KLIK gambar untuk menutup Iklan

Monday, February 16, 2015

Sumber-sumber Hukum Pajak Internasional

Sumber-sumber Hukum Pajak Internasional

            Prof. Dr. Rochmat Soemitro dalam bukunya, hukum pajak internasional Indonesia, menyebutkan bahwa ada beberapa sumber hukum pajak internasional, yaitu:
  1. Hukum pajak nasional/unilateral yang mengandung unsur asing. Dalam hal ini di ambil contoh dari undang-undang PPh dan undang-undang PPN, misalnya:
a)      Pasal 5 undang-undang PPh mengenai bentuk usaha tetap (BUT). Yang dimaksud dengan bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di indonesiaa namun menjalankan usaha atau melakukan kegiatannya di Indonesia
b)      Pasal 26 undang-undang PPh mengenai pembayaran antara lain berupa dividen, bunga,sewa,royalty,kepada wajib pajak luar negeri yang dikenakan pajak sebesar 20%
c)      Pasal 4 undang-undang PPN (undang-undang nomor 18 tahun 2000) mengenai pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean akan dikenakan PPN sebesar 10%
2.      Traktat, yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antarnegara baik secara bilateral maupun multilateral. Perjanjian secara bilateral yang telah dilakukan Indonesia dengan Negara-negara lain sampai saat ini telah mencatat 49 negara dalam bentuk perjanjian penghindaran pajak berganda (Tax Treaty).

3.      Keputusan hakin nasional atau komisi internasional tentang pajak-pajak internasional. Keputusan hakim nasional maupun komisi internasional yang memberikan putusan yang menyangkut adanya unsur internasional merupakan sumber hukum yang sifatnya mengikat juga bagi hukum pajak Indonesia.


No comments:

Post a Comment