PAJAK PENGHASILAN UMUM
A.
PENGERTIAN PAJAK
Pajak adalah pungutan yang merupakan hak prerogratif
pemerintah, diman pungutan tersebut didasarkan pada undang-undang, dan pungutan
juga dapat dipaksakan kepada subyek pajak dimana jika tidak ada balas jasa yang
langsung dapat ditunjukan penggunaanya
Menurut
Smith,s Canons ada 5 prinsip yaitu:
1)
Prinsip kesamaan/keadilan (equity)
2)
Prinsip kepastian (certainty)
3)
Prinsip kecocokan/kelayakan (convenince)
4)
Prinsip ekonomi (economy)
B.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap
Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun Pajak
atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak,
apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak
Yang
dimaksud dengan tahun pajak dalam undang-undang ini adalah tahun takwim, namun
Wajib Pajak dapat menggunakan tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua
belas) bulan
C.
SUBJEK PAJAK
Ada beberapa hal yang men jadi subjek dalam pajak dalam
memungut pajak antara lain sebagai berikut::
-
Orang pribadi bertempat tinggal di
Indonesia/luarnegeri
-
Warisan yang belum dibagi
-
Badan
-
Bentuk usaha tetap
1)
Subjek Pajak dalam negeri
Subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang
bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia
lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan,
dan Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia serta Warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesataan, menggantikan yang berhak.
2)
Subjek Pajak luar negeri
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jarigka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia yang dapat memproleh
penghasilan dari Indonesia
3)
Pengecualian Subjek Pajak
Kemudian ada juga
pengecualian subjek pajak, pengecualian ini di berlakukan untuk beberapa hal
antara sebagai berikut :
Ø Badan perwakilan negara asing;
Ø Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau
pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan
kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka
Ø Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan
4)
Pengecualian Objek Pajak
a)
Bantuan sumbangan, termasuk zakat
yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau
disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak serta harta
hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau
pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
b)
Warisan,
c)
Harta termasuk setoran tunai yang
diterima oleh subjek pajak badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti
penyertaan modal,
d)
Penggantian atau imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk
natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah,
e)
Pembayaran dari perusahaan
asuransi kepada orang pribadi,
f)
Dividen atau bagian laba yang
diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri,
koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari
penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di
Indonesia,
g)
Iuran yang diterima atau diperoleh
dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang
dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
h)
Penghasilan dari modal yang
ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam
bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,
i)
Bagian laba yang diterima atau
diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas
saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi,
j)
Bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian
perusahaan atau pemberian izin usaha,
k)
Penghasilan yang diterima atau
diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha
yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat
badan pasangan usaha tersebut: 1) merupakan
perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor
usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan 2) sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
D.
BENTUK USAHA TETAP
1)
Pengertian
Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu
tempat usaha (place of Business), yaitu fasilitas yang dapat berupa
tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin dan peralatan.
Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan
oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha.
Bentuk-bentuk
usahanya meliputi:
a)
Tempat kedudukan manajemen,
b)
Cabang perusahaan,
c)
Kantor perwakilan,
d)
Gedung kantor,
e)
Pabrik,
f)
Bengkel,
g)
Pertambangan dan penggalian sumber
alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan,
h)
Perikanan, peternakan, pertanian,
perkebunan, atau kehutanan,
i)
Proyek konstruksi, instalasi, atau
proyek perakitan.
2)
Untuk Menentukan Besarnya
Penghasilan Kena Pajak Bagi Bentuk Usaha Tetap Tidak Boleh Dikurangkan
a)
Pembagian laba dengan nama dan
dalam bentuk apa pun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh
perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi,
b)
Biaya yang dibebankan atau
dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota,
c)
Pembentukan atau pemupukan dana
cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna
usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya
reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,
d)
Premi asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang
dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja
dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang
bersangkutan,
e)
Penggantian atau imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan
kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta
penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu
dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan,
f)
Jumlah yang melebihi kewajaran
yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan
istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
No comments:
Post a Comment