OTONOM DAERAH
Undang-Undang
No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak
,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah
kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Sesuai dengan penjelasan
Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan
kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang
luas, nyata dan bertanggung jawab.
a.
Kewenangan Otonomi Luas Yang dimaksud dengan kewenangan otonomi luas
adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup
semua bidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiscal agama serta kewenangan dibidang lainnya
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi
mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
b.
Otonomi Nyata Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan
kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan
serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah.
c.
Otonomi Yang Bertanggung Jawab Otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa
perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan
kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan dan
kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi,
keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat dan
daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga Keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9
tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah
yaitu :
·
Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah
pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah
kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di
wilayah tertentu
·
Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah
kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan
mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Daerah
Otonom
Dalam
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasl 1 ayat 6 menyebutkan bahwa daerah otonomi
selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia.
Menurut
Profesor Oppenhein (dalam Mohammad Jimmi Ibrahim, 1991:50) bahwa daerah otonom
adalah bagian organis daripada negara, maka daerah otonom mempunyai kehidupan
sendiri yang bersifat mandiri dengan kata lain tetap terikat dengan negara
kesatuan. Daerah otonom ini merupakan masyarakat hukum yaitu berhak mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Hakekat,
Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah
a.
Hakekat Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi
daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan
kepentingan masyarakat. Berkaiatan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang
berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan,
pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan
pemerintah dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat
dibututuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis
dan besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat
dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang memberikan
gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun
pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama
untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat
kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22)
b. Tujuan Otonomi Daerah
Menurut
Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan
pelayanan publik (public service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada
dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi
fiskal, yaitu:
·
Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik
dan kesejahteraan masyarakat.
·
Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan
sumber daya daerah.
·
Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat
(publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Selanjutnya
tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada
dasarnya adalah sama yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan
prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan
bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi
beban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang
untuk koordinasi tingkat lokal.
c. Prinsip Otonomi Daerah
Menurut
penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi
daerah adalah :
1.
penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan
aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keaneka ragaman daerah.
2.
Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi
luas, nyata dan bertanggung jawab.
3.
pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh
diletakkan pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi adalah
otonomi yang terbatas.
4.
Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi
negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
5.
Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan
kemandirian daerah kabupaten dan derah kota tidak lagi wilayah administrasi.
Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah.
6.
Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan
peranan dan fungsi badan legislatif daerah baik sebagai fungsi legislatif,
fungsi pengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi
daerah.
7.
Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan pada daerah
propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan
kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah.
8.
Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak
hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertai pembiayaan,
sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.
Did you hear there's a 12 word sentence you can tell your partner... that will induce deep emotions of love and impulsive attractiveness to you buried inside his heart?
ReplyDeleteThat's because hidden in these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's impulse to love, adore and care for you with all his heart...
12 Words That Trigger A Man's Love Response
This impulse is so hardwired into a man's mind that it will drive him to work better than ever before to take care of you.
Matter of fact, fueling this all-powerful impulse is absolutely binding to achieving the best ever relationship with your man that the instance you send your man a "Secret Signal"...
...You'll soon find him expose his mind and soul for you in such a way he haven't experienced before and he will identify you as the one and only woman in the universe who has ever truly interested him.