinggiIlmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.

Kode Etik profesi akuntansi yaitu:
1.      Kode Etik IFAC
2.      Kode Etik IAI
3.      Kode Etik IAPI
4.      Kode Etik IAI KASP
5.      Kode Etik Profesi dalam Asosiasi Akuntansi Lainnya

6.      PMK 17/2008 dan peraturan 

No comments:

Post a Comment