KLIK gambar untuk menutup Iklan

Showing posts with label AKUNTANSI HOTEL. Show all posts
Showing posts with label AKUNTANSI HOTEL. Show all posts

Monday, June 10, 2019

SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DAERAH

SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DAERAH

Melihat struktur pemerintahan di Indonesia, tentunya sering mendengar tentang istilah pemerintah pusar dan pemerintah daerah. Memang secara struktur terdapat pembagian tersebut, hal ini bertujuan agar masing-masing pemerintahan mampu menyelenggarakan pemerintahan secara lebih efisien. Meskipun sekilas terlihat independensi, namun dalam beberapa hal nampak adanya hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu antara keduanya masih memiliki korelasi dalam proses penentuan kebijakan, baik dalam perekonomian maupun penetapan anggaran. Pemerintah daerah memiliki wewenang penuh dalam menggerakkan perekonomian daerah beserta mengisi pembangunan didalamnya, terlebih dengan adanya otonomi daerah yang berlaku di Indonesia. Otonomi daerah memberikan ruang yang menempatkan pemerintah daerah harus menunjukkan peran aktif dalam membiayai dan mengatur pemerintahan sendiri, termasuk dalam hal mengatur dan memanfaatkan sumber-sumber daya yang memiliki potensi untuk memberikan pemasukan kas pada pemerintahan daerah.Untuk menjalankan dan membiayai pemerintahan daerah tentu dibutuhkan sebuah anggaran yang mampu menggerakkan fungsi tersebut. Disinilah peran penting akan adanya sumber-sumber pendapatan daerah, dimana pemerintah daerah harus mampu melihat dan mengolah sumber-sumber daya ini agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat daerah. Agar dalam proses pengolahan dan pengaturan bisa berjalan dengan baik dan terarah, maka terdapat sebuah peraturan pemerintah yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum, dimana dalam peraturan tersebut menjelaskan berbagai hal  tentang pelaksanaan, peraturan khusus, dan menjelaskan tentang sumber-sumber pendapatan daerah yang dapat diperoleh secara sah.

Sumber Pendapatan Daerah Dalam Undang-Undang
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Setiap daerah umumnya menyimpan berbagai potensi kekayaan yang berbeda-beda tergantung dari iklim, geografis, dan kekuatan ekonomi. Masing-masing dari potensi tersebut akan memberikan pemasukan atau pendapatan untuk daerah yang kemudian sering disebut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan Asli Daerah merupakan penerimaan yang didapat dari sumber-sumber daya dan kekayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah itu sendiri, dimana dalam proses pengambilan atau pemungutan tersebut diatur dalam peraturan daerah dan disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pajak Daerah
Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh wajib pajak, yang mana dalam pelaksanaannya dijamin dengan ketentuan dalam perundang-undangan. Fungsi pajak dalam skala nasional adalah memberikan pemasukan bagi negara, dan porsi pemasukan dari pajak berdasarkan statistik memiliki peran terbesar dibanding sumber pendapatan yang lainnya. Hal ini pula juga terjadi pada pemerintah daerah, dimana pajak tetap satu-satunya sumber terbesar. Pajak daerah secara fungsi dan mekanisme sama saja dengan pajak pada umumnya, yang membedakan hanya cakupan atau ruang lingkup pajaknya saja. Kemudian peran pajak untuk pemerintah daerah adalah untuk pembangunan sarana dan prasaran dan sebagai pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dilihat dari jenisnya, yang termasuk dalam cakupan pajak daerah yaitu:
  • Pajak hotel dan restoran
  • Pajak hiburan
  • Pajak reklame
  • Pajak penerangan jalan
  • Pajak pemanfaatan air dalam tanah dan permukaan, dll

  • Retribusi Daerah
Beberapa ahli menyebutkan bahwa retribusi daerah merupakan suatu pungutan daerah yang diambil sebagai pembayaran atas jasa terhadap adanya aktivitas pengeluaran dan pemberian perizinan tertentu oleh pemerintah daerah yang diberikan secara khusus untuk pihak tertentu baik pribadi maupun badan usaha. Dari pengertian tersebut dapat dikatakan secara sederhana, jika retribusi berkaitan dengan adanya pelayanan berupa jasa-jasa tertentu yang bersinggungan dengan aspek sosial dan ekonomi. Karena berkaitan dengan sosial dan ekonomi, maka diperlukan campur tangan pemerintah daerah guna memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Berdasarkan pengelompokannya retribusi daerah dibagi menjadi tiga, yaitu.
  1. Retribusi jasa umum
Digunakan untuk melayani kepentingan umum dan secara menyeluruh dapat meningkatkan kualitas penyediaan jasa agar semakin layak dan memenuhi standard. Contohnya adalah retribusi pelayanan kesehatan, retribusi parkir, retribusi pasar.
  1. Retribusi jasa usaha
Bersifat komersial atau mampu mendatang keuntungan dari hasil yang diberikan kepada publik, dimana dalam jenis ini terdapat peran pemerintah daerah yang masih tergolong minim, sehingga dibutuhkan peran swasta untuk memaksimalkan bentuk pelayanan kepada masyarakat. Contohnya adalah retribusi transportasi, retribusi kebersihan lingkungan, retribusi tempat penginapan.
  1. Retribusi perizinan tertentu
Pemberian izin yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan sebagai langkah antisipasi jika terdapat dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya pemberian izin tersebut. Contohnya adalah retribusi pendirian bangunan, izin gangguan, izin trayek.
  • Bagian Laba Usaha Daerah
Dibeberapa daerah tertentu, pemerintah daerah memiliki perusahaan tersendiri atau yang disebut dengan BUMD (Bada Usaha Milik Daerah). Hadirnya BUMD merupakan bentuk kebijakan pemerintah dalam mengolah potensi sumber daya produksi yang dimiliki daerah dan juga sebagai penggerak kegiatan ekonomi masyarakat sekitar. Dari kegiatan BUMD tersebut akan diperoleh keuntungan yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai cadangan dana atau sumber pendapatan daerah, dan proses ini disebut dengan Bagian Laba Usaha Daerah. Bagian Laba Usaha Daerah adalah penerimaan daerah yang diperoleh dari hasil keuntungan BUMD dan pengelolaan kekayaan daerah lainnya.

