MEMAHAMI
KARAKTERISTIK PROFESI AKUNTANSI
1.
Definisi
Profesi
·
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi adalah bidang
pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, dan jujuran, dan
sebagainya) tertentu.
·
Menurut
Hidayat Nur Wahid, profesi adalah sebuah pilihan yang
sadar dilakukan oleh seseorang, sebuah pekerjaan yang secara khusus dipilih,
dilakukan dengan konsisten, kontinu ditekuni, sehingga orang bisa menyebut
kalau dia memang dia berprofesi di bidang tersebut.
·
Menurut
Kanter (2001), profesi adalah pekerjaan dari kelompok
terbatas orang-orang yang memiliki keahlian khusus yang diperolehnya melalui
training atau pengalaman lain, atau diperoleh melalui keduanya sehingga
penyandang profesi dapat membimbing atau memberi nasehat/saran atau juga
melayani orang lain dalam bidangnya sendiri.
·
Menurut
Sonny Keraf (1998), profesi adalah pekerjaan yang
dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan
yang tinggi dengan melibatkan komitmen pribadi(moral) yang mendalam. Dengan
demikian, orang yang profesional adalah orang yang menekuni pekerjaannya dengan
purna-waktu, dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan
keterampilan yang inggi serta punya komitmen pribadi yangmendalam atas
pekerjaannya itu.
·
Menuurut
Brooks, profesi adalah suatu kombinasi fitur, kewajiban,
hak yang kesemuanya dibingkai dalam seperangkat nilai-nilai profesional yang
umum. Nilai-nilai yang menentukan bagaimana keputusan dibuat dan bagaimana
tindakan dilaksanakan.
·
Dari definisi profesi menurut para ahli,
dapat kami simpulkan bahwa, profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang
menuntut keahlian dan keterampilan khusus. Artinya pekerjaan yang disebut
profesi itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak
disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan.
2.
Karakteristik
Profesi
1.
Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoritis
Mempunyai
pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik
2.
Asosiasi
Profesional
Profesi
biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang
dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya
3.
Pendidikan
yang ekstensif
Profesi
yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang
pendidikan tinggi
4.
Ujian
Kompetensi
Sebelum
memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari
suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis
5.
Pelatihan
Institusional
Selain
ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional
dimana calon professional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi
anggota penuh organisasi
6.
Lisensi
Profesi
menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang
memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya
7.
Otonomi
Kerja
Profesional
cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoritis mereka agar terhindar
adanya intervensi dari luar
8.
Kode
Etik
Organisasi
profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanyadan prosedur
pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan
3.
Ciri-ciri
Profesi
a. Profesi
adalah suatu pekerjaan mulia
b. Untuk
menekuni profesi inidiperlukan pengetahuan, keahlian dan keterampilan tinggi
c. Pengetahuan,
keahlian, dan keterampilan diperoleh melalui pendidikan formal, pelatihan, dan
praktik/pengalaman langsung
d. Memerlukan
komitmen moral (kode etik) yang ketat
e. Profesi
ini berdampak luas bagi kepentingan masyarakat umum
f. Profesi
ini mampu memberikan penghasilan/nafkah bagi penyandang profesi untuk hidup
layak
g. Ada
organisasi profesi sebagi wadah untuk bertukar pikiran, mengembangkan program
pelatihan dan pendidikan lanjutan, serta menyempurnaka, menegakkan, dan
mengawasi pelaksanaan kode etik diantara anggota profesi tersebut.
h. Ada
izin dari pemerintah untuk menekuni profesi ini
4.
Prinsip
Etika Profesi
Prinsip
etika profesi yaitu:
-
Tanggung Jawab
1. Tanggung
jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan terhadap hasilnya
2.
Tanggung jawab terhadap dampak dari
profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
-
Keadilan
Prinsip
ini menuntut kita untuk memberikan keadilan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya
-
Otonomi
Prinsip
ini menuntut agar setiap kaum professional memiliki dan diberi kebebasan dalam
menjalankan profesinya.
-
Prinsip intergritas moral
Seorang
profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga
kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat
5.
Kode
etik profesi
Kode
etik profesi merupakan suatu patanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi dalam ketegori norma hukum yang
didasari kesusilaan.
Kode
etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan sesuatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola
aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya.
Tujuan
kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai
jasa atau nasabah nya .
Adanya
kode etik akan melindungi perbuatan yanbg tidak profesional
6.
Good
governance
Good
governance menurut bank dunia adalah cara kekuasaan yang digunakan dalam
mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan
masyarakat.
