KLIK gambar untuk menutup Iklan

Wednesday, April 15, 2015

AUDITING - Internal Auditor dan External Auditor

1.        Ruang Lingkup Auditing Internal
Profesi Internal auditor
            Internal audit(pemeriksaan intern) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku.
Ketentuan dari ikatan profesi misalnya standar akuntansi keuangan.
lntemal audityang modern tidak lagi terbatas fungsinya dalam bidang pemeriksaan financial tetapi sudah meluas ke bidang lainnya seperti manajemen audit, audit lingkungan hidup, sosial audit dan lain-lain. Bahkan mulai tahun 2000 an kegiatan intemal audit sudah mencakup konsultasi yang didesain untuk menambah nilai dan meningkatkan kegiatan operasi suatu organisasi.
Milton Stevens Fonorow dalam bukunya "lnternal Audit Manuaf (1989) mengatakan :
"lntemal auditing is an appraisal, bytrained companyemployees, of the accuracy, reliability,
efticiency and usefu/ness of company records and internal controls".
Yang diterjemahkan sebagai: "lntemal auditing adalah suatu penilaian, yang dilakukan oleh pegawai perusahaan yang terlatih, mengenai ketelitian, dapat dipercayainya, efisiensi dan kegunaan dari catatan catatan (akuntansi) perusahaandan pengendalian intem yangterdapatdalam perusahaan".
Karena yang melakukan internal audit adalah pegawai perusahaan sendiri (orang dalam perusahaan).Yang pasti bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dari kegiatan usahanya, suatu perusahaan sangat memerlukan adanya intemal audit departemen yang efektif, terutama diperusahaan menengah dan besar termasuk BUMN.
Berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP yang tujuannya adalah untuk memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang disusun oleh manajemen, maka tujuan pemeriksaan yang dilakukan oleh internal auditor adalah untuk membantu semua pimpinan perusahaan (manajemen) dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya.
Ruang lingkup audit intern yaitu menilai keefektifan sistem pengendalian intern, pengevaluasian terhadap kelengkapan dan keefektifan sistem pengendalian internal yang dimiliki organisasi, serta kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan. Dalam melaksanakan kegiatan pemantauannya, Satuan Pengawas Intern akan melakukan kegiatan-kegiatan utama pemeriksaan yang terbagi dalam enam kegiatan, yaitu:
- Complience test, yaitu pemeriksaan tentang sejauh mana kebijakan, rencana, dan prosedur-prosedur telah dilaksanakan, meliputi :
a. Ketaatan terhadap prosedur akuntansi
b. Ketaatan terhadap prosedur operasional
c. Ketaatan terhadap peraturan pemerintah

- Verification, yang menjurus pada pengukuran akurasi dan kehandalan berbagai laporan dan data manajemen serta evaluasi manfaat dari laporan tersebut yang akan membantu manajemen dalam pengambilan keputusan.
- Protection of assets, Pemeriksa intern harus dapat menyatakan bahwa pengedalian intern yang ada benar-benar dapat diandalkan untuk memberikan proteksi terhadap aktiva perusahaan.
- Appraisal of control, Pemeriksaan intern merupakan bagian dari struktur pengendalian intern yang bersifat mengukur, menilai, dan mengembangkan struktur pengendalian intern yang ada dari waktu ke waktu mengikuti pertumbuhan perusahaan.
- Appraising performance, Suatu kegiatan pemeriksaan intern dalam suatu area operasional tertentu yang sangat luas sehingga membutuhkan keahlian khusus.
- Recommending operating improvements, Merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap area-area dimana rekomendasi yang akan disusun hendaknya memperhatikan pula rekomendasi-rekomendasi sebelumnya.
2.        Hubungan antara eksternal dan Independent auditor
Internal auditor      
-          Dilakukan oleh internal auditor yang merupakan orang dalam perusahaan (pegawai perusahaan)
-          Pihak luar perusahaan menganggap internal auditor tidak independen (inappearance)
-          Tujuan pemeriksaannya adalah untuk membantu manajemen (top management, middle dan lower management) dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksannya.
-          Laporan internal auditor tidak berisi opini mengenai kewajaran laporan keuangan, tetapi berupa temuan pemeriksaan (audit findings) mengenai penyimpangan dan kecurangan yang ditemukan, kelemahan pengendalian intern, beserta saran-saran perbaikannya.
-          Pelaksanaan pemeriksaan berpedoman pada internal auditing standards yang ditentukan oleh Instituteof internal auditors, atau norma pemeriksaan satuan pengawasan intern BUMN/BUMD oleh SPI (ikatan Akuntan Indonesia belum menyusun Standar Pemeriksaan Intern)
-          Pemeriksaan intern dilakukan lebih rinci dan memakan waktu sepanjang tahun, karena internal auditor mempunyai waktu yang lebih banyak di perusahaannya.
-          Pimpinan (penanggung jawab) pemeriksaan intern tidak harus seorang registered accountant.
-          Internal auditor mendapatkan gaji dan tunjangan social lainnya sebagai pegawai perusahaan.
-          Sebelum menyerahkan laporannya, internal auditor tidak perlu meminta surat pernyataan langganan
-          Internal auditor tertarik pada kesalahan-kesalahan yang material maupun yang tidak material.
Eksternal Audit:
-          Dilakukan oleh external auditor (kantor Akuntan public) yang merupakan orang luar perusahaan
-          External auditor adalah pihak yang independen
-          Tujuan pemeriksaannya adalah untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen perusahaan.
-          Laporan external auditor berisi opini mengenai kewajaran laporan keuangan, selain itu berupa manajemen letter, yang berisi pemberitahuan kepada manajemen mengenai kelemahan-kelemahan dalam pengendalian intern beserta saran-saran perbaikannya
-          Pelaksanaan pemeriksaan berpedoman pada Standar professional Akuntan Publik yan ditetapkan Ikatan Akutan Indonesia.
-          Pemeriksaan ekstern dilakukan secara sampling, karena waktu yang terbatas dan akan terlalu tingginya audit fee jika pemeriksaan dilakukan secara rinci
-          Pemeriksaan ekstern dipimpin oleh (penanggungjawabnya adalah) seorang akuntan public yang terdaftar dan mempunyai nomor register (registered public accountant)
-          External auditor mendapat audit fee atas jasa yang diberikannya
-          Sebelum mmenyerahkan laporannya, external auditor terlebih dahulu harus meminta ‘surat pernyataan langganan’ (client representation letter).
-          External auditor hanya tertarik pada kesalahan-kesalahan yang material, yang bisa mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.

Persamaan Internal Auditor dan External Auditor :
  • Masing-masing auditor mempunyai latar belakang dan pendidikan dan pengalaman di bidang akuntansi, keunagan, perpajakan, manajemen.
  • keeduanya harus membuat Rencana pemeriksaan (Audit Plan), Program pemeriksaan (Audit Program) secara tertulis
  • Semua prosedur pemeriksaan dan hasil pemeriksaan harus didokumentasikan secara lengkap dan jelas dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
  • Audit staff harus selalu melakukan continuing professional education

  • Baik Internal maupun external auditor, harus mempunyai audit manual, sebagai pedoman dalam melaksanakan pemeriksaan dan harus memiliki Kode Etik serta sistem pengendalian mutu

No comments:

Post a Comment