Dana Perimbangan
Dana perimbangan pelaksanaan dan penetapannya harus terdapat peraturan dan hukum didalamnya. Disinilah letak pentingnya pada dasarnya adalah bagian dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), sehingga dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 (UU No.25 Tahun 1999) tentang perimbangan, dimana didalamnya berisi tentang upaya untuk menciptakan suatu sistem perimbangan yang lebih proporsional, adil, transparan, dan demokratis berdasarkan atas pembagian kewajiban dan kewenangan dalam pemerintahan, yang dimaksudkan dengan pembagian ini adalah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pengertian tentang dana perimbangan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, dimana dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa dana perimbangan adalah sumber pendapatan daerah yang diperoleh berdasarkan pengalokasian dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan kewenangan pemerintah daerah untuk mencapai dan menyelenggarakan pemberian otonomi daerah yang tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat agar semakin meningkat dan mengalami perbaikan.
Berdasarkan bentuknya, dana perimbangan dikelompokkan menjadi 3 bagian, yaitu:
  • Pendapatan dari Pajak
Dilihat dari cakupannya, yang termasuk dalam kategori penerimaan dan pendapatan daerah dari pajak adalah Bagian penerimaan yang berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam.
  • Dana alokasi umum
Sebelumnya lebih sering disebut sebagai dana subsidi, dimana dana tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan untuk pemerataan kemampuan keuangan pemerintah daerah untuk membiayai segala bentuk pengeluaran dalam rangka mewujudkan desentralisasi.
  • Dana alokasi khusus
Merupakan jenis dana yang telah dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu yang ditujukan untuk membiayai kebutuhan khusus dengan memperhatikan tersedianya dana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

   Pengertian Dan Latar Belakang Pinjaman Daerah (Gabriel Leo Nardo)
Konsep dasar pinjaman daerah dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman. Namun demikian, mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali, risiko kurs, dan risiko operasional, maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional menetapkan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman daerah.
Selain itu, dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara bab V mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, serta Pemerintah/Lembaga Asing disebutkan bahwa selain mengalokasikan Dana Perimbangan kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah. Dengan demikian, pinjaman daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

2.    Dasar Hukum
a.    UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b.    UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c.    UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
d.    UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
e.    UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
f.    PP Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
g.    PP Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah;
h.    Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No. 005/M.PPN/06/2006 tentang Tatacara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
i.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pinjaman Daerah;
j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah.

3.   Jenis Pinjaman Daerah
a. Pinjaman Jangka Pendek
Merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun anggaran dan Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Pendek yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang berkenaan.
b. Pinjaman jangka Menengah
Merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.
c. Pinjaman Jangka Panjang
Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Panjang yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lain seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.

4.    Sumber Pinjaman Daerah
Pinjaman Daerah bersumber dari:
            Pemerintah Pusat, berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri;
            Pemerintah Daerah lain;
            Lembaga Keuangan Bank, yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
      Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu lembaga pembiayaan yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; danMasyarakat, berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.

5.     Prosedur Dan Pembayran Daerah
a. Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang dananya bersumber dari Pinjaman Luar Negeri.
b. Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang dananya bersumber dari Pusat Investasi Pemerintah.
c. Pinjaman Daerah yang dananya bersumber dari Perbankan
d. Pinjaman Daerah yang dananya bersumber dari Masyarakat (Obligasi Daerah)

6.    Pembukan Dan Pelaporan
a.    Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Pemerintah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan;
b.    Dalam hal daerah tidak menyampaikan laporan, Pemerintah dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.

Wednesday, April 15, 2015

AUDITING - DAMPAK TEKNOLOGI INFORMASI TERHADAP PENGUJIAN AUDIT

DAMPAK TEKNOLOGI INFORMASI TERHADAP PENGUJIAN AUDIT

PSA 07 (SA 326) dan PSA (SA 319) memberikan panduan bagi auditor dari entitas-entintas yang menyebarkan, memproses dan menyimpan atau mengakses informasi penting secara elektronik. Bukti pelaksanaan pengendalian otomatis, seperti perbandingan komputer atas permintaan penjualan dengan batas kredit pelanggan, juga dapat berupa format elektronik.
Standar audit mengakui bahwa ketika sejumlah besar bukti audit muncul dalam bentuk elektronik, akan tidak praktis atau tidak mungkin untuk engurangi risiko deteksi hingga ke tingkat yang dapat diterima dengan hanya melakukan pengujian substantif. Meskipun beberapa pengujian substantif masih dibutuhkan, auditor dapat secara signifikan mengurangi pengujian substantif jika hasil pengujian pengendalian mendukung efektivitas pengendalian. Dalam audit atas suatu perusahaan publik, pengendalian yang dilakukan oleh komputer (yang disebut dengan pengendalian otomatis) harus diuji jika auditor menganggapnya sebagai pengendalian kunci untuk mengurangi kemungkinan salah saji material dalam laporan keuangan.
Karena konsistensi bawaan dalam pemrosesan yang berdasarkan teknologi informasi, auditor mungkin dapat mengurangi pengujian pengendalian otomatis. Sebagai contoh, pengendalian yang berbasis perangkat lunak hampir dipastikan berfungsi secara konsisten kecuali jika programnya diubah. Jika auditor memutuskan bahwa pengendalian otomatis berjalan dengan tepat, auditor dapat memfokuskan pada pengujian selanjutnya untuk menilai apakah setiap perubahan yang terjadi akan membatasi efektivitas pengendalian.Pendekatan ini dapat mengakibatkan efisiensi audit yang signifikan ketika auditor memutuskan bahwa pengendalian otomatis yang diuji di periode audit sebelumnya belum berubah dan terus menjadi pengendalian yang efektif. Jika keberadaan pengendalian umum yang efektif akan menyebabkan efisiensi audit yang signifikan, standart 2 PCAOB mengharuskan auditor perusahaan publik untuk menguji pengendalian setiap tahun,

