BAB I
PENDAHULUAN
Kasus 1 : Rekayasa
Genetika di Monsanto / Pharmacia
Monsanto merupakan perusahaan pelopor dalam bidang
bioteknologi. Hasil rekayasa genetika pertama adalah kedelai dan tanaman kapas
Roundup Ready (1994) yang kebal terhadap pembasmi rumput liar “Roundup”. Monsanto juga menggunakan rekayasa genetika untuk
menghasilkan tanaman yang dapat menghasilkan bakteri (Bt) untuk membunuh predator serangga. Monsanto
terlibat dalam sejumlah kontroversi salah satunya yaitu berkaitan dengan produk
Roundup Ready kemungkinan menyebabkan terjadinya penyerbukan silang dengan rumput
liar , menghasilkan rumput liar “super” yang kebal terhadap pembasmi rumput
liar dan tersebar dengan cepat. Oleh
sebab itu sejumlah perusahaan makanan Amerika menyatakan bahwa mereka tidak
akan menggunakan bahan-bahan makanan
hasil rekayasa genetika. Whole Foods Market mengumumkan bahwa mereka akan mengusulkan pemberian label khusus untuk
makanan yang mengandung organisme hasil rekayasa genetika. Dalam menyatakan
pembelaannya, Monsanto menegaskan bahwa produk tanaman mereka sepenuhnya aman dan terbukti sangat
menguntungkan bagi lingkungan dan masyarakat.
Perusahaan memasang artikel berjudul “Genetically Modified Nonsense” pada
websitenya dan mengatakan “Bioteknologi
mendukung perubahan besar dalam metode produksi pertanian yang mengarah pada
peningkatan hasil panen dan menurunnya penggunaan pestisida tradisional. Produk
pertanian yang dipasarkan Mosanto telah melalui berbagai pengujian untuk
menjamin bahwa makanan yang dihasilkan sama bergizinya dengan makanan yang
dihasilkan dari tanaman varietas lain dan juga produk ini aman untuk lingkungan.”
Maka dari itu, dengan adanya kasus tersebut akan dibahas beberapa
pertanyaan yaitu:
1.
Menurut penelitian anda, apa saja kewajiban Monsanto/Pharmacia untuk
menunda pemasaran organisme-organisme hasil rekayasa genetika “sampai jangka
panjang menunjukan bahwa produk mereka tidak berbahaya lagi bagi manusia,
binatang, dan lingkungan”? kepada siapa kewajiban ini ditujukan?
2. Analisis tindakan
Monsanto/Pharmacia dalam kaitannya dengan pendekatan utilitarianisme, hak, keadilan dan memberi perhatian. Apakah perusahaan
secara moral dibenarkan untuk terus memasarkan organism-organisme hasil
rekayasa genetika?
3. Bagaimana seharusnya
perusahaan bersikap terhadap produk-produk seperti organisme rekayasa genetika
apabila informasi tentang kemungkan resiko terhadap lingkungan masih terbatas
atau tidak ada, namun produk tersebut menjanjikan keuntungan besar bagi manusia? Jelaskan jawaban Anda.
Kasus
2 : Perbedaan Gaji di Robert Hall
Robert Hall Clothes, Inc adalah toko eceran
yang khusus menjual pakaian keluarga. Toko Robert Hall memiliki bagian khusus
untuk menjual pakaian pria dan anak laki – laki serta memiliki bagian khusus
yang lain untuk menjual pakaian perempuan dan anak perempuan. Perusahaan
mengeluarkan kebijakan bahwa yang bekerja di bagian pakaian laki-laki adalah
khusus untuk laki-laki saja, sedangkan yang bekerja di bagian pakaian perempuan
khusus untuk perempuan saja. Pada umumnya kualitas pakaian laki-laki jauh lebih
tinggi dibandingkan dengan kualitas jenis pakaian perempuan. Sehingga
harga untuk pakaian laki-laki juga jauh lebih tinggi dengan harga pakaian
perempuan. Hal tersebut mengakibatkan marjin keuntungan dari
penjualan pakaian laki-laki lebih tinggi dari marjin
penjualan pakaian perempuan. Oleh karena itu, manajer Robert Hall
memberikan gaji pegawai pria lebih tinggi dibandingkan dengan pegawai
perempuan. Gaji tersebut ditentukan dari tingkat keuntungan per jam
per bagian. Manajemen Robert Hall menyatakan bahwa pegawai perempuan
digaji lebih rendah daripada laki-laki karena komoditas
yang dijual oleh pegawai perempuan nilainya tidak
sama dengan nilai komoditas yang dijual oleh pegawai laki-laki.
