KLIK gambar untuk menutup Iklan

Monday, May 23, 2016

Corporate Governance :KOMITE AUDIT



 KOMITE AUDIT

A.   PENDAHULUAN
Keberadaan komite audit pada saat ini telah diterima sebagai suatu bagian dari tata kelola organisasi perusahaan yang baik (GCG). Selain itu kehadiran komite audit akhir-akhir ini telah mendapat respon yang positif dari berbagai pihak, antara lain pemerintah, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), BEI, Investor, serta Advokat.  
Komite audit di Indonesia masih merupakan hal yang relatif baru. Perkembangan komite audit di Indonesia sangat terlambat dibandingkan dengan negara lain. Hal tersebut antara lain disebabkan pemerintah baru saja menetapkan kebijakan tentang pemberlakuan komite audit pada BUMN tertentu pada tahun 1999. Mengingat pentingnya keberadaan komite audit dalam meningkatkan kinerja perusahaan, terutama dari aspek pengendalian, maka komite audit perlu mendapatkan perhatian dari manajemen dan dewan komisaris serta pihak-pihak terkait yang bertindak sebagai regulator
B.   PENGERTIAN KOMITE AUDIT
Berdasarkan kerangka dasar hukum di Indonesia perusahaan-perusahaan publik diwajibkan untuk membentuk komite audit. Komite audit tersebut dibentuk oleh dewan komisaris. Oleh karena itu, semua perusahaan manufaktur publik merupakan perusahaan milik masyarakat luas. Bahkan, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam aktivitas sehari-hari di luar bursa efek juga terkena kewajiban untuk membentuk komite audit yang salah satu tugasnya berkaitan dengan audit eksternal berhubungan dengan audit internal dan pengendalian internal.
Ketentuan dan peraturan mengenai Komite Audit diantaranya :
1.      Surat Edaran Bapepam No.SE-03/PM/2000, tentang pelaksanaan pembentukan Komite Audit bagi perusahaan yang go public.
2.      Keputusan Direksi BEJ No.Kep-339/BEJ/07-2001, mengatur mengenai Komite Audit dalam jumlah dan kualifikasi keanggotaan.
3.      Surat Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-412/PM/2003, tentang pedoman Pembentukan Komite Audit.
4.      Kep-117/M-MBU/2002 yang mengharuskan BUMN mempunyai Komite Audit.
5.      Peraturan No.IX.1.5 tentang pembentukan dan pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.29/PM/2004.
Menurut Hiro Tugiman (1995), pengertian komite audit adalah: “Komite audit adalah sekelompok orang yang dipilih oleh kelompok yang lebih besar untuk mengerjakan pekerjaan tertentu atau untuk melakukan tugas-tugas khusus atau sejumlah anggota Dewan Komisaris perusahaan klien yang bertanggungjawab untuk membantu auditor dalam mempertahankan independensinya dari manajemen.” Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa komite audit dibentuk oleh dewan komisaris dan bertanggungjawab langsung kepada dewan komisaris. Selain itu, fungsi komite audit sendiri yaitu mambantu dewan komisaris dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut Arens at al (2010), menjelaskan pengertian komite audit adalah:      Audit committees is a selected number of members of a company's board of directors whose responsibilities include helping auditors remain independent of management. most audit committees are made up of three to five or sometimes as many as seven directors who are not a part of company management.” Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa umumnya komite audit itu terdiri dari tiga atau lima kadang tujuh orang yang bukan bagian dari manajemen perusahaan. Tujuan dibentuknya komite audit yaitu untuk menjadi penengah antara auditor dan manajemen perusahaan apabila terjadi perselisihan.
Sedangkan menurut Peraturan Nomor IX.1.5 dalam lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-29/PM/2004 mengemukakan bahwa: “Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dalam rangka membantu melaksanakan tugas dan fungsinya”. Berdasarkan definisi-definisi diatas, maka dapat dijelaskan bahwa komite audit dibentuk oleh dewan komisaris yang bekerjasama dalam melaksanakan tugas dan fungsi dewan komisaris. Salah satu tugasnya yaitu memastikan efektivitas sistem pengendalian intern. Selain itu, komite audit juga bertanggungjawab kepada dewan komisaris.