Untuk menguji pengendalian otomatis atau data, auditor mungkin memerlukan teknik audit yang dibantu oleh komputer atau menggunakan laporan yang dihasilkan oleh teknologi untuk meenguji efektivitas pengendalian umum teknologi informasi seperti pengendalian untuk perubahan program-program dan pengendalian atas akses. Ketika auditor meguji pengendalian manual yang berdasarkan pada laporan yang dihasilkan oleh teknologi informasi, auditor harus mempertimbangkan baik efektivitas hasil penelahaahan manajemen maupun pengendalian terhadap akurasi informasi dalam laporan tersebut.









AUDITING - LUAS PENGUJIAN

LUAS PENGUJIAN
Berkenaan degan besar sempel yang akan diuji. Luas pengujian atas pengendalian dipengaruhi oleh resiko pengendalian yang ditetapkan dalam perencanaan. Semakin rendah risiko pengendalian maka akan semakin luas pengujian atas pengendalian yang harus dilakukan.
Semakin ekstensif pengujian pengendalian yang dilaksanakan, semakin banyak bukti yang dihimpunkan mengenai efektivitas berbagai kebijakan dan perosedur pengendalian. Luas pengujian pengendalian dipengaruhi langsung oleh tingkat risiko  pengendalian yang telah ditetapkan dalam perencanaan oelh auditor. Semakin rendah tingkat risiko pengendalian yang di tetapkan, semakin banyak bukti yang diperlukan yang harus dihimpun.
Bagi klien lama , luas pengujian dipengaruhi pula oleh penggunaan bukti yang diperoleh pada pelaksanaan audit tahun sebelumnya. Menggunakan bukti yang diperoleh pada pelaksanaan audit tahun sebelumnya, auditor harus memastikan tidak ada perubahan yang signifikan atas rancangan dan operasi berbagai kebijakan dan prosedur  pengendalian sejak pengujian pada pelaksanaan audit tahun sebelumnya.
Faktor-faktor  berikut mempengaruhi tingkat keyakinan atas bukti-bukti  yang diperoleh dari pengujian pengendalian :
1.     Jenis Bukti
        Jenis bukti untuk pengujian pengendalian meliputi pertanyaan, pemerikasaan dokumen dan laporan, pengamatan, pelaksanaan ulang dari pengendalian atau teknik audit yang dibantu oleh computer. Dalam pelaksanaan pengujian, auditor memilih prosedur yang akan menyediakan bukti yang paling dapat diandalkan mengenai efektifitas pengendalian.

2.     Sumber Bukti
Sumber bukti untuk pengujian pengendalian berhubungan dengan bagaimana auditor memperoleh bukti baik yang secara langsung seperti melalui pengamatan, memberikan keyakinan yang lebih besar dari pada bukti yang diperoleh secara tidak langsung atau melalui penarikan kesimpulan.


3.     Ketepatan Waktu Bukti
Ketepatan waktu bukti untuk pengujian pengendalian berhubungan dengan kapan bukti diperoleh dan bagian dari periode audit dimana bukti diterapkan, seperti pengamatan yang berkenaan dengan titik waktu dimana bukti diaplikasikan. Oleh karena itu, pengamatan tidak cukup hanya untuk mengevaluasi efektifitas periode yang bukan subjek dari pengujian.
Bukti yang diperoleh selama proses audit mengenai rancangan dan pengoperasian yang efektif dapat dipertimbangkan oleh auditor dalam menilai  resiko pengendalian.
Pengevaluasian penggunaan bukti yang diperoleh dalam audit seharusnya mempertimbangkan :
§     Signifikansi dari asersi yang terlibat
§     Pengendalian tertentu yang dievaluasi selama audit
§     Tingkat evaluasi rancangan atau pengoperasian yang efektif dari pengendalian tersebut
§     Hasil pengujian pengendalian yang digunakan untuk pengevaluasian tersebut
§     Bukti mengenai rancanagan atau pengoperasian yang data dihasilakan dari pengujian substantive yang dilaksanakan dalam audit.

4.       Keberadaan Bukti Lain
            Auditor seharusnya mempertimbangkan keberadaan bukti lain dari pengujian pengendalian, dan dampak kombiansi dari berbagai bukti yang berhubungan dengan asersi yang sama, dalam mengevaluasi tingakat keyakinan yang disediakan oleh pengujian pengendalian. Dalam beberapa situasi, bukti tunggal mungkin tidaka akan cukup untuk mengevaluasi rancangan atau pengoperasian yang efektif dari pengendalian. Seperti yang telah dinyatakan sebelumnya, hanya dengan mengajukan pertanyaan biasanya auditor tidak akan menghasilkan bukti yang cukup untuk mendukung suatu kesimpulan mengenai pengoperasian yang efektif dari pengendalian intern. Alternatif lain, auditor mungkin mengamati bahwa seorang programmer computer tidak memiliki akses untuk mengoperasikan computer.




