1.
Ruang
Lingkup Auditing Internal
Profesi
Internal auditor
Internal audit(pemeriksaan intern)
adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik
terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan
terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap
peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku.
Ketentuan
dari ikatan profesi misalnya standar akuntansi keuangan.
lntemal audityang modern tidak lagi terbatas
fungsinya dalam bidang pemeriksaan financial tetapi sudah meluas ke bidang
lainnya seperti manajemen audit, audit lingkungan hidup, sosial audit dan
lain-lain. Bahkan mulai tahun 2000 an kegiatan intemal audit sudah mencakup
konsultasi yang didesain untuk menambah nilai dan meningkatkan kegiatan operasi
suatu organisasi.
Milton Stevens Fonorow dalam bukunya "lnternal
Audit Manuaf (1989) mengatakan :
"lntemal
auditing is an appraisal, bytrained companyemployees, of the accuracy,
reliability,
efticiency
and usefu/ness of company records and internal controls".
Yang diterjemahkan sebagai: "lntemal auditing
adalah suatu penilaian, yang dilakukan oleh pegawai perusahaan yang terlatih,
mengenai ketelitian, dapat dipercayainya, efisiensi dan kegunaan dari catatan
catatan (akuntansi) perusahaandan pengendalian intem yangterdapatdalam
perusahaan".
Karena yang melakukan internal audit adalah pegawai
perusahaan sendiri (orang dalam perusahaan).Yang pasti bahwa untuk meningkatkan
efisiensi dan efektifitas dari kegiatan usahanya, suatu perusahaan sangat memerlukan
adanya intemal audit departemen yang efektif, terutama diperusahaan menengah
dan besar termasuk BUMN.
Berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP
yang tujuannya adalah untuk memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan
yang disusun oleh manajemen, maka tujuan pemeriksaan yang dilakukan oleh
internal auditor adalah untuk membantu semua pimpinan perusahaan (manajemen)
dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan analisa, penilaian,
saran dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya.
Ruang lingkup audit intern yaitu menilai keefektifan
sistem pengendalian intern, pengevaluasian terhadap kelengkapan dan keefektifan
sistem pengendalian internal yang dimiliki organisasi, serta kualitas
pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan. Dalam melaksanakan kegiatan
pemantauannya, Satuan Pengawas Intern akan melakukan kegiatan-kegiatan utama
pemeriksaan yang terbagi dalam enam kegiatan, yaitu:
- Complience test,
yaitu pemeriksaan tentang sejauh mana kebijakan, rencana, dan prosedur-prosedur
telah dilaksanakan, meliputi :
a. Ketaatan terhadap
prosedur akuntansi
b. Ketaatan terhadap
prosedur operasional
c. Ketaatan terhadap
peraturan pemerintah
- Verification,
yang menjurus pada pengukuran akurasi dan kehandalan berbagai laporan dan data
manajemen serta evaluasi manfaat dari laporan tersebut yang akan membantu
manajemen dalam pengambilan keputusan.
- Protection of
assets, Pemeriksa intern harus dapat menyatakan bahwa pengedalian intern
yang ada benar-benar dapat diandalkan untuk memberikan proteksi terhadap aktiva
perusahaan.
- Appraisal of
control, Pemeriksaan intern merupakan bagian dari struktur pengendalian
intern yang bersifat mengukur, menilai, dan mengembangkan struktur pengendalian
intern yang ada dari waktu ke waktu mengikuti pertumbuhan perusahaan.
- Appraising
performance, Suatu kegiatan pemeriksaan intern dalam suatu area operasional
tertentu yang sangat luas sehingga membutuhkan keahlian khusus.
- Recommending operating
improvements, Merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap area-area
dimana rekomendasi yang akan disusun hendaknya memperhatikan pula
rekomendasi-rekomendasi sebelumnya.
2.
