KLIK gambar untuk menutup Iklan

Wednesday, June 1, 2016

Etika Dalam Praktik Akuntansi Perpajakan



Etika Dalam Praktik Akuntansi Perpajakan

Pada tanggal 29 Agustus 2005 departemen Kehakiman dan Internal Revenue Service melaporkan bahwa KPMG LLP (KPMG) tentang adanya kesalahan pidana serta menyetujui untuk membayar denda sebesar $ 456.000.000 dan denda sebagai bagian dari kesepakatan untuk menunda penuntutan perusahaan. Selain perjanjian tersebut, sembilan orang termasuk enam mantan mitra KPMG dan mantan wakil ketua perusahaan sedang dituntut sehubungan dengan konspirasi penipuan pajak multi-miliar dolar terkait penipuan yang berkaitan dengan desain, pemasaran, dan pelaksanaan tax shelter. Setelah penyelesaian dengan KPMG, dakwaan selanjutnya terkait konspirasi yang sudah dirancang, dipasarkan dan menerapkan penampungan sehingga orang-orang kaya yang memiliki pendapatan besar bisa menghilangkan semua pajak atas pendapatan atau keuntungan dengan hanya membayar untuk KPMG sebesar 5-7% dari pendapatan atau keuntungan yang mereka ingin lindungi. Surat dakwaan tersebut juga menuduh bahwa dari 2002-2003, dalam menanggapi pemeriksaan IRS terhadap KPMG atas kegagalan untuk mendaftarkan tax shelter dan hal-hal terkait, terdakwa melanjutkan penipuan di IRS dengan menyembunyikan keterlibatan KPMG dan peran di shelter tertentu. Dan dengan sengaja memberikan kesaksian palsu dan mengelak ke IRS mengenai sifat dan ruang lingkup keterlibatan KPMG dengan shelter tertentu. Selain itu, sehubungan dengan penyelidikan tax shelter yang dilakukan Senat Sub komite selama menunggu hasil pemeriksaan IRS, terdakwa memberikan keterangan palsu, menyesatkan dan informasi yang tidak lengkap dan kesaksian di sidang dan respon palsu mengenai dokumen yang disebut dalam surat perintah pengadilan yang dikeluarkan oleh Senat, yang berkaitan dengan penggunaan tax shelter oleh KPMG dan mitra KPMG tersebut. Kasus tersebut merupakan kasus penggelapan pajak yang telah disengaja dan perencanaan pajak yang tidak sah. Beberapa pihak seperti pengacara, akuntan, bankir, penasehat investasi dan perusahaan harus mengetahui bahwa pemerintah akan menindaklanjuti mengenai kasus pajak tersebut.

1.      Tanggung Jawab Akuntan Pajak
Akuntan pajak memiliki beberpaa tanggung jawab, yaitu :
a.      Akuntan pajak memiliki kewajiban untuk tidak berbohong atau menjadi pihak  yang berbohong pada pengembalian pajak. Akibatnya, ada tanggung jawab untuk klien dan masyarakat untuk berterus terang dan tidak menjadi komplikasi dalam upaya klien untuk menipu bahkan jika itu berarti memutus kontrak dengan klien. Hal tersebut dijelaskan pada Pernyataan AICPA pada Standar Pajak Service No. 1
b.      Internal Revenue Service (IRS) mengemukakan bahwa tanggung jawab utama praktisi pajak adalah sistem pajak. Jadi akuntan pajak memiliki kewajiban tidak hanya untuk klien mereka, tetapi juga untuk sistem. Komisi IRS menyatakan bahwa suatu sistem pajak yang baik dan kuat tidak hanya terdiri dari entitas administrasi pajak saja, dalam kasus ini IRS. Direktur praktik IRS lebih menegaskan bahwa ketika secara umum menyetujui bahwa praktisi pajak mempunyai kewajiban atas kemampuan, loyalitas dan kerahasiaan klien, hal ini disebut juga tanggung jawab praktisi atas sistem pajak yang baik.
c.       Tanggung jawab terakhir adalah pentingnya pervasive (peresapan). Dalam hubungan antara praktisi dan klien yang normal, kedua tanggung jawab dikenali dan dilaksanakan. Namun, situasi ini adalah sulit. Dalam beberapa situasi praktisi diperlukan untuk memutuskan kewajiban yang berlaku dan dalam pelaksanaannya dapat disimpulkan bahwa kewajiban atas sistem pajak yang tertinggi. IRS bersandar pada praktisi pajak untuk membantu dalam mengatur hukum pajak dengan jujur dan adil dalam pelayanan dan pengembangan kepercayaan klien dalam integritas dan kepatuhan terhadap sistem pajak.
d.      Menurut William L. Raby dalam Armstrong (1993 : 85) sistem pajak yang mendukung IRS akan menimbulkan perdebatan pajak. Oleh karena itu,praktisi lebih baik melayani publik dengan mengadopsi suatu sikap. Argumennya adalah aturan etika yang fundamental dalam praktik perpajakan pada tingkat etika personal adalah praktisi pajak harus mengijinkan klien untuk membuat keputusan final. Praktisi tidak berhak mengganti skala nilai kliennya. Disamping itu praktisi harus bertanggung jawab tidak menyediakan informasi yang salah untuk pemerintah. Seorang auditor pajak bertanggung jawab mengaudit pajak penghasilan dari wajib pajak untuk menentukan apakah mereka telah memenuhi undang-undang perpajakan yang berlaku.

