KLIK gambar untuk menutup Iklan

Thursday, April 14, 2016

Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan




-Akuntansi Pemerintahan Indonesia-
Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan

PEMBAHASAN
Dasar Hukum
Akuntansi aset tetap pemerintah di atur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2005 dalam standar akuntansi pemerintahan pernyataan No. 08 (PSAP 08) tentang Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan.
Pengertian Konstruksi Dalam Pengerjaan
Konstruksi dalam pengerjaan adalah asset yang sedang dalam proses pembangunan. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan asset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Prolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu. Periode waktu tersebut bisa kurang atau lebih dari satu periode akuntansi. Perolehan asset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi.
Permasalahan konstruksi dalam pengerjaan diakibatkan oleh kontrak pembangunan aktiva tetap berwujud. Kontrak ini disebut dengan kontrak yang dikerjakan oleh kontraktor, yaitu suatu entitaas yang mengadakan kontrak untuk membangun asset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi.
Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu asset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau pengguna utama.
Kontrak konstruksi dapat berkaitan dengan perolehan sejumlah asset yang berhubungan dengan erta atau saling bergantung satu sama lain dalam hal rancangan teknologi, fungsi, tujuan dan penggunaan utama. Kontrak seperti ini misalnya konstruksi jaringan irigasi. Kontrak konstruksi dapat meliputi:
a)      Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi asset, seperti arsitektur;
b)      Kontrak untuk perolehan atau konstruksi asset;
c)      Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung pengawasan konstruksi asset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;
d)     Kontrak untuk membongkar atau merestorasi dan restorasi lingkungan.

Penyatuan dan  segmentasi kontrak konstruksi
Ketentuan – ketentuan dalam standar akuntansi pemerintahan diterapkan secara terpisah untuk setiap kontrak konstruksi. Namun,dalam keadaan tertentu, adalah perlu untuk menerapkan pernyataan ini pada suatu komponen kontrak konstruksi tunggal yang dapat diidentifikasi secara terpisah atau kelompok kontrak secara bersama agar mencerminkan hakikat suatu kontrak konstruksi atau kelompok kontrak konstruksi.
Jika suatu kontrak konstruksi mencakup sejumlah asset, konstruksi dari setiap asset diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah apabila semua syarat di bawah ini terpenuhi:
a)      Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap asset;
b)      Setiap asset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang berhubungan dengan masing – masing asset tersebut;
c)      Biaya masing – masing asset dapat diidentifikasikan.
Suatu kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi asset tambahan atas permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi asset tambahan dapat dimasukkan ke dalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan diperlukan sebagai suatu kontrak konstruksi terpisah jika:
a)      Asset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi atau fungsi dengan asset yang tercakup dalam kontrak semula; atau
b)      Harga asset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula.
PENGAKUAN KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Suatu benda berwujud harus diakui sebagai Kontruksi Dalam Pengerjaan jika:
a.       Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan dating berkaitan dengan asset tersebut akan diperoleh;
b.      Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
c.       Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
Kontruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan asset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam asset tetap
Kontruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut ini terpenuhi:
a.       Kontruksi secara substansi telah selesai dikerjakan; dan
b.      Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan;
Suatu Kontruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke aset tetap yang bersangkutan setelah pekerjaan kontruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya.

PENGUKURAN KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Kontruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan yang disebut biaya kontruksi. Nilai kontruksi yang dikerjakan secara swakelola antara lain:
a.       Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan kontruksi;
b.      Biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke kontribusi tersebut; dan
c.       Biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan kontruksi yang bersangkutan.
Biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan suatu kegiatan kontruksi antara lain meliputi:
a.       Biaya pekerja lapangan termasuk penyelia;
b.      Biaya bahan yang digunakan dalam kontruksi;
c.       Biaya pemindahan sarana, peralatan, dan bahan-bahan dan ke lokasi pelaksanaan kontruksi;
d.      Biaya penyewaan sarana dan peralatan;
e.       Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan kontruksi.