C.   PEMBENTUKAN KOMITE AUDIT
Perusahaan publik maupun BUMN membentuk Komite Audit karena ingin membangun perusahaan yang Akuntabilitas dan Transparan. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-41/PM/2003, menyatakan:
1.      Emiten atau perusahaan publik wajib memiliki komite audit;
2.      Emiten atau perusahaan publik wajib memiliki pedoman kerja komite audit (audit committee charter);
3.      Komite audit bertanggung jawab kepada dewan komisaris;
4.      Komite audit terdiri dari sekurang-kurangnya satu orang komisaris independen dan sekurang-kurangnya 2 orang anggota lainnya berasal dari luar emiten atau perusahaan publik.
Berdasarkan keputusan tersebut komite audit dituntut untuk dapat bertindak secara independen, independensin komite audit tidak dapat dipisahkan moralitas yang melandasi integritasnya. Hal ini perlu disadari karena komite audit merupakan pihak yang menjembatani antara eksternal auditor dan perusahaan yang juga sekaligus menjembatani antara fungsi pengawasan dewan komisaris dengan internal auditor.
D.   WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE AUDIT
Jenis tugas dan tanggung jawab Komite Audit yang diangkat sebuah perusahaan yang satu tidak pernah sama persis dengan perusahaan yang lain. Hal ini disebabkan adanya perbedaan skala, jenis usaha, kebutuhan dan domisili masing-masing perusahaan. Walaupun demikian, tugas dan tanggung jawab komite audit tidak boleh menyimpang dari tugas dan tanggung jawab dewan komisaris.  
Wewenang Komite Audit harus meliputi:
1.      Menyelidiki semua aktivitas dalam batas ruang lingkup tugasnya.
2.      Mencari informasi yang relevan dari setiap karyawan.
3.      Mengusahakan saran hukum dan saran professional lainnya yang independen apabila dipandang perlu.
4.      Mengundang kehadiran pihak luar dengan pengalaman yang sesuai, apabila dianggap perlu.
Kewenangan komite audit dibatasi oleh fungsi mereka sebagai alat bantu dewan komisaris sehingga tidak memiliki otoritas eksekusi apapun (hanya rekomendasi kepada dewan komisaris) kecuali untuk hal spesifik yang telah memperoleh hak kuasa eksplisit dari dewan komisaris misalnya mengevaluasi dan menentukan komposisi auditor eksternal dan memimpin satu investigasi khusus. Selain itu, Keputusan Ketua Bapepem Nomor: Kep-41/PM/2003 menyatakan bahwa komite audit memiliki wewenang mengakses secara penuh, bebas dan tak terbatas terhadap catatan, karyawan. dana, asset, serta sumber daya perusahaan dalam rangka tugasnya serta berwenang untuk bekerjasama dengan auditor internal.



Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) mengemukakan bahwa Komite Audit mempunyai tanggung jawab dalam hal memberikan pengawasan secara menyeluruh dalam hal memberikan pengawasan secara menyeluruh dalam hal:
a)      Laporan Keuangan
Komite Audit melaksanakan pengawasan independen dan memastikan bahwa Laporan Keuangan yang dibuat oleh manajemen telah memberikan gambaran yang sebenarnya.
b)     Pengawasan Kontrol (Corporate Control)
Komite Audit memberikan pengawasan independen atas masalah atau hal-hal yang berpotensi mengandung risiko.
c)      Tata Kelola Perusahaan
Komite Audit melaksanakan pengawasan independen atas proses pelaksanaan Good Corporate Governance apakah telah dijalankan sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Menurut keputusan menteri BUMN Nomor Kep-103/MBU/2002, Komite Audit bertugas:
·         Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern maupun Auditor Ekstern sehingga dapat dicegah pelaksanaan dan pelaporan yang tidak memenuhi standar.
·         Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen perusahaan serta pelaksanaannya.
·         Memastikan bahwa telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap informasi yang dikeluarkan BUMN, termasuk brosur, laporan keuangan berkala, proyeksi/forecast dan lain-lain informasi keuangan yang disampaikan kepada pemegang saham.
·         Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas.
·         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris/Dewan pengawas sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Komisaris/Dewan Pengawas berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Komite audit bertugas untuk memberikan pendapat kepada dewan komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada dewan komisaris, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian komisaris, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas dewan komisaris.