Padahal keahlian, usaha, dan tanggung jawab yang dibutuhkan pegawai
laki-laki dan perempuan dalam pekerjaan mereka secara substansial adalah sama.
Maka dari itu, dengan adanya kasus tersebut akan dibahas beberapa
pertanyaan yaitu:
1. Menurut
Anda, apakah manajer di Robert Hall memiliki kewajiban etis untuk mengubah
kebijakan pemberian gaji? Jika menurut Anda, mereka tidak perlu merubahnya,
jelaskan mengapa kebijakan tersebut secara etis dapat dibenarkan, jika
menurut Anda perlu diubah, jelaskan mengapa mereka wajib mengubahnya dan
perubahan apa yang perlu mereka lakukan. Dalam analisis Anda, apakah akan ada
bedanya jika Robert Hall tidak hanya membuka satu toko dengan dua bagian, namun
membuka dua toko, satu untuk pakaian pria satu untuk pakaian perempuan? Apakah
akan ada bedanya jika kedua toko tersebut dimiliki oleh perusahaan yang
berbeda? Jelaskan masing-masing jawaban Anda dalam kaitannya dengan
prinsip-prinsip etika yang relevan.
2. Misalkan
hanya ada sedikit pria yang melamar pekerjaan di Wilmington, sementara pelamar
perempuan sangat banyak. Apakah faktor kompetitif ini dapat dipakai sebagai
pembenaran untuk memberikan gaji yang lebih tinggi pada pegawai pria? Misalkan
saja 95 persen perempuan di Wilmington yang melamar pekerjaan di toko tersebut
adalah kepala rumah tangga dan punya anak, sementara 95 persen pria yang
melamar belum berkeluarga. Apakah faktor kebutuhan ini dapat dipakai sebagai
pembenaran untuk memberikan gaji yang lebih tinggi bagi pegawai perempuan
dibandingkan pegawai pria? Mengapa? Dalam kaitannya dengan argumen bahwa pria
dapat menjual lebih baik, apakah hal ini dapat dipakai sebagai pembenaran untuk
memberikan gaji yang berbeda?
3. Jika
menurut Anda manajer Robert Hall harus memberikan gaji yang sama karena mereka
melaksanakan pekerjaan yang “secara substansial sama”, apakah Anda juga
berpikir bahwa gaji haruslah dihitung sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan
(misalnya dengan menetapkan gaji berdasarkan komisi)? Mengapa? Apakah sistem
komisi lebih baik dari sudut pandang utilitarian dengan mempertimbangkan
pengeluaran pembukuan yang cukup besar untuk sistem ini? Dari sudut pandang
kalian? Menurut Anda, apa arti secara substansial sama?