   
A.    Pengujian analitik(prosedur analitik)
        Menurut PSA 22 (SA 329) prosedur analitis didefinisikan sebagai “evaluasi atas informasi keuangan yang dilakukan dengan mempelajari hubungan logis antara data keuangan dan nonkeuangan, meliputi perbandingan jumlah-jumlah yang tercatat dengan ekspektasi auditor.” Definisi ini menekankan pada ekspektasi yang dikembangkan oleh auditor. Prosedur analitis dapat dilakukan dalam tiga kesempatan selama penugasan audit berlangsung yakni saat perencanaan, pengujian dan penyelesaian audit.
Prosedur analitis pada tahap perencanaan bertujuan:
a)   Memahami kegiatan entitas yang diaudit
Umumnya auditor mempertimbangkan pengetahuan dan pengalaman tentang auditan yang diperoleh di tahun sebelumnya sebagai titik tolak perencanaan audit tahun berjalan. Dengan melakukan prosedur analitis, perubahan yang terjadi dapat diamati dari perbandingan informasi tahun berjalan (yang belum diaudit) dengan informasi tahun sebelumnya yang telah diaudit. Perubahan tersebut dapat mencerminkan kecenderungan yang penting atau kejadian spesifik. Contohnya menurunnya persentase marjin kotor selama beberapa waktu dapat mengindikasikan inefisiensi kinerja perusahaan.
b)   Menunjukkan kemungkinan salah saji
Perbedaan yang tidak diharapkan (fluktuasi yang tidak biasa) antara data keuangan tahun berjalan yang belum diaudit dengan data keuangan yang dijadikan pembanding dapat mengindikasikan adanya salah saji atau ketidakberesan akuntansi. Fluktuasi yang tidak biasa terjadi jika diperkirakan tidak ada perbedaan tetapi kenyataannya terjadi perbedaan, atau bila diperkirakan terjadi perbedaan, yang ternyata tidak terjadi. Aspek prosedur analitis ini sering disebut “arahan perhatian” karena prosedur ini menghasilkan prosedur yang lebih rinci dalam bidang audit khusus di mana terdapat kemungkinan ditemukannya salah saji.
c)    Mengurangi pengujian terinci
Jika prosedur analitis tidak mengungkapkan fluktuasi yang tidak biasa, maka implikasinya adalah adanya kemungkinan salah saji material telah diminimalisasikan. Dengan kata lain, pos tersebut tidak memerlukan pengujian rinci, prosedur audit tertentu dapat dihilangkan, sampel dapat dikurangi, atau pelaksanaan prosedur audit pada pos tersebut dapat dilaksanakan sesudah tanggal neraca. Prosedur analitis lebih sering digunakan pada audit keuangan karena data keuangan yang menjadi analisis dalam audit keuangan memiliki hubungan dan kecenderungan antar berbagai data dari berbagai akun-akun pencatatan. Walaupun demikian, prosedur analitis juga dapat digunakan pada audit-audit lain terutama bila data yang digunakan adalah data-data kuantitatif. Kecenderungan (trend) tingkat kematian bayi, misalnya, dapat digunakan dalam prosedur analitis pemeriksaan kinerja efektivitas Program Imunisasi Nasional.
Auditor umumnya melakukan beberapa langkah berikut untuk mencapai tujuan-tujuan prosedur analitis awal, yaitu:
a)      Membandingkan angka-angka pada tahun berjalan dengan angka-angka pada tahun lalu, baik data keuangan maupun data kuantitatif nonkeuangan.
b)      Mengidentifikasi fluktuasi-fluktuasi atau kecenderungan-kecenderungan yang tidak biasa.
c)      Mengevaluasi kemungkinan faktor-faktor penyebab terjadinya fluktuasi-fluktuasi.
Prosedur analitis merupakan prosedur yang paling murah. Perhatian harus diberikan pada bagaimana prosedur analitis dapat membantu pencapaian risiko deteksi yang dapat diterima sebelum memilih pengujian terinci. Pada saat hasil prosedur analitis sesuai dengan yang diharapkan dan tingkat risiko deteksi yang dapat diterima tinggi, maka tidak perlu dilakukan pengujian terinci.
Prosedur analitis menggunakan perbandingan dan hubungan-hubungan (korelasi) untuk memperkirakan apakah saldo akun atau data yang lain telah disajikan dengan layak. Contoh dari prosedur analitis adalah membandingkan persentase gross margin pada tahun ini dengan tahun yang lalu. Prosedur analitis digunakan secara luas dalam praktik dan kegunaanya meningkat sejak adanya komputer yang membantu melakukan penghitungan-penghitungan ini.
Dalam audit atas laporan keuangan, Prosedur analitis menjadi bukti audit yang sangat penting karena dilakukan pada 3 (tiga) tahapan audit yaitu pada waktu perencanaan, pengujian substantif dan pada waktu penyelesaian audit. Menurut Arens dan Loebbecke, tujuan dari prosedur analitis dalam audit atas laporan keuangan adalah:
a)    Memahami sifat industri dan usaha auditan.
Auditor harus mendapatkan pengetahuan mengenai sifat industri dan usaha auditan sebagai bagian dari perencanaan audit. Dengan melaksanakan prosedur analitis di mana informasi laporan keuangan yang belum diaudit dibandingkan dengan informasi laporan keuangan tahun lalu yang telah diaudit, perubahan yang terjadi dapat teridentifikasi. Perubahan-perubahan ini dapat mewakili kecenderungan-kecenderungan yang penting atau kejadian-kejadian tertentu dimana semuanya akan mempengaruhi perencanaan audit. Sebagai contoh penambahan saldo dari aktiva tetap mungkin mengindikasikan perolehan signifikan yang harus diperiksa.
b)   Memperkirakan kemampuan auditan untuk melanjutkan usahanya (going concern)
Prosedur analitis berguna sebagai indikasi jikalau auditan sedang mengalami masalah keuangan. Beberapa prosedur analitis akan sangat membantu auditor dalam memperkirakan kemungkinan kegagalan keuangan. Sebagai contoh jika terjadi kombinasi antara perbandingan di atas normal dari hutang jangka panjang dengan kekayaan bersih dan perbandingan di bawah rata-rata dari penghasilan dengan total aktiva, maka risiko kegagalan keuangan yang tinggi mungkin terindikasi. Hal ini bukan hanya mempengaruhi perencanaan audit, tetapi mempengaruhi modifikasi laporan audit jika prosedur analitis ini dilakukan pada tahap penyelesaian.
c)    Mengindikasikan terjadinya kemungkinan salah saji dalam laporan keuangan.
Perbedaan yang signifikan antara data keuangan yang belum diaudit dengan data lain yang digunakan sebagai pembanding, sering disebut fluktuasi yang tidak biasa (unusual fluctuations). Fluktuasi yang tidak biasa terjadi ketika perbedaan signifikan yang seharusnya tidak muncul tetapi ada dalam laporan keuangan, atau perbedaan yang seharusnya muncul tetapi tidak ada. Pada dua kasus ini, satu alasan yang mungkin untuk fluktuasi yang tidak biasa ini adalah kesalahan pencatatan akuntansi. Karena itu apabila fluktuasi yang tidak biasa ini terjadi dalam jumlah besar, auditor harus menemukan alasan sehingga mendapatkan keyakinan bahwa penyebabnya adalah kejadian ekonomi yang valid dan bukan karena adanya salah saji.
