KLIK gambar untuk menutup Iklan

Monday, February 16, 2015

Terjadinya Pajak Berganda Internasional

Terjadinya Pajak Berganda Internasional

            Pajak berganda internasional umumnya terjadi karena pada dasarnya tidak ada hukum internasional yang mengatur hal tersebut sehingga terjadi bentrokan hukuman antar dua negara atau lebih. Sebagaimana disitir oleh Prof. Rochmat Soemitro dalam bukunnya hukum pajak internasional memberikan pengertian bahwa pajak berganda internasional terjadi apabila pengenaan pajak dari dua negara atau lebih saling menindih, sedemikian rupa sehingga orang-orang yang dikenakan pajak di negara-negara yang lebih dari satu memikul beban pajak yang lebih besar dari pada jika mereka di kenakan pajak di satu negara saja. Dari pengertian di atas jelas bahwa pajak berganda internasional akan timbul, karena atas satu objek pajak dan subjek pajak yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali sehingga menimbulkan beban yang berat bagi subjek pajak yang dikenakan pajak tersebut.  Selanjutnya, Prof
Rochmat Soemitro menjelaskan bahwa ada beberapa sebab terjadinya pajak berganda Internasional yaitu sebagai berikut:
1)      Subjek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara yang dapat terjadi karena adanya:
a)      Domisili rangkap,
b)      Kewarganegaraan rangkap
c)      Bentrokaan asas domisili
2)      Objek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara

3)      Subjek pajak yang sama dikenakan pajak di negara tempat tinggal berdasarkan asas, sedangkan di negara domisili dikenakan pajak berdasarkan asas sumber(bentrokan titik pertautan subjektif dan objektif)


No comments:

Post a Comment