Pembiayaan Daerah
Pembiayaan
daerah adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah, baik penerimaan
maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam
penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan
atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat
berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan
antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian
pinjaman kepada entitas lain dan penyertaan modal oleh pemerintah daerah.
Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan
pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal
dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan
daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga,
penjualan investasi permanen lainnya dan pencairan dana cadangan.
Penerimaan
pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah. Akuntansi
penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan
membukukan penerimaan bruto dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah
dikompensasikan dengan pengeluaran). Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana
Cadangan yang bersangkutan.
Penerimaan
pembiayaan mencakup :
a. sisa lebih
perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA)
b. pencairan dana
cadangan
c. hasil
penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. penerimaan
pinjaman daerah
e. penerimaan
kembali pemberian pinjaman
f. penerimaan
piutang daerah.
Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran
pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah antara lain
pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran
kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu dan pembentukan
dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari
Rekening Kas Umum Daerah.
Pembentukan
Dana Cadangan menambah Dana Cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil yang
diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di pemerintah daerah merupakan
penambah Dana Cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai pendapatan dalam pos
pendapatan asli daerah lainnya.
Pengeluaran
pembiayaan mencakup:
a. pembentukan
dana cadangan
b. penerimaan
modal (investasi) pemerintah daerah
c. pembayaran
pokok utang
d. pemberian
pinjaman daerah.
Pembiayaan Netto
Pembiayaan netto adalah selisih
antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam
periode tahun anggaran tertentu. Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan
pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos
Pembiayaan Netto.
Sisa Lebih/kurang Pembiayaan
Anggaran (SILPA/SiKPA)
Sisa
lebih/kurang pembiayaan anggaran adalah selisih lebih/kurang antara realisasi
penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang
antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan
dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA.
Sisa lebih
perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) mencakup pelampauan
penerimaan PAD, pelampauan penerimaan dana perimbangan, pelampauan penerimaan
lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan,
penghematan belanja, kewajiban kepada fihak ketiga sampai dengan akhir tahun
belum terselesaikan, dan sisa dana kegiatan lanjutan.
Susunan Pembiayaan
Struktur
pembiayaan daerah mengikuti prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Pembiayaan
dirinci menurut Kelompok, Jenis dan Obyek Pembiayaan
2. Kelompok
Pembiayaan terdiri atas: Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah.
3. Kelompok
Pembiayaan dirinci lebih lanjut ke dalam Jenis Pembiayaan. Misalnya Kelompok
Pembiayaan Penerimaan Daerah dirinci lebih lanjut ke dalam jenis pembiayaan
antara lain berupa: sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, transfer dari
dana cadangan, penerimaan pinjaman dan obligasi dan penjualan aset Daerah yang
dipisahkan.
4. Jenis
Pembiayaan dirinci lebih lanjut ke dalam Obyek Pembiayaan. Misal Jenis
Pembiayaan: penerimaan pinjaman dan obligasi dirinci lebih lanjut dalam obyek
pembiayaan antara lain berupa: pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri.
Dana Cadangan
Dana
Cadangan adalah dana yang dibentuk guna membiayai kebutuhan dana yang tidak
dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana Cadangan dibentuk untuk suatu
tujuan tertentu secara spesifik. Pembentukan Dana Cadangan menggunakan rekening
terpisah dari rekening kas daerah (Pembiayaan – Transfer ke Dana Cadangan).
Penggunaan
Dana Cadangan harus sesuai tujuan yang telah ditetapan Pemerintah daerah dapat
membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak
dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Pembentukan
dana cadangan ditetapkan dengan peraturan daerah. Peraturan daerah mencakup
penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan
dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang
harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan, sumber dana
cadangan dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
Rancangan
peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan dibahas bersamaan dengan
pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD. Penetapan rancangan
peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan ditetapkan oleh kepala
daerah bersamaan dengan penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD.
Dana
cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari
dana alokasi khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya
dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri.
Penerimaan
hasil bunga/deviden rekening dana cadangan dan penempatan dalam portofolio
dicantumkan sebagai penambah dana cadangan berkenaan dalam daftar dana cadangan
pada lampiran rancangan peraturan daerah tentang APBD. Pembentukan dana cadangan
dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran yang berkenaan.
Pencairan
dana cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari
rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah dalam tahun anggaran
berkenaan. Jumlah yang dianggarkan yaitu sesuai dengan jumlah yang telah
ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan berkenaan.
Penggunaan
atas dana cadangan yang dicairkan dari rekening dana cadangan ke rekening kas
umum daerah dianggarkan dalam belanja langsung SKPD pengguna dana cadangan
berkenaan, kecuali diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
Hasil
Penjualan Aset yang Dipisahkan adalah penerimaan daerah yang bersumber dari
hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan dari kekayaan daerah, misalnya
penjualan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Hasil penjualan kekayaan
daerah yang dipisahkan digunakan antara lain untuk menganggarkan hasil
penjualan perusahaan milik daerah/BUMD dan penjualan aset milik pemerintah
daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, atau hasil divestasi penyertaan
modal pemerintah daerah.
Penerimaan Pinjaman Daerah
Pinjaman
Daerah adalah penerimaan daerah yang bersumber dari dana pihak ketiga
(kreditur) yang harus dikembalikan di kemudian hari sesuai dengan perjanjian
yang disepakati antara pemda dengan kreditur dan akan menambah utang daerah.