BAB II
PEMBAHASAN
KASUS
Kasus 1 : Rekayasa Genetika di Monsanto / Pharmacia
1. Hal
pertama yang wajib dilakukan oleh perusahaan saat menunggu hasil dari uji
keamanan jangka panjang bahwa produk tersebut aman digunakan bagi manusia,
binatang, dan lingkungan adalah sudah pasti dengan menunda pemasaran
organisme-organisme hasil rekaya genetika tersebut. Dengan keputusan perusahaan
menunda dan menunggu sampai hasil uji tersebut keluar, maka perusahaan disini
sebagai oknum yang bertanggungjawab yang telah mengembangkan produk tersebut,
telah melakukan kewajibannya untuk melindungi konsumen dari bahaya produk
tersebut. Kosumen disini bisa diartikan sebagai manusia yang juga akan terkena
dampak dari produk tersebut seandainya bila memang produk tersebut
berbahaya. Dalam kaitannya dengan
konsumen (manusia), kewajiban tersebut adalah kewajiban untuk mematuhi dimana
kewajiban mematuhi adalah kewajiban untuk memberikan suatu produk yang memang
seharusnya diberikan (dengan karakteristik yang sesuai), dan dalam hal ini
kewajiban untuk mematuhi berkaitan erat dengan keamanan suatu produk. Kemudian
kewajiban selanjutnya adalah tentu kewajiban untuk melindungi binatang dan
lingkungan, karena erat kaitannya dengan pelaksanaan etika ekologi. Etika
ekologi pada dasarnya sangat mengedepankan tentang pentingnya menjaga sistem
ekologi yang saling bergantung antara makluk hidup dan lingkungannya tetap
berjalan dengan baik. Dalam hal ini kewajiban ditujukan kepada pemerintah dan
kepada lembaga-lembaga pemerhati lingkungan.
2. Dalam
menganalisis suatu tindakan yang berhubungan dengan dasar etika untuk tanggung
jawab terhadap lingkungan, kita perlu mengetahui pendekatan yang menjadi dasar
etika tersebut. Antara lain pendekatan ultilitarianisme, hak, dan keadilan.
Pada pendekatan ultilitarianisme dijelaskan bahwa suatu perbuatan atau aturan
adalah baik, jika membawa kesenangan paling besar/banyak untuk jumlah orang
paling besar/ banyak atau dengan kata lain jika memaksimalkan manfaat.
Sangatlah jelas bahwa pelestarian lingkungan hidup membawa keadaan paling
menguntungkan untuk seluruh umat manusia termasuk juga generasi-generasi yang
akan datang. Jika dampak atas lingkungan
tidak diperhitungkan dalam biaya-manfaat, pendekatan itu menjadi tidak etis
apalagi jika kerusakan lingkungan dibebankan pada orang lain. Berdasarkan
pendekatan hak dijelaskan bahwa manusia memiliki hak moral atas segala sesuatu
yang perlu untuk hidup dengan pantas sebagai manusia, artinya yang memungkinkan
dia memenuhi kesanggupannya sebagai makhluk yang rasional dan bebas. Jika kita memang mempunyai hak atas
lingkungan yang berkualitas, bisa saja hak ini mengalahkan hak-hak lain
termasuk mengalahkan hak seseorang atau hak milik pribadi beberapa orang.
Sedangkan pada pendekatan keadilan harus dipahami sebagai keadilan distributif,
artinya keadilan yang mewajibkan kita untuk membagi dengan adil. Dapat
dikatakan tidak adil apabila kita memanfaatkan alam demikian rupa sehingga
orang lain misalnya generasi-generasi yang akan datang tidak lagi bisa memakai
alam untuk memenuhi kebutuhan mereka dengan baik. Berdasarkan pendekatan memberi perhatian
bahwa perusahaan harus memberi perhatian yang memadai jika mereka melakukan
langkah-langkah untuk mencegah pengaruh-pengaruh-pengaruh merugikan yang dapat
diperkirakan terjadi akibat penggunaan produk mereka oleh konsumen, setelah
melakukan pengamatan atas cara bagaimana produk digunakan dan setelah
mengantisipasi sema kemungkinan kesalahan penggunaannya. Dalam kasus ini,
memberi perhatian seharusnya bisa dilakukan oeh perusahaan dengan cara
memberikan informasi yang akurat mengenai produk dan dampak apa saja yang bisa
terjadi akibat penggunaan produk dalam jangka panjang. Keterkaitan ketiga
pendekatan dengan kasus rekayasa genetika oleh perusahaan Monsanto/Pharmacia
adalah
Permasalahan atau kontroversi perusahaan
Monsanto/pharmacia
a. Perusahaan
Monsanto menggunakan teknologi baru untuk memastikan agar para petani terus
membeli produk mereka setiap tahun.
b. Menghasilkan
ancaman lingkungan dari produk tanaman yang direkayasa secara genetika seperti
munculnya rumput liar “super” yang kebal terhadap pembasmi rumput liar dan
tersebar dengan cepat, menciptakan jenis-jenis infeksi yang kebal terhadap
unsur antibiotik, berakibat fatal pada spesies kupu-kupu raja, dan dapat
menciptakan organisme baru yang lebih berbahaya.