E.   TUJUAN KOMITE AUDIT
Menurut Keputusan Menteri Nomor 117 Tahun 2002, tujuan dibentuknya Komite Audit adalah membantu Komisaris atau Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan auditor internal. Bapepam dalam Surat Edarannya (2003) mengatakan bahwa tujuan Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris untuk:
1)      Meningkatkan kaulitas Laporan Keuangan;
2)      Menciptakan iklim disiplin dan pengendalian yang dapat mengurangi kesempatan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan;
3)      Meningkatkan efektivitas fungsi audit internal maupun ekternal audit; dan
4)      Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris.
5)      Beberapa rujukan perusahaan Amerika yang mengacu pada Securities and Exchange Commission (SEC), pada umumnya mencantumkan dalam Charter Komite Auditnya bahwa tujuan Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris untuk mengawasi:
a)      Integritas dari Laporan Keuangan perusahaan;
b)      Kualifikasi dan Kemandirian Auditor independen atau Auditor Eksternal;
c)      .Kinerja dari Auditor Internal perusahaan dan Auditor Eksternal; dan
d)     Kepatuhan Perusahaan terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Seiring dengan karakteristik tersebut, otoritas Komite Audit juga terkait dengan batasan mereka sebagai alat bantu Dewan Komisaris. Mereka tidak memiliki otoritas eksekusi apapun hanya memberikan rekomendasi kepada dewan komisaris, kecuali untuk hal spesifik yang telah memperoleh hak kuasa eksplisit dari dewan komisaris, missal: mengevaluasi dan menentukan kompensasi auditor eksternal, dan memimpin suatu investigasi khusus. Dalam menjalankan perannya, komite audit harus memiliki hak terbatas kepada direksi, auditor internal, auditor eksternal, dan semua informasi yang ada di perusahaan. Tanpa otoritas atau hak atas akses tersebut, akan tidak mungkin komite audit dapat menjalankan perannya dengan efektif.
F.    KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI KOMITE AUDIT
Kompetensi merupakan professional yang mempunyai latar belakang pendidikan dan berpengalaman dalam bidang akuntansi dan auditing. Menurut Hiro Tugiman (2006) : “Peningkatan kompetensi internal auditor secara signifikan dilakukan memalui program sertifikasi profesi, baik sertifikasi tingkat nasional maupun internasional.” Berdasarkan pendapat di atas untuk pengembangan kompetensi Komite Audit dibutuhkan keahlian dan pelatihan, namun tetap mengikuti perkembangan zaman dan terus menjaga tingkat kemampuannya salama karier profesinya. Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PER-211/K/JF/2010 tentang standar kompetensi auditor bahwa: “Kompetensi auditor adalah ukuran kemampuan minimal yang harus dimiliki auditor yang mencakup aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan/keahlian (skill), dan sikap perilaku (attitude) untuk dapat melakukan tugas-tugas dalam jabatan fungsional auditor dengan hasil baik.” Berdasarkan keputusan diatas seorang auditor diakatakan kompeten jika memiliki pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap perilaku yang sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan agar dapat melakukan tugas-tugasnya dengan baik. Kompetensi seseorang juga memiliki pengaruh positif terhadap pekerjaan yang dilakukannya yaitu sejauh mana peran orang itu dapat dinilai sebagai individu dalam pengambilan keputusan dan efektif dalam penyelesaian pekerjaannya.
G.  INDEPENDENSI KOMITE AUDIT
Menurut Sukrisno Agoes (2012), menjelaskan Independensi adalah:
“Independensi artinya tidak mudah dipengaruhi, karena auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum.” Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa auditor tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapa pun, sebab bagaimanapu sempurnanya keahlian teknis yang
dimiliki, auditor akan kehilangan sikap tidak memihak yang justru sangat penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatanya. Pengertian independensi juga terdiri dari tiga jenis yaitu:
1)      Independensi dalam penampilan (Independent in Appearance) merupakan independensi yang selama bertugas selalu menghindari keadaan yang dapat menyebabkan pihak lain meragukan independensinya.
2)      Independensi dalam kenyataan/fakta (Independent in Fact) merupakan sikap auditor dalam menjalankan tugasnya selalu mematuhi kode etik internal auditor dan professional framework of internal auditor.
3)      Independensi dalam pikiran (Independent in Mind) merupakan sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan professional auditor.

