KLIK gambar untuk menutup Iklan

Sunday, March 16, 2014

PAJAK PENGHASILAN UMUM

PAJAK PENGHASILAN UMUM

A.        PENGERTIAN PAJAK
Pajak adalah pungutan yang merupakan hak prerogratif pemerintah, diman pungutan tersebut didasarkan pada undang-undang, dan pungutan juga dapat dipaksakan kepada subyek pajak dimana jika tidak ada balas jasa yang langsung dapat ditunjukan penggunaanya
Menurut Smith,s Canons ada 5 prinsip yaitu:
1)      Prinsip kesamaan/keadilan (equity)
2)      Prinsip kepastian (certainty)
3)      Prinsip kecocokan/kelayakan (convenince)
4)      Prinsip ekonomi (economy)

B.         PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun Pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak
Yang dimaksud dengan tahun pajak dalam undang-undang ini adalah tahun takwim, namun Wajib Pajak dapat menggunakan tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan

C.        SUBJEK PAJAK
Ada beberapa hal yang men jadi subjek dalam pajak dalam memungut pajak antara lain sebagai berikut::
-        Orang pribadi bertempat tinggal di Indonesia/luarnegeri
-        Warisan yang belum dibagi
-        Badan
-        Bentuk usaha tetap


1)          Subjek Pajak dalam negeri
Subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia serta Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesataan, menggantikan yang berhak.

2)          Subjek Pajak luar negeri
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jarigka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia yang dapat memproleh penghasilan dari Indonesia

3)          Pengecualian Subjek Pajak
Kemudian ada juga pengecualian subjek pajak, pengecualian ini di berlakukan untuk beberapa hal antara sebagai berikut :
Ø  Badan perwakilan negara asing;
Ø  Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka
Ø  Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan

4)          Pengecualian Objek Pajak
a)  Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak serta harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
b)  Warisan,
c)  Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh subjek pajak badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal,
d) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah,
e)  Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi,
f)   Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia,
g)  Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
h)  Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,
i)    Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi,
j)    Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha,
k)  Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:  1) merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan 2) sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.




D.        BENTUK USAHA TETAP

1)          Pengertian
Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of Business), yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin dan peralatan.
Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha.
Bentuk-bentuk usahanya meliputi:
a)      Tempat kedudukan  manajemen,
b)      Cabang perusahaan,
c)      Kantor perwakilan,
d)     Gedung kantor,
e)      Pabrik,
f)       Bengkel,
g)      Pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan,
h)      Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan,
i)        Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.

2)          Untuk Menentukan Besarnya Penghasilan Kena Pajak Bagi Bentuk Usaha Tetap Tidak Boleh Dikurangkan
a)      Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi,
b)      Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota,
c)      Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,
d)     Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan,
e)      Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,

f)       Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

No comments:

Post a Comment