2.      Etika Akuntan Pajak
Telah disetujui oleh AICPS’s Statement On Responsibilities in Tax Practice bahwa akuntan bisa merangkap peran sebagai penasehat hukum untuk klien dan pembawa kebenaran untuk pemerintahan. Dari perspektif etika, peran rangkap ini sangatlah penting karena peran rangkap akuntansi perpajakan lebih mempunyai tanggung jawab dua kali lipat daripada peran auditor yang kita ketahui selama ini. melalui pemerintah, akuntansi perpajakan mempunyai beberapa tanggung jawab masyarakat sebagai berikut :
a.       Akuntansi perpajakan mempunyai larangan untuk berbohong dalam pajak penghasilan.
b.      Sebagai seorang attestor tanda tangan di atas pajak penghasilan adalah sebuah hukuman dari sumpah palsu.
Para anggota harus memenuhi tanggung jawab mereka sebagai seorang profesioanal dengan menjaga dan mengamalkan standarisasi tersebut sehingga tingkat keprofesionalan mereka dapat diukur. Ada 7 standarisasi yang dinyatakan dalam Pernyataan Standar Pelayanan Pajak, yaitu:
a.       Anggota tidak boleh merekomendasikan pengembalian pajak kecuali terdapat manfaat yang berkelanjutan.
b.      Anggota harus melakukan upaya yang wajar untuk mendapatkan informasi dari wajib pajak.
c.       Anggota sebaiknya tetap memperhatikan kebenaran, kelengkapan, dan konsistensi dari informasi yang berasal dari wajib pajak atau pihak ke tiga.
d.      Anggota dapat menggunakan estimasi pajak yang dibuat oleh wajib pajak apabila tidak dilarang oleh undang-undang.
e.       Anggota dapat merekomendasikan, menyiapkan, atau menandatangani pembayaran pajak yang diakibatkan dari sebuah proses persidangan.
f.       Anggota harus menginformasikan dan merekomendasikan langkah-langkah perbaikan apabila terjadi kesalahan dalam pembayaran pajak ke wajib pajak.
g.      Anggota harus menggunakan pertimbangan profesionalnya untuk memastikan kompetensi dan ketepatan saran yang akan diberikan ke wajib pajak.
Ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi sistem pajak, yaitu banyak terdapat area dalam akuntansi pajak yang tidak begitu jelas dan problematis. Hal tersebut berkaitan dengan eksploitasi sistem pajak. Tidak adanya definisi yang memadai mengenai kata eksploitasi tersebut membuat beberapa pihak memanfaatkan keadaan tersebut untuk kepentingan pribadinya. Keberhasilan sistem pajak sangat tergantung kepada pribadi masing-masing wajib pajak. Memanfaatkan celah dalam sistem pajak merupakan tindakan yang kurang baik dan wajib pajak dengan kepribadian yang baik akan cenderung menghindarinya. Faktor lain yang mempengaruhi keberhasilan sistem pajak adalah tekanan pemerintah. Pemerintah dapat menerapkan sanksi yang tegas bagi oknum wajib pajak yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Adanya sanksi tentunya akan memberikan efek takut kepada para wajib pajak, sehingga tidak lagi “mempermainkan” pajak yang menjadi kewajibannya. Pajak merupakan penemuan manusia yang tujuan utamanya membagi biaya yang diperlukan pemerintah dalam menjalankan fungsinya secara adil dan merata.
Jadi perlu adanya suatu sanksi oleh IRS, untuk memaksa agar wajib pajak membayar pajaknya sesuai dengan aturan pajak. Namun demikian, dapat dikatakan bahwa akuntan memiliki kewajiban etis untuk mencegah adanya tax scheming atas nama kliennya demi kesejahteraan umum. Beberapa klien ingin para akuntan pajaknya untuk membantu dalam hal pajak tersebut dan menyelamatkan uangnya sebanyak mungkin. Jika kita berasumsi bahwa para klien memiliki nilai-nilai etika yang sama dengan nilai etika yang dianut oleh akuntan, maka hal ini akan terasa menyenangkan dan adil. Demi mengejar suatu profit, biasanya akan memaksa segala macam cara pintas etis untuk mencapai tujuan tersebut, termasuk penggelapan pajak. Jelas, akuntan dan perusahaan harus bersikeras, karena profesionalisme mereka selalu berpedoman pada aturan etika.  Jadi, undang-undang pajak yang kompleks dan tuntutan etis klien adalah potensi tantangan terbesar dalam berperilaku etis bagi akuntan pajak.
Crenshaw dalam artikelnya menyebutkan empat alasan mengapa dibutuhkan tempat perlindungan pajak:
a.       Manajemen  perusahaan  mencari cara baru  untuk memaksimalkan laba dan aliran arus kas.
b.      Meningkatkan kompleksitas baik dari kode pajak dan keuangan, membuat hal itu lebih mudah dalam realita ekonomi.
c.       Persepsi tentang investasi bank dan mewujudkan keinginan produk pajak.
d.      Risiko yang kecil.