Dari ketiga pengertian diatas dapat dijelaskan bahwa independensi yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, serta tidak bergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujurean dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan objektif. Independensi anggota Komite audit dapat dilihat dari persyaratan keanggotaan komite audit, seperti tertuang dalam Peraturan No. IX.1.5 tentang pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja Komite Audit, lampiran ketua Bapepam No. 29/PM/2000. Menurut Islahuzzaman (2012), Independensi adalah:
“Auditor yang independen adalah auditor yang tidak dipengaruhi oleh berbagai kekuatan yang berasal dari luar diri auditor dalam mempertimbangkan fakta yang dijumpainya dalam audit. Independensi lebih banyak ditentukan faktor luar diri auditor.” Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa auditor dalam penugasannya harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan atau menimbulkan prasangka yang meragukan untuk dapat melaksanakan tugas dan profesinya secara objektif.
H.  KASUS PT TELKOM DAN PT TELKOMSEL
1)      Audit PT. Telekomunikasi Indonesia
Untuk melakukan audit atas Laporan Konsolidasi Keuangan rangka pelaksanaan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi Tahun Buku 2002, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Eddy Pianto. Pada audit ini disusun oleh PT TELKOM selaku induk perusahaan yang didalamnya berisi laporan keuangan masing-masing anak perusahaannya. Audit keuangan masing-masing anak perusahaan oleh auditor independen, Salah satu anak perusahaan yang laporan keuangannya tahun 2002-nya dimasukan adalah PT. Telekomuniakasi Seluler (TELKOMSEL). Bahwa audit TELKOMSEL dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari dan Rekan, bahwa kaitannya KAP Haryanto Sahari melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999. Dimana dengan sengaja memberi interprestasi yang salah terhadap PT Telkom, PT Telkomsel dan United States Securities and Exchange Commission mengenai ketentuan standar audit Amerika.
Dengan demikian menghalangi KAP Eddy Pianto untuk melakukan audit dan meminta kejelasan sebagai first layer dalam pengauditan sebelumnya. Sehingga membebani auditor kedua tesebut mengalami kesulitan. Karena banyak hal-hal yang harus dikaji ulang, dimana KAP Eddy Pianto dapat meneruskan hasil audit yang sebelumnya telah dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari. Hal tersebut menyebabkan KAP Eddy Pianto tehalangi untuk bersaing di lantai bursa. Karena audit Telkomsel mengacu pada standar audit Amerika maka harus mengikuti aturan SEC. PT Telkomsel membuka bursa di New York Stock Exchange dengan demikian aturan luar negeri tempat NYSE harus diikuti. Yakni salah satunya yang harus dijalani adalah filling 20-F yaitu form laporan keuangan dan laporan manajemen dengan KAP yang terpercaya. Sebagai perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa, PT Telkom mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangannya yang telah diaudit oleh auditor independent secara berkala tiap tahunnya. Sedangkan syarat-syarat auditor untuk mengaudit Telkomsel haruslah KAP yang mempunyai kriteria sebagai berikut :
a)      Kualitas audit yang optimal
b)      Ketepatan waktu penyelesaian audit
c)      Harga jasa yang wajar
d)     Merupakan akuntan publik Indonesia yang mempunyai afiliasi dengan Kantor Akuntan Publik Internasional yang termasuk 5 (lima) besar dunia
e)      Mempunyai rencana untuk peningkatan internal control dari perseroan guna mendukung kualitas laporan keuangan perseroan tanpa mengurangi kualitas dan independensi audit.
2)      Penolakan KAP Eddy Pianto Oleh Thornton International Sebagai Member Firm Agreement
Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto adalah suatu kantor akuntan publik yang telah mendapatkan izin usaha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-718/KM.17/1998. Bhawa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris no. 013/KEP/DK/2002 tanggal 29 November 2002 tentang Penggantian Auditor PT Telkom Tahun Buku 2002 menyetujui dan mengesahkan KAP Eddy Pianto, sebagai auditor utama PT Telkom tahun buku 2002. Dan KAP EP-pun Terdaftar di Bapepam berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. 282/PM/STTD-Ap/2000.
Berdasarkan appointment letter tertanggal 6 Juni 2001, ditunjuk oleh PT. Grant Thornton Indonesia sebagai Member Firm dan berdasarkan Adendum Grant Thornton International Member Firm Agreement, yang berlaku efektif samapai 10 Mei 2001 dan Kantor Audit Publik Eddy Pianto berkedudukan sebagai regional firm dari Grent Thornton International.