Hubungan
antara eksternal dan Independent auditor
Internal
auditor
-
Dilakukan oleh internal auditor yang
merupakan orang dalam perusahaan (pegawai perusahaan)
-
Pihak luar perusahaan menganggap
internal auditor tidak independen (inappearance)
-
Tujuan pemeriksaannya adalah untuk
membantu manajemen (top management, middle dan lower management) dalam
melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran dan
komentar mengenai kegiatan yang diperiksannya.
-
Laporan internal auditor tidak berisi
opini mengenai kewajaran laporan keuangan, tetapi berupa temuan pemeriksaan
(audit findings) mengenai penyimpangan dan kecurangan yang ditemukan, kelemahan
pengendalian intern, beserta saran-saran perbaikannya.
-
Pelaksanaan pemeriksaan berpedoman pada
internal auditing standards yang ditentukan oleh Instituteof internal auditors,
atau norma pemeriksaan satuan pengawasan intern BUMN/BUMD oleh SPI (ikatan
Akuntan Indonesia belum menyusun Standar Pemeriksaan Intern)
-
Pemeriksaan intern dilakukan lebih rinci
dan memakan waktu sepanjang tahun, karena internal auditor mempunyai waktu yang
lebih banyak di perusahaannya.
-
Pimpinan (penanggung jawab) pemeriksaan
intern tidak harus seorang registered accountant.
-
Internal auditor mendapatkan gaji dan
tunjangan social lainnya sebagai pegawai perusahaan.
-
Sebelum menyerahkan laporannya, internal
auditor tidak perlu meminta surat pernyataan langganan
-
Internal auditor tertarik pada
kesalahan-kesalahan yang material maupun yang tidak material.
Eksternal
Audit:
-
Dilakukan oleh external auditor (kantor
Akuntan public) yang merupakan orang luar perusahaan
-
External auditor adalah pihak yang
independen
-
Tujuan pemeriksaannya adalah untuk dapat
memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang telah disusun oleh
manajemen perusahaan.
-
Laporan external auditor berisi opini
mengenai kewajaran laporan keuangan, selain itu berupa manajemen letter, yang
berisi pemberitahuan kepada manajemen mengenai kelemahan-kelemahan dalam
pengendalian intern beserta saran-saran perbaikannya
-
Pelaksanaan pemeriksaan berpedoman pada
Standar professional Akuntan Publik yan ditetapkan Ikatan Akutan Indonesia.
-
Pemeriksaan ekstern dilakukan secara
sampling, karena waktu yang terbatas dan akan terlalu tingginya audit fee jika
pemeriksaan dilakukan secara rinci
-
Pemeriksaan ekstern dipimpin oleh
(penanggungjawabnya adalah) seorang akuntan public yang terdaftar dan mempunyai
nomor register (registered public accountant)
-
External auditor mendapat audit fee atas
jasa yang diberikannya
-
Sebelum mmenyerahkan laporannya,
external auditor terlebih dahulu harus meminta ‘surat pernyataan langganan’
(client representation letter).
-
External auditor hanya tertarik pada
kesalahan-kesalahan yang material, yang bisa mempengaruhi kewajaran laporan
keuangan.
Persamaan
Internal Auditor dan External Auditor :
- Masing-masing
auditor mempunyai latar belakang dan pendidikan dan pengalaman di bidang
akuntansi, keunagan, perpajakan, manajemen.
- keeduanya
harus membuat Rencana pemeriksaan (Audit Plan), Program pemeriksaan
(Audit Program) secara tertulis
- Semua
prosedur pemeriksaan dan hasil pemeriksaan harus didokumentasikan secara
lengkap dan jelas dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
- Audit
staff harus selalu melakukan continuing professional education
- Baik Internal
maupun external auditor, harus mempunyai audit manual,
sebagai pedoman dalam melaksanakan pemeriksaan dan harus memiliki Kode
Etik serta sistem pengendalian mutu
No comments:
Post a Comment