d)   Mengurangi pengujian terinci.
Ketika prosedur analitis tidak mengungkapkan adanya fluktuasi yang tidak biasa, maka kemungkinan adanya salah saji yang material telah berkurang. Dalam kasus ini, prosedur analitis adalah bagian dari bukti substantif yang mendukung penyajian secara layak atas akun-akun yang berkaitan, dan memungkinkan untuk melaksanakan pengujian terinci yang lebih sedikit atas akun-akun tersebut. Dengan kata lain beberapa prosedur audit tertentu dapat dihapuskan, jumlah sampel dapat dikurangi, atau waktu pelaksanaan prosedur audit ini dapat dipindahkan lebih jauh dari tanggal neraca.
Lebih lanjut Konrath menjelaskan bahwa jenis-jenis penerapan prosedur analitis antara lain adalah:
Analisis Horizontal (trend analysis)
Analisis kecenderungan mensyaratkan auditor untuk memeriksa perubahan-perubahan dalam data sepanjang waktu. Premis yang mendasari analisa ini adalah bahwa kecenderungan di masa lalu mungkin diharapkan berlanjut di masa yang akan datang kecuali terjadi perubahan- perubahan keadaan yang material. Sebagai contoh, auditor dapat mengamati perubahan dalam belanja dan pendapatan selama periode tertentu atau mungkin mengamati perubahan dalam bentuk hubungan-hubungan. Contoh analisis kecenderungan yang lain adalah penerapan analisis regresi untuk memprediksikan komponen belanja dan pendapatan berdasarkan hubungan-hubungan yang diamati.
Aplikasi dari analisis kecenderungan adalah dengan membandingkan unsur-unsur utama dalam laporan keuangan yang diaudit dengan laporan keuangan tahun sebelumnya dan menyelidiki perubahan yang signifikan. Contoh yang lain dari analisis kecenderungan adalah auditor membandingkan sumber-sumber pendapatan dan belanja dan menyelidiki sumber-sumber baru atau sumber-sumber lama yang dihapuskan.
Analisis vertikal (Common-size analysis)
Laporan keuangan dengan ukuran yang biasa menyajikan semua unsur laporan keuangan dalam bentuk persentase terhadap sebuah dasar yang biasa (common base). Sebagai contoh dalam laporan keuangan semua aktiva dapat disajikan dalam persentase terhadap total aktiva. Contoh analisis vertical adalah setelah menyusun beberapa paket laporan keuangan dengan ukuran
yang biasa, auditor mencoba menyusun perkiraan auditor dengan menganalisa hubungan-hubungan antar data dalam periode audit. Contoh yang lain dari analisis vertikal adalah auditor dapat memeriksa laporan kinerja dan menyelidiki varian yang signifikan dari anggaran.
Analisis Rasio (Ratio Analysis)
Analisis rasio membandingkan hubungan-hubungan antara saldo akun. Meskipun analisa ini lebih berguna ketika membandingkan auditan dengan organisasi lain, auditor harus juga mengamati perubahan dalam rasio untuk suatu kurun waktu tertentu. Berkaitan dengan jenis-jenis penerapan prosedur analitis, Arens dan Loebbecke mengemukakan bahwa prosedur analitis terdiri dari 5 (lima) jenis yaitu:
a)      Membandingkan data auditan dengan data industri di mana auditan beroperasi;
b)      Membandingkan data auditan dengan data periode laporan yang sama;
c)      Membandingkan data auditan dengan hasil yang diharapkan auditan;
d)     Membandingkan data auditan dengan hasil yang diharapkan auditor; dan
e)      Membandingkan data auditan dengan hasil yang diharapkan, dengan menggunakan data nonkeuangan.
Prosedur analitis mencakup perbandingan-perbandingan dari jumlah-jumlah yang dicatat dengan jumlah yang diharapkan yang disusun oleh auditor. Biasanya juga prosedur analitis mencakup perhitungan rasio-rasio oleh auditor untuk membandingkan dengan rasio tahun lalu dan data lain yang berhubungan. Dua tujuan utama prosedur analitis yang dilakukan pada tahap pelaksanaan audit atas saldo akun adalah (1) mengindikasikan kemungkinan terjadinya salah saji dalam laporan keuangan dan (2) mengurangi pengujian terinci atas saldo. Ada perbedaan mendasar dalam prosedur analitis yang dilakukan dalam tahap perencanaan dan prosedur analitis yang dilakukan dalam tahap pengujian. Pada tahap perencanaan, auditor mungkin menghitung rasio dengan menggunakan data interim. Sedangkan pada tahap pengujian saldo akhir, auditor akan menghitung kembali rasio itu dengan menggunakan data setahun penuh. Jika auditor percaya bahwa prosedur analitis yang dilakukan mengindikasikan kemungkinan terjadinya salah saji, maka prosedur analitis tambahan dapat dilakukan atau auditor memutuskan untuk memodifikasi pengujian terinci atas saldo. Ketika auditor menyusun jumlah-jumlah yang diharapkan dengan menggunakan prosedur analitis dan menyimpulkan bahwa saldo akhir akun-akun tertentu dalam laporan keuangan auditan dapat diterima (reasonable), beberapa pengujian terinci atas saldo dapat dihapuskan atau jumlah sampel dikurangi. Standar auditing menyatakan bahwa prosedur analitis dapat digunakan sebagai pengujian substantif. Karena prosedur analitis relatif lebih murah bila dibandingkan dengan pengujian-pengujian lainnya, banyak auditor melakukan prosedur analitis yang luas dalam setiap audit.
Seperti dinyatakan di bagian sebelumnya, prosedur analitis dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yang berbeda dalam audit yaitu: (1) tahap perencanaan untuk membantu auditor memahami usaha auditan dan menentukan bukti lain yang diperlukan untuk memenuhi risiko audit yang dapat diterima; (2) selama pelaksanaan audit secara khusus selama pengujian substantif; (3) pada akhir audit sebagai pengujian kelayakan yang terakhir. Prosedur analitis yang dilakukan selama pengujian substantif lebih terfokus dan lebih luas daripada yang dilakukan di tahap lainnya. Prosedur analitis yang menggunakan saldo bulanan akan lebih efektif dalam melacak salah saji daripada prosedur analitis yang menggunakan saldo tahunan, dan perbandingan antara perusahaan yang sama jenis usahanya akan lebih efektif daripada perbandingan dengan seluruh perusahaan (companywide). Ketika auditor berencana untuk menggunakan prosedur analitis sebagai bagian dari pengujian substantif untuk mendapatkan keyakinan, adalah hal yang penting bahwa data yang digunakan dalam perhitungan adalah data yang cukup dan dapat diandalkan.