Jadi berdasarkan
masalah-masalah yang ditimbulkan dapat dikatakan bahwa perusahaan
Monsanto/Pharmacia secara moral tidak dibenarkan untuk terus memasarkan
organisme-organisme hasil rekayasa genetika karena tidak memperhitungkan akibat
yang ditimbulkan pada lingkungan, dan hanya memikirkan atau memberikan banyak
manfaat pada beberapa orang dibandingkan dengan masyarakat umum khususnya
petani.
3. Perusahaan
wajib untuk selalu mengedepankan perlindungan konsumen, termasuk juga
lingkungan. Produk apapun yang dikeluarkan oleh perusahaan haruslah bersifat
aman bagi konsumen dan lingkungan sekitar baik untuk jangka pendek maupun
jangka panjang. Oleh sebab itu, maka perusahaan perlu melakukan riset untuk
memastikan apakah produk tersebut aman digunakan atau memiliki dampak-dampak
tertentu. Perusahaan tidak boleh hanya memikirkan keuntungan saja tanpa
menginformasikan produk dan segala jenis dampak yang ditimbulkan. Maka dari
itu, perusahaan harus menginformasikan secara lengkap tentang produk yang
dimiliki sebelum dipasarkan di pasaran.
Kasus 2
: Perbedaan Gaji di Robert Hall
1. Menurut kelompok kami, manajer di Robert Hall
memiliki kewajiban etis untuk mengubah kebijakan pemberian gaji. Karena dilihat
dari kasus di atas pemberian gaji antara pegawai perempuan dengan pegawai pria
bisa dikatakan tidak adil dan merupakan tindakan diskriminasi. Padahal antara
pegawai perempuan dengan pegawai pria memiliki keahlian, usaha, dan
tanggung jawab yang secara substansial
adalah sama. Oleh karena itu mereka harus mengubah kebijakan tersebut dengan
cara menggabungkan pendapatan dari kedua toko tersebut lalu hasilnya dibagi
sama rata terhadap semua pegawai baik pria maupun wanita. Hal tersebut
dilakukan agar sesuai dengan salah satu prinsip etika bisnis yakni prinsip
keadilan, dimana prinsip ini menyatakan bahwa keadilan menuntut agar setiap
orang/pihak dalam bisnis diperlakukan secara adil dan tidak boleh dirugikan hak
dan kepentingannya. Selanjutnya, jika Robert Hall membuka dua toko, satu untuk
pakaian pria dan satu lagi untuk pakaian perempuan menurut kami tetap saja
Robert Hall dikatakan melanggar prinsip keadilan jika keahlian, usaha,
dan tanggung jawab yang dibutuhkan pegawai pria dan perempuan dalam pekerjaan
mereka secara substansial adalah sama.
Namun, lain halnya jika pegawai pria memiliki proporsi kerja yang lebih berat
dibandingkan pegawai perempuan maka perbedaan gaji pegawai pria yang lebih
besar tidaklah menjadi masalah dan bukan merupakan tindakan diskriminasi tenaga
kerja. Apabila kedua toko dimiliki oleh
perusahaan yang berbeda, maka menurut kami adanya perbedaan gaji tidak menjadi
masalah. Hal tersebut karena masing – masing perusahaan memiliki kebijakan
sendiri – sendiri. Pemberian gaji kepada karyawan pada dasarnya ditentukan oleh
tingkat keuntungan yang diperoleh oleh masing – masing perusahaan. Semakin
tinggi keuntungan yang diperoleh, maka semakin tinggi pula gaji yang akan
diberikan oleh perusahaan, begitu juga sebaliknya.