Berdasarkan pasal 2.2 KAP Eddy Pianto sebagai regional firm, memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Grant Thornton Indonesia sebagai member Thornton Internasional. berdasarkan surat dari David McDonnell, Chief Executive Grant Thornton International, kepada Dirjen Lembaga Keuangan Republik Indonesia, ref. DMCD/RAL tanggal 8 Oktober 2001, menyatakan
·         Grant Thornton Indonesia adalah full member dari Grant Thornton International
·         KAP Eddy Pianto berasosiasi dengan Grant Thornton Indonesia dan berhak mengaudit atas nama GrantThornton
Berdasarkan surat tanggal 4 Desember 2002 kepada Grant Thornton Indonesia, Grant Thornton International menyatakan KAP Eddy Pianto dapat melakukan pekerjaan audit atas Laporan Keuangan PT. Telkom tahun Buku 2002 dalam rangka filing Form 20-F ke SEC, tanpa ada kewajiban bagi Grant Thornton International untuk terasosiasi dengan pekerjaan audit tersebut. Dengan demikian independensi KAP EP tidak disusupi kepentingan dari afiliasinya secara langsung dan sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya.
Pada kuartal pertama tahun 2003 KAP Eddy Pianto tercatat di pasar modal berwenang mengaudit laporan keuangan terhadap 332 (tiga ratus tiga puluh dua) perusahaan di Bursa Efek Jakarta.Menurut Withdrawal Agreement tertanggal 13 Februari 2003, Member Firm Agreement antara Grant Thornton International dengan Grant Thornton Indonesia/ KAP Eddy Pianto berakhir pada tanggal 31 Maret 2003, namun KAP Eddy Pianto tetap berhak melakukan pekerjaan audit atas nama Grant Thornton berdasarkan engagement letter yang telah ditandatangani sebelum tanggal withdrawal agreement tersebut. untuk memahami US GAAS dan GAAP dalam rangka filing Form 20-F, KAP Eddy Pianto meminta bantuan dari Mark Iwan, Certified Public Accountant independen yang bukan merupakan partner dari Grant Thornton, LL.P, untuk memberi pelatihan dan konsultasi.
Pada tanggal 17 Februari 2003 Grant Thornton International menerbitkan iklan di harian Jakarta Post yang pada pokoknya menyatakan hubungan afiliasi/membership antara Grant Thornton International dengan PT. Grant Thornton Indonesia dan KAP Eddy Pianto berakhir pada tanggal 31 Maret 2003. Dengan adanya pemberitaan tersebut PT Telkom meminta jaminan kepada KAP Eddy Pianto akan keabsahan Iwan Mark tersebut yang bukan partner dari Thornton International. KAP EP berdalih bahwa akan tetap menjadi Member Firm Thornton sampai akhir Maret 2003 dengan demikian auditnya mendompleng nama Thornton.KAP Eddy Pianto memberikan keyakinan dan jaminan bahwa SEC reviewer yang terlibat memiliki kualifikasi dan kompetensi profesional serta memenuhi persyaratan SEC. Disamping itu sebagai KAP non Amerika Serikat, KAP Eddy Pianto dengan dukungan SEC reviewer yang mereka kontrak akan memenuhi ketentuan yang berlaku di SEC khususnya regulasi S-X yang mengatur kualifikasi auditor asing (non-US). Karena waktunya sanagat terbatas KAP EP meminta hasil audit yang dahulu pernah dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari, akan tetapi KAP HS meminta izin untuk melihat 20-F seluruhnya terlebih dahulu. Permintaan tersebut ditolak oleh PT Telkom karena waktunya yang sangat krusial serta tidak ada hubungannya antara PT Telkom dengan KAP HS, juga untuk segera dilaporkan ke SEC. Oleh karena itu, KAP HS-pun menolak untuk memberi tahu akan hasil audit yang pernah dilakukannya. Serta KAP HS tindak memberi izin kepada KAP Eddy Pianto untuk mengacu pada hasil audit sebelumnya. PT Telkom berpendapat tidak memerlukan izin dari KAP HS untuk melampirkan opininya.