      Biasanya, auditor menggunakan jenis pengujian ketika melakukan audit atas laporan keuangan, namun beberapa jenis pengujian mendapatkan penekanan yang lebih dibandingkan dengan yang lain, bergantung pada kondisi. Ingat kembali bahwa prosedur analitis diharuskan dalam semua audit untuk menilai resiko salah saji majerial sementara keempat jenis pengujian lainnya dilakukan untuk menghadapi resiko yangteridentifikasi untuk memberikan dasar bagi opini auditor. Perlu dicatat  bahwa hanya prosedur penilaian resiko, khususnya  prosedur untuk mendapatkan pemahaman pengendalian, dan pengujian pengendalian digunakan dalam audit pengendalian internal laporan keuangan.
            Beberapa faktor yang memengaruhi pilihan auditor terhadap jenis pengujian yang dipilih, termasuk untuk kesediian kedelapan bukti audit, biaya relatif untuk setiap pengujian, efektifitas pengendalian internal serta risiko bawaan. Hanya dua faktoer pertama yang akan dibahas lebih lanjut karena dua sisanya telah dibahas pada bab-bab sebelumnya.
Ketersediaan jenis bukti prosedur audit lanjutan.
Masing-masing dari empat jenis prosedur audit lanjutan hanya melibatkan beberapa jenis nukti audit (konfirmasi, dokumentasi dan seterusnya ). Tabel 11.2 mengikhtisarkan hubungan antara prosedur audit lanjutan dengan jenis bukti audit.  Kita dapat melakukan beberapa pengamatan berikut mengenai tabel tersebut
·         Makin banyak jenis audit, yang jumlah totalnya adalah enam, digunakan untuk menguji peperincian saldo di bandingkan untuk setiap jenis pengujian lainnya.
·         Hanya pengujian terperinci saldo yang melibatkan pemeriksaan fisik dan konfirmasi.
·         Tanay jawab dengan klien dilakukan untuk setiap jenis pengujian.
·         Dokumentasi digunakan disetiap jenis pengujian kecuali prosedur analitis, dengans atu pengecualin. Ketika auditor memeriksa dokumentasi sebagai bagian dari penelusuran atas transaksi untuk mendapatkan pemahaman atas pengendalian internal, auditor sering kali “mengerjakan ulang” pengendalian untuk meyakinkan bahwa pengendalian telah diterapkan.
·         Perhitungan ulang digunakan untuk memverifikasi akurasi matematis atas transaksi ketika melakukan pengujian subtantif transaksi dan saldo akun ketikan melakukan pengujian atas perincian saldo.
Biaya-biaya Relatif
Ketika auditor harus memutuskan jenis pengujian apakah yang harus dipilih untuk mendapatkan bukti yang tepat, biaya bukti tersebut penting untuk dipertimbangkan. Jenis-jenis pengjian yang disusun dalam daftar berikut berdasarkan urutan biaya yang terendah ke yang tertinggi.
·         Prosedur analitis
·         Prosedur penilaian resiko, termasuk prosedur untuk mendapatkan pemahaman atas pengendalian internal.
·         Pengujian pengendalian
·         Pengujian subtantif transaksi
·         Pengujian terperinci saldo
Prosedur analitis memakan biaya yang paling rendah karena relatif lebih mudah untuk membuat perhitungan dan perbandingan-perbandingan. Sering kali, informasi yang penting mengenai kemungkinan salah saji dapat diperoleh hanya dengan membandingkan dua atau tiga angka.
Prosedur penilaian risiko, termasuk prosedur untuk mendapatkan pemahaman atas pengendalian internal, tidak semahal pengujian audit lainnnya karena auditor dapat denagn mudah melakukan tanya jawab dan pengamatan serta melakukan perencanaan prosedur analisis. Juga, pengujian terhadap sesuatu  seperti dokumen yang mengikhtisarkan kegiatan operasi bisnis dan manajemen klien serta struktur tata kelolanya relatif lebih mudah dibandingkan dengan pengujian audit lainnya.
Karena pengujian pengendalian juga melibatkan tanya jawab, pengamatan dan pemeriksaaan, biaya relatifnya juag rendah dibandingkan dengan pengujian subtantif. Namun demikian, pengujian pengendalian juga lebih mahal dibandingkan dengan prosedur penilaian resiko karena lebih luas dari pada pengujian yang diharuskan untuk mendapatkan bukti bahwa pengendalian telah berjalan dengan efektif, khususnya ketika pengujian pnegendalian internal tersebut melibatkan pengerjaan ulang. Seringkali auditor dapat melakukan sejumlah besar pengujian pengendalian dengan cepat menggunakan perangkat lunak audit. Perangkat lunak semacam itu dapat menguji pengendalian dalam sistem akuntasni komputerisasi yang secara otomatis  mengesahkan penjualan kepada pelanggan yang ada dengan membandingkan jumlah penjualan yang diminta dan saldo piutang dagang yang ada dengan  batas kredit pelanggan.
Pengujian subtantif transaksi lebih mahal dibandingkan dengan pengujian pengendalian yang tidak melibatkan pengerjaan ulang, karena yang sebelumnya sering kali melibatkan perhitungan ulang dan penelusuran. Namun, dalam lingkungan yang terkomputerisasi, auditor sering kali dapat melakukan pengujian subtantif transaksi dengan cepat untuk suatu sampel transaksi yang besar.
Pengujian terperinci saldo hampir selalu lebih mahal di bandingkan dengan jenis prosedur lainnya karena biaya prosedur seperti pengiriman konfirmasi dan perhitungan persediaan. Karena biaya yang tinggi untuk menguji perincian saldo, auditor biasanya mencoba untuk membuat perencanaan audit dengan meminimalkan penggunaan kedua prosedur tersebut.
Biasanya, biaya untuik setiap jenis bukti berbeda dalam situasi yang berbeda. Sebagai contoh, biaya yang dikeluarkan auditor untuk menguji perhitungan persediaan (pengujian subtantif perincian saldo persediaan) sering kali bergantung pada jenis dan jumlah rupiah persediaan tersebut, lokasinya, serta banyaknya jenis-jenis persediaan.