Menurut
Sukrisno Agoes (2006), Good Corporate Governance merupakan tata kelola yang
baik sebagai suatu sistem yang mengatur hubungan Dewan Komisaris, peran
Direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Tata kelola
perusahaan yang baik juga disebut sebagai suatu proses yang transparan atas
penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, dan penilaian kinerjanya.
Latar
belakang munculnya Good Corporate Governance (GCG) atau dikenal dengan nama
tata kelola perusahaan yang baik muncul tidak semata-mata karena adanya
kesadaran akan adanya konsep GCG namun dilatar belakangi oleh maraknya skandal
perusahaan yang menimpa perusahaan-perusahaan besar.
Salah
satu dampak signifikan yang terjadi adalah krisis ekonomi disuatu Negara dan
timbulnya praktisi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebagai akibat tata
kelola perusahaan yang buruk oleh perusahaan besar yang mana mengakibatkan
terjadinya krisis ekonomi di krisis kepercayaan investor, seperti yang terjadi
di amerika awal tahub 2000 dan tahun 2008 yang mengakibatkan runtuhnya perusahaan
besar yang ternama didunia, disamping juga mengakibatkan krisis global
dibeberapa belahan Negara dunia. Sebagai contoh, untuk mengatasi hal tersebut
pemerintah amerika mengeluarkan Sarbanes-oxley tahun 2002, undang-undang
tersebut berisi penataan kembali akuntansi perusahaan publik tata kelola
perusahaan dan perlindungan terhadap investor. Oleh karena hal itu UU ini
menjadi acuan awal dalam penjabaran dan menciptakan GCG diberbagai Negara
Adapun prinsip dasar
konsep Good Governance pada kuntan publik meliputi:
a. Fairness
(Keadilan)
Merupakan prinsip agar para pengelola
memperlakukan semua pemangku kepentingan secara
adil dan setara, baik pemangku kepentingan primer maupun pemangku kepentingan sekunder.
b. Transparency
(Transparasi)
Kewajiban dari para pengelola untuk
menjalankan prinsip keterbukaan dalam proses keputusan dan penyampaian informasi.
Keterbukaan dalam menyampaikan informasi juga
mengandung arti bahwa informasi yang disampaikan harus lengkap, benar, dan tepat waktu kepada semua pemangku
kepentingan.
c. Accountanbility
(Akuntanbilitas)
Prinsip dimana para pengelola berkewajiban
untuk membina sistem akuntansi yang efektif
untuk menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya. Untuk itu diperlukannya kejelasan fungsi, pelaksanaan,
dan pertanggungjawaban setiap orang
sehingga pengelolaan berjalan efektif.
d. Responsibility
(Pertanggungjawaban)
Prinsip dimana para
pengelola wajib memberikan pertanggungjawaban atas semua tindakan dalam
mengelola perusahaan kepada para pemangku kepentingan sebagai wujud kepercayaan
yang diberikan kepadanya.
Manfaat GCG:
·
Memudahkan akses terhadap investasi
domestic maupun asing
·
Mendapatkan biaya moral yang lebih murah
·
Memberikan keputusan yang lebih baik
dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan
·
Melindungi direksi dan komisaris dari
tuntutan hukum.
7.
Profesi
Akuntansi
Menurut
International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud
dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan
keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan
intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan
yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti
sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan
sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi,
pajak dan konsultan manajemen.
Profesi
Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi
lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia
harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai
pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya.
Secara
garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Akuntan Publik (Public
Accountants)
Akuntan publik
atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalahakuntan independen yang
memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas
dan umumnya mendirikan suatu kantorakuntan. Yang termasuk dalam kategori
akuntan publik adalah akuntan yangbekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan
dalam prakteknya sebagaiseorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harusmemperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik
dapatmelakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan,
jasakonsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal
Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam
suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan
perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai
dari Stafbiasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur
Keuangan.Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun
laporankeuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan
kepadapemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakandan
pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah
(Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja
pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan
danPembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas
dalam pendidikanakuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, danmenyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila
telah memenuhi syaratantara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari
Fakultas EkonomiPerguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan
atau perguruantinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi
yang telah berhakmemberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian
NasionalAkuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan TinggiIlmu
Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
Kode Etik profesi akuntansi yaitu:
1.
Kode
Etik IFAC
2.
Kode
Etik IAI
3.
Kode
Etik IAPI
4.
Kode
Etik IAI KASP
5.
Kode
Etik Profesi dalam Asosiasi Akuntansi Lainnya
6.
PMK
17/2008 dan peraturan
No comments:
Post a Comment