Penerimaan
pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan penerimaan pinjaman daerah
termasuk penerimaan atas penerbitan obligasi daerah yang akan direalisasikan
pada tahun anggaran berkenaan.
Pemberian Pinjaman daerah dan Penerimaan Kembali Pemberian
Pinjaman Daerah
Pemberian
pinjaman digunakan untuk menganggarkan pinjaman
yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
lainnya.
Penerimaan
Pelunasan Piutang adalah penerimaan daerah yang bersumber dari pelunasan
piutang yang diterima dari pihak ketiga atau debitur dan akan mengurangi
piutang daerah.
Penerimaan
kembali pemberian pinjaman digunakan untuk menganggarkan posisi penerimaan
kembali pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah
daerah lainnya.
Penerimaan Piutang Daerah
Penerimaan
piutang digunakan untuk menganggarkan penerimaan yang bersumber dari pelunasan piutang fihak
ketiga, seperti berupa penerimaan piutang daerah dari pendapatan daerah,
pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan
bukan bank dan penerimaan piutang lainnya.
Investasi Pemerintah Daerah
Investasi
pemerintah daerah digunakan untuk mengelola kekayaan pemerintah daerah yang
diinvestasikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Investasi jangka
pendek merupakan investasi yang dapat
segera diperjualbelikan/dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas dan beresiko
rendah serta dimiliki selama kurang dari 12 (duabelas) bulan.
Investasi
jangka pendek mencakup deposito berjangka waktu tiga bulan sampai dengan 12
bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis, pembelian Surat Utang Negara
(SUN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
Investasi
jangka panjang digunakan untuk menampung penganggaran investasi yang
dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 bulan yang terdiri dari investasi
permanen dan non-permanen.
Investasi
jangka panjang antara lain surat berharga yang dibeli pemerintah daerah dalam
rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk
menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha, surat berharga yang
dibeli pemerintah daerah untuk tujuan menjaga hubungan baik dalam dan luar
negeri, surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi
kebutuhan kas jangka pendek.
Investasi
permanen bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk
diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali, seperti kerjasama daerah dengan
pihak ketiga dalam bentuk penggunausahaan/pemanfaatan aset daerah, penyertaan
modal daerah pada BUMD dan/atau badan usaha lainnya dan investasi permanen
lainnya yang dimiliki pemerintah daerah untuk menghasilkan pendapatan atau
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Investasi
non permanen bertujuan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau ada niat
untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali, seperti pembelian obligasi atau
surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan
tanggal jatuh tempo, dana yang disisihkan pemerintah daerah dalam rangka
pelayanan/pemberdayaan masyarakat seperti bantuan modal kerja, pembentukan dana
secara bergulir kepada kelompok masyarakat, pemberian fasilitas pendanaan
kepada usaha mikro dan menengah.
Investasi
jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan
disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan
daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Investasi
pemerintah daerah, dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan. Divestasi
pemerintah daerah dianggarkan dalam penerimaan pembiayaan pada jenis hasil
penjualan kekayaan daerah yang
dipisahkan. Divestasi pemerintah daerah yang dialihkan untuk diinvestasikan
kembali dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan pada jenis penyertaan modal
(investasi) pemerintah daerah.
Penerimaan
hasil atas investasi pemerintah daerah dianggarkan dalam kelompok pendapatan
asli daerah pada jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pembayaran Pokok Utang
Pembayaran
Utang Pokok yang Jatuh tempo adalah pengeluaran daerah yang digunakan untuk
membayar utang pokok yang jatuh tempo. Pembayaran pokok utang digunakan untuk
menganggarkan pembayaran kewajiban atas pokok utang yang dihitung berdasarkan
perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Dana Depresiasi
Dana
Depresiasi adalah dana yang dibentuk guna membiayai penggantian asset yang
telah habis umur ekonomisnya/manfaatnya. Pembentukan Dana Depresiasi
menggunakan rekening Dana Cadangan dan terpisah dari rekening kas daerah.
Penggunaan Dana Depresiasi harus sesuai tujuan yang telah ditetapkan yaitu
menggantikan aset yang telah habis umur ekonomisnya/manfaatnya.
Sisa Perhitungan Anggaran Tahun Lalu
Sisa
Perhitungan Anggaran Tahun Lalu adalah akumulasi sisa lebih perhitungan
anggaran tahun-tahun sebelumnya.
Penyertaan Modal/Investasi
Penyertaan
Modal/Investasi adalah pengeluaran daeerah yang digunakan untuk penyertaan
modal (saham) dan obligasi pada organisasi bisnis.
Sisa Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan
Sisa Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan adalah
sisa perhitungan anggaran tahun berjalan setelah memperhitungkan selisih pendapatan
dengan belanja dan diperhitungkan dengan elemen pembiayaan –penerimaan daerah
dan pembiayaan – pengeluaran daerah
Did you know there is a 12 word phrase you can tell your partner... that will trigger deep feelings of love and impulsive attraction to you buried within his heart?
ReplyDeleteBecause deep inside these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's instinct to love, worship and care for you with his entire heart...
12 Words Who Fuel A Man's Desire Impulse
This instinct is so hardwired into a man's genetics that it will make him try harder than ever before to take care of you.
As a matter of fact, fueling this all-powerful instinct is absolutely essential to achieving the best possible relationship with your man that the moment you send your man a "Secret Signal"...
...You'll instantly find him expose his heart and mind to you in such a way he haven't expressed before and he will perceive you as the one and only woman in the universe who has ever truly understood him.