Pada tanggal 25 Maret 2003 PwC Amerika Serikat meminta Thornton International Amerika Serikat untuk menginformasikan kepada SEC bahwa Thornton AS tidak berafiliasi dengan Grant Thornton Indonesia /KAP Eddy Pianto. berdasarkan surat SEC kepada PT. Telkom tertanggal 29 April 2003, SEC menyatakan tidak dapat menerima Form 20-F yang disampaikan oleh PT. Telkom dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Ø  Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom Tahun Buku 2002 belum mendapatkan quality control dari Grant Thornton LL,P., selaku US Affiliate KAP Eddy Pianto
Ø  Terlapor tidak memberikan ijin untuk dimasukkannya Laporan Audit Terlapor atas Laporan Keuangan PT. Telkomsel Tahun Buku 2002 dalam Form 20-F PT. Telkom
Ø  Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom Tahun Buku 2002 yang dimasukkan dalam Form 20-F PT. Telkom tidak disertai dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan anak perusahaan PT. Telkom lainnya yang juga diacu oleh KAP Eddy Pianto
Ø  Dengan adanya penolakan tersebut Kantor Audit Publik Eddy Pianto izin usahanya dibekukan oleh BAPPEPAM LK dan tidak boleh berada dibursa selama waktu tertentu. Karena menjadikan saham PT Telkom anjlok.
3)      Sanksi Terhadap KAP Eddy Pianto
Bahwa berdasarkan Surat Bapepam kepada KAP Eddy Pianto Nomor : S-1381/PM/2003 tanggal 16 Juni 2003 perihal Kewajiban untuk Tidak Melakukan Kegiatan Usaha di Bidang Pasar Modal, Bapepam mewajibkan Eddy Pianto Simon, partner KAP Eddy Pianto, untuk tidak melakukan kegiatan usaha di pasar modal terhitung sejak tanggal surat ini sampai diputuskan lebih lanjut oleh Bapepam. Keputusan tersebut didasarkan pada penolakan Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom tahun Buku 2002 oleh SEC yang menyebabkan perdagangan saham PT. Telkom yang tercatat di New York Stock Exchange dalam bentuk IDR dihentikan sementara dan diduga menyebabkan harga saham PT. Telkom di Bursa Efek Jakarta turun secara signifikan dari harga penutupan sehari sebelumnya, serta memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap penurunan Indeks Harga Saham Gabungan. Maka KAP Jimmy Budhi sebagai pengganti KAP Eddy Pianto.
Karena first layer tidak diggunakan maka jasa audit ini merosot dan berimbas pada persaingan jasa audit. Para pemegang saham menjadi enggan untuk menggunakan jasa Kantor Audit Publik yang independen dan merosotnya kepercayaan pada aouditor lokal. KAP Haryanto Sahari dan rekan menimbulkan ketidastian berusaha bagi auditor karena kewenangan mereka untuk melakukan kegiatan jasa audit dapat dipermasalahkan oleh sesama auditor yang seharusnya saling bekerjasama dan menghormati satu sama lain.
4)      Pelanggaran Pasal 107 Undang-undang nomor 8 Tahun 1995 Oleh KAP Haryanto Sahari Dan Rekan
Dalam Pasal 107,
“Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Dalam pasal tersebut dapat dikaji apabila ada pihak yang bertujuan untuk merugikan atau menyesatkan. Dalam kasus diatas dapat dilihat KAP Haryanto Sahari dan rekan mencoba untuk menyesatkan dan merugikan. Merugikan para pemegang saham dari perseroan induk maupun anak perusahaannya yakni TELKOM dan TELKOMSEL. Karena hasil auditnya tidak dibeikan izin maka KAP Eddy Pianto dan rekan mengalami kesulitan dalam mengacu auditnya.Yang tidak relevan adalah permintaan KAP HS untuk melihat keseluruhan form 20-F yang tidak ada hubungannya dengan mereka sama sekali. Bahkan, jika itu merupakan alasan mereka untuk tidak memberikan izin merupakan alasan yan tidak berdasar hukum sama sekali. Sebagai first layer, KAP HS seharusnya memberikan kemudahan bagi KAP selanjutnya yang akan menggatikannya. Dalam peraturan pasar modal yang dikeluarkan oleh Bapepam tidak memperbolhkan persaingan yang tidak sehat, sebagai sesama auditor seharusnya saling menghormati dan tidak saling menjatuhkan reputasi.
