KLIK gambar untuk menutup Iklan

Thursday, February 19, 2015

Pola Penerimaan Pemerintah : Pola Penerimaan Daerah

    Pola Penerimaan Daerah

·         Jenis Penerimaan Bagi Hasil Menurut UU No.25/1999

Penerimaan pemerintah pusat yang akan dibagi hasilkan ke pemerintah daerah menurut
UU No. 25/1999 terdiri atas dua macam: (1) penerimaan pajak dan (2) penerimaan negara
bukan pajak.2

a.      Penerimaan pajak yang dibagi-hasilkan

Yang utama, ada dua penerimaan pajak pusat yang dibagihasilkan kedaerah
dan telahmemiliki aturan yang jelas adalah

 (1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan
(2) BeaPerolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Mekanisme pembagian dari penerimaan pajak bumi dan bangunan adalah 10% untuk pemerintah pusat, 16% untuk propinsi, dan 65% untuk kabupaten/kota. Sedangkan 9% lainnya adalah kompensasi biaya penarikan.

Untuk BPHTB, berdasarkan PP No. 33/1997 pasal 2, pemerintah pusat mendapatkan bagian sebesar 20% dari total penerimaan BPHTB dan 80% lainnya merupakan bagian daerah yaitu 16% untuk propinsi dan 64% untuk kabupaten/kota.

Selain kedua pajak di atas, jenis pajak lainnya yang dibagihasilkan antara propinsi dan kabupaten/kota adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Berdasarkan PP No.21/1997 bab 2 pasal 7, propinsi mendapat bagian 10% dari total penerimaan pajak bahan bakar bermotor sedangkan 90% lainnya disalurkan ke kabupaten/kota.

Mekanisme pembagian antar kabupaten/kota didasarkan atas panjang jalan.Dalam rapat dengan DPR RI pada pertengahan bulan Juli 2000, disetujui kebijakan bagi hasil yang berasal dari pajak penerimaan perseorangan antara pusat dan daerah. Dalam usulan yang diajukan oleh Menteri Keuangan dan disetujui DPR, disepakati bahwa untuk pajak penerimaan perseorangan akan dibagihasilkan dengan perimbangan sebagai berikut:

pusat akan memperoleh 80%, sedangkan daerah akan memperoleh 20%. Walaupun demikian, belum ditindak lanjuti lebih lanjut peraturan yang mengatur bagaimana distribusi bagian daerah tersebut kepada daerah-daerah non-penghasil serta ke propinsi.

Kemungkinan besar pajak penerimaan perseorangan yang dibagikan ke daerah ini akan juga menjadi penerimaan pajak penting bagi daerah, selain penerimaan bagi hasil dari pajak PBB dan BPHTB.

b.      Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibagi-hasilkan

Saat ini PNBP yang dibagihasilkan ke daerah hanyalah PNBP yang berasal dari penerimaan sumber daya alam. Karenanya, PNBP yang dibagihasilkan ke daerah inilah yang dalam tulisan ini disebut sebagai penerimaan Bagi Hasil Sumber Daya Alam. PNBP ini terdiri dari PNBP sumber daya alam minyak bumi, gas alam, kehutanan,pertambangan umum dan perikanan.Untuk kehutanan dan pertambangan umum, penerimaan negara dari sumber daya ini
diatur berdasarkan prinsip besarnya produksi ataupun luas area, khususnya melalui pengenaan royalti dan land rent. Penerimaan negara yang berasal dari minyak bumi dan gas alam diatur berdasarkan prinsip NOI (Net Operating Income). Untuk perikanan,penerimaan negara diatur berdasarkan nilai ekspor ikan dan license fee usaha perikanan.

                                           I.            Minyak Bumi dan Gas Alam

Sebelum UU No. 25/1999, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari minyak bumi dan gas alam tidak dibagihasilkan. Saat ini, berdasarkan UU No. 25/1999, penerimaan negara dari minyak bumi akan diberikan ke daerah sebesar 15%-nya dan 85%-nya untuk pemerintah pusat. Dari 15% bagian pemerintah daerah tersebut, 3% untuk propinsi, 6% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 6% untuk kabupaten/kota lainnya dalam propinsi tersebut.

Untuk penerimaan negara dari gas alam, menurut UU No.25/1999, sebesar 30% untuk pemerintah daerah dan 70% untuk pemerintah pusat. Dari 30% bagian pemerintah daerah ini, 6% untuk propinsi, 12% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 12% untuk kabupaten/kota lainnya di propinsi tersebut.

Penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dibagihasilkan ke daerah adalah penerimaan pemerintah dari kontraktor (production sharing contractor dan joint operation body) yang telah dikurangi pajak, baik pajak pemerintah pusat (pajak badan/corporate tax,pajak penghasilan, Pajak Bunga Dividen dan Royalti/PBDR), retribusi/pajak daerah (PBB, PPN), dan retensi Pertamina. Sebenarnya, penerimaan pemerintah dari minyak bumi dan gas alam ini selain berasal dari kontraktor, ada juga yang berasal dariPertamina. Namun untuk penerimaan yang berasal dari Pertamina, belum jelas akan dibagihasilkan juga atau tidak, karena menurut UU No.8/1971 tentang Pertamina, bagian yang diserahkan ke pemerintah adalah sebesar 60% dari keuntungan dan dikategorikan sebagai penerimaan pajak.

                                        II.            Pertambangan umum


Di sektor pertambangan umum, terdapat iuran pertambangan yang telah dibagihasilkan ke daerah sebelum UU No. 25/1999 diberlakukan. Pada awalnya aturan iuran pertambangan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.32/1969 pasal 62, yang kemudian mengalami perubahan dengan ditetapkannya PP No. 79/1992. Iuran pertambangan yang dimaksud disini adalah penerimaan pemerintah dari iuran tetap (land rent), iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalti).Mulanya dalam PP No. 32/1969 pasal 62, bagian pemerintah pusat adalah 30% sedangkan pemerintah daerah mendapat bagian 70% dari total iuran pertambangan.Selanjutnya dalam PP No.79/1992, perimbangan tersebut berubah dimana porsi daerah meningkat. Pemerintah pusat mendapat bagian 20%, sedangkan 80% sisanya dibagikan ke daerah dengan perincian sebagai berikut: propinsi mendapat bagian 16% dan Daerah Tingkat (Dati) II mendapat bagian 64%. Dalam peraturan terbaru yaitu UU No.25/1999,aturan pembagian tidak jauh berbeda dengan peraturan sebelum.Perbedaan terletak pada (1) pemisahan penerimaan dari royalti dan iuran tetap (landrent) dan (2) perimbangan bagi hasil antara propinsi dan kabupaten/kota untuk iuran-iuran tersebut.

Referensi    :

1)      Sudirman,I wayan.2011.Kebijakan fiskal dan moneter.Cetakan pertama,Kencana Prenada Media Group,Jakarta.

2)      http//pola penerimaan pemerintah.com

3)      http//pola penerimaan pemerintah pusat.com

4)      http.pola penerimaan daerah.com

5)      http.penghasilan pemerintah dari inflasi.com





No comments:

Post a Comment