Hubungan pengujian pengendalian dengan pengujian subtantif.
Untuk memahami pengujian pengendalian dan pengujian subtantif dengan lebih baik, mari kita pelajari perbedaan keduanya. Suatu pengecualian  dalam pengujian pengendalian hanya mengindentifikasikan kemingkinan salah saji memengaruhi nilai rupiah dari laporan keuangan,  sedangkan suatu pengecualian dalam pengujian  subtantif transaksi atau pengujian terperinci saldo merupakan suatu salah saji dalam laporan keuangan. Pengecualian dalam pengujian  pengendalian dinamakan deviasi ujin pengendalian.
                    Tiga tingkat kekurangan pengendalian : kekurangan, signnifikan dan kelemahan material. Auditor sangat mungkin meyakini slaah saji supiah yang material terjadi  dalam laporan keuangan ketika deviasi ujinpengendalian dianggap sebagai kekurangan signifikan atau kelemahan material. Sehingga, selanjutnya auditor harus melakukan pengujian subtantif transaksi atau pengujian terperinci saldo untuk menentukan apakah salah saji rupiah yang material telah terjadi.
Anggaplah pengendalian klien mengharuskan seorang petugas independen  untuk memverifikasi kuantitas, harga, dan penjumlahan dari setiap faktur penjualan, yang mana setelahnya petugas tersebut harus menuliskan inisial dalam salinan faktur penjaualan untuk menandai verifikasi telah dilakukan. Salah satu prosedur pengujian pengendalian yang dilakukan adalah untuk memeriksa sebuah sampel salinan faktur penjualan untuk inisial orang yang memverifikasi informasi tersebut. jika tidak ada inisial pada sejumlah besar dokumen, maka auditor harus mempertimbangkan dampaknya terhadap audit pengendalian internal laporan keuangan dan menindaklanjutinya dengan melakukan pengujian subtantif untuk audit laporan keuangan. Hal itu dapat dilakukan dengan memperluas pengujian salinan faktur penjualan untuk memasukkan harga, penjumlahan dan jumlah total ( pengujian subtantif transaksi ) atau dengan menambah ukuran sampel untuk konfirmasi saldo akun piutang dagang ( pengujian subtantif perincian saldo ). Meskipun pengendalian tidak berjalan dengan efektif, fakutr tersebut mungkin tetap benar, khususnya jika orang yang awalnya meyiapkan faktur penjualan tersebut telah melakukan pekerjaan dengan hati-hati dan kompeten.
        Di sisi lain, jika tidak ada dokumen, atau hanya beberapa dokumen yang tidak memiliki inisial, maka pengendalian akan dianggap efektif sehingga auditor dapat mengurangu pengujian subtantif transaksi dan pengujian terperinci saldo.namun, beberapa pengerjaan ulang dan perhitungan ulang pengujian subtantif tetap diperlukan untuk memberikan keyakinan bahwa petugas yang melakukkan verifikasi tidak menuliskan inisial dalam dokumen tanpa benar-benar melakukan prosedur pengendalain atau melakukkannya dengan asal-asalan.
Karena kebutuhan untuk menyelesaikan  beberapa ppengujian poengerjaan ulang dan perhitungan ulang, banyak auditor yang melakukannnya sebagai bagian dari  pengujian atas pengendalian awal. Auditor-auditor lainnya akan menunggu hingga mereka mengetahui hasil dari pengujian pengendalian dan kemudian menentukan ukuran sampel total yang di perlukan.
Hubungan prosedur analitis dan pengujian subtantif
Seperti halnya pengujian pengendalian, prosedur analitis hanya mengindikasikan kemungkinan salah saji yang berpengaruh pada nilai rupiah laporan keuangan. Fluktuasi yang tidak biasa dalam hubungan sebuah akun dengan akun lainnya, atau denagn informasi non keuangan, dapat mengindikasikan adanya peningkatan kemungkinan terjadinya salah saji tanpa perlu membuktikan bukti langsung atas saji material tersebut. ketika prosedur analitis tersebut mengindentifikasikan fluktuasi yang tidak biasa, auditor harus melakukkan pengujian subtantif transaksi atau pengujian terperinci  saldo untuk menentukan apakah salah saji rupiah benar-benar telah terjadi. Jika auditor melakukan prosedur analitis subtantif dan meyakini bahwa kemungkinan terjandinya salah saji itu kecil, pengujian subtantif lainnya dapat dikurangi. Untuk akun-akun dengan saldo yang kecil, seperti misalnya akun perlengkapan dan akun-akun beban dibayar dimuka, auditor sering kali membatasi pengujian mereka hanya sapai ke prosedur analitis.
Dilema antara pengujian pengendalian  dan pengujian subtantif
Terdapat dilema antara pengujian pengendalian dengan pengujian subtantif. Selama perencanaan, auditor harus memutuskan apakah akan menilai resiko pengendalian dibawah maksimum. Jikia mereka melakukannya, mereka kemudian harus melakukan pengujian pengendalian untuk menentukan tingkat resiko  pengendalian yang dinilai tersebut dapat dibenarkan.. ( mereka harus selalu melakukan pengujian pengendalian dalam suatu audit pemgendalian internal laporan keuangan ). Jika pengujian pengendalian mendukung penilaian resiko pengendalian, resiko deteksi yang  direncanakan dalam model resiko audit meningkat, sehingga pengujian direncanakan dapat dikurangi. Figur 11-3 menunjukkan hubungan antara pengujian subtantif dan pengukuran resiko pengendalian ( termasuk pengujian pengendalian ) Pada beberapa tingkat efektifitas pengendalian internal yang berbeda.
Bagian yang berwarna pada figur 11-3  merupakan keyakinan maksimum yang didapatkan dari penilaian resiko penegndalian dan pengujian pengendalian. Pada setiap titip di sebelah kiri titik A resiko pengendalian yang diukur adalah 1,0 karena auditor awalnya menilai pengendalain internalnya efektif berdasarkan pada pelaksaan prosedur penilaian resiko. Setiap titik disebelah kanan titik B , meghasilkan tidak adanya pengurangan dalam resiko pengendalian karena KAP telah menetapkanm penilaian resiko pengendalain yang minimum.Perhatikan pada figur 11-3, tanpa melihat tingkat keyakinan audit yang didapatkan dari pengukuran resiko pengendalian dan pengujian pengendalian, audit atas laporan keuangan selalu mengharuskan dilakukannya beberapa prosedur subtantif.karena audit laporan keuangan  dan audit pengendalian internal laporan keuangan harus diintegrasikan, audit terhadap perusahaan-perusahaan publik kemungkinan akan diwakili oleh titik B.

