Sumber-sumber Hukum Pajak
Internasional
Prof. Dr. Rochmat Soemitro dalam
bukunya, hukum pajak internasional Indonesia, menyebutkan bahwa ada beberapa
sumber hukum pajak internasional, yaitu:
- Hukum
pajak nasional/unilateral yang mengandung unsur asing. Dalam hal ini di
ambil contoh dari undang-undang PPh dan undang-undang PPN, misalnya:
a) Pasal
5 undang-undang PPh mengenai bentuk usaha tetap (BUT). Yang dimaksud dengan
bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di
indonesiaa namun menjalankan usaha atau melakukan kegiatannya di Indonesia
b) Pasal
26 undang-undang PPh mengenai pembayaran antara lain berupa dividen, bunga,sewa,royalty,kepada
wajib pajak luar negeri yang dikenakan pajak sebesar 20%
c) Pasal
4 undang-undang PPN (undang-undang nomor 18 tahun 2000) mengenai pemanfaatan
jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean akan dikenakan
PPN sebesar 10%
2. Traktat,
yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antarnegara baik secara
bilateral maupun multilateral. Perjanjian secara bilateral yang telah dilakukan
Indonesia dengan Negara-negara lain sampai saat ini telah mencatat 49 negara
dalam bentuk perjanjian penghindaran pajak berganda (Tax Treaty).
3. Keputusan
hakin nasional atau komisi internasional tentang pajak-pajak internasional.
Keputusan hakim nasional maupun komisi internasional yang memberikan putusan
yang menyangkut adanya unsur internasional merupakan sumber hukum yang sifatnya
mengikat juga bagi hukum pajak Indonesia.
No comments:
Post a Comment