Terjadinya Pajak Berganda
Internasional
Pajak berganda internasional umumnya
terjadi karena pada dasarnya tidak ada hukum internasional yang mengatur hal
tersebut sehingga terjadi bentrokan hukuman antar dua negara atau lebih. Sebagaimana
disitir oleh Prof. Rochmat Soemitro dalam bukunnya hukum pajak internasional
memberikan pengertian bahwa pajak berganda internasional terjadi apabila
pengenaan pajak dari dua negara atau lebih saling menindih, sedemikian rupa
sehingga orang-orang yang dikenakan pajak di negara-negara yang lebih dari satu
memikul beban pajak yang lebih besar dari pada jika mereka di kenakan pajak di
satu negara saja. Dari pengertian di atas jelas bahwa pajak berganda
internasional akan timbul, karena atas satu objek pajak dan subjek pajak yang
sama dikenakan pajak lebih dari satu kali sehingga menimbulkan beban yang berat
bagi subjek pajak yang dikenakan pajak tersebut. Selanjutnya, Prof
Rochmat
Soemitro menjelaskan bahwa ada beberapa sebab terjadinya pajak berganda
Internasional yaitu sebagai berikut:
1) Subjek
pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara yang dapat terjadi
karena adanya:
a) Domisili
rangkap,
b) Kewarganegaraan
rangkap
c) Bentrokaan
asas domisili
2) Objek
pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara
3) Subjek
pajak yang sama dikenakan pajak di negara tempat tinggal berdasarkan asas,
sedangkan di negara domisili dikenakan pajak berdasarkan asas sumber(bentrokan
titik pertautan subjektif dan objektif)
No comments:
Post a Comment