-Akuntansi Pemerintahan Indonesia-
Akuntansi Konstruksi
Dalam Pengerjaan
PEMBAHASAN
Dasar Hukum
Akuntansi
aset tetap pemerintah di atur dalam peraturan
pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2005 dalam standar akuntansi pemerintahan pernyataan
No. 08 (PSAP 08) tentang Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan.
Pengertian Konstruksi Dalam
Pengerjaan
Konstruksi
dalam pengerjaan adalah asset yang sedang dalam proses pembangunan. Konstruksi
dalam pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan,
jalan, irigasi dan jaringan, dan asset tetap lainnya yang proses perolehannya
dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum
selesai. Prolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu
periode waktu. Periode waktu tersebut bisa kurang atau lebih dari satu periode
akuntansi. Perolehan asset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola)
atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi.
Permasalahan
konstruksi dalam pengerjaan diakibatkan oleh kontrak pembangunan aktiva tetap
berwujud. Kontrak ini disebut dengan kontrak yang dikerjakan oleh kontraktor,
yaitu suatu entitaas yang mengadakan kontrak untuk membangun asset atau
memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan
spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi.
Kontrak
konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu
asset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling
tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau pengguna
utama.
Kontrak
konstruksi dapat berkaitan dengan perolehan sejumlah asset yang berhubungan
dengan erta atau saling bergantung satu sama lain dalam hal rancangan
teknologi, fungsi, tujuan dan penggunaan utama. Kontrak seperti ini misalnya
konstruksi jaringan irigasi. Kontrak konstruksi dapat meliputi:
a) Kontrak
untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi
asset, seperti arsitektur;
b) Kontrak
untuk perolehan atau konstruksi asset;
c) Kontrak
untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung pengawasan konstruksi asset yang
meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;
d) Kontrak
untuk membongkar atau merestorasi dan restorasi lingkungan.
Penyatuan dan segmentasi kontrak konstruksi
Ketentuan
– ketentuan dalam standar akuntansi pemerintahan diterapkan secara terpisah
untuk setiap kontrak konstruksi. Namun,dalam keadaan tertentu, adalah perlu
untuk menerapkan pernyataan ini pada suatu komponen kontrak konstruksi tunggal
yang dapat diidentifikasi secara terpisah atau kelompok kontrak secara bersama
agar mencerminkan hakikat suatu kontrak konstruksi atau kelompok kontrak
konstruksi.
Jika
suatu kontrak konstruksi mencakup sejumlah asset, konstruksi dari setiap asset
diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah apabila semua
syarat di bawah ini terpenuhi:
a) Proposal
terpisah telah diajukan untuk setiap asset;
b) Setiap
asset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja
dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang berhubungan dengan masing –
masing asset tersebut;
c) Biaya
masing – masing asset dapat diidentifikasikan.
Suatu
kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi asset tambahan atas
permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi asset tambahan
dapat dimasukkan ke dalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan diperlukan sebagai
suatu kontrak konstruksi terpisah jika:
a) Asset
tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi atau
fungsi dengan asset yang tercakup dalam kontrak semula; atau
b) Harga
asset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula.
PENGAKUAN KONTRUKSI DALAM
PENGERJAAN
Suatu benda berwujud harus diakui sebagai Kontruksi
Dalam Pengerjaan jika:
a. Besar
kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan dating berkaitan dengan asset
tersebut akan diperoleh;
b. Biaya
perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
c. Aset
tersebut masih dalam proses pengerjaan.
Kontruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan asset
yang dimaksudkan digunakan untuk operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh
masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam asset
tetap
Kontruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset
tetap yang bersangkutan jika kriteria
berikut ini terpenuhi:
a. Kontruksi
secara substansi telah selesai dikerjakan; dan
b. Dapat
memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan;
Suatu
Kontruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke aset tetap yang bersangkutan setelah
pekerjaan kontruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai
dengan tujuan perolehannya.
PENGUKURAN KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Kontruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya
perolehan yang disebut biaya kontruksi. Nilai kontruksi yang dikerjakan secara
swakelola antara lain:
a. Biaya
yang berhubungan langsung dengan kegiatan kontruksi;
b. Biaya
yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke
kontribusi tersebut; dan
c. Biaya
lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan kontruksi yang bersangkutan.
Biaya-biaya
yang berhubungan langsung dengan suatu kegiatan kontruksi antara lain meliputi:
a. Biaya
pekerja lapangan termasuk penyelia;
b. Biaya
bahan yang digunakan dalam kontruksi;
c. Biaya
pemindahan sarana, peralatan, dan bahan-bahan dan ke lokasi pelaksanaan
kontruksi;
d. Biaya
penyewaan sarana dan peralatan;
e. Biaya
rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan kontruksi.
Biaya-biaya yang
dapat diatribusikan ke kegiatan kontruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan
ke kontruksi tertentu meliputi:
a. Asuransi
b. Biaya
rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan
kontruksi tertentu;
c. Biaya-biaya
yang lain dapat diidentifikasikan untuk kegiatan kontruksi yang bersangkutan
seperti biaya inspeksi.