Pemahaman auditor tehadap penegndalian internal dilakukan sebagai suatu bagian dari prosedur pengukuran resiko yang memberikan dasar bagi penialaian awal auditor terhadap pengendalian internal klien. Mengasumsikan bahwa auditor memutuskan bahwa rancangan pengendalian internal telah efektif dan pengendalian telah diterapakan, auditor memilih suatu titik pada bagian yang berwarna di figur 11-3 yang konsisten dengan penialian resiko  pengendalian yang diputuskan auditor untuk mendukung pengujian pengendalian. Anggaplah auditor beranggapan bahwa efektifitas pengendalian internal klien berada dititik c. Pengujian pengendalian di tingkat C1 akan meluas untuk mendukung penilaian resiko pengendalian yang rendah. Auditor kemudian mungkin memutuskan melalui pelaksanaan pengujian pengendalain bahwa penilaian resiko pengendalian awal yang rendah dititik c tidak didukung dan bahwa  pengendalian internal tidak berjalan dengan efektif. Sehingga auditor kemudian merivisi penilaian  resiko pengendalian menjadi maksimum(dititik C3) dan keyakinan audit dapat didapatkan melalui pengujian subtantif. Disetiap titik diantara keduanya, seperti C2, nerupakan situasi dimana keyakinan audit yang didapatkan dari pengujian pengendalian kurang dari tingkat maksimum keyakinan yang digambarkan dititik C1. Jika C2 dipilih, keyakinan audit dari pengujian pengendalian adalah C3-C2 dan dari pengujian subtantif adalah C-C2. Auditor kemungkinan akan memilih C1, C2 atau C3 berdasarkan biaya relatif pengujian pengendalian dan pengujian subtantif.