“Mengaburkan” dan “menyembunyikan” dalam pasal tersebut juga dapat diterapkan pada kepada tindakan yang dilakukan oleh KAP HS. Mengaburkan karena tidak mengizinkan acuan sehingga KAP EP harus memulainya lagi dari bawah tanpa tahu dokumen-dokumen apa saja yang pernah di audit. Dan menyembunyikan hasil audit beserta opininya sehingga PT Telkom melakukan inpermission atas hasil kerja KAP HS yang saat itu waktunya sangat terbatas.
Dengan demikian pasal 107 ini dapat diterapkan pada kasus yang menimpa Kantor Audit Publik (KAP) Haryanto Sahari dan rekan yang telah merugikan PT Telekomunikasi Indonesia. Tbk (Telkom), PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), Kantor Audit Publik (KAP) Eddy Pianto dan rekan, Bapepam, dan SEC. Karena kecerobohannya tersebut indeks harga saham gabungan Telkom anjlok dan mengalami kerugian karena adanya isu tidak transparansi keuangannya.

 
KESIMPULAN

Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryanto Sahari dan Rekan melakukan penolakan atas izin audit sebagai first layer. Yaitu auditor pertama yang menjadi acuan dalam melakukan audit lanjutan oleh second layer-nya yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto dan rekan. Penolakan izin tersebut juga membuat KAP EP kesulitan dalam mendapatkan opini hasil keuangan sebelumnya baik hasil audit keuangan holding perseroan yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk maupun hasil audit anak perusahaannya yaitu PT Telekomunikasi Selular. Selain itu, kerugian yang dilakukan oleh KAP HS juga merugikan KAP EP yaitu berlarut-larutnya audit padahal waktu untuk penyerahan laporan keuangan sudah ditunggu oleh Bapepam dan SEC. Dengan terjadinya pengunduran hasil laporan, KAP EP mendapat sanksi dari Bapepam yaitu pembekuan izin usaha di lantai bursa. Selain merugikan langsung kepada beberapa pihak, perbuatan KAP HS membuat indeks harga saham gabungan merosot dan merugikan negara. Penolakan izin tehadap hasil audit sebelumnya KAP HA merupakan member PwC International dan karena tidak diperbolehkan untuk melihat 20-F milik Telkom. Padahal PwC Amerika tidak berasosiasi dengan KAP HS karena KAP HS merupakan badan usaha yang didirikan di Indonesia dan memakai hukum Indonesia, dengan demikin tidak relevan apabila KAP HS memeriksa seluruh 20-F tanapa dasar hukum yang jelas. Karena kejadian dan peristiwa ada di Indonesia maka KAP HS harus mengikuti aturan yang berlaku umum di Indonesia khususnya ketentuan-ketentuan di pasar modal.
Kedudukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto dan Rekan merupakan korban yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryanto Shari dan Rekan. KAP EP mendapatkan sanksi dari Bapepam dan tidak boleh beroperasi dulu di lantai bursa untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan perseroan. Padahal pada kuartal pertama di tahun 2002 KAP EP telah diprcaya oeh 332 (tiga ratus tiga puluh dua) perseroan untuk diaudit hasil keuangannya. Dan sekitar 59 perusahan atau 29% peruahaan telah berhasil diaudit oleh KAP tersebut. Walaupun tidak melakukan audit dengan sempurna terhadap laporan hasil keuangan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, akan tetapi itu bukan pure kesalahannnya. Dengan demikian, KAP EP menjadi korban atas pelanggaran pasal 107 Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
3.Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryanto Sahari dan Rekan, member firm dari kantor akuntan publik asing Pricewaterhouse Coopers (PwC)terbukti bersalah. Dengan demikian KAP Haryanto Sahari dan Rekan harus membayar denda sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) dan di setorkan ke kasa negara sebagai setoran peneriamaan negara bukan pajak Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta I beralamat di jalan Ir. H. Juanda nomor 19 melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 1212 dan harus dibayar lunas paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan ini, dengan denda keterlambatan Rp. 10.000.00,00 (sepulu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan tidak melaksanakan putusan ini. Putusan ini dibuat hari senin tanggal 21 Juni 2004.



No comments:

Post a Comment