Biaya semacam itu dialokasikan dengan menggunakan
metode yang sistematis dan rasional dan diterapkan secara konsisten pada semua
biaya yang mempunyai karakteristik yang sama. Metode alokasi biaya yang
dianjurkan adalah metode rata-rata tertimbang atas dasar proporsi biaya
langsung.
Nilai kontruksi yang dikerjakan oleh kontraktor
melalui kontrak kontruksi meliputi:
a. Termin
yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian
pekerjaan;
b. Kewajiban
yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang
telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan;
c. Pembayaran
klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak
kontruksi.
Pembayaran
atas kontrak kontruksi pada umunya dilakukan secara bertahap (termin)
berdasarkan tingkat penyelesaian yang ditetapkan dalam kontrak kontruksi.
Setiap pembayaran yang dilakukan dicatat sebagai penambah nilai Kontruksi Dalam
Pengerjaan.
Klaim dapat
timbul, umpanya, dari keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja,
kesalahan dalam spesifikasi atau rancangan dan perselisihan penyimpangan dalam
pengerjaan kontrak.
Jika kontruksi
dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa kontruksi
dikapitalisasi dan menambah biaya kontruksi, sepanjang biaya tersebut dapat
diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal. Biaya pinjaman mencakup biaya
bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan
untuk membiayai kontruksi. Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak
boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayarkan pada periode yang
bersangkutan.
Apabila pinjaman
digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu
periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke
masing-masing kontruksi dengan metode rata-rata tertimbang aras total
pengeluaran biaya kontruksi.
Apabila kegiatan
pembangunan kontruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang
bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa
pemberhentian sementara pembangunan kontruksi dikapitalisasi. Pemberhentian
sementara pekerjaan kontrak kontruksi dapat terjadi karena beberapa hal seperti
kondisi force majeur atau adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak
berwenang karena berbagai hal.
Jika
pemberhentian tersebut dikarenakan
adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang, biaya
pinjaman selama pemberhentian sementara dikapitalisasi. Sebaliknya jika
pemberhentian sementara karena kondisi force
majeur, biaya pinjaman tdak dikapitalisasi tetapi dicatat sebagai biaya
bunga pada periode yang bersangkutan.
Kontrak
kontruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh
oada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak
diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis
pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.
Jika jenis-jenis
pekerjaan tersebut diselesaikan pada titik waktu yang berlainan maka biaya
pinjaman yang dikapitalisasi hanya biaya pinjaman untuk bagian kontrak
kontruksi atau jenis pekerjaan yang belum selesai. Bagian pekerjaan yang telah
diselesaikan tidak diperhitungkan lagi biaya pinjaman.
Contoh 1:
Pada
20 September 2007 Pemda A membebaskan tanah seluas 100.000 m2 dalam
bentuk rawa. Nilai pembebasan tersebut sebesar Rp 10.000.000.000,- Pajak
perolehan hak atas nilai tanah tersebut senilai Rp 500.000.000,- harus dipotong
dari harga atas tanah karena pajak tersebut ditanggung oleh penjual. Bea
pengurusan termasuk sertifikasi tanah sebesar Rp 250.000.000,- Tanah tersebut
akan dipergunakan untuk membangun gedung perkantoran. Biaya pengurugan dan
pengerasan tanah tersebut sebesar Rp 120.000.000,- untuk sebagian (25%),
sehingga tanah tersebut belum siap untuk bangunan.
Contoh tersebut menggambarkan bahwa
tanah yang dibeli harus diurug dengan tanah dari lokasi lain, serta dikeraskan.
Pada 31 Desember 2007 pengurugan dan pengerasan tanah tersebut belum selesai,
maka nilai yang berkaitan dengan perolehan dan pembangunan tanah tersebut
dicatat dalam akun “Kontruksi Dalam Pengerjaan”. Nilainya adalah sebagai
berikut:
1)
|
Nilai perolehan atas
tanah
|
Rp 10,000,000,000
|
2)
|
Biaya pengurusan,
termasuk sertifikat tanah
|
Rp 250,000,000
|
Nilai perolehan
|
Rp 10,250,000,000
|
|
3)
|
Biaya pengurangan
|
Rp 120,000,000
|
Nilai tanah dalam pembangunan (KDP)
|
Rp 10,370,000,000
|
Bea perolehan hak atas tanah sebesar
Rp 500.000.000,- dipungut oleh Bendahara Umum Daerah untuk disetorkan ke
Negara. Untuk mencatat nilai perolehan tanah adalah sebagai berikut:
Per 20 September 2007
Dr Belanja Modal Rp
10.250.000.000,-
Cr Kas di Bendahara Umum Daerah Rp 10.250.000.000
Untuk
mencatat bea perolehan hak atas tanah yang ditanggung oleh penjual dan Pemda A
memungutnya dicatat dalam jurnal sebagai berikut:
Dr Kas di Bendahara Penerimaan Rp 500.000.000,-
Cr Perhitungan Pihak Ketiga Rp 500.000.000,-
Untuk
mencatat timbulnya aset berupa tanah yang belum digunakan untuk operasional
pemerintahan, maka dibuat jurnal korolari sebagai berikut:
Dr Aset Tetap Lainnya Rp 10.250.000.000,-
Cr Diinvestasikan dalam aset tetap Rp
10.250.000.000,-
Untuk
mencatat BPHTB yang disetor ke Kas Negara sebesar Rp 500.000.000,- adalah
sebagai berikut:
Dr Perhitungan Pihak Ketiga Rp
500.000.000,-
Cr Kas di Bendahara Pengeluaran Rp
500.000.000,-
Untuk
mencatat biaya pengurugan, perataan dan pemadatan senilai Rp 120 juta adalah:
Dr Belanja Barang Rp 120.000.000,-
Cr Kas di Bendahara Umum Daerah Rp
120.000.000,-
Dr Aset Tetap Lainnya Rp
120.000.000,-
Cr Diinvestasikan Dalam Aktiva Tetap Rp
120.000.000,-
Pada 31 Desember 2007
diperhitungkan tanah yang telah dibebaskan sedang dilakukan pembangunan yang
telah menelan biaya proses berupa pengurugan, perataan dan pemadatan sebesar Rp
120.000.000,- sehingga nilai tanah dalam pembangunan tersebut sebesar Rp
10.370.000.000,- Maka ayat jurnalnya adalah sebagai berikut:
Dr Kontruksi dalam Pengerjaan Rp
10.370.000.000,-
Cr Aset Tetap Lainnya Rp
10.370.000.000,-
Dimisalkan pada 25 Juli 2008
dikeluarkan uang sebesar Rp 550.000.000,- untuk pekerjaan pengurugan, perataan
dan pengerasan tanah di atas, dan dinyatakan telah selesai dan siap untk
dibangun gedung perkantoran; maka ayat jurnalnya adalah sebagai berikut:
1. Mencatat
pengeluaran uang untuk biaya pengurugan, perataan dan pengerasan sebesar Rp
550.000.000,-
Dr
Belanja Barang Rp
550.000.000,-
Cr Kas
di Bendahara Umum Daerah Rp
550.000.000,-
Ayat jurnal korolarinya adalah:
Dr Kontruksi Dalam Pengerjaan Rp 550.000.000,-
Cr Diinvestasikan
Dalam Aset Tetap Rp
550.000.000,-
1. Pembangunan
tanah yang telah selesai dan siap untuk digunakan untuk pembangunan gedung
perkantoran operasi pemerintah harus dicatat sebagai nilai aset tetap “Tanah”.
Nilainya adalah tampak dalam buku besarnya, yaitu:
Jadi akun neraca yang memiliki
nilai adalah akun “Tanah” dan akun “Diinvestasikan Dalam Aset Tetap”, sedangkan
akun “Kontruksi Dalam Pengerjaan” tidak mempunyai saldo, karena telah ditutup
ke akun “Tanah”. Maka Neraca akan tampak sebagai berikut:
Pemda A
|
|||||
Neraca
|
|||||
Per 31 Desember 2008
|
|||||
Aset Tetap
|
|
||||
Tanah
|
10.920
|
|
Saldo
|
10.920
|
|
|
|
|
|||
10.920
|
|
10.920
|
PENYAJIAN DAN
PENGUNGKAPAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Konstruksi dalam
pengerjaan disajikan di neraca pada kelompok Aset Tetap. Penyajian konstruksi
dalam pengerjaan dilakukan secara gabungan, dengan cara menjumlahkan seluruh
kontruksi dalam pengerjaan, dari seluruh aset tetap.
PENGUNGKAPAN
KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Kontruksi dalam
pengerjaan ini diungkapkan dalam Catatan atas laporan Keuangan. Informasi
mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan yang harus diungkapkan dalam Catatan atas
Laporan Keuangan pada akhir periode akuntansi adalah :
1. Rincian kontrak konstruksi
dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
2. Nilai kontrak
konstruksi dan sumber pembiayaanya;
3. Jumlah biaya yang
telah dikeluarkan;
4. Uang muka kerja yang
diberikan;
5.
Retensi.
Kontrak konstruksi pada umumnya memuat ketentuan tentang
retensi. Misalnya,
termin yang masih ditahan oleh pemberi kerja selama masa pemeliharaan. Jumlah
retensi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Contoh:
Dinas ABC pada tahun 2007 membangun sebuah gedung dan sebuah mesin yang
masing-masing telah mengeluarkan biaya yang dapat dikapitalisasi sebesar Rp 2 M
dan 800 jt. Penyajian Konstruksi dalam pengerjaan di neraca Dinas ABC adalah
sbb:
PADA SISI ASET:
ASET TETAP
|
|
|
-
Konstruksi Dalam Pengerjaan
|
|
2.800.000.000
|
PADA SISI EKUITAS:
EKUITAS DANA INVESTASI
|
|
|
- Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
|
2.800.000.000
|
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Akuntansi
Pemerintahan di Indonesia, Mursyidi, Fefika Aditama, Cetakan Pertama, 2009.
2. PP No. 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
4. http://irfan-oghiz.blogspot.com/2010/12/pedoman-akutansi-konstruksi-dalam.html
No comments:
Post a Comment