Adapun standar lain yang ada di Pernyataan Standar Pelayanan Pajak, yaitu sebagai berikut:
a.       Pernyataan Umum No. 1 Kemungkinan yang realistis umum: “Secara umum, suatu anggota perlu mempunyai suatu niat baik dalam kepercayaan bahwa posisi keuntungan pajak direkomendasikan untuk mempunyai suatu kemungkinan yang realistis secara administratif atau secara hukum didukung atas baik buruknya suatu tantangan.”
b.      Pernyataan Umum  No. 2 Statemen ini adalah tidak diragukan dalam menentukan yang berikut: “Suatu anggota perlu membuat suatu usaha yang layak untuk memperoleh informasi yang diperlukan dari seseorang wajib pajak untuk menyediakan jawaban yang sesuai untuk semua pertanyaan pada suatu keuntungan pajak sebelum mempersiapkan penandatanganan.”
c.       Pernyataan Umum No. 3 Kewajiban untuk menguji atau memverifikasi data pendukung: “Suatu persiapan dalam mempercayai niat baik dari klien untuk menyediakan informasi yang akurat dalam menyiapkan suatu keuntungan pajak, tetapi mestinya tidak mengabaikan implikasi dari informasi yang diperlengkapi dan perlu membuat pemeriksaan yang layak jika informasi tampak seperti salah, atau tidak sempurna.”
d.      Pernyataan  Umum No. 4 Penggunaan estimasi: Ini adalah standar yang tidak diragukan. “Suatu persiapan dapat menggunakan perkiraan wajib pajak jika tidak praktis untuk memperoleh data yang tepat dan jika persiapan dalam menentukan perkiraan adalah layak, didasarkan pada pengetahuan sebelum persiapan.”
e.       Pernyataan Umum No. 5 Sesuai dengan pernyataan sebelumnya: ini adalah suatu standar yang teknis. “Anggota boleh merekomendasikan suatu posisi keuntungan pajak atau menyiapkan suatu tanda keuntungan pajak yang meninggalkan perbaikan dari suatu item seperti disimpulkan dalam suatu kelanjutan yang administratif atau keputusan pengadilan berkenaan dengan suatu hasil yang utama dari wajib pajak”.
f.       Pernyataan  Umum  No. 6 Kesalahan pengetahuan: Apa yang terpaksa dilaksanakan ketika suatu persiapan sadar akan suatu kesalahan sebelumnya? Anggota perlu “menginformasikan wajib pajak dengan segera” dan “merekomendasikan yang mengoreksi tindakan yang diambil.”
g.      Pernyataan  Umum No. 7 Format dan isi dari nasihat ke wajib pajak: Statemen ini tidak menentukan isi manapun atau format yang umum dari nasihat dikarenakan cakupan dari nasihat menjadi sangat luas dan dikhususkan untuk masing-masing individu yang menjadi wajib pajak secara terpaksa. Yang menjadi rekomendasi mereka adalah bahwa nasihat mencerminkan kemampuan/ wewenang profesional dan melayani wajib pajak terpaksa.

No comments:

Post a Comment