Biaya-biaya yang dapat diatribusikan ke kegiatan kontruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke kontruksi tertentu meliputi:
a.       Asuransi
b.      Biaya rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan kontruksi tertentu;
c.       Biaya-biaya yang lain dapat diidentifikasikan untuk kegiatan kontruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi.
Biaya semacam itu dialokasikan dengan menggunakan metode yang sistematis dan rasional dan diterapkan secara konsisten pada semua biaya yang mempunyai karakteristik yang sama. Metode alokasi biaya yang dianjurkan adalah metode rata-rata tertimbang atas dasar proporsi biaya langsung.
Nilai kontruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak kontruksi meliputi:
a.       Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
b.      Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan;
c.       Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak kontruksi.
Pembayaran atas kontrak kontruksi pada umunya dilakukan secara bertahap (termin) berdasarkan tingkat penyelesaian yang ditetapkan dalam kontrak kontruksi. Setiap pembayaran yang dilakukan dicatat sebagai penambah nilai Kontruksi Dalam Pengerjaan.
Klaim dapat timbul, umpanya, dari keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja, kesalahan dalam spesifikasi atau rancangan dan perselisihan penyimpangan dalam pengerjaan kontrak.
Jika kontruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa kontruksi dikapitalisasi dan menambah biaya kontruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal. Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiayai kontruksi. Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayarkan pada periode yang bersangkutan.
Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing kontruksi dengan metode rata-rata tertimbang aras total pengeluaran biaya kontruksi.
Apabila kegiatan pembangunan kontruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan kontruksi dikapitalisasi. Pemberhentian sementara pekerjaan kontrak kontruksi dapat terjadi karena beberapa hal seperti kondisi force majeur atau adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak berwenang karena berbagai hal.
Jika pemberhentian  tersebut dikarenakan adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang, biaya pinjaman selama pemberhentian sementara dikapitalisasi. Sebaliknya jika pemberhentian sementara karena kondisi force majeur, biaya pinjaman tdak dikapitalisasi tetapi dicatat sebagai biaya bunga pada periode yang bersangkutan.
Kontrak kontruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh oada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.
Jika jenis-jenis pekerjaan tersebut diselesaikan pada titik waktu yang berlainan maka biaya pinjaman yang dikapitalisasi hanya biaya pinjaman untuk bagian kontrak kontruksi atau jenis pekerjaan yang belum selesai. Bagian pekerjaan yang telah diselesaikan tidak diperhitungkan lagi biaya pinjaman.


Contoh 1:
            Pada 20 September 2007 Pemda A membebaskan tanah seluas 100.000 m2 dalam bentuk rawa. Nilai pembebasan tersebut sebesar Rp 10.000.000.000,- Pajak perolehan hak atas nilai tanah tersebut senilai Rp 500.000.000,- harus dipotong dari harga atas tanah karena pajak tersebut ditanggung oleh penjual. Bea pengurusan termasuk sertifikasi tanah sebesar Rp 250.000.000,- Tanah tersebut akan dipergunakan untuk membangun gedung perkantoran. Biaya pengurugan dan pengerasan tanah tersebut sebesar Rp 120.000.000,- untuk sebagian (25%), sehingga tanah tersebut belum siap untuk bangunan.
            Contoh tersebut menggambarkan bahwa tanah yang dibeli harus diurug dengan tanah dari lokasi lain, serta dikeraskan. Pada 31 Desember 2007 pengurugan dan pengerasan tanah tersebut belum selesai, maka nilai yang berkaitan dengan perolehan dan pembangunan tanah tersebut dicatat dalam akun “Kontruksi Dalam Pengerjaan”. Nilainya adalah sebagai berikut:
1)
Nilai perolehan atas tanah
 Rp                  10,000,000,000
2)
Biaya pengurusan, termasuk sertifikat tanah
 Rp                      250,000,000

     Nilai perolehan
 Rp                  10,250,000,000
3)
Biaya pengurangan
 Rp                      120,000,000

     Nilai tanah dalam pembangunan (KDP)
 Rp                  10,370,000,000

            Bea perolehan hak atas tanah sebesar Rp 500.000.000,- dipungut oleh Bendahara Umum Daerah untuk disetorkan ke Negara. Untuk mencatat nilai perolehan tanah adalah sebagai berikut:

Per 20 September 2007
Dr   Belanja Modal                                                     Rp 10.250.000.000,-
Cr        Kas di Bendahara Umum Daerah                                               Rp 10.250.000.000

Untuk mencatat bea perolehan hak atas tanah yang ditanggung oleh penjual dan Pemda A memungutnya dicatat dalam jurnal sebagai berikut:
Dr   Kas di Bendahara Penerimaan                             Rp 500.000.000,-
Cr        Perhitungan Pihak Ketiga                                                            Rp 500.000.000,-

Untuk mencatat timbulnya aset berupa tanah yang belum digunakan untuk operasional pemerintahan, maka dibuat jurnal korolari sebagai berikut:
Dr   Aset Tetap Lainnya                                                         Rp 10.250.000.000,-
Cr        Diinvestasikan dalam aset tetap                                                          Rp 10.250.000.000,-