2. Menurut kelompok kami,
apabila hanya ada sedikit pria yang melamar pekerjaan di Wilmington sementara
perempuan yang melamar lebih banyak, faktor kompetitif ini tidak dapat
dijadikan dasar oleh Robert Hall untuk memberikan gaji yang lebih besar kepada
pegawai perempuan. Jika seandainya Robert Hall menggunakan proporsi tingkat
pelamar tenaga kerja dalam menentukan besar gaji yang diberikan, itu berarti
Robert Hall telah melakukan tindakan diskriminasi terhadap pegawainya karena
Robert Hall memberikan hak yang lebih istimewa berupa gaji yang lebih tinggi
kepada pegawai pria padahal tugas antara pegawai pria dan perempuan adalah
sama. Keputusan tersebut juga dapat merugikan pegawainya karena pemberian gaji
tidak berdasarkan kemampuan dan keahlian yang dimilikinya. Dari kasus diatas
diandaikan jika 95% perempuan di Wilmington yang melamar pekerjaan di toko
tersebut adalah kepala rumah tangga dan punya anak, sementara 95% pria yang
melamar belum berkeluarga. Faktor kebutuhan ini juga tidak dapat digunakan
untuk memberikan gaji yang lebih tinggi kepada pegawai perempuan karena
tindakan tersebut juga merupakan tindakan diskriminasi yaitu membeda-bedakan
gaji antar pegawai berdasarkan karakteristik lain yang tidak berkaitan dengan
pekerjaannya. Untuk mengatasi hal ini maka hal yang dapat dilakukan oleh Robert
Hall adalah memberikan dua jenis gaji yaitu gaji pokok dan tunjangan. Gaji
pokok diterima oleh semua pegawai sedangkan tunjangan hanya diberikan kepada
pegawai baik perempuan maupun laki-laki yang sudah memiliki keluarga dan
memiliki tanggungan dengan standar yang sudah ditentukan. Sehingga dengan
kebijakan tersebut semua pegawai memperoleh hak yang sama atas tugas yang sama
tanpa melanggar haknya maupun prinsip-prinsip keadilan. Bila dikaitkan dengan
argumen bahwa pegawai pria dapat menjual pakaian lebih baik dibandingkan
pegawai perempuan, hal ini juga kurang tepat digunakan untuk memberikan gaji yang
berbeda kepada pegawai pria karena pada dasarnya gaji tersebut diberikan kepada
setiap pegawai secara periodik dengan jumlah yang telah ditetapkan pada pertama
kali bekerja. Sehingga yang dapat dilakukan dalam situasi seperti ini adalah
memberikan bonus kepada pegawai laki-laki yang dapat menjual lebih baik.
3. Menurut
kelompok kami, dalam kasus ini gaji seharusnya dibagikan secara merata kepada
seluruh pegawai. Apabila mereka melakukan pekerjaan yang sama, namun
mendapatkan gaji yang berbeda maka Robert Hall telah melakukan diskriminasi
terhadap pegawainya. Berbeda halnya jika tugas tiap pegawai itu berbeda kemudian
dilakukan pembagian gaji yang berbeda pula, maka hal tersebut bukan termasuk
diskriminasi. Untuk memberikan apresiasi terhadap pegawai yang melakukan
pekerjaan dengan tingkat yang lebih rumit atau mencapai target yang
direncanakan, sebaiknya digunakan sistem komisi atau bonus. Dengan adanya
sistem komisi, maka Robert Hall dapat mengukur kinerja setiap pegawai sekaligus
dapat memacu kinerja para pegawai untuk mencapai penjualan melebihi standar
yang telah ditetapkan perusahaan. Sehingga pegawai yang tidak mendapat komisi
dapat terpacu untuk bekerja lebih giat agar memperoleh komisi tersebut, dan
bagi pegawai yang sudah mendapatkan komisi juga harus tetap bekerja dengan giat
agar komisi yang diperolehnya bisa ditingkatkan. Apabila mempertimbangkan
pengeluaran pembukuan untuk sistem komisi, sistem ini lebih baik dari sudut
pandang utilitarian karena komisi yang diberikan itu berdasarkan persentase
hasil penjualan. Semakin tinggi persentase hasil penjualan dari seorang
pegawai, maka semakin tinggi pula komisi yang diterima oleh pegawai tersebut.
Sehingga pengeluaran untuk membayar komisi setiap pegawai tidaklah sama dan
juga tidak dilakukan secara periodik (dalam selang waktu yang tetap).
Menurut kami, secara substansial sama itu
memiliki arti bahwa pada inti atau kenyataannya adalah sama. Apabila dikaitkan
dengan penyataan pada kasus diatas, berarti pada kenyataannya baik pegawai
laki-laki maupun perempuan memerlukan keahlian, usaha, dan tanggung jawab yang
sama dalam pekerjaan yang mereka lakukan.
BAB III
SIMPULAN
Kasus 1 : Rekayasa
Genetika di Monsanto / Pharmacia
Hasil Rekayasa Genetika harus tetap selalu diuji dengan berbagai ilmu
pengetahuan yang terus berkembang agar memastikan berbagai dampak yang bisa
terjadi baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Kasus mengenai Rekayasa
Genetika di Monsanto/Pharmicia merupakan suatu pelajaran bahwa suatu produk
sekalipun mampu menjanjikan keuntungan yang besar untuk manusia, namun bila
informasi atau pengetahuan mengenai dampak-dampak apa saja yang akan terjadi di
masa depan belum pasti, maka perusahaan wajib menunda pemasaran sampai
kepastian akan informasi tersebut terjawab. Manusia, binatang, dan lingkungan
akan menjadi yang pertama yang akan menerima dampak negatif bila produk
tersebut memang berbahaya. Baik etika
perlindungan konsumen maupun etika lingkungan hidup harus selalu dijunjung
tinggi agar keselamatan mahkluk hidup bisa menjadi tujuan yang utama.
Kasus 2
: Perbedaan Gaji di Robert Hall
Dalam kasus tersebut Robert Hall dapat
dikatakan telah bertindak diskriminasi. Hal tersebut dapat dilihat dari
perbedaan gaji yang diberikan antara pegawai pria dan perempuan, padahal secara
substansial keahlian, usaha, dan tanggung jawab yang meeka butuhkan adalah
sama. Untuk itu, Robert Hall harus mengubah kebijakan pemberian gaji tersebut
dengan cara menggabungkan pendapatan
dari kedua toko tersebut lalu hasilnya dibagi sama rata terhadap semua pegawai
baik pria maupun wanita, hal itu dilakukan agar sesuai dengan salah satu
prinsip etika bisnis yakni prinsip keadilan. Selanjutnya, pemberian gaji oleh
Robert Hall dikatakan diskriminatif, karena pembagiannya diberikan dalam jumlah
yang berbeda untuk para pegawai yang melakukan tugas dan pekerjaan yang sama,
serta berdasarkan jenis kelamin, faktor kebutuhan, ras, agama, atau
karakteristik lain yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan. Oleh karena itu,
sistem komisi sangat efektif jika digunakan, karena pemberian komisi kepada
setiap pegawai itu berbeda – beda sesuai dengan persentase hasil penjualannya.
Jadi sistem komisi tepat digunakan untuk memacu dan mengukur kinerja pegawai
agar nantinya dapat meningkatkan hasil penjualan serta memperoleh komisi.
DAFTAR
PUSTAKA
Velasquez,
Manuel G. 2005. Etika Bisnis; Konsep dan Kasus. Edisi 5. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Sutrisna Dewi.
2011. Etika Bisnis : Konsep Dasar Implementasi & Kasus. Cetakan Pertama.Udayana
University Press. Denpasar
No comments:
Post a Comment