Untuk mencatat BPHTB yang disetor ke Kas Negara sebesar Rp 500.000.000,- adalah sebagai berikut:
Dr   Perhitungan Pihak Ketiga                                                Rp 500.000.000,-
Cr        Kas di Bendahara Pengeluaran                                                           Rp 500.000.000,-

Untuk mencatat biaya pengurugan, perataan dan pemadatan senilai Rp 120 juta adalah:
Dr   Belanja Barang                                                    Rp 120.000.000,-
Cr        Kas di Bendahara Umum Daerah                                                       Rp 120.000.000,-
Dr   Aset Tetap Lainnya                                                         Rp 120.000.000,-
Cr        Diinvestasikan Dalam Aktiva Tetap                                                   Rp 120.000.000,-

Pada 31 Desember 2007 diperhitungkan tanah yang telah dibebaskan sedang dilakukan pembangunan yang telah menelan biaya proses berupa pengurugan, perataan dan pemadatan sebesar Rp 120.000.000,- sehingga nilai tanah dalam pembangunan tersebut sebesar Rp 10.370.000.000,- Maka ayat jurnalnya adalah sebagai berikut:
Dr   Kontruksi dalam Pengerjaan                                Rp 10.370.000.000,-
Cr        Aset Tetap Lainnya                                                                             Rp 10.370.000.000,-

            Dimisalkan pada 25 Juli 2008 dikeluarkan uang sebesar Rp 550.000.000,- untuk pekerjaan pengurugan, perataan dan pengerasan tanah di atas, dan dinyatakan telah selesai dan siap untk dibangun gedung perkantoran; maka ayat jurnalnya adalah sebagai berikut:
1.      Mencatat pengeluaran uang untuk biaya pengurugan, perataan dan pengerasan sebesar Rp 550.000.000,-
Dr   Belanja Barang                                                    Rp 550.000.000,-
Cr        Kas di Bendahara Umum Daerah                                                       Rp 550.000.000,-

Ayat jurnal korolarinya adalah:
Dr    Kontruksi Dalam Pengerjaan                              Rp 550.000.000,-
Cr        Diinvestasikan Dalam Aset Tetap                                                       Rp 550.000.000,-

1.      Pembangunan tanah yang telah selesai dan siap untuk digunakan untuk pembangunan gedung perkantoran operasi pemerintah harus dicatat sebagai nilai aset tetap “Tanah”. Nilainya adalah tampak dalam buku besarnya, yaitu:
Jadi akun neraca yang memiliki nilai adalah akun “Tanah” dan akun “Diinvestasikan Dalam Aset Tetap”, sedangkan akun “Kontruksi Dalam Pengerjaan” tidak mempunyai saldo, karena telah ditutup ke akun “Tanah”. Maka Neraca akan tampak sebagai berikut:
Pemda A
Neraca
Per 31 Desember 2008
Aset Tetap




    Tanah
10.920


Saldo
10.920







10.920



10.920







PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Konstruksi dalam pengerjaan disajikan di neraca pada kelompok Aset Tetap. Penyajian konstruksi dalam pengerjaan dilakukan secara gabungan, dengan cara menjumlahkan seluruh kontruksi dalam pengerjaan, dari seluruh aset tetap.

PENGUNGKAPAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Kontruksi dalam pengerjaan ini diungkapkan dalam Catatan atas laporan Keuangan. Informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan pada akhir periode akuntansi adalah :
1.     Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
2.     Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaanya;
3.     Jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
4.     Uang muka kerja yang diberikan;
5.     Retensi.
Kontrak konstruksi pada umumnya memuat ketentuan tentang retensi. Misalnya, termin yang masih ditahan oleh pemberi kerja selama masa pemeliharaan. Jumlah retensi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Contoh:
Dinas ABC pada tahun 2007 membangun sebuah gedung dan sebuah mesin yang masing-masing telah mengeluarkan biaya yang dapat dikapitalisasi sebesar Rp 2 M dan 800 jt. Penyajian Konstruksi dalam pengerjaan di neraca Dinas ABC adalah sbb:

PADA SISI ASET:
ASET TETAP


-    Konstruksi Dalam Pengerjaan

2.800.000.000

PADA SISI EKUITAS:
EKUITAS DANA INVESTASI


- Diinvestasikan dalam Aset Tetap

2.800.000.000

DAFTAR PUSTAKA
1.      Akuntansi Pemerintahan di Indonesia, Mursyidi, Fefika Aditama, Cetakan Pertama, 2009.
2.      PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
4.      http://irfan-oghiz.blogspot.com/2010/12/pedoman-akutansi-konstruksi-dalam.html

